Articles
22 Documents
Search results for
, issue
"Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum"
:
22 Documents
clear
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU USAHA TERHADAP KONSUMEN YANG DIRUGIKAN ATAS KERUSAKAN BARANG DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Kuntag, Rivaldo Fransiskus
LEX PRIVATUM Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab pelaku usaha untuk memberikan ganti rugi terhdap konsumen  dan apa sajakah perbuatan yang dilarang untuk pelaku usaha, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Berdasarkan apa yang telah dibahas, maka terdapat tiga bentuk tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen yaitu contractual liability (yaitu tanggung jawab perdata atas dasar perjanjian atau kontrak dari pelaku usaha baik barang maupun jasa kerugian yang dialami konsumen),  product liability (yaitu tanggung jawab perdata terhadap produk secara langsung dari pelaku usaha atas kerugian yang dialami konsumen) dan criminal liability (yaitu pertanggungjawaban pidana dari pelaku usaha sebagai hubungan antara pelaku usaha dengan negara). Berdasarkan ketentuan Pasal 19 UUPK diketahui bahwa Pelaku usaha diwajibkan untuk bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerugian yang diderita konsumen akibat mengkonsumsi barang yang diperdagangkannya. Ganti rugi dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang yang setara nilainya. 2. Hal-hal yang dilarang bagi pelaku usaha di atur dalam BAB IV Pasal 8 hingga Pasal 17 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ketentuan-ketentuan tersebut dapat di bagi dalam tiga kelompok, yaitu: pertama larangan bagi pelaku usaha dalam kegiatan produksi (Pasal 8), kedua larangan bagi pelaku usaha dalam kegiatan pemasaran (Pasal 9-16), ketiga larangan bagi pelaku usaha periklanan (Pasal 17).Kata kunci: konsumen; pelaku usaha; kerusakan barang;
SANKSI PIDANA PEMBERIAN BANTUAN BAGI PELAKU YANG MELARIKAN DIRI DALAM PROSES PERADILAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Rori, Evan Grady
LEX PRIVATUM Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pemberian bantuan bagi pelaku perdagangan orang untuk melarikan diri dari proses peradilan pidana menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 dan bagaimana sanksi pidana akibat membantu pelarian pelaku perdagangan orang dari proses peradilan pidana menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Pemberian bantuan bagi pelaku perdagangan orang untuk melarikan diri dari proses peradilan pidana merupakan salah satu bentuk tindak pidana lain yang berkaitan dengan perdagangan orang. Tindak pidana ini terjadi dengan cara memberikan atau meminjamkan uang, barang, atau harta kekayaan lainnya kepada pelaku dan  menyediakan tempat tinggal bagi pelaku serta menyembunyikan pelaku; atau menyembunyikan informasi keberadaan pelaku tindak pidana perdagangan orang. 2. Pemberlakuan sanksi pidana akibat membantu pelarian pelaku perdagangan orang dari proses peradilan pidana yakni dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).Kata kunci: Sanksi Pidana; Pemberian Bantuan; Pelaku Yang Melarikan Diri; Proses Peradilan; Perdagangan Orang
GANTI KERUGIAN PIHAK BADAN USAHA AKIBAT PENGOPERASIAN BANDAR UDARA TERHADAP PENGGUNA JASA
Bajak, Marchella
LEX PRIVATUM Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya peneleitian yakni untuk mengetahui bagaimanakah tanggung jawab ganti kerugian oleh pihak badan usaha bandar udara terhadap pengguna jasa akibat pengoperasian bandar udara dan bagaimanakah pemberlakuan sanksi pidana terhadap badan usaha bandar udara apabila tidak melaksanakan tanggung jawab ganti kerugian kepada pengguna jasa yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Tanggung jawab ganti kerugian oleh pihak badan usaha bandar udara terhadap pengguna jasa dan/atau pihak ketiga akibat pengoperasian bandar udara meliputi: kematian atau luka fisik orang, musnah, hilang, atau rusak peralatan yang dioperasikan; dan/atau dampak lingkungan di sekitar bandar udara akibat pengoperasian bandar udara. 2. Pemberlakuan sanksi pidana terhadap badan usaha bandar udara yang tidak melaksanakan tanggung jawab ganti kerugian kepada pengguna jasa/dan atau pihak ketiga akibat pengoperasian bandar udara, berupa kematian atau luka fisik orang dipidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Apabila musnah, hilang, atau rusak peralatan yang dioperasikan; dan/atau dampak lingkungan di sekitar bandar udara, yang diakibatkan oleh pengoperasian bandar udara dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).Kata kunci: ganti rugi; bandar udara;
PENGGELAPAN PAJAK DAN PROSES PENEGAKAN HUKUM OLEH PENYIDIK POLRI
Bawoleh, Jonathan Raymond
LEX PRIVATUM Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Pengaturan serta Bentuk Tindak Pidana Penggelapan Pajak Menurut Undang Undang Perpajakan dan bagaimanakah Proses Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penggelapan Pajak oleh Penyidik Polri di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Tindak pidana penggelapan pajak atau tax evasion adalah “Upaya Wajib Pajak menghindari pajak terutang secara ilegal dengan cara menyembunyikan keadaan yang sebenarnya baik dengan sengaja maupun kealpaanâ€. Penggelapan pajak sebagai suatu tindakan atau sejumlah tindakan yang merupakan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, Sedangkan dalam hukum pidana “Penggelapan itu sendiri†diatur dalam pasal 372 KUHP yang secara tegas diatur bahwa “ Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Sembilan ratus rupiah. Tindak Pidana Perpajakan diatur dalam undang undang nomor 28 tahun 2007 Bab VIII tentang „Ketentuan Pidanaâ€. 2. Proses penegakan hukum dalam kasus tindak pidana penggelapan pajak dimulai dari tahapan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan didepan pengadilan pidana.  Apabila diperlukan penyidik dapat meminta bantuan aparat penegak hukum lainnya demi kelancaran proses penyidikan.Kata kunci: pajak; penyidik polri;
PERLINDUNGAN HUKUM HAK ANAK AKIBAT PERCERAIAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ADAT (STUDI KASUS BERDASARKAN HUKUM ADAT BATAK)
Sindi, Debora
LEX PRIVATUM Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab orang tua terhadap anak setelah perceraian serta faktor yang mneyebabkan terjadinya perceraian dan bagaimana akibat hukum bagi orang tua yang tidak melaksanakan kewajibannya kepada anak setelah perceraian dalam adat batak, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimnpulkan bahwa: 1. Perceraian sebagai problem sosial yang masih terjadi sampai sekarang ini dalam masyarakat dengan berbagai ragam alasannya, yang dalam hukum adat menjadi faktor penyebab terjadi perceraian hampir disemua kalangan masyarakat adat bilamana salah satu pihak (isteri/suami) melakukan persinahan. Berakhirnya perkawinan karena perceraian antara suami-isteri tidak memutus hubungan antara anak dengan kedua orang tua, dimana hak dan kedudukan anak tetap dihormati dan dihargai bahkan tidak boleh dikurangi melalui pemenuhan kebutuhan lahir dan batin demi masa depan anak sebagai manusia. 2. pelaksanaan perlindungan hukum mengenai hak dan nafkah anak di bawah umur dalam hal orang tuanya bercerai pada masyarakat batak toba kristen adalah karena disebabkan kelalaian orangtua laki-laki (ayah) yang tidak memenuhi kewajibannya terhadap anak. akibat perceraian terhadap anak ialah bahwa anak-anak wajib ikut dengan ayahnya. Hal ini disebabkan oleh karena hal tersebut merupakan budaya adat Batak yang menganut sistem kekerabatan patrilineal. Anak-anak dalam masyarakat adat Batak dianggap sebagai penerus keturunan. Dalam hal terjadi perceraian maka berakibat hubungan suami istri menjadi putus, begitu juga hubungan suami atau istri dengan kerabat suami atau istri nya dahulu. Hanya hubungan orang tua dengan anak-anaknya yang tetap terjalin. Umumnya suami atau istri yang cerai mendapatkan hukum Siasat Gereja yaitu sanksi pengucilan. Orang Batak jaman sekarang sudah berpikiran maju, sehingga hak kebebasan anak harus di dengar. Dan bicara soal nafkah anak, banyak ayah yang melalaikan kewajibannya tersebut dengan berbagai alasan-alasan tertentu. Menurut peneliti berdasarkan teori tujuan hukum yaitu untuk mendapatkan kepastian hukum atau kemanfaatan bila dilihat bahwa tidak adil bagi hak anak mestinya anak seharusnya mengikuti ibu nya karena ibu yang mengandung dan karena ibu lebih mempunyai ikatan batin lebih kuat dalam adat batak anak yang masih bayi yang menyusui (sirang susu) hanya bisa di titipkan kepada ibu nya sampai umur 2-3 tahun lalu di kembalikan kepada ayah nya karena akan meneruskan garis keturunan dari ayah nya.Kata kunci: hukum adat; batak; hak anak; perceraian;
TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PERJANJIAN PERKAWINAN YANG DIBUAT SETELAH DILANGSUNGKANNYA PERKAWINAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN
Simamora, Bunga Inganta Cio
LEX PRIVATUM Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana bentuk perjanjian perkawinan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan bagaimana bentuk perjanjian perkawinanyang dibuat setelah perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Untuk menghindarkan terjadinya percampuran harta benda secara bulat dalam perkawinan maka undang-undang menyediakan sarananya, yaitu dengan membuat suatu perjanjian yang disebut perjanjian kawin seperti yang termaktub dalam pasal 139 KUH Perdata. Momentum mulai berlakunya perjanjian perkawinan adalah terhitung mulai tanggal dilangsungkan perkawinan. Sejak saat itu perjanjian kawin itu mengikat para pihak dan pihak ketiga. Dalam perjanjian perkawinan para pihak bebas menentukan pemisahan seluruh atau sebagian dari hartanya masing-masing. Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata Bab VII bagian kedua (2), penggabungan harta kekayaan yang terbatas ada dua bentuk, yaitu, Gabungan keuntungan dan kerugian, Gabungan hasil dan pendapatan.Perjanjian perkawinan harus dibuat sebelum perkawinan berlangsung dan akan berlaku setelah perkawinan dilangsungkan perjanjian perkawinan dibuat dengan akte notaris dengan ancaman batal. Suatu perjanjian perkawinan masih dapat dirubah sebelum perkawinan, dengan akta notaris dan dihadiri oleh pihak yang dahulu hadir dalam pembuatan perjanjian itu. Setelah perkawinan dilangsungkan, perjanjian perkawinan tidak boleh dirubah lagi dengan cara apapun. Perjanjian perkawinan berlaku kepada pihak ketiga sejak didaftarkan ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri dan dapat dibuat sepanjang tidak bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum, tidak boleh menyimpang dari kekuasaan yang diberikan oleh Kitab Undang-undangHukum Perdata.Kepada suami, misalnya selaku kepala keluarga antara suami dan isteri tidak bertempat tinggal yang sama dan demikian juga kekuasaan orang tua, misalnya mengurus kepentingan anak mengenai kekayaan dan pendidikan. Perjanjian perkawinan tidak boleh melepaskan hak mereka atas harta peninggalan keluarga sedarah dalam garis ke bawah. 2. Perjanjian perkawinan bentuknya tertulis dan disahkan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan serta helai kedua dari akta perkawinanyang didalamnyatermasuk perjanjian perkawinan disimpan pada Panitera pengadilan.Pegawai pencatat Perkawinan luar biasa dapat saja mendengarkan dan mencatat apa saja yang diperjanjikan oleh calon suami isteri dan bertanggung jawab dengan apa yang ia catat. Perjanjian perkawinan masih dapat diubah selama perkawinan asalkan hal tersebut diatur dalam perjanjian perkawinan itu dan tidak merugikan pihak ketiga. Perjanjian perkawinan tidak boleh melanggar batas hukum, agama dan kesusilaan.Perjanjian tersebut berlakusejak perkawinan dilangsungkan.Kara kunci: perjanjian perkawinan;
ANALISIS YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN NOTARIS YANG MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PEMBUATAN AKTA AUTENTIK
Sarapi, Virgin Venlin
LEX PRIVATUM Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban Notaris apabila melakukan kesalahan dalam pembuatan akta autentik dam bagaimana upaya hukum bagi Notaris yang melakukan kesalahan dalam pembuatan akta autentik yang dengan metode penelitin hukum normatif disimpulkan: 1. Pertanggungjawaban secara perdata seorang Notaris yang melakukan perbuatan     melawan hukum adalah Notaris wajib memepertanggungjawabkan perbuatannya     dengan dijatuhi sanksi perdata berupa penggantian biaya atau ganti rugi kepada pihak yang dirugikan atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh     Notaris. Namun sebelum Notaris dijatuhi sanksi perdata maka Notaris terlebih     dahulu harus dapat dibuktikan bahwa telah adanya kerugian yang ditimbulkan     yang diderita dan perbuatan melawan hukum atau kelalaian tersebut disebabkan     kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada Notaris yang bersangkutan. 2. Perlindungan hukum bagi Notaris terhadap akta-akta yang dibuatnya terkait     pertanggungjawaban Notaris secara perdata adalah adanya Majelis Kehormatan Notaris yang bersifat independen, dalam hal ini keberadaan MKN tidak     merupakan sub bagian dari pemerintah yang mengangkatnya. MKN dalam     menjalankan kewenangannya mengeluarkan suatu keputusan tidak dipengaruhi     oleh pihak atau lembaga lainnya, sehingga dalam hal ini keputusan yang dihasilkan oleh MKN ini tidak dapat diganggu gugat.Katakunci: notaris; akta autentik; perbuatan melawan hukum;
SYARAT MENDIRIKAN PERSEROAN TERBATAS DAN RAPAT UMUM PEMENGANG SAHAM (RUPS) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS
Manalu, Parnington Joy Hans
LEX PRIVATUM Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana syarat formal dan materiil dalam pendirian dan pendaftaran Perseroan Terbatas dan bagaimana Peran Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terhadap pengalihan saham pada Perseroan Terbatas berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pendirian Perseroan Terbatas sesuai aturan yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 yaitu, harus memenuhi syarat formal dan syarat Materiil,yaitu didirikan oleh 2 orang atau lebih dengan Akta Notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia, apabila pemegang saham kurang dari 2 orang maka dalam 6 bulan pemegang saham harus mengalihkan sahamnya kepada orang lain dan apabila setelah lampau jangka waktu pemegang saham tetap kurang dari 2 orang, maka pemegang saham bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan atau kerugian perseroan dan Pendaftaran Perseroan Terbatas adalah catatan resmi yang diadakan menurut ketentuan Undang-Undang dan atau peraturan pelaksanaannya , memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan termasuk Perseroan Terbatas serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. 2. Peran Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam Perseroan Terbatas adalah menyetujui pembelian kembali saham yang telah dikeluarkan atau pengalihannya lebih lanjut, sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat 1. Keputusan RUPS yang memuat persetujuan adalah sah apabila dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai panggilan rapat, kuorum, dan persetujuan jumlah suara untuk perubahan anggaran dasar. RUPS juga dapat menyerahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk pembelian kembali saham yang berguna menyetujui pelaksanaan keputusan RUPS.Kata kunci: perseroan terbatas; rups;
PROSES PENYELESAIAN PERKARA HUTANG-PIUTANG MELALUI GUGATAN SEDERHANA
Montolalu, Willy Ignatius
LEX PRIVATUM Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian yakni untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum hutang-piutang dalam gugatan sederhana dan bagaimana proses penyelesaian perkara sengketa hutang-piutang melalui gugatan sederhana yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1.  a) Bahwa penyelenggaraan peradilan dilaksanakan dengan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan untuk membuka akses yang luas bagi masyarakat dalam memperoleh keadilan; b) Bahwa perkembangan hubungan hukum di bidang ekonomi dan keperdataan lainnya di masyarakat membutuhkan prosedur penyelesaian sengketa yang lebih sederhana, cepat dan biaya ringan, terutama di Lampiran 7 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Gugatan Sederhana 46 Buku Saku Gugatan Sederhana dalam hubungan hukum yang bersifat sederhana; c) Bahwa penyelesaian perkara perdata sebagaimana diatur dalam Reglemen Indonesia yang diperbarui (HIR), Staatsblaad Nomor 44 Tahun 1941 dan Reglemen Hukum Acara untuk Daerah Luar Jawa dan Madura (RBg), Staatsblaad Nomor 227 Tahun 1927 dan peraturan lain mengenai hukum acara perdata, dilakukan dengan pemeriksaaan tanpa membedakan lebih lanjut nilai objek dan gugatan serta sederhana tidaknya pembuktian sehingga untuk penyelesaian perkara sederhana memerlukan waktu yang lama; d) Bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015–2019 mengamanatkan reformasi sistem hukum perdata yang mudah dan cepat untuk mengatur permasalahan yang berkaitan dengan ekonomi melalui penyelesaian sengketa acara cepat (small claim court); e) Bahwa Mahkamah Agung dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam undang-undang untuk mengisi kekurangan atau kekosongan hokum; f) Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, b, c, d dan e perlu menetapkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. 2. Proses penyelesaian perkara sengketa hutang-piutang melalui gugatan sederhana berarti proses penyelesaian perkara sengketa hutang-piutang yang jumlahnya sedikit atau tidak melebihi Rp.500.000.000,00 dan sesuai dengan ketetuan dalam PERMA Gugatan Sederhana. Tahapanpenyelesaian gugatan serderhana adalah sebagai berikut : a) Pendaftaran. B) Pemeriksaan kelengkapan gugatan sederhana. C) Penetapan hakim dan penunjukan panitera pengganti. D) Pemeriksaan pendahuluan; e) Penetapan hari sidang dan pemanggilan para pihak, f) Pemeriksaan sidang dan perdamaian; g) Pembuktian; h) Putusan.Kata kunci: gugatan sederhana; hutang piutang;
PENGALIHAN TANGGUNG GUGAT PENYELESAIAN UTANG KEPADA AHLI WARIS AKIBAT MENINGGALNYA PEWARIS MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
Maripigi, Febrianti
LEX PRIVATUM Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian yakni untuk mengetahui bagaimanakah Pengaturan Hukum Kewarisan Menurut KUH Perdata dan bagaimanakah Ketentuan Hukum Tentang Pengalihan Tanggung Jawab Penyelesaian Utang Oleh Ahli Waris Terhadap Utang Pewaris yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pengaturan hukum kewarisan menurut KUH Perdata, dimana dalam Pasal 830 Kitab Undang-undang Hukum Perdata menyebutkan bahwa pewarisan hanya berlangsung karena kematian, dan harta warisan merupakan wujud kekayaan yang ditinggalkan oleh pewaris dan sekali waktu beralih pada para ahli warisnya. Pada prisipnya, sesuai ketentuan bahwa dalam suatu pewarisan harus terdapat tiga unsur penting, yakni ; adanya orang yang meninggal dunia selaku pewaris, adanya harta kekayaan yang ditinggalkan dan adanya ahli waris. Pada dasarnya untuk membagi harta warisan adalah wewenang ahli waris, dan harta warisan baru dapat diwarisi kalau pewaris sudah meninggal dunia, 2. Berkaitan dengan ketentuan hukum tentang tanggung jawab penyelesaian utang ahli waris terhadap utang pewaris, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 833 KUHPerdata bahwa apabila Pewaris meninggal dunia maka segala hak dan kewajibannya di bidang hukum harta kekayaan akan beralih kepada sekalian ahli waris, dalam arti bahwa disini terjadi peralihan hak dan kewajiban dari yang meninggal dunia kepada ahli warisnya disebut “saisineâ€. Jika pewaris memiliki utang, maka kewajiban dan tanggung jawab ahli waris untuk menyelesaikan utang pewaris dengan menggunakan harta kekayaan atau warisan tersebut.Kata kunci: tanggung gugat; ahli waris; ahli waris;