cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 25 Documents
Search results for , issue "Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum" : 25 Documents clear
TINJAUAN HUKUM SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH SEBAGAI TANDA BUKTI HAK BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 Hunowu, Muhammad R. Hamdiansyah
LEX PRIVATUM Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimanakah hak menguasai negara dalam hukum agraria dan bagaimanakah sertifikat hak atas tanah sebagai tanda bukti hak menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pasal 33 Undang-Undang Dasar 45 sebagai ketentuan dasar “ Hak Menguasai oleh Negara” mengatur mengenai dasar sistem perekonomian dan kegiatan perekonomian yang dikehendaki dalam negara Indonesia, tetapi Pasal 33 bukan sebagai sesuatu yang berdiri sendiri, namun berkaitan dengan kesejahteraan dan keadilan sosial. Berdasarkan pemikiran tersebut, maka upaya memahami Pasal 33 UUD 1945 tidak terlepas dari dasar pemikiran tentang kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Atas dasar itu, tujuan hak menguasai oleh negara atas sumber daya alam khususnya tanah ialah keadilan sosial dan sebesar-besar kemakmuran rakyat. Dalam hal penguasaan negara dalam hukum agrarian atas bumi atau tanah, mengandung pengertian negara memegang kekuasaan untuk menguasai dan mengusahakan segenap sumber daya agrarian yang terdapat dalam wilayah hukum negara Indonesia. Pengertian demikian, sejalan dengan maksud istilah dikuasai oleh negara yang ditujukan kepada obyek-obyek penguasaan yang diatur dalam Pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD 1945. 2. Atas dasar ketentuan Pasal 32 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, telah terwujud jaminan kepastian hukum terhadap hak atas tanah, namun belum memberikan perlindungan hukum yang sepenuhnya kepada pemilik atau pemegang hak atas tanah karena sewaktu-waktu dapat digunakan oleh pihak lain yang merasa dirugikan atas diterbitkannya sertifikat hak atas tanah tersebut. Pemilik atau pemegang hak atas tanah belum memberikan rasa aman meskipun telah memiliki sertifikat dikarenakan sewaktu-waktu akan mendapatkan gugatan dari pihak lain atas diterbitkannya sertifikat hak atas tanah. Guna memberikan perlindungan hukum bagi pemilik sertifikat atas gugatan dari pihak lain, maka ditetapkanlah Pasal 32 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, yaitu dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertifikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan iktikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut, apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertifikat itu tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertifikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertifikat tersebut.Kata kunci: sertifikat; tanda bukti hak;
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PARA PIHAK TERHADAP PENGGUNAAN LETTER OF CREDIT (L/C) DALAM TRANSAKSI PERDAGANGAN INTERNASIONAL Rumengan, Revina Veronica
LEX PRIVATUM Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian yaitu untuk mengetahui bagaimana strategi penanganan yang dilakukan untuk menghindari terjadinya penyimpangan dalam L/C dan bagaimana bentuk perlindungan hukum apabila terjadi pelanggaran antara para pihak yang menggunakan L/C yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Kunci sukses penanganan L/C terdapat pada semua pihak yang terlibat, dengan adanya kehati-hatian, ketelitian serta kedisiplinan dalam menangani setiap proses yang dilalui. Dan untuk menghindari terjadinya penyimpangan dalam L/C, maka perlu dilakukan strategi penanganan yang tepat mulai dari menjelang pembukaan L/C, permintaan pembukaan L/C, setelah pembukaan L/C, penanganan dokumen, sampai dengan pengiriman dokumen. 2. Perlindungan hukum diberikan kepada para pihak untuk menjamin keamanan dalam transaksi menggunakan L/C. Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan karena pihak lain dalam perjanjian tidak menjalankan prestasinya, maka pihak yang dirugikan akan mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan pengaturan mengenai L/C baik dalam hukum internasional maupun hukum nasional. Perlindungan tersebut diperoleh dari peraturan yang secara umum mengatur mengenai L/C yaitu Uniform Costums and Practice for Documentary Credit (UCP), Peraturan Pemerintah No.1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor, Impor dan/atau Lalu Lintas Devisa, Peraturan Bank Indonesia No. 5/11/PBI/2003 tentang Pembayaran Transaksi Impor, dan Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2007 tentang Cara Pembayaran dan Penyerahan Barang dalam Kegiatan Ekspor Impor.Kata kunci: L/C; perdagangan internasional
KEDUDUKAN WARKAH TANAH SEBAGAI ALAT BUKTI PENYELESAIAN SENGKETA KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH Barru, Henry Stevan Justicia
LEX PRIVATUM Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah kedudukan warkah tanah dalam proses pendaftaran tanah  sengketa sesuai  Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997?  Tentang  pendaftaran tanah  dan bagaimanakah fungsi dan kedudukan  warkah  tanah  dalam pembuktian  jjika terjadi   sengketa tanah, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pada prinsipnya sengketa tanah terdiri dari dua bentuk yai 1.sengketa karena perbuatan melawan hukum dimana tanah sebagai obyek seperti penipuan pengelapan dan pendudukan tanah secara tidak sah dan melawan hukum. 2, Sengketa karena masalah administrasi tentang bukti kemilikan tanah atau prosedur pembuatan sertifikat yang prosedurnya salah. Sengketa ini biasanya diselesaikan lewat PTUN atau pengadilan administrasi Negara. Tujuan dari sengketa ,kedua bentuk tersebut berbeda yang perrtama terfokus pada pemohonan ganti kerugian karena PMH dan Hukuman PIdana Yang kedua terfokus pada pembatalan sertifikat. 2. Guna pencegahan sengketa tanah pemerintah Telah menerbitkan PP No 10 61 dan PP 24 Tahun 1997 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 secara eksplisit terfokus pada sertifikat sebagai alat bukti untuk mencegah sengketa tanah Dalam Pendaftaran tanah Prosedur Peralihan Hak atas tanah melalui lelang harus memiliki dua syarat yaitu syarat formil dan syarat materiil. pendaftaran tanah yang dilakukan di seluruh wilayah Republik Indonesia oleh Pemerintah dengan mengingat keadaan negara dan masyarakat, lalu lintas ekonomi dan kemungkinan-kemungkinannya dalam bidang personel dan peralatannya, penyelenggaraan pendaftaran diprioritaskan di daerah perkotaan disebabkan lalu lintas perekonomian lebih tinggi dari pada di pedesaan. Pendaftaran tanah juga bergantung pada anggaran negara, petugas pendaftaran tanah, peralatan yang tersedia, dan kesadaran masyarakat pemegang hak atas tanah. Objek pendaftaran menurut Pasal 9 PP Nomor 24 Tahun 1997 adalah ; Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Tanah Hak Pengelolaan, Tanah Wakaf, Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, Hak Tanggungan dan Tanah Negara. Objek pendaftaran tanah, kecuali tanah negara dibukukan dalam Buku Tanah dan diterbitkan sertifikat sebagai tanda bukti haknya.Kata kunci: warkah tanah; sengketa kepemilikan;
PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH SUSUN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2011 TENTANG RUMAH SUSUN Aulia, Arum
LEX PRIVATUM Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yakni untuk mengetahui bagaimana jual beli dilakukan sebelum pembangunan rumah susun dilaksanakan oleh pelaku pembangunan dan bagaimana perjanjian jual beli rumah susun menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1.               Jual beli dilakukan sebelum pembangunan rumah susun dilaksanakan oleh pelaku pembangunan, pelaku pembangunan sekurang-kurangnya harus memiliki: kepastian peruntukan ruang; kepastian hak atas tanah; kepastian status penguasaan rumah susun; perizinan pembangunan rumah susun; dan jaminan atas pembangunan rumah susun dari lembaga penjamin. Dalam hal pemasaran dilakukan sebelum pembangunan rumah susun, maka segala sesuatu yang dijanjikan oleh pelaku pembangunan dan/atau agen pemasaran mengikat sebagai Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) bagi para pihak. 2.    Perjanjian jual beli rumah susun menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun sebelum pembangunan rumah susun selesai dapat dilakukan melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang dibuat di hadapan notaris. PPJB dilakukan setelah memenuhi persyaratan kepastian atas: status kepemilikan tanah; kepemilikan IMB; ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum; keterbangunan paling sedikit 20% (dua puluh persen); dan hal yang diperjanjikan. Apabila proses jual beli, dilakukan sesudah pembangunan rumah susun selesai, dilakukan melalui Akta Jual Beli (AJB) dan pembangunan rumah susun dinyatakan selesai apabila telah diterbitkan: Sertifikat Laik Fungsi; dan SHM sarusun atau SKBG sarusun.Kata kunci: rumah susun; jual beli;
TINJAUAN YURIDIS DALAM MEMPUBLIKASIKAN FOTO YANG MENGANDUNG HAK CIPTA TANPA IZIN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA Sugianto, Charnia Pandey
LEX PRIVATUM Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana  publikasi  foto yang mengandung hak cipta  tanpa  izin  menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan bagaimana  penyelesaian  sengketa  perdata dan pidana  menurut Undang-Undang Hak Cipta di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Dalam Undang-Undang Hak Cipta melekat dua hal pokok untuk menjamin perlindungan bagi pencipta atau pemegang hak cipta, yaitu hak moral dan hak ekonomi yang sudah diatur dan dimuat secara rinci. Pelanggaran terhadap hak cipta publikasi foto/potret tanpa izin di kategorikan menjadi pelanggaran terhadap hak moral, ketika pencipta merasa integritas dan reputasinya dirusak oleh seseorang yang dianggap melakukan pelanggaran terhadap karya ciptanya, sedangkan pelanggaran hak ekonomi, suatu ciptaan menyinggung segala perbuatan yang mengacu untuk memperoleh keuntungan ekonomi atau suatu ciptaan yang dipergunakan secara komersil dimana perbuatan tesebut bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Hak Cipta yang berlaku. 2. Penyelesaian sengketa  perdata terhadap hak cipta adalah merupakan sengketa terhadap harta kekayaan atau hak ekonomi Pangkalnya adalah perbuatan melawan hukum dan wanprestasi yang menyebabkan kerugian kepada pencipta atau penerima hak. Penyelesaiannya didasarkan pada asas cepat,murah dan biaya ringan sesuai asas peradilan perdata Indonesia yaitu alternative penyelesaian sengketa, kemudian arbitrase dan melalui gugatan di Pengadilan,sedangkan untuk pidana dengan menerapkan sanksi pidana terhadap orang yang melanggar hak cipta dengan cara melawan hukum yang dilakukan oleh Kepolisian dan Pejabat Pegawai Negeri tertentu.Kata kunci: hak cipta; foto;

Page 3 of 3 | Total Record : 25


Filter by Year

2021 2021


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue