Articles
24 Documents
Search results for
, issue
"Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum"
:
24 Documents
clear
KAJIAN PROSES PEMBENTUKAN PERATURAN BERKONSEP OMNIBUS LAW MENURUT HUKUM POSITIF INDONESIA
Sujuti, Timothy Daniel Patrick
LEX PRIVATUM Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuandilakukannya penelitin ini untuk mengetahui bagaimanakah proses pembentukan peraturan berkonsep Omnibus Law menurut hukum positif Indonesia dan bagaimanakah penerapan peraturan berkonsep Omnibus Law di Indonesia, yang dengan metode penelitianhukumnormatif disimpulkan: 1. Secara konseptual metode omnibus law dapat digunakan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia yang menganut faham civil law system sepanjang adanya harmonisasi peraturan perundang undangan dan Omnibus law sejatinya adalah teknik dalam penyusunan UU yang bertujuan untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas. 2. Konsep Omnibus Law memiliki karakteristik mampu mengubah dan menghapus beberapa regulasi menjadi satu peraturan yang mampu mencakup seluruh aspek. Proses pembentukan yang singkat mampu mengganti puluhan undang-undang menjadi satu regulasi yang sejalan. Sejauh ini tidak diatur secara jelas didalam Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan perundang-undangan. Seharusnya regulasi konsep pembentukan undang-undang tersebut diatur lebih dulu agar pesan baik yang terdapat pada konsep tersebut mampu dilaksanakan dengan baik sehingga tidak menimbulkan permasalahan baru di masyarakat. Pemerintah berupa penerapan omnibus law untuk cipta lapangan kerja. Tetapi tidak diimbangi dengan substansi regulasi yang mampu menghindari konflik-konflik yang telah terjadi selama ini. RUU Cipta Kerja ini masih memiliki banyak kelemahan yang berpotensi membuat masalah baru di kalangan masyarakat.Kata kunci: omnibus law;
SANKSI PIDANA GANGGUAN KETERTIBAN UMUM TERHADAP PERTEMUAN-PERTEMUAN KEAGAMAAN MENURUT PASAL 175 DAN PASAL 176 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Andriana, I Gede
LEX PRIVATUM Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk gangguan ketertiban umum terhadap pertemuan-pertemuan keagamaan dan bagaimana sanksi pidana gangguan ketertiban umum terhadap pertemuan-pertemuan keagamaan menurut Pasal 175 dan Pasal 176 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Bentuk-Bentuk Gangguan Ketertiban Umum Terhadap Pertemuan-Pertemuan Keagamaan, antara lain: Menimbulkan kekacauan atau suara gaduh; Penghentian upacara atau pertemuan-pertemuan keagamaan secara paksa; Pembubaran paksa; Ancaman terhadap penanggung jawab dan peserta yang hadir di upacara atau pertemuan keagamaan tersebut. 2. Sanksi Pidana Gangguan Ketertiban Umum Terhadap Pertemuan-Pertemuan Keagamaan Menurut Pasal 175 Dan Pasal 176 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah: Pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan untuk pelanggaran terhadap Pasal 175 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; Pidana penjara paling lama satu bulan dua minggu atau pidana denda untuk pelanggaran terhadap Pasal 176 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.Kata kunci: Sanksi Pidana, Gangguan Ketertiban Umum, Pertemuan-Pertemuan Keagamaan.
TINDAK PIDANA ANGGOTA TNI DALAM KONTAK SENJATA YANG MENGAKIBATKAN KEHILANGAN NYAWA ANGGOTA ORGANISASI PAPUA MERDEKA SELAKU ORGANISASI PEMBERONTAK (Alasan Penghapusan Pidana Pasal 338 KUHP)
Pungus, Dominiqy Injili Edfiene
LEX PRIVATUM Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui mengapa penembakan oleh anggota TNI dalam kontak senjata yang mengakibatkan matinya anggota OPM dapat diklasifikasikan sebagai tindak pidana menurut pasal 338 KUHPidana dan bagaimana pertanggungjawaban pidana anggota TNI yang dalam menjalankan tugasnya telah melakukan penembakan yang mengakibatkan kehilangan nyawa terhadap anggota OPM menurut pasal 338 KUHPidana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Salah satu tugas dari TNI adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Namun dalam perannya menjaga keutuhan NKRI khususnya dalam kasus ini keterlibatan TNI dalam kontak senjata yang mengakibatkan anggota Organisasi Papua Merdeka terbunuh untuk itu dapat diklasifikasikan sebagai tindak pidana pembunuhan yang melanggar pasal 338 KUHPidana. 2. Dalam kontak senjata yang mengakibatkan terbunuhnya anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM), walaupun hal itu diklasifikasikan sebagai tindak pidana melanggar pasal 338 KUHPidana namun yang bersangkutan dalam hal ini anggota TNI dapat dihapuskan dari penjatuhan pidana atau peniadaan pidana terhadap pelaku karena hal ini didasarkan pada alasan pengecualian penjatuhan pidana yaitu alasan pembenar dan alasan pemaaf, hal ini dapat dilihat dalam pasal 51 KUHPidana tentang menjalankan perintah jabatan, atasan atau komandan karena kontak senjata terjadi pada saat anggota TNI bertugas untuk mempertahankan keutuhan wilayah kesatuan Negara Republik Indonesia dari tangan para pemberontak dalam hal ini Organisasi Papua Merdeka ( OPM ).Kata kunci: Tindak Pidana, Anggota TNI, Kontak Senjata, Kehilangan Nyawa Anggota Organisasi Papua Merdeka,Organisasi Pemberontak.
TANGGUNG JAWAB HUKUM DARI PENGEMBANG (DEVELOPER) ATAS PRODUKNYA DALAM KAITANNYA DENGAN PERLINDUNGAN KONSUMEN PERUMAHAN
Taroreh, Juan Vincentius
LEX PRIVATUM Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian iniuntuk mengetahui bagaimana Tanggung Jawab Pengembang (Developer) Terhadap Perlindungan Konsumen Perumahan dan apa Upaya Perlindungan Hukum Jika Pengembang Wanprestasi yang denganmetode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pengembang perumahan dalam setiap pelaksanaan pemesanan rumah memang tidak selalu berjalan dengan baik, karena pengembang selalu ingkar dari apa yang dijanjikannya. Yang paling terpenting pada pemesanan rumah ini adalah perjanjian yang dibuat antara pengembang dengan konsumen, yang mana harus diperbaiki agar dapat dalam berjalan dengan baik. Perlu diketahui pada prakteknya, perjanjian jual beli rumah berbentuk perjanjian baku yang berisikan klausul-klausul baku dibuat oleh pengembang. Akibatnya isi dari perjanjian tersebut hanya berpihak dan melindungi kepentingan pengembang saja yang merugikan konsumen dalam pemesan rumah. Sehingga apabila pengembang wanprestasi, konsumen tidak dapa berupaya banyak untuk mendapatkan haknya. Penerapan dalam membuat perjanijan baku tidak mengikuti aturan-aturan yang berlaku dalam hal ini KUHperdata dan Undang-Undang nomor 8 Tahun 1999 Tentang Pelindunga Konsumen serta peraturan lainnya yang terkait perjanjian baku. 2. Bahwa Secara pidana developer yang memproduksi perumahan tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan saat promosi dapat dilaporkan dengan tuduhan melanggar pasal 8 ayat (1) huruf f undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, Pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut terancam sanksi pidana paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp. 2 miliar. Ancaman sanksi ini termuat dalam pasal 62 Undang-Undang perlindungan konsumen. Developer juga dapat dituduh melanggar pasal 16 UUPK ketika bangunan yang diperjanjikan itu belum jadi seutuhnya sampai batas waktu yang diperjanjikan berarti developer (pelaku usaha) telah melakukan pelanggaran terhadap larangan-larangannya yaitu pasal 16 UUPK menegaskan pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa melalui pesanan dilarang untuk tidak menepati pesanan dan/atau kesepakatan waktu penyelesaian sesuai dengan yang di janjikan dan tidak menepati janji atas suatu pelayanan dan/atau prestasi dapat dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) hal tersebut sesuai pasal 62 ayat (2) UUPK. Ancaman pidana lain bagi developer yang membangun perumahan yang tidak sesuai dengan kriteria, spesifikasi dan persyaratan yang diperjanjikan juga diatur dalam pasal 134 jo pasal 151 Undang-Undang nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan pemukiman yaitu denda maksimal Rp.5 miliar. Selain sanksi denda, developer tersebut juga dapat dijatuhi sanksi administratif sebagaimana terdapat dalam pasal 150 UU Perumahan sanksinya mulai dari peringatan tertulis, pencabutan izin usaha, hingga penutupan lokasi.Kata kunci: konsumen perumahan;
FUNGSIONALISASI HUKUM PIDANA DALAM MENANGGULANGI MAL PRAKTEK MEDIK DI BIDANG KEDOKTERAN
Ruaw, Kristabella Debora Audrya
LEX PRIVATUM Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian yaitu untuk mengetahui bagaimana sanksi pidana terhadap tindakan malpraktek di bidang kedokteran dan bagaimana bentuk-bentuk malpraktek dalam hukum pidana  yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Terhadap kesalahan dokter yang bersifat melanggar tata nilai sumpah atau kaidah etika profsi, pemeriksaan dan tindakan, dilakukan oleh organisasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dan atau atasan langsung yang berwenang (yaitu pihak Departemen Kesehatan Republik Indonesia). Pemeriksaan dibantu oleh perangkat Majelis Kode Etik Kedokteran (MKEK) atau Panitia Pertimbangan dan Pembinaan Etik Kedokteran (P3EK). Lembaga ini merupakan badan non structural Departemen Kesehatan yang dibentuk dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 554/Menkes/Per/XII/1982. Tugas lembaga ini memberi pertimbangan etik kedokteran kepada menteri kesehatan, menyelesaikan persoalan etik kedokteran dengan memberi pertimbangan dan usul kepada pejabat yang berwenang di bidang kesehatan. Dasar hukum yang digunakan adalah hukum disiplin dan atau hukum administrasi sesuai dengan peraturan yang terdapat dalam undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri kesehatan, surat keputusa menteri kesehatan yang bersangkutan. Misalnya seorang dokter berbuat yang dapat dikualifikasikan melanggar sumpah dokter. Setelah diadakan pemeriksaan dengan teliti dapat dijatuhi sanksi menurut Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan. 2. Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, perbuatan yang menyebabkan orang lain luka berat atau mati yang dilakukan secara tidak sengaja dirumuskan di dalam Pasal 359 dan Pasal 360 Kitab UndangUndang Hukum Pidana. Adapun unsur-unsur dalam Pasal 359 dan Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menurut Adami Chazawi dalam Muhammad Sadi Is, sebagai berikut: Adanya unsur kelalaian;  Adanya wujud perbuatan tertentu; Adanya akibat luka berat atau matinya orang lain; dan Adanya hubungan kausal antara wujud perbuatan dan akibat kematian orang lain itu. Tindakan medik oleh dokter, dapat muncul masalah yang kemudian terkait dengan hukum pidana. Masalah tersebut adalah kelalaian oleh dokter dalam melaksanakan tindakan medik. Untuk menentukan kelalaian tersebut, Sofyan Dahlan dalam Muhammad Sadi Is, mengemukakan dengan cara membuktikan unsur 4D-nya: Duty, yaitu adanya kewajiban yang timbul dari hubungan terapeutis; Dereliction of duty, yaitu tidak melaksanakan kewajiban yang seharusnya dilaksanakan; Damage, yaitu timbulnya kerugian atau kecederaan; dan Direct causation, yaitu adanya hubungan langsung antara kecederaan atau kerugian itu dengan kegagalan melaksanakan kewajiban.Kata kunci: malpraktek
DELIK IKUT SERTA DALAM PERKELOMPOKAN MENURUT PASAL 218 KUHP SEBAGAI UPAYA PEMBUBARAN KERUMUNAN
Manopo, Yehezkiel Daniel
LEX PRIVATUM Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pengaturan delik “ikut serta dalam perkelompokan†(deelneming aan samenscholing) dalam Pasal 218 KUHP dan bagaimana pengenaan pidana berdasarkan Pasal 218 KUHP, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pengaturan delik “ikut serta dalam perkelompokan†(deelneming aan samenscholing) dalam Pasal 218 KUHP yaitu pengancaman pidana terhadap orang yang ikut serta dalam suatu kerumunan orang dan tidak segera pergi setelah perintah yang ketiga kali yang diberikan oleh atau atas nama penguasa yang berwenang. 2. Pengenaan pidana berdasarkan Pasal 218 KUHP mengalami perubahan setelah adanya Peraturan Mahkamah Agung Nomor: 02 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP, di mana denda maksimum yang sebelumnya Rp9.000,00 (sembilan ribu rupiah) menjadi Rp9.000,000,00 (sembilan juta rupiah), selain itu Pasal 218 KUHP memiliki kemungkinan untuk dialternatifkan dengan beberapa pasal lain KUHP seperti Pasal 212, 216, 510 dan 511 KUHP.Kata kunci: ikut serta dalam perkelompokan;
TUGAS DAN FUNGSI BADAN PEMUSYAWARATAN DESA MENURUT PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 110 TAHUN 2016 TENTANG BADAN PEMUSYAWARATAN DESA
Wetik, Michael Gabriel
LEX PRIVATUM Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana peran Badan Pemusyawaratan Desa dan bagaimana tugas dan fungsi Badan Pemusyawaratan Desa menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Peran BPD dalam pembangunan desa sangatlah vital. Pembangunan desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam, dan lingkungan secara berkelanjutan. Pembangunan desa meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan. Dalam pencapaian tujuan mensejahterakan masyarakat desa, BPD dapat menjalankan fungsinya dengan mendapat dukungan dari masyarakat setempat. Tugas pengawasan keuangan yang dilakukan oleh BPD juga harus diperhatikan setelah peraturan desa dihasilkan agar peraturan desa dapat berjalan dengan baik. 2. Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Badan Permusyawaratan Desa adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Dalam upaya meningkatkan kinerja kelembagaan di tingkat Desa, memperkuat kebersamaan, serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat, Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa memfasilitasi penyelenggaraan Musyawarah Desa. Pemilihan anggota BPD dilakukan secara demokratis, yakni dipilih dari dan oleh penduduk desa yang memenuhi persyaratan calon anggota BPD. Dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.Kata kunci: badan permusyawaratan desa;
PERAN LEMBAGA INTERNASIONAL DAN LEMBAGA ASING NONPEMERINTAH MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2007 TENTANG PENANGGULANGAN BENCANA
Kindangen, Indah Natasha
LEX PRIVATUM Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimanakah peran lembaga internasional dan lembaga asing nonpemerintah menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana danbagaimanakah tugas dan fungsi Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Daerah yang dengan meode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Peran lembaga internasional dan lembaga asing nonpemerintah menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana, seperti lembaga internasional dan lembaga asing nonpemerintah dapat ikut serta dalam kegiatan penanggulangan bencana dan mendapat jaminan perlindungan dari pemerintah terhadap para pekerjanya. Lembaga internasional dan lembaga asing nonpemerintah dalam melaksanakan kegiatan penanggulangan bencana dengan melakukan secara sendiri-sendiri, bersama-sama, dan/atau bersama dengan mitra kerja dari Indonesia dengan memperhatikan latar belakang sosial, budaya, dan agama masyarakat setempat. 2. Tugas dan fungsi Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Daerah. Badan Nasional Penanggulangan Bencana mempunyai tugas diantaranya memberikan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan tanggap darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi secara adil dan setara dan melaksanakan fungsi perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat serta efektif dan efisien dalam pengoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan   bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh. Badan penanggulangan bencana daerah mempunyai tugas diantaranya menetapkan pedoman dan pengarahan sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi, serta rekonstruksi secara adil dan setara dan pelaksanaan fungsi untuk menyusun konsep pelaksanaan kebijakan penanggulangan bencana daerah, pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah.Kata kunci: penanggulangan bencana;
HUKUM PENERAPAN SANKSI PIDANA KUMULATIF TERHADAP PERBUATAN PIDANA PENYALAHGUNAAN PSIKOTROPIKA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1997 TENTANG PSIKOTROPIKA
Nelwan, Kesia Milka
LEX PRIVATUM Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana penerapan sanksi pidana kumulatif terhadap penyalahgunaan psikotropika menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 dan bagaimanakah kajian terhadap pertanggungjawaban pidana menurut KUHP yang denganmetode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1.  Penerapan sanksi pidana dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997   Tentang Psikotropika sesuai dengan Pasal 59 dapat dijatuhkan pidana pokok dan  pidana kumulatif  atau  pidana  tambahan. Pidana pokok meliputi  penjara  20 tahun,  pidana  seumur hidup dan pidana mati,                sedangkan  pidana kumulatifmya adalah berupa pencabutan izin usaha                 yang  dijatuhkan  pada  Korporasi  dan  orang  asing sesuai dengan                 kualifikasi   perbuatan  yang  dilarang  yaitu,  memiliki,  membawa,                mengedarkan, menggunakan Psokotropika. 2. Bertanggungjawab atas sesuatu perbuatan pidana berarti yang bersangkutan atau pelaku secara sah dapat dikenai pidana karena perbuatan itu. Bahwa pidana itu dapat dikenakan secara sah berarti bahwa untuk tindakan itu telah ada aturannya dalam suatu sistem hukum tertentu, dan sistem hukum itu berlaku atas perbuatan itu. Tindakan (hukuman) itu dibenarkan oleh sistem hukum tersebut. pertanggungjawaban pidana, menurut Sudarto, bahwa di samping kemampuan bertanggung jawab, kesalahan (schuld) dan melawan hukum (wederechtelijk) sebagai syarat untuk pengenaan pidana, ialah pembahayaan masyarakat oleh pembuat. Dengan demikian, konsepsi pertanggungjawaban pidana, dalam arti dipidananya pembuat ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu : a. ada suatu tindak pidana yang dilakukan oleh pembuat (adanya perbuatan pidana); b, ada pembuat yang mampu bertanggungjawab, c. ada unsur kesalahan berupa kesengajaan atau kealpaan; dan d. tidak ada alasan pemaaf.Kata kunci: psikotropika;
AKIBAT HUKUM KETERLAMBATAN MENDAFTARKAN AKTA KELAHIRAN ANAK DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO.23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Markus, Jessica Tania
LEX PRIVATUM Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian untuk mengetahui  apa urgensi dan kaitannya keterlambatan pendaftaran akta kelahiran di dinas catatan sipil dengan status hukum anak menurut hukum di Indonesia dan apa dampak yuridis dari keterlambatan pencatatan akta kelahiran yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Urgensi dan kaitannya keterlambatan pendaftaran akta kelahiran di dinas catatan sipil dengan status hukum anak menurut hukum di Indonesia adalah sebuah akta kelahiran memiliki peran penting terhadap status anak Indonesia oleh karena itu pemerintah harus menjamin bahwa seluruh anak yang merupakan warga negara Indonesia baik secara ius soli (berada di Indonesia) maupun secara ius sanguinis (keturunan warga negara Indonesia) harus memiliki identitas diri berupa akta kelahiran.  Terhadap anak yang dilahirkan akta kelahiran merupakan bukti awal kewarganegaraan dan identitas diri pertama yang dimiliki anak, bukti yang sangat kuat bagi anak untuk mendapatkan hak waris dari orangtuanya, mencegah pemalsuan umur, perkawinan di bawah umur, tindak kekerasan terhadap anak, perdagangan anak, adopsi ilegal dan eksploitasi seksual. Anak secara yuridis berhak untuk mendapatkan perlindungan, kesehatan, pendidikan, pemukiman, dan hak-hak lainnya sebagai warga negara. Arti penting yang terdapat dalam akta kelahiran adalah menjadi bukti bahwa negara mengakui atas identitas seseorang yang menjadi warganya. Sebagai alat dan data dasar bagi pemerintah untuk menyusun anggaran nasional dalam bidang pendidikan, kesehatan, sosial dan perlindungan anak.  Keterlambatan dalam membuat akta kelahiran akan memberikan dampak yuridis terhadap anak, pembuktian status hukum terhadap anak akan sulit jika terjadi sesuatu yang buruk terhadap orang tua maka kedudukan anak bisa saja menjadi tidak ada kepastiannya secara hukum, hak-hak untuk menerima pelindungan dari negara dan menikmati pelayanan dari negara juga tidak bisa terwujud karena tidak memiliki akta kelahiran. Selain itu di dalam masyarakat sendiri anak yang tidak memiliki akta kelahiran akan sulit dalam memenuhi syarat-syarat administratif apabila diperlukan. 2. Dampak yuridis dari keterlambatan pencatatan akta kelahiran adalah adanya sanksi atau denda admisnistratif yang dikenakan kepada pemohon akta kelahiran yang terlambat. Pemerintah kota Medan mengatur ketentuan ini dalam Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Adminstrasi Kependudukan, pada Pasal 64 dijelaskan bahwa sanksi administatif atas keterlambatan pelaporan peristiwa penting kelahiran bagi warga negara indonesia sebesar Rp. 10.000.00 (sepuluh ribu rupiah). Selain sanksi administratif konsekuensi yuridis terhadap orang tua yang terlambat mendaftarkan akta kelahiran adalah anak tersebut tidak mendapatkan kepastian hukum akan dirinya, tidak memiliki status hukum sebagai seorang anak siapa dan orang tua akan mendapatkan kesulitan dalam hal pemenuhan kebutuhan anak dalam hal pelayanan publik.Kata kunci: akta kelahiran;