cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 30 Documents
Search results for , issue "Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum" : 30 Documents clear
PENYELESAIAN PERSELISIHAN INTERNAL PARTAI POLITIK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PARTAI POLITIK Andre Abraham Poenene
LEX PRIVATUM Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui proses hukum penyelesaian perselisihan internal partai politik di Indonesia dan untuk mengetahui bagaimana Kedudukan Mahkamah Partai Politik dalam memutuskan sengketa internal Partai Politik. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang dapat : 1. Penyelesaian sengketa Partai Politik menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik secara normatif dijelaskan pada Pasal 32 dan Pasal 33 yang menyatakan bahwa mekanisme penyelesaian sengketa internal Partai Politik diselesaikan oleh Mahkamah Partai. Kemudian apabia sengketa tidak terselesaikan, maka tahap selanjutnya adalah kasasi ke Mahkamah Agung. 2. Mahkamah Partai secara kelembagaan adalah bagian dari organisasi parpol dan secara fungsional merupakan delegasi negara dalam partai. Wewenang MP adalah memeriksa, mengadili, dan memutus perselisihan internal parpol. Secara eksternal putusan MP tidak bersifat final dan mengikat, baik kepada Pemerintah maupun kepada pengadilan karena putusan MP hanya bersifat akhir dan mengikat secara internal dan eksternal. Mekanisme demikian dapat mendorong konsolidasi penguatan otonomi dan kelembagaan partai oleh karena penyelesaian perselisihan cepat, sederhana, berkepastian dan berkeadilan. Kata Kunci : Perselisihan Internal, Partai Politik
Tinjauan Hukum Tentang Hak dan Kewajiban Penjual dan Pembeli Dalam Perjanjian Jual Beli Menurut KUH-Perdata Johanis F. Mondoringin
LEX PRIVATUM Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perjanjian jual beli, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Indonesia, mencakup hak dan kewajiban yang melekat pada penjual dan pembeli. Hak penjual melibatkan hak atas pembayaran, kepemilikan barang hingga pembayaran penuh, dan kemungkinan menagih bunga atas keterlambatan pembayaran. Sementara itu, kewajiban penjual mencakup penyampaian barang sesuai perjanjian, memberikan jaminan atas barang, dan menyediakan bukti transaksi. Pada sisi pembeli, hak mencakup penerimaan barang sesuai perjanjian, hak untuk menuntut ganti rugi jika barang tidak sesuai, dan kemungkinan menunda pembayaran dalam kondisi ketidaksesuaian. Kewajiban pembeli termasuk pembayaran harga jual sesuai perjanjian, menerima dan membayar barang, serta memberikan bukti transaksi. Pasal-pasal 1457-1600 KUHPerdata membahas aspek-aspek kritis perjanjian jual beli, termasuk penyerahan barang, risiko kerusakan atau kehancuran, dan hak pembeli untuk menolak barang cacat. Prinsip-prinsip umum seperti itikad baik, kebebasan berkontrak, dan kehati-hatian juga berperan penting dalam kerangka hukum perjanjian jual beli. Kata Kunci : KUHPerdata, Perjanjian Jual Beli.
HAK KONSTITUSIONAL ANAK DI DESA UNTUK MENDAPAT PENDIDIKAN YANG LAYAK DI INDONESIA Jofanka George Mayang
LEX PRIVATUM Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui aturan apa saja yang pemerintah lakukan untuk menjamin pendidikan sebagai hak konstitusional bagi masyarakat dan untuk mengetahui apa saja upaya yang pemerintah lakukan untuk meningkatkan pelaksanaan hak konstitusional anak di desa untuk mendapat pendidikan yang layak. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Pengaturan tentang penjaminan pendidikan sebagai hak konstitusional bagi masyarakat dalam rangka memenuhi hak konstitusional atas pendidikan, penting bagi pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk berkomitmen dalam menyediakan akses, kualitas, dan kesetaraan dalam pendidikan, sehingga setiap warga negara dapat mengakses pendidikan yang layak dan bermanfaat untuk masa depan mereka. 2.Praktek pelaksanaan dalam meningkatkan hak konstitusional anak di desa untuk mendapat pendidikan yang layak harus komprehensif dan melibatkan berbagai pihak. Dengan adanya upaya ini, diharapkan anak-anak di desa memiliki kesempatan yang setara dalam mengakses pendidikan yang berkualitas dan berkontribusi positif dalam pembangunan bangsa. Kata Kunci : hak konstitusional anak, pendidikan yang layak
MEKANISME PENYELESAIAN HUKUM ILLEGAL FISHING DI PERBATASAN INDONESIA DAN AUSTRALIA Aprilia Suliska Tuanger
LEX PRIVATUM Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui upaya lembaga penegakan hukum indonesia dalam pencegahan illegal fishing di perbatasan Indonesia dan Australia dan untuk mengetahui mekanisme penyelesaian hukum Indonesia terhadap pelaku illegal fishing di perbatasan Indonesia dan Australia. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat1. Upaya-Upaya Lembaga Penegak Hukum Indonesia serta lembaga penegak Hukum Australia memiliki peranan yang sangat penting membantu memberantas illegal fishing yang di lakukan melalui kerja sama kedua negara. Kerja sama yang dilakukan merupakan kerja sama bilateral. Banyaknya kerja sama yang dilakukan ternyata belum cukup membuat praktik illegal fishing di perbatasan kedua negara berkurang hal ini bisa dilihat dari angka kasus illegal fishing yang masih terjadi disetiap tahunnya. 2. Mekanisme penyelesaian hukum yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia terhadap pelaku illegal fishing ialah melalui ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Jo. Undang-Undang No.45 Tahun 2009 tentang Perikanan serta Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 atas perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan yang didalamnya mengatur lebih tegas mengenai sanksi pidana seperti, penjara,denda serta penenggelaman/ pembakaran yang berlaku mulai dari penyidikan,penuntutan serta proses peradilan hal ini di buat agar pelaku illegal fishing jerah melakukan praktik penangkapan ikan secara illegal di Wilayah Perairan Indonesia. Kata Kunci : illegal fishing, perbatasan Indonesia dan Australia
KAJIAN YURIDIS TENTANG KARTU BANK DALAM TRANSAKSI PERBANKAN Karolus Kevin Tangel
LEX PRIVATUM Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengkaji penerbitan kartu bank berdasarkan peraturan perundang-undangan dan untuk mengkaji fungsi kartu bank dalam transaksi perbankan. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Penerbitan kartu bank atau kartu kredit sudah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No. 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu. Penerbit Kartu Kredit atau kartu bank wajib memberikan informasi secara tertulis kepada pemegang kartu, paling kurang meliputi prosedur dan tata cara penggunaan kartu kredit, hal-hal penting yang harus diperhatikan oleh pemegang kartu dalam penggunaan kartunya dan konsekuensi atau risiko yang mungkin timbul dari penggunaan kartu. 2. Fungsi Kartu bank atau kartu kredit dalam transaksi perdagangan adalah sebagai Sumber Kredit, dimana kartu bank merupakan instrumen untuk dapat memperoleh kredit dimana cara pembayaran adalah pada setiap dilakukannya transaksi atau juga dibayar secara bulanan, kemudian untuk Penarikan Uang Tunai, dimana Kartu bank juga dapat digunakan untuk melakukan penarikan sejumlah uang tunai apakah itu dilakukan di counter bank ataupun di ATM dan sebagai Penjaminan Cek, dimana Kartu bank dijadikan sebagai jaminan ketika nasabah melakukan penarikan cek atas sejumlah uang untuk meyakinkan si penerima cek dalam bertransaksi. Kata Kunci : kartu bank, transaksi perbankan
TINJAUAN YURIDIS TENTANG PEMBERIAN GRASI OLEH PRESIDEN DALAM SISTEM HUKUM DI INDONESIA Aldriansyah Rangga Putra Widjaya Kusuma
LEX PRIVATUM Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bagaimanakah kedudukan hukum kewenangan presiden dalam pemberian grasi diperhadapkan dengan kekuasaan kehakiman yang bebas dan merdeka dan untuk mengetahui bagaimanakah prosedur pemberian grasi terhadap seorang terpidana. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Bahwa Presiden telah diberikan kewenangan secara konstitusif yang melekat selama masa jabatannya dalam memberikan pengampunan yakni grasi dan dengan adanya prosedur dalam pengajuan grasi mengindikasikan bahwa seorang presiden sekalipun memiliki kewenangan, maka Presiden juga dibatasi dengan syarat pertimbangan dari Mahkamah agung dalam tindakannya memberikan grasi. 2.Bahwa Presiden dalam memberikan Grasi menimbulkan implikasi hukum terhadap terpidana yaitu baik yang bersifat menolak maupun mengabulkan permohonan grasi, terpidana akan merasakan kebebasan karena dapat keluar secepatnya dan bebas dari segala kewajiban menjalani pidana yang dijatuhkan padanya. Sebaliknya akibat hukum yang diterima oleh terpidana karena grasinya ditolak oleh Presiden yaitu terpidana tidak lagi dapat mengajukan Grasi, sehingga terpidana tetap harus menjalani hukuman pidana sesuai dengan putusan pengadilan. Kata Kunci : grasi, sistem hukum di indonesia
ANALISIS YURIDIS PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA DI MINAHASA UTARA Reynaldi Jan Mangindaan
LEX PRIVATUM Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan mengkaji tentang aturan hukum tentang pemberhentian perangkat desa dan untuk mengetahui dan memahami praktek pemberhentian perangkat desa di Minahasa Utara. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Aturan hukum pemberhentian perangkat desa diatur dalam UU No. 6/2014 tentang Desa, PP No. 43/2014, Permendagri No. 83/2015, Permendagri No. 67/2017, dan Peraturan Bupati Minahasa Utara Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, khususnya tentang pemberhentian dan dikonsultasikan dengan camat. 2. Praktek Pemberhentian Perangkat Desa di Minahasa Utara, terjadi melalui gugatan di PTUN dalam kasus pemberhentian perangkat desa Felisia Paparang, oleh Kepala Desa di Desa Darunu, dimana PTUN memutuskan bahwa prosedur untuk menerbitkan Objek Sengketa a quo yaitu tentang pemberhentian perangkat desa berpedoman berdasarkan ketentuan Pasal 53 Ayat (3) dan (4) Undang-Undang Desa, Pasal 69 Peraturan Pemerintah Tentang Desa, Pasal 5 Ayat (4), (5), dan (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, dan Pasal 12 Ayat (3), dan (4) Peraturan Bupati Minahasa Utara Nomor 17 Tahun 20019 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Putusan tersebut juga dipraktekkan oleh PTUN pada sejumlah kabupaten, yang membatalkan keputusan pemberhentian perangkat desa oleh Kepala Desa. Kata Kunci : pemberhentian perangkat desa, Minahasa Utara
INDEPENDENSI KEDUDUKAN KEJAKSAAN DALAM MELAKASANAKAN TUGAS KEJAKSAAN DI NEGARA REPUBLIK INDONESIA Geraldy Pakasi
LEX PRIVATUM Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Di Republik Indonesia, kejaksaan memiliki peran yang sangat penting dalam menjalankan fungsi hukum dan keadilan. Kedudukan Kejaksaan dalam melaksanakan tugasnya diatur oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Independensi kedudukan kejaksaan merujuk pada kemampuan lembaga kejaksaan untuk menjalankan tugas dan fungsinya tanpa adanya campur tangan atau tekanan dari pihak-pihak eksternal, seperti eksekutif, legislatif, atau pihak lain yang mungkin memiliki kepentingan tertentu. Independensi ini sangat penting untuk memastikan bahwa kejaksaan dapat beroperasi secara adil, transparan, dan berdasarkan hukum, tanpa terpengaruh oleh kepentingan politik atau pribadi. Independensi kedudukan kejaksaan adalah prinsip kunci dalam menjaga integritas sistem peradilan dan menjamin hak asasi manusia. Kejaksaan yang independen dapat menjadi penjamin penegakan hukum yang efektif dan dapat diandalkan, memberikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan. Kata Kunci : Independensi Kedudukan Kejaksaan, Independensi Fungsional.
PERAN DAN EFEKTIFITAS OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM PERLINDUNGAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN DATA PRIBADI DALAM PINJAMAN ONLINE Marco Dimensi Poli
LEX PRIVATUM Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peran dan efektivitas Otoritas Jasa Keuangan dalam perlindungan terhadap penyalahgunaan data pribadi dalam pinjaman online dan untuk mengetahui bagaimana peran dan tugas Otoritas Jasa Keuangan dalam pelaksanaan jasa keuangan. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Peran Otoritas Jasa Keuangan sebagai lembaga negara independen dalam melindungi data pribadi konsumen pada aplikasi pinjaman online, memiliki batasan hanya kepada konsumen yang melakukan peminjaman pada aplikasi pinjaman online yang secara resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, perlindungan yang diberikan berupa pengambilan tindakan kepada jasa keuangan/pinjaman online tersebut, melakukan gugatan, dan melakukan ganti rugi atas korban yang mengalami kerugian materil. Namun apabila melakukan peminjaman pada Aplikasi Pinjaman Online yang tidak terdaftar secara resmi atau ilegal maka Konsumen tersebut tidak mendapatkan perlindungan oleh Otoritas Jasa Keuangan. 2. Otoritas Jasa Keuangan mempunyai peran dan tugas mengatur dan mengawasi pengelolaan kegiatan sektor jasa keuangan, menegakkan peraturan perundang-undangan di bidang jasa keuangan, melakukan langkah-langkah untuk meningkatkan pemahaman dan memelihara kepercayaan publik terhadap jasa keuangan serta melakukan langkah-langkah untuk perlindungan terhadap konsumen dari sektor jasa keuangan. Kata Kunci : penyalahgunaan data pribadi, OJK
PENERAPAN MEKANISME KEADILAN RESTORATIF (RESTORATIVE JUSTICE) DI TAHAP PENYIDIKAN OLEH KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI UTARA Christfael Noverio Sulung; Toar Neman Palilingan; Deizen D. Rompas
LEX PRIVATUM Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Keadilan Restoratif atau sering dikenal dengan sebutan Restorative Justice merupakan prinsip baru penyelesaian tindak pidana dalam sistem peradilan pidana (criminal justice system) di Indonesia. Dalam hal ini penerapannya pada tahap penyidikan oleh Kepolisian Republik Indonesia secara umum dan secara khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Utara. Mekanisme pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) ini, lebih berorientasi pada rekonsiliasi antara pelaku (offender), korban (victim) dan masyarakat (community) untuk mengakomodir kepentingan masing-masing pihak. Meskipun prinsip ini masih baru dan kerap kali menjadi perdebatan oleh para ahli, namun penerapannya cukup sering digunakan sebagai sarana dalam memberikan rasa keadilan baik keadilan substantif maupun keadilan prosedur. Karena, dengan tingkat kejahatan yang tinggi dan secara simultan dengan overcapacity lembaga pemasyarakatan sehingga perlu mempertimbankan penerapan prinsip restorative justice dalam rangkaian criminal justice system di Indonesia. Berdasarkan data pendukung sejak tahun 2021 hingga bulan April 2023, bahwa Kepolisian Daerah Sulawesi Utara masih terbilang cukup rendah dalam mengedepankan restorative justice sehingga perlu dimasifkan penerapannya dan dibarengi dengan sosialisasi kepada seluruh stakeholders. Hal ini tentunya disebabkan oleh paradigma polisi maupun masyarakat terkait pemidanaan, masih berorientasi pada keadilan retributif (lex talionis). Tentunya dengan mengedepankan prinsip keadilan restoratif ini, agar dapat memberikan rasa keadilan kepada pihak-pihak terkait (pelaku, korban, keluarga, masyarakat dan negara). Kepolisian Daerah Sulawesi Utara memasifkan peningkatan sarana dan prasana dalam menunjang penereapan mekanisme keadilan restoratif melalui peresmian rumah restoratif justice atau disebut dengan Wale Bakubae. Kata Kunci: Keadilan Restoratif, Penyidikan, Polisi, Kepolisian Daerah Sulawesi Utara, Wale Bakubae

Page 3 of 3 | Total Record : 30


Filter by Year

2023 2023


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue