cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 13 Documents
Search results for , issue "Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum" : 13 Documents clear
SANKSI PIDANA DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KEKERASAN RUMAH TANGGA YANG DILAKUKAN SUAMI PADA ISTERI Walangitan, Josua Otniel Sondakh
LEX PRIVATUM Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dan bagaimana sanksi pidana terhadap tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan suami pada isteri. Demngan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Perumusan norma tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dituangkan dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 9. Di dalam Pasal 5 UU No. 23 tahun 2004 dinyatakan, setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang lingkup rumah tangganya. Pada beberapa ketentuan pasalnya yang tidak menimbulkan akibat yang berupa penyakit atau halangan untuk menjalankan aktivitasnya sehari-hari ditentukan sebagai delik aduan sebagaimana tersebut pada Pasal 51 (kekerasan fisik), 52 (kekerasan psikis), dan 53 (kekerasan seksual yang dilakukan oleh suami atau istri). Para pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dapat saja bebas dari segala tuntutan hukum apabila korbannya tidak membuat pengaduan atau mencabut pengaduannya padahal perbuatan pelaku jelas-jelas melanggar hak asasi korban. 2. Tindak pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga menurut ketentuan Undang-Undang Kekerasan dalam Rumah Tangga (UUPKDRT) dalam pemberian sanksi berupa pidana penjara   atau denda minimum dan maksimum. Sebagaimana yang ada dalam Pasal 44  (kekerasan fisik), Pasal 45 (kekerasan psikis), dan Pasal 49 (penelantaran) tidak ditentukan batas minimal pidana hanya menyebut batas maksimal saja. Sedangkan untuk Pasal 46 dan Pasal 47 tentang kekerasan seksual disebutkan dalam Pasal 48 ditentukan dengan jelas batas minimal dan batas maksimal penjatuhan pidana penjara dan pidana dendanya.Kata kunci: Sanksi Pidana, Pemberantasan, Tindak Pidana Kekerasan Rumah Tangga Dilakukan Suami Pada Isteri
PENERAPAN ASAS KONSENSUALISME DALAM PERJANJIAN JUAL BELI MENURUT PERSPEKTIF HUKUM PERDATA Umar, Dhira Utara
LEX PRIVATUM Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yakni untuk mengetahui bagaimanakah Penerapan asas konsensualisme dalam perjanjian jual beli menurut perspektif hukum perdata dan bagaimanakah Akibat hukum bagi pihak yang melanggar asas konsensualisme dalam perjanjian jual beli menurut perspektif hukum perdata, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Sifat konsensuil dari jual beli tersebut ditegaskan dalam pasal 1458 yang berbunyi: "Jual-beli dianggap sudah terjadi antara kedua belah pihak seketika setelah mereka mencapai sepakat tentang barang dan harga, meskipun barang itu belum diserahkan maupun harganya belum dibayar". Sebagaimana diketahui, hukum perjanjian dari B.W. menganut asas konsensualitas. Artinya ialah: hukum perjanjian dari B.W. itu menganut suatu asas bahwa untuk melahirkan perjanjian dengan sepakat saja dan bahwa perjanjian itu (dan dengan demikian "perikatan" yang ditimbulkan karenanya) sudah dilahirkan. ada saat atau detik tercapainya konsensus sebagaimana dimaksudkan di atas. 2. Akibat hukum bagi pelaku yang melakukan pelangaran terhadap asas konsensualisme. Akibat-akibat hukum tersebut diantaranya sebagai berikut: Membayar kerugian yang diderita oleh kreditur atau dengan singkat dinamakan ganti rugi; Pembatalan perjanjian atau juga dinamakan pemecahan perjanjia; Peralihan Risiko; Membayar biaya perkara, kalau sampai diperkarakan di depan hakim. Selain itu, Menurut pasal 1267 KUHPer, pihak kreditur dapat menuntut si debitur yang lalai untuk melakukan : Pemenuhan perjanjian;  Pemenuhan perjanjian disertai ganti rugi; Ganti rugi saja; Pembatalan perjanjian; pembatalan disertai ganti rugi.Kata kunci: konsensualisme; jual beli;
EFEKTIVITAS MEDIASI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA ANTARA PARA PIHAK DI PENGADILAN NEGERI BERDASARKAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN 2016 Lempoi, Gratio
LEX PRIVATUM Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan diadakannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana tahapan pelaksanaan mediasi dalam penyelesaian sengketa perdata antara para pihak di pengadilan negeri berdasarkan peraturan mahkamah agung nomor 1 Tahun 2016 di pengadilan negeri dan bagaimana efektivitas mediasi dalam penyelesaian sengketa perdata antara para pihak di pengadilan negeri di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan : 1. Pelaksanaan mediasi di pengadilan negeri secara umum telah berjalan sesuai prosedur yang berlaku yaitu Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2016 tentang prosedur mediasi di pengadilan. Dalam praktiknya semua perkara yang masuk ke pengadilan negeri akan dimediasi terlebih dahulu dan apa bilah perkara tidak dimediasi maka putusan dianggap batal demi hukum. 2. Harus diakui, bahwa untuk mendamaikan para pihak yang sedang berperkara di pengadilan bukanlah pekerjaan yang mudah, apalagi jika sentimen pribadi lebih mengemuka dibanding pokok persoalan yang sebenarnya. Banyak faktor yang dapat menghambat keberhasilan dalam menuju perdamaian, di antara sekian banyak faktor tersebut, salah satunya adalah rendahnya tingkat keberhasilan lembaga damai di pengadilan banyak diakibatkan oleh lemahnya partisipasi para pihak terhadap proses perdamaian yang ditawarkan. Selain itu ketersediaan prosedur yang memadai bagi proses perdamaian berdampak pada rendahnya prakarsa hakim dalam mengupayakan perdamaian bagi para pihak yang berperkara.Kata kunci: mediasi; sengketa perdata;
KAJIAN YURIDIS PENGADILAN NIAGA SEBAGAI LEMBAGA PENYELESAIAN PERKARA KEPAILITAN Priscilla, Karouw Chintya Claudia
LEX PRIVATUM Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa saja tugas dan wewenang pengadilan niaga menurut Undang – Undang Nomor 37 Tahun 2004 dan bagaimana proses beracara di pengadilan niaga dalam penyelesaian perkara kepailitan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengadilan Niaga berbeda dengan Pengadilan Umum, dimana sebuah putusan hakimltidaklbisaldimintakan.banding,.bersifatlkhususldanleksklusif.lPengadilan niaga adalah pengadilan khusus. Dimana hanya sengketa hutang piutang serta perniagaan lainnya yang diselesaikan di pengadilan niaga. Tugas dan wewenang Pengadilan Niaga ini secara jelas tercantum pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 diatur pada Pasal 300.  2. Hukum acara yang dipakai oleh Pengadilan Niaga dalam perkara kepailitan pada dasarnya tetap berpedoman pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Hukum acara di Pengadilan Niaga dalam perkara kepailitan agak berbeda dengan hukum acara perdata biasa.Kata kunci: Kajian Yuridis, Pengadilan Niaga, Penyelesaian Perkara, Kepailitan
DASAR TUNTUTAN PIDANA DALAM SENGKETA JAMINAN FIDUSIA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 1999 Kulas, Fardin Andre
LEX PRIVATUM Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa saja yang menjadi dasar tuntutan pidana apabila terjadi sengketa jaminan fidusia dan bagaimana pengaturan sanksi pidana dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999. Dengan menggunakan mertode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Dasar tuntutan pidana akibat terjadi pelanggaran atau sengketa terhadap jaminan fidusia adalah pemberi fidusia (debitor) menggadaikan, mengalihkan atau menyewakan objek jaminan fidusia tanpa seizin penerima fidusia (kreditor), pemberi fidusia dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan, dan pelaksanaan eksekusi bagi benda jaminan fidusia. 2. Pengaturan sanksi pidana berkaitan dengan terjadinya pelanggaran atau sengketa terhadap jaminan fidusia yaitu terdapat dalam Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 yang menganut perumusan sanksi pidana kumulatif yaitu pidana penjara dan pidana denda. Pidana penjara minimal 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda paling sedikit Rp. 10.000.000 sampai dengan paling banyak Rp. 100.000.000.Kata kunci: Dasar Tuntutan, Pidana, Sengketa, Jaminan Fidusia
PELAKSANAAN HAK KREDITUR SEPARATIS TERHADAP HARTA DEBITUR PAILIT INSOLVEN Baginda, Izan Virginia
LEX PRIVATUM Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana hak-hak yang melekat pada kreditur separatis dalam proses kepailitan dan bagaimana pelaksanaan hak kreditur separatis dalam kepailitan debitur insolven. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Hak yang melekat pada kreditur separatis pada saat proses kepailitan terhadap debitur sesuai ketentuan Undang-Undang Kepailitan dan PKPU kreditur separatis mempunyai hak parate executie atau hak untuk mengeksekusi sendiri seolah-olah tidak terjadi kepailitan serta haknya ditangguhkan untuk melakukan eksekusi. Kemudian Hak kreditur separatis ketika dalam keadaan insolven juga mempunyai hak sama dengan sebelum keadaan insolven tetapi haknya sudah bisa digunakan oleh kreditur separatis untuk mengeksekusi sendiri dan dibatasi oleh waktu yang diperbolehkan untuk mengeksekusi haknya tersebut ataupun bisa dijual bersama-sama dengan harta pailit yang dilakukan oleh kreditur. 2. Pelaksanaan hak kreditur separatis dilakukan dengan eksekusi yang seolah-olah tidak terjadi kepailitan, yang dimana setiap kreditur pemegang jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau Hhk agunan atas kebendaan lainnya, dapat mengeksekusi haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan, Setelah melewati masa 2 (dua) bulan setelah insolvensi, untuk selanjutnya dijual sesuai dengan cara menjual bersama-sama dengan harta pailit yang dilakukan oleh kurator tanpa mengurangi hak kreditur pemegang hak jaminan kebendaan atas hasil penjualan tersebut.Kata kunci: Pelaksanaan Hak Kreditur Separatis, Harta Debitur Pailit Insolven
ANALISA YURIDIS FUNGSI SAHAM DALAM BADAN USAHA PERSEROAN TERBATAS MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS Menajang, Marisca Aviva
LEX PRIVATUM Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab perdata badan hukum perdata perseroan dan prosedur pendirian Perseroan Terbatas dan bagaimana fungsi saham dalam Perseroan Terbatas menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tanggung jawab perdata badan hukum Perseroan hanya sebatas apa yang diberikan atau dijabarkan dalam Anggaran Dasar Perseroan Terbatas di luar itu adalah tanggung jawab direksi sebagai pemegang kuasa dari Perseroan Terbatas sebagai Badan Hukum, sedangkan untuk persero hanya bertanggung jawab sebatas modal yang telah disetujui dalam pendirian Perseroan Terbatas. 2. Fungsi Saham merupakan bagian dari modal bersama dalam perseroan. Saham merupakan bukti hak milik dari pemodal. Modalnya sudah diinvestasikan di dalam perseroan. Bagian dari modal atau saham tersebut dapat diketahui siapa pemiliknya dan berapa jumlahnya, hal ini dicatat dalam daftar buku pemegang saham. Pasal 43 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 menegaskan, sebagai tanda bukti kepemilikan, maka nama pemegang saham dicatat dalam buku Daftar Pemegang Saham. Dengan terkumpulnya modal tersebut, maka perusahaan dapat menjalankan aktivitasnya sesuai dengan maksud dan tujuan pendirian perusahaan yang umumnya sudah dicantumkan dalam anggaran dasar perusahaan. Bila perusahaan untung, maka pemilik modal (pemegang saham) berhak menikmati keuntungan yang lebih dikenal dengan deviden. Besarnya deviden akan ditentukan dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham). Dengan demikian, saham disamping sebagai bukti kepemilikan dari pemodal juga merupakan modal untuk menjalankan aktivitas perusahaan yang bila mendapatkan keuntungan akan dibagikan sesuai dengan jumlah saham yang ditanam (diinvestasikan).Kata kunci: Analisa Yuridis, Fungsi Saham, Badan Usaha, Perseroan Terbatas
GANTI RUGI BAGI PELAKU USAHA ATAS KERUSAKAN BARANG YANG MERUGIKAN KONSUMEN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN Walukow, Markline
LEX PRIVATUM Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen agar tidak dirugikan akibat barang yang digunakan dalam keadaan rusak dan bagaimana tanggung jawab pelaku usaha dalam memberikan ganti rugi atas kerusakan  barang. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kewajiban pelaku usaha untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan beritikad baik dan memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang berdasarkan standar mutu serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan. Pelaku usaha diwajibkan untuk memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan. Pelaku usaha harus memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang yang diperdagangkan tidak sesuai dengan perjanjian. 2. Ganti rugi atas kerusakan barang yang merugikan konsumen dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Kata kunci: Ganti Rugi, Pelaku Usaha, Kerusakan Barang, Merugikan Konsumen Perlindungan Konsumen
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN APABILA TERJADI WANPRESTASI DALAM TRANSAKSI ONLINE Umboh, Gidion Sebry
LEX PRIVATUM Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen apabila terjadi wanprestasi  dalam transaksi online dan bagaimana keabsahan sebuah kontrak dalam transaksi online. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1.Transaksi online pada prinsipnya sama dengan transaksi lainnya apabila salah satu pihak melakukan wanprestasi maka telah melanggar kesepatakan yang telah dibuat sejak awal transaksi. Wanprestasi dalam transaksi online mempunyai bentuk-bentuk yang merugikan konsumen dalam hal ini upaya perlindungan hukum terhadap konsumen sebagaimana hak harus dipenuhi dan kewajiban harus dijalankan. Akibat dari wanprestasi konsumen berhak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, penggantian barang atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian. Adapun penyelesaiannya pihak yang dirugikan dapat menempuh melalui jalur pengadilan atau jalur damai sebagaimana yang diatur dalam UUPK. 2. Keabsahan kontrak dalam transaksi online pada awalnya bebas menentukan perjanjian apa yang ingin di adakan dan tidak ingin di adakan suatu perjanjian sesuai dengan asas kebebasan berkontrak asalkan tidak bertentangan dengan Undang-Undang. Dalam bertransaksi online awalnya harus dilaksanakan dengan itikad baik oleh setiap para pihak dengan memenuhi ketentuan syarat-syarat sah nya suatu perjanjian KUHPerdata dengan keempat syarat ini merupakan syarat pokok bagi setiap perjanjian.Kata kunci: Perlindungan Hukum, Konsumen, Wanperstasi, Transaksi Online
RAHASIA BANK DALAM PENGELOLAAN DANA NASABAH DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 Agoan, St. Anggriany Anastasya
LEX PRIVATUM Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kewajiban bank dalam menjaga kerahasiaan data nasabah dan bagaimana Pengaturan Pelanggaran terhadap kerahasiaan data nasabah bank. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Penerapan asas kerahasiaan bank dalam kewajiban bank tentang menjaga rahasia data nasabah bank terbentuk lewat norma-norma yang terkandung didalam Undang-undang perbankan sebagai salah satu kewajiban utama Bank dalam menjalankan kegiatannya usaha, tetapi dalam beberapa hal Bank bisa membuka informasi terhadap beberapa pihak sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta mekanisme yang jelas, untuk kepentingan perpajakan, tukar-menukar informasi antar Bank, keperluan perkara pidana dan perdata, serta atas persetejuan nasabah informasi tentang nasabah baik tentang data pribadi maupun data simpanannya. 2. Pengaturan pelanggaran kewajiban bank terhadap rahasia nasabah bank terdapat dalam Undang-Undang tentang Perbankan, yang dimana mempunyai upaya preventif dan represif dalam mengatur tentang pelanggaran kewajiban bank dalam merahasiakan data nasabah, dan dijakalau direksi ataupun pegawai bank tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang di atur dalam Undang-Undang Perbankan maka mempunyai sanksi Pidana, perdata, maupun administrasi.Kata kunci: Rahasia Bank, Pengelolaan Dana, Nasabah

Page 1 of 2 | Total Record : 13


Filter by Year

2020 2020


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue