cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 11 Documents
Search results for , issue "Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum" : 11 Documents clear
PERBANDINGAN SISTEM PERALIHAN HAK MILIK MENURUT KUHPERDATA DAN UUPA NO. 5 TAHUN 1960 Beta, Sultan Pratama
LEX PRIVATUM Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana cara penguasaan kebendaan hak milik perspektif sistem hukum perdata (KUH Perdata) dan bagaimana prosedur terjadinya peralihan hak milik perspektif sistem hukum perdata (KUH Perdata). Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Cara penguasaan benda atau kebendaan hak milik dalam sistem hukum perdata sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dapat melalui jual-beli; warisan; hibah; tukar-menukar dan lain-lainnya yang diperuntukkan bagi para pihak dapat menikmati kegunaan/manfaat suatu benda/kebendaan secara bebas dengan tidak mengganggu hak/ketentraman orang lain, sebagaimana diatur dalam regulasi yang terkait, dengan syarat peralihan/penguasaan dilakukan oleh orang dewasa, orang yang berhak, instansi/lembaga yang berkepentingan untuk hak tersebut. 2. Prosedur terjadinya peralihan hak milik dilakukan dengan mengacu pada regulasi, sistem hukum perdata, hukum agraria, sistem hukum Islam, dan sistem hukum adat. Adapun yang menjadi obyek peradilan hak milik meliputi: benda atau kebendaan yang mempunyai nilai ekonomi dan bermanfaat bagi pihak, dengan cara melakukan pemilihan, jual-beli, pewarisan, hibah, penyerahan, membuka lahan/hutan, daluwarsa, wasiat, guna kepentingan para pihak untuk dapat menikmati secara bebas dengan tidak melanggar hukum yang berlaku.Kata kunci: Perbandingan, Sistem Peralihan, Hak Milik, KUHPerdata dan UUPA
KAJIAN YURIDIS TERHADAP HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL HUBUNGANNYA DENGAN INVESTASI Andreas, Valentino
LEX PRIVATUM Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana hak kekayaan intelektual dalam hubungannya dengan investasi dan bagaimana implementasi perlindungan hukum terhadap hak kekayaan intelektual, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Kekayaan Intelektual (KI) merupakan bagian dari Hukum Ekonomi, maka dengan demikian perlindungan HAKI dalam rangka investasi, salah satu pelaku usaha yang memiliki eksistensi penting namun kadang dianggap terlupakan dalam percaturan kebijakan di negeri ini adalah Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Padahal jika ditelaah lebih jauh dan mendalam, peran UKM bukanlah sekedar pendukung dalam kontribusi ekonomi nasional. UKM dalam perekonomian nasional memiliki peran yang penting dan strategis. Kondisi tersebut dapat dilihat dari berbagai data empiris yang mendukung bahwa eksistensi UKM cukup dominan dalam perekonomian Indonesia. Berdasarkan Data Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah pada 2005 ada beberapa hal yang perlu dicermati. 2. Perlindungan kekayaan intelektual yang berkembang dewasa ini lebih memihak kepada negara maju yang lebih menekan pada kepentingan individu. Hal ini bertentangan dengan atmosfer pemikiran masyarakat di negara yang berkembang yang lebih mengenal perlindungan kekayaan intelektual yang selalu diupayakan untuk tidak mengurangi kepentingan masyarakat. Filosofis perlindungan kekayaan intelektual adalah untuk mendorong kemajuan dan munculnya ide-ide baru dan menciptakan iklim yang kondusif bagi keuntungan penjabaran ide-ide tersebut. Dengan adanya bentuk perlindungan maka pencipta dan penemu akan mendapat penghargaan yang berupa keuntungan finansial, sedangkan masyarakat akan menikmati serta mengembangkan hasil ciptaan yang diperoleh dari pemikiran intelektual tersebut.Kata kunci: kekayaan intelektual; investasi;
PENILAIAN BANK TERHADAP NASABAH DALAM PEMBERIAN KREDIT BANK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 Wullur, Franky
LEX PRIVATUM Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana prinsip-prinsip penilaian bank terhadap nasabah dalam pemberian kredit bank dan bagaimana aspek-aspek penilaian bank terhadap nasabah dalam pemberian kredit bank. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normative, disimpulkan: 1. Prinsip-prinsip penilaian bank terhadap nasabah dalam pemberian kredit bank  yaitu pertama prinsip 5C yang meliputi, character, capacity, capital, collateral, condition of economic, kemudian yang kedua prinsip 7P yang meliputi party, purpose, payment, profitability, protection, personality, prospect. Selanjutnya yang ketiga setelahnya melakukan penilaian juga dengan menggunakan 3R yaitu return, repayment, risk bearing ability. Dan yang keempat yanitu menggunakan prinisp-prinsip lain yang meliputi prinsip matching, prinsip kesamaan valuta, prinsip perbandingan antara pinjaman dan modal, serta prinsip perbandingan antara pinjaman dan aset. 2. Aspek-aspek penilaian bank terhadap nasabah dalam pemberian kredit bank yaitu aspek pemasaran, aspek produksi/teknis, aspek keuangan, aspek hukum, aspek manajemen, aspek sosial ekonomi, aspek analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).Kata kunci: Penilaian Bank, Nasabah, Pemberian Kredit Bank.
PENERBITAN BANK GARANSI SEBAGAI JAMINAN BANK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 TENTANG PERBANKAN Matasik, Daniel Paskah
LEX PRIVATUM Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses penerbitan bank garansi dan bagaimana penyelesaian klaim bank garansi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Proses penerbitan bank garansi  adalah sebagai berikut: pertama, memenuhi persyaratan yang telah ditentukan bank diantaranya berkaitan dengan pihak penerima jaminan/Bouwheer (pihak ketiga), hal yang dijamin (pekerjaan yang diberikan oleh pihak ketiga, tender, proyek), biaya-biaya (biaya provisi, biaya administrasi, bea meterai) dan jaminan lawan (berbentuk uang tunai,giro, sertifikat deposito, surat-surat berharga, sertifikat tanah dan jaminan lawan lainnya). Kedua, pemohon telah menjadi nasabah bank bersangkutan yang menerbitkan bank garansi. Ketiga, nasabah harus mengajukan permohonan garansi. Keempat, bank melakukan analisis permohonan bank garansi. Kelima, pemohon menyediakan kontra garansi. Keenam, bank memberikan surat persetujuan prinsip (SPP). Dan terakhir penerbitan sertifikat bank garansi oleh bank. 2.Penyelesaian klaim bank garansi ada dua cara yaitu tanpa klaim dan dengan klaim. Tanpa klaim maksudnya selesainya perjanjian pokok dan batas tanggal berakhirnya bank garansi telah dilampaui tanpa ada klaim sampai dengan batas yang ditetapkan dalam bank garansi. Selanjutnya penyelesaian dengan klaim, artinya pihak yang dijamin oleh bank melakukan wanprestasi, akan timbul klaim dari pihak penerima jaminan bank dan berakibat harus dicairkannya bank garansi oleh bank penerbit bank garansi selaku bank penjaminan.Kata kunci: Penerbitan, Bank, Garansi, Jaminan Bank
PERANAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN TERHADAP PERLINDUNGAN BANK DAN NASABAH MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2004 Lisungan, Josandy Eugene Jivly
LEX PRIVATUM Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana peranan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terhadap perlindungan bank dan bagaimana peranan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terhadap kepentingan nasabah. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normative, disimpulkan: 1. Peranan Lembaga Penjamin Simpanan terhadap perlindungan bank terhadap dua risiko, yaitu irrational run terhadap bank dan systemic risk. Dalam menjalankan usaha bank biasanya hanya menyisakan sebagian kecil simpanan yang diterimanya untuk berjaga-jaga apabila ada penarikan dana oleh nasabah. Lembaga Penjamin Simpanan juga berperan dalam mengatur keamanan, kesehatan bank secara umum, dan juga melakukan pengawasan dengan cara memantau neraca. Lembaga Penjamin Simpanan berperan dalam pencabutan izin usaha dan likuidasi bank. 2. Peranan Lembaga Penjamin Simpanan terhadap kepentingan nasabah yaitu menjamin simpanan nasabah bersifat terbatas tetapi dapat mencakup sebanyak-banyaknya nasabah. Lembaga Penjamin Simpanan bertanggung jawab membayar simpanan setiap nasabah bank yersebut sampai jumlah tertentu.Kata kunci: Peranan, lembaga penjaminan simpanan, perlindungan bank dan nasabah.
KREDIT ONLINE MELALUI TEKNOLOGI FINANSIAL MENURUT PERATURAN OJK NOMOR 77/POJK.01/2016 Abdulhalim, Mohammad Taufik
LEX PRIVATUM Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan hukum terhadap kredit online dan bagaimanakah perlindungan hukum terhadap korban kredit online di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Financial Technology (Fintech) yang berkembang pesat telah berpengaruh besar terhadap institusi keuangan, khususnya perbankan karena kegiatan usaha fintech yang berbasis teknologi informasi semakin memudahkan hubungannya dengan calon nasabah, semakin cepat proses pencairan pinjaman atau kredit sebab dilaksanakan secara online, bahkan antara fintech dengan calon nasabah tidak perlu bertatap muka secara langsung. 2. Fintech yang menyelenggarakan kredit online semakin bermasalah, oleh karena statusnya yang tidak jelas, tidak terdaftar serta tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (Fintech illegal). Sejumlah masalahnya antara lain dalam cara penagihan angsuran kredit, besaran bunga kredit, status hukum perusahaan beserta alamatnya tidak jelas dan lain-lainnya.Kata kunci: teknologi finansial; kredit online;
UPAYA MEMPERTAHANKAN HAK KONSUMEN MELALUI PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN DENGAN CARA ARBITRASE DI BPSK KOTA TOMOHON Korah, Kevin Imanuel
LEX PRIVATUM Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana upaya konsumen memperjuangkan haknya di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tomohon dan bagaimana proses penyelesaian sengketa konsumen dengan cara arbitrase di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tomohon. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Upaya konsumen dalam memperjuangkan haknya merupakan konsumen yang  mengadukan sengketanya kepada BPSK Kota Tomohinn, dengan maksud dan tujuan untuk menuntut ganti kerugian yang dialami oleh konsumen.  Setiap konsumen yang melakukan upaya penyelesaian konsumen di BPSK Kota Tomohion untuk mendapatkan haknya serta mendapatkan ganti kerugian dari pelaku usaha sebesar 100% akibat dari pemanfaatan produk yang dibeli konsumen tersebut.  2. Dalam hal ini metode yang digunakan oleh BPSK Kota Tomohon memenuhi unsur tujuan UUPK yang menyelesaikan sengketa harus dalam jangka 21 hari kerja. Dalam penyelesaian sengketa konsumen di BPSK Kota Tomohon dengan cara arbitrase, konsumen mendapatkan ganti kerugian, dan dalam ganti kerugian tidak harus berbentuk nominal uang, akan tetapi juga berbentuk pemenuhan perjanjian. Dalam pelaksanaan putusan arbitrase, setiap pelaksanaan putusan selalu  dituangkan dalam lampiran putusan, yang dimana pelaksanaan selalu diketahui oleh BPSK Kota Tomohon. Dalam pelaksanaan putusan Majelis di sini dapat dilihat sanksi yang dimana konsumen dan pelaku usaha wajib mematuhi putusan penyelesaian sengketa konsumen  melalui konsiliasi telah dilaksanakan oleh para pihak. BPSK Kota Tomohon menunjukkan idealismenya  dalam menyelesaikan sengketanya dengan menggunakan ketentuan hukum yang berlaku untuk menyelesaikan sengketanya dan terciptanya pelaksanaan putusan konsiliasi di BPSK Kota Tomohon.Kata kunci: Upaya, Hak Konsumen, Penyelesaian Sengketa, Arbitrase
KAJIAN ATAS KREDIT SINDIKASI DITINJAU DALAM HUKUM KONTRAK Djaman, Aristo
LEX PRIVATUM Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana tahapan-tahan dalam pelaksanaan kontrak kredit sindikasi dan bagaimana penerapan Pasal 1320 KUH Perdata tentang syarat sah suatu   kontrak pada kredit sindikasi yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1.  Tahap-tahap terjadinya kredit sindikasi :  Debitur mengajukan permohonan kredit sindikasi kepada bank atau penawaran oleh bank kepada debitur untuk kemudian debitur memberi mandat kepada bank untuk melakukan pembiayaan secara sindikasi. Kemudian arranger membuat surat penawaran kepada bank atau lembaga keuangan non bank untuk pembiayaan proyek tersebut disertai info memo term and condition yang diperlukan untuk proses analisa bagi bank-bank atau lembaga keuangan yang ditawari. Analisa kredit oleh bank sindikasi untuk menentukan persetujuan dan porsi pembiayaan disampaikan oleh peserta sindikasi kepada arranger. Surat keputusan gabungan kredit disampaikan kepada debitur tembusannya kepada para kreditur. Setelah itu dilakukan persiapan draft dokumen kredit dalam suatu rapat sindikasi (legal meeting). Sebagai tanda adanya kesepakatan antara para pihak dilakukan penandatanganan kontrak kredit sindikasi pihak yang berada pada tempat sama dan waktu itu juga dalam loan signing ceremony. Dalam kontrak kredit tersebut telah pula disebutkan bahwa para pihak sepakat mengadakan kontrak sesuai syarat dan ketentuan yang telah disepakati. 2. Kontrak  kredit sindikasi masih mengikuti ketentuan kontrak yang berlaku umum, belum diatur secara tegas dalam KUH Perdata buku III. Kontrak kredit sindikasi tersebut memenuhi syarat-syarat sah suatu kontrak dalam  Pasal 1320 KUH Perdata. Syarat subyektif telah terpenuhi seperti, kesepakatan terjadi pada saat signing ceremony dengan ditandatanganinya kontrak oleh semua peserta sindikasi, subyek kontrak merupakan pihak yang mempunyai kecakapan hukum hal ini bisa dilihat dari identitas para pihak yang tercantum dalam kontrak. Syarat obyektif pun telah terpenuhi seperti, obyek yang ditawarkan adalah objek tertentu yang memerlukan pembiayaan besar, kontrak kredit sindikasi dilihat dari isi kontrak tersebut sebagai suatu sebab yang halal. Kontrak kredit sindikasi mengandung beberapa asas yang sama seperti kontrak lainnya. Terpenuhinya syarat sah kontrak kredit sindikasi tersebut  telah menimbulkan akibat hukum yaitu  menimbulkan hak dan kewajiban dari masing-masing pihak sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati. Masing-masing pihak punya hak dan kewajiban, mereka akan mendapatkan haknya setelah melaksanakan kewajibannya.Kata kunci: kredit sindikasi; hukum kontrak;
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP RAHASIA BANK DAN KEPENTINGAN PIHAK-PIHAK YANG TERKAIT Setiawan, Adi
LEX PRIVATUM Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana hubungan antara rahasia bank dengan pihak-pihak terkait dan bagaimana izin untuk memberikan keterangan yang bersifat rahasia bank. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Hubungan antara rahasia bank dengan pihak-pihak terkait meliputi 1) Pihak nasabah bank dalam hal ini yang dilindungi dalam rahasia bank hanyalah nasabah penyimpan, 2) Pihak penegakan hukum dalam hal ini polisi, jaksa, dan hakim yang berhak untuk mendapatkan rahasia bank karena tugas dan kewenangannya, 3) Pihak DPR dapat meminta keterangan yang bersifat rahasia bank dalam sidang tertutup dan terbuka, 4) Pihak lembaga eksekutif hubungannya muncul sebagai akibat tidak jelasnya batasan rahasia bank, kadangkala suatu instansi pemerintah membutuhkan informasi keadaaan keuangan nasabah. 2. Perintah atau izin untuk memberikan keterangan yang bersifat rahasia bank yaitu setelah Bank Indonesia memberikan perintah pada bank untuk memberikan izin tertulis berkaitan dengan kepentingan perpajakan, kepentingan penyelesaian piutang bank, kepentingan peradilan pidana, kepentingan pemeriksaan perkara perdata antara nasabah dan bank, kepentingan tukar-menukar informasi antar bank, permintaan ahli waris nasabah dan perintah atau izin yang diberikan diluar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 misalnya mengenai kewenangan KPK untuk mendapatkan izin rahasia bank.Kata kunci: Tinjauan yuridis, rahasia bank, kepentingan, pihak-pihak terkait
TINJAUAN HUKUM PENYELESAIAN KREDIT MACET MELALUI PENJUALAN AGUNAN OLEH BANK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 Pangau, Yolanda Fransisca Eunike
LEX PRIVATUM Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kredit macet di lingkungan perbankan dan bagaimana proses penyelesaian kredit macet melalui penjualan agunan. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Stabilitas dan kinerja perekomian yang memburuk yang menyebabkan kinerja dunia usaha dan kinerja debitur bank menjadi memburuk; kesalahan atau kelemahan yang berakar pada lemahnya kemampuan debitur mengelola usahanya; kesalahan debitur dan bank dalam memilih jenis usaha dimana terdapat resiko yang gagal diantisipasi dengan cepat; terjadinya penyalahgunaan dana yang bersumber dari kecurangan yang dilakukan debitur serta mereka yang terkait atau mungkin pula oknum perbankan sendiri. Solusi penyelesaiannya, ada beberapa indikasi-indikasi penting yang dapat digunakan sebagai petunjuk tentang akan terjadi kredit bermasalah, sehingga dengan memperhatikan indikasi-indikasi tersebut bank dapat mencegah atau paling tidak dapat mengurangi kemungkinan timbulnya kerugian yang lebih besar. 1. Dalam rangka membantu mempercepat penyelesaian kredit macet dan mengurangi kerugian perbankan yang lebih besar, Undang-Undang Perbankan memberikan kewenangan kepada bank untuk dapat membeli agunan kredit, dengan ketentuan bank tidak diperbolehkan memiliki agunan yang dibelinya dan secepatnya harus dijual kembali agar hasil penjualan agunan segera dimanfaatkan oleh bank.Kata kunci: Tinjauan Hukum, Penyelesaian Kredit Macet, Penjualan Agunan, Bank

Page 1 of 2 | Total Record : 11


Filter by Year

2019 2019


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue