cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 26 Documents
Search results for , issue "Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum" : 26 Documents clear
DELIK QUASI PENGKHIANATAN DALAM PASAL 126 KUHP SEBAGAI KEJAHATAN TERHADAP KEAMANAN NEGARA Pinasang, Diola Aletta
LEX PRIVATUM Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan delik quasi pengkhianatan dalam Pasal 126 KUHP dan bagaimana pengenaan pidana terhadap delik quasi pengkhianatan dalam Pasal 126 KUHP, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pengaturan delik quasi pengkhianatan dalam Pasal 126 KUHP yaitu perbuatan dalam Pasal 126 ke-1 mempunyai persamaan dengan Pasal 124 ayat (2) ke-2 bagian akhir yakni memberi pondokan kepada mata-mata musuh; sedangkan perbuatan dalam Pasal 126 ke-2 mempunyai pessamaan dengan Pasal 124 ayat (3) ke-2 bagian akhir yakni menggerakkan atau memperlancar desersi prajurid yang masih bertugas; perbedaannya terletak pada motif (alasan), yaitu pelaku dari Pasal 126 melakukan perbuatan-perbuatan itu tidak dengan maksud membantu musuh atau merugikan negara sehingga menguntungkan musuh; melainkan karena motif kemanusiaan atau ketakutan/kekhawatiran mata-mata musuh atau prajurit yang desersi jiwanya dalam bahaya. 2. Pengenaan pidana terhadap delik quasi pengkhianatan (Pasal 126 KUHP) berupa maksimum 7 (tujuh) tahun penjara merupakan alasan pengurangan ancaman pidana terhadap perbuatan dalam Pasal 124 ayat (2) yang diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun dan perbuatan dalam Pasal 124 ayat (3) yang diancam dengan pidana mati, atau seumur hidup, atau penjara paling lama dua puluh tahun.Kata kunci: quasi pengkhianatan
KEDUDUKAN HASIL PENYADAPAN SEBAGAI ALAT BUKTI TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (MONEY LAUNDRING) Runtu, Tiara Cornelia
LEX PRIVATUM Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana dampak yang ditimbulkan oleh tindak pidana pencucian uang(money laundering) dan bagaimana kedudukan hasil penyadapan sebagai alat bukti dalam tindak pidana pencucian uang (money laundering). Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Dampak yang ditimbulkan oleh tindak pidana pencucian uang adalah sangat merugikan masyarakat, karena kegiatan pencucian uang itu memungkinkan para penjual dan pengedar narkoba, penyelundup dan penjahat lainnya dapat memperluas kegiatannya; pencucian uang akan merongrong masyarakat keuangan karena demikian besarnya jumlah uang haram yang terlibat dan beredar dan peluang untuk melakukan korupsi terbuka lebar; juga pencucian uang mengurangi pendapatan pemerintah dari sektor pajak. 2. Hasil penyadapan berfungsi sebagai alat bukti petunjuk, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 73 huruf b UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kekuatan pembuktian dari hasil penyadapan adalah sangat kuat dan sah, karena hasil penyadapan merupakan perluasan dari alat bukti petunjuk, dimana alat bukti petunjuk merupakan salah satu alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Selain sebagai alat bukti petunjuk maka hasil penyadapan berupa rekaman suara juga berfungsi sebagai alat bukti surat karena merupakan dokumen elektronik. Kekuatan pembuktian hasil penyadapan berupa rekaman suara ini sudah memenuhi kriteria alat-alat bukti yang sah dalam Pasal 184 KUHAP dan mempunyai kekuatan pembuktian yang kuat dan sah. Kata kunci: Kedudukan Hasil Penyadapan, Alat Bukti, Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering)
PEMBERLAKUAN KETENTUAN PIDANA DALAM PASAL 27 UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK Sondakh, Jeremy Samuel Pangkey
LEX PRIVATUM Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk larangan dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan bagaimana pemberlakuan ketentuan pidana apabila melanggar larangan dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk larangan dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi elektronik, seperti perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, memiliki muatan perjudian, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, pemerasan dan/atau pengancaman. 2. Pemberlakuan ketentuan pidana apabila melanggar larangan dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dikenakan pidana penjara dan pidana denda sesuai dengan perbuatan pidana yang telah terbukti secara sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dilakukan oleh pelaku tindak pidana.Kata kunci: Pemberlakuan, Ketentuan Pidana, Pasal 27,
PEMBATALAN SERTIPIKAT HAK ATAS TANAH MENURUT PERATURAN KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN PENGKAJIAN DAN PENANGANAN KASUS PERTANAHAN Lebe, Estefania Getroida
LEX PRIVATUM Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pemilikan sertipikat hak atas tanah yang cacat hukum administrasi dan bagaimana pembatalan pemilikan sertipikat hak atas tanah karena cacat hukum administrasi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Sertipikat hak atas tanah yang cacat hukum administrasi dapat dilakukan pembatalan atau perintah pencatatan perubahan pemeliharaan data pendaftaran tanah menurut peraturan perundang-undangan. Cacat hukum adminsitrasi terjadi karena adanya kesalahan: prosedur dalam proses penetapan dan/atau pendaftaran hak tanah; prosedur dalam proses pendaftaran peralihan hak dan/atau sertipikat pengganti; prosedur dalam proses pendaftaran penegasan dan/atau pengakuan hak atas tanah bekas milik adat; kesalahan prosedur dalam proses pengukuran, pemetaan dan/atau perhitungan luas; tumpang tindih hak atau sertipikat hak atas tanah; kesalahan subyek dan/atau obyek hak; dan kesalahan lain dalam penerapan peraturan perundang-undangan. 2. Pembatalan sertipikat hak atas tanah karena cacat hukum administrasi apabila ada permohonan atau usulan dari pihak yang berkepentingan untuk melakukan pembatalan seperti: aparatur Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia yang mengetahui data dan/atau warkah penerbitan hak atas tanah yang tidak sah mengenai substansi dan/atau proses penerbitannya dan mempunyai bukti adanya kesalahan prosedur administrasi penerbitan sertipikat hak atas tanah; dan pihak yang dirugikan akibat terbitnya sertipikat hak atas tanah yang cacat hukum.Kata kunci: Pembatalan Sertipikat; Hak Atas Tanah;.
WEWENANG HAKIM DALAM MEMUTUSKAN KESAKSIAN PALSU MENURUT PASAL 174 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA Turambi, Geofani
LEX PRIVATUM Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui apa cakupan tindak pidana sumpah palsu dalam Pasal 242 Ayat (2) KUHPidana dan bagaimana wewenang Hakim dalam memutuskan perkara kesaksian palsu berdasarkan Pasal 174 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis, disimpulkan: 1. Cakupan tindak pidana sumpah palsu dalam Pasal 242 KUHPidana adalah perbuatan yang dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian. Dengan sengaja, yang mencakup tiga macam kesengajaan, yaitu: sengaja sebagai maksud, sengaja dengan kesadaran tentang keharusan, dan sengaja dengan kesadaran tentang kemungkinan. Memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, di mana telah merupakan yurisprudensi. 2. Hakim memiliki wewenang memerintahkan penahanan saksi yang diduga memberikan keterangan palsu, tetapi dengan memperhatikan keterangan saksi disangka palsu berdasarkan alasan yang kuat, antara lain jika keterangan saksi di sidang berbeda dengan keterangannya yang terdapat dalam berita acara; Hakim telah memperingatkan dengan sungguh-sungguh kepada saksi itu supaya memberikan keterangan yang sebenarnya dan mengemukakan ancaman pidana yang dapat dikenakan kepadanya apabila ia tetap memberikan keterangan palsu; Saksi yang bersangkutan telah selesai diperiksa, yaitu karena menurut yurisprudensi, tindak pidana sumpah palsu nanti terjadi apabila pemeriksaan terhadap saksi telah selesai.  Kata kunci: Wewenang Hakim; Memutuskan, Kesaksian  Palsu
PERBANDINGAN PENGATURAN KETENTUAN PENGHINAAN DALAM KUHP DAN UU NO. 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK Wulandari, Ayu
LEX PRIVATUM Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana perbedaan antara delik penghinaan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan penghinaan menurut  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dan bagaimana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 mengatur tentang perbuatan yang dapat dikualifikasikan sebagai delik penghinaan melalui Informasi dan Transaksi Elektronik yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Perbedaan antara delik penghinaan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan penghinaan Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dapat dibagi dalam tiga kriteria sifat pembeda, yaitu berbeda dalam penggolongan delik penghinaan; berbeda dalam pengaturan ancaman pidananya; dan berbeda pula dalam pemaknaan atas unsur diketahui umum terkait ketentuan penghinaan berdasarkan KUHP dan UU ITE. 2. Perbuatan yang dapat dikualifikasikan sebagai delik penghinaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu delik penghinaan yang terdapat dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE sebagai species delicht dari KUHP (genus delicht), sehingga konsekuensi hukumnya penggolongan delik penghinaan yang terdapat dalam KUHP juga dapat diberlakukan berdasarkan Pasal 27 ayat 3 UU ITE.  Kata kunci: penghinaan; elektronik;
PENGHASUTAN DAN PENYERTAAN DALAM KERUSUHAN MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA Gogali, Frizky Dimas
LEX PRIVATUM Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana penghasutan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan bagaimana sanksi pidana provokator kerusuhan dari sudut pasal-pasal penghasutan dan penyertaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Menghasut adalah upaya untuk membuat orang berminat, bernafsu atau turut mendendam.  Dalam menghasut tidak dipersoalkan apakah digunakan upaya/cara seperti halnya pada penganjuran/pembujukan dalam Pasal 55 KUHPidana. 2. Ketentuan tentang penganjuran/pembujukan (uitlokken) memiliki segi kelebihan dan kekurangan dibandingkan dengan penerapan Pasal 160 KUHPidana.  Kelebihannya, penganjuran/ pembujukan dapat dikaitkan (di-juncto-kan) dengan pasal mana saja dalam Buku II KUHPidana untuk digunakan mendakwa provokator kerusuhan.  Kekurangannya, cara untuk melakukan penganjuran/pembujukan sudah ditentukan secara limitatif/terbatas, yaitu:  memberi atau menjanjikan sesuatu;  dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat;  dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan; dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan.Kata kunci: Penghasutan, Penyertaan, Kerusuhan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
TINDAK PIDANA CYBER CRIME DALAM KEGIATAN PERBANKAN Ratulangi, Christian Henry
LEX PRIVATUM Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk kejahatan yang termasuk sebagai kejahatan di bidang siber dan bagaimana Penerapan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Kejahatan Siber di Sektor Jasa Keuangan dan Perbankan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kejahatan siber (cyber crime) dilakukan oleh orang baik secara sendiri maupun berkelompok yang benar-benar ahli dalam peretasan, alili dalam menggunakan komputer sebagai sarana/alat untuk melakukan kejahatan, sehingga menurut para ahli bentuk-bentuk kejahatan siber (cyber crime) itu secara umum adalah berupa pencurian identitas, spionage cyber, pemerasan cyber, pencurian data perusahaan, dan carding. Sedangkan menurut UU No. 11 Tahun 2008 yang dirobah dengan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, bentuk-bentuk kejahatan siber (cyber crime) adalah tindak pidana yang berhubungan dengan aktivitas illegal, tindak pidana yang berhubungan dengan gangguan (interferens), tindak pidana memfasilitasi perbuatan yang dilarang, dan tindak pidana pemalsuan informasi atau dokumen elektronik. 2. Tindak kejahatan siber (cyber crime) di sektor jasa keuangan dan perbankan adalah social engineering dan skimming. Kedua bentuk kejahatan siber ini dilakukan dengan teknik menipu atau penipuan, penggelapan dan pencurian. Oleh karena itu penerapan hukum pidana terhadap para pelaku kejahatan siber di sektor jasa keuangan dan perbankan itu oleh para hakim banyak menggunakan pasal-pasal yang ada dalam KUHP yaitu Pasal 64 tentang perbuatan berlanjut, karena pelaku melakukannya berkali-kali, Pasal 362 tentang Pencurian, Pasal 363, pencurian yang dilakukan oleh lebih dari satu orang dan Pasal 378 tentang penggelapan.Kata kunci: Tindak Pidana, Cyber Crime,  Kegiatan Perbankan
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PERUNDUNGAN ANAK YANG DILAKUKAN MELALUI MEDIA SOSIAL (CYBER BULLYING) Sengkey, Beata Ellyanzheva
LEX PRIVATUM Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah perspektif Hukum pidana terhadap Cyberbulling dan bagaimanakah pertanggungjawaban pidana bagi pelaku perundungan anak melalui media sosial di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Perundungan melalui media sosial yang dilakukan terhadap anak akan berakibat sebagai pelanggaran tindak pidana tepatnya dari isi : Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 sampai dengan meluasnya Undang-Undang menyangkut cyberbullying. 2. Pada banyak kasus yang terjadi seperti bentuk perundungan melalui media sosial dilakukan terhadap anak berakibat pelanggaran terhdap ketentuan Undang-Undang No 19 Tahun 2016.Kata kunci: perundunan anak; cyber bullying;
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP WARGA NEGARA INDONESIA DALAM PERKAWINAN CAMPURAN DENGAN PENGUNGSI ROHINGYA Siwy, Angelina Veronica Vanessa
LEX PRIVATUM Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana status kewarganegaraan pengungsi Rohingya yang melakukan ikatan perkawinan dengan Warga Negara Indonesia (WNI) dan bagaimana perlindungan hukum terhadap anak akibat perkawinan Warga Negara Indonesia dengan pengungsi Rohingya, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 Bab I pasal 1 ayat 3, pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan bukan melalui ikatan perkawinan.  Jika melihat status pernikahan seorang Stateless person dengan Warga Negara Indonesia menurut Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 atas perubahan Undang-undang 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan., tidak dapat dicatakan karena tidak memenuhi syarat-syarat dalam PP Nomor 9 Tahun 1975, antara lain memuat nama, umur, agama/kepercayaan, pekerjaan dan tempat tinggal.  Dalam hal ini stateless person tidak memiliki kejelasan tempat tinggal sehingga tidak dapat diterbitkan akta perkawinan sesuai dalam pasal 12 PP Nomor 9 Tahun 1975.  2.Berkaitan dengan status dan kedudukan hukum anak dari hasil perkawinan campuran, mengingat berlakunya  Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaran RI memberikan jaminan kewarganegaran anak dari hasil perkawinan campuran hak mendapatkan status kewarganegaraan. Kata kunci: perkawinan campuran; rohingya;

Page 1 of 3 | Total Record : 26


Filter by Year

2021 2021


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue