cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 56 Documents
Search results for , issue "Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum" : 56 Documents clear
PENERAPAN EKSONERASI DALAM SUATU PERJANJIAN KONTRAK PROYEK PEMBUATAN JALAN PEMERINTAH Solideo Willy Ticoh
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan klausula eksonerasi dalam suatu perjanjian menurut aturan hukum yang berlaku dan untuk memahami bagaimana akibat hukum terhadap perjanjian kontrak proyek pembuatan jalan yang mencantumkan klausula eksonerasi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu: 1. Pencantuman klausul eksonerasi dalam kontrak standar (perjanjian baku) dapat menimbulkan suatu kerugian kepada salah satu pihak sebab pembuatan isi kontrak dibuat secara sepihak dan membuat kedudukan para pihak tidak seimbang dan jauh lebih menguntungkan kepada pihak pembuat perjanjian, dalam hal ini adalah pemerintah atau kuasa pembuat jalan. Pemerintah Indonesia menandatangani perjanjian BOT untuk pengembangan jalan tol Jakarta-Cikampek II Elevated pada tahun 2018. Dalam perjanjian ini, klausula eksonerasi berisi ketentuan yang membatasi tanggung jawab swasta atas kerusakan atau kegagalan proyek. Klausula tersebut berbunyi: “Jika terjadi kerusakan atau kegagalan proyek, swasta tidak bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan. Swasta hanya bertanggung jawab atas kerugian yang timbul dari kesalahan swasta sendiri”. Klausula ini dapat dianggap sebagai klausula eksonerasi karena membatasi tanggung jawab swasta dan memanfaatkan keadaan lemah konsumen. 2. Pencantuman klausula eksonerasi pada perjanjian dilarang penggunaannya oleh undang-undang, maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan dan batal demi hukum karena tidak mencakup syarat sahnya perjanjian dalam hal “kesepakatan”. Apabila pihak merasa dirugikan, maka bisa mengambil upaya hukum dengan mengajukan gugatan secara litigasi. Kata Kunci : eksonerasi, proyek pembuatan jalan pemerintah
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENGADAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN BENDUNGAN KUWIL KAWANGKOAN Barten Jonathan Lombogia
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pengadaan Tanah adalah sekumpulan norma atau kaidah-kaidah atau nilai-nilai, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang mengatur tentang kegiatan penyediaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dengan cara melepaskan hubungan hukum antara pemegang hak dengan tanahnya dengan diberikan ganti rugi yang layak, yang telah diatur mekanismenya dalam peraturan perundangundangan. Namun pada kenyataan masih terjadi permasalahan dalam proses pelaksanaan pengadaan tanah untuk Pembangunan Bendungan Kuwil Kawangkoan. Oleh karena itu perlu ditelusuri lebih dalam apakah proses pelaksanaannya telah sesuai dengan hukum positif dan bagaimana pihak pemerintah menghadapi masalah-masalah yang ditemui. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui pengaturan pengadaan tanah pembangunan Bendungan Kuwil Kawangkoan serta menganalisis masalah apa yang dihadapi serta penyelesaiannya. Dengan Metode Normatif Yuridis dengan data empris, diperoleh Kesimpulan: 1. Pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Kuwil Kawangkoan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku. 2. Penyelesaian masalah dilakukan dengan pendekatan persuasif, serta upaya-upaya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kata Kunci: Pengadaan Tanah, Kepentingan Umum.
TINJAUAN YURIDIS TENTANG KEDUDUKAN PERJANJIAN PERKAWINAN YANG DIBUAT SETELAH DILANGSUNGKANNYA PERKAWINAN Brilliant Adelmark Gunena
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan mengkaji bentuk kedudukan perjanjian perkawinan yang dibuat setelah dilangsungkannya perkawinan dan menganalisis bentuk perjanjian perkawinan menurut KUHPerdata. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Kedudukan perjanjian kawin yang dibuat oleh pasangan suami istri selama ikatan perkawinan berlangsung adalah sah dan berlaku mengikat, baik kepada kedua belah pihak, maupun kepada pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut, terhadap harta benda kekayaan perkawinan, maka masing-masing pihak suami isteri menjadi semakin kuat secara hukum, baik menyangkut pemisahan harta maupun hutang piutang yang ditimbulkan setelah perjanjian perkawinan. 2. Untuk menghindarkan terjadinya percampuran harta benda secara bulat dalam perkawinan maka undang-undang menyediakan sarananya, yaitu dengan membuat suatu perjanjian yang disebut perjanjian kawin seperti yang termaktub dalam pasal 139KUHPerdata. Momentum mulai berlakunya perjanjian perkawinan adalah terhitung mulaitanggal dilangsungkan perkawinan. Sejak saat itu perjanjian kawin itu mengikat para pihak dan pihak ketiga. Dalam perjanjian perkawinan para pihak bebas menentukan pemisahan seluruh atau sebagian dari hartanya masing-masing.
PENYELESAIAN SENGKETA APARATUR SIPIL NEGARA MELALUI UPAYA ADMINISTRATIF Jevantio Yosua Maki
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hak dan kewajiban Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Aparatur Sipil Negara menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 dan bagaimana penyelesaian sengketa Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Aparatur Sipil Negara melalui upaya administratif menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara, mengatur mengenai hak dan kewajiban untuk memperoleh gaji, tunjangan, dan fasilitas, cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan, dan pengembangan kompetensi. 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara Penyelesaian sengketa aparatur sipil negara melalui upaya administrative. Upaya administratif terdiri dari keberatan dan banding administratif. Keberatan diajukan secara tertulis kepada atasan pejabat yang berwenang menghukum dengan memuat alasan keberatan dan tembusannya disampaikan kepada pejabat yang berwenang menghukum. Banding administratif sebagaimana dimaksud diajukan kepada badan pertimbangan ASN. Kata kunci: Penyelesaian Sengketa, Aparatur Sipil Negara, Upaya Administratif.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PESAWAT UDARA KOMERSIL YANG MELINTASI WILAYAH KONFLIK BERSENJATA DARI PENEMBAKAN Syaiful Ihsan Lahiking
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum internasional mengenai pesawat udara komersil dan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap pesawat udara komersil yang melintasi wilayah konflik bersenjata dari penembakan. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan terhadap pesawat udara komersil terbentuk setelah di tanda tanganinya Konvensi Paris pada 13 oktober 1919 yang mengatur persoalan kedaulatan ruang udara dan navigasi udara kemudian pada tahun 1944 dibentuk lagi konvensi yang dikenal dengan Convention On International Civil Aviation 1944 yang mempertegas kembali aturan dalam Konvensi Paris 1919 dimana konvensi ini membahas diantaranya perihal prinsip-prinsip dasar berkaitan dengan kedaulatan, wilayah udara klasifikasi mengenai pesawat udara negara dan pesawat udara sipil serta beberapa hal lain berkaitan dengan kepentingan penerbangan sipil. 2. Bentuk perlindungan terhadap pesawat udara komersil yang melintasi wilayah konflik bersenjata telah ada dalam Konvensi Chicago 1944 khususnya pasal 9 dan pasal 3 bis yang mana pasal 9 berisi aturan tentang penetapan zona larangan terbang bagi setiap pesawat udara untuk melintasi wilayah suatu negara demi keamanan dan keselamatan penerbangan, serta pasal 3 bis yang secara khusus berisi aturan yang melarang negara untuk menggunakan kekuatan bersenjata terhadap pesawat udara sipil yang melintasi wilayah suatu negara, dan apabila suatu negara harus melakukan intersepsi terhadap pesawat udara komersil maka negara boleh mengambil tindakan dengan mengejar pesawat tersebut dan memaksa untuk mendarat di bandar udara terdekat dan bukan mengambil tindakan penembakan. Kata Kunci : pesawat udara komersil, wilayah konflik bersenjata
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMILIK DATA PRIBADI PENGGUNA TEKNOLOGI INFORMASI AKIBAT TINDAK PIDANA PERETASAN Meyse Stevely Sisilia Wuwungan
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan data pribadi pengguna teknologi informasi di Indonesia dan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap pemilik data pribadi yang mengalami kebocoran akibat tindakan peretasan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu: 1. Pengaturan perlindungan data pribadi pengguna teknologi informasi di Indonesia, yakni dibentuknya Undang-undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi melalui proses yang begitu panjang, dimana pada tahun 2020 telah menajadi Rancangan Undangundang Perlindungan Data Pribadi yang dikirmkan ke DPR dan disahkan pada tanggal 17 Oktober Tahun 2022. Undang-undang yang berisikan 72 pasal ini membahas mengenai perlindungan terhadap data pribadi warga Indonesia. 2. Perlindungan hukum terhadap pemilik data pribadi yang mengalami kebocoran akibat Tindakan peretasan masih terbilang lemah karena pada kenyataan yang terjadi pada saat ini masih saja terjadi kasus hacking yang disebabkan oleh hacker yang tidak bertanggung jawab, dan juga sebabkan oleh kelalaian pengendali data pribadi dalam memproteksi data warga negara Indonesia sehingga berulang kali situs maupum aplikasi yang dibuat oleh pemerintah diretas, sehinggah berakhir dengan tidakan yang tidak bertanggung jawab, yakni dengan dijualnya secara ilegal data pribadi warga negara Indonesia dalam situs-situs dengan sengaja dan menguntungkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Kata Kunci : peretasan data pribadi
PENYELEWENGAN HAK PESERTA MAGANG BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARAAN PEMAGANGAN DI DALAM NEGER Kristian Dinho Katihokang; Dani Robert Pinasang; Edwin Tinangon
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan perlindungan bagi peserta magang yang haknya diselewengkan; dan untuk mengetahui pelaksanaan sanksi bagi instansi/perusahaan yang tidak memberikan hak dari peserta magang. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis, disimpulkan: 1. Kegiatan penyelenggaraan pemagangan sudah diatur berdasarkan hukum positif Indonesia, yaitu Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tepatnya pada pasal 21-27 dan lebih spesifik diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesai Nomor 6 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan pemagangan di Dalam Negeri. Dalam regulasi-regulasi tersebut menjelaskan bahwa dalam melakukan kegiatan magang harus mendasari surat perjanjian antara pihak penyelenggara magang dan peserta magang, karena kegiatan magang tanpa surat perjanjian pemagangan akan dianggap tidak sah dan status peserta magang berubah menjadi pekerja/buruh di perusahaan atau instansi pemerintah yang melaksanakan kegiatan magang tersebut; 2. Ketika pihak pelaksana magang tidak melaksanakan aturan yang berlaku atau lalai dalam memenuhi hak-hak dari para peserta magang akan ada sanksi yang diberlakukan oleh otoritas tertentu. Sanksi tersebut dapat berupa sanksi keperdataan dan sanksi-sanksi lainnya, yakni pembayaran ganti rugi kepada peserta magang, pencabutan izin perusahaan, reputasi yang rusak dan tentunya sanksi hukum dari para peserta magang atau otoritas terkait karena proses penyelenggaraan kegiatan magang diperbantukan dengan adanya regulasi mengenai penyelenggaraan magang. Kata Kunci : penyelewengan hak peserta magang
IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR 98 TAHUN 2013 TERKAIT BATAS USIA ANGKUTAN DI KOTA MANADO Nia Debora br Meliala; Dani Robert Pinasang; Victor Kasenda
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Implementasi Peraturan Menteri Perhubungan nomor 98 tahun 2013 terkait batas usia pengoperasian angkutan kota di manado. Metode penelitian yang digunakan yaitu dilakukan dengan penelitian yuridis empiris, sehingga dapat disimpulkan: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 98 Tahun 2013 telah cukup jelas mengatur mengenai batas usia beroperasi angkutan kota tersebut yaitu selama 20 tahun; 2. Untuk Implementasi dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 98 Tahun 2013 mengenai batas usia angkutan kota dalam kota manado belum berjalan semaksimal mungkin akibat kurangnya perhatian dari masyarakat dan kurangnya kerjasama antara masyarakat dengan pemerintah dalam menyukseskan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 98 Tahun 2013 terkhususnya dalam membatasi angkutan kota beroperasi di jalan. Kata kunci: Pembatasan usia angkutan kota di manado, Implementasi Peraturan Menteri Perhubungan terkait batas usia
FUNGSI LEGISLASI DALAM PERIODE LAME DUCK SESSION DALAM LEMBAGA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA Oksalin Girysvia Ulaan; Dani Robert Pinasang; Josepus J. Pinori
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mempelajari secara yuridis pengaturan fungsi legislasi dalam periode lame duck session secara eksplisit dan implisit; dan untuk mengetahui mengenai bagaimana pelaksanaan fungsi legislasi dalam periode lame duck session Dalam lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian Yuridis normative atau metode Penelitian Kepustakaan, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Peraturan perundang - undangan di Indonesia sampai saat ini belum mengatur secara eksplisit tentang Fungsi Legislasi pada masa transisi pasca pemilihan umum atau dikenal dengan istilah masa transisi lame duck session. Oleh karenanya ketiadaan pengaturan pembatasan legislasi pada masa lame duck session ini berpotensi memberikan keleluasaan kepada lame duck legislature untuk mengenyampingkan sikap kehati-hatian dalam mengambil keputusan sehingga produk undang – undang yang dilahirkan tidak berkesinambungan. selama masa lame duck 2. Pelaksanaan fungsi legislasi dalam periode lame duck session dalam Dewan Perwakilan Rakyat tidak berjalan dengan semestinya, maka perlu dilakukan pembentukan regulasi terhadap masa transisi pemerintahan secara singkat di Indonesia untuk meminimalisir penyalahgunaan kekuasaan yang dapat terjadi pada sistem pemerintahan yang sedang berjalan. Kata Kunci : Lame Duck Session, Legislasi,Dewan Perwakilan Rakyat
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PENIPUAN ONLINE INVESTASI ILEGAL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA Fadhila Priscilia Maharani
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa bagaimanakah pengaturan hukum bagi para korban kejahatan penipuan online menurut UU ITE dan untuk menganalisa bagaimanakah regulasi perlindungan hukum terhadap korban kejahatan penipuan online investasi ilegal. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Secara hukum belum ada Undang-Undang khusus yang mengatur tentang investasi online, selama ini hanya diatur Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat. Dalam penegak hukum sangatlah berpengaruh pada perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana investasi online karena proses hukum yang dijalani tentunya berkaitan langsung dengan penegak hukum sebagai corong dari keberlakuan hukum sendiri. 2. Berdasarkan regulasi perlindungan hukum yang ada, terdapat 2 perlindungan hukum terhadap korban penipuan online investasi ilegal yaitu perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif. Perlindungan hukum preventif dapat dilakukan dengan cara penyuluhan terhadap masyarakat baik di tingkat nasional maupun daerah melalui instansi terkait. Sedangkan upaya represif dilakukan dengan cara penindakan, seperti halnya memberikan hukuman yang jera terhadap pelaku tindak pidana penipuan investasi ilegal baik secara online maupun konvensional. Selain daripada itu dengan mempertegas ketentuan mengenai investasi online agar keamanan dan kepastian hukum terhadap investor semakin jelas. Kata Kunci : korban penipuan, online

Filter by Year

2024 2024


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue