Sarapi, Virgin Venlin
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

ANALISIS YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN NOTARIS YANG MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PEMBUATAN AKTA AUTENTIK Sarapi, Virgin Venlin
LEX PRIVATUM Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban Notaris apabila melakukan kesalahan dalam pembuatan akta autentik dam bagaimana upaya hukum bagi Notaris yang melakukan kesalahan dalam pembuatan akta autentik yang dengan metode penelitin hukum normatif disimpulkan: 1. Pertanggungjawaban secara perdata seorang Notaris yang melakukan perbuatan      melawan hukum adalah Notaris wajib memepertanggungjawabkan perbuatannya      dengan dijatuhi sanksi perdata berupa penggantian biaya atau ganti rugi kepada pihak yang dirugikan atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh      Notaris. Namun sebelum Notaris dijatuhi sanksi perdata maka Notaris terlebih      dahulu harus dapat dibuktikan bahwa telah adanya kerugian yang ditimbulkan      yang diderita dan perbuatan melawan hukum atau kelalaian tersebut disebabkan      kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada Notaris yang bersangkutan. 2. Perlindungan hukum bagi Notaris terhadap akta-akta yang dibuatnya terkait      pertanggungjawaban Notaris secara perdata adalah adanya Majelis Kehormatan Notaris yang bersifat independen, dalam hal ini keberadaan MKN tidak      merupakan sub bagian dari pemerintah yang mengangkatnya. MKN dalam      menjalankan kewenangannya mengeluarkan suatu keputusan tidak dipengaruhi      oleh pihak atau lembaga lainnya, sehingga dalam hal ini keputusan yang  dihasilkan oleh MKN ini tidak dapat diganggu gugat.Katakunci: notaris; akta autentik; perbuatan melawan hukum;
Tanggung Jawab PPAT dalam Akta Jual Beli Tanah Terkait Adanya Utang Piutang Sarapi, Virgin Venlin; Hutomo, Putra; Ismed, Mohamad
Themis : Jurnal Ilmu Hukum Vol. 2 No. 1 (2024)
Publisher : LPPI Yayasan Almahmudi bin Dahlan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70437/themis.v2i1.864

Abstract

Pembuat Akta Tanah (PPAT) merupakan Pejabat Umum yang bertugas untuk membuat Akta Autentik sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai Hak Atas Tanah atau Hak Milik Satuan Rumah Susun, salah satunya adalah Akta Jual Beli (AJB). Ketika pembuatan Akta Jual Beli tidak memenuhi prosedur dan persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, maka Akta tersebut menjadi cacat hukum, sehingga harus dibatalkan/batal demi hukum. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana akibat hukum Akta Jual Beli Tanah yang dibuat di hadapan PPAT terkait adanya utang piutang? Serta bagaimana tanggung jawab PPAT yang membuat Akta Jual Beli Tanah terkait adanya utang piutang? Teori yang digunakan dalam penelitian ini yaitu Teori Akibat Hukum menurut Soeroso dan Teori Tanggung Jawab Hukum menurut Hans Kelsen. Metode yang digunakan dalam penelitian ini dengan jenis penelitian Yuridis Normatif, yaitu penelitian hukum kepustakaan atau data sekunder dengan sumber bahan-bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Adapun pendekatan penelitian yang dipergunakan Pendekatan Perundang-Undangan, Pendekatan Konseptual, Pendekatan Analitis, Pendekatan Kasus dan teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara mengidentifikasi dan menginventarisasi aturan hukum positif, literatur buku, jurnal dan sumber bahan hukum lainnya. Untuk teknik Analisa bahan hukum dilakukan dengan penafsiran gramatikal, penafsiran sistematis, dan metode konstruksi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akibat hukum dari pembuatan AJB dihadapan PPAT terkait adanya utang piutang yaitu mengandung cacat hukum dan tidak dapat dibenarkan karena melanggar syarat materil (sebab yang halal) yang merupakan batal demi hukum. Serta PPAT dapat bertangung jawab secara etik atas sanksi Administratif, atas sanksi Perdata, dan atas sanksi Pidana.