Articles
70 Documents
Search results for
, issue
"Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum"
:
70 Documents
clear
KETERBUKAAN INFORMASI BAGI KONSUMEN PENYANDANG DISABILITAS DALAM ASPEK PERLINDUNGAN HUKUM
Franklin Junior Mangare
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan keterbukaan informasi bagi konsumen penyandang disabilitas dalam aspek perlindungan hukum dan Untuk mengetahui dan memahami perlindungan hukum terhadap konsumen penyandang disabilitas dalam keterbukaan informasi. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) tidak menyebutkan secara spesifik mengenai pengaturan hak akses informasi terhadap para penyandang disabilitas di Indonesia. Namun, secara umum, di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdapat bagian tersendiri yang mengatur dan membahas mengenai HAM bagi masyarakat di Indonesia. Pengakuan dan jaminan HAM tersebut diatur dalam BAB XA Pasal 28A sampai dengan Pasal 28J. Pada dasarnya keterbukaan informasi telah diatur dalam undang- undang, dan negara menjamin hal itu. Perlindungan konsumen terhadap keterbukaan informasi ini juga meliputi penyandang disabilitas karena dalam CRPD menjelaskan bahwa kesetaraan atau tidak adanya pembedaan antara penyandang disabilitas dengan manusia biasnya. 2. Apabila dikaitkan dengan hak penyandang disabilitas pada Undang-Undang Penyandang Disabilitas, perlindungan konsumen bagi penyandang disabilitas terkait dengan pemenuhan hak atas aksesibilitas. Kemudian juga karena penyandang disabilitas merupakan penyandang hak yang dilindungi oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen maka sudah seharusnya berdasarkan Undang-Undang Penyandang Disabilitas mengatur bahwa penyandang disabilitas memiliki hak untuk memperoleh informasi yang sebenar-benarnya terutama dalam transparansi penggunaan jasa di marketplace. Kata Kunci : keterbukaan informasi, konsumen penyandang disabilitas
KEDUDUKAN CAMAT SEBAGAI PPAT SEMENTARA TERHADAP AKTA TANAH
Raihnaldi D.S. Latjandu
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Kedudukan Camat sebagai PPAT Sementara merupakansebuah pengaturan dalam sistem pertanahan di Indonesiadi mana seorang Camat diberikan kewenangan untukmembuat akta-akta tanah tertentu. Kebijakan inibertujuan untuk mempermudah akses masyarakatterhadap layanan pembuatan akta tanah, terutama didaerah-daerah yang belum memiliki PPAT swasta yangcukup. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016:Peraturan ini memberikan pengaturan yang lebih jelasmengenai kedudukan Camat sebagai PPAT Sementara,termasuk jenis akta yang dapat dibuat dan persyaratanyang harus dipenuhi. Camat sebagai Pejabat PembuatAkta Tanah (PPAT) Sementara memiliki kewenanganuntuk membuat akta-akta tertentu terkait tanah diwilayah kerjanya. Hal ini bertujuan untuk mempermudahakses masyarakat terhadap layanan pembuatan akta,terutama di daerah-daerah yang belum memiliki PPATswasta yang cukup. Kedudukan Camat sebagai PPATSementara memiliki implikasi yang signifikan terhadapkepastian hukum dalam transaksi tanah. Di satu sisi,kebijakan ini dapat memperkuat kepastian hukum karenamempermudah masyarakat dalam memperoleh buktikepemilikan atas tanah. Di sisi lain, potensi konflikkepentingan dan kualitas akta yang bervariasi dapatmenimbulkan ketidakpastian hukum. Kedudukan Camatsebagai PPAT Sementara merupakan kebijakan yangmemiliki potensi positif dalam mempermudah aksesmasyarakat terhadap layanan pembuatan akta tanah.Namun, kebijakan ini juga perlu diimbangi denganupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan, menjaganetralitas dan objektivitas, serta meningkatkan kapasitasaparatur.Kata Kunci : Kedudukan Camat sebagai PPATSementara terhadap akta tanah
KAJIAN YURIDIS KEWENANGAN PTUN DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PENYALAHGUNAAN WEWENANG OLEH PEJABAT TATA USAHA NEGARA
Alfian Julio Nupu
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Kewenangan PTUN Dalam Penyelesaian Penyalahgunaan Wewenang Oleh Pejabat Tata Usaha Negara menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan untuk mengetahui implementasi Kewenangan serta batasan PTUN dalam praktek Penyelesaian Penyalahgunaan Wewenang oleh Pejabat Tata Usaha Negara. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan terkait dengan adanya, perluasan pemaknaan keputusan yang menjadi objek sengketa. Dengan adanya perluasan pemaknaan terhadap keputusan tata usaha negara berimplikasi terhadap perluasan kewenangan PTUN yang semula hanya berwenang menangani sengketa terkait dengan keputusan tata usaha negara tertentu (berupa penetapan tertulis yang bersifat konkrit, individual dan final serta menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata), setelah keluarnya UU Nomor 30 Tahun 2014 PTUN mempunyai kewenangan menangani sengketa terkait dengan keputusan tata usaha negara yang lebih luas. 2. Konstruksi pengujian unsur penyalahgunaan wewenang terhadap Keputusan dan/atau tindakan Pejabat Pemerintahan oleh PTUN meliputi wewenang PTUN yang didasari atas UUAP dan PERMA No. 4 Tahun 2015. Substansi pengujian berkaitan dengan subjek permohonan yaitu Badan atau Pejabat Pemerintahan dan objek permohonan yaitu Keputusan dan/atau Tindakan Pejabat Pemerintahan. Prosedur pengujian diberikan batasan yaitu setelah adanya hasil pengawasan APIP dan sebelum adanya proses pidana. Kata Kunci : kewenangan PTUN, sengketa penyalahgunaan wewenang
PENEGAKAN HUKUM RADIKALISME DAN TERORISME YANG MELIBATKAN OKNUM TENT ARA NASIONAL INDONESIA DI TINJAU DARI UNDANG UNDANG NO 25 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM DISIPLIN MILITER
Pascallino Mantiri
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penelitian ini bertujuan untuk Mengetahui Penegakan Hukum Radikalisme Dan Terorisme Yang Di Lakukan Oleh TNI dan untuk memahami Penerapan Disiplin Militer Terhadap Anggota Tni Di Tinjau Dari Undang-Undang No 25 Tahun 2014 tentang hukum disiplin militer. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Penegakan hukum terhadap radikalisme di Indonesia adalah proses yang kompleks dan memerlukan pendekatan menyeluruh, termasuk pencegahan, penindakan, dan rehabilitasi. Edukasi dan Pelatihan dengan Memasukkan pendidikan agama yang moderat dan toleran dalam program pelatihan TNI serta Mengundang ulama dan cendekiawan agama yang moderat untuk memberikan ceramah dan mengadakan diskusi tentang pentingnya toleransi dan pluralisme. 2. Anggota TNI terlibat dalam tindakan terorisme, maka di berlakukan undang-undang yang mengatur tentang pemberantasan tindak pidana terorisme serta undang-undang yang mengatur hukum militer. Prosedur penegakan hukum melibatkan penyelidikan dan penyidikan oleh polisi militer, penangkapan dan penahanan, serta pengadilan militer untuk memutuskan hukuman. Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH akan diberikan kepada prajurit TNI yang dijatuhi hukuman disiplin militer lebih dari tiga kali dalam pangkat yang sama atau menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak patut dipertahankan lagi dengan mengacu pada Pasal 9 dan Pasal 10 Undang-Undang Hukum Disiplin Militer . Kata Kunci : oknum TNI, Radikalisme
POLEMIK PENERAPAN STANDAR GANDA FIFA TERHADAP RUSIA DAN ISRAEL DALAM AJANG PIALA DUNIA DAN PIALA DUNIA U-20 DILIHAT DARI PERSPEKTIF HUKUM HAM INTERNASIONAL
Daniel Enzo Fernand Rura Situmorang
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mencari tahu tentang Polemik Penerapan Standar Ganda FIFA terhadap Rusia dan Israel dalam ajang Piala Dunia dan Piala Dunia U-20 dilihat dari perspektif hukum HAM internasional. Seringkali di dalam kehidupan bermasyarakat, kita sering membeda-bedakan orang berdasarkan sesuatu hal yang diskriminatif seperti ras, gender, agama, pandangan politik, suku, jenis kelamin, dan warna kulit. Standar Ganda ini adalah salah satu bentuk diskriminasi karena dia membedakan dua hal berbeda yang seharusnya mendapat perlakuan adil dalam satu situasi yang sama. Pembedaan itu umumnya didasarkan pada hal-hal berbau politik yang bertentangan dengan hukum. Hal ini pun tak selaras dengan keadilan dan kesetaraan dalam hukum. Dalam penelitian ini, digunakan metode yuridis normatif untuk menganalisis permasalahan berdasar dari sudut pandang Hukum HAM Internasional dengan bahan hukum primer, sekunder dan tersier guna meluruskan standar ganda yang sering dianggap remeh, utamanya yang dilakukan oleh otoritas FIFA terhadap federasi negara Rusia dan federasi Israel. Dari penelitian ini, diperoleh kesimpulan bahwa: 1. Standar Ganda bertentangan dengan apa yang disebut supremasi hukum. 2. FIFA telah melakukan penyelewengan kekuasaan yang berdampak pada timbulnya ketidaksetaraan antara federasi Rusia dan federasi Israel. Kata Kunci : Hak Asasi Manusia Internasional, FIFA, Standar Ganda.
KAJIAN HUKUM BAGI PELANGGAR UNDANG UNDANG LALULINTAS TENTANG PENGGUNAAN PELAT PALSU MENURUT PERSPEKTIF HUKUM PIDANA
Belia Maengkom
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Abstrak Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan bagi pelanggar hukum yang memakai pelat palsu dan bagaimana penegakkan hukum terhadap pelanggar hukum yang memakai pelat palsu menurut perspektif hukum pidana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Ketentuan yang mengatur tentang tanda nomor kendaraan bermotor tertuang dalam Peraturan Kepala Kepolisian RI. yaitu Perkapolri Nomor 5 tahun 2012 yang tercantum dalam Pasal 1 angka 10 yaitu : Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat TNKB adalah tanda regident Ranmor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor berupa pelat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada Ranmor.” Hal ini kembali ditegaskan dalam Pasal 39 ayat (5) Perkapolri 5/2012 yang mengatakan bahwa “TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku”. 2. Penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) haruslah sesuai dengan ketentuan perundang – undangan yang ada. Hal tersebut sudah dijabarkan dengan jelas pada Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Pasal 39 ayat (3) yang mengatur tentang warna dari TNKB itu sendiri. Jika masyarakat masih melakukan pelanggaran terhadap pembuatan plat nomor, misalkan melakukan pemalsuan dengan membuat plat tersebut menggunakan jasa yang ada dipinggir jalan, maka itu dianggap tidak sah dan tidak berlaku karena tidak dikeluarkanoleh Korlantas Polri (Pasal 39 ayat (5) (Peraturan Kepala Kepolisian NegaraRepublik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012). Dan pelanggar tersebutpun dapat dikenakan sanksi sesuai dengan pasal 280 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009. Kata kunci: Kajian Hukum, Pelanggar Lalu Lintas, Penggunaan Pelat Palsu, Perspektif Hukum Pidana
ASPEK HUKUM PERLINDUNGAN ANAK TERHADAP KEKERASAN FISIK DAN PSIKIS DI KOTA MANADO
Aiko Eyen Tampi
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum tentang perlindungan hak anak dan bagaimana penerapan hukum bagi anak korban kekerasan fisik dan psikis di Kota Manado. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, diaimpulkan: 1. Pengaturan hukum tentang prinsip perlindungan hak anak terhadap kekerasan fisik dan psikis menegaskan pentingnya perlindungan yang kuat bagi anak-anak dalam masyarakat. 2. Penerapan hukum bagi anak korban kekerasan fisik dan psikis di Kota Manado menyoroti pentingnya upaya perlindungan dan penegakan hukum yang efektif dalam melindungi anak-anak dari berbagai bentuk kekerasan. Melalui pendekatan yang kolaboratif antara pemerintah, lembaga perlindungan anak, dan masyarakat, dapat diciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi anak-anak untuk tumbuh dan berkembang tanpa takut akan kekerasan. Kata kunci: Aspek Hukum, Perlindungan Anak, Kekerasan Fisik dan Psikis
KAJIAN HUKUM SURAT KETERANGAN GARAPAN SEBAGAI BUKTI PENGELOLAAN DAN PENGUASAAN TANAH
Syalomitha Angellina Rompas
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui aturan hukum terhadap surat keterangan garapan dalam mengelola hak atas tanah dan untuk memahami bagaimana prosedur penerbitan surat keterangan garapan untuk mengelola hak atas tanah. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Aturan Hukum Terhadap Surat Keterangan Garapan Dalam Mengelola Hak Atas Tanah Undang-Undang Pokok Agraria tidak mengatur mengenai tanah garapan karena tanah garapan bukan merupakan kategori tanah hak. Terkait dengan hak garap dalam penguasaan tanah garapan, terlihat jelas bahwa hak garap merupakan penguasaan tanah dalam arti fisik, dan belum tentu secara yuridis atau kedua-duanya. Hak garap dapat dihubungkan dengan fungsi sosial tanah sebagaimana bunyi Pasal 6 Undang-Undang Pokok Agraria. Jika tanah garapan telah dilekati hak milik (oleh pihak lain), maka tanah garapan tersebut tidak dapat diajukan pensertifikatan hak milik penggarap kecuali hak tanah tersebut telah jatuh kepada Negara. 2. Surat garapan diterbitkan oleh pemilik tanah atau instansi yang mengelola tanah tersebut dan memberikan hak kepada penggarap untuk mengusahakan tanah tersebut sesuai kesepakatan, namun tidak memberikan hak kepemilikan. Surat garapan biasanya melibatkan kesepakatan antara pemilik tanah dan penggarap dengan persyaratan tertentu yang harus dipenuhi oleh penggarap. Penerbitan Surat Keterangan Garapan yang belum dilekati dengan sesuatu hak, bisa langsung didaftarkan menjadi Hak Milik dengan memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. prosedur pendaftaran untuk surat keterangan tanah garapan dalam mengelola hak atas tanah sama seperti kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang diatur dalam Pasal 12 PP 24/1997. Kata Kunci : surat keterangan garapan sebagai bukti pengelolaan dan penguasaan tanah
SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP BADAN USAHA PEMEGANG IZIN PERTAMBANGAN PANAS BUMI YANG MELANGGAR KETENTUAN HUKUM
Vinji Alexis Simon
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahi dan mengkaji pengaturan badan usaha yang melakukan pengusahaan panas bumi dapat memiliki izin panas bumi dan untuk mengetahui dan mengkaji pemberlakuan sanksi administratif terhadap badan usaha pemegangizin pertambangan panas bumi yang melanggar ketentuan hukum. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu: 1. Pengaturan badan usaha yang melakukan penguasaan panas bumi dapat memiliki izin panas bumi apabila mendapatkan izin dari Pemerintah Daerah untuk pengelolaan secara langsung maupun tidak langsung serta harus mendapatkan izin lingkungan dan juga izin pemanfaatan kawasan hutan untuk bisa memperoleh izin penguasaaan panas bumi di daerah-daerah tertentu. 2. Sanksi Administratif kepada badan usaha yang melanggar hukum yakni yang tertera pada pasal 40 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang panas bumi, yakni peringatan tertulis, penghentian sementara seluruh kegiatan eksplorasi, atau pemanfaatan dan pencabutan izin panas bumi. Kata Kunci : sanksi administratif, badan usaha pemegang izin pertambangan panas bumi
ANALISIS YURIDIS TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM TERHADAP PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL: PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Alfian Maranatha Seichi Rumondor
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum terhadap pencemaran nama baik melalui media sosial berdasarkan undang-undang informasi dan transaksi elektronik dan untuk mengetahui prosedur penanganan hukum terhadap pencemaran nama baik melalui media sosial. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Dalam konteks hukum Indonesia telah menetapkan regulasi yang tegas untuk mengatasi tindakan pencemaran nama baik melalui media sosial, UU ITE NO 1 Tahun 2024 mengatur secara rinci tentang perbuatan-perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik dan sanksi yang dapat dikenakan. 2. Prosedur umum yang biasanya ditempuh dalam penanganan kasus pencemaran nama baik di media sosial: Pengaduan, penerimaan dan pencatatan pengaduan, penyelidikan, penyidikan, penyerahan berkas perkara ke kajaksaan, penuntutan, persidangan, putusan pengadilan, upaya hukum, pelaksanaan putusan. Oleh sebab itu jika terbukti bersalah maka pelaku akan di jerat pasal pencemaran nama baik di media sosial dapat merujuk pada Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (3) dan/atau Pasal 45A ayat (2) UU 1/2024. Tercemarnya atau rusaknya nama baik seseorang secara hakiki hanya dapat dinilai oleh orang yang bersangkutan. Kata Kunci : pencemaran nama baik, media sosial