Articles
16 Documents
Search results for
, issue
"Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum"
:
16 Documents
clear
SENGKETA TANAH AKIBAT PERBUATAN MELAWAN HUKUM DI TINJAU DARI UUPA NOMOR 5 TAHUN 1960
Kolompoy, Diana
LEX PRIVATUM Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana status kepemilikan tanah menurut Undang-undang Pokok Agraria dan bagaimana penyelesaian sengketa tanah akibat perbuatan melawan hukum ditinjau dari UUPA No 5 tahun 1960. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Undang-Undang Pokok Agraria telah memberikan kejelasan untuk status kepemilikan atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat. Undang-Undang Pokok Agraria merupakan aturan dasar yang mengatur mengenai pertanahan di Indonesia, namun dengan perkembangan zaman, lahirlah aturan-aturan baru baik yang tertuang menjadi sebuah undang-undang maupun peraturan pemerintah yang telah dirancang sedemikian rupa mengikuti kebutuhan yang berhasil menyempurnakan aturan mengenai status kepemilikan tanah yang dapat di jalankan oleh masyarakat Indonesia. 2. Mengenai penyelesaian sengketa tidak harus di selesaikan di pengadilan melainkan musyawara atau kekeluargaan atau pemerintah setempat dalam mengatasi penyelesaian sengketa tersebut sehingga tidak sampai di pengadilan dan menjadi persoalan yang besar. Dalam sengketa yang di hadapi oleh para pihak, penyelesaian sengketa tidaklah selalu harus dilakukan di pengadilan akan tetapi bisa dilakukan sendiri di antara mereka menurut dasar musyawarah dan mufakat, serta yan terpenting adalah adanya rasa kekeluargaan, karena cara ini tidak merusak hubungan kekerabatan di anataranya.Kata kunci: Sengketa tanah, melawan hukum
PELAKSANAAN PEMBERIAN KREDIT BANK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998
Takser, Meilen Lineke
LEX PRIVATUM Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses pelaksanaan pemberian kredit oleh bank kepada nasabah dan apa saja jenis-jenis kredit yang diberikan bank kepada nasabah, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Proses pelaksanaan pemberian kredit oleh bank kepada nasabah merupakan suatu proses yang harus dilewati nasabah untuk mendapatkan fasilitas kredit yang diinginkan. Adapun prosesnya pelaksanaannya yaitu pengajuan permohonan kredit, penyidikan dan analisis kredit, keputusan kredit, pelolakan kredit, persetujuan kredit yang didalamnya meliputi kegiatan pengikatan jaminan kredit dan penandatangan perjanjian kredit, dan terakhir adalah pencairan kredit. Pencairan kredit dilaksanakan sebagaimana disepakati dalam perjanjian kredit yang telah dibuat. 2. Jenis-jenis pemberian kredit bank kepada nasabahnya yaitu kredit yang diberikan Bank Indonesia dan kredit yang diberikan bank kepada masyarakat. Kredit yang diberikan Bank Indonesia meliputi kredit langsung, kredit investasi dan fasilitas diskonto. Berikutnya kredit yang diberikan perbankan kepada masyarakat yaitu jenis kredit berdasarkan penggunaan kredit meliputi kredit modal kerja dan investasi, jenis kredit berdasarkan tujuan kredit meliputi kredit produktif, kredit konsumtif, dan jenis kredit perdagangan, jenis kredit berdasarkan jangka waktu kredit meliputi kredit jangka pendek (Short Term Loan), kredit jangka menengah (Medium Term Loan) dan kredit jangka panjang (long Term Loan).Kata kunci: Â bank; kredit;
TUGAS DAN FUNGSI PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) DALAM RANGKA PENDAFTARAN TANAH MENURUT PERATURAN BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 1 TAHUN 2006
Komaling, Ester Anastasiya
LEX PRIVATUM Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana tugas dan fungsi pejabat pembuat akta tanah dalam pendaftaran tanah dan aktor-faktor apa yang menghambat pelaksanaan pendaftaran tanah, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Fungsi dan Tugas Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Pendaftaran Tanah adalah Pejabat Pembuat Akta Tanah mempunyai peranan selaku pejabat yang mempunyai fungsi dan tugas untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu menurut peraturan perundang-undangan yang bersangkutan(pembuatan akta jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan kedalam perusahaan (inbreng), pembagian hak bersama, pemberian hak guna bangunan/hak pakai atas tanah, hak milik pemberian hak tanggungan). 2. Faktor-faktor yang menghambat dalam pembuatan akta jual beli tanah justruterdapat dari pihak: a. Pihak ahli waris (peralihan hak) b. Pihak pembeli (akta jual beli tanah) c. Pihak perwira ABRI. Serta masih ada dari pihak masyarakat masih belum memahami, mengerti pentingnya syarat-syarat dalam pembuatan akta jual beli tanah dan pemeliharaan hak atas tanah tersebut dilakukan, supaya masyarakat menerima haknya dan faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan Pendaftaran Tanah dan asas- asasnya yang tujuannya sangat berguna bagi masyarakat sendiri. Faktor-faktor tersebut terdapat juga di dalam BPN dan masyarakat.Kata kunci: ppat; pendaftaran tanah;
TINJAUAN YURIDIS WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1982 TENTANG WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Lasut, Hiero Eternity Bonifacio
LEX PRIVATUM Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan wajib daftar perusahaan menurut Undang-undang No.3 Tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan dan bagaimana sanksi dan akibat hukum bagi perusahaan menurut Undang-undang No.3 Tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pengaturan hukum mengenai wajib daftar perusahaan pada umumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, dengan adanya tambahan-tambahan undang-undang yang secara khusus seperti Undang-Undang Nomor17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 dan Permendagri Nomor 76 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan. 2. Sanksi dan Akibat hukum bagi perusahaan yang tidak didaftarkan dalam Daftar Perusahaan terdapat dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan yang meliputi sanksi pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan sanksi denda sebanyak Rp 3.000.000 ( Tiga Juta Rupiah)Kata kunci: perusahaan; wajib daftar perusahaan;
KAJIAN YURIDIS TERHADAP PASAL 88 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM DAGANG TENTANG TANGGUNG JAWAB EKSPEDISI TERHADAP BARANG
Sundah, Isaac T. F.
LEX PRIVATUM Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab pihak ekspeditur dalam hal terjadinya kerugian terhadap angkutan barang dan bagaimana penyelesaian hukum yang dapat ditempuh oleh pengirim dalam hal terjadinya kerugian terhadap angkutan barang. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Sengketa yang terjadi pada prakteknya mengedepankan penyelesaian sengketa non-litigasi yang mana pemberian ganti kerugian tidak sepenuhnya mematuhi ketentuan dalam perjanjian klausula baku namun bisa saja terjadi negosiasi harga terhadap kerusakan, dan kehilangan pada barang hantaran yang pada akhirnya tidak sesuai dengan kerugian yang diderita oleh pihak pengirim sehingga bertentangan dengan ketentuan. Negosiasi dilakukan untuk menemukan jalan keluar untuk menyelesaikan sengketa yang mana pengangkut tidak bertanggung jawab seluruhnya tapi hanya sebagian saja, dan kemudian sebagian lainnya ditanggung oleh pihak pengirim. Pengangkut bertanggung jawab penuh terhadap kerugian yang diderita oleh pengirim dan tidak mengalihkan kerugian tersebut kepada pihak pengirim. 2. Negosiasi sangat berguna dalam menyelesaikan perselisihan dalam pengangkutan akan tetapi hak-hak penuh yang seharusnya didapatkan oleh pihak pengirim tidak boleh diabaikan, pengirim berhak mendapatkan penggantian kerugian yang sepadan dengan kerusakan, kehilangan dan keterlambatan pada barang hantaran untuk penggantian kerugian umumnya melalui negosiasi untuk menemukan kesepakatan jumlah penggantian kerugian, apabila pengirim/konsumen tetap menuntut penggantian kerugian secara keseluruhan sesuai dengan harga barang yang mengalami kerusakan/kehilangan maka pengangkut hanya memberikan kompensasi maksimum sebesar 10 kali biaya ongkos kirim.Kata kunci: Kajian Yuridis, Tanggung Jawab, Expedisi, Barang
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN YANG MENGGUNAKAN PRODUK PANGAN KADALUARSA DI INDONESIA
Lisungan, Avend P.
LEX PRIVATUM Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan produk pangan yang kadaluarsa dalam kaitannya dengan perlindungan konsumen dan bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumcn yang menggunakan produk pangan kadaluarsa. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Indonesia telah memiliki banyak peraturan di bidang pangan dan perlindungan konsumen. Tetapi yang masih memprihatinkan adalah penerapan hukum yang memang masih lemah, karena temyata masih banyak pelanggaran dan kelalaian yang dilakukan oleh produsen, penyalur dan penjual produk pangan. Konsumen juga belum menunjukkan tanggung jawab moral dan sosial yang cukup untuk mengatasi masalah peredaran makanan yang kadaluarsa. 2. Peran pemerintah dalam melindungi konsumen terhadap produk pangan yang sudah kadaluarsa adalah mengembangkan perlindungan konsumen di Indonesia serta melaksanakan penegakan hukum atas peraturan perundangundangan yang berlaku. Bentuk perlindungan konsumen yang diberikan pemerintah sebagai pengayom masyarakat konsumen dan juga sebagai pembina pelaku usaha adalah dengan mengeluarkan peraturan serta melakukan pengawasan pada penerapan peraturan, ataupun standar-standar perlindungan konsumen yang telah ada.Kata kunci: Perlindungan Hukum, Konsumen, Produk Pangan,Kadaluarsa.
PERIZINAN ANGKUTAN UDARA BUKAN NIAGA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG PENERBANGAN
Rau, Alexandra Stefanita
LEX PRIVATUM Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah perizinan angkutan udara bukan niaga menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan dan bagaimanakah pemberlakuan sanksi atas administratif atas pelanggaran izin angkutan udara, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Perizinan angkutan undara bukan niaga menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan dapat dilakukan setelah memperoleh izin dari Menteri. Persyaratan untuk mendapatkan izin kegiatan angkutan udara bukan niaga yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha Indonesia, dan lembaga tertentu paling sedikit harus memiliki: persetujuan dari instansi yang membina kegiatan pokoknya; akta pendirian badan usaha atau lembaga yang telah disahkan oleh menteri yang berwenang; nomor pokok wajib pajak (NPWP); surat keterangan domisili tempat kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang; dan rencana kegiatan angkutan udara. Untuk mendapatkan izin kegiatan angkutan udara bukan niaga yang digunakan oleh orang perseorangan paling sedikit harus memiliki: tanda bukti indentitas diri yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang; nomor pokok wajib pajak (NPWP); surat keterangan domisili tempat kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang; dan rencana kegiatan angkutan udara. Dokumen diserahkan dalam bentuk salinan yang telah dilegalisasi oleh instansi yang mengeluarkan dan dokumen aslinya ditunjukkan kepada Menteri. 2. Pemberlakuan sanksi administratif atas pelanggaran izin angkutan udara dikenakan sanksi administratif berupa:peringatan; pembekuan izin; dan/atau pencabutan izin. Pemegang izin usaha angkutan udara niaga dan pemegang izin kegiatan angkutan udara bukan niaga yang tidak melakukan kegiatan angkutan udara secara nyata dengan mengoperasikan pesawat udara selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut maka izin kegiatan angkutan udara bukan niaga yang diterbitkan tidak berlaku dengan sendirinya. Pemegang izin usaha angkutan udara niaga dan pemegang izin kegiatan angkutan udara bukan niaga yang melanggar ketentuan sebagaimana telah diuraikan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan dan/atau pencabutan izin serta denda.Kata kunci: angkutan udara; penerbangan;
KEBIJAKAN DALAM PENANGGULANGAN PENYALAHGUNAAN KARTU KREDIT
idris, Hendryawan Dwi Putra
LEX PRIVATUM Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuyk mengetahui bagaimanakah modus operandi tindak pidana penyalahgunaan kartu kredit dan bagaimanakah kebijakan hukum pidana untuk dalam upaya penanggulangan tindak pidana penyalahgunaan kartu kredit menurut hukum positif Indonesia, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Modus operandi kejahatan kartu kredit atau carding ada bermacam-macam yakni: fraud application, non received card, lost/stollen card, altered card, totally counterfeiled, white plastic card, record of charge pumping, altered amount, telephon/mail ordered, mengubah program electronic data/draft capture dan fictius merchant. 2.  Kebijakan hukum pidana dalam upaya menanggulangi tindak pidana dengan menggunakan kartu  kredit atau kejahatan kartu kredit atau carding dilakukan dengan menggunakan sarana penal yaitu penerapan Pasal 362, 378 dan 263 ayat (1) KUHP dan Pasal 32 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan upaya non penal yaitu melakukan sosialisasi ke masyarakat tentang kejahatan kartu kredit dan dampaknya bagi pengguna kartu kredit. Selain itu juga dilakukan upaya penanggulangan carding secara preventif, dimana Kepolisian merekomendasikan kepada Bank Indonesia untuk melakukan pengawasan/pembatasan terhadap peredaran/penerbitan kartu kredit, menerbitkan buku merah tentang panduan pencegahan dan penanggulangan carding dan Bank Indonesia membentuk regulasi yang mengatur penggunaaan kartu kredit sebagai pencegahan terjadinya carding. Untuk upaya penanggulangan secara represif, dilakukan upaya mediasi anatar pihak bank yang mengeluarkan kartu kredit, pemegang kartu kredit dan pelaku carding dengan mediator Bank Indonesia. Apabila tidak tercapai, pelaku diserahkan kepada Kepolisian untuk ditangani seperti kejahatan lainnya.Kata kunci: kartu kredit;
PENGAKUAN DAN PENGESAHAN ANAK DI LUAR NIKAH BESERTA DENGAN AKIBAT HUKUMNYA
Bowontari, Sandra
LEX PRIVATUM Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana Akibat Hukum Pengakuan dan Pengesahan Anak Luar Kawin dan bagaimana kedudukan pengesahan anak luar kawin pasca putusan Mahkamah Konstitusi tentang uji materi undang-undang perkawinan yang dengabn metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Suatu pengesahan harus didahului dengan pengakuan. Begitu pula dengan surat pengesahan anak luar kawin, harus didahului oleh suatu pengakuan dari kedua orangtuanya. Surat pengesahan seorang anak luar kawin adalah alat hukum (rechts middle) untuk memberi kepada anak itu kedudukan (status) sebagai anak sah. Akibat pengakuan anak luar kawin, yaitu timbulnya hubungan perdata antara anak dengan bapak atau ibu yang mengakuinya. Dengan timbulnya hubungan Perdata tersebut, maka anak luar kawin statusnya berubah menjadi anak luar kawin yang telah diakui, kedudukannya jauh lebih baik daripada anak luar kawin yang tidak diakui. Selanjutnya, Akibat hukum dari pengesahan dalam hal orang tuanya kawin dan pengesahan terjadi karena perkawinan itu atau karena surat pengesahan dari Menteri Kehakiman, maka bagi yang disahkan itu berlaku ketentuan-ketentuan undang-undang yang sama, seolah-olah anak itu dilahirkan dalam perkawinan, yang berarti anak tersebut memperoleh kedudukan yang sama seperti anak-anak yang dilahirkan sepanjang perkawinan. Anak-anak itu memperoleh status anak sah, tidak hanya terhadap orang tuanya melainkan terhadap sanak keluarga orang tua itu. 2. Putusan Mahkamah Konstitusi memberikan kedudukan (status) hukum bagi anak yang lahir tanpa kejelasan status keperdataan. Mengingat dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, kedudukan anak hanya dilihat dari status perkawinan saja, akan tetapi melalui putusan Mahkamah Konstitusi kedudukan anak juga dapat diperoleh dari pengambilan hubungan darah sebagai patokan untuk adanya hubungan keperdataan antara anak dengan bapak biologisnya. Maka dengan putusan Mahkamah Konstitusi, status anak tersebut mendapatkan perlindungan hukum dan hak-haknya dapat terpenuhi. Bahkan sekiranya sang bapak biologis menolak mengakui hak anaknya, dapat dilakukan pembuktian secara teknologi (tes DNA) untuk memastikan hubungan tersebut.Kata kunci: anak luar nikah; pengakuan anak;
TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP KONSUMEN KARENA PENGARUH IKLAN
Watuseke, Joshua
LEX PRIVATUM Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumennya dan bagaimana tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen yang dipengaruhi iklan, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Perlindungan hukum bagi konsumen di Indonesia di dasarkan pada tiga prinsip, yaitu prinsip perlindungan kesehatan/harta konsumen, prinsip perlindungan atas barang dan harga, serta prinsip penyelesaian sengketa secara patut. disamping, UUPK juga secara tegas memuat prinsip ganti kerugian subjektif terbatas dan prinsip ganti kerugian subjektif terbatas dan prinsip tanggung gugat berdasarkan kesalahan dengan beban pembuktian terbalik UUPK masih memiliki kekurangan-kekurangan karena mengatur ketentuan secara prinsipil bersifat kontradiktif, yaitu di satu pihak menutup kemungkinan bagi pelaku usaha untuk mengalihkan tanggung gugatnya kepada konsumen, akan tetapi dipihak lain akan memungkinkan untuk diperjanjikan batas waktu pertanggunggugatan. Walaupun masih terdapat kekurangan UUPK, namun secara umum membebani pelaku usaha untuk bertanggung gugat terhadap kerugian yang dialami oleh konsumen sehingga untuk mengantisipasi kemungkinan tanggung gugatnya kepada konsumen, pelaku usaha dapat melakukan perjanjian asuransi dengan perusahaan asuransi tertentu. 2. Ketentuan yang memberikan perlindungan hukum bagi konsumen yang merupakan refleksi dari prinsip-prinsip perlindungan hukum bagi konsumen di Indonesia, ditemukan dalam beberapa peraturan perundang-undangan bahkan juga ditemukan dalam lampiran persetujuan namun berbagai ketentuan yang terdapat didalamnya sangat bermanfaat bagi perlindungan konsumen/menguntungkan konsumen. Demikian pula ketentuan yang terkait dalam perlindungan konsumen pada umumnya terefleksi dalam berbagai ketentuan yang memberikan perlindungan hukum bagi konsumen Indonesia.Kata kunci: konsumen; iklan;