cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 70 Documents
Search results for , issue "Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum" : 70 Documents clear
Pemberlakuan Ketentuan Pidana Bagi Pihak Yang Secara Melawan Hukum Melakukan Tindakan Menghambat Kemerdekaan Pers Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers Agustreen Wewengkang
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk tindak pidana yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers dan bagaimana pemberlakuan ketentuan pidana bagi pihak yang secara melawan hukum melakukan tindakan menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, makadisimpulkan sebagai berikut: 1. Bentuk-bentuk tindak pidana kemerdekaan pers, yaitu Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pers dikenakan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah). 2. Pemberlakuan ketentuan pidana bagi pihak yang secara melawan hukum melakukan tindakan menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, diantaranya: Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00. Kata kunci: Pemberlakuan Ketentuan Pidana, Pihak Yang Secara Melawan Hukum, Melakukan Tindakan Menghambat, Kemerdekaan Pers
KAJIAN HUKUM KELALAIAN PEMBERIAN UPAH KERJA OLEH PENGUSAHA MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 36 TAHUN 2021 TENTANG PENGUPAHAN Injilia Fikraristi Worang
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bentuk-Bentuk Penerapan Pengupahan Menurut Pasal 55 (Ayat 1) dalam Peraturan Pemerintah Nomor. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan untuk mengetahui kelalaian yang terjadi yang bertentangan dengan Pasal 55 (Ayat 1) Peraturan Pemerintah Nomor. 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan: 1. Bentuk-bentuk pengupahan berdasarkan Pasal 55 (Ayat 1) Peraturan Pemerintah Nomor. 36 tahun 2021 adalah, sistem upah satuan waktu yakni sistem upah yang didasarkan atas waktu pekerja dalam melakukan pekerjaan biasanya pembayaran di hitung per jam, per hari, per minggu atau per bulan. Sistem upah borongan yaitu upah keseluruhan dari awal pekerjaan sampai selesai sehingga kemungkinan besar tidak ada tambahan upah di luar dari yang telah di sepakati contohnya pekerja proyek, dan sistem upah hasil yaitu pembayaran atas upah sesuai dengan jumlah produksi atau hasil yang dicapai oleh setiap karyawan contohnya penulis yang di bayar berdasarkan jumlah artikel yang di produksi. 2. Kelalaian dapat memiliki dampak yang merugikan, baik bagi pihak yang terlibat langsung maupun untuk masyarakat atau lingkungan sekitarnya. Ini bisa termasuk sanksi hukum, denda, atau kerugian reputasi yang signifikan. Kata Kunci : kelalaian pemberian upah kerja
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN DOXING PERUSAHAAN PINJAMAN ONLINE LEGAL Frilly Maria Ngantung
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap korban doxing perusahaan pinjaman online legal dan untuk mengetahui bagaimana sanksi yang dikenakan pada perusahaan pinjaman online legal yang menjadi pelaku doxing. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu: 1. Korban doxing perusahaan pinjaman online legal dapat diberikan perlindungan hukum dari LPSK berupa perlindungan fisik dan psikis. Perlindungan fisik dapat diberikan dengan cara memberikan Safe House atau Rumah Aman sedangkan perlindungan psikis dapat dinyatakan dengan cara memberikan korban bantuan konseling psikologis. Korban juga berhak mendapatkan pemberian restitusi dan kompensasi sesuai yang tertulis pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 2. Sanksi yang dapat diberikan pada perusahaan pinjaman online legal yang melalukan doxing dapat dilihat pada beberapa regulasi yang sudah dibuat oleh pemerintah, yang dapat diuraikan sebagai berikut: Pertama, sesuai POJK Nomor 10/POJK.05/ 2022, perusahaan pinjaman online yang menyebarkan/menggunakan data pribadi nasabah tanpa persetujuan nasabahnya dikenai sanksi administrastif berupa a). peringatan tertulis, b). denda, c). pembatasan kegiatan usaha dan d). pencabutan izin, sesuai yang tertulis pada Pasal 49 ayat (1). Kedua, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, sanksi berupa pemberian hukuman pidana penjara dan denda seperti yang tertulis pada Pasal 45 ayat (1) dan (4), kemudian sanksi pidana penjara dan denda sesuai Pasal 48 ayat (1), (2) dan (3). Ketiga, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022, sanksi berupa pemberian hukuman pidana penjara dan denda seperti yang tertulis pada Pasal 67 ayat (1), (2) dan (3). Kata Kunci : korban doxing, doxing, pinjaman online legal
ANALISIS YURIDIS BANTUAN HUKUM BAGI WARGA NEGARA INDONESIA YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA DILUAR NEGERI Nada Sania Liwutang
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui untuk mengetahui aturan Hukum pemberian bantuan Hukum bagi Warga Negara Indonesia yang melakukan Tindak Pidana diluar negeri dan untuk mengetahui implementasi bantuan pemberian bantuan Hukum bagi Warga Negara Indonesia yang melakukan Tindak Pidana di luar negeri. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Perlindungan Warga Negara Indonesia/PMI oleh Perwakilan Negara Indonesia di luar negeri tidak terlepas dari tujuan berdirinya Negara Republik Indonesia sebagaimana yang diamanatkan dalam Paragraf Keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi, “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia...” 2. Tanggung jawab Negara timbul akibat adanya kelalaian yang dapat dipertautkan disuatu Negara atau pelanggaran terhadap kewajiban internasional, baik kewajiban itu lahir dari perjanjian maupun dari sumber hukum internasional lainnya. Akibat pelanggaran itu timbul tanggung jawab Negara terhadap orang yang melakukan tindakan tertentu. Untuk mengatur obyek khususnya orang dalam yurisdiksi Negara yakni untuk menentukan orang atau pribadi hukum berada di bawah kekuasaan hukum nasionalnya, dapat berdasarkan kewarganegraan. Suatu Negara dapat mengklaim yurisdiksinya berdasarkan asas personalitas, dalam prakteknya terbagi menjadi 2 prinsip yaitu Prinsip nasionalitas aktif dan Prinsip nasionalitas pasif. Terkait keterlibatan warga Negara melakukan tindak pidana, Negara juga wajib melindungi mereka dimanapun mereka berada dan dalam bentuk apapun. Kata Kunci : bantuan hukum, WNI, diluar negeri
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TANAH MASYARAKAT YANG TINGGAL DI KAWASAN KONSERVASI INDONESIA Christian Afandy Loway
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami Bagaimana Perlindungan Hukum atas Tanah di Kawasan Konservasi dan untuk mengetahui dan memahami Bagaimana Akibat Hukum Terhadap Status Tanah Hak Milik Atas Kawasan Konservasi Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan: 1. Perlindungan atas tanah di kawasan konservasi di Indonesia sangat penting dan diatur secara ketat oleh undang-undang. Hal ini mencakup pembatasan penggunan tanah untuk aktivitas tertentu seperti eksploitasi sumber daya alam dan pembangunan infrasturuktur yang dapat merusak lingukan.Tujuan utamanya adalah untuk menjaga keanekaragaman hayati, melindungi, serta mempertahankan fungsi ekologi kawasan tersebut. 2. Di Indonesia, status tanah hak milik kawasan konservasi seperti taman nasional atau kawasan hutan dilindungi diatur ketat oleh undang-undang.konsekuensi hukumnya meliputi pembatasan penggunaan tanah, larangan kegiatan eksloitasi sumber daya alam, serta perlindungan terhadap flora dan fauna. Pelanggaran dapat berakibat pada sanksi pidana dan denda yang signifikan serta pemerintah menerapkan kontrol ketat untuk memastikan konservasi lingkungan dan keanekaragaman hayati tetap terjaga. Kata Kunci : tanah masyarakat, kawasan konservasi indonesia
TINJAUAN YURIDIS PERJANJIAN DI BAWAH TANGAN MELALUI MEDIA SOSIAL Monica Grace Makakombo
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan perjanjian dibawah tangan yang berlaku di media sosial dan untuk mengetahui pelaksanaan kekuatan pembuktian perjanjian di bawah tangan pada media sosial. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan hukum perjanjian di bawah tangan yaitu : a. Semua tulisan-tulisan di bawah tangan yang ditandatangani dianggap sebagai akta bawah tangan, dan jika pihak-pihak tersebut menghendaki tulisan-tulisan di bawah tangan itu untuk dilegalisasi kepada notaris atau pejabat yang berwenang, b. tulisan-tulisan akta di bawah tangan harus diakui oleh para pihak yang terkait didalamnya, c. cara untuk pembuktian akta di bawah tangan harus diperiksa di persidangan, d. harus ditulis sendiri dan jelas maksud yang diperjanjikan, e. bukti surat akta di bawah tangan masing-masing pihak harus memilikinya, f. kekuatan pembuktian akta di bawah tangan terdapat pada akta aslinya, sedangkan salinan-salinannya dapat dipercaya apabila dibuat atas perintah hakim dan dihadiri oleh kedua pihak yang bersangkutan. 2. Kekuatan pembuktian perjanjian di bawah tangan pada media sosial hanya terbatas pada kekuatan pembuktian formil dan kekuatan pembuktian materil. Kekuatan pembuktian formil yaitu Orang yang bertanda tangan dianggap benar menerangkan hal yang tercantum dalam akta dan tidak mutlak untuk keuntungan pihak lain sedangkan kekuatan pembuktian materil yaitu Isi keterangan yang tercantum harus dianggap benar dan memiliki daya mengikat kepada ahli waris dan orang yang mendapat hak dari padanya. Kata Kunci : perjanjian di bawah tangan, media sosial
KAJIAN HUKUM LEMBAGA PRA PERADILAN DALAM PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) Fabian Christian Loa
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan dasar yang mengatur adanya lembaga praperadilan, dan untuk mengetahui praperadilan dalam pelaksanaa penegakan hukum dan hak asasi manusia. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Praperadilan merupakan bagian dari penegakan hukum dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Oleh karena itu, konsistensi terhadap penerapan aturan yang menyangkut praperadilan harus dilaksanakan secara konsekuen demi menjamin keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum masyarakat. 2. Indonesia memberi perlindungan hak asasi manusia melalui konstitusinya. Praperadilan tidak lain bertujuan untuk memberi perlindungan terhadap hak asasi kepada setiap tersangka agar tidak diperlakukan secara sewenang-wenang dalam melakukan penangkapan, penyidikan dan memberi rehabilitasi jika tidak terbukti melakukan tindak pidana. Kata Kunci : lembaga pra peradilan, HAM
HAK MASYARAKAT HUKUM ADAT DI TENGAH MODERNISASI DI TINJAU DARI PASAL 18B AYAT (2) UNDANG UNDANG DASAR 1945 Veren Sempo
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Hak Masyarakat Adat Di Indonesia Dalam Menjalankan Haknya Di Tinjau Pasal 18b Ayat (2) UUD 1945 dan untuk memahami Hak Masyarakat Hukum Adat Di Tengah Modernisasi. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Hak masyarakat adat di Indonesia, Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945 menegaskan pengakuan dan perlindungan atas aset dan hak-hak yang terkait dengan hak kepemilikan masyarakat hukum adat. Ini mencerminkan pengakuan atas keberadaan, hak, dan kepentingan masyarakat adat dalam hukum dan sistem pemerintahan negara Indonesia. Pasal ini menegaskan pengakuan hak kepemilikan masyarakat adat atas aset dan hak-hak yang terkait. Ini mencakup hak atas tanah, hutan, sumber daya alam, dan warisan budaya lainnya yang diwariskan oleh nenek moyang mereka. perlindungan hukum yang diberikan kepada masyarakat adat untuk menjaga aset dan hak-hak mereka. Ini berarti bahwa negara bertanggung jawab untuk melindungi masyarakat adat dari klaim atau tindakan yang dapat mengganggu hak kepemilikan dan keberlanjutan kehidupan mereka. 2. Melindungi hak-hak masyarakat hukum adat di tengah modernisasi memerlukan keseimbangan antara pengembangan ekonomi yang berkelanjutan dengan pelestarian budaya dan lingkungan. Ini memerlukan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat sipil, sektor swasta, dan masyarakat hukum adat sendiri untuk mencapai tujuan yang seimbang dan adil. Perlindungan hukum yang kuat diperlukan untuk melindungi masyarakat hukum adat dari eksploitasi dan diskriminasi. Hal ini termasuk keadilan dalam sistem hukum, akses yang sama terhadap pengadilan, dan perlindungan terhadap hak asasi manusia yang mendasar. Kata Kunci : hak masyarakat hukum adat
PENGATURAN KONSULTASI PUBLIK DALAM UPAYA PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM DITINJAU DARI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM Henry Edward Moniaga
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mencari tahu pengaturan dari Konsultasi Publik dalam upaya pengadaan tanah untuk kepentingan umum; dan Mengetahui serta memahami prosedur dan mekanisme penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Dengan penggunaan metode Penelitian Yuridis Normatif dan dengan Jenis penelitian ini adalah kualitatif yang sifatnya deskriptif serta penggunaan bentuk penelitian Diagnostik guna mendapatkan sebab-sebab terjadinya suatu permasalahan hukum, yang kemudian ditarik kesimpulan: 1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021 mengatur mekanisme pengadaan tanah secara rinci, termasuk Konsultasi Publik, untuk memastikan transparansi, partisipasi masyarakat, dan perlindungan hak asasi manusia. Peraturan ini diharapkan membuat proses pengadaan tanah lebih efisien dan demokratis. Meskipun dianggap baik, peraturan ini memiliki beberapa masalah: pelaksanaan Konsultasi Publik Ulang terlalu lama, tidak diatur berapa kali Konsultasi Publik Ulang dapat dilakukan, Gubernur menjadi penentu utama diterima atau ditolaknya keberatan, serta tidak ada solusi bagi instansi yang memerlukan tanah jika keberatan diterima sehingga pembangunan harus dihentikan atau dipindahkan; dan 2. Konsultasi Publik dalam pengadaan tanah adalah mekanisme baru yang melibatkan masyarakat untuk memberikan informasi dan mencegah konflik. Meskipun penting untuk melindungi hak masyarakat dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum, efektivitas Konsultasi Publik masih rendah. Konflik agraria terus meningkat, menunjukkan banyak masyarakat belum memahami esensi pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Kata Kunci : Konsultasi Publik, Pengadaan Tanah, Kepentingan Umum.
PEMIDANAAN PERBUATAN MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2016 TENTANG PENETAPAN PERPU NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK MENJADI UNDANG-UNDANG ( Anastasya Injilia Rampen
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan normatif dan ancaman pidana perbuatan membujuk anak melakukan persetubuhan berdasarkan Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016; dan untuk mengetahui penerapan perbuatan membujuk anak melakukan persetubuhan berdasarkan Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 7163 K/Pid.Sus/2022. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan normatif dan ancaman pidana perbuatan membujuk anak melakukan persetubuhan berdasarkan Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, yaitu: 1) perbuatan dari orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, 2) yang dengan sengaja, 3) melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk, 4) Anak, 5) melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Sedangkan ancaman pidana merupakan ketentuan khusus, yaitu: 1) ada kata “dan” antara ancaman pidana penjara dan pidana denda, sehingga hakim harus menjatuhkan pidana penjara dan pidana denda secara kumulatif; dan 2) ada minimum khusus untuk ancaman pidana penjara. 2. Penerapan pemidanaan perbuatan membujuk anak melakukan persetubuhan Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 7163 K/Pid.Sus/2022 menunjukkan bahwa baik Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutan pidana maupun Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung, dalam putusannya, menerapkan pidana yang berat untuk tindak pidana ini. Kata Kunci : membujuk anak melakukan persetubuhan

Filter by Year

2024 2024


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue