cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 28 Documents
Search results for , issue "Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum" : 28 Documents clear
Pelecehan Seksual Nonfisik Sebagai Suatu Tindak Pidana Kekerasan Seksual Menurut Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Ferna Grachiella Pinasang
LEX PRIVATUM Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana cakupan pengaturan dari Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan bagaimana sanksi pidana dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Cakupan pengaturan dari Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana pelecehan seksual nonfisik, yaitu pelecehan seksual dengan tidak melakukan suatu kontak fisik atau sentuhan anggota tubuh antara orang yang melecehkan dan yang dilecehkan, melainkan pelecehan seksual berupa: pernyataan, gerak tubuh, atau aktivitas. 2. Sanksi pidana dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022, yaitu: Jika pelakunya orang perseorangan, diancam dengan pidana penjara maksimum 9 (sembilan) bulan dan/atau pidana denda maksimum Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); yang diperberat dengan ditambah 1/3 (satu per tiga) untuk hal-hal tertentu. Jika pelakunya Korporasi diancam dengan pidana denda minimum Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan maksimum Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah), ditambah restitusi dan beberapa macam pidana tambahan. Kata kunci: Pelecehan seksual nonfisik, tindak pidana, kekerasan seksual.
ANALISIS HUKUM PENYELESAIAN PERKARA PERSAINGAN USAHA BERDASARKAN KEPUTUSAN KPPU Dwi F. Mokoagow
LEX PRIVATUM Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami aturan hukum mengenai penyelesaian perkara persaingan usaha di Komisi Pengawas Persaingan Usaha dan bagaimana kekuatan hukum dari putusan yang dikeluarkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha, dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat disimpulkan: 1. Pengaturan hukum penyelesaian perkara persaingan usaha di KPPU diatur dalam Peraturan KPPU No. 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang mengatur beberapa tahapan penyelesaian perkara dimulai dari adanya laporan/inisiatif, pemeriksaan pendahuluan, putusan pada pemeriksaan pendahuluan, pemeriksaan lanjutan, pemeriksaan setempat, dan putusan. 2. Putusan KPPU telah memiliki kekuatan hukum tetap hanya jika tidak ada upaya hukum keberatan dan kasasi. Apabila putusan KPPU diajukan keberatan ataupun kasasi maka Putusan berpotensi dibatalkan baik oleh Pengadilan maupun Mahkamah Agung karena adanya permasalahan utama pada proses penyelesaian perkara yaitu pendekatan untuk menentukan pelanggaran yang digunakan yaitu pendekatan rule of reason dan pembuktian indirect evidence (pembuktian tidak langsung) dimana kedua hal ini tidak dikenal pada peradilan umum. Kata Kunci: Penyelesaian Perkara Persaingan Usaha, Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Kekuatan Hukum Putusan KPPU.
Ketentuan Pidana Terhadap Perusahaan Yang Tidak Membayar Iuran BPJS Winsy Handry Dumanauw
LEX PRIVATUM Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui dan mengkaji pemberlakuan ketentuan pidana terhadap perusahaan yang tidak membayar dan menyetorkan iuran BPJS menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 dan untuk mengetahui dan mengkaji larangan bagi anggota dewan pengawas dan anggota direksi yang dapat dikenakan ketentuan pidana dan sanksi administratif. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Direksi yang melanggar larangan ketentuan dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan pemberi kerja yang melanggar ketentuan dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). 2. Larangan yang dapat dikenakan ketentuan pidana dan sanksi admininistratif, diantaranya anggota dewan pengawas dan anggota direksi memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga antaranggota Dewan Pengawas, antara anggota Direksi, dan antara anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi dan memiliki bisnis yang mempunyai keterkaitan dengan penyelenggaraan jaminan social serta melakukan perbuatan tercela dan merangkap jabatan sebagai anggota partai politik, pengurus organisasi masyarakat atau organisasi sosial atau lembaga swadaya masyarakat yang terkait dengan program jaminan sosial, pejabat struktural dan fungsional pada lembaga pemerintahan, pejabat di badan usaha dan badan hukum lainnya. Kata kunci: Iuran BPJS, Tindak pidana Larangan
PENGARUH UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA (OMNIBUSLAW) TERHADAP SISTEM PERMODALAN DAN IZIN USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH (UMKM) RIBKA ANGELITA FELICIA MINGKID
LEX PRIVATUM Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkembangan usaha sangat penting bagi pertumbuhan ekonomi Negara. Semakin banyak bisnis terbuka, semakin banyak pula terbukanya lapangan pekerjaan. Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) telah menjadi pilar terpenting dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia. Pemerintah pun senantiasa membuat inovasi-inovasi untuk memudahkan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) berusaha selama pandemi Covid-19. Salah satu hal yang menjadi fokus pemerintah Indonesia adalah mereformasi sistem perizinan berusaha. Dengan Undang undang cipta kerja ditetapkan untuk menciptakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penciptaan Lapangan Kerja dan Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Omnibus law adalah model undang-undang yang didalamnya terdiri dari banyak muatan. Cipta Kerja adalah upaya penciptaan kerja melalui usaha kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan, usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, dan investasi pemerintah pusat dan percepatan proyek strategis nasional. Omnibus Law menjadi rujukan dan dasar bagi lahirnya undang-undang lain maupun peraturan di bawah undang-undangan. Kata Kunci : Undang-Undang Cipta Kerja, Omnibus Law, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
TINJAUAN YURIDIS PERIZINAN HAK GUNA USAHA LAHAN PERKEBUNAN KELAPA SAWIT DI INDONESIA Pricillia Monica Runtulalo
LEX PRIVATUM Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan memahami tinjauan yuridis perizinan Hak Guna Usaha lahan perkebunan kelapa sawit di Indonesia serta untuk mengetahui dan memahami syarat-syarat perizinan Hak Guna Usaha lahan perkebunan kelapa sawit di Indonesia. Penelitian dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah : 1. Perizinan Hak Guna Usaha lahan perkebunan kelapa sawit di Indonesia terdiri dari undang-undang, Peraturan Pemerintah, Instruksi Presiden dan Peraturan Menteri yang mengatur proses perizinan berusaha berbasis risiko, Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik termasuk tata cara pengawasannya seperti Undang[1]Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah beberapa pasal Undang[1]Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sehingga sesuai dengan aturan terkait Izin Usaha Perkebunan Kelapa Sawit. 2. Syarat-syarat perizinan Hak Guna Usaha lahan perkebunan kelapa sawit di Indonesia harus memenuhi standar mulai dari pengajuan permohonan izin melalui lembaga OSS (Online Single Submission), pemenuhan komitmen pra[1]permohonan izin usaha, membuat surat pernyataan terkait perencanaan pembangunan perkebunan, pengajuan Hak Guna Usaha melalui Kantor Badan Pertanahan setempat dengan melakukan dari pengukuran, permohonan hak, pemeriksaan tanah, penetapan, pendaftaran hak, pembaharuan dan/atau perpanjangan Hak Guna Usaha yang ditentukan oleh undang-undang, peraturan-peraturan maupun ketentuan lainnya berkaitan dengan perizinan berusaha berbasis risiko dan terintegrasi eletronik, termasuk administrasi serta kelengkapan berkas lainnya. Kata Kunci : Perizinan Hak Guna Usaha, perkebunan kelapa sawit
PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA PADA TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG Marcelino Andrew Judas
LEX PRIVATUM Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban pidana menurut hukum pidana dan bagaimana pertanggungjawaban pidana pada pelaku tindak pidana perdagangan orang dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, dengan metode penelitian hukum normative dapat disimpulkan : Dalam tindak pidana perdagangan orang ada pembagian golongan pelaku yang terdiri atas orang-perorangan, orang yang menganjurkan (Uitloker) atau menyuruh melakukan (Doen Pleger), orang yang turut serta melakukan (Mede Pleger), dan orang yang membantu melakukan (Medeplichtigheid). Dalam Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2007 terdapat sanksi yang harus diterima bagi para pelaku tindak pidana perdagangan orang, serta terdapat aturan-aturan yang mengatur seperti Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Perda Provinsi Sulawesi Utara No. 1 Tahun 2004 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perdagangan Manusia (Trafficking) Terutama Perempuan dan Anak. Kata Kunci : Pertanggung jawaban Pidana, Perdagangan Orang
ANALISIS JAMINAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PASIEN YANG MENERIMA PELAYANAN KEFARMASIAN DI APOTEK OLEH APOTEKER Givenchy Lord Tangkudung
LEX PRIVATUM Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui Bagaiaman Jaminan Perlindungan Hukum Bagi Pasien Yang Menerima Pelayanan Kefarmasian di Apotek Oleh Apoteker. Apotek berwenang untuk menyediakan obat-obatan baik dari yang bebas, sampai yang perlu menggunakan resep dari dokter. Dalam hal ini pasien yang tentunya sebagai konsumen yang akan menggunakan jasa dokter dan juga apoteker dalam keperluannya memiliki hak atau perlindungan hukum apabila terjadi kelalaian maupun kesalahan dari pelayanan kefarmasian yang didapat. Mengingat saat ini masih banyak ditemui terjadinya mal-praktik dalam dunia kesehatan, tentunya pasien berhak memiliki jaminan hukum yang melindungi dan menaungi hak pasien sebagai oknum yang menerima pelayanan kerfamasian di apotik. Apoteker maupun asisten apoteker tentunya juga harus mengetahui landasan hukum yang mengatur mengenai keselamatan pasien sebagai konsumen dari mal-praktik yang saat ini marak terjadi, dikarenakan apoteker merupakan oknum yang bertanggung jawab dalam hal ini. Pemilik apotik dan juga apoteker memiliki kewajiban berkoordinasi dalam menjalankan pekerjaan dalam bidang farmasi. Standar Pelayanan Kefarmasian adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman bagi tenaga kefarmasian dalam menyelenggarakan pelayanan kefarmasian. Pelayanan Kefarmasian adalah suatu pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan sediaan farmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien. Pengaturan Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek bertujuan untuk meningkatkan mutu Pelayanan Kefarmasian, menjamin kepastian hukum bagi tenaga kefarmasian dan melindungi pasien dan masyarakat dari penggunaan obat yang tidak rasional dalam rangka keselamatan pasien atau patient safety. Sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, di bidang kefarmasian telah terjadi pergeseran orientasi pelayanan kefarmasian dari pengelolaan obat sebagai komoditi kepada pelayanan yang komprehensif (pharmaceutical care) dalam pengertian tidak saja sebagai pengelola obat namun dalam pengertian yang lebih luas mencakup pelaksanaan pemberian informasi untuk mendukung penggunaan obat yang benar dan rasional, monitoring penggunaan obat untuk mengetahui tujuan akhir, serta kemungkinan terjadinya kesalahan pengobatan. Kata kunci : Jaminan Hukum, Apoteker, Kefarmasian.
PEMBERLAKUAN KETENTUAN PIDANA APABILA MELAKUKAN TINDAK PIDANA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2009 TENTANG BENDERA, BAHASA DAN LAMBANG NEGARA SERTA LAGU KEBANGSAAN ALEF F.W. SAISAB
LEX PRIVATUM Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana cakupan pengaturan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan. Dengan menggunakan metode penelitian normatif disimpukan: 1.Cakupan pengaturan dari Undang-undang Nomor 24 tahun 2009 merupakan manifestasi kebudayaan yang berakar pada sejarah perjuangan bangsa, kesatuan dalam keragaman budaya, dan kesamaan dalam mewujudkan cita-cita nusantara sebagai bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indoneisa. 2. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan beberapa macam pidana tambahan. Kata Kunci : Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan, Tindak pidana, Ketentuan pidana, Larangan.
PENERAPAN PRINSIP PARTISIPASI MASYARAKAT BERMAKNA (MEANINGFUL PARTICIPATION) DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH Sarah Malena Andrea Dondokambey
LEX PRIVATUM Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk Untuk Mengetahui Bagaimana Pengaturan Penerapan Prinsip Partisipasi Masyarakat Bermakna (Meaningful Participation) Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan juga untuk Mengetahui Bagaimana Pelaksanaan Prinsip Partisipasi Masyarakat Bermakna (Meaningful Participation) Dalam Pembentukan Daerah dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: Pengaturan terkait partisipasi masyarakat dalam pembentukan Peraturan Daerah (Perda) telah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia, dimana masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan Perda, masukan sebagaimana dimaksud dapat dilakukan melalui Rapat dengar pendapat umum; Kunjungan kerja; Sosialisasi;dan/atau Seminar, lokarya, dan/atau diskusi. Akan tetapi perubahan UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang baru sayangnya tidak merubah secara spesifik ketentuan bahwa dalam pembentukan Peraturan Daerah mengadopsi prinsip meaningful participation atau partisipasi masyarakat secara bermakna. Pelaksanaan partisipasi masyarakat dalam pembentukan Peraturan Daerah Meskipun dalam proses penyiapan dan pembahasan rancangan dalam pembentukan peraturan daerah telah diatur di dalam Peraturan Perundang-undangan dan Tata Tertib DPRD Propinsi, Kabupaten/ Kota di seluruh wilayah Republik Indonesia, namun pada umumnya masyarakat belum secara maksimal berpartisipasi Masih rendahnya partisipasi masyarakat kemungkinan diakibatkan oleh berbagai faktor kendala, yaitu kurang luasnya lingkup sosialisasi pemerintah, kurangnnya pemahaman masyarakat terkait perda dan rendahnya kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi. Oleh karena itu, selain menggunakan aturan legal formal berupa peraturan perundang-undangan, partisipasi masyarakat dalam pembentukan Peraturan Daerah perlu dilakukan secara bermakna (meaningful participation). Partisipasi masyarakat yang lebih bermakna tersebut setidaknya memenuhi tiga prasyarat, yaitu: pertama, hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard); kedua, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered); dan ketiga, hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained). Kata kunci: Prinsip, Partisipasi, Peraturan
AKIBAT HUKUM PENGANGKATAN DIREKSI TANPA RUPS MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS Rivaldy David Wowor
LEX PRIVATUM Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui Bagaimana pengaturan hukum pengangkatan Direksi tanpa RUPS menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 dan Bagaimana akibat hukum pengangkatan Direksi tanpa RUPS menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, dengan metode penelitian hukum normatif dapat disimpulkan : Aturan hukum yang mengatur penggantian dan pengangkatan Direksi tanpa melalui RUPS telah secara jelas dan tegas diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas yaitu dalam Pasal 94 ayat 1, dan Pasal 94 ayat 7, ayat 8 dan ayat 9 dimana kewenangan pemberhentian dan pengangkatan Direksi ada pada RUPS serta mempunyai akibat hukum ditolaknya permohonan oleh Menteri Hukum dan HAM. Penggantian Direksi Perseroan tanpa melalui RUPS yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas maupun ketentuan yang telah disepakati pada anggaran dasar Perseroan dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi perseroan maupun direksi yang bersangkutan. Konsekuensi hukum yang dapat timbul yaitu terjadinya penolakan permohonan atau pemberitahuan yang diajukan oleh Direksi kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan secara yuridis perbuatan hukum Direksi dalam mewakili dan mengurus Perseroan batal demi hukum. Kata kunci : Perusahaan, Direksi, Perseroan Terbatas, Perseroan Terbatas Sebagai Badan Hukum

Page 1 of 3 | Total Record : 28


Filter by Year

2023 2023


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue