Claim Missing Document
Check
Articles

Found 14 Documents
Search

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP MASA JABATAN SERTA SYARAT PENDIDIKAN BAGI CALON KEPALA DESA MENURUT UU NO. 6/2014 Rovaldo Tune Antu; Josepus J. Pinori; Susan Lawotjo
LEX ADMINISTRATUM Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan masa jabatan kepala desa menurut uu no 6 tahun 2014 dan bagaimana persyaratan Pendidikan bagi calon kepala desa menurut uu no 6 tahun 2014, dengan metode penelitian yuridis normatif, dengan kesimpulan sebagai berikut: 1. Pengaturan mengenai masa jabatan kepala desa adalah 1 periode 6 tahun dan dapat menjabat sebanyak 3 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. Masa jabatan kepala desa dan kepala desa adat juga berbeda, kepala desa dapat menjabat 3 kali masa jabatan sedangkan masa jabatan kepala desa adat di atur atau menyesuaikan berdasarkan peraturan yang hidup di desa tersebut. 2. Kepala desa yang memiliki kualifikasi pendidikan yang baik juga dapat membawa manfaat yang positif bagi pembangunan desa di tambah dengan kepala desa yang masih muda sehingga dapat menghasilkan inovasi yang progresif bagi keberlangsungan hidup masyarakat desa. Dalam hal ini menyebutkan bahwa kepala desa syarat pendidikan hanya sekolah menengah petama (SMP). kata kunci: kepala desa, masa jabatan, pendidikan
PEMBENTUKAN PERATURAN DESA DALAM KAITANNYA DENGAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA Sergio Kanisius Ridwan; Josepus J. Pinori; Toar Neman Palilingan
LEX ADMINISTRATUM Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui proses pembentukan desa menurut Undang-Undang No 6 Tahun 2014 dan untuk mengetahui penerapan peraturan desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: Pembentukan peraturan desa harus melibatkan partisipasi masyarakat sebagai wujud desa yang demokratis. Diatur dalam Pasal 60 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yakni masyarakat desa berhak meminta dan memperoleh informasi dari pemerintah desa, mengawasi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaannya, pembangunan desa, hingga pembinaan kemasyarakatan desa, serta pemberdayaan masyarakat desa. Sesuai dengan konsideran bagian pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yakni desa memiliki hak asal usul dan tradisional untuk mengurusi kepentingan masyarakat setempat. Artinya peraturan desa harus dirancang dengan melibatkan partisipasi masyarakat karena jika tidak, aturan yang dirancang dapat berupa aturan yang tidak memihak kepada masyarakat. Penerapan peraturan desa, sesuai dengan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa harus mampu menjamin adanya kepastian hukum, ketertiban dalam menyelenggarakan pemerintahan desa dan kepentingan umum, memiliki asas keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efektivitas dan efisiensi, kearifan lokal, keberagaman, dan partisipatif. Implementasi dari penyelenggaraan pemerintahan desa harus menjamin bahwa semua asas-asas tersebut terlaksana dengan sebaik mungkin. Kata Kunci : Pembentukan Peraturan Desa
ANALISIS YURIDIS TERHADAP TRANSPARANSI PEMERINTAH DALAM PENYELESAIAN KASUS HAK ASASI MANUSIA (HAM) DI INDONESIA Novita Maria Ticoalu; Cornelis Dj. Massie; Josepus J. Pinori
LEX ADMINISTRATUM Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Transparansi (keterbukaan) pemerintah adalah salah satu dari prinsip-prinsip atau karakteristik kepemerintahan yang baik atau Good Governance yang dimana merupakan prinsip yang menjadi akses kebebasan keterbukaan informasi bagi setiap orang untuk memperoleh informasi dari penyelenggaraan pemerintahan. Pemenuhan hak asasi bagi setiap warga merupakan salah satu ciri negara demokratis. Maka dalam setiap pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terjadi di Indonesia, pemerintah memegang peran penting dalam penyelesaiannya, secara adil dan transparan. Transparansi pemerintah dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia dapat dilihat melalui keterbukaan penyampaian informasi kepada masyarakat, mulai dari bagaimana pelanggaran itu terjadi sampai penyelesaiannya sehingga dapat dipertanggungjawabkan. Adapun tujuan penelitian ini untuk mengetahui proses penyelesaian kasus HAM di Indonesia dan bagaimana transparansi dari pemerintah dalam penyelesaian kasus HAM di Indonesia. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang diperoleh adalah sebagai berikut: 1. Penyelesaian kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi di Indonesia dapat diselesaikan melalui 2 (dua) cara penyelesaian yaitu In Court System (melalui sarana pengadilan) dan Out Court System (di luar pengadilan). 2. Keterbukaan (transparansi) dari pemerintah dalam penyampaian informasi publik, merupakan salah satu bentuk pemenuhan dari hak asasi manusia, yang mana perlindungan dan penjaminan terhadap hak asasi manusia adalah salah satu ciri negara hukum. Kata Kunci : Transparansi Pemerintah, Hak Asasi Manusia (HAM)
PERJANJIAN KERJA ANTARA PEMBERI KERJA PT. HOME CREDIT INDONESIA DAN PEKERJA CHRISTIAN ISACC ALEXANDER ALIANTO; Lendy Siar; Josepus J. Pinori
LEX ADMINISTRATUM Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perjanjian Kerja Antara Pemberi Kerja PT. Home Credit Indonesia dan pekerja merupakan perjanjian kerja perusahaan yang mengatur adanya suatu pekerjaan, yang berisi hak-hak dan kewajiban dari pemberi kerja dan pekerja serta menimbulkan perikatan dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat antara kedua belah pihak. Dalam pasal 1 angka 15 Undang-undang No 13. Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan disebutkan bahwa hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah. Hubungan kerja sebagai bentuk hubungan kerjasama lahir atau tercipta setelah adanya perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha dan isi perjanjian kerja yang ada. Kata Kunci: Perjanjian kerja
TINJAUAN YURIDIS KEWENANGAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DALAM PENGANGKATAN HAKIM AGUNG MELALUI MEKANISME FIT AND PROPER TEST1 Helgidia Mae Alen; Toar Neman Palilingan; Josepus J. Pinori
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 2 (2024): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk melakukan tinjauan yuridis terhadap kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam pengangkatan Hakim Agung melalui mekanisme Fit and Proper Test. Fit and Proper Test merupakan suatu mekanisme evaluasi yang digunakan oleh DPR untuk menilai kelayakan dan kepatutan calon Hakim Agung. Penelitian ini mengeksplorasi aspek-aspek yuridis yang terkait dengan pelaksanaan Fit and Proper Test, termasuk dasar hukum, prosedur, dan dampaknya terhadap keabsahan penunjukan Hakim Agung. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan menganalisis berbagai peraturan perundang-undangan, keputusan DPR, dan putusan Mahkamah Konstitusi yang terkait dengan mekanisme Fit and Proper Test. Selain itu, penelitian ini juga melibatkan studi kasus untuk menggali pengalaman praktis dalam pelaksanaan Fit and Proper Test terhadap Hakim Agung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Fit and Proper Test memiliki dasar hukum yang jelas, terdapat beberapa isu yuridis yang perlu diperhatikan, seperti kriteria penilaian, transparansi proses, dan perlindungan hak calon Hakim Agung. Implikasi keputusan DPR dalam menentukan Hakim Agung juga memberikan dampak terhadap independensi dan kredibilitas lembaga peradilan. Oleh karena itu, penelitian ini memberikan rekomendasi terkait perbaikan aspek-aspek tersebut guna memastikan integritas dan keadilan dalam pengangkatan Hakim Agung melalui mekanisme Fit and Proper Test. Kata kunci : Fit And Proper Test, Hakim Agung, Dewan Perwakilan Rakyat
PENGATURAN PENGELOLAAN SAMPAH BERDASARKAN PERDA KOTA MANADO NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH (STUDI DI KELURAHAN RANOTANA) Virginia Tesalonika Sorongan; Lendy Siar; Josepus J. Pinori
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 2 (2024): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami bagaimana pengaturan tentang pengelolaan sampah berdasarkan PERDA Kota Manado Nomor 1 Tahun 2021 dan untuk untuk mengetahui dan memahami bagaimana pelaksanaan pengelolaan sampah di Kelurahan Ranotana untuk mencapai kelestarian fungsi lingkungan hidup. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Perda Kota Manado No. 1 Tahun 2021 tentang pengelolaan sampah. Pengaturan Pemerintah Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah memiliki tugas dan kewenangan dalam pengelolaan sampah. Pelaku usaha memiliki kewajiban dalam pengelolaan sampah. Pelaku usaha dan masyarakat juga dapat berperan aktif dalam pengelolaan sampah. Perda Kota Manado Tentang Pengelolaan Sampah juga mengatur tentang pembiayaan, kompensasi, insentif, disentif, serta sanksi yang diberikan kepada setiap orang yang melanggar peraturan ini dengan tujuan untuk mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih dari sampah. 2. Beberapa daerah di lingkungan kelurahan Ranotana terdapat fasilitas tempat/wadah pengumpulan sampah yang tidak sesuai dengan standar wadah yang diatur dalam Pasal 17 Perda Kota Manado No. 1 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Sampah dan hasil wawancara serta observasi yang Penulis lakukan di Kelurahan Ranotana, Pelaksanaan Pengelolaan Sampah di Kelurahan Ranotana masih belum berjalan dengan baik karena masih kurangnya kesadaran masyarakat saat membuang sampah, dan kurangnya pemahaman terkait pengelompokan sampah berdasarkan jenis sampah. Dalam pelaksanaan pengelolaan sampah juga sering mengalami masalah terkait oprasional armada pengangkut sampah. Kata Kunci : pengelolaan sampah perda Kota Manado, Kelurahan Ranotana
TINJAUAN YURIDIS PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA BERDASARKAN PERMENDAGRI NOMOR 67 TAHUN 2017 DI DESA TANDENGAN SATU KABUPATEN MINAHASA Kezia Trivena Gosal; Toar Neman Palilingan; Josepus J. Pinori
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami bagaimana pengaturan pemberhentian perangkat desa menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan untuk mengetahui dan memahami bagaimana implementasi mengenai pemberhentian perangkat desa di Desa Tandengan Satu. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pemberhentian Perangkat Desa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Pemberhentian harus dilakukan sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan, dan tidak boleh dilakukan secara sepihak atau tanpa alasan yang kuat. 2. Implementasi Pemberhentian Perangkat Desa di Desa Tandengan Satu, Kecamatan Eris dalam hal Pasal 5 ayat (1) tentang berkonsultasi dengan camat terkait pemberhentian Perangkat Desa Kepala Desa telah melakukan hal tersebut. Namun berdasarkan hasil wawancara yang dilakukan maka berdasarkan wawancara tersebut disimpulkan bahwa Kepala Desa memberhentikan Perangkat Desa hanya berdasarkan karena Perangkat Desa sudah tidak sinegritas lagi dengan Kepala Desa, maka pemberhentian yang dilakukan tidak berdasarkan karena terjadi pelanggaran atas larangan-larangan yang tertulis pada Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2017. Kata Kunci : pemberhentian perangkat desa, desa tandengan satu kabupaten minahasa
FUNGSI LEGISLASI DALAM PERIODE LAME DUCK SESSION DALAM LEMBAGA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA Oksalin Girysvia Ulaan; Dani Robert Pinasang; Josepus J. Pinori
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mempelajari secara yuridis pengaturan fungsi legislasi dalam periode lame duck session secara eksplisit dan implisit; dan untuk mengetahui mengenai bagaimana pelaksanaan fungsi legislasi dalam periode lame duck session Dalam lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian Yuridis normative atau metode Penelitian Kepustakaan, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Peraturan perundang - undangan di Indonesia sampai saat ini belum mengatur secara eksplisit tentang Fungsi Legislasi pada masa transisi pasca pemilihan umum atau dikenal dengan istilah masa transisi lame duck session. Oleh karenanya ketiadaan pengaturan pembatasan legislasi pada masa lame duck session ini berpotensi memberikan keleluasaan kepada lame duck legislature untuk mengenyampingkan sikap kehati-hatian dalam mengambil keputusan sehingga produk undang – undang yang dilahirkan tidak berkesinambungan. selama masa lame duck 2. Pelaksanaan fungsi legislasi dalam periode lame duck session dalam Dewan Perwakilan Rakyat tidak berjalan dengan semestinya, maka perlu dilakukan pembentukan regulasi terhadap masa transisi pemerintahan secara singkat di Indonesia untuk meminimalisir penyalahgunaan kekuasaan yang dapat terjadi pada sistem pemerintahan yang sedang berjalan. Kata Kunci : Lame Duck Session, Legislasi,Dewan Perwakilan Rakyat
PENGATURAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) BERISTRI LEBIH DARI SEORANG DITINJAU DARI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 1990 TENTANG IZIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PNS Immanuela K. D. P.Tumilantouw; Josepus J. Pinori; Toar K.R. Palilingan
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana pengaturan dan kesesuaian ketentuan izin bagi Pegawai Negeri Sipil untuk beristri lebih dari seorang dalam perundang-undangan dan untuk mengetahui apa sanksi yang akan diterima oleh Pegawai Negeri Sipil yang beristri lebih dari seorang tanpa izin. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis, disimpulkan: 1. Pengaturan mengenai izin bagi Pegawai Negeri Sipil untuk beristri lebih dari seorang terdapat dalam pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990. Permintaan izin diajukan kepada pejabat melalui saluran hierarki dari instansi yang bersangkutan dan dalam ketentuan ini memungkinkan Pegawai Negeri Sipil pria untuk beristri lebih dari seorang apabila telah memenuhi persyaratan yang ada yaitu sekurang-kurangnya salah satu syarat alternatif dan ketiga syarat kumulatif. 2. Bagi Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran yaitu beristri lebih dari seorang tanpa izin dijatuhi salah satu jenis Hukuman Disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 yang terdiri atas penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil. Kata Kunci : PNS, beristri lebih dari seorang
KEWENANGAN BUPATI TERHADAP PENGAWASAN PENGELOLAAN DANA DESA DI KABUPATEN MINAHASA TENGGARA BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Angelly Griet Excelsis Pelleng; Dani R.Pinasang; Josepus J. Pinori
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan Kewenangan Bupati terhadap Pengawasan Pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Minahasa Tenggara berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan untuk mengetahui pelaksanaan Kewenangan Bupati terhadap Pengawasan Pengelolaan Dana Desa oleh Bupati di Kabupaten Minahasa Tenggara Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : Dalam seluruh pelaksanaan Dana Desa baik di selurah Daerah, khususnya di Kabupaten Minahasa Tenggara diprioritas untuk pembiayaan pelaksanaan program dan kegiatan berskala lokal desa dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup masyarakat serta penanggulangan kemiskinan, seperti pemenuhan kebutuhan dasar, Pembangunan sarana dan prasarana desa serta Pengembangan potensi ekonomi lokal guna meningkatkan kapasitas masyarakat desa dalam pengembangan wirausaha, peningkatan pendapatan, serta perluasan skala ekonomi masyarakat desa, yang pada dasarnya untuk memajukan kesejahteraan umum sesuai dengan Tujuan Bangsa Indonesia yang tertuang dalam Alinea ke-empat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Kata Kunci : kewenangan bupati, pengawasan pengelolaan dana desa, kabupaten minahasa tenggara