cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 24 Documents
Search results for , issue "Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum" : 24 Documents clear
KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH BERDASARKAN JUAL BELI TANPA MELALUI PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) Sumual, Claudia D. P.
LEX PRIVATUM Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana status Jual Beli tanah yang dilakukan tanpa akta Pejabat Pembuat AktaTanah (PPAT) dan bagaimana penyelesaian yang dapat dilakukan oleh pembeli, agar jual beli tanah yangdilakukan tanpa akta PPAT dapat mempunyai kekuatan hukum yang pasti. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Untuk sahnya jual beli tanah yang dilakukan dihadapan penjabat PPAT mutlak harus dipenuhi persyaratannya oleh para pihak secara terang tidak tersebunyi,  untuk menyerahkan surat-surat yang diperlukan PPAT, sebelum dibuat/diterbitkannya akta jual beli. 2. Penyelesaian yang dapat dilakukan oleh pembeli, agar jual beli tanah yang dilakukantanpa akta PPAT dapat mempunyai kekuatan hukum yang pasti dengan meminta PutusanPengadilan Negeri yang memberikan kepastian hukum kepada penggugat sebagai pemilikyang sah atas tanah dan bangunan diatasnya. Dengan putusan Pengadilan Negeritersebut, maka pihak PPAT selaku pemegang asli sertifikat diwajibkan untuk menyerahkansertifikat atas tanah yang dimaksud yang masih tercatat atas nama tergugat kepadapenggugat dan kuasanya. Dikarenakan Pihak tergugat tidak diketahui lagi tempattinggalnnya sehingga tidak dapat hadir menghadap PPAT, maka putusan PengadilanNegeri juga memberikan izin dan kuasa kepada Pengugat untuk bertindak atas namaTergugat (Penjual) dalam melaksanakan penandatangan akta Jual Beli atas tanahsekaligus bertindak untuk dan atas namanya sendiri selaku pembeli dengan harga yangtelah disepakati pada saat jual beli gugatan dilaksanakan.Kata kunci: Kepemilikan Hak Atas Tanah,  Jual Beli, Tanpa Melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah.
PENETAPAN TERSANGKA TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH PENYIDIK BERDASARKAN KITAB UNDANG–UNDANG HUKUM ACARA PIDANA Lengkong, Ridel Allen
LEX PRIVATUM Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya pebnelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana penetapan tersangka oleh penyidik dalam penyidikan tindak pidana korupsi dan bagaimana wewenang penyidik dalam penyidikan tindak pidana korupsi setelah penetapan tersangka berdasarkan KUHAP, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Penetapan tersangka oleh penyidik dalam penyidikan tindak pidana korupsi berdasarkan KUHAP, diberikan kepada orang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Ketentuan ini masih kabur dan dapat menimbulkan beragam penafsiran. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 kata bukti permulaan harus dimaknai dua alat bukti yang sah berdasarkan Pasal 184 KUHAP. Namun putusan ini tidak memberikan batasan lamnya seseorang menyandang status tersangka sehingga dapat mengakibatkan ketidakpastian hukum. 2. Wewenang penyidik dalam penyidikan tindak pidana korupsi setelah penetapan tersangka adalah melakukan upaya paksa yaitu upaya paksa penangkapan terhadap tersangka, upaya paksa penahanan, upaya paksa penggeledahan, upaya paksa penyitaan barang bukti, upaya paksa pencegahan bepergian keluar negeri, upaya paksa menghadapkan saksi dan upaya paksa penyadapan. Upaya – upaya paksa ini hanya dapat dilakukan oleh penyidik dalam penyidikan.Kata kunciL tersangka; korupsi;
DESERSI SEBAGAI SUATU TINDAK PIDANA DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA MILITER (KUHPM) Simbala, Alfiano Cristofe
LEX PRIVATUM Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa yang merupakan cakupan Pasal 87 yang terketak dalam Buku II Bab III KUHPM dan bagaimana pertimbangan hukum Hak Asasi Manusia dalam kaitan dengan tindak pidana desersi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tindak pidana desersi dalam Pasal 87 KUHPM, di satu pihak merupakan bentuk khusus dari tindak-tindak pidana ketidakhadiran tanpa izin iainnya karena dipandang sebagai perbuatan yang perlu diancam pidana lebih berat. Di samping Pasal 87 KUHPM ini, masih ada tindak-tindak pidana lainnya dalam KUHPM yang merupakan pemberatan terhadap perbuatan desersi. 2. Doktrin "noodplicht" atau kewajiban terpaksa, menyampingkan hak asasi anggota militer untuk mempertahankan kepentingan diri sendiri, karena dengan memilih pekerjaan/tugas sebagai anggota militer, maka yang bersangkutan dianggap telah bersedia menerima risiko yang berbahaya atas dirinya.Kata kunci: Desersi, Tindak Pidana, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer.
PENYADAPAN OLEH PENYIDIK DALAM UPAYA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI Koyongian, Roland Riko
LEX PRIVATUM Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan diadakannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan penyadapan oleh penyidik Polri dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan bagaimana perkembangan pengaturan penyadapan dalam perundang-undangan di Indonesia yang memberikan wewenang kepada penyidik Polri untuk melakukan penyadapan, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pelaksanaan penyadapan oleh penyidik Polri dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, yaitu dengan mengajukan permintaan dimulainya operasi penyadapan kepada Kabareskrim Polri untuk tingkat Mabes Polri atau melalui Kapolda kepada Kababreskrim Polri untuk tingkat kewilayahan. Dalam hal pertimbangan penyadapan layak dilaksanakan, Kabareskrim Polri mengajukan permohonan izin penyadapan kepada Ketua Pengadilan Negeri tempat di mana operasi penyadapan dilaksanakan. Izin yang harus dipenuhi sebelum tindakan penyadapan dilakukan adalah izin rangkap, yakni izin dari Kabareskrim Polri dan izin dari Ketua Pengadilan Negeri. 2. Perkembangan pengaturan penyadapan dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia sebagai landasan yurudis bagi penyidik Polri untuk melakukan tindakan penyadapan, dimulai dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, Penyidik Polri dapat menyadap pembicaraan melalui telepon dan atau alat telekomunikasi lainnya yang dilakukan oleh orang yang dicurigai atau diduga keras membicarakan masalah yang berhubungan tindak pidana yang dilaporkan.Kata kunci: penyadapan; korupsi;
SUBSTANSI BARANG BUKTI DALAM HUKUM PEMBUKTIAN PADA PERADILAN PIDANA Oleh : Marcelino Imanuel Makalew Makalew, Marcelino Imanuel
LEX PRIVATUM Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan mengenai barang bukti dan alat bukti dalam hukum   acara pidana dan bagaimana kedudukan barang bukti dalam proses pembuktian pada peradilan pidana, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Barang bukti secara yuridis formal tidak termasuk kepada alat-alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, namun dalam proses praktik hukum atau praktik peradilan, barang bukti tersebut dapat berubah dan berfungsi sebagai alat bukti yang sah, tergantung pada siapa keterangan mengenai barang bukti tersebut dimintakan, apakah kepada saksi, ahli, ataupun terdakwa. Keberadaan barang bukti seharusnya memperkuat dakwaan jaksa penuntut umum untuk membuktikan tindak pidana yang dituduhkan telah dilakukan oleh terdakwa serta dapat membentuk dan menguatkan keyakinan hakim atas kesalahan terdakwa tersebut. Dan Pasal 39 ayat1 KUHAP merujuk bahwa barang bukti dapat berupa barang yang  digunakan pada saat delik dilakukan yang kemudian disita dan dirampas oleh negara yang dapat berupa: a. a. Benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindakan pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana; b. Benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya; c. Benda yang digunakan untuk menghalang-halangi penyelidikan tindak pidana; d. Benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;  e. Benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan. 2. Kedudukan hukum barang bukti dalam proses pembuktian pada sistem peradilan pidana di Indonesia adalah sangat penting, meskipun pengertian mengenai barang bukti tidak dijelaskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Kekuatan hukum barang bukti tidak dapat dilepaskan dari keberadaan alat-alat bukti. Bahkan barang bukti dinyatakan harus disita dan atau dirampas oleh negara  karena barang bukti dan  alat bukti sangat berkaitan dan tidak bisa dipisahkan dalam proses pemeriksaan didepan pengadilan karena memiliki sifat yang kuat dalam membentuk keyakinan hakim dalam pengambilan keputusannya yang berdasarkan fakta hukum dan pertimbangan hukum. Pertimbangan fakta hukum yang dipaparkan hakim dalam putusannya yaitu mengenai fakta dan keadaan juga alat-alat pembuktian yang terdapat sepanjang persidangan berlangsung, yang dijadikan sebagai dasar penentuan kesalahan terdakwa menghasilkan pertimbangan hukum yang tepat, logis, dan realistis. Dengan pertimbangan fakta hukum yang lengkap, ketika memutus, hakim dapat menerapkan peraturan perundang-undangan pada suatu peristiwa konkrit yang terbukti selama proses persidangan berlangsung dengan tepat.Kata kunci: barang bukti;
HAK ASASI MASYARAKAT ADAT MINAHASA DALAM PERSPEKTIF UNITED NATIONS DECLARATION ON THE RIGHTS OF INDIGENOUS PEOPLES Sambeta, Reynaldo Caprio
LEX PRIVATUM Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum terhadap masyarakat adat menurut Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Masyarakat Adat dan bagaimana implementasi hukum nasional untuk melindungi hak-hak masyarakat adat Indonesia serta bagaimana jaminan perlindungan hukum terhadap eksistensi masyarakat adat Minahasa. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan hukum dalam deklarasi UNDRIP memberikan dampak yang signifikan bagi masyarakat adat dunia, termasuk Indonesia yang menandatangani deklarasi tersebut. Karena mempunyai prinsip FPIC dan Rights Self Determinations yang dapat melindungi hak-hak fundamental serta eksistensi masyarakat adat. 2. Implementasi hukum nasional untuk melindungi masyarakat adat Indonesia tidak dapat menjamin secara equality before the law. Karena Undang-undang yang ada saat ini hanya bersifat sektoral serta belum secara spesifik melindungi hak-hak masyarakat adat, dalam menyelesaikan masalah dan jika terjadi kasus pelanggaran hak terhadap mereka. 3. Masyarakat adat Minahasa merupakan masyarakat adat yang tinggal di Provinsi Sulawesi Utara. Masyarakat adat Minahasa sulit untuk di identifikasi, seperti dalam hal berpakaian tidak sama dengan masyarakat adat pada umumnya. Karena terancam akan globalisasi yang berdampak pada pergeseran kebudayaan serta antropologi hukum yang tidak eksplisit, maka warisan budaya Minahasa seperti halnya waruga yang terancam, dikarenakan kurangnya keterlibatan masyarakat adat dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah, serta belum adanya acuan hukum dalam hal ini peraturan daerah yang menjamin kebudayaan Minahasa.Kata kunci: Hak Asasi, Masyarakat Adat, Minahasa; United Nations Declaration On The Rights Of Indigenous Peoples.
PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT) BERDASARKAN HUKUM KETENAGAKERJAAN Kambey, Geraldo Samuel
LEX PRIVATUM Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukakan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana eksistensi pekerja PKWT berdasarkan peraturan perundang-undangan dan bagaimana perlindungan hukum terhadap pekerja PKWT yang mengalami pelanggaran kontrak kerja. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Eksistensi pekerja sebagai faktor utama dalam proses produksi lahir dari hubungan kerja yang timbul sejak dibuatnya perjanjian kerja. Setiap perjanjian kerja bisa dibuat baik secara tertulis maupun lisan. Jika Perjanjian Kerja dibuat tertulis maka Perjanjian Kerja harus atas kesepakatan kedua bela pihak, kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum, adanya pekerjaan yang diperjanjikan, serta pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerja tertentu. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu bersifat sekali selesai atau sementara, diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama, bersifat musiman, serta berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan. 2. Perlindungan hukum terhadap pekerja terbagi atas Perlindungan Hukum Preventif dan Represif. Perlindungan Hukum Preventif meliputi perlindungan atas hak-hak dalam hubungan kerja, perlindungan atas hak-hak dasar pekerja/buruh untuk mogok kerja dan berunding dengan pengusaha, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja,  perlindungan khusus bagi pekerja/buruh perempuan, anak, dan penyandang cacat, perlindungan tentang upah, kesejahteraan, dan jaminan sosial tenaga kerja, serta perlindungan  atas.Kata kunci:  Perjanjian Kerja, Waktu Tertentu (PKWT), Hukum Ketenagakerjaan
KAJIAN YURIDIS DALAM TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN BERENCANA DILIHAT DARI PASAL 353 AYAT (1) KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA Adilang, Jonah
LEX PRIVATUM Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan berencana ditinjau dari pasal 353 ayat 1 KUHP dan bagaimana pembuktian unsur kesalahan dari tindak pidana penganiayaan berencana ditinjau dari pasal 353 ayat 1 KUHP. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan berencana harus memenuhi nnsur direncanakan terlebih dahulu didalam perumusan delik merupakan unsur yang memberatkan ancaman hukuman. Unsur ini bukanlah unsur yang menentukan ada tidaknya perbuatan pidana tetapi hanya merupakan suatu unsur tambahan dalam arti tidak terbuktinya unsur tersebut tidaklah berarti perbuatan pidana itu tidak pernah dilakukan. 2. Pembuktian unsur kesalahan dari tindak pidana penganiayaan ditinjau dari Pasal 353 ayat 1 KUHP adalah dengan membuktikan unsur subjektif dari pelaku atau adanya suatu kesengajaan yang dapat dilihat dari tindakan yang direncanakan terlebih dahulu sebelum melakukan suatu tindakan penganiayaan, unsur direncanakan dapat dilihat dari memutuskan kehendak dalam suasana tenang, ada tersedia waktu yang cukup sejak timbulnya kehendak sampai dengan pelaksanaan kehendak serta pelaksanaan kehendak (perbuatan) dalam suasana tenang dan pembuktian terhadap suatu unsur kesalahan dapat diaksanakan dengan ketentuan hukum formil yakni kitab undang-undang hukum acara pidana.Kata kunci: Kajian Yuridis, Tindak Pidana, Penganiayaan Berencana,  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
PERLINDUNGAN HAM TERHADAP TERSANGKA DALAM PROSES PENYIDIKAN OLEH POLRI PADA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI Mamangkey, Sonia Caecilia
LEX PRIVATUM Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana kedudukan hukum  tersangka dalam proses penyidikan oleh Polri dalam tindak pidana korupsi dan bagaimana Perlindungan HAM bagi tersangka dalam proses penyidikan tindak pidana korupsi, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Kedudukan hukum  tersangka dalam proses penyidikan oleh Polri dalam tindakpidana korupsi, bahwa dalam  menetapkan seseorang menjadi tersangka haruslah bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti, pasal 183 KUHAP dan terhadap perkara yang sulit ditentukan melalui gelar perkara. Sehingga harus ada proses terlebih dahulu dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka. Kemudian proses penyelesaian perkara ditangani dengan cepat sehingga semuanya bisa dituntaskan dalam waktu yang singkat. Tujuan dari hak ini adalah agar adanya kepastian hukum dan dapat diketahui bagaimana nasib tersangka sehingga tidak terkatung-katung terutama bagi tersangka yang ditahan. 2. Perlindungan HAM bagi tersangka dalam proses penyidikan tindak pidana korupsi, sangat jelas menjadi hal penting bahwa tersangka berhak segera mendapatkan pemeriksaan oleh penyidik dan selanjutnya dapat diajukan ke Penuntut Umum, tersangka berhak perkaranya segera dimajukan ke Pengadilan oleh Penuntut Umum dan terdakwa berhak segera diadili oleh Pengadilan. Dari bunyi pasal tersebut di atas dapat simpulkan bahwa pasal tersebut menginginkan proses penyelesaian perkara ditangani dengan cepat sehingga semuanya bisa dituntaskan dalam waktu yang singkat. Tujuan dari hak ini adalah agar adanya kepastian hukum dan dapat diketahui bagaimana nasib tersangka sehingga tidak terkatung-katung terutama bagi tersangka yang ditahan.Kata kunci: tersangka; korupsi;
PERLINDUNGAN HUKUM ATAS KORBAN PEMERKOSAAN DALAM PROSES PENEGAKAN HUKUM PIDANA Watupongoh, Timothy
LEX PRIVATUM Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana konsep dasar perlindungan korban tindak pidana perkosaan dalam hukum pidana dan bagaimana prospek perlindungan korban perkosaan dalam hukum pidana n asional dimasa yang akan datang, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Konsep dasar kebijakan perlindungan korban tindak pidana perkosaan. Korban tindak pidana perkosaan selain mengalami penderitaan secara fisik juga mengalami penderitaan secara psikis yang membutuhkan waktu lama untuk memulihkannya. Mengingat penderitaan yang dialami korban tindak pidana perkosaan tidak ringan dan membutuhkan waktu yang tidak singkat untuk bias memulihkannya, maka aparat penegak hukum berkewajiban memberikan perlindungan terhadap korban tindak pidana perkosaan yang diimplementasikan dalam peraturan perundang-undangan sebagai produk hukum yang memihak korban. Dalam konteks perlindungan terhadap korban kejahatan, adanya upaya preventif maupun represif yang dilakukan, baik oleh masyarakat maupun pemerintah (melalui aparat penegak hukumnya), seperti pemberian perlindungan/pengawasan dari berbagai ancaman yang dapat membahayakan nyawa korban, pemberian bantuan medis, maupun hukum secara memadai, proses pemeriksaan dan peradilan yang fair terhadap pelaku kejahatan, pada dasarnya merupakan salah satu perwujudan dari perlindungan hak asasi manusia serta instrument penyeimbang. Dari sinilah dasar filosofis di balik pentingnya korban kejahatan (keluarganya) memperoleh perlindungan. 2. Prospek perlindungan korban perkosaan dalam hukum pidana dimasa yang akan datang, yaitu dengan dimasukkannya sanksi pidana ganti kerugian ke dalam sanksi pidana tambahan sehingga hakim dapat menjatuhkannya bersamaan dengan pidana pokok atau secara mandiri apabila delik yang bersangkutan hanya diancam dengan pidana denda secara tunggal. Dibanding Pasal 285 KUHP, dalam Pasal 423 RUU KUHP tindak pidana perkosaan tidak hanya berdasarkan kekerasan atau ancaman kekerasan tetapi juga bila bertentangan dengan kehendak perempuan atau tanpa persetujuan perempuan, bila persetubuhan dilakukan terhadap perempuan berusia di bawah 14 (empat belas) tahun, bila dilakukan secara seks oral dan anal atau memasukkan benda ke dalam vagina atau anus perempuan. Disamping itu juga disebutkan batas minimum pidana penjara bagi pelaku tindak pidana perkosaan yaitu 3 (tiga) tahun penjara. Hal ini tentu mempunyai efek jera yang lebih kuat bagi pelaku dibanding aturan dalam KUHP yang menentukan batas pidana penjara minimum 1 (satu) hari.Kata kunci: korban; pemerkosaan;

Page 1 of 3 | Total Record : 24


Filter by Year

2021 2021


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue