cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 17 Documents
Search results for , issue "Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum" : 17 Documents clear
KAJIAN YURIDIS HUKUM KEBIRI DALAM PERSPEKTIF NEGARA YANG BERDASARKAN PANCASILA Onsu, Imelda Yulita
LEX PRIVATUM Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukuman kebiri dalam peraturan perundang-undangan dan bagaimana hukuman kebiri dalam perspektif negara yang berdasarkan Pancasila yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1.  Pengaturan Hukuman Kebiri sudah diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.  Untuk pelaksanaan hukuman kebiri harus diawasi oleh beberapa kementrian di bidang hukum, sosial dan kesehatan dan juga pelaku kejahatan seksual yang menjalani hukuman kebiri setelah menjalani hukuman pokoknya yaitu hukuman penjara akan mendapatkan rehabilitasi. Kebiri kimia itu  dilaksanakan setelah terpidana selesai menjalani hukuman penjara yang diancamkan kepadanya. 2. Hukuman kebiri dalam perspektif negara yang berdasar Pancasila, jika dilihat dari rumusan Sila ke-2, yaitu “Perikemanusiaan yang adil dan beradab” jelas-jelas sangat bertentangan. Tapi hukuman kebiri sudah mendapatkan legalitasnya, karena telah diatur dalam peraturan perundang-undang. Sebagai negara hukum maka Indonesia wajib menjalankan peraturan perundangan yang sudah diterbitkan, apalagi Perppu No. 1 Tahun 2016 dikeluarkan oleh pemerintah karena ada suatu situasi dan kondisi yang mengharuskan dibuatnya suatu peraturan untuk melindungi anak-anak yang adalah harapan dan penerus bangsa dan negara menjadi mangsa dari para predator seksual anak. Suatu kegentingan yang diakibatkan terjadinya kekerasan seksual terhadap anak yang semakin meningkat secara signifikan. Dari sisi pelaku, hukuman kebiri merupakan suatu tindakan penyiksaan, tapi dari sisi korban, kekerasan seksual yang dialaminya meninggalkan trauma yang membekas untuk seumur hidupnya kalau korban tidak meninggal, tapi kalau korban meninggal, apa yang dirasakan oleh keluarga? Hukuman kebiri kimia bukanlah sebuah tindakan kekerasan, melainkan merupakan suatu bentuk pemidanaan untuk menimbulkan efek jera kepada si pelaku untuk tidak melakukan kembali kekerasan/kejahatan seksual terhadap anak, hukuman kebiri itu hanyalah berupa suntikan untuk menonaktifkan hasrat seksual dari predator seksual. Kata kunci: kebiri; pancasila;
RESERVASI PAN AMERICA SYSTEM (PAN) MENURUT HUKUM PERJANJIAN INTERNASIONAL Theis, Michael Engelbert
LEX PRIVATUM Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui apa saja syarat dalam memberikan reservasi menurut Pan America System dan bagaimanakah implikasi hukum persyaratan Pan America System terhadap negara peserta menurut hukum perjanjian internasional, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Prinsip Pan American system  tidak diperlukan persetujuan (consent) yang bulat daripada para peserta konvensi atas reservasi/pensyaratan yang diadakan oleh negara yang hendak turut serta dalam konvensi, melainkan konvensi itu dianggap berlaku dengan pensyaratan yang diajukan antara yang mengajukan pensyaratan dengan yang menerima pensyaratan. Sedangkan diantara negara-negara yang menolak pensyaratan dengan negara yang mengajukan pensyaratan, konvensi itu dianggap tidak berlaku. Sehingga Prasyarat utama dalam persyaratan sesuai doktrin ini adalah kesepakatan antara peserta perjanjian secara “pribadi” antara negara satu dengan negara lain terhadap penerimaan persyaratan yang diajukan. Sehingga akibat hukum dari perjanjian tersbut hanya berlaku bagi kedua negara yang bersepakat. 2. Berdasarkan pendapat hukum (advisory opinion) Mahkamah Internasional mengenai implikasi hukum persyaratan ialah (a) negara yang telah membuat dan mempertahankan persyaratan yang telah ditolak oleh negara-negara peserta lain dalam konvensi, tetap dapat menjadi pihak dalam konvensi tersebut sesuai dengan maksud dan tujuan dari konvensi; (b) jika salah satu negara peserta konvensi keberatan pada persyaratan yang diajukan pihak lain dalam persyaratan yang tidak dilarang dalam konvensi, maka negara tersebut dapat menganggap negara yang melakukan persyaratan bukan pihak dalam konvensi, sebaliknya bagi yang menyetujui persyaratan yang diajukan, maka negara yang mengajukan persyaratan adalah sebagai pihak dalam konvensi; (c) Keberatan akan adanya persyaratan bagi negara penandatangan yang belum meratifikasi konvensi dapat menimbulkan efek hukum seperti yang ditunjuk dalam jawaban atas pertanyaan (a), hanya jika mengadakan ratifikasi. Dengan kata lain tindakan tersebut hanya perlu mendapat perhatian bagaimana sikap dari negara penandatangan.Kata kunci: perjanjian internasional; pan america system;
KAJIAN YURIDIS MENGENAI PENANAMAN MODAL ASING MELALUI PENDIRIAN PERUSAHAAN PMA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2007 Billa, Wahyu Dwi Utomo
LEX PRIVATUM Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tahapan pendirian perusahaan PMA di Indonesia dan bagaimana bentuk usaha penanaman modal asing di Indonesia di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Tahapan dalam pendirian perusahaan PMA di Indonesia yaitu : tahapan persiapan dan perundingan/negosiasi dalam anggaran dasar maupun joint venture agreement atau shareholders, tahapan pengajuan dan penerbitan pendaftaran penanaman modal oleh investor asing ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu Badan Koordinasi Penanaman Modal (PTSP BKPM), tahapan pendirian perusahaan PMA harus membuat akta pendirian PT dihadapan notaris dalam Bahasa Indonesia, tahapan izin-izin pasca pendirian perusahaan PMA dalam rangka menjalankan kegiatan usaha antaa lain: NPWP, Surat keterangan domisili perusahaan, TDP (tanda daftar perusahaan), IMTA (izin memperkerjakan tenaga kerja asing, Angka pengenal importir, NIK (nomor identitas kepabeanan), fasilitas bea masuk atas impor barang dan bahan, fasilitas PPh, dan commercial operation/production. 2. Bentuk usaha di Indonesia dibagi menjadi dua bentuk usaha yaitu,,Bentuk usaha terbuka dan bentuk usaha tertutup,bentuk usaha terbuka pada prinsipmya semua bidang usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal asing contonya, dibidang infrastruktur, pariwisata, industri, jasa, dan lain­-lain.sedangkan bidang usaha yang tertutup yaitu produksi senjata, mesin, alat peledak peralatan perang, dan bentuk usaha yang di nyatakan tertutup oleh undang-undang.Kata kunci: modal asing; perusahaan pma;
KEBIJAKAN HUKUM PERTANAHAN NASIONAL DALAM SISTEM BIROKRASI DAN PELAYANAN PUBLIKA Aditya, I Putu Krishna
LEX PRIVATUM Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah kebijakan hukum pertanahan Indonesia dalam sistem birokrasi dan pelayanan publik dan bagaimana konsep kebijakan hukum  pertanahan yang ideal yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Kebijakan hukum pertanahan pada birokrasi dan pelayanan publik merupakan penjabaran dari beberapa peraturan perundang-undangan dibidang pertanahan, antara lain Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.  Kebijakan hukum pertanahan ini dapat dilihat dalam stelsel pendaftaran negative, stelsel pendaftaran positif dan stelsel pendaftaran negates (berunsur positif). 2. Beberapa konsep kebijakan hukum pertanahan yang ideal yaitu konsep keadilan sosial dalam masyarakat, konsep kesejahteraan dalam hal ini mengenai kesejahteraan suatu negara, konsep kepemimpinan dalam hal ini kebijakan hukum pertanahan mempunyai ketergantungan yang sangat erat terhadap peran serta pemimpin publik yang meliputi beberapa konsep lain di dalam konsep kepemimpinan ini yaitu konsep organisasional, konsep analitikal, konsep legislatif, konsep politik, konsep civil, dan konsep yudisial.Kata kunci: hukum pertanahan;
KAJIAN HUKUM PERKEMBANGAN KONSTELASI POLITIK INTERNASIONAL SERTA IMPLIKASINYA TERHADAP POLITIK NASIONAL DALAM PEMBERANTASAN TERORISME DI INDONESIA Alotia, Isabella N.
LEX PRIVATUM Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum terhadap kejahatan terorisme sebagai “extra ordinary crime” dalam perspektif hukum internasional dan nasional dan sejauhmana perkembangan konstelasi politik hukum internasional dan implikasinya terhadap politik hukum nasional dalam pemberantasan terorisme, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Penegakan hukum terhadap kejahatan terorisme menjadi salah satu ancaman bagi bangsa Indonesia karena dilakukan dalam berbagai bentuk baik fisik maupun mental, dalam ruang lingkup nasional maupun internasional. Di dalam upaya mencegah dan menanggulangi kejahatan terorisme, Negara Indonesia telah mengesahkan beberapa konvensi internasional yang mengatur terorisme. Pemerintah RI juga telah menyatakan komitmennya untuk memerangi segala bentuk kejahatan terorisme yang dituangkan ke dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002, yang kemudian disahkan menjadi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Salah satu pertimbangan perlu dibentuknya Undang-undang yang secara khusus mengatur tentang delik terorisme karena kejahatan terorisme memiliki ciri/kekhasan tersendiri yang berbeda dengan kejahatan biasa lainnya sehingga ia digolongkan ke sebagai Extra ordinary Crime atau kejahatan luar biasa. Extra ordinary Crime adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghilangkan hak asasi umat manusia lain dan bisa disebut juga sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia berat. 2. Perkembangan konstelasi politik Internasional dalam kaitannya dengan pemberantasan terorisme dewasa ini sangat didominasi oleh kepentingan politik, ekonomi dan ideologi AS, baik dalam regulasinya dalam berbagai konvensi internasional, resolusi DK dan MU PBB, begitu juga dalam penerapan dan penegakan hukumnya. Kondisi ini dirasakan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum yang demokratis, karena sering menggunakan standar ganda, tidak menghormati hak-hak asasi terdakwa serta tidak menghormati asas praduga tak bersalah.  Agar politik hukum nasional Indonesia dalam pemberantasan terorisme ke depan dapat lebih memenuhi prinsip-prinsip negara hukum berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, maka perlu upaya lebih serius dalam peningkatan professionalism dan integritas baik aparat penegak hukum (Kepolisian, aparat kejaksaan dan pengadilan). Khusus berkaitan  dengan lembaga Densus 88 Antiteror, perlu dilakukan pembenahan organisasi terutama pada aspek ideologi komandan dan petugas lapangan, bahwa terorisme tidak ada kaitannya dengan ajaran agama manapun.Kata kunci: terorisme;
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK MASYARAKAT ADAT DI WILAYAH KEGIATAN PERTAMBANGAN Sumampouw, Rifi Marcelino
LEX PRIVATUM Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum terhadap hak-hak masyarakat adat di wilayah Pertambangan sesuai Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 dan bagaimana penerapan hukum terkait kompensasi terhadap masyarakat adat yang digunakan lahanya untuk kegiatan pertambangan yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pengaturan hukum tentang hak masyarakat adat dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batu Bara (MINERBA) yaitu hak memberikan pendapat tentang penetapan kawasan pertambangan sesuai dengan Pasal 10. Hak tersebut tidak cukup karena UU tidak mengatur secara rinci hak-hak masyarakat terkait dengan pertambangan seperti melakukan pengawasan, melakukan pemantauan dan menuntut pemberhentian apabila eksplorasi pertambangan tersebut merugikan. Tidak lengkapnya hak pengaturan tentang masyarakat adat merupakan potensi kerugian bagi masyarakat karena masyarakat tidak menikmati manfaat daripada kegiatan pertambangan di wilayah hak ulayat masyarakat adat.  2. Kompensasi yang diberikan terhadap penggunaan lahan untuk kawasan pertambangan tidak jelas diatur dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2009, hal ini merupakan kelemahan karena ketidakjelasan kompensasi maka masyarakat adat yang wilayah hak ulayatnya dilakukan kegiatan pertimbangan tidak mempunyai dasar hukum untuk menuntut. Hal inilah yang menunjukkan ketidakpastian dalam perlindungan hak-hak  masyarakat adat di kawasan pertambangan sampai saat ini.Kata kunci: hak masyarakat adat; pertambangan;
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP FAKIR MISKIN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG PENANGANAN FAKIR MISKIN Michele, Vheny
LEX PRIVATUM Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukan peneltian ini adalah untuk megetahui bagaimana pelaksanaan perlindungan hukum terhadap hak-hak fakir miskin berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin dan bagaimana bentuk tanggung jawab pemerintah dalam penanganan fakir miskin berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pelaksanaan perlindungan hukum terhadap hak-hak fakir miskin berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin dilakukan melalui penyediaan sumber mata pencaharian di bidang usaha sektor informal; bantuan permodalan dan akses pemasaran hasil usaha; pengembangan lingkungan permukiman yang sehat; dan peningkatan rasa aman dari tindak kekerasan dan kejahatan. 2. Bentuk tanggung jawab pemerintah dalam penanganan fakir miskin berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin dilakukan dalam bentuk pemberdayaan kelembagaan masyarakat; peningkatan kapasitas fakin miskin untuk mengembangkan kemampuan dasar dan kemampuan berusaha; jaminan dan perlindungan sosial untuk memberikan rasa aman bagi fakir miskin; kemitraan dan kerjasama antar pemangku kepentingan; dan koordinasi antara kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.Kata kunci: Perlindungan Hukum, Fakir Miskin, Penanganan.
PERLINDUNGAN TERHADAP KONSUMEN DALAM KONTRAK JUAL BELI KENDARAAN BERMOTOR SECARA ANGSURAN Sangeroki, Anesthesi Blezinsky
LEX PRIVATUM Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan hak-hak konsumen sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dalam kontrak jual beli angsuran kendaraan bermotor dan bagaimanakah  perlindungan hukum terhadap konsumen yang mengalami hambatan dalam angsuran terhadap tindakan penarikan atau perampasan kendaran obyek  jual beli yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Kontrak jual beli angsuran telah mengatur hak konsumen sesuai Undang-Undan Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, baik secara bulanan maupun minguan mengatur tentang tanggal jatuh tempo pembayaran.  Sesuai tanggal diambilnya kendaraan  dalam jual beli kendaraan bermotor secara angsuran memuat kewajiban-kewajiban konsumen terkait dengan pembayaran angsuran. Dalam praktek dilapangan jika konsumen lalai, maka perusahaan akan menarik kendaraan sebagai obyek perjanjian. Hal ini merupakan bentuk kelemahan dalam kontrak jual beli angsuran kendaraan bermotor, karena dalam kontrak hanya memuat kewajiban dan tidak memuat hak-hak konsumen. 2. Dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, pencantuman klausula baku dalam perjanjian kredit kendaraan bermotor melalui lembaga leasing yang isi nya merugikan konsumen telah dilarang secara tegas, bahkan dalam UU Perlindungan Konsumen terdapat ancaman pidana bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut. Tetapi dalam praktek perjanjian pembiayaan kendaraan bermotor melalui leasing masih mencantumkan klausula baku yang memberikan keleluasaan bertindak bagi kreditur ketika terjadi masalah dalam pembayaran angsuran.Kata kunci: konsumen; angsuran; kendaraan bermotor;
NILAI JUAL OBJEK PAJAK (NJOP) SEBAGAI SALAH SATU INDIKATOR PENETAPAN GANTI RUGI PADA PENGADAAN LAHAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM Lumi, Vicky Julian
LEX PRIVATUM Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui apakah yang dimaksud dengan Penilaian Ganti Kerugian, bagaimana cara menentukan NJOP dan bagaimana cara yang dilakukan pemerintah dalam menerapkan suatu Pertanggung-Jawaban penetapan ganti kerugian dalam pengadaaan lahan untuk kepentingan umum, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Penilaian Ganti Kerugian (PGR), adalah proses penilaian untuk penggantian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak dalam proses pengadaan tanah. Dalam proses ganti kerugian, ada faktor khusus yang membuat PGR berbeda dengan penilaian lainnya, yaitu dalam PGR masyarakat berada pada posisi yang lemah yang tidak dapat menolak apabila pemerintah memerlukan tanah, mau tidak mau, suka tidak suka, masyarakat wajib menyerahkan tanah mereka kepada pemerintah, masyarakat harus menerima dan meninggalkan lingkungan tempat mereka dibesarkan, kehilangan memori dan kenangan akan tempat tinggalnya. Faktor khusus inilah yang dalam penilai ganti kerugian dimasukkan dalam komponen penilaian non-fisik, selain tentunya komponen fisik. Adapun mekanisme pelaksanaan yang perlu di perhatikan oleh tim penilai yaitu; 1) Nilai Penggantian Wajar, 2) Pendekatan Penilaian, sampai kepada 3) Cara Penilaian. 2. Cara untuk menentukan NJOP, ditentukan berdasarkan perbandingan harga dengan objek lainnya yang sejenis. Biasanya, NJOP Tanah ditetapkan dengan satuan Rupiah per meter persegi tanah yang menjadi objek. Tentunya disesuaikan dengan lokasi tanah dalam ZNT, yang juga digunakan sebagai acuan harga jual tanah. Sementara, NJOP bangunan ditetapkan berdasarkan biaya per meter persegi, material, dan upah yang ada pada setiap komponen bangunan tersebut. 3. Cara yang dilakukan pemerintah dalam menentukan penetapan ganti rugi pada pengadaan lahan untuk kepentingan umum, yaitu dengan melakukan upaya perlindungan Hukum, Musyawarah pelaksanaan pengadaan tanah, serta melakukan Pemberian Ganti Kerugian, contohnya : a. Ganti rugi dalam bentuk uang. b. Ganti rugi dalam bentuk tanah pengganti. c. Ganti rugi dalam bentuk pemukiman kembali (baru). d. Ganti rugi dalam bentuk kepemilikan saham, dan e. Ganti rugi dalam bentuk lain.Kata kunci: nial jual objek pajak; njop; kepentingan umum;
PEMBERLAKUAN ASAS NATIONAL TREATMENT DALAM HUKUM EKONOMI INTERNASIONAL DAN IMPLIKASINYA BAGI KEDAULATAN INDONESIA (STUDI KASUS IMPOR DAGING AYAM ANTARA INDONESIA DAN BRAZIL DI WTO) Runtuwarow, Marcelino
LEX PRIVATUM Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana penerapan Asas National Treatment dalam perdagangan barang terhadap negara anggota WTO dan apa implikasi penerapan Asas National Treatment terhadap kedaulatan Indonesia yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Kewajiban National Treatment sesuai Article III GATT 1994 diterapkan kepada semua tindakan yang mempengaruhi / berhubungan dengan perdagangan barang, kewajiban National Treatment dalam Article XVII GATS berlaku hanya sejauh bahwa anggota – anggota WTO telah secara tegas dan jelas berkomitmen untuk memberikan National Treatment terhadap sektor – sektor jasa tertentu.[1] Anggota – anggota mencantumkan daftar komitmen – komtimen mereka dalam kolom National Treatment dari Schedule ofSpecificCommitments mereka. Oleh karena itu, pada prinsipnya setiap anggota bebas menentukan apakah akan membuat komitmen, dan jika komitmen sudah dibuat, seringkali berdasarkan kondisi dan klasifikasi yang membatasi ruang lingkup penerapan kewajiban tersebut. 2. Asas National Treatment berimplikasi pada penguatan kedaulatan Indonesia. Seperti yang terlihat dalam Kasus Impor Daging Ayam, Sertifikasi Halal yang diperdebatkan oleh Brazil akhirnya diputuskan WTO tetap dapat diberlakukan. Hal ini berarti Indonesia tetap dapat memberlakukan sertifikasi produk tertentu selama itu diterapkan secara sama baik bagi produk yang berasal dari luar negeri maupun dalam negeri.Kata kunci: hukum ekonomi internasional; wto;[1]daftar sektor jasa yang dimiliki Sekretariat WTO dimuat dalam World Trade Organization, “Services Sectoral ClassificationList”, Note By The Secreatriat, MTN.GNS/W/120 tertanggal 5 Maret 2009, lihat di www.wto.org/english/tratop_e/serv_e/mtn_gns_w_120_e.doc, diakses pada 31 Januari 2013.

Page 1 of 2 | Total Record : 17


Filter by Year

2020 2020


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue