cover
Contact Name
Franky R.D Rengkung
Contact Email
frankyrengkung@unsrat.ac.id
Phone
+6281311100340
Journal Mail Official
jurnalpolitico@unsrat.ac.id
Editorial Address
Jalan Kampus Bahu Malalayang Manado Kode Pos 95115
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
Politico: Jurnal Ilmu Politik
ISSN : 23025603     EISSN : 29639018     DOI : -
Core Subject : Social,
The POLITICO journal contains various articles related to developments and dynamics that occur in the world of politics. Writings or articles published in the POLITICO Journal can be the results of research or scientific opinions related to political science both in theory and practice.
Articles 8 Documents
Search results for , issue "Vol 3, No 1 (2014): Januari 2014" : 8 Documents clear
EFEKTIVITAS KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM PELAYANAN PUBLIK DI KANTOR KELURAHAN KOLONGAN KECAMATAN TOMOHON TENGAH KOTA TOMOHON Moningka, Shinta Bonita
JURNAL POLITICO Vol 3, No 1 (2014): Januari 2014
Publisher : UNIVERSITAS SAM RATULANGI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAK Pelayanan Publik pada dasarnya menyangkut aspek kehidupan yang sangat luas. Dalam kehidupan bernegara, pemerintah memiliki fungsi memberikan berbagai pelayanan publik yang diperlukan oleh masyarakat. Suatu hal yang hingga saat ini seringkali masih menjadi masalah dalam hubungan antara rakyat dan pemerintah di daerah adalah dalam bidang public service, terutama dalam hal kualitas atau mutu pelayanan aparatur pemerintah kepada masyarakat. Menariknya, belum ada solusi yang dapat memecahkan sebab akibat penurunan kualitas pelayanan Publik. Seiring dengan hal itu, masyarakat semakin menuntut efektivitas kerja Pelayanan aparatur pemerintah sebagai abdi Negara. Menurut Gibson (1987:25) keefektifan adalah penilaian yang dibuat sehubungan dengan prestasi individu, kelompok dan organisasi. Makin dekat prestasi yang diharapkan, maka akan makin lebih efektif dalam menilai mereka. Prespektif keefektifan dibagi atas tiga tingkatan analisa yakni individu, kelompok dan organisasi. Dalam penelitian ini digunakan metode penelitian deskriptif  kualitatif, sehingga peneliti tidak akan menetapkan penelitiannya hanya berdasarkan variable penelitian, tetapi keseluruhan situasi sosial yang diteliti meliputi aspek tempat, pelaku dan aktivitas yang berinteraksi secara sinergis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pegawai negeri sipil yang ada di kantor kelurahan belum maksimal dalam menjalankan tugasnya sesuai standar operasional. Masih rendahnya tingkat kedisiplinan pegawai sontak membuat pelayanan terasa lamban. Beberapa pegawai terlihat datang terlambat di atas jam 08.00 pagi, tidak dilaksanakannya apel pagi, serta kebiasaan – kebiasaan lain yang berhubungan dengan etos kerja dan jika di ambil benang merahnya, dapat di ketahui bahwa tidak efektivnya pelayanan yang ada di kantor kelurahan kolongan di sebabkan oleh kedisiplinan pegawai itu sendiri. Kurangnya kesadaran dari pegawai sendiri menjadi salah satu faktor penting dalam mencapai organisasi yang efektiv.     Key words: Efektivitas, Pegawai Negeri Sipil, Pelayanan Publik.         PENDAHULUAN Pelayanan publik sebagai segala bentuk jasa pelayanan, baik dalam bentuk barang publik maupun jasa publik yang pada prinsipnya menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh instansi pemerintah pusat ataupun daerah dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang–undangan. Seiring dengan penerapan sistem desentralisasi. Sianipar (1998:4), mengatakan bahwa pelayanan adalah cara melayani, membantu menyiapkan atau mengurus keperluan seseorang atau kelompok orang. Melayani adalah meladeni/membantu mengurus keperluan atau kebutuhan seseorang sejak diajukan permintaan sampai penyampaian atau penyerahannya. Dalam konteks Undang – undang No. 25 tahun 2009 tentang  pelayanan publik disebutkan bahwa standar pelayanan adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur. Bentuk pelayanan dibedakan kedalam beberapa jenis, yaitu: 1. Pelayanan administratif yaitu pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk dokumen resmi yang dibutuhkan oleh publik, misalnya status kewarganegaraan, sertifikat kompetensi, kepemilikkan atau penguasaan terhadap suatu barang dan sebagainya termasuk di dalamnya dokumen – dokumen seperti  Kartu Tanda Penduduk, Kartu keluarga. 2. Pelayanan barang yaitu pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk / jenis barang yang digunakan oleh publik misalnya jaringan telepon, penyediaan tenaga listrik dan sebagainya. 3. Pelayanan jasa yaitu pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk jasa yang dibuthkan oleh publik misalnya pendidikan, pemeliharaan kesehatan dan lain sebagainya. Dengan demikian pelayanan merupakan implementasi dari pada hak dan kewajiban antara negara/pemerintah dan masyarakat yang harus diwujudkan secara berimbang dalam penyelenggaraan pemberian pelayanan oleh aparatur negara/pemerintahan. Seiring dengan hal itu tuntutan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang berkualitas terus meningkat dari waktu ke waktu. Tuntutan tersebut semakin berkembang seiring dengan tumbuhnya kesadaran bahwa warga negara memiliki hak untuk dapat diberikan pelayanan. Untuk merealisasikan hak – hak masyrakat,  maka dituntut efektivitas kerja yang baik dari instansi pemerintah. Menurut Effendy efektivitas adalah sebagai berikut: ”Komunikasi yang prosesnya mencapai tujuan yang direncanakan sesuai dengan biaya yang dianggarkan, waktu yang ditetapkan dan jumlah personil yang ditentukan” (Effendy, 2003:14). Sementara pada waktu yang sama, masyarakat semakin menuntut efektifitas kerja pegawai negeri sipil, sebagian Pegawai Negeri Sipil diperbantukan di daerah otonom  yang bekerja di tingkat provinsi maupun  kabupaten/kota yang di dalamnya memiliki kecamatan hingga kelurahan. Aparatur kelurahan merupakan wakil rakyat terdekat dalam rangka merealisasikan kebijakan – kebijakan pemerintah, baik di pusat  maupun di daerah. Di Kelurahan Kolongan kecamatan Tomohon tengah kota Tomohon, efektivitas kerja pegawai negeri sipil dalam pelyanan publik belum maksimal. Hal ini terlihat dari etos kerja pegawai. Menurut pengamatan awal peneliti, Beberapa pegawai datang terlambat di atas pukul 08.00 Pagi. Selain itu, tidak dilaksanakannya apel setiap pagi. Beberapa keluhan lain dari masyarakat juga berhubungan dengan proses pengurusan kependudukan yang memakan waktu yang cukup lama. Sesuai dengan latar belakang tersebut, maka peneliti mengemukakan rumusan masalah sebagai berikut: Bagaimanakah efektivitas kerja pegawai negeri sipil dalam pelayanan publik di kantor kelurahan kolongan kecamatan tomohon tengah kota tomohon. METODE PENELITIAN Tipe dan Dasar Penelitian Penelitian ini menggunakan tipe deskriptif kualitatif yang dimaksudkan untuk memberi gambaran mengenai fenomena dan menganalisa peran, kendala, solusi untuk meningkatkan efektivitas kerja pegawai negeri sipil (PNS) dalam pelayanan publik. Lokasi Penelitian Penelitian ini dilakukan di Kantor kelurahan Kolongan kecamatan Tomohon tengah kota Tomohon. Pemilihan lokasi tersebut didasarkan pada kondisi kelurahan kolongan yang mendukung untuk pelaksanaan penelitian sesuai dengan judul yang dipilih ditinjau dari segi efektivitas waktu dan dana yang tersedia. Teknik Pengumpulan Data Teknik pengumpulan data  menurut KJ. Veeger  (2003: 31)  merupakan langkah yang amat penting dalam penelitian. Data yang terkumpul akan dijadikan sebagai bahan untuk analisis. Data yang diperlukan dalam penelitian ini adalah data  primer dan sekunder. Data primer merupakan data yang diperoleh secara langsung dari lokasi penelitian melalui wawancara dengan informan yang berkaitan dengan masalah penelitian, dan juga melalui observasi atau pengamatan langsung terhadap objek penelitian. Sedangkan data sekunder adalah data yang diperoleh dalam bentuk uraian. Dalam penelitian ini data – data sekunder yang diperlukan antara lain : literatur yang relevan dengan judul penelitian, misalnya materi atau dokumen  - dokumen dari kantor kelurahan Kolongan serta buku – buku dan karya ilmiah  yang relevan dengan penelitan.  Dalam penelitian ini, teknik pengumpulan data yang digunakan  oleh penulis dalam memperoleh data – data yang di butuhkan yaitu melalui beberapa teknik pengumpulan data sebagai berikut: Pengamatan (observation) Observasi yaitu melakukan pengamatan secara langsung ke objek penelitian untuk melihat dari dekat kegiatan yang dilakukan . Apabila objek penelitian bersifat perilaku dan tindakan manusia ( kejadian – kejadian yang terjadi ) Wawancara Wawancara adalah suatu cara pengumpulan data yang digunakan untuk memperoleh informasi langsung dari sumbernya. Pewawancara adalah pengumpul informasi yang diharapkan dapat meyampaikan pertanyaan dengan jelas dan kemudian menulis semua jawaban dari pemberi informasi (Informan) Dokumentasi Data ini dikumpulkan dengan melalui berbagai sumber data yang tertulis baik yang berhubungan dengan masalah kondisi objektif, juga silsilah dan pendukung data lainnya. Fokus Penelitian Fokus dalam penelitian ini adalah Efektivitas Kerja Pegawai Negeri Sipil dalam pelayanan publik di kantor kelurahan kolongan kecamatan tomohon tengha kota Tomohon Informan Penelitian Informan adalah objek penting dalam sebuah penelitian. Informan adalah orang – orang dalam latar penelitian yang dimanfaatkan untuk memberikan informasi tentang situasi dan kondisi latar penelitian. Informan dalam penelitian ini terbagi menjadi 2:   Pemberi layanan  terdiri dari: Lurah                                                                        :  1 Orang Sekretaris lurah                                                       :  1 OrangStaf kelurahan bidang Pemerintahan                      :  2 OrangStaf kelurahan bidang keuangan                             :  1 OrangStaf kelurahan bidang kesejahteraan                      :  1 orang f.  Camat                                                                       :  1 Orang g.  Sekretaris kecamatan                                               :  2 orang h.  Staf kecamatan bidang pemerintahan                      :  1 orang i.   Staf kecamatan bidang kependudukan                    :  2 orang   Pengguna layanan  terdiri dari: Tokoh masyarakat                                                  :  3 OrangWarga                                                                      :  5 OrangGenerasi Muda                                                        :  5 Orang Jumlah  Informan                                                          :  25 Orang Pemilihan informan dilakukan secara purposive sampling yakni digunakan untuk mengarahkan pengumpulan data sesuai dengan kebutuhan melalui penyeleksian informan yang menguasai permasalahan secara mendalam serta dapat dipercaya menjadi sumber data. Analisa Data Analisa data merupakan metode penting dalam penelitian, karena dengan menganalisis data maka dapat diperoleh data secara benar.Analisa dilakukan utnuk menemukan pola. Caranya dengan melakukan pengujujian sistematik untuk menetapkan bagian – bagian, hubungan antar kajian dan hubungan terhadap keseluruhannya. Untuk dapat menemukan pola tersebut peneliti melakukan penelusuran melalui catatan lapangan dan hasil wawancara. Dalam penyajian data peneliti  menggunakan beberapa tahapan : Pengumpulan informasi melalui pengamatan, wawancara dan dokumentasi.Reduksi data proses pemilihan, pemusatan perhatian pada penyederhanaan, transformasi data kasar yang muncul dari catatan lapanganPenyajian (display) data. Penyajian data diarahkan agar data reduksi terorganisasikan. Pada langkah ini, peneliti berusaha menyusun data yang relevan, sehingga menjadi informasi yang dapat disimpulkan. Display data yang baik merupakan satu langkah penting menuju tercapainya analisis kualitatif yang valid dan handalTahap akhir adalah menarik kesimpulan yang dilakukan secara cermat dengan melakukan verifikasi berupa tinjauan ulang pada catatan – catatan lapangan sehingga data – data  yang ada teruji validitasnya. PEMBAHASAN Efektivitas Kerja Pegawai Negeri Sipil dalam pelayanan publik di kantor kelurahan Kolongan Efektivitas sering digunakan sebagai konsep tentang efektif dimana sebuah organisasi bertujuan untuk  menghasilkan. Organizational effectiveness (efektivitas organisasi) dapat dilakukan dengan memperhatikan kepuasan, pencapaian visi organisasi, pemenuhan aspirasi,  pengembangan sumber daya manusia organisasi dan aspirasi yang dimiliki, serta memberikan dampak positif bagi masyarakat. Mengacu pada teori Gibson (1987:25) mengenai kefektivan, dikatakan bahwa kefektivan adalah penilaian yang dibuat sehubungan dengan prestasi individu, Kelompok dan organisasi. Pegawai Negeri Sipil sebagai seorang individu merupakan pelaku dalam efektivitas Individu. Dalam Prespektif kefektivan, dibagi dalam tiga tingkatan dan bagian yang paling mendasar adalah keefektivan Individu. Kefektivan suatu Kelompok akan ditentukan oleh keefektivan individu dan kefektivan organisasi tergantung pada keefektivan kelompok. Dengan kata lain, organisasi akan efektif, jika individu (Pegawai Negeri Sipil) juga efektif. Berdasarkan teori diatas, peneliti mencoba melihat fakta dilapangan dan ternyata peneliti  menemukan masalah dalam organisasi yang berasal dari individu tersebut yang sering mengakibatkan organisasi tidak berjalan efektiv. Terlihat pada jam – jam kerja ada beberapa ruangan yang kosong, hal ini di karenakan Pegawai tersebut tidak berada ditempat. Di sisi lain, Martani dan Lubis (1987:55) menambahkan ada tiga pendekatan yang diperlukan dalam mengukur efektivitas individu, yaitu: 1. Pendekatan sumber (resource approach) yakni mengukur efektivitas dari input. Pendekatan mengutamakan adanya keberhasilan organisasi untuk memperoleh sumber daya, baik fisik maupun non fisik yang sesuai dengan kebutuhan organisasi. 2.  Pendekatan proses (process approach) adalah untuk melihat sejauh mana efektivitas pelaksanaan program dari semua kegiatan proses internal atau mekanisme organisasi. 3.  Pendekatan sasaran (goals approach) dimana pusat perhatian pada output, mengukur keberhasilan organisasi untuk mencapai hasil (output) yang sesuai dengan rencana. Unsur  penting dalam konsep efektivitas sesungguhnya adalah pencapaian tujuan sesuai dengan apa yang telah disepakati secara maksimal, tujuan merupakan harapan yang dicita-citakan atau suatu kondisi tertentu yang ingin dicapai oleh serangkaian proses. Membangun organisasi dan individu yang efektif memerlukan kriteria kefektivan (Gibson 1987:33). Kriteria keefektivan secara khas dinyatakan dalam ukuran  waktu jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang. Kriteria jangka pendek adalah untuk menunjukkan hasil tindakan yang mencakup waktu satu tahun atau kurang. Kriteria jangka menengah diterapkan jika anda menilai keefektivan seseorang, kelompok, atau organisasi dalam jangka waktu yang lebih lama, umpamanya lima tahun. Kriteria jangka panjang dipakai untuk menilai waktu yang akan datang yang tidak terbatas. Lima kategori kriteria keefektivan : Produksi : Mencerminkan kemampuan organisasi untuk menghasilkan jumlah dan kualitas   keluaran yang dibutuhkan lingkungan.Efisiensi : Didefinisikan sebagai perbandingan keluaran terhadap masukkan. Kriteria jangka pendek ini memfokuskan perhatian atas siklus keseluruhan dari masukan - proses - keluaran, dengan menekankan pada elemen masukkan dan prosesKepuasaan : Kepuasan dan moral adalah ukuran yang serupa untuk menunjukkan tingkat dimana organisasi memenuhi kebutuhan pelanggannyaKeadaptasian : Keadaptasian ialah tingkat dimana organisasi dapat benar – benar tanggap terhadap perubahan internal dan eksternalPengembangan : Kriteria ini mengukur kemampuan organisasi untuk meningkatkan kapasitasnya menghadapi tuntutan lingkungan. Suatu organisasi harus melakukan berbagai upaya untuk memperbesar kesempatan kelangsungan hidup jangka panjangnya. Usaha – usaha pengembangan yang lazim ialah program pelatihan untuk meningkatkan kualitas pegawai Jika dihubungkan dengan Pelayanan Publik, Produksi merupakan kemampuan pegawai Negeri Sipil dalam memberikan jasanya sebagai pelayan masyarakat. Efisiensi adalah proses dalam pelayanan publik itu sendiri. Contohnya dalam pengurusan kartu keluarga, masukan (input) dalam bagian dari kemampuan dan skill pegawai negeri sipil sedangkan proses merupakan serangkaian aktivitas yang dilakukan dan diupayakan pegawai Negeri sipil dalam pembuatan kartu keluarga. Terakhir keluaran adalah hasil akhir dari serangkaian masukkan dan proses yang dilakukan. Kriteria selanjutnya adalah kepuasan. Kepuasan dalam pelayanan publik berarti rasa puas terhadap produksi maupun efisiensi yang ada di dalam Pelayanan Publik. Sedangkan keadaptasian adalah cara bagaimana Pegawai Negeri Sipil dalam menghadapi permasalahan yang berhubungan dengan pelayanan publik yang ada di kantor kelurahan termasuk di dalamnya keluhan-keluhan dari masyarakat. Pengembangan merupakan kriteria kelima agar organisasi dapat berjalan efektif. Pengembangan dapat diartikan sebagai solusi untuk meningkatkan kualitas dalam pelayanan publik seperti pelatihan-pelatihan yang dapat menunjang kompotensi Pegawai Negeri Sipil. Dalam praktek pelayanan publik di kantor kelurahan Kolongan, Pegawai Negeri Sipil belum mampu untuk memberikan jasanya secara maksimal. Berbagai kendala yang berasal dari individu pegawai sendiri sontak membuat proses pelayanan publik menjadi lamban. Sedangkan menurut Parasuraman ada 10  dimensi kualitas yang menentukan kualitas pelayanan : Realibility, Responsiveness, Competence, Acces, Courtesy, Communication, Credibilty, Security, Understanding, Tangible. Namun dalam perkembangan selanjutnya Parasuraman  sampai pada kesimpulan  bahwa kesepuluh dimensi kualitas pelayanan diatas dirangkum menjadi lima dimensi yaitu : 1. Tangible ( bukti fisik) meliputi fasilitas fisik, perlengkapan, pegawai dan sarana komunikasi serta kendaraan operasional. Dengan demikian, bukti langsung / wujud merupakan satu indikator yang paling konkrit. Wujudnya berupa  segala fasilitas yang secara nyata dapat terlihat Berdasarkan fakta dilapangan, di kantor kelurahan Kolongan, sudah tersedia beberapa fasilitas seperti buku tamu, buku profil kelurahan, buku surat masuk dan keluar, buku catatan keuangan  dan lain-lain sebagainya. Hanya saja perlengkapan seperti computer masih kurang memadai. Komputer hanya berjumlah 1 unit. Perlu adanya perbaikan fasilitas untuk menunjang tugas dan fungsi aparat kelurahan Kolongan 2. Reliability ( kepercayaan ) merupakan kemampuan memberikan pelayanan yang dijanjikan dengan segera dan memuaskan. Untuk segi kepercayaan di kantor kelurahan kolongan, Masyarakat terkadang mengeluhkan waktu pelayanan yang dijanjikan. 3. Responsiveness ( daya tanggap )  yaitu sikap tanggap pegawai dalam memberikan pelayanan yang dibutuhkan dan dapat menyelesaikan dengan cepat. Kecepatan pelayanan yang diberikan merupakan sikap tanggap dari petugas dalam pemberian pelayanan yang dibutuhkan. Sikap tanggap ini merupakan satu akibat akal dan pikiran yang ditunjukkan pada pelanggan. 4.  Assurance (jaminan) mencakup pengetahuan, kemampuan, kesopanan dan sifat dapat dipercaya yang dimiliki pegawai, bebas dari bahaya, risiko dan keragu-raguan. Jaminan adalah upaya perlindungan yang disajikan untuk masyarakat bagi warganya terhadap resiko yang apabila resiko itu terjadi akan dapat mengakibatkan gangguan dalam struktur kehidupan yang normal Kelemahan dari aparatur kelurahan kolongan adalah terletak pada etos kerja      khususnya lagi mengenai kedisiplinan. 5. Empathy (empati) meliputi kemudahan dalam melakukan hubungan, komunikasi yang baik dan memahami kebutuhan pelanggan. Empati merupakan individualized attention to customer. Empati adalah perhatian yang dilaksanakan secara pribadi atau individu terhadap pelanggan dengan menempatkan dirinya pada situasi pelanggan. Dari sisi empati, aparatur yang ada di kantor kelurahan kolongan sudah berusaha untuk membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat kelurahan kolongan. Hal ini menjadi jelas karena setiap minggunya aparatur kelurahan berusaha untuk memperbaiki kualitas pelayanan dengan di adakannya evaluasi kinerja tiap mingggu sebagai bentuk keinginan untuk memahami keluhan – keluhan masyarakat namun sayangnya program ini belum terimplementasi dengan baik Organisasi yang efektiv, ditentukan oleh individu yang efektiv. Tentuntunya ada beberapa faktor yang mempengaruhi efektivitas individu, seperti yang dikemukakan oleh Gibson (1987 : 12) : Motivasi Individu ( Individual Motivation ) Motivasi dan kemampuan bekerja mempengaruhi prestasi kerja. Teori motivasi mencoba menerangkan dan meramal bagaimana perilaku individu muncul, mulai, berlanjut dan berhenti. Sebenarnya motivasi itu begitu rumit sehingga mustahil memiliki satu teori yang mencakup keselurahan tentang bagaimana hal tersebut terjadi Seorang Pegawai Negeri Sipil di kantor kelurahan Kolongan pastinya memiliki kapasitas dan semangat untuk bekerja. Semangat dan dorongan tersebut akan muncul dalam diri Pegawai Negeri Sipil jika ia memang sungguh – sungguh memiliki tujuan dan eksepektasi untuk bekerja. Imbalan (Rewards) Salah satu pengaruh yang paling kuat atas prestasi individu ialah system imbalan dalam organisasi. Manajemen dapat menggunakan imbalan untuk menarik pekerja masuk dalam organisasi. Gaji dan kenaikannya serta bonus adalah aspek-aspek yang penting dalam system imblan, tetapi bukan satu-satunya aspek. Stress ( Ketegangan Mental ) Stress merupakan hasil yang penting dari interaksi antara tugas pekerjaan dengan individu-individu yang melaksanakan pekerjaan itu. Stress dalam hal ini ialah suatu keadaan ketidakseimbangan di dalam diri individu yang bersangkutan, yang sering tercermin dalam gejala-gejala seperti keringat berlebihan dan lekas marah yang merupakan penghambat dalam diri PNS ketika menjalankan tugasnya. Faktor stress bagi Pegawai Negeri Sipil seringkali menjadi penghambat dalam menjalankan tugas dan fungsi pelayanan publik. Masalah yang datang dari berbagai hal yang dibawa ke kantor akan  mengakibatkan Pegawai Negeri Sipil menjadi tidak professional dalam bekerja. Adapun menurut pendapat Richard Steers (1985 : 8) menambahkan ada empat faktor yang mempengaruhi efektivitas : 1. Karakteristik Organisasi adalah hubungan yang sifatnya relatif tetap seperti susunan sumber daya manusia yang terdapat dalam organisasi. Struktur merupakan cara yang unik menempatkan manusia dalam rangka menciptakan sebuah organisasi. Dalam struktur, manusia ditempatkan sebagai bagian dari suatu hubungan yang relatif tetap yang akan menentukan pola interaksi dan tingkah laku yang berorientasi pada tugas. Pola organisasi yang ada di kelurahan Kolongan adalah organisasi non provit. Milik Pemerintah yang bertujuan untuk mendukung suatu isu atau perihal untuk publik dengan memberikan Pelayanan sebaik-baiknya kepada Masyarakat tanpa ada perhatian terhadap hal-hal yang bersifat mencari laba berbeda dengan organisasi swasta yang mencari keuntungan. Dalam mencari dana, perusahaan swasta, akan membutuhkan dana-dana dari donator ataupun perusahaan-perusahaan besar untuk melakukan operasionalnya.   2. Karakteristik Lingkungan, mencakup dua aspek. Aspek pertama adalah lingkungan ekstern yaitu lingkungan yang berada di luar batas organisasi dan sangat berpengaruh terhadap organisasi, terutama dalam pembuatan keputusan dan pengambilan tindakan. Aspek kedua adalah lingkungan intern yang dikenal sebagai iklim organisasi yaitu lingkungan yang secara keseluruhan dalam lingkungan organisasi dalam menjalankan fungsinya.   3. Karakteristik Pekerja merupakan faktor yang paling berpengaruh terhadap efektivitas. Di dalam diri setiap individu akan ditemukan banyak perbedaan, akan tetapi kesadaran individu akan perbedaan itu sangat penting dalam upaya mencapai tujuan organisasi. Jadi apabila suatu organisasi menginginkan keberhasilan, organisasi tersebut harus dapat mengintegrasikan tujuan individu dengan tujuan organisasi. Untuk itu di perlukan adanya etos Kerja untuk setiap pegawai (Individu) 4. Karakteristik Manajemen adalah strategi dan mekanisme kerja yang dirancang untuk mengkondisikan semua hal yang di dalam organisasi sehingga efektivitas tercapai. Kebijakan dan praktek manajemen merupakan alat bagi pimpinan untuk mengarahkan setiap kegiatan guna mencapai tujuan organisasi. Dalam melaksanakan kebijakan dan praktek manajemen harus memperhatikan manusia, tidak hanya mementingkan strategi dan mekanisme kerja saja. Mekanisme ini meliputi penyusunan tujuan strategis, pencarian dan pemanfaatan atas sumber daya, penciptaan lingkungan prestasi, proses komunikasi, kepemimpinan dan pengambilan keputusan, serta adaptasi terhadap perubahan lingkungan inovasi organisasi. Berbicara mengenai karakteristik manajemen adalah hal yang berkaitan dengan kepemimpinan kelurahan Kolongan. Lurah Kolongan Martinus Poluan. “ Beliau sudah memimpin dengan baik dan mengarahkan Pegawai yang ada di kantor kelurahan untuk berusaha memberikan pelayanan yang maksimal bagi masyarakat”. Kepuasaan masyarakat terhadap kinerja Pegawai Negeri Sipil Kelurahan Kolongan  tentu  harus lebih dioptimalkan. Melihat hal tersebut, tentu diperlukan adanya pemecahan terhadap masalah yang ada. Mengingat akan hal tersebut, diharapkan adanya pelatihan – pelatihan sebagai bentuk pengembangan agar mentalitas dan kecerdasan Pegawai Negeri Sipil dapat ditingkatkan. Dengan begitu terciptalah organisasi yang efektif sesuai dengan kriteria keefektivan.   KESIMPULAN Berdasarkan hasil penelitian yang telah diuraikan dalam bab sebelumnya, maka kesimpulan dalam penelitian efektivitas Kerja Pegawai Negeri Sipil dalam pelayanan publik di kantor kelurahan kolongan, dapat di tarik kesimpulan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang ada di Kelurahan Kolongan belum efektiv dalam memberikan pelayanan publik. Hal ini dipertegas dengan  : Masih rendahnya tingkat kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil. Program evaluasi kinerja pegawai belum terealisasikan dengan baik . Mengingat evaluasi merupakan salah satu bentuk upaya yang harus dilakukan untuk memaksimalkan tugasnya. Dengan kata lain, jika tidak di laksanakan program evaluasi menjadi pertanda bahwa Pegawai Negeri Sipil yang ada di kantor kelurahan kolongan tidak berusaha untuk memperbaiki kesalahan – kesalahan yang berhubungan dengan pelayanan publik sesuai tugas dan fungsinya sebagi agen pelayan masyarakat.Masih terdapat berbagai kendala dalam bentuk sarana dan prasarana yang membuat proses pelayanan publik menjadi kurang efektiv.Faktor stress bagi Pegawai Negeri Sipil seringkali menjadi penghambat dalam menjalankan tugas dan fungsi pelayanan publik. Masalah yang datang dari berbagai hal sering dibawa ke kantor dan mengakibatkan Pegawai Negeri Sipil menjadi tidak professional dalam bekerja. Dalam praktek pelayanan publik di kantor kelurahan Kolongan, Pegawai Negeri Sipil belum mampu untuk memberikan jasanya secara maksimal. Berbagai kendala yang berasal dari individu pegawai sendiri sontak membuat proses pelayanan publik menjadi lamban. SARAN Menyadari tugas Pelayanan aparatur Pemerintah di kantor kelurahan Kolongan merupakan hal penting guna menunjang keberhasilan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan serta membangun Kepercayaan masyarakat atas Pelayanan yang dilakukan oleh aparatur pemerintah di kantor kelurahan kolongan, tentunya aparatur pemerintah harus selalu : 1.       Mengupayakan hal-hal yang baru guna menunjang keberhasilan Pemerintah. 2.       Dalam menjalankan tugasnya, aparatur pemerintah kelurahan kolongan perlu memperhatikan kendala-kendala yang berhubungan dengan Pelayanan Publik dan masyarakat tidak hanya mengeluarkan pendapat namun bisa bekerjasama dengan aparatur Pemerintah di kantor kelurahan Kolongan sebab masyarakat sebagai sasaran utama dalam pelayanan publik 3.       Bagi aparatur Pemerintah di kantor kelurahan Kolongan dalam melaksanakan tugas pelayanan, hendaknya melakukan perubahan yang menyangkut semua aspek, dalam hal ini aparatur pemerintah di kantor kelurahan ikut berperan dalam pembentukan perilaku, disiplin kerja dan kesadaran dalam tanggung jawab pelayanan yang menyentuh kebutuhan masyarakat di kelurahan dan mempersiapkan strategi serta upaya-upaya untuk menunjang pekerjaan.   DAFTAR PUSTAKA   A.W. Widjaja, 2006. Administrasi kepagawaian. Jakarta : Rajawali Bodgan, Robert dan Steven Taylor.1975. Introducing to Qualitative Methods. New York: A wiley Interscience Publication Effendy, 2006. Ilmu Komunikasi (teori dan praktek). Bandung: PT. Remaja Rosdakarya Effendy. 2003 Ilmu, Teori dan Filsafat Komunikasi. Bandung: Citra Aditya Bakti. Etzioni,Emita.1982. Social change Sources, patterns and consequences. New York London: Basic Book inc Publisher Fitzsimmons, James A & Mona J. Fitzsimmons, 1995. Service Management For Competitive Advantage, Mc graw-Hill inc. New York Gibson, Ivancevich, Donnely. 1987. Organisasi dan Manajemen: Perilaku, Struktur dan Proses Jilid 1, Edisi 5. Jakarta:  Erlangga Guno tri, Gering Supriyadi. 2006. Budaya Kerja Organisasi Pemerintahan. Jakarta: Lembaga Administrasi Negara Handoko, 1998. Manajemen. Yogyakarta: BPFE Hasibuan, 2001. Manajemen sumber daya manusia. Jakarta:Bumi Askara Kamara,Toto,2001.Etos Kerja.Jakarta:PT. Gemma Insani Komarudin, 2008. Menemukan kembali masa depan bangsa. PT Mizan Publika Martani Husein, Lubis. 1987. Teori Organisasi. Pusat antar Univesitas Ilmu-ilmu Sosial: Universitas Indonesia Moenir, 1995. Manajemen pelayanan umum. Jakarta: PT. Bumi Askara Musanef. 1996. Manajemen Kepegawaian di Indonesia.Gunung Agung Nasution, 1994.Manajemen Personalia. Jakarta:Erlangga Ravianto, 1989. Produktivitas dan tenaga kerja di Indonesia. Jakarta : Lembaga Sarana Informasi Usaha dan Produktivitas Sedarmayanti, 2001. Sumber daya manusia dan produktivitas kerja.Bandung:Mandar Maju Sianipar. 1998. Ekologi Administrasi Negara. Bandung: Informatika Bandung Siagian, Sondang. 2012. Teori Pengembangan Organisasi.Jakarta:Bumi Askara Steers, Richard.1980. Efektifitas Organisai. Jakarta: Erlangga The Liang Gie, 1997. Ensiklopedi Administrasi. Jakarta:Gunung Agung Veeger,K.J, 2003. Pengantar metodelogi Penelitian. Jakarta : PT. Gramedia Pustaka Utama   SUMBER-SUMBER LAIN Undang - Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Undang - Undang No. 43 Tahun 1999 tentang Pokok – Pokok Kepegawaian Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2005 tentang kelurahan KEPUTUSAN MENPAN No. 63 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil            
PELAKSANAAN FUNGSI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA ( Suatu Studi Di Desa Bolangitang Satu Kecamatan Bolangitang Barat Kabupaten Bolaang Mongondow Utara) Masuara, Rico
JURNAL POLITICO Vol 3, No 1 (2014): Januari 2014
Publisher : UNIVERSITAS SAM RATULANGI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAK Terbentuknya BPD bertujuan mendorong terciptanya partnership yang harmonis serta tidak konfrontatif antara kepala desa sebagai kepala pemerintah desa dan BPD sebagai wakil-wakil rakyat desa yang diperagakan oleh lembaga legislatif baik ditingkat kabupaten/kota, provinsi dan pusat.Kembalinya fungsi kontrol atas kekuasaan eksekutif desa, yang selama ini didominasi oleh kepala desa, sekarang fungsi kontrol atas kekuasaan eksekutif desa dijalankan oleh Badan Permusyaratan Desa (BPD) sebagai badan legislatif desa yang merupakan lembaga kepercayaan masyarakat. Lahirnya Badan Permusyaratan Desa (BPD), dinilai sebagai institusi politik demokrasi di masyarakat pedesaaan sebagai pengganti LMD yang memberikan suasana baru dalam kehidupan demokrasi di desa. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji Bagaimana fungsi Badan Permusyaratan Desa (BPD) dalam pelaksanaan kerja pemerintah Desa Bolangitang Satu Kecamatan Bolangitang Barat Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.Menggunakan metode penelitian kualitatif penulis menggali lebih dalam bagaimana fungsi BPD itu sebenarnya di Desa Bolangitang Barat ini. Dari hasil penelitian didapati bahwa fungsi BPD di Desa Bolangitang Barat ini masih lemah dan bahkan dapat dikatakan fungsi pengawasan BPD tidak berpengaruh apa-apa dalam proses pemerintahan dan pembangunan. Disarankan perlu adanya koordinasi yang baik antara pemerintah Desa dan BPD, serta harus adanya anggaran khusus untuk BPD untuk menunjang operasionalnya.   Keywords : Fungsi, Badan Permusyawaratan Desa PENDAHULUAN Latar Belakang Masalah Konsekuensi implementasi otonomi daerah, salah satu perubahan yang fundamental adalah terjadinya pergeseran struktur politik pemerintahan desa yang jauh berbeda dibanding sebelumnya. Angin segar yang dibawa arus reformasi adalah lahirnya pelembagaan politik ditingkat desa yang diharapkan memberikan dinamika dan suasana politik yang lebih demokratis, otonom, independent dan sekaligus prospektif dalam pembangunan masyarakat desa. Pengaturan mengenai desa dalam undang-undang ini meliputi peraturan tentang: pembentukan, penghapusan dan pembangunan desa, pemerintahan desa, Badan Permusyaratan Desa, keuangan desa, kerjasama antar desa, Maka yang utama dari undang-undang ini bagi desa adalah kedudukan desa yang tidak lagi dibawah kecamatan. Desa adalah entitas politik yang otonom.Fungsi kecamatan dalam konteks ini adalah sekedar menjalankan fungsi administratif dan koordinasi di wilayah kecamatan, sesuai dengan status kecamatan yang tidak lagi merupakan sebuah wilayah kekuasaan melainkan sebagai perpanjangan tangan dari kabupaten. Untuk memperkuat dasar-dasar operasional pelaksanaan pemerintahan desa, pemerintah kemudian mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 72 Tahun 2006 tentang pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa.Peraturan pemerintah ini melengkapi peraturan sebelumnya dengan menegaskan kewenangan desa. Badan Permusyaratan Desa (BPD) diharapkan menjadi wadah atau gelanggang politik baru bagi warga desa dan membangun tradisi demokrasi, sekaligus tempat pembuatan kebijakan publik desa serta menjadi alat kontrol bagi proses penyelenggaraanpemerintahan dan pembangunan ditingkat desa. Hal ini bisa terealisasi apabila Badan Permusyaratan Desa (BPD) sebagai mitra Kepala Desa, berperan aktif dalam membangun desa bersama kepala desa dan masyarakat. Lahirnya Badan Permusyaratan Desa (BPD) di Desa Bolangitang Satu Kecamatan Bolangitang Barat, merupakan desa yang baru dimekarkan sejak lima tahun terakhir, merupakan konsekuensi dari implementasi otonomi daerah. Dalam jangka waktu yang relatif cepat lembaga ini dibentuk untuk melakukan pilkades.Lembaga yang masih muda ini adalah lembaga legislatif desa yang baru dalam kehidupan demokrasi di tingkat desa, seharusnya memiliki tanggung jawab penuh untuk menjalankan peranan atau fungsinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Setiap lembaga, termasuk Badan Permusyaratan Desa (BPD) akanseoptimal mungkin melaksanakan peran atau fungsinya secara baik, namun semua itu harus dipersiapkan secara matang dan terencana. Dalam hal ini peneliti sangat tertarik untuk menggambarkan secara maksimal bagaimana pelaksanaan fungsi Badan Permusyaratan Desa (BPD) dalampelaksanaan kerja yang dijalankan oleh kepala desa (sangadi) sebagi pemerintah desa, agar terwujudnya demokratisasi serta semakin baiknya pelayanan terhadap masyarakat didesa sebagai mana yang dicita-citakan dalam otonomi daerah. Berdasarkan pemikiran di atas penulis melakukan penelitian tentang”Pelaksanaan Fungsi Badan Permusyaratan Desa di Desa Bolangitang Satu”. Rumusan Masalah Menurut DR. Suharsimi Arikunto (1996:19) dalam penelitian harus dirumuskan masalah dengan jelas agar penelitian dapat di laksanakan dengan sebaik-baiknyya sehingga akan jelas dari mana harus dimulai dan kemana harus pergi. Perumusan masalah juga diperlukan untuk mempermudah menginterpretasikan data dan fakta yang diperlukan dalam suatu penelitian. Berdasarkan latar belakang masalah diatas, maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah: “Bagaimana fungsi Badan Permusyaratan Desa (BPD) dalam pelaksanaan kerja pemerintah Desa Bolangitang Satu Kecamatan Bolangitang Barat Kabupaten Bolaang Mongondow Utara?”   Tujuan dan Manfaat Penelitian Setiap penelitian yang dilakukan terhadap suatu masalah pasti mempunyai tujuan yang ingin dicapai.Tujuan yang ingin dicapai melalui penelitian ini adalah: Untuk mengetahui fungsi Badan Permusyaratan Desa (BPD), implementasinya pada pemerintahan Desa, serta efektif dilaksanakan pada program kerja pemerintahan desa di Desa Bolangitang Satu Kecamatan Bolangitang Barat Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Manfaat Penelitian: Manfaat ilmiah, untuk menjadi khasanah ilmiah tentang pelaksanaan pemerintahan daerah dalam rangka pemberdayaan desa.Manfaat Praktis, Sebagai bahan masukan dalam literatur kepustakaan bagi kalangan yang berkepentingan dan tertarik dengan masalah yang sama. TINJAUAN PUSTAKA A.        Fungsi Lembaga Badan Permusyaratan Desa (BPD) Fungsi merupakan tranformasi akibat pemetaan suatu nilai ke nilai lain. Badan Permusyaratan Desa (BPD) merupakan salah satu unsur dalam pemerintahan desa yang diharapkan dapat membantu terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan desa yang demokratis sesuai dengan aspirasi masyarakat. Badan Permusyaratan Desa (BPD) merupakan suatu lembaga yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Anggota Badan Permusyartan Desa (BPD) adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota Badan Permusyaratan Desa ( BPD) terdiri dari ketua rukun warga, pemangku adat, golongan profesi, pemukaagama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota Badan Permusyaratan Desa (BPD) adalah 6 (enam) tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembaliuntuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. Jumlah anggota Badan Permusyaratan Desa (BPD) ditetapkan dengan jumlah ganjil, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak11 (sebelas) orang, dengan memperhatikan luas wilayah, jumlah penduduk, dan kemampuan keuangan desa. Peresmian anggota Badan Permusyaratan Desa (BPD) ditetapkan dengan keputusan Bupati/Walikota dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Pimpinan BPD yang terdri dari 1 (satu) orang ketua, 1 (satu) orang wakil ketua, dan 1 (satu) orang sekretaris. Pimpinan Badan Permusyaratan Desa (BPD), dipilih dari dan olehanggota Badan Permusyaratan Desa (BPD) secara langsung dalam rapat Badan Permusyaratan Desa (BPD) yang diadakan secara khusus, Rapat pemilihan pimpinan Badan Permusyaratan Desa (BPD) untuk pertama kali dipimpin oleh anggota tertua dan dibantu oleh anggota termuda. Badan Permusyaratan Desa (BPD) berfungsi menetapkanperaturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. B.        Tinjauan Tentang Otonomi Daerah Menurut Loggeman dalam tulisannya ”Het staatsrecht derzelfregerendaGemenschappe” istilah ototnomi mempunyai makna kebebasan atas kemandirian tetapi bukan kemerdekaan. Kebebasan terbatas yang harus dipertanggung jawabkan. Dalam pemberian tanggung jawab terkandung dua unsur: a.   Pemberian tugas dalam arti sejumlah pekerjaan yang harus dilaksanakan serta kewenangan untuk melaksanakannya. b.   Pemberian kepercayaan berupa kewenangan untuk memikirkan dan menetapkan sendiri bagaimana penyelesaian itu. Pemberian kekuasaan dalam istilah otonomi dalam arti bertanggung jawab atas pengaturan dan pengurusan pemerintahan daerah mempunyai sifat mendorong atau memberikan perangsangan untuk berusaha menumbuh dan mengembangkan keinginan sendiri, sifat itu membangkitkan otoaktivitas dan mempertinggi harga diri dalam arti yang sebaik-baiknya (Syafruddin,1984:6).Otonomi daerah secara sederhana dapat diartikan sebagai hak untuk mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri oleh satuan organisasi pemerintahan di daerah. Menurut Undang-Undang No.32 Tahun 2004 otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan, Sedangkan daerah otonom itu sendiri adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam Ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Widjaja,2001:243).   C.        Tinjauan Tentang Pemerintahan Desa Pemerintah desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang  Pemerintahan Daerah desa dimakani sebagai  kesatuan masyarakat  hukum yang  memiliki batas-batas wilayah yurisdiksi, berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan/atau dibentuk dalam sistem pemerintahan nasional dan berada di kabupaten/kota, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Landasan  pemikiran dalam pengaturan mengenai pemerintah desa adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi, dan pemberdayaan masyarakat.   D.        Tinjauan Tentang Desa Pengertian desa dari sudut pandang sosial budaya dapat diartikan sebagai komunitas dalam kesatuan geografis tertentu yang antar mereka saling mengenal dengan baik dengan corak kehidupan yang relatif homogen dan banyak bergantung secara langsung pada alam.Oleh karean itu, desa diasosiasikan sebagai masyarakat yang hidup secara sederhana pada sektor agraris, mempunyai ikatan sosial, adat dan tradisi yang kuat, bersahaja, serta tingkat pendidikan yang dikatakan rendah. Sedangkan dari sudut pandang politik dan hukum , desa sering diidentikkan sebagai organisasi kekuasaan. Melalui kaca mata ini, desa dipahami sebagai organisasi pemerintahan atau organisasi kekuasaan yang secara politis mempunyai wewenang tertentu dalam struktur pemerintahan Negara. (Juliantara,2000:18) F.         Defenisi Operasional Defenisi operasional merupakan unsur penelitian yang memberitahukan bagaimana cara mengukur suatu variabel, dengan kata lain sebagai petunjuk pelaksanaannya. Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah operasionalisasi kerangka teori yang telah diajukan sebelumnya (singarimbun 1989:46). Adapun indikator-indikator dari variabel yang diteliti adalah Pelaksanaan Fungsi Badan Permusyaratan Desa di Desa Bolangitang Barat Kecamatan Bolangitang Barat Kabupaten Bolaang Mongondow Utara adalah sebagai berikut: Fungsi Badan Permusyaratan Desa (BPD).Peran Badan Permusyaratan Desa (BPD).Kendala, penghalang dalam menjalankan fungsi Badan Permusyaratan Desa (BPD).Usaha-usaha yang dilakukan agar pelaksanaan Badan Permusyaratan Desa BPD) berjalan dengan baik. METODE PENELITIAN A.        Bentuk Penelitian Bentuk penelitian yang menggunakan metode deskriptif kualitatif yang maksudnya suatu prosedur pemecahan masalah yang diselidiki dengan menggambarkan melalui generalisasi yang menjelaskan suatu gejala atau kenyataan sosial yang berlangsung. (faisal, 1995:20) Maka bentuk penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptif.Penelitian deskriptif ini sebenarnya beragam, banyak ahli yang memberikan pengertian yang lebih luas yaitu segala macam bentuk penelitian kecuali penelitian histories dan eksperimantal.Penelitian deskriptif ini adalah penelitian yang bermaksud untuk membuat deskripsi mengenai situasi-situasi atau kejadian-kejadian (Suryabrata, 1987:19). B.        Lokasi Penelitian Adapun lokasi penelitian bertempat di kantor Badan Permusyaratan Desa (BPD) Dan Kantor Kepala desa Desa Bolangitang Satu Kecamatan Bolangitang Barat Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. C.        Fokus Penelitian Penelitian ini difokuskan pada Pelaksanaan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa Bolangitang Satu dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, yang meliputi: Menyerap dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa.Pelaksanaan fungsi pembuat aturan desa (legislasi)Pengawasan penyelenggaraan Pemerintah Desa Bolangitang Satu. Serta hal-hal lain yang akan berkembang saat penelitian ini dilaksanakan. D.        Informan Penelitian Penulis menetapkan pihak-pihak yang menjadi informan kunci (key informan), informan biasa pada penelitian ini secara sengaja, yakni dengan perincian sebagai berikut: a.         Informan kunci (Key informan) - Kepala Badan Permusyaratan Desa (BPD) - Kepala Desa b.         Informan biasa yang terdiri dari 4 orang masyarakat E.        Teknik Pengumpulan Data Teknik pengumpulan data yang tepat untuk mendapatkan data kualitatif pada umumnya agak berbeda dengan pengumpulan data melalui data kuantitatif.(Ali, 1997:198). Untuk memperoleh data informassi yang dapat dijadikan bahan dalam penelitian ini, maka penulis mengumpulkan data dengan cara melalui: 1. Teknik Pengumpulan Data Primer Dalam hal ini data diperoleh dengan cara-cara sebagi berikut. a. Wawancara, yaitu mendapatkan data dengan cara Tanya jawab dan berhadapan langsung dengan responden. b. Observasi, yaitu melakukan pengamatan langsung terhadap objek penelitian. 2. Teknik Pengumpulan Data Sekunder Yakni data yang diperoleh untuk mendukung data primer. Data sekunder yang digunakan antara lain. a. Studi Kepustakaan b. Dokumentasi   F.         Teknik Analisa Data Teknik analisa data yang digunakan dalam penelitian deskriptif adalah teknik analisa data kualitatif, tanpa menggunakan alat bantu rumus statistik.Pengolahan dan penganalisaan data yang dilakukan dengan menggunakan pendekatan kualitatif menekankan pada segi pengamatan langsung secara partisipatif dari penelitian. Dengan demikian dapat diungkapakan fenomena-fenomena yang terjadi serta hal-hal yang melatar belakanginya yang pada akhirnya akan menghasilkan gambaran yang jelas, terarah dan menyeluruh dari masalah yang menjadi objek penelitian. Oleh karena analisa dari penelitian kualitatif tidak mendasarkan interpretasi datanya pada perhitungan-perhitungan seperti analisa data penelitian kuantitatif, maka analisa data terletak pada kemampuan nalar peneliti dalam menghubungkan data, fakta, dan informasi yang diperoleh oleh peneliti itu sendiri. (Ali, 1997:151)     PEMBAHASAN   1.   Analisa Data Tentang Fungsi Badan Permusyaratan Desa (BPD) Dengan berlakunya Undang-undang tentang Pemerintahan Daerah yang baru, yaitu UU No. 32 Tahun 2004 sebagai pengganti UU No. 22 Tahun 1999, fungsi serta kewenangan Badan Perwakilan Desa yang berdasarkan UU 32/2004 diganti nama menjadi Badan Permusyawaratan Desa mengalami penyempitan fungsi dan kewenangan, yaitu hanya berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Meskipun Badan Permusyawaratan Desa berdasarkan UU 32/2004 tidak memiliki fungsi pengawasan/kontrol terhadap kepala desa, tetapi dari sisi pelaksanaan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan masih terbuka dengan diberikannya dua fungsi kepada Badan Permusyawaratan Desa yang dulu dimiliki oleh BPD berdasarkan UU 22 / 1999, yaitu fungsi:   a. Menampng dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Masyarakat diharapkan merasa ikut memiliki pembangunan yang akan dilaksanakan. Apabila Badan Permusyaratan Desa (BPD) Desa Bolangitang tidak menyerap aspirasi masyarakat dan berjalan sediri dalam merencanakan program perencanaan pembangunan.Maka besar kemungkinan tidak akan berjalan dengan baik. Dan besar kemungkinan program, berakibat fatal, karena masyarakat desa merasa bahwa mereka tidak ikut memiliki program perencanaan yang akan dilaksanakan, serta berakibat partisipasi masyarakat untuk ikut mensukseskan program perencanaan dari Sangadi dan aparaturnya sebagai pelaksana perencana pembangunan yang telah mereka susun akan berjalan dan kalaupun berjalan akan berjalan sendiri. Namun pada tahap penyaluran aspirasi masyarakat Badan Permusyaratan Desa (BPD) Desa Bolangitang sering mengabaikan prinsip keterwakilan atau asas menyeluruh bagi setiap kebijakan desa yang dihasilkan.Hal ini berkaitan dengan kinerja Badan Permusyaratan Desa (BPD) Desa Bolangitang yang tidak optimal. Secara sistem keorganisasian lembaga pemerintahan Badan Permusyaratan Desa (BPD) Desa Bolangitang tidak mampu menjalankan fungsi kesekretariatannya maka menjadi faktor penghambat terbesar ketika aspirasi masyarakat hanya diterima melalui lisan tanpa dokumen atau arsip yang dapat diajukan pada rapat antara Pemerintah Desa dengan Badan Permusyaratan Desa (BPD) Desa Bolangitang. Inilah yang mengakibatkan tidak optimalnya fungsi Badan Permusyaratan Desa (BPD) Desa Bolangitang dalam menampung setiap aspirasi masyarakat yang berkembang.   b. Legisasi yaitu menetapkan peraturan desa (Perdes). Fungsi legilasi dijalankan dengan baik oleh Badan Permusyaratan Desa (BPD) Desa Bolangitang pada saat perumusan dan penetapan program kerja dan peraturan desa dari Pemerintah Desa Janjiamaria.Berdasarkan hasil data bahwa Badan Permusyaratan Desa (BPD) Desa Bolangitang telah ikut dalam penetapan peraturan desa yang diajukan Pemerintah Desa sebagai suatu sistem pemerintahan desa. Akan tetapi hasil data mengenai proses perumusan program kerja pembangunan Desa Bolangitang didapati ada responden yang menyatakan sering. Hal ini berarti dalam perumusan Badan Permusyaratan Desa (BPD) Desa Bolangitang tidak diikutkan secara penuh.   2. Analisa data tentang pelaksanaan kerja Pemerintah Desa. Dalam amanat Undang-undang No. 32 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang Desa, secara eksplisit menyantumkan bahwa pemerintahan desa adalah Pemerintah Desa yaitu Kepala Desa dan aparaturnya dan Badan Permusyaratan Desa (BPD). Berarti pemerintah desa adalah Kepala Desa sebagai eksekutif, dan Badan Permusyaratan Desa (BPD) sebagai legislatif. Peran dan fungsi yang telah ditetapkan oleh Undang-undang dan Peraturan Pemerintah menjadikan fungsi Kepala Desa sebagai kepala pemerintahan harus memberi ruang pada partisipasi masyarakat Pembagian peran dan fungsi antara Badan Permusyaratan Desa (BPD) dengan Pemerintah Desa adalah dalam rangka meningkatkan kualitas kerja pada aparatur desa dalam melaksanakan pelayanan masyarakat di Desa Bolangitang.     PENUTUP A.        Kesimpulan Berdasarkan pemaparan pada bab-bab sebelumnya, adapun yang menjadi kesimpulan dari penelitian ini adalah: 1. Pelaksanaan Fungsi Badan Permusyaratan Desa (BPD) di Desa Bolangitang dalam pemerintahan desa masih lemah. Bahkan boleh dikatakan dalam pelaksanaan dalam sistem pemerintahan desa di Desa Bolangitang Badan Permusyaratan Desa (BPD) tidak mampu memberikan pengaruh pada peningkatan kerja pemerintah desa. Dalam menyerap dan menampung aspirasi yang berkembang di masyarakat desa, Pelaksanaan pembangunan dilakukan oleh aparat pemerintah desa. Sedangkan fungsi Badan Permusyaratan Desa (BPD) dalam tahap pelaksanaan ini hanyalah sebatas mengawasi pelaksanaan pembangunan tersebut sesuai dengan yang direncanakan. 3. Dalam hal kualitas kerja yang dihasilkan oleh aparatur desa sebagai pelaksana pemerintahan juga muncul masalah kesalahan administratif yang menunjukkan adanya kurang profesionalisme. B.        Saran Adapun saran yang akan diajukan kepada anggota Badan Permusyaratan Desa (BPD) Bolangitang adalah sebagai berikut: Perlunya ditingkatkan koordinasi antara sesama anggota Badan Permusyaratan Desa (BPD) dengan Kepala Desa dan aparaturnya sebagai pelaksana pemerintahan desa agar pelaksanaan fungsi Badan Permusyaratan Desa (BPD) di Desa Bolangitang dapat terlaksana dengan optimal, dan Harus segera dilakukan Diklat bagi aparatur desa.Perlu diadakannya sosialisasi tentang JUKLAK dan JUKNIS mengenai PP No. 72 tahun 2005 mengenai pemerintahan desa, melalui Perda pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.   DAFTAR PUSTAKA   Ali, Faried Metode penelitian sosial dalam bidang Ilmu Administrasi Negara, PT Raja Grafindo Persada. Jakarta 1997 Abe, Alexander, perencanaan daerah partisipatif . Yogyakarta; Pembaharuan 2005 Arikunto, Suharsimi. 1993. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta: Rineka Cipta. Faisal, Sanapiah. Format-format penelitian sosial.PT Raja Grafindo Persada Jakarta. 1995 Garna, Abdul, Tata cara penulisan karya tulis ilmiah, Penerbit Ghalia Indonesia, Jakarta, 1991 Hadari, Nawawi. 2007. Metode Penelitian Sosial. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press. Juliantara, Wijaya, Pembaharuan kabupaten arah realisasi di era otonomi Daerah, Yogyakarta, Pembaharuan Nawawi, Hadari. Metode penelitian bidang sosial.UGM press Yogyakarta  1990 Singarimbun Masri, Effendi Sofyan, Metode penelitiian survai, LP3ES,Jakarta 1989 Suharsimi, Arikunto, Prof. Dr,Prosedur Penelitian suatu pendekatan praktek, PT.Rineka Cipta, Jakarta,1998 Sugiono. 2004. Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta. Soekanto,Soerjono,Sosiologi suatu pengantar, PT.Raja GrafindoPersada, Jakarta, 2003 Wrihatnolo, Randy R, dan Nugroho, Riant. 2006. Manajemen Pembangunan Indonesia: Sebuah Pengantar Panduan. Jakarta: Elekx Media Komputindo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005Tentang pedoman Umum Pengaturan mengenai desa dan Badan Permusyratan Desa Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang pedoman Umum pengaturan mengenai desa Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 1999 tentang pedoman Umum pengaturan mengenai pembentukan kelurahan Badan Permusyaratan Desa (BPD)
DAMPAK PEMEKARAN WILAYAH TERHADAP PELAYANAN PUBLIK (Suatu Studi Di Kantor Kecamatan Tombariri Timur Dalam Pelayanan Administrasi Pengurusan Kartu Keluarga) Yosephus, Silvana
JURNAL POLITICO Vol 3, No 1 (2014): Januari 2014
Publisher : UNIVERSITAS SAM RATULANGI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAKSI Pemekaran Wilayah kecamatan Tombariri Timur menjadi sebuah kecamatan sangat berdampak pada pelayanan public di wilayah tersebut. Hal itu terlihat khususnya dalam hal administrasi pengurusan Kartu Keluarga yang menjadi objek penelitian tulisan ini. Metode dalam penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif yang akan menggambarkan proses administrasi pembuatan Kartu Keluarga di kecamatan Tombariri Timur serta memperbandingkannya dengan proses yang sama pada saat sebelum di mekarkan. Untuk menganalisa tulisan ini akan menggunakan konsep pemerintah tentang pelayanan public yang tertuang dalam Kepmenpan No. 63 Tahun 2003. Kata Kunci : Pemekaran Wilayah, Dampak dan Pelayanan Publik PENDAHULUAN Memasuki era reformasi pemekaran wilayah atau pembentukan daerah otonomi baru semakin marak sejak disahkanya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah yang kemudian direvisi menjadi UU No. 32 Tahun 2004. Satu hal yang tidak dapat dipungkiri bahwa pemekaran wilayah ini jelas mempunyai dampak pada pelayanan public. Tuntutan dari pemekaran wilayah yang terjadi selama ini pada umumnya didasari oleh ketidakterjangkauan pemerintah dalam menjalankan fungsi pelayanan yang maksimal sebagai akibat dari luasnya wilayah dan perkembangan jumlah penduduk disamping sarana dan prasarana penunjang lainnya. Hal itu mengakibatkan terjadinya kesenjangan dalam masyarakat, dimana masyarakat yang posisinya relative dekat dengan pusat pemerintahan dengan masyarakat yang relative jauh dari pusat pemerintahan. Seiring dengan era reformasi tersebut pelayanan public juga perlu dilakukan reformasi, baik dari segi paradigma, visi, misi, kebijakan/strategi, hingga konsep pelayanan publik yang prima dan implementasinya. Di beberapa daerah memang hal itu sudah dilakukan walaupun dalam kenyataannya masih berupa langkah awal yang masih memerlukan tindak lanjut dan kerja keras untuk mewujudkannya secara nyata. Fungsi utama pemerintah daerah menurut Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yakni sebagai pelayan masyarakat. Berdasarkan peradigma tersebut aparat pemerintah daerah termasuk aparat pemerintah kecamatan dituntut untuk dapat memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat. Sebagai konsekuensi dari ditetapkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, dimana Pemerintah Daerah diberikan kewenangan yang demikian luas oleh Pemerintah Pusat untuk mengatur rumah tangga daerahnya sendiri, termasuk didalamnya adalah pemberian pelayanan kepada masyarakat di daerahnya. Namun berbagai isu yang muncul di kalangan masyarakat, ternyata hak pelayanan yang diterima oleh masyarakat atau perorangan terasa belum memenuhi harapan semua pihak baik dari kalangan masyarakat umum maupun dari kalangan pemerintah sendiri. Pelayanan masyarakat yang diberikan oleh aparatur pemerintah seringkali cenderung rumit dan memiliki masalah seperti : Tata cara pelayanan, rendahnya pendidikan aparat, kurangnya sarana dan prasarana, dan disiplin kerja. Hal tersebut jelas sangat berpengaruh terhadap kualitas pelayanan umum di daerah termasuk di kecamatan Tombariri Timur. Kecamatan Tombariri Timur ini merupakan wilayah yang baru dimekarkan pada tahun 2012 dari wilayah induk yaitu kecamatan Tombariri. Pemekaran wilayah ini diperkuat dengan Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa No. 3 Tahun 2012, tentang Pembentukan Kecamatan Tombariri Timur. Seperti yang terjadi pada wilayah-wilayah yang baru dimekarkan, pelayanan public yang sebenarnya menjadi alasan untuk dilakukan pemekaran  tersebut justru menjadi masalah yang krusial. Demikian halnya yang terjadi di wilayah kecamatan Tombariri Timur.  Hal ini bagi penulis cukup menarik untuk dielaborasi lebih lanjut untuk mengetahui kenapa itu bisa terjadi. Sehingga penulis tertarik melakukan penelitian tentang dampak dari pemekaran wilayah Kecamatan Tombariri Timur terhadap pelayanan public di wilayah ini, khususnya dalam hal pelayanan administrasi pengurusan Kartu Keluarga. Perumusan Masalah Melihat latarbelakang yang sudah diuraikan diatas maka penulis merumuskan masalah yang akan diteliti adalah sebagai berikut : “Bagaimanakah Dampak Pemekaran Terhadap Pelayanan Publik di Kecamatan Tombariri Timur Khususnya Dalam Pelayanan Administrasi Pengurusan Kartu Keluarga? Tujuan Penelitian Untuk mengetahui bagaimanakah dampak dari pemekaran Wilayah Tombariri Timur terhadap pelayanan aparatur pemerintahan Kecamatan Tombariri Timur, khususnya dalam hal proses pelayanan administrasi pengurusan Kartu Keluarga (KK) kepada Masyarakat. Manfaat Penelitian Hasil penelitian ini diharapkan dapat memiliki manfaat : 1. Manfaat Praktis: Diharapkan hasil penelitian ini dapat memberikan kontribusi, masukan/ sumbangan bagi Aparatur Pemerintah Kecamatan dalam memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat. 2. Manfaat Teoritis: Diharapkan hasil penelitian ini akan menambah referensi bagi pengembangan ilmu pengetahuan dibidang sosial politik khususnya menyangkut dampak pemekaran wilayah khususnya pemekaran wilayah kecamatan terhadap pelayanan public. TINJAUAN PUSTAKA A. Dampak Secara etimologis pengertian dampak adalah pengaruh kuat yang mendatangkan akibat baik negative maupun positif. Dampak negative adalah pengaruh kuat yang mendatangkan akibat yang negative, sedangkan dampak positif merupakan sebaliknya yaitu pengaruh kuat yang mendatangkan akibat positif. ( W.J.S Poerwadarminta, Kamus besar Bahasa Indonesia, 2005).   B. Pemekaran Pemekaran adalah sesuatu bagian yang utuh atau suatu kesatuan yang dibagi atau dipisahkan menjadi beberapa bagian yang berdiri sendiri. (Poerwadarminta, 2005).  Jadi dengan demikian daerah/wilayah pemekaran adalah suatu daerah/wilayah yang sebelumnya satu kesatuan yang utuh yang kemudian di bagi atau dimekarkan menjadi beberapa bagian untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri. Undang-undang No. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah mengisyaratkan perlunya pembentukan daerah baru yang dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan  kepada masyarakat guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Pamudji (2000) mengatakan bahwa dalam rangka pembentukan suatu daerah atau wilayah pemekaran diperlukan adanya suatu ukuran sebagai dasar penetapan. Pembentukan dan pemekaran wilayah yang baru harus didasarkan atas pembagian-pembagian yang bersifat objektif dengan memperhatikan segi pembiayaan sumber daya manusia serta sarana penunjang lainnya. Gie (2002) menyebutkan lima factor yang harus diperhatikan dalam pembentukan / pemekaran suatu wilayah yaitu : Luas daerah suatu wilayah sedapat mungkin merupakan suatu kesatuan dalam perhubungan, pengairan dan dari segi perekonomian dan juga harus diperhatikan keinginan penduduk setempat, persamaan adat istiadat serta kebiasaan hidupnya.Pembagian kekuasaan pemerintahan dalam pembentukan/pemekaran hendaknya diusahakan agar tidak ada tugas dan pertanggungjawaban kembar dan harus ada keseimbangan antara beratnya kewajiban yang diserahkan dengan struktur di daerah.Jumlah penduduk tidak boleh terlampau kecil.Pegawai daerah sebaiknya mempunyai tenaga-tenaga professional dan ahli.Keuangan daerah yang berarti terdapat sumber-sumber kemakmuran yang dimilikki oleh daerah itu sendiri.   Menurut Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2007, pemekaran daerah/wilayah adalah pemecahan suatu pemerintah baik propinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa / Kelurahan menjadi dua daerah atau lebih. Menurut Peraturan Pemerintah No. 129 Tahun 2000, tentang persyaratan pembentukan dan kriteria pemekaran, penghapusan dan pengabungan daerah, pada pasal 2 menyebutkan pemekaran daerah/wilayah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui : Percepatan pelayanan kepada masyarakatPercepatan pertumbuhan kehidupan demokrasiPercepatan pertumbuhan pembangunan ekonomi daerahPercepatan pengelolaan potensi daerahPeningkatan keamanan dan ketertibanPeningkatan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah.   Maarif (2003) merumuskan tujuan dan manfaat kebijakan pemekaran wilayah sebagai berikut : Secara Politis adalah untuk menjaga tetap tegak dan utuhnya Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang dikonstruksikan dalam system pemerintahan pusat dan daerah yang memberi peluang turut sertanya rakyat dalam mekanisme penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.Secara Formal/Konstitusional adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintah di daerah terutama dalam pelaksanaan pembangunan dan pelayanan pemerintahan didaerah terutama dalam peningkatan pelaksanaan pelayanan terhadap masyarakat serta meningkatkan kestabilan politik dan kesatuan bangsa.Secara Administratif Pemerintahan, adalah untuk memperlancar dan menertibkan pelaksanaan tata pemerintahan sehingga dapat terselenggara secara efektif, efisien dan produktif.   T Liang Gie (2003), mengemukakan beberapa alasan mengapa kebijakan pemekaran wilayah harus diberlakukan, yaitu : Dilihat dari sudut politik, pembentukan suatu daerah/wilayah yang baru dimaksudkan untuk mencegah penumpukan kekuasaan pada satu pihak saja yang bisa menimbulkan tirani.Dalam bidang politik sebagai tindakan pendemokrasian untuk menarik rakyat ikut serta dalam pemerintahan dan melatih diri dalam mempergunakan hak-hak demokrasi. Dari sudut teknik organisasi pemekaran daerah/wilayah adalah untuk mencapai suatu pemerintahan yang efisien.Dari sudut kultur diharapkan perhatian dapat sepenuhnya dilimpahkan pada kekhususan suatu daerah seperti geografi, keadaan penduduk, kegiatan ekonomi, watak kebudayaan atau latar belakan sejarahnya.Dari sudut kepentingan pembangunan ekonomi diperlukan karena pemerintah daerah dapat lebih bnyak dan secara langsung membantu pembangunan.   C. Kecamatan Menurut Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2008, tentang Kecamatan, pada Bab 1, pasal 1 ayat 5 dikatakan bahwa yang dimaksud dengan kecamatan adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah kabupaten kota. Pembentukan sebuah kecamatan menurut Peraturan ini, dapat berupa pemekaran 1 (satu) kecamatan menjadi 2 (dua) kecamatan atau lebih, dan/atau penyatuan wilayah desa dan/atau kelurahan dari beberapa kecamatan. Selain itu pembentukan sebuah Kecamatan harus memenuhi beberapa persyaratan yaitu : syarat Administratif, syarat Teknis dan syarat Fisik Kewilayahan. Yang dimaksud dengan syarat administrative, seperti yang diisyaratkan dalam Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2008, tentang Kecamatan, pada Bab II dipasal 4  dinyatakan bahwa : Batas usia penyelenggaraan pemerintahan minimal 5 (lima) tahun;Batas usia penyelenggaraan pemerintah desa dan atau kelurahan yang akan dibentuk menjadi kecamatan minimal 5 (lima) tahun;Keputusan BAdan Permusyawaratan Desa (BPD) atau nama lain untuk Desa dan Forum Komunikasi Kelurahan atau nama lain untuk Kelurahan diseluruh wilayah kecamatan baik yang menjadi calon cakupan wilayah kecamatan baru maupun kecamatan induk tentang persetujuan pembentukan kecamatan.Keputusan Kepala  Desa atau nama lain untuk Desa dan Keputusan Lurah atau nama lain untuk kelurahan di seluruh wilayah kecamatan baik yang menjadi calon cakupan wilayah kecamatan baru maupun kecamatan induk tentang persetujuan pembentukan kecamatanRekomendasi Gubernur. Sedangkan yang dimaksud dengan syarat fisik kewilayahan, seperti yang diisyaratkan dalam Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2008, tentang Kecamatan, pada Bab II dipasal 5,  dinyatakan bahwa : syarat fisik kewilayahan meliputi cakupan wilayah, lokasi calon ibukota, sarana dan prasarana pemerintahan. Cakupan wilayah dimaksud adalah jumlah desa dan kelurahan yang ada diwilayah yang akan dimekarkan, sementara menyangkut lokasi calon ibukota harus diperhatikan aspek tata ruang, ketersediaan fasilitas, aksesbilitas, kondisi dan letak geografis, kependudukan, social ekonomi, social politik, dan social budaya. Sedangkan yang dimaksud dengan sarana dan prasarana disini meliputi bangunan dan lahan untuk kantor camat yang dapat digunakan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Disamping 2 persyaratan yang sudah dijelaskan tersebut maka terdapat satu syarat lagi yaitu syarat teknis, yang meliputi jumlah penduduk, luas wilayah, rentang kendali penyelenggaraan pelayanan pemerintahan, aktifitas perekonomian dan ketersediaan sarana dan prasarana. Persyaratan teknis tersebut harus berdasarkan hasil kajian yang sudah dilakukan pemerintah kabupaten/kota sesuai indicator yang sudah ditetapkan.   D. Pelayanan Publik Pelayanan publik dapat diartikan sebagai pemberian layanan (melayani) keperluan orang atau masyarakat yang mempunyai kepentingan sesuai dengan aturan pokok dan tata cara yang telah ditetapkan. Menurut Lay, sebagaimana dikemukakan oleh Ratminto dan Atik Septi Winarsih (2005 : 56), dalam ilmu politik dan administrasi publik, pelayanan publik atau pelayanan umum merupakan istilah yang mengambarkan bentuk dan jenis pelayanan pemerintah kepada masyarakat atas dasar kepentingan umum. Pengertian  pelayanan umum menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/M.PAN/&/2003 adalah segala kegiatan pelayanan yang dimaksudkan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan maupun pelaksanaan ketentuan perundang-undangan. Adapun yang dimaksud penyelenggaraan pelayanan publik adalah Instansi Pemerintah. Pada hakekatnya Pemerintahan adalah pelayanan kepada masyarakat, oleh karenanya birokrasi publik berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan layanan baik dan profesional. Pelayanan publik (public services) oleh birokrasi public adalah merupakan salah satu perwujudan dari fungsi aparatur negara sebagai abdi masyarakat di samping sebagai abdi negara dengan maksud untuk mensejahterakan masyarakat. Menurut Kamus Bahasa Indonesia dinyatakan bahwa pelayanan ialah suatu usaha untuk membantu menyiapkan atau mengurus apa yang diperlukan orang lain. Dalam pelayanan yang disebut konsumen (customer) adalah masyarakat yang mendapat manfaat dari aktifitas yang dilakukan oleh organisasi atau petugas organisasi pemberi pelayanan. Selanjutnya, pelayanan publik berdasarkan SK MenPan No.81/1993 adalah segala bentuk kegiatan pelayanan umum yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah dan BUMN/D dalam bentuk barang dan jasa, baik kebutuhan masyarakat, maupun pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan. E. Administrasi Kependudukan Berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006, Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil dan pengelolaan informasi serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan. Dimana pendaftaran penduduk adalah pencatatan biodata penduduk, pencatatan atas pelaporan peristiwa kependudukan. Dokumen kependudukan dapat berupa kartu indentitas atau surat keterangan kependudukan. Dokumen kependudukan merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Peristiwa kependudukan meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap yang dialami penduduk harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan kartu keluarga, kartu tanda penduduk dan/atau surat keterangan kependudukan lainnya. Pendaftaran penduduk dilakukan pada instansi pelaksana yang daerah tugasnya meliputi domisili atau tempat tinggal penduduk. Pendaftaran penduduk melayani Penerbitan Kartu Keluarga (KK), melayani penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan melayani peristiwa kependudukan/mutasi penduduk.     F. Kartu Keluarga Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, tentang Administrasi Kependudukan serta Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2008, tentang persyaratan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, dikatakan Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan hubungan dan jumlah anggota keluarga. Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya. Kartu keluarga dicetak rangkap 3 yang masing-masing dipegang oleh Kepala Keluarga, Ketua RT dan Kantor Kelurahan. Kartu Keluarga (KK) adalah Dokumen milik Pemda Propinsi setempat dan karena itu tidak boleh mencoret, mengubah, mengganti, menambah isi data yang tercantum dalam Kartu Keluarga. Setiap terjadi perubahan karena mutasi data dan mutasi biodata, wajib dilaporkan kepada Lurah dan akan diterbitkan Kartu Keluarga (KK) yang baru. Pendatang baru yang belum mendaftarkan diri atau belum berstatus penduduk setempat, nama dan identitasnya tidak boleh dicantumkan dalan Kartu Keluarga. METODOLOGI  PENELITIAN A. Metode Penelitian Penelitian ini disusun berdasarkan metode kualitatif yang lebih bersifat deskriptif.  Metode kualitatif digunakan untuk meneliti kondisi objek alamiah yang yang didasarkan pada fakta-fakta yang ada (Sugioyono,2006). Sebagaimana suatu penelitian dibidang pengetahuan sosial maka model penelitian ini dinyatakan dalam ciri-ciri sebagai berikut : Memusatkan perhatian pada masalah yang ada saat penelitian dilakukan atau masalah-masalah aktual.Menggambarkan tentang masalah yang diselidiki sebagaimana adanya diiringi dengan interpretasi rasional yang cermat dan teliti (Nawawi,1995).   B.  Fokus Penelitian Dalam penelitian kualitatif terdapat fokus penelitian yang membatasi  masalah untuk diteliti. Pada penelitian ini fokus yang ditetapkan adalah melihat dampak pemekaran wilayah kecamatan Tombariri Timur terhadap pelayanan public khususnya pelayanan administrasi pengurusan Kartu Keluarga di kantor kecamatan Tombariri Timur.   C. Instrumen Penelitian Dalam penelitian ini, yang menjadi instrumen penelitian adalah peneliti itu sendiri. Menurut Sugioyono (2006), pada penelitian kualitatif peneliti sebagai human instrumen berfungsi menetapkan fokus penelitian, memilih informan sebagai sumber data, melakukan pengumpulan data, menilai kualitas data, analisis data, menafsirkan dan membuat kesimpulan atas temuannya.   D. Teknik Pengumpulan Data Data yang digunakan dalam penelitian ini diperoleh dengan observasi, wawancara langsung dengan informan kunci dan triangulasi. Pendekatan yang diajukan dalam wawancara yakni menggunakan petunjuk umum wawancara dengan membuat kerangka dan garis-garis besar pokok-pokok yang ditanyakan dalam proses wawancara yang terfokus pada permasalahan penelitian (Patton dalam Moleong, 2001). Disamping kedua tehnik ini digunakan juga studi kepustakaan untuk memperoleh data sekunder yang berasal dari berbagai laporan, terbitan, buletin dan sebagainya yang dianggap relevan dengan penelitian ini.   F.  Teknik Analisis Data Data yang berhasil dikumpulkan diolah dan dianalisis dengan tahapan-tahapan sebagai berikut : Mengedit data, pada tahapan ini seluruh data sudah terkumpul baik melalui wawancara maupun pengamatan, langsung diadakan pengeditan. Pengeditan dilakukan pada akhir-akhir proses pengamatan dan wawancara.Reduksi data, dilakukan setelah data dibaca, dipelihara dan diteliti kembali dengan cara membuat abstraksi. Abstraksi merupakan usaha membuat rangkuman inti penelitian.Mengkategorikan dalam satuan-satuan, pengkategorian ini berdasarkan sumber-sumber data, teristimewa data yang diperoleh dari hasil wawancara dan pengamatan. Selanjutnya data tersebut disusun dalam bentuk satuan-satuan yang menyangkut sumber, jenis informan, lokasi da memilah-milah menjadi kategori tertentu atas dasar pemikiran, intuisi dan pendapat berdasarkan fokus penelitian kemudian diberikan kode untuk menjaga kerahasiaan informan.Penafsiran data, dilakukan sepanjang penelitian, dimana setiap data yang terkumpul langsung dilakukan penafsiran. Data kegiatan ini dilakukan setelah proses wawancara dan pengamatan diklasifikasikan untuk memperjelas data agar setiap data yang diperoleh dianggap bermakna.Menguji keabsahan data, ini dilakukan dengan cara membaca kembali dokumen-dokumen tertulis yang dikumpulkan kemudian dibandingkan dengan data yag diperoleh dari hasil wawancara dan pengamatan.Penarikan kesimpulan, diawali dengan menetapkan pola hubungan  lain dan lain-lain yang terfokus pada jawaban atas permasalahan yang telah dirumuskan sebelumnya sekaligus menjawab tujuan penelitian. HASIL DAN PEMBAHASAN   A. HASIL PENELITIAN A.1. Pemekaran Wilayah Dan Pelayanan Publik Pemekaran wilayah pada dasarnya bertujuan untuk lebih mendekatkan jarak antara pemerintah sebagai pelaksana pelayanan public dengan masyarakat sebagai penerima pelayanan. Pemekaran wilayah juga bertujuan untuk menjadikan pelayanan public bisa menjadi lebih efektif dan efisien. Namun yang sebenarnya yang menjadi tujuan utama dari pemekaran wilayah adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah yang dimekarkan. Ironisnya, tidak sedikit yang terjadi  pada wilayah yang baru dimekarkan justru beberapa fungsi pelayanan public tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan. Hal tersebut disebabkan oleh beberapa hal diantaranya kesiapan dari aparatur yang ditempatkan diwilayah yang baru dimekarkan itu. Salah satu masalah utama yang sering ditemui di wilayah-wilayah yang baru dimekarkan biasanya adalah kendala dalam mengisi struktur-struktur pemerintahan yang berfungsi melakukan pelayanan public. Hal ini jelas berdampak pada penyelenggaraan pelayanan public bagi masyarakat. Masyarakat sebagai pihak yang dilayani tentunya mengharapkan bisa mendapatkan pelayanan yang maksimal dari pihak-pihak yang sudah diberikan wewenang untuk itu. Pihak-pihak dimaksud adalah aparat pemerintah khususnya dalam hal ini yaitu aparatur pemerintah kecamatan termasuk di Kecamatan Tombariri Timur. Pemekaran wilayah selayaknya sudah melalui pertimbangan-pertimbangan disamping memperhatikan persyaratan yang sudah diatur pemerintah dalam PP No. 129 tahun 2000 yang telah disempurnakan dengan PP No. 17 Tahun 2008 tentang pembentukan suatu daerah otonom. Dalam peraturan pemerintah tersebut sudah diatur bahwa pembentukan daerah otonom yang baru dimungkinkan dan harus memenuhi faktor-faktor antara lain : kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah disamping factor lain yaitu keamanan dan ketertiban, sarana dan prasarana, rentang kendali yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah seperti yang diharapkan. Dalam melakukan penelitian tentang dampak pemekaran wilayah Tombariri Timur terhadap pelayanan public, penulis melakukan wawancara mendalam (deep interview) dengan beberapa pihak yang penulis anggap bisa memberikan data tentang objek yang diteliti. Pihak-pihak yang dimaksud selain dari pemerintah kecamatan sebagai penyedia pelayanan di kecamatan Tombariri Timur, juga beberapa pihak yang merupakan penerima layanan di kecamatan yang dalam hal ini anggota masyarakat. Dari hasil wawancara yang dilakukan diperoleh kesimpulan : -          Informan FT. (42 tahun), tingkat pendidikan S1, selaku Camat  Kecamatan Tombariri Timur Berdasarkan hasil wawancara untuk mengetahui bagaimanakah dampak pemekaran wilayah Kecamatan Tombariri Timur terhadap pelayanan public khususnya pelayanan administrasi kependudukan yang dalam penelitian ini di fokuskan pada pembuatan Kartu Keluarga yang dilakukan aparat pemerintah kecamatan Tombariri Timur kepada masyarakat, FT mengatakan : “ Setelah ditetapkan menjadi kecamatan, warga Tombariri Timur jelas terbantu, karena jarak menuju kantor untuk mereka mengurus administrasi kependudukan termasuk Kartu Keluarga menjadi lebih dekat. Sebagai pemerintah yang diamanatkan rakyat, kami berusaha menjalankan tugas kami dengan semaksimal mungkin sesuai dengan peraturan yang ada. Dalam melayani masyarakat khususnya dalam setiap pengurusan hal-hal yang menyangkut administrasi kependudukan, kami berusaha memenuhi akan setiap kebutuhan masyarakat tentunya dengan mekanisme dan ketentuan yang ada. Dalam proses pembuatan Kartu Keluarga, sebagai pelayan masyarakat kami selalu mengsosialisasikan pada pada masyarakat akan persyaratan yang dibutuhkan dan ini juga berlaku untuk setiap pengurusan administrasi kependudukan yang lain, agar supaya dalam proses pembuatannya tidak mengalami hambatan-hambatan yang ada. Selaku aparatur pemerintah yang salah satu tugasnya melayani masyarakat, kami berusaha untuk melayani masyarakat semaksimal mungkin, dan saya selalu menginstruksikan pada seluruh staf saya, untuk menjadi pelayan masyarakat yang baik, agar proses penyelenggaraan pemerintahan yang baik dapat dicapai. Mengenai biaya dan waktu penyelesaian, hanya berupa biaya partisipasi pembuatan sebesar Rp 10.000 dan waktu penyelesaian dapat dilakukan secepat mungkin”.   -          Informan VL, (48 tahun), tingkat pendidikan S1, salah seorang staf kecamatan Tombariri Timur. Berdasarkan hasil wawancara untuk mengetahui bagaimanakah dampak pemekaran wilayah Kecamatan Tombariri Timur terhadap pelayanan public khususnya pelayanan administrasi kependudukan yang dalam penelitian ini di fokuskan pada pembuatan Kartu Keluarga yang dilakukan aparat pemerintah kecamatan Tombariri Timur kepada masyarakat, VL mengatakan : “ Dalam proses pembuatan kartu keluarga tidaklah memiliki banyak persyaratan, adapun persyaratan-persyaratan yang harus disediakan masyarakat hanyalah surat keterangan dari kepala desa/lurah, akte perkawinan, dan mengisi formulir permohonan pembuatan kartu keluarga yang disediakan oleh pemerintah kecamatan, selanjutnya pemerintah kecamatan meneruskan permohonan pembuatan kartu keluarga, dalam hal ini di dinas capil. Dalam proses pembuatan kartu keluarga sampai selesai memakan waktu 3hari, namun agar proses pembuatan dapat dengan cepat, masyarakat dapat membuatnya langsung di dinas capil. Dan untuk biaya administrasi dalam proses pembuatan kartu keluarga yaitu Rp 10.000. didalam menjawab akan setiap kebutuhan masyarakat, tentunya kami sebagai pemerintah berusaha semaksimal mungkin sesuai dengan peraturan yang ada untuk melayani akan setiap kebutuhan masyarakat dengan sebaik-baiknya”.   -          Informan SY, (30 tahun), tingkat pendidikan S1, salah seorang warga Tombariri Timur. “Memang setelah sudah ada kantor kecamatan yang lebih dekat seperti sekarang jelas sudah lebih enak untuk mengurus surat-surat di kecamatan. Cuma kalau menyangkut aspek-aspek dalam pelayanan itu masih relative. Karena yang berubah cuma jarak dari rumah dengan kantor kecamatan saja”.       A.2. Aspek-Aspek Dalam Pelayanan Publik. Kepuasan dan kenyamanan atas sebuah layanan publik tentunya tidak mutlak hanya milik segelintir orang saja selayaknya hal itu menjadi milik semua pihak. Penyelenggaraan pelayanan publik yang berkeadilan sudah menjadi dambaan dan harapan serta dinantikan oleh warga masyarakat sebagai pengguna layanan. Sudah menjadi sebuah keharusan bagi para elit birokrasi dan aparatur pemerintah untuk terus menapaki proses belajar sosial yang mengarah pada kualitas layanan publik sesuai dengan apa yang telah diamanatkan dalam UU No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. Pelayanan publik yang dilakukan juga harus berdasarkan pada prinsip-prinsip penyelenggaran pelayanan publik di Indonesia yang diatur dalam Kepmenpan No. 63/KEP/M.PAN/7/2003 Tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik yakni prinsip kesederhanaan, kejelasan, kepastian waktu, akurasi, keamanan, tanggung jawab, kelengkapan sarana dan prasarana kerja, kemudahan akses, K3 (kedisiplinan, kesopanan, dan keramahan), dan kenyamanan. Kecamatan Tombariri Timur sebagai salah satu wilayah yang baru dimekarkan, dalam menjalankan fungsi pelayanan publiknya juga dituntut agar dapat memperhatikan aspek-aspek tersebut karena hal itu menyangkut efektif dan efisiennya sebuah pelayanan public. Untuk mengetahui hal ini penulis melakukan wawancara dengan beberapa pihak yang dianggap memiliki kapasitas dalam pemberian data yang diteliti. Dari hasil wawancara yang dilakukan, untuk apakah prinsip-prinsip pelayanan seperti yang disyaratkan oleh Kepmenpan No. 63 Tahun 2003, tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik, sudah dijalankan sebagaimana dengan seharusnya, diperoleh kesimpulan yang dapat dijabarkan sebagai berikut: a. Aspek Kesederhanaan, Aspek kesederhanaan yang dimaksud disini adalah apakah tatacara pelayanan yang dilakukan bersifat mudah, lancar, tepat, tidak berbelit-belit serta mudah dipahami oleh masyarakat. Dari aspek ini setelah dianalisa berdasarkan hasil wawancara yang dilakukan, bahwa pelayanan yang dilakukan oleh aparatur pemerintah Kecamatan Tombariri Timur dalam proses pembuatan Kartu Keluarga sudah dilakukan dengan baik, dengan memberikan pelayanan dengan baik sesuai dengan ketentuan yang ada, dan tidak mempersulit warga masyarakat. Hal ini dibuktikan lewat wawancara yang dilakukan pada Informan VR (45 tahun), salah satu staf kantor kecamatan Tombariri Timur, dimana hasil yang didapatkan : “Dalam memberikan pelayanan pada masyarakat kami selalu melakukannya dengan sebaik mungkin dengan tidak mempersulit setiap masyarakat yang membutukan pelayanan kami, dalam proses pelayanan yang menyangkut administasi kependudukan, menyangkut Kartu Keluarga misalnya masyarakat hanya perlu menyediakan syarat-syarat yait:, surat keterangan dari kepala desa, akte nikah, dan mengisi formulir permohonan pembuatan kartu keluarga yang disediakan oleh kecamatan, dan didalam pelayanan yang ada kami tidak melakukan pungutan selain biaya adminitrasi yang ada”.   Pernyatan salah satu staf tersebut kembali dibuktikan lewat wawancara yang dilakukan pada informan TP (47 tahun) salah seorang warga Tombariri Timur, yang mengatakan : ”Pelayanan yang diberikan pada saya oleh petugas kecamatan menurut saya sudah baik, dimana pada saat saya menyediakan syarat-syarat administrasi untuk membuat Kartu Keluarga, secara lengkap, petugas pun dengan sigap melayani saya dengan segera memberikan formulir untuk di isi dan memberikan arahan-arahan bagaimana mengisi formulir dengan baik agar tidak terjadi kesalahan dalam pengisian”.   Dengan demikian dapat dikatakan pelayanan yang diberikan dilihat dari aspek kesederhanaan sudah baik, dimana pelayanan mudah, yang tidak melalui proses yang rumit serta lancar tanpa adanya sikap yang berbelit-belit, sehingga masyarakat pun merasa nyaman dan puas terhadap pelayanan yang diberikan.   b. Aspek Kecakapan Dan Kehandalan Petugas Pelayanan Suatu pelayanan agar bisa maksimal tentunya dipengaruhi oleh bagaimana kecakapan dan kehandalan petugas yang menjalankan pelayanan. Artinya petugas yang berfungsi melakukan pelayanan hendaknya menguasai keterampilan serta pengetahuan pelayanan yang dibutuhkan, sesuai dengan jenis pelayanan yang diberikan. Dari hasil wawancara yang dilakukan pada informan ER (37 tahun), salah satu petugas kecamatan Tombariri Timur : ”Pada saat masyarakat akan melakukan pembuatan kartu keluarga, aparat/petugas segera memberitahu persyaratan yang ada dan proses yang akan dilalui oleh masyarakat, dengan demikian masyarakat pun mengetahui dan mengerti mengenai layanan yang dia butuhkan, disamping itu juga bagaimana aparat/petugas selalu memberi tahu masyarakat mengenai jenis pelayanan dan apa saja yang harus disediakan masyarakat misalnya didalam pembuatan kartu keluarga, masyarakat harus menyediakan surat keterangan dari kepala desa, akte nikah, dan nantinya akan mengisi formulir permohonan kartu keluarga”. Dari aspek ini, dapat dikatakan bahwa keterampilan dan keahlian aparat/petugas Kecamatan dalam memberikan pelayanan pada masyarakat sudah baik, hal ini dibuktikan dengan keterampilan dan pelayanan sesuai dengan yang dibutuhkan, dimana dalam proses pembuatan Kartu Keluarga aparat mengetahui segala jenis persyaratan yang dibutuhkan dan juga semua persyaratan yang lain sesuai dengan jenis pelayanan.   c. Aspek Keramahan Suatu aspek penting yang juga menentukan apakah pelayanan yang diberikan sudah berkualitas adalah sikap yang ditunjukan atau bagaimana perlakuan petugas pelayanan didalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, baik dari kesabaran menghadapi masyarakat, penuh perhatian, empati dan persahabatan, sehingga pelayanan yang bersifat ramah terhadap masyarakat dapat terwujud. Dari hasil wawancara yang dilakukan pada informan RM ( 32 tahun), salah seorang warga masyarakat,  pada saat akan mengurus proses administrasi untuk membuat Kartu Keluarga, di kantor kecamatan Tombariri Timur, mengatakan : ”Sikap yang ditunjukan oleh petugas yang ada, dengan memberikan salam yang menandakan sikap persahabatan, dan juga bagaimana tutur kata saat melakukan komunikasi dengan masyarakat, dan juga cara pelayanan yang dilakukan pada saat masyarakat belum jelas dan mengerti mengenai persyaratan yang dibutuhkan, dengan sikap yang sopan dengan tutur kata yang baik, petugas pun memberikan penjelasan dengan baik dan masyarakat pun merasa nyaman merasa bahwa dirinya dihargai dan dihormati lewat sikap yang ditunjukan.” Dari aspek ini, dapat disimpulkan bahwa, pelayanan yang dilakukan oleh aparatur Pemerintah Kecamatan Tombariri Timur dalam proses pembuatan Kartu Keluarga sudah baik dengan menunjukan sikap yang ramah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.   d. Aspek Kejelasan Dan Kepastian Pelayanan Aspek kejelasan dan kepastian dalam pelayanan khususnya yang menyangkut biaya atau ongkos dalam memperoleh pelayanan merupakan hal yang penting dalam sebuah proses pelayanan.  Di kecamatan Tombariri Timur, dari aspek ini dapat disimpulkan bahwa kejelasan mengenai biaya pelayanan dalam mengurus Kartu Keluarga masih pada taraf yang wajar tanpa ada pungutan atau apapun itu yang harus dibayarkan oleh masyarakat. Kesimpulan tersebut diperoleh penulis setelah melakukan wawancara dengan informan FR (43 tahun), salah satu petugas kecamatan dimana ia mengatakan: ”Biaya administrasi yang dikenakan pada masyarakat masih pada taraf yang wajar yaitu Rp10.000 dan tidak ada pungutan lain selain biaya administasi tersebut.   Pendapat yang sama juga dikatakan oleh informan KM (27 tahun) salah seorang warga masyarakat yang ketika penulis melakukan penelitian kebetulan sedang mengurus Kartu Keluarga di Kecamatan Tombariri Timur, menurutnya pengakuannya : ” Biaya yang saya bayar pada saat proses administrasi untuk pembuatan Kartu Keluarga sebesar Rp 10.000 dan aparat atau petugas kecamatan tidak melakukan pungutan-pungutan lain selain biaya administrasi tersebut.”   Hal yang sama juga dikatakan oleh beberapa warga masyarakat yang sempat ditemui penulis saat melakukan penelitian. Namun mengenai waktu selesai dalam proses pembuatan Kartu Keluarga perlu mendapat perhatian oleh pemerintah. Hal itu terkait dari hasil penelitian yang dilakukan, belum ditemukannya kejelasan dan kepastian pelayanan mengenai waktu selesai. Dari wawancara yang dilakukan pada beberapa warga masyarakat diperoleh waktu  yang bervariasi. Menurut pengakuan informan NU (45 tahun), salah seorang warga yang mengurus Kartu Keluarga ketika di wawancara penulis, mengatakan : ” waktu yang yang dibutuhkan ada yang 1 jam, 45 menit, bahkan ada yang sampai 2 jam”.   Padahal dari wawancara yang dilakukan pada petugas kecamatan, mereka mengatakan bahwa waktu yang dibutuhkan dalam proses administrasi pembuatan Kartu Keluarga yaitu hanya 15 sampai 20 menit saja. Terdapat variasai waktu yang ditemukan, namun menurut mereka hal itu masih pada taraf yang wajar karena tidak sampai berhari-hari.   e. Aspek Ekonomis Aspek ekonomis di sini yang dimaksud adalah berapa biaya dan tenaga yang dibutuhkan dalam pengurusan administrasi Kartu Keluarga. Biaya menyangkut ongkos yang diperlukan dalam mengurus administrasi Kartu Keluarga.  Tenaga di sini dimaksudkan adalah berapa pihak yang harus dilalui dalam pengurusan adminstrasi Kartu Keluarga tersebut. Dapat dikatakan bahwa pelayanan yang diberikan oleh aparatur Pemerintah Kecamatan Tombariri Timur dalam proses pembuatan Kartu Keluarga sudah sesuai dengan ketentuan yang ada dan pengenaan biaya pada taraf yang wajar dan sesuai dengan ketentuan yang ada, namun tidak bisa dipungkiri bahwa, dalam proses pelayanan yang ada, masyarakat masih ada yang memberikan uang kepada petugas dengan harapan petugas bisa memberikan layanan ekstra. Padahal menyangkut biaya sebagaimana yang sudah dijelaskan dari aspek kejelasan mengenai biaya administrasi yang dikenakan berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan pada masyarakat dan petugas kecamatan yaitu sebesar Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah), tanpa ada pungutan lain atau biaya lain diluar biaya administrasi tersebut. Hal ini seperti yang dijelaskan oleh AR : “Sebenarnya menyangkut prosedur dan biaya pengurusan sudah jelas diatur bahkan sudah ditempel di dinding, namun terkadang masih ada saja masyarakat yang mencoba untuk menyogok petugas agar mendapat pelayanan ekstra”.   f.   Kelengkapan sarana dan prasarana kerja Berdasarkan observasi yang dilakukan penulis terlihat bahwa sarana dan prasarana pendukung kantor sudah cukup tersedia. Ketersediaan sarana dan prasarana seperti alat tulis kantor, meja, kursi, telepon, komputer, dan printer yang berada pada kantor dirasakan sudah cukup untuk membantu penyelesaian pekerjaan sehingga tidak ada pekerjaan yang terbengkalai akibat tidak adanya peralatan yang dibutuhkan segera. Hal ini seperti pengakuan dari salah seorang petugas DT kepada peneliti : “Kalau sarana prasarana yang tersedia di kantor sudah cukup sehingga tidak ada alasan untuk menghambat proses pelayanan”. g.   Kemudahan Akses -     Ketersediaan Angkutan Umum Menuju Lokasi Kantor Pengguna pelayanan umumnya mengatakan ketersediaan angkutan umum sudah cukup, dikarenakan untuk perjalanan dari tempat tinggalnya umumnya sudah ada. Hal ini seperti yang diakui oleh JR : “Jika dibandingkan dengan sebelum dimekarkan untuk mencapai lokasi kantor tempat pengurusan relatif lebih dekat dan kendaraan umum yang lewat dikantor ini banyak”.   -     Kondisi Jalan Menuju Kantor Masyarakat pengguna pelayanan menyatakan bahwa kondisi jalan menuju kantor sudah cukup baik, walaupun pada beberapa koridor jalan masih ada jalan yang rusak. Namun perbaikan jalan menuju lokasi banyak dijalankan seperti penambalan lubang, penambahan lebar jalan, atau pengaspalan walaupun belum menjangkau seluruh koridor jalan yang ada. Hal ini juga sesuai dengan hasil observasi yang penulis lakukan. Selain itu hal ini sejalan dengan pengakuan dari RM : “Walaupun kondisi jalan ini belum dapat dikatakan baik, namun terlihat berbagai usaha pemerintah untuk melakukan perbaikan sudah dilakukan, seperti pelabaran dan penambalan lubang-lubang yang ada”.   h.  Kenyamanan Keyamanan merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam suatu proses pelayanan public. Hal itu bisa tercermin diantaranya dari : -     Kondisi kantor yang berkaitan dengan kebersihan dan keindahan. Pengguna pelayanan menyatakan bahwa kondisi kantor seperti kebersihan dan keindahan, secara keseluruhan sudah baik, hal ini dikarenakan kondisi bangunan kantor yang masih baru dibangun dan digunakan. Akan tetapi, pemeliharaan kondisi kantor sangat diperlukan lebih lanjut dikarenakan pada kantor sudah mulai terlihat kotoran tinta dan kertas, dinding sudah mulai ada yang retak, dan kaca yang berdebu. Mengenai kondisi kantor yang terkait dengan kebersihan juga diakui oleh beberapa masyarakat yang sempat ditemui oleh peneliti, seperti JK yang mengatakan : “ Kebersihan kantor sangat baik walaupun dibeberapa dinding sudah terlihat agak kotor. Ini kan masih kantor baru, jadi masih kelihatan bersih”   -       Ketersediaan fasilitas pendukung seperti ruang tunggu, parkir, toilet. Pengguna pelayanan beranggapan bahwa ketersediaan fasilitas pendukung seperti ruang tunggu, parkir, toilet, dan tempat ibadah dirasakan oleh pengguna sudah cukup. Akan tetapi, pengguna banyak yang complain/mengeluh terhadap ruang tunggu yang minim atau tempat duduk yang dirasakan masih kurang banyak untuk memfasilitasi pengguna pelayanan yang datang. Pengakuan terkait dengan hal tersebut seperti yang diungkapkan oleh beberapa anggota masyarakat yang sempat ditemui oleh peneliti, diantaranya FR, yang mengatakan : “ Ini kantor so bagus cuma kwa de pe ruang tunggu kacili deng de pe kursi masih kurangcaba lia banya orang yang dating baurus so nyanda dapa tampa dudu for batunggu. Seharusnya rupa itu kursi harus tamba supaya masyarakat yang datang ba urus bisa antri sesuai dengan de no antrian deng supaya tertib nyanda kaluar maso seperti sekarang”. B. PEMBAHASAN Seperti yang diungkapkan oleh Maarif (2003) bahwasanya Pemekaran wilayah secara Formal/Konstitusional adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintah di daerah terutama dalam pelaksanaan pembangunan dan pelayanan pemerintahan didaerah terutama dalam peningkatan pelaksanaan pelayanan terhadap masyarakat serta meningkatkan kestabilan politik dan kesatuan bangsa. Dari hasil temuan di lapangan yang diperoleh, dampak dari pemekaran wilayah kecamatan Tombariri Timur terhadap pelayanan public sudah dapat  dikatakan tidak ada masalah walaupun dibeberapa aspek pelayanan masih belum sesuai dengan yang diharapkan oleh masyarakat, apalagi sesuai dengan konsep pelayanan public yang ideal. Namun begitu berbagai usaha pemerintah daerah dalam upaya peningkatan kaulitas pelayanan sudah terlihat dan dilakukan dengan bersungguh-sungguh walaupun masih jauh dari sempurna. Hal tersebut juga diakui oleh beberapa informan yang sempat ditemui oleh peneliti mereka pada dasarnya dapat memaklumi hal tersebut karena pemekaran wilayah ini masih baru dilakukan ketika peneliti melakukan penelitian. Hal itu seperti yang diungkapkan oleh MT (45) ketika ditanya oleh peneliti mengenai pelayanan yang masih belum sesuai dengan yang diharapkan. Menurut MT : Kalo dilihat dari pelayanan yang diberikan oleh petugas saat pengurusan Kartu Keluarga memang masih jauh dari sempurna, karena seringkali waktu menjadi masalah terbesar yang sering dialami oleh masyarakat. Namun hal itu dapat dipahami oleh masyarakat karena jumlah petugas yang ada juga terkait dengan pengalaman dari petugas yang melayani. Selain MT sebagian besar informan yang ditemui peneliti mempunyai pendapat serupa mengenai dampak pemekaran wilayah mereka menjadi kecamatan sendiri terhadap pelayanan public yang tersedia sekarang.  Sebagian besar mengatakan bahwa pelayanan public sudah lebih baik dari sebelum wilayah mereka di mekarkan. Walaupun demikian, menurut mereka masih ada beberapa aspek pelayanan yang memerlukan perbaikan seperti dari aspek kesederhanaan, kejelasan, kepastian waktu, dan kemudahan akses dalam proses pelayanan public khususnya dalam pengurusan administrasi pembuatan Kartu Keluarga. Penilaian masyarakat terhadap kualitas penyelenggaraan pelayanan public yang menurut mereka sudah baik tersebut, didasarkan pada penilainan mereka terhadap prosedur pelayanan yang mudah dipahami dan dilaksanakan,  pengetahuan petugas bagian yang akan mengurusi, pegawai berkompeten terhadap tugas dan fungsinya, pegawai mudah ditemui, urusan sesuai dengan yang dikehendaki, adanya bukti tanda terima yang diberikan, pegawai bertanggung jawab terhadap penyelesaiaan urusan, keluhan mengenai proses pelaksanaan urusan diterima dan diproses lebih lanjut, ketersediaan sarana dan prasarana pendukung kantor yang cukup, ketersediaan angkutan umum menuju lokasi kantor cukup, kondisi jalan menuju lokasi kantor cukup, penampilan pegawai kantor bersih dan rapih, perilaku pegawai ramah dan sopan, kondisi kantor seperti kebersihan, keindahan, dan kenyamanan yang baik, dan ketersediaan fasilitas pendukung yang cukup. PENUTUP A. Kesimpulan Dampak dari pemekaran wilayah Tombariri Timur terhadap pelayanan public sudah dapat dikatakan baik walaupun masih jauh dari ideal.Berbagai usaha untuk meningkatkan pelayanan public oleh pemerintah daerah sudah dapat dikatakan berjalan baik namun masih diperlukan berbagai usaha maksimal untuk lebih mendekatkan tujuan pemekaran wilayah ini dengan pelayanan public.B. Saran 1.   Perlu adanya kejelasan prosedur pelayanan publik sehingga tidak ada kesan kalau pegawai berusaha untuk mempersulit prosedur pelayanan. 2.   Adanya transparansi biaya yang dikeluarkan sehingga pada akhir pelayanan tidak ada pungutan liar yang tidak sesuai dengan kesepakatan yang telah disetujui sebelumnya. 3.   Adanya kepastian waktu penyelesaiaan urusan sesuai waktu yang telah dijanjikan jangan melewati waktu yang dijanjikan atau bahkan lebih cepat dari waktu yang dijanjikan. 4.   Adanya kejelasan dalam hal persyaratan teknis dan administratif yang diberikan oleh pegawai sehingga masyarakat pengguna menjadi jelas dan mengerti. 5.   Pegawai sebaiknya berkomitmen dan berkompeten dalam menyelesaikan urusan sesuai dengan yang dikehendaki pengguna pelayanan. DAFTAR  PUSTAKA A. Buku Dan Artikel G T Liang (2003), Pertumbuhan Pemerintahan Daerah Negara RI, Liberti Yogyakarta. Maarif, S, (2003), Strategi Peningkatan Kompetensi Aparatur Guna Mengantisipasi Kebutuhan Sektor Pelayanan Publik, STIA LAN, Bandung. Moleong. L.T, (2001),  Metodologi Penelitian Kualitatif. PT. Rineka Rosda   Karya Bandung. Nawawi. H, (1995), Metodologi Penelitian Bidang Sosial. Gadjah Mada  University Press, Yokyakarta. Pamudji (2000), Kepemimpinan Pemerintahan di Indonesia, Balai Pustaka Indonesia, Jakarta. Ratminto dan Atik Septi Winarsih. (2005),  Manajemen Pelayanan, Yogyakarta:  Pustaka Belajar. Sugioyono, (2006),  Metode Penelitian Kuantitatif Dan Kualitatif R&D Pitabeta, Bandung. W.J.S Poerwadarminta, (2005), Kamus besar Bahasa Indonesia. B. Peraturan Perundangan : UU No. 22 Tahun 1999, Tentang Pemerintahan Daerah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, Tentang Administrasi Kependudukan UU No. 32 Tahun 2004, Tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2008 tentang pembentukan suatu daerah otonom Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2008, tentang Kecamatan Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2007, pemekaran daerah/wilayah Peraturan Pemerintah No. 129 Tahun 2000, tentang persyaratan pembentukan dan kriteria pemekaran, penghapusan dan pengabungan daerah Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2008, tentang persyaratan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/M.PAN/&/2003 Tentang Pengertian Pelayanan Umum Surat Keputusan  Menteri Pendayaan Aparatur Negara No.81 Tahun 1993, Tentang Pelayanan Publik Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa No. 3 Tahun 2012, tentang Pembentukan Kecamatan Tombariri Timur.                
KINERJA PEGAWAI DI SEKERTARIAT DPRD KOTA BITUNG Manansal, Brian F
JURNAL POLITICO Vol 3, No 1 (2014): Januari 2014
Publisher : UNIVERSITAS SAM RATULANGI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

KINERJA PEGAWAI DI SEKERTARIAT DPRD KOTA BITUNG Oleh : Brian Felliciano Manansal NIM : 080813249 ABSTRAKSI Tujuan Penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana  kinerja pegawai di secretariat DPRD Kota Bitung. Metode Penelitian ini Merupakan Penelitian Kualitatif, yaitu dengan prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-­kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang dapat diamati. Pendekatan ini diarahkan pada latar dan individu tersebut secara holistic (utuh), (Bodgan dan Taylor dalam Moloeng, 1996:3). Maksud dari penjelasan diatas bahwa penelitian kualitatif  setelah data yang dicari oleh peneliti sudah diperoleh lewat hasil penelitian, maka data yang sudah diperoleh tersebut diolah dengan cara kita menjelaskan atau menggambarkan sesuai dengan hasil yang kita peroleh ketika melaksanakan penelitian tersebut. Hasil Penelitian kineja pegawai di Sekretariat DPRD sebagai perangkat daerah  Kota Bitung merupakan salah satu pelaku pembangunan yang diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata dalam pencapaian harapan masyarakat Bitung yang maju dan mandiri. Ukuran keberhasilan yang harus dicapai oleh Sekretariat DPRD Kota Bitung selain dijiwai oleh harapan terwujudnya Bitung maju dan mandiri. Terkait dengan kualitas kerja dari pegawai Sekretariat DPRD Kota Bitung, Tercermin bahwa memang kualitas kerja pegawai Sekretariat DPRD masih perlu ditingkatkan, di Sekretariat DPRD Kota Bitung, masih banyak pegawai yang penempatan pekerjaanya tidak sesuai dengan latar belakang pendidikannya. Kesimpulan, Kualitas hasil kerja dari pegawai Sekretariat DPRD Kota Bitung yang dinilai masih kurang, suasana kerja menjadi permasalahan yang dapat mengganggu kualitas kerja, sementara itu bimbingan teknis yang dilakukan belum dapat meningkatkan masalah kualitas kerja pegawai.   Kata Kunci: Kinerja Pegawai PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah Sebagaimana dijelaskan dalam UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa salah satu tujuan penerapan UU tersebut adalah penyelenggaraan Pemerintahan yang menganut sistim otonomi daerah termasuk peningkatan kinerja pegawai pemerintahan yang luas. Disamping UU tersebut, ada beberapa aturan lainya yaitu PP No. 42  tahun 2004 tentang kode etik Pegawai Negeri Sipil, serta PP No. 53 tahun 2010 tentang  disiplin Pegawai Negeri Sipil dalam mendorong pegawai untuk dapat lebih produktif pada sistim karir maupun prestasi kerja Peningkatan pendayagunaan aparatur pemerintah dalam hal ini Pegawai Negeri Sipil pada hakekatnya adalah peningkatan dalam memberi pelayanan kepada masyarakat melalui tugas dan fungsinya sesuai dengan tuntutan pembangunan, sehubungan dengan hal tersebut diatas maka Pegawai Negeri Sipil sebagai bagian dari aparatur pemerintah dan abdi masyarakat senantiasa dituntut mempunyai pengetahuan, ketrampilan, kecakapan dan abdi masyarakat, kemauan bekerja, disiplin kerja, etos kerja, berkualitas tinggi, motivasi kerja, bahkan menjadi teladan atau panutan bagi lingkungan masyarakat. Sebagai daerah otonom, kinerja pegawai pemerintahan Kota Bitung dibutuhkan aparatur pemerintahan yang berdedikasi tinggi dan memiliki disiplin tinggi serta kinerja yang baik, seperti Sekretariat DPRD Kota Bitung yang memiliki tugas pokok dan fungsi menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, menyelenggarakan administrasi keuangan serta mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD.   B.  Perumusan Masalah Berangkat dari uraian tersebut diatas, maka penulis dapat merumuskan masalah   dimaksud yakni  Bagaimana kinerja pegawai di sekretariat DPRD Kota Bitung ?   C.  Tujuan  dan Manfaat Penelitian Tujuan Penelitian : Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana  kinerja pegawai di secretariat DPRD Kota Bitung. Manfaat Penelitian : Diharapkan dapat memberikan manfaat bagi Sekretariat Dewan Kota Bitung  Dalam meningkatkan kinerjanya untuk menjalankan tugas dan fungsinya dalam membantu  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bitung.Secara ilmiah ini diharapkan sebagai bahan masukan atau sumbangan pemikiran di bidang pengetahuan lebih khusus yang berkaitan dengan penelitian ini.     TINJAUAN  PUSTAKA A. Konsep Kinerja Kinerja adalah terjemahan-terjemahan dari istilah “performance” yang umumnya di artikan sebagai tingkat prestasi atau tingkat produktivitas atau tingkat keberhasilan seseorang, sekelompok orang, atau organisasi selama satu periode waktu tertentu. Menurut Anwar Prabu Mangkunegara(2000:67) mengemukakan pengertian kinerja sebagai berikut : Kinerja adalah hasil kerja secara kualitas dan kuantitas yang dicapai oleh seorang karyawan dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikanya.   B.  Konsep Kinerja Pegawai Kinerja dapat diartikan sebagai gambaran mengenai tingkat pencapaian pelaksanaan suatu kegiatan atau program atau kebijakan dalam mewujudkan sasaran, tujuan, misi dan visi organisasi yang tertuang dalam rencana strategi suatu organisasi. Menurut Dessler (1997), kinerja merupakan prosedur yang meliputi (1) penetapan standar kinerja; (2) penilaian kinerja aktual pegawai dalam hubungan dengan standar-standar ini; (3) memberi umpan balik kepada pegawai dengan tujuan memotivasi orang tersebut untuk menghilangkan kemerosotan kinerja atau terus berkinerja lebih tinggi lagi. Menurut Siagian (1985:210) Pemikiran yang matang dalam konteks kinerja aparat dalam hal kebijaksanaan yang mantap dan kegiatan pengembangan yang berkelanjutan itu biasanya mencakup hal-hal sebagai berikut : Pertama, Perencanaan tenaga kerja (manpower planning) dengan telah mengetahui misi, tugas pokok, fungsi dan kegiatan organisasi, akan relatif lebih muda untuk mengetahui jumlah tenaga kerja yang diperlukan, jenis pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan, jenjang kepangkatan dan jabatan yang harus tersedia dan tergambar dalam pormasi jenis kelamin dan sebagainya. Kedua : Pengembangan sumber daya insani. Asumsi dasar dalam mengembangkan Profesionalisme dan spesialisasi ialah bahwa pada hakikatnya manusia secara normal mempunyai kemauan dan untuk secara kualitatif terus tumbuh dan berkembang. Ketiga : Cara pengetahuan dan keterampilan (skills profile), perdefinisi spesialisasi berati keterampilan khusus yang tercermin dalam pengetahuan yang sangat mendalam mengenai sesuatu. Keempat : Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional dalam birokrasi yang modern, lumrah untuk menentukan dua jenis utama jabatan.Lebih lanjut kinerja aparatur merupakan kriteria utama terhadap penilaian keberhasilan suatu organisasi dalam menjalankan segenap tugas dan kegiatan sesuai program atau misinya.   C.  Konsep Kinerja Organisasi Kinerja organisasi (organization performance) secara umum diartikan sebagai prestasi atau tingkah keberhasilan organisasi. Dengan demikian, kinerja organisasi menunjukan keberhasilan pelaksanaan kegiatan/program/kebijaksanaan sesuai dengan sarana dan tujuan organisasi yang telah ditetapkan, (LAN,2000). Lawllel, dkk dalam dessler (1997) menyatakan, kinerja organisasi merupakan suatu struktur konsep yang kompleks yang mencerminkan indikator-indikator dan kriteria yang digunakan manajemen dalam menilai fungsinya suatu organisasi. Indikator dan kriteria tersebut adalah ukuran kuantitatif dan kualitatif yang menggambarkan tingkat pencapaian suatu sasaran, atau tujuan yang telah ditetapkan ( LAN, 2000).   B. Konsep Pegawai Menurut Musanef (1983 : 4) pegawai adalah mereka yang secara langsung digerakkan oleh manajer yang bertindak sebagai pelaksana yang akan menyelenggarakan pekerjaan dalam usaha pencapaian tujuan organisasi yang telah ditetapkan. Pegawai negeri adalah aparatur negara, abdi negara dan abdi masyarakat yang dengan penuh kesetiaan dan ketaatan Pancasila, undang-undang dasar 1945, negara dan pemerintah menyelenggarakan tugas pemerintah dan pembangunan.   C. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Indonesia adalah penyelenggara administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi dewan perwakilan rakyat daerah dan bertugas menyediakan serta mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Sekretariat DPRD dipimpin oleh Sekretaris Dewan.     D. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD sebagai Badan legislatif daerah berkedudukan sejajar dan menjadi mitra pemerintah. Pengertian mitra dan sejajar diartikan mempunyai hak dan kewajiban yang sama tetapi kontradiksi dengan pernyataan bahwa kepala daerah bertanggung jawab kepada DPRD. Lembaga ini disebut parlemen karena kata “parle” berarti bicara, artinya mereka harus menyuarakan hati nurani rakyat, artinya setelah mengartikulasikan dan mengagresikan kepentingan rakyat, mereka harus membicarakan dalam sidang parlemen kepada pemerintah pusat yang berkuasa. METODOLOGI  PENELITIAN A. Jenis  Penelitian Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian kualitatif, yaitu dengan prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-­kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang dapat diamati.   B. Fokus Penelitian Seperti terlihat dalam rumusan masalah yang dibahas sebelumnya, maka fokus dari penelitian ini adalah ingin melihat bagaimana kinerja Pegawai Sekretariat DPRD Kota Bitung dilihat dari  Prestasi Kerja,  Keahlian, Prilaku, dan Kepemimpinan dalam menjalankan fungsi sekretariat DPRD.   C. Lokasi Penelitian Yang menjadi lokasi penelitian adalah Kantor DPRD Kota Bitung Propinsi Sulawesi Utara.   D. Sasaran Penelitian/ Pemilihan Informan Agar dapat mengumpulkan informasi dari obyek penelitian sesuai dengan fenomena yang diamati, dilakukan pemilihan informan. Berikut ini informan-informan yang menjadi sumber data dalam penelitian ini yaitu Bagian Umum, Bagian Keuangan, Bagian Hukum dan Persidangan, Bagian Protokol dan Humas, Bagian Tata Usaha, Staf Pegawai Sekretariat, dan anggota DPRD Kota Bitung. E. Instrumen dan Cara Pengumpulan Data Cara pengumpulan data dilakukan dengan cara mengadakan in-depth interview atau wawancara secara langsung terhadap informan untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan kinerja pegawai Sekretariat DPRD Kota Bitung.   F. Teknik Analisis Data Data-data pada penelitian ini diolah secara deskriptif kualitatif yaitu jenis penelitian yang memberikan gambaran atau uraian. Sumber data dalam penelitian ini adalah orang-orang yang dianggap tahu dengan fenomena yang diteliti dan dipilih berdasarkan kriteria-kriterianya.       PEMBAHASAN Kinerja Pegawai Sekretariat DPRD Kota Bitung merupakan unsur pelayanan terhadap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Sekretariat DPRD dipimpin langsung oleh seorang Sekretaris Dewan yang secara teknis operasional berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Pimpinan atau Ketua DPRD, dan secara Administratif bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Kota. Sebagaimana yang di tegaskan dalam Pasal 20 ayat (1) UUD 1945 Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai tugas yang terdiri dari fungsi legislasi, fungsi pengawasan dan fungsi anggaran oleh karena itu pelayanan harus dapat mengakomodir seluruh fungsi dasar DPRD Kota Bitung  dengan cara  pencapaian kinerja baik oleh Sekretariat DPRD Kota Bitung, sehingga pelayanan yang diberikan mampu memberikan dampak secara signifikan terhadap terpenuhinya amanat rakyat melalui pelaksanaan tugas fungsi dan wewenang DPRD Kota Bitung. Sedarmayanti (2010:377) mengemukakan bahwa instrumen pengukuran kinerja merupakan alat yang dipakai untuk mengukur kinerja individu seorang pegawai yang meliputi Prestasi kerja, Keahlian, Perilaku, dan Kepemimpinan. 1). Prestasi Kerja Prestasi Kerja diartikan sebagai hasil kerja yang dicapai oleh seorang pegawai dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan kepadanya secara kualitas kerja. Baik atau buruknya kinerja pegawai sangat berpengaruh terhadap kualitas kerja atau kuantitas hasil pekerjaan dari para pegawai.   2). Keahlian Keahlian merupakan tingkat kemampuan teknis yang dimiliki pegawai dalam menjalankan tugas yang dibebankan kepadanya, kemampuan dapat berupa pengetahuan, inisiatif, komunikasi, dan kerjasama tim. a. Pengetahuan Pengetahuan merupakan hal yang paling dasar yang dapat dilihat apabila ingin mengetahui keahlian seseorang, sejauh mana pegawai tersebut memiliki pengetahuan dan faham a Pegawai dengan pendidikan yang memadai untuk jabatan atau tugasnya akan lebih terampil dalam menangani tugas pekerjaanya, dan akan lebih mudah untuk mencapai kinerja yang diharapkan, oleh karena itu  pegawai perlu ditempatkan pada pekerjaan yang sesuai dengan keahliannya (the right man in the right place, the right man on the right job).kan tugasnya dalam pekerjaan. b. Inisiatif Selain latar belakang pendidikan yang harus disesuaikan dengan penempatan pegawai juga dibutuhkan inisiatif yang tinggi bagi para pegawai dalam menyelesaikan pekerjaanya agar kinerja pegawai semakin baik. Pegawai yang memiliki inisiatif tinggi tentu juga akan mendapat penilaian bagus dari pimpinan, dalam hal ini para Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian dan juga anggota dewan. c. Komunikasi Komunikasi didalam setiap arahan-arahan pimpinan juga menjadi faktor yang sangat penting untuk diperhatikan, bagaimana cara pimpinan berkomunikasi dengan pegawai didalam setiap arahan-arahan tersebut, apakah cukup dimengerti oleh pegawai atau tidak, apakah setiap arahan tersebut dapat dilaksanakan atau tidak tergantung dengan bagaimana cara pimpinan dalam menyampaikan maksudnya tersebut. d. Kerjasama Kerjasama merupakan salah satu faktor penting dalam terwujudnya suatu tujuan yang diinginkan, dalam hal ini terlaksananya tugas pokok dan fungsi dari Sekretariat DPRD Kota Bitung. Kerjasama dalam suatu organisasi dilakukan agar pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dapat berjalan dengan sistematis serta mengurangi beban pekerjaan dari masing-masing pegawai, juga untuk mengoptimalkan hasil atau tujuan yang diinginkan, adanya kerjasama didalam bekerja juga akan meningkatkan kinerja pegawai.   3). Perilaku Perilaku merupakan sikap dan tingkah laku pegawai yang melekat pada dirinya dan dibawa dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Perilaku dalam hal ini yaitu disiplin dan tanggung jawab. a. Disiplin Disiplin merupakan salah satu faktor untuk mengukur baik atau buruknya kinerja suatu instansi baik itu instansi pemerintahan, maupun instansi swasta. Apabila pegawainya saja tidak disiplin, dalam arti masuk sering terlambat lewat dari jam masuk kantor, ataupun pulang lebih awal dari jam pulang kantor, bagaimana bisa pegawai itu bekerja dengan baik, dan hal itu membuat kinerja pegawai menjadi buruk. b. Tanggung jawab Tanggung jawab berperan penting didalam kinerja pegawai, karena pegawai yang benar-benar bertanggung jawab atas tugas dan pekerjaanya tentu dia akan memperhatikan kinerjanya sebagai pegawai.   4). Kepemimpinan Kepemimpinan menjadi salah satu faktor yang amat penting dalam keberhasilan kinerja suatu instansi. Dalam upaya melaksanakan kepemimpinan yang efektif, selain memiliki kemampuan dan keterampilan dalam kepemimpinan, seorang pemimpin sebaiknya menentukan gaya kepemimpinan atau pola kepemimpinan yang tepat sesuai dengan situasi dan kondisi anggota kelompok. Kepemimpinan yang menerapkan pola kekeluargaan sama dengan kepemimpinan gaya demokratik yaitu mendorong anggota untuk lebih baik lagi dalam meningkatkan kinerja mereka, memberi pandangan tentang langkah dan hasil yang diperoleh, mengembangkan inisiatif, memelihara komunikasi dan interaksi yang luas, serta menerapkan hubungan yang sportif. Dalam hal ini umumnya pemimpin yang efektif adalah orang yang mempunyai motivasi yang besar dalam dirinya disamping penguasaan teknik-teknik kepemimpinan dan ilmu perilaku.   PENUTUP A. Kesimpulan Berdasarkan Penelitian mengenai  Kinerja Pegawai Sekretariat DPRD Kota Bitung. Peneliti menggunakan teori konsep indikator kinerja dari Sedarmayanti, maka dari penelitian tersebut dapat disimpulkan bahwa : 1.      Banyak pegawai yang tidak bertanggung jawab terhadap pekerjaanya dan peraturankantor, seperti melakukan tindakan tidak disiplin. 2.      Tidak adanya sangsi tegas dari pimpinan kepada pegawai yang tidak disiplin 3.      Kualitas hasil kerja dari pegawai Sekretariat DPRD Kota Bitung yang dinilai masihkurang, suasana kerja menjadi permasalahan yang dapat mengganggu kualitas kerja, sementara itu bimbingan teknis yang dilakukan belum dapat meningkatkan masalah kualitas kerja pegawai. 4.      Penempatan kerja pegawai belum disesuaikan dengan latar belakang pendidikan pegawai, inisiatif pegawai masih kurang dalam menyelesaikan pekerjaanya dengan cepat dan tepat, pimpinan juga kurang dalam memberikan arahan kepada pegawai yang berakibat juga terhadap  kurangnya komunikasi pegawai dengan pimpinan, kerja sama tim yang ada belum dapat dikatakan baik, karena masih banyak pegawai yang merasa disaat dirinya sedang sibuk dalam mempersiapkan suatau acara seperti rapat dan sebagainya, akan tetapi pegawai lain tidak membantu.   B. Saran Berdasarkan hasil dari penelitian maka peneliti memberikan saran-saran sebagai berikut : 1.    Perbaikan sistem absensi, dengan cara tidak memanipulasi tingkat kehadiran pegawai agar pegawai lebih bertanggung jawab terhadap perbuatan dan pekerjaanya. 2.  Pemberian sangsi yang tegas, yang dapat membuat efek jera kepada pegawai agar tidak mengulangi tindakan tidak disiplin serta lebih  bertanggung jawab terhadap pekerjaanya. 3.  Diperlukan adanya peningkatan mengenai kualitas kerja pegawai, selain diklat atau bintek dapat dilakukan dengan cara lebih seringnya pimpinan dalam memberikan arahan-arahan kepada pegawai, agar pegawai merasa diperhatikan oleh pimpinan, selain itu dapat juga dilakukan penilaianpenilain langsung dari pimpinan kepada pegawai, agar pegawai lebih termotivasi dalam meningkatkan kualitas kerja mereka, diperlukan juga adanya perbaikan suasana lingkungan kerja dengan cara menertibkan pegawai dalam arti memberikan arahan kepada pegawai yang mengganggu  konsentrasi pegawai yang sedang bekerja. 4. Diadakannya Rolling pegawai perbagian dengan memperhatikan latar belakang pendidikan serta keahlian pegawai, pimpinan harus lebih sering dalam memberikan arahan atau breafing, agar proses komunikasi dapat terbuka, sehingga pegawai juga menjadi lebih kompak dan solid.   DAFTAR PUSTAKA Gibson dkk, 1989. Organisasi: Perilaku,Struktur,Proses,jilid 1-2. Jakarta : Erlangga. Hady & Moleong, Lexy J. 1989. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Karya. Handoko,2002, Paradigma Baru Manajemen Sumber Daya Manusia(artikel-artikel pilihan). Yogyakarta : Amara Books. Irawan, prasetya (2006). Penelitian kualitatif & Kuantitatif Untuk Ilmu-ilmu Sosial, copyrights by DIA FISIP UI, Depok. Kusdi. 2009. Teori Organisasi dan Administrasi. Jakarta: Salemba Humanika Mahmudi. 2005. Manajemen Kinerja Sektor Publik.Yogyakarta: UPP AMPYPKN Mahsun, Muhammad. 2006. Pengukuran Kinerja Sektor Publik. Yogyakarta: FE UGM Mangkunegara. 2008. Manajemen Sumber Daya Perusahaan. Bandung:PT. Remaja Rosdakarya Ma’rifah. 2005. Pengaruh Motivasi Kerja dan Budaya Organisasi. Yogyakarta: Aneka Ilmu Mandar Sobirin, Achmad. 2007. Budaya Organisasi. Yogyakarta: STIM YKPN Musanef,1983, Manajemen Kepegawaian Di Indonesia. Jakarta: Gunung Agung Nazir, Moh.(1985). Metode Penelitian. Jakarta, Ghalia Indonesia. Poerwadaraminta, W.J.S. 1985 Kamus Bahasa Indonesia, Balai Pustaka Pringgodigdo, dkk. 1997. Ensiklopedia Umum. Jakarta, Yayasan Kanisius Sedarmayanti. 2010. Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: PT. Refika  Aditama Sedarmayanti 2010, Sumber Daya Manusia Dan Produktivitas Kerja. PT. Refika Aditama. Siagian,Sondang P. 1985. Peranan Staf Dalam Managemen. Jakarta: Gunung Agung. Sugiyono, 2007, Metode Penelitian Kualitatif, Bandung: Alfabeta Wibowo. 2007. Manajemen Kinerja. PT Raja Grafindo Persada Wirawan. 2009. Evaluasi Kinerja Sumber Daya Manusia. Jakarta: Salemba Empat Widjaja H.A.W. 2005, Penyelenggaraan Otonomi di Indonesia, PT Rajagrafindo Persada Cetakan ke-4 Wusanto IG, 1989, Dasar-dasar Managemen Umum, Jakarta; Pustaka Dian Cetakan Ke-3 Yuki, Gary. 1996. Kepemimpinan Dalam Organisasi. Jakarta: Prenhallindo Sumber-sumber lain : - Undang-undang Susunan Kedudukan MPR, DPT, DPD, DPRD, fokusmedia. Jakarta, 2003 - Peraturan Pemerintah Tentang Organisasi Perangkat Daerah, fokusmedia, Bandung,2007. - Undang-undang Otonomi Daerah, Karina, Surabaya - Peraturan Walikota Bitung Nomor 32 Tahun 2012,  tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata kerja Sekretariat Daerah dan  Sekretariat DPR  Kota Bitung.  
PENERAPAN DISIPLIN DALAM MENINGKATKAN KINERJA APARATUR PEMERINTAH KECAMATAN (Suatu Studi di Kantor Kecamatan Mapanget Kota Manado) Makaduro, Morans
JURNAL POLITICO Vol 3, No 1 (2014): Januari 2014
Publisher : UNIVERSITAS SAM RATULANGI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAKDalam rangka menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas dibutuhkan penerapan disiplin yang tinggi. Oleh sebab itu organisasi harus menciptakan disiplin kerja yang tinggi dalam rangka pencapaian tujuan. Karena disiplin dalam pekerjaan sangat penting bagi suatu organisasi, sebab tanpa disiplin tidak akan ada usaha bersama yang konstruktif di dalam nencapai tujuan bersama. Kecamatan Mapanget merupakan salah satu ujung tombak pelayanan masyarakat yang ada di Kota Manado, dalam pelayanannya membutuhkan tenaga yang professional dan mampu menghadapi tekanan pekerjaan.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan disiplin dalam rangka meningkatkan kinerja pegawai kecamatan demi mendapatkan kualitas pekerjaan yang maksimal. Kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil merupakan suatu kemutlakan. Terlebih lagi Pegawai Negeri Sipil yang bertugas di daerah kecamatan karena mereka merupakan agen pemerintah yang berfungsi sebagai unit pelayan langsung kepada masyarakat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif yang menggambarkan secara rinci lewat wawancara dengan para informan.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tingkat kedisiplinan pegawai cukup baik, terlihat dari indicator-indikator yang digunakan lewat wawancara mendalam kepada para informan dan informan kunci, menunjukkan hasil positif meskipun tidak terlepas dari beberapa kekurangan. Untuk kedepannya diharapkan kepada Pemerintah khususnya camat agar dapat memberikan sanksi yang tegas untuk memberikan efek jerah bagi pegawai yang tidak disiplin.Key Words : Disiplin, Pegawai  
REKRUTMEN PEREMPUAN DALAM PARTAI POLITIK Lumanauw, Fenny
JURNAL POLITICO Vol 3, No 1 (2014): Januari 2014
Publisher : UNIVERSITAS SAM RATULANGI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pada hakekatnya hubungan dan kedudukan antara laki-laki dan perempuan haruslah sama, di mana hubungan tersebut harus setara dan seimbang. Posisi antara laki-laki dan perempuan dalam hubungan kerja harus bersifat “partnership” dalam segala lini kehidupan yang ada dimasyarakat, baik dalam kehidupan rumah tangga yang bersifat domestik, maupun yang bersifat publik, misalnya dalam dunia politik. Dengan data dilapangan keterwakilan perempuan dipusat kekuasaan dan pengambilan keputusan di Indonesia, untuk mengartikulasikan kepentingannya belum menunjukkan keterbukaan politik bagi perempuan. Ini dapat dilihat dari data tahun 2009-2014 menunjukkan keterwakilan perempuan di lembaga legislatif (DPR-RI) hanya 17,6%. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana proses rekrutmen perempuan dalam legislatif melalui  partai politik dan bagaimana mereka menjalankan fungsi mereka sebagai wakil rakyat di dewan perwakilan rakyat Kabupaten Minahasa, dengan menggunakan metode penelitan kualitatif diketahui proses rekrutmen perempuan di legislative minahasa sudah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Kinerja anggota legislatif perempuan di DPRD Kabupaten Minahasa ditentukan oleh kualitas yang dimiliki oleh kaum perempuan yang mempunyai pemahaman dan pengetahuan untuk menjalankan tugas dan fungsi sebagai legislator.   Key words : rekrutmen, perempuan, legislatif
KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DI KECAMATAN MOTOLING KABUPATEN MINAHASA SELATAN (Studi Tentang Pelayanan Kesehatan di Puskesmas Kecamatan Motoling) Paat, Hizkia
JURNAL POLITICO Vol 3, No 1 (2014): Januari 2014
Publisher : UNIVERSITAS SAM RATULANGI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak Pelayanan merupakan tugas utama bagi aparatur negara sebagai abdi negara dan abdi masyarakat. Tugas ini secara jelas telah digariskan dalam pembukaan Undang – Undang Dasar 1945 alinea Ke empat, yang meliputi empat aspek pelayana pokok aparatur terhadap masyarakat yang berbunyi : Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Rendahnya kinerja pelayanan akan membangun citra buruk pada Puskesmas, dimana pasien yang merasa tidak puas akan menceritakan kepada rekan-rekannya. Begitu juga sebaliknya, semakin tinggi kinerja pelayanan yang diberikan akan menjadi nilai plus bagi Puskesmas, dalam hal ini pasien akan merasa puas terhadap pelayanan yang diberikan oleh Puskesmas. Penelitian ini bertujuan untuj mengetahui Bagaimanakah Kualitas Pelayanan Kesehatan di Puskesmas Kecamatan Motoling  dan apa saja  Kendala-kendala apa yang dihadapi dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan di Puskesmas Kecamatan Motoling. Dengan menggunakan metode penelitian kualitatif. Dari hasil penelitian menunjukkan pelayanan yang dilakukan di puskesmas motoking sudah berjalan dengan baik terlihat dari hasil wawancara dan penelitian dilapangan, diharapkan kinerja pegwai terus ditingkatkan demi kesejahteraan masyarakat.   Key words : Pelayanan Publik, Puskesmas     BAB 1 PENDAHULUAN   A. Latar Belakang Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan menyebutkan bahwa pembangunan kesehatan sebagai salah satu upaya pembangunan nasional guna tercapainya kesadaran, kemauan, dan kemampuan untuk hidup sehat bagi setiap penduduk agar dapat mewujudkan derajat kesehatan yang optimal. Pembangunan kesehatan di Indonesia dinyatakan dalam program Indonesia Sehat 2010. Visi Indonesia Sehat 2010 yaitu gambaran masyarakat Indonesia di masa depan yang ingin dicapai melalui pembangunan kesehatan adalah masyarakat , bangsa, dan negara yang ditandai oleh penduduknya hidup dalam lingkungan dan berperilaku sehat, memiliki kemampuan untuk menjangkau pelayanan kesehatan yang bermutu secara adil dan merata serta memilki derajat kesehatan setinggi-tingginya di seluruh wilayah Indonesia. Secara umum, pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh Puskesmas meliputi pelayanan kuratif (pengobatan), preventif (upaya pencegahan), promotif (peningkatan kesehatan), dan rehabilitasi (pemulihan kesehatan), namun ada beberapa pelayanan lainnya seperti pembuatan surat keterangan berbadan sehat, pembayaran, surat rujukan serta surat lainnya. Kinerja pelayanan menyangkut hasil pekerjaan, kecepatan kerja, pekerjaan yang dilakukan sesuai dengan harapan pelanngan, dan ketepatan waktu dalam menyelesaikan pekerjaan. Pemerintah telah berusaha memenuhi kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan dengan mendirikan Rumah Sakit dan Pusat Kesehatan Masyarakat (PUSKESMAS) di seluruh wilayah Indonesia. Puskesmas adalah unit pelaksana teknis dinas kesehatan kabupaten / kota yang bertanggung jawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di suatu wilayah kerja tertentu. Puskesmas berfungsi sebagai : 1. Pusat penggerak pembangunan berwawasan kesehatan . 2. Pusat pemberdayaan keluarga dan masyarakat. Hasil penelitian yang dilakukan oleh Ahmad Sudiro (2001) di beberapa Puskesmas di daerah Jakarta diketahui bahwa pada umumnya pasien mengeluh dengan antrian pada saat pengurusan administrasi yang mampu mencapai 15 sampai 20 menit. Hal ini merupakan salah satu penyebab rendahnya jumlah kunjungan di Puskesmas. Puskesmas Kecamatan Motoling adalah salah satu Puskesmas pemerintah di Kabupaten Minahasa Selatan. Dan untuk mecapai derajat kesehatan yang optimal yang memuaskan bagi pasien melalui upaya kesehatan perlu adanya pelayanan yang baik yang diberikan oleh pegawai oleh sebab itu dituntut kinerja yang tinggi dari pegawai. Kinerja pelayanan pada Puskesmas Motoling masih belum sesuai dengan keinginan masyarakat karena masih seringnya terdengar keluhan pasien maupun keluarganya dimana masih seringnya pegawai Puskesmas yang lambat dalam memberikan pelayanan, pasien sering menunggu lama untuk mendapatkan giliran dilayanani oleh pegawai. Oleh karena itu, peneliti tertarik untuk melakukan penelitian dengan memilih judul: “Kualitas Pelayanan Publik di Kecamatan Motoling (suatu Studi Tentang Pelayanan Kesehatan di Puskesmas Kecamatan Motoling Kabupaten Minahasa Selatan)” . B. Rumusan Masalah Untuk memberikan arah yang jelas tentang pembahasan atau analisa yang dilakukan dalam proposal penelitian ini, maka penulis mengemukakan beberapa rumusan masalah : Bagaimanakah Kualitas Pelayanan Kesehatan di Puskesmas Kecamatan Motoling? Kendala-kendala apa yang dihadapi dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan di Puskesmas Kecamatan Motoling?Faktor-faktor pendukung terlaksananya pelayanan kesehatan di Puskesmas Kecamatan Motoling   C. Tujuan Penelitian Adapun yang menjadi tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui Kualitas Pelayanan Kesehatan di Puskesmas Kecamatan Motoling D . Kegunaan Penelitian a)    Dapat memberikan bahan masukan kepada pemerintah Kecamatan Motoling khususnya Puskesmas Kecamatan Motoling dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. b)    Dapat bermanfaat bagi pengembangan ilmu pengetahuan pada umumnya dan ilmu pemerintahan pada khususnya. BAB II TINJAUAN PUSTAKA A. Konsep Efektifitas Konsep efesiensi dan efektifitas mempunyai pengertian yang berbeda. Efesiensi lebih menitik beratkan dalam pencapaian hasil yang besar dengan pengorbanan yang sekecil mungkin, sedangkan pengertian efektif lebih terarah pada tujuan yang dicapai, tanpa mementingkan pengerbonan yang dikeluarkan. Kata efektif berarti terjadinya suatu efek atau akibat yang dikehendaki dalam suatu perbuatan. Kata efektif berarti berhasil, tepat, manjur, ( S. Wojowisoto, 1980). Jadi efektivitas adalah sesuatu keadaan yang mengandung pengertian mengenai terjadinya suatu efek atau akibat yang dikehendaki. Kalau seseorang melakukan perbuatan dengan maksud tertentu atau mempunyai maksud sebagaimana yang dikehendaki, maka orang tersebut dikatakan efektif ( Ensiklopedia Administrasi, 1989:149). Efektif dalam kamus Besar Bahasa Indonesia berarti dapat membawa hasil, berhasil guna. Handoko berpendapat ( 1993:7) efektifitas adalah kemampuan untuk memilih tujuan yang tepat atau peralatan yang untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. “The Liang Gie (1988 :34)berpendapat “Efektivitas merupakan keadaan yang mengandung pengertian mengenai terjadinya suatu efek atau akibat yang dikehendaki, maka perbuatan itu dikatakan efektif kalau menimbulkan akibat atau mencapai maksud sebagaimana yang dikehendaki.” B. Konsep Kualitas Pelayanan Publik Pelayanan pada dasarnya adalah cara melayani, membantu, menyikapi, mengurus, menyelesaikan keperluan kebutuhan seseorang atau sekelompok orang. Dan kegiatan pelayanan pada dasarnya menyangkut pemenuhan suatu hak. Seperti yang dilaksanakan pada instansi pemerintah di pusat, daerah, dan lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah dalam bentuk barang dan jasa baik dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan perundang – undangan.Seperti yang dikemukakan oleh Agung Kurniawan,2005:6: “ Pelayanan publik adalah pemberian pelayanan ( melayani) keperluan orang lain atau masyarakat yang mempunyai kepentingan pada organisasi itu sesuai dengan aturan pokok dan tata cara yang telah ditetapkan” Jadi pelayanan yang diberikan oleh pemerintah haruslah mendahulukan kepentingan masyarakat dengan waktu yang singkat, mudah serta dapat memberikan rasa puas bagi masyarakat yang menikmati layanan itu.Pendapat lain Seperti yang dijelaskan (Kotler dalam Sampara Lukman 2000:4: Pelayanan adalah setiap kegiatan yang menguntungkan dalam suatu kumpulan atau kesatuan, dan menawarkan kepuasan meskipun hasilnya tidak terikat pada suatu produk secara fisik” BAB III METODE PENELITIAN   A. Jenis Penelitian Untuk memperoleh jawaban dari permasalahan yang diambil dan sesuai dengan tujuan penelitian ini, maka jenis penelitian yang dianggap tepat adalah penelitian deskriptif dengan menggunakan analisis data kualitatif, karena obyek dari penelitian ini merupakan suatu fenomena atau kenyataan sosial. Hal itu sesuai denan yang dikatakan oleh Sanapiah Faisal (1999:20) bahwa penelitian deskriptif atau penelitian taksonomik atau penelitian eksplorasi dimaksudkan untuk eksplorasi dan klarifikasi mengenai suatu fenomena atau kenyataan sosial, dengan jalan mendiskripsikan sejumlah variabel yang berkenaan dengan masalah dan unit yang diteliti tanpa mempersoalkan jalinan hubungan antar variabel yang ada. Karena itu pada penelitian deskriptif tidak dilakukan pengujian hipotesis untuk membangun dan mengembangkan perbendaharaan teoti. B. Fokus Penelitian Adapun fokus dalam penelitian ini berdasarkan Pendapat dari Agus Dharma tentang 3 cara dalam mengukur kinerja. Menurutnya “kinerja atau prestsi kerja adalah suatu yang dihasilkan atau produk atau jasa yang dihasilkan atau yang diberikan oleh seseorang atau sekelompok orang”. Ada tiga cara dalam mengukur kinerja: a) Kuantitas, yaitu jumlah yang harus diselesaikan atau dicapai. Pengukuran kuantitatif melibatkan perhitungan keluaran dari proses atau pelaksanaan kegiatan. b) Kualitas, yaitu mutu yang dihasilkan. Dalam hal ini mencerminkan pengukuran tingkat kepuasan, yakni seberapa baik penyelesaiannya. c) Ketepatan waktu, adalah sesuai tidaknya dengan waktu yang direncanakan. Indikatornya yaitu Ketepatan waktu dalam menyelesaikan pekerjaan. C. Jenis dan Sumber data 1. Data Primer Yaitu data yang diperoleh secara langsung pada saat kita melakukan penelitian, sumber data yang diperoleh secara langsung dari orang-orang atau informan yang secara sengaja dipilih untuk memperoleh data-data atau informasi yang ada relefansinya dengan permasalahan penelitian. Adapun yang menjadi data primer dalam penelitian ialah: Informan Yaitu apabila menurut Moleong (2000:90) “Informan merupakan orang dalam yang digunakan untuk memberikan keterangan dan informasi tentang situasi dan kondisi latar belakang penelitian. Adapun nara sumber atau informan yang akan dipilih untuk menjadi sumber data primer adalah atau Informan : -          Kepala Puskesmas 1 orang -          Staf Puskesmas 5 orang -          15 orang Masyarakat di kecamatan Motoling yang diambil dari 3 desa berbeda yang ada di Kecamatan Motoling. 2. Data Sekunder D. Teknik Pengumpulan Data Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah : 1. Wawancara 2. Observasi. 3. Dokumentasi E. Teknik Analisis Data Analisis data menurut Sanapiah Faisal (1999:255-258) terdiri dari tiga alur kegiatan yaitu: a) Reduksi data (Data reduction) yang merupakan proses merangkum, mengikhtisarkan atau menyeleksi data dari catatan lapangan yang kemudian dimasukkan dalam kategori tema yang mana, fokus atau permasalahan yang mana sesuai dengan fokus penelitian. b) Penyajian data (Data display) merupakan proses penyajian data kedalam sejumlah matrik yang sesuai yang berfungsi untuk memetakan data yang telah direduksi, juga untuk memudahkan mengkontruksi didalam rangka menuturkan, menyimpulkan dan mnginterprestasikan data. c) Menarik kesimpulan, yaitu membuat suatu kesimpulan sementara yang dapat dijadikan sebagai suatu pembekalan dalam melaksanakan penelitian untuk memberikan penafsiran dari data yang diperoleh terutama data yang berhubungan dengan fokus penelitian. Penarikan kesimpulan atau vertifikasi dilakukan dengan longgar, tetap terbuka, tetapi semakin lama lebih semakin rinci berdasarkan kumpulan-kumpulan data yang diperoleh dilapangan dan mengakar dengan kokoh. Data yang diperoleh dilapangan, disajikan sedemikian rupa, kemudian dianalisa terhadap data tersebut untuk memperoleh hasil yang sebenarnya. BAB V HASIL DAN PEMBAHASAN Pembahasan Kinerja Pelayanan Publik Untuk mengetahui seberapa besar kinerja Pelayanan pada Puskesmas Motoling, maka peneliti menggunakan Teori Agus Darma yang mengemukakan tiga dimensi untuk menilai kinerja dalam suatu organisasi yaitu dari dimensi kuantitas, kualitas, dan ketepatan waktu.berikut ini pemaparan Kinerja Pelayanan di Puskesmas Motoling, berdasarkan hasil penelitian penulis : a. Kuantitas Pelayanan Melalui wawancara dengan kepala UPT Puskesmas Kecamatan Motoling dr. Frangky Tumbuan : sesuai data yang ada jumlah pegawai yang ada di Puskesmas Kecamatan Motoling berjumlah 21 orang. kegiatan di Puskesmas Motoling mulai dari memeriksa pasien dan menentukan diagnose, memberikan Therapy dan penyuluhan, merujuk pasien (Eksternal/Internal), memberikan surat keterangan sakit, memberikan surat keterangan sehat, memberikan pelayanan P3K, dan mendokumentasikan kunjungan pasien merupakan tugas pokok dari Puskesmas Motoling yang dilaksanakan setiap hari kepada semua masyarakat yang bertempat tinggal di wilayah kerja Puskesmas Motoling. Pada bagian obat, dari hasil penelitian juga menunjukkan bahwa semua kegiatan dibagian obat terlaksanan 100%, adapun kegiatan pelayanan resep, meracik obat dan distribusi obat merupakan tugas pokok dari Sub Bagian Farmasi. Pelayanan resep yaitu memberikan obat kepada pasien sesuai dengan rujukan dokter. Meracik obat yaitu membuat obat sesuai dengan kebutuhan. Sedangkan distribusi obat bertujuan untuk menyalurkan obat ke unit-unit pelayanan Puskesmas Motoling yaitu pustu, perawatan umum, rumah bersalin, puskesmas keliling, kamar suntik, dan poliklinik gigi. Kegiatan penyuluhan obat ditujukan untuk pasien di puskesmas dan pasien di posyandu untuk memberikan penyuluhan kepada pasien tentang obat, kegiatan ini juga dilaksanakan sesuai dengan permintaan. Kegiatan selanjutnya dari sub bagian farmasi adalah Pelayanan Informasi Obat, pelayanan ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada pasien dan tenaga kesehatan di Puskesmas Motoling agar mereka dapat mengetahui akan pentingnya pemahaman obat, sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan kefarmasian. Dari hasil penelitian dan wawancara tersebut lihat bahwa semua kegiatan dan program kerja Puskesmas Motoling terlaksana dengan baik. Dari segi kuantitas, kinerja Puskesmas Motoling sudah baik, meskipun jumlah SDM terbatas namun mereka dapat menyelesaikan tugas mereka. b. Kualitas Pelayanan Dimensi yang ke dua untuk menilai Kinerja Pelayanan di Puskesmas Motoling adalah kualitas. Kualitas menyangkut mutu yang dihasilkan dalam suatu pekerjaan yang telah dikerjakan. Dalam hal ini mencermunkan pengukuran tingkat kepuasan pasien terhadap pelayanan yang diberikan oleh pihak pemberi pelayanan dalam hal ini pegawai perawat dan dokter. Sebagai instansi yang berhadapan langsung dengan masyarakat (pasien) maka pelayanan Puskesmas Motoling harus memuaskan masyarakat. Untuk mengukur kinerja Puskesmas Motoling dari dimensi kualitas maka dapat diukur dari Tangible (bukti fisik) di Puskesmas Motoling, Berikut ini pembahasannya. Tanggapan mengenai Tangible (Bukti Fisik) Puskesmas Motoling Tangible (bukti fisik) merupakan salah satu bentuk pelayanan yang menyangkut penampilan fasilitas fisik, kebersihan, kelengkapan dalam pemberian pelayanan. Untuk mengetahui Kinerja Pelayanan di Puskesmas Motoling dilihat dari dimensi kualitas, dapat diukur dari bukti fisik yang dimiliki yaitu dilihat dari :  Kebersihan  Ketersediaan peralatan medis  Ketersediaan obat  Tanggapan Mengenai Kebersihan Puskesmas Motoling Selama peneliti meneliti di Puskesmas Motoling peneliti melihat setiap hari jika semua pasien sudah pulang, maka perawat segera membersihkan setiap ruangan di Puskemas Motoling. Namun masih ada beberapa sampah pelastik makanan dari beberapa pasien yang peneliti dapati karena masih kurangnya kesadaran pasien untuk membuang sampah pada tempatnya, dimana pasien makan disitulah sampah dibuang.  Ketersediaan Peralatan Medis Berikut peneliti juga mengkaji tentang ketersediaan peralatan medis di puskesmas motoling. Peralatan medis harus dimiliki oleh setiap puskesmas untuk memeriksa pasien. Untuk mengetahui seberapa lengkap peralatan medis yang dimiliki oleh Puskesmas Motoling, maka mewawancarai informan yakni masyarakat yang pernah memeriksakan diri di puskesmas. Dari hasil wawancara dengan ibu. Deisi M yang pernah memeriksakan diri di puskesmas mengatakan peralatan medis Puskesmas Motoling sudah lengkap karena setiap saya datang berobat peralatan medis selalu tersedia jadi, saya tidak perlu menunggu lama di ruang periksa. Hal ini diperkuat oleh pernyataan ibu. Memey beliau mengatakan : Selain peralatan medis yang lengkap, di Puskesmas Motoling juga dilengkapi dengan fasilitas Laboratorium yang walaupun tidak selengkap yang ada di rumah sakit seperti yang ada di manado, namun kami sudah bersyukur karena sudah ada laboratoriumnya. Dari beberapa hasil wawancara diatas menunjukkan bahwa ketersediaan peralatan medis di puskesmas Motoling sudah baik. Peralatan yang memadai dapat mempermudah dan mempercepat pelayanan bagi pasien.  Ketersediaan Obat Berikutnya penulis meneliti mengenai ketersediaan obat yang ada di puskesmas Motoling. Untuk mengetahui seberapa lengkap ketersediaan obat di Puskesmas Motoling, peneliti mewawancarai informan masyarakat yang pernah berobat di puskesmas Motoling. Dari hasil wawancara dengan Bapak Jemmy A, yang pernah menerima pelayanan di puskesmas motoling, beliau mengatakan : ketersediaan obat di Puskesmas Motoling saya rasa cukup baik, obat-obat standart di puskesmas telah tersedia, hal ini karena pada waktu saya mengantar ibu saya berobat, dokter di puskesmas memberikan obat-obat yang lengkap. Selanjutnya penulis juga mewawancarai Ibu. Renny yang juga pernah berobat di puskesmas, beliau mengatakan : Pelayanan yang diberikan di puskesmas Motoling, saya rasa sudah cukup baik, terutama dalam hal ketersediaan obat-obatan, saya rasa walaupun tidak selengkap rumah sakit yang ada di amurang ataupun manado, namun untuk sekelas puskesmas, puskesmas motoling sudah dapat dikatakan baik. Pengalaman saya berobat, ketersediaan obat disana sudah memadai. c. Ketepatan Waktu Pelayanan Adapun dari dimensi kualitas, yaitu waktu antrian di ruang administrasi dari hsil penelitian terlihat cukup cepat, ketika pasien berada di ruang periksa, pasien langsung ditangani oleh dokter, juga ketika pasien berada di ruang resep, pasien langsung dilayani oleh petugas yang bertugas memberikan obat kepada pasien. Jumlah petugas pelayanan kesehatan di puskesmas Motoling memang sedikit, namun mereka dapat menyelesaikan tugas dan pekerjaan mereka tepat waktu. BAB VI PENUTUP A. Kesimpulan Berdasarkan hasil penelitian yang telah dibahas pada bab sebelumnya, maka dapat di tarik kesimpulan sebagai berikut : 1. Kuantitas Kinerja pelayanan Puskesmas Motoling dari segi kuantitas sudah bagus dimana program kerja dan kegiatan semuanya dapat terealisasi dengan baik, bahkan ada dua kegiatan yang pencapaiannya melebihi target yang direncanakan yaitu, pemeriksaan ibu hamil dan K4. 2. Kualitas pekerjaan Tangible (bukti Fisik), menurut pasien memuaskan dilihat dari kebersihan, ketersediaan peralatan medis, dan ketersediaan obat. 3. Ketepatan waktu Dari segi ketepatan waktu juga sudah bagus, dilihat dari disiplin pegawai yang datang tepat pada waktunya sehingga mereka dapat menyelesaiakan pekerjaan tepat pada waktunya. Adapun program kerja di Puskesmas Motoling dapat terealisasikan tepat waktu dikarenakan tingginya disiplin pegawai. B. Saran Berdasarkan hasil pembahasan dan kesimpulan maka, peneliti menyarankan kepada Puskesmas Motoling untuk lebih meningkatkan kinerja pelayanan, dengan menambah pegawai kesehatan agar kedepannya bisa lebih cepat lagi dalam memberikan pelayanan kepada pasien. Pemberian bantuan kepada pasien jangan hanya difokuskan pada pasien Lansia, namun harus merata terhadap semua usia, siapa saja yang membutuhkan bantuan, kebersihan harus tetap dijaga, agar pasien tetap nyaman berobat di Puskesmas Motoling. DAFTAR PUSTAKA   Babakus, E. dan Boller (1992),’An Empirical Assesment of The SERVQUAL Scale’, Journal of Business Research, Vol. 24: 253-268. Handriana, T. (1998), ‘Analisis Perbedaan Harapan Kualitas Jasa Pada Lembaga Pendidikan Tinggi di Surabaya’, Tesis S2 Moelyono.1997. Kamus Besar Indonesia. PT Gramedia. Jakarta. Moenir H.A.S. 1997. Manajemen Pelayanan Umum. Bumi Aksara.  Jakarta. Mitrani, Alain. 1995. Manajemen Sumber Daya Manusia Berdasarkan Kompoetensi. Jakarta. Grafiti. Osborn, David dan Geabler, Ted. 1993. Reinventing Government :  how Entrepreneurial sprit is Transforming the Public sector. New York : Plume Book. Parasuraman, Zeithaml, A.V. dan Berry L.L. (1985), ‘A Conceptual model of Service Quality’, Journal of Retailing, Vol. 67: 420-450. Parasuraman, Zeithaml, A.V. dan Berry L.L. (1994), ‘Reassesment of Expectations as a Comparison Standar in Measuring Service Quality: Implications for Further Research’, Journal of Marketing, Vol. 9:111-124Sinambela, Poltak Lijan dkk. 2010.Reformasi Pelayanan Publik. PT Bumi Aksara. Jakarta. Syafie, Kencana Inu. 2001. Pengantar Ilmu Pemerintahan. Bandung: Reflika Aditama. Sianipar J.P. 1999. Perencanaan Peningkatan Kerja. LAN RI. Sampara, Lukman, Sutopo. 2003. Pelayanan Prima Lembaga Administrasi Negara RI. jakarta. Sampara, Lukman, Sugianto. 2001. Pengembangan Pelaksanaan Pelayanan Prima. LAN RI. Jakarta. Soekanto Soejono. 1995. Penilaian Organisasi Pelayanan Publik. Jakarta. Siagian, P.Sondang. (1996). Manajmen Sumber Daya Manusia. Bumi Aksara. Jakarta.   Sumber-Sumber Lain : Undang – Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Undang – Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Pelayanan Publik. Keputusan Mendagri No. 100/57 Tahun 2002. Diatur lebih lanjut di dalam PP No. 65 tahun 2005 tentang ketentuan standar pelayanan minimal ( SPM ). Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 25 tahun 2004 tentang pedoman umum Penyusunan indeks kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi pemerintah.  
KINERJA PEGAWAI KECAMATAN TENGA KABUPATEN MINAHASA SELATAN DALAM PELAYANAN PEMBUATAN AKTE JUAL BELI Rompas, Priska
JURNAL POLITICO Vol 3, No 1 (2014): Januari 2014
Publisher : UNIVERSITAS SAM RATULANGI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAK Pelayanan merupakan tugas utama bagi aparatur negara sebagai abdi negara dan abdi masyarakat. Tugas ini secara jelas telah digariskan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke empat, yang meliputi empat aspek pelayanan pokok aparatur terhadap masyarakat yang berbunyi: Melindungi Segenap bangsa dan seluruh tumpah dara Indonesia emamjukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Seperti yang dikatakan Moenir (2001;9) “ Pelayanan umum dan hak dasar warga Negara dan hak asasi saling berkaitan tidak terpisahkan satu sama lain ”. Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan sebagai bagian dari organisasi dan Sistem pemerintahan daerah mempunyai peranan penting dalam menyelenggarakan kegiatan administrasi pemerintahan, kegiatan pembangunan serta pemberdayaan masyarakat, namun hal diatas kerap belum maksimal terlihat pelayanan khususnya akte jual beli banyak dikeluhkan masyarakat baik waktu, biaya serta pelayanannya yang masih dibawah standart pelayanan yang diamanatkan oleh undang-undang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Kinerja Pegawai Kecamatan Dalam dalam Pelayanan Akte Jual Beli, dengan metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif. Dari hasil penelitian yang telah dilakukan menunjukkan kinerja pegawai belum menunjukkan hasil yang memuaskan, dimana perlu adanya perbaikan dari segi disiplin dan kualitas dalam pelayanan terutama dalam pembuatan akte jual beli. Keywords : Kinerja, , Pelayanan, Akte Jual Beli PENDAHULUAN Latar Belakang Pemikiran Dalam melaksanakan tugas pemerintah dibidang pemerintahan dan pembangunan, pemerintah dituntut dapat menjalankan tugas sesuai dengan peraturan-peraturan dan perundang-undangan yang berlaku agar efektif dan efesien sesuai dengan dasar hukum pelaksanaan tugasnya. Antara lain undang-undang dasar 1945, undang-undang 32 Tahun 2004, undang-undang 12 Tahun 2008, peraturan daerah, dan perundang-undangan serta peraturan lainnya guna memaksimalkan keberhasilan kinerja pemerintah, berbagai upaya dilakukan dalam rangka perbaikan dan peningkatan mutu pelayanan, pelaksanaan tugasnya, perbaikan pada perencanaan, pelaksanaan hingga pada pengawasan kegiatan. hal ini dilaksanakan di berbagai bidang pemerintahan seiring dengan keterlibatan masyarakat mengkritisi tugas­tugas pemerintahan di era reformasi ini. Pelayanan masyarakat dapat dikategorikan efektif apabila masyarakat mendapatkan kemudahan pelayanan dengan prosedur yang singkat, biaya murah, cepat, tepat dan memuaskan. Keberhasilan meningkatkan efektivitas pelayanan Umum ditentukan oleh faktor kemampuan pemerintah dalam meningkatkan disiplin kerja aparat pelayanan. Khususnya Pemerintah Kecamatan Tenga dituntut untuk mewujudkan disiplin kerja perangkat kecamatan dalam upaya peningkatan pelayanan publik. Masalah nyata proses pelayanan Umum, terutama pelayanan Akte Jual Beli, dirasakan masih berbelit dan tak terkendali secara efektif, sehingga wilayah aspirasi dan kepentingan umum masih kurang tersentuh. Dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan dasar pokok –pokok Agraria Pasal 26 mengenai jual beli tanah dikatakan : (1) Jual-beli, penukaran, penghibahan, pemberian dengan wasiat, pemberian menurut adat dan perbuatan-perbuatan lain yang. dimaksudkan untuk memindahkan hak milik serta pengawasannya diatur dengan Peraturan Pemerintah. (2) Setiap jual-beli, penukaran, penghibahan, pemberian dengan wasiat dan perbuatan-perbuatan lain yang dimaksudkan untuk langsung atau tidak langsung memindahkan hak milik kepada orang asing, kepada seorang warga-negara yang disamping kewarganegaraan Indonesianya mempunyai kewarga-negaraan asing atau kepada suatu badan hukum kecuali yang ditetapkan oleh Pemerintah termaksud dalam pasal 21 ayat (2), adalah batal karena hukum dan tanahnya jatuh kepada Negara, dengan ketentuan, bahwa hak-hak pihak lain yang membebaninya tetap berlangsung serta semua pembayaran yang telah diterima oleh pemilik tidak dapat dituntut kembali. Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan sebagai bagian dari organisasi dan Sistem pemerintahan daerah mempunyai peranan penting dalam menyelenggarakan kegiatan administrasi pemerintahan, kegiatan pembangunan serta pemberdayaan masyarakat, namun hal diatas kerap belum maksimal terlihat pelayanan khususnya akte jual beli banyak dikeluhkan masyarakat baik waktu, biaya serta pelayanannya yang masih dibawah standart pelayanan yang diamanatkan oleh undang-undang, peran camat disini sangat menentukan kualitas pelayanan yang ada di kecamatan. Penulis sebagai bagian dari masyarakat Kecamatan Tenga merasa tertarik untuk meneliti sejauh mana peran camat dalam meningkatkan kinerja aparatur pemerintah dilingkungan pemerintahan Kecamatan Tenga tepatnya dikantor camat Tenga (Studi tentang Pelayanan Pembuatan Akte Jual Beli). B.   PERUMUSAN MASALAH Berdasarkan uraian latar belakang diatas maka penulis mengemukakan perumusan masalah adalah “ Bagaimana Peran Camat Dalam Meningkatkan Kinerja Pegawai Dalam Pelayanan Akte Jual Beli” C. TUJUAN DAN MANFAAT PENELITIAN 1.    Tujuan Penelitian -   Untuk mengetahui Peran Camat Dalam Meningkatkan kinerja pegawai dalam Pelayanan Akte Jual Beli -   Untuk mengetahui Kendala-kendala camat dalam meningkatkan pelayanan akte jual beli 2.    Manfaat Penelitian 2.1    Manfaat Teoritis Memberikan informasi ilmiah dalam pengembangan disiplin ilmu pemerintahan, khususnya dibidang pengawasan pemerintahan dan pembangunan. 2.2 Manfaat praktis Hasil penelitian ini dapat memberikan kontribusi bagi pihak - pihak yang berkepentingan meningkatkan profesionalitas kerja dan pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan administrasi pemerintahan dan penyelenggaraan administrasi pembangunan.   TINJAUAN PUSTAKA A. Konsep Kinerja Pengertian kinerja menurut A. Dale Timple (1992:231) dipersamakan dalam Bahasa Inggris yaitu “performance”. Kata performance sendiri bila dilihat dalam Kamus Bahasa Inggris diartikan sebagai daya guna, prestasi atau hasil ( Echols dan Shadily, 1986:97 ). Sehubungan dengan pernyataan hal diatas, Aman Sudarto (1999:2) menjelaskan bahwa kinerja adalah sebagai hasil atau unjuk kerja dari suatu orang yang dilakukan oleh individu, yang dapat ditujukan secara konkrit dan dapat diukur. Pengertian kinerja atau prestasi kerja diberi batasan oleh Maier (dalam As’ad, 1991:47) sebagai kesuksesan seseorang didalam melaksanakan suatu pekerjaan. Lebih tegas lagi Lawler and Poter menyatakan bahwa kinerj adalah “succesfull role achievment” yang diperoleh seseorang dari perbuatan-perbuatannya (As’ad, 1991:46-47). Dari batasan tersebut As’ad menyimpulkan bahwa kinerja adalah hasil yang dicapai seseorang menurut ukuran yang berlaku untuk pekerjaan yang bersangkutan. Sedangkan Suprihatno (dalam srimulyo, 1999:33) mengatakan bahwa kinerja atau prestasi kerja seseorang karyawan selama periode tertentu dibandingkan dengan kemungkinan, misalnya standar, target/sasaran atau kinerja yang telah ditentukan terlebih dahulu dan telah disepakati bersama.   B. Konsep Camat Camat menurut Bayu Suryaningrat (1981:2) adalah seorang yang mengepalai dan membina suatu wilayah yang biasanya terdiri dari beberapa desa atau kelurahan. Camat juga seorang eksekutif yaitu seorang pelaksana tugas pemerintah. Seperti salah satu tugas dan fungsinya sebagai kepala wilayah kecamatan yaitu mengendalikan pembangunan. Dalam pasal 15 menurut Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan menyebutkan bahwa : Camat menyelenggarakan tugas umum pemerintahan yang meliputi :Menggkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakatMengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan Peraturan Perundang-Undangan;Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan Pemeritahan di tingkat Kecamatan;Membina penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan/atau Kelurahan; danMelaksanakan pelayanan Masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan Pemerintahan Desa atau Kelurahan.Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Camat melaksanakan kewenangan Pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati/Walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, yang meliputi aspek:Perizinan;Rekomendasi;Koordinasi;Pembinaan;Pengawasan;Fasilitasi;Penetapan;Penyelenggaraan; danKewenangan lain yang dilimpahkan.Pelaksanaan kewenangan Camat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup penyelenggaraan urusan Pemerintahan pada lingkup Kecamatan sesuai Peraturan Perudang-undangan.Pelimpahan sebagian wewenang Bupati/Walikota kepada Camat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan kriteria eksternalitas dan efesiensi.Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang Camat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Bupati/Walikota berpedoman pada Peraturan Pemerintah ini.   C. Konsep Pegawai Negeri Sipil Dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, disebutkan bahwa pegawai negeri adalah: “Pegawai Negeri adalah setiap warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku” Selanjutnya menurut H. Nainggolan (1987:271), pegawai negeri sipil itu terdiri dari : 1. Pegawai Negeri Sipil pusat 2. Pegawai Negeri Sipil daerah 3. Pegawai Negeri Sipil lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintahan Setiap calon pegawai yang diangkat menjadi pegawai diwajibkan mengikrarkan sumpah pegawai, dan jugasetiap pegawai sebelum memangku jabatan harus mengikrarkan sumpah atau janji jabatan. Kepada pegawai dipercayakan tugas negara yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Dalam pelaksanaan tugas tersebut diperlukan keikhlasan, kejujuran dan tanggung jawab. Sebagai salah satu usaha untuk menjamin pelaksanaan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya, maka setiap calon pegawai wajib mengangkat sumpah pegawai dihadapan atasan yang berwenang menurut agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Dengan memiliki pegawai yang dapat mengerti tentang bagaimana kinerja yang harus dilaksanakan sesuai dengan kewenangan yang diembannya, maka pelayanan yang baik dapat dicapai sesuai dengan prinsip-prinsip yang ada dalam memberikan pelayanan kepada publik. METODOLOGI PENELITIAN A. Jenis Penelitian Dalam penelitian ini akan dilakukan dengan pendekatan metode deskriptif analistik dan dilaksanakan dengan cara metode survey. Menurut Nawawi dan Martini deskriptif dapat diartikan sebagai prosedur pemecahan masalah yang diselidiki dengan menggambarkan/melukiskan keadaan objek pada saat dilakukan, berdasarkan fakta-fakta yang tampak atau sebagimana adanya. Untuk memberikan bobot pada terkumpul haruslah diolah dan ditafsirkan. Jadi metode deskriptif bertugas untuk melakukan representasi objektif mengenai gejala-gejala yang terdapat didalam masalah penelitian, representasi itu dilakukan dengan mendeskripsikan gejala-gejala fakta sebagaimana adanya (Nawawi 1990 : 63, 1994:73)   B. Fokus Penelitian Pada penelitian ini penulis berusaha menjawab permasalahan yang dibahas pada bab sebelumnya, maka penulis memfokuskan penelitian ini pada kinerja pegawai kantor kecamatan Tenga dalam pelayanan akte jual beli dengan indikator-indikatornya Berdasarkan prinsip pelayanan publik berdasarkan Dalam Keputusan Menteri PAN Nomor: 63/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Umum penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagai berikut : a) Kesederhanaan Pelayanan b)            Kejelasan dan Kepastian Pelayanan c)            Keterbukaan dalam Pelayanan d)            Efisiensi dalam Pelayanan e)            Ekonomis dalam Pelayanan f)             Keadilan yang Merata dalam Pelayanan Ketepatan Waktu dalam Pelayanan   C. Informan Penelitian Berdasarkan hal tersebut di atas maka dapat ditentukan informan dalam penelitian ini adalah Camat, Aparatur Pemerintah di Kecamatan Tenga, dan beberapa masyarakat di Kecamtan Tenga yang dianggap mengetahui dengan jelas pengawasan yang dilakukan camat dalam rangka meningkatkan profesionalitas kerja aparatur terutama pembuatan Akte Jual Beli.   D. Teknik Pengumpulan Data Pengumpulan data akan dilakukan menggunakan metode yang umumnya digunakan pada pendekatan kualitatif, yaitu observasi , wawancara mendalam (in depth interview) dan studi dokumen (Sugiono, 2007:147). Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan data yang mendalam sehingga dapat mengetahui efektivitas sistem pengawasan camat dalam meningkatkan pelayanan publik.   E. Teknik Analisa Data Analisis data merupakan upaya mencari dan menata secara sistematis catatan hasil observasi, wawancara dan dokumentasi, untuk meningkatkan pemahaman peneliti tentang temuan-temuan yang berdasarkan permasalahan yang diteliti. Analisis data menurut Patton (dalam Moleong, 2003 : 103) adalah proses mengatur urutan data, mengorganisasikan ke dalam suatu pola, kategori dan satuan urutan dasar. Dalam penelitian kualitatif, analisis dilakukan sepanjang penelitian berlangsung. Sejak pengumpulan data dimulai, analisis data dilangsungkan secara terus menerus hingga pembuatan laporan penelitian Untuk mendapatkan hasil yang optimal dan objektif sesuai dengan tujuan penelitian, maka setiap analisa dilakukan untuk melukiskan, merangkum, mengamati, menggambarkan bahkan meringkas hasil pengamatan yang telah dilakukan dilapangan. PEMBAHASAN A.   Peran Camat dalam Meningkatkan Kinerja Pegawai Salah satu kegiatan pelayanan pemerintah yang memiliki intensitas pelayanan kepada masyarakat yang cukup tinggi adalah pelayanan bidang pemerintahan,sosial ekonomi di Kantor Kecamatan. Intensitas pelayanan ini adalah berkaitan dengan kedudukan dan fungsi pengelolaan pemerintah Kecamatan sebagai fungsi dasar terdepan dalam memberikan pelayanan masyarakat pada bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Sangat banyak dokumen resmi yang diperlukan untuk legalitas, semuanya harus diperoleh melalui Kantor Camat. Dalam memberikan pelayanan pengurusan dokumen-dokumen seringkali dihadapkan pada mekanisme dan prosedur pelayanan yang kurang sinkron antara tersedianya data yang dimiliki Kantor Desa dan Kecamatan yang dimiliki oleh masyarakat yang akan dilayani, sehingga menyebabkan berbelit-belitnya kondisi pelayanan dan warga yang dilayani merasakan adanya diskriminasi pada waktu pelayanan, bahkan biaya pelayanan seperti adanya biaya administrasi yang bersifat tidak sesuai dengan prosedur yang ada. Proses pelayanan administrasi dokumen pada dasarnya telah mengalami perkembangan yang cukup berarti, bahkan mekanisme pelayanan yang dimulai pada level organisasi pemerintahan terendah sampai pada terbitnya suatu dokumen telah berusaha menampilkan, efesiensi dan efektifitas kerja dengan memberdayakan semua elemen-elemen yang terlibat dalam pelayanan pada masyarakat.   B. Kinerja Pegawai Dalam Pelayanan Akte Jual Beli a)     Kesederhanaan Pelayanan Kesederhanaan pelayanan di Tingkat Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan dapat dikatakan berjalan baik yakni pengurusan Akte Jual Beli. Hal ini di sampaikan oleh Sekretaris Camat Kantor Kecamatan Tenga bahwa : “alur permohonan dimulai dari tingkat Desa, si pemohon diminta untuk memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, khusus untuk pembuatan Akte Jual Beli, harus ada KTP penjual/pembeli, Pajak lunas PBB, Kwitansi Pembelian (bukti pembayaran), SK Tanah, sertifikat tanah, Surat Pernyataan, SK Tidak bermasalah, Surat riwayat tanah, surat pernytataan persetujuan, meterai 6000 3 lembar, setelah diproses melalui kelurahan dilanjutkan ke tingkat kecamatan untuk menerbitkan Akte Jual Beli. Untuk legalisir surat, cukup membawa fotocopinya saja misalnya KTP atau Akte” b)     Kejelasan dan Kepastian Pelayanan Prosedur tersebut diatas telah di sosialisasikan dan diketahui oleh seluruh masyarakat Kecamatan Tenga. Menurut Bapak. HL Salah satu penduduk Kecamatan Tenga mengatakan : ” Prosedur pelayanan yang ada di Kecamatan Tenga memang telah diketahui seluruh lapisan masyarakat yang ada. Masyarakat setempatpun dalam hal pengurusan AJB, terlebih dahulu harus ke kantor desa untuk mengambil melengkapi berkas selanjutnya diserahkan ke Kantor Kecamatan sedangkan untuk mengurus legalisir surat pemohon langsung datang ke kantor kecamatan dengan membawa fotocopy yang akan dilegalisir seperti KTP, Kartu Keluarga dan lain-lain dari sini dapat dilihat peran camat dalam mengarahkan pegawainya sudah cukup baik”. Dengan adanya persyaratan yang sedemikian rupa pihak pelayananpun akan senang menjalankan tugasnya jika masyarakat tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan prosedur yang berlaku, camat selaku pimpinan di kecamatan sangat berpengaruh dalam mengarahkan pegawai-pegawainya dalam melakukan pekerjaannya. c)     Keamanan dalam Pelayanan Masyarakat pada dasarnya ingin memperoleh pelayanan yang maksimal, dimana dalam hal ini setiap masyarakat ingin memperoleh haknya dengan mendapat pengakuan dari daerah tempat tinggalnya. Pengurusan Akte Jual Beli dan Legalisir merupakan hal yang sangat penting, oleh karena itu dari pihak masyarakat mengharapkan pihak pemerintah setempat lebih memperhatikan kepastian dalam hal pengurusan Akte Jual Beli dan Legalisir Surat bagi masyarakat. FG mengungkapkan bahwa : “saya mengharapakan pelayanan yang diberikan sesuai dengan aturan formal yang diterapkan. Pemberian pelayanan yang telah menunjuk kepada aturan formal serta dianggap memenuhi sendi-sendi pelayanan sangat diharapakn masyarakat sehingga aparat pelayanan bisa konsisten dalam menerapkan aturan hukum pelayanan tanpa ada kendala apapun” Penulis melanjutkan wawancara terhadap seorang informan Bapak KT beliau mengatakan : sejauh ini dalam segi keamana dalam pelayanan di kecamatan, apalagi mengenai legalisir surat dan AJB dapat diterima didarah kemana kami pergi. d)     Keterbukaan dalam Pelayanan Keterbukaan dalam pelayanan sangat berpengaruh, dimana setiap pelayanan yang akan diberikan pihak Kantor kecamatan wajib di informasikan dan di sosialisasikan agar masyarakat setempat dapat mengetahui prosedur dan tata cara dalam proses pelayanan. Oleh karena itu, peran birokrasi dalam hal ini sangatlah penting. Salah satu Staf kantor Kecamatan, Bapak AA mengatakan bahwa: ”pelayanan publik harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel oleh setiap unit pelayanan instansi pemerintah karena kualitas kinerja birokrasi pelayanan publik memiliki implikasi yang luas dalam mencapai kesejahteraan masyarakat...” e)     Efisiensi dalam Pelayanan Persyaratan pelayanan hanya dibatasi pada hal-hal yang berkaitan langsung dengan pencapaian sasaran pelayanan dengan tetap memperhatikan keterpaduan antara persyaratan dengan produk pelayanan yang diberikan. Mencegah adanya pengulangan pemenuhan persyaratan, dalam hal proses pelayanan masyarakat adanya kelengkapan persyaratan dari satuan kerja/instansi Pemerintah lain yang terkait. Tetapi pada kenyataannya yang terjadi di lapangan aparat/pegawai kecamatan selaku pihak pelayanan tidak menajalankan tugasnya dengan baik. Dimana sering terjadi kesalahan yang fatal dan dapat merugikan masyarakat setempat. Hal ini di ungkapkan oleh Santi salah satu warga Kecamatan Tenga : "saya kecewa dengan layanan kantor pemerintah yang tak jelas. Pemerintah Kecamatan berjanji tanggal sekian Akte Jual Beli sudah jadi. Namun pada waktu yang dijanjikan AJB belum jadi. Mengulur waktunya bisa lama, setelah dilacak katanya berkasnya hilang. Sudah demikian, mereka menunjukkan raut penyesalan," f)      Ekonomis dalam Pelayanan Biaya dalam penyelenggaraan pelayanan harus ditetapkan secara wajar dengan memperhatikan : Nilai barang dan atau jasa pelayanan masyarakat dan menuntut biaya  yang terlalu tinggi di luar kewajaran; Kondisi dan kemampuan masyarakat untuk membayar; dan Ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun ada beberapa pihak tertentu yang menggunakan “kesempatan dalam kesempitan” untuk mendapatkan keuntungan lebih dari yang telah ditentukan. Menurut SS  salah satu masyarakat di Kecamatan Tenga : “aparat pemerintah yang ada sering melakukan hal-hal diluar prosedur, dimana untuk mendapat uang lebih sering mengatakan kalau ingin cepat selesai harus ada biaya administrasinya. Padahal semestinya dalam hal pengurusan surat legalisir yang berkaitan dengan Kecamatan semuanya gratis tapi kenyataannya tidak demikian. Aparat yang bertugaspun seringkali tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sehingga proses pelayanan berjalan lambat. PENUTUP a. KESIMPULAN Dari hasil-hasil penelitian yang dilakukan peneliti, maka secara keseluruhan peran camat dalam meningkatkan kinerja pegawai terutama dalam pelayanan akte jual beli dapat dikatakan baik. Pelayanan yang diberikan oleh aparat Kantor Kecamatan Tenga pada umumnya berdasarkan pada : 1)     Kesederhanaan Pelayanan 2)     Kejelasan dan Kepastian Pelayanan 3)     Keamanan dalam Pelayanan 4)     Keterbukaan Dalam Pelayanan 5)     Efisiensi dalam Pelayanan 6)     Ekonomis dalam pelayanan 7)     Keadilan yang Merata dalam Pelayanan 8)     Ketepatan waktu dalam pelayanan Sesuai dengan prosedur diatas yang telah ditetapkan masyarakat menginginkan agar adanya perbaikan kualitas dalam pelaksanaan pelayanan. Hal ini dapat dilihat dengan jelas dari hasil wawancara yang rata-rata memberikan masukan agar proses pelayanan lebih mengutamakan kualitas dan kuantitas bagi kepuasan masyarakat.   b. SARAN Dalam kesempatan ini penulis akan mengemukakan beberapa saran yang dapat menjadi bahan masukan dan pertimbangan untuk perbaikan dan penyempurnaan di masa yang akan datang dalam usaha pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan khususnya aparat Kecamatan Tenga dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Saran yang dapat penulis sampaikan adalah sebagai berikut: Selain itu, camat sebagai pimpinan pemerintahan tertinggi di Kantor Kecamatan Tenga lebih tegas dalam memberikan sanksi kepada oknum aparat yang melanggar paraturan tanpa melupakan memberikan penghargaan kepada pegawai yang berprestasi. Dan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan, Camat harus senantiasa meminta laporan-laporan yang jelas mengenai tugas yang di bebankan kepada aparat Kantor Kecamatan Tenga agar timbul rasa tanggungjawab pegawai atas tugas-tugas yang telah diberikan. DAFTAR PUSTAKA As'ad, Moh. (2003), Psikologi Industri, Seri Ilmu Sumber Daya Manusia, Liberty, Jakarta. Gibson dkk, 1989, Organisasi (terjemahan), Wahid Djobran, Erlangga, Jakarta Gibson, Ivancevich, Donelly, 1989, Organisasi, Prilaku, Struktur, Proses, (organization), Jakarta: Erlangga cetakan 5 Halsey D. George, 2003, Bagaimana Memimpin dan Mengawasi Pegawai Anda, Rineke Cipta, Jakarta Handayaningrat Soewarno, 1982, Pengantar Studi Administrasi dan Manajemen, Gunung Agung, Jakarta Nawawi H. Hadari, 1990, Metode Penelitian Bidang Sosial, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta Nawani Hadari, Martini H. Mimi, 1994. Penelitian Terapan, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta Ndraha T. 2003. Kybernology (Ilmu Pemerintahan Baru) Rineke Cipta, Jakarta Reksohadjiprojo, 1996, Dasar-dasar Manajemen, Yogyakarta. Saparin S. 1986, Tata Pemerintahan dan Administrasi Pemerintahan Desa, Ghalia Indonesia, Jakarta Siagian P.Sondang, 2002, Kiat Meningkatkan Produktivitas Kerja, Rineke Cipta, Jakarta Srimulyo Koko, 1999, Analisis pengaruh faktor-faktor terhadap Kinerja, Perpustakaan di Kota madya Surabaya Stoner James & Freemen, 1992, Manajemen, Penerbit Erlangga, Jakarta. Sudarto Aman, 1992, Memimpin dan Mengawasi Pegawai, Rineke Cipta, Jakarta Sujamto, 1996, Aspek-aspek pengawasan di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta ………., 1989, Norma dan Etika Pengawasan. Sinar Grafika, Jakarta Sukarna, 1979, Sistim Politik, Penerbit Alumni Bandung Sunyoto Usman, 1989, Pengumuman dan Pemberdayaan Masyarakat Tatang M. Amirin, 1992, Pokok-pokok Teori Sistem, Rajawali Press, Jakarta The Liang Gie, 1981, Efisiensi Kerja bagi Pembangunan Negara, Yogyakarta, Gadjah Mada University Press Winardi, 1989, Pengantar Tentang Sistem dan Analisi Sistem, Mandar Maju, Bandung. Gatra, Segmen ekonomi dan bisnis edisi maret 2005 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah   ii

Page 1 of 1 | Total Record : 8


Filter by Year

2014 2014


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 1 (2026): Januari 2026 Vol. 13 No. 1 (2024): Januari 2024 Vol. 12 No. 4 (2023): Oktober 2023 Vol. 12 No. 3 (2023): Juli 2023 Vol. 12 No. 2 (2023): April 2023 Vol. 12 No. 1 (2023): Januari 2023 Vol. 11 No. 4 (2022): Oktober 2022 Vol. 11 No. 3 (2022): Juli 2022 Vol. 11 No. 2 (2022): April 2022 Vol 11, No 1 (2022): Januari 2022 Vol. 11 No. 1 (2022): Januari 2022 Vol 10, No 4 (2021): Oktober 2021 Vol 10, No 3 (2021): Juli 2021 Vol 10, No 2 (2021): April 2021 Vol 10, No 1 (2021): Januari 2021 Vol 10, No 4 (2021): Repository Vol 10, No 2 (2020): Juni 2020 Vol 9, No 4 (2020): Oktober 2020 Vol 9, No 3 (2020): Juli 2020 Vol 9, No 2 (2020): April 2020 Vol 9, No 1 (2020): Februari 2020 Vol 9, No 1 (2020): Januari 2020 Vol 8, No 4 (2019): Oktober 2019 Vol 8, No 3 (2019): Juli 2019 Vol 8, No 3 (2019): November 2019 Vol 8, No 2 (2019): Juni 2019 Vol 8, No 2 (2019): April 2019 Vol 8, No 1 (2019): Januari 2019 Vol 8, No 1 (2019): Februari 2019 Vol 7, No 4 (2018): Oktober 2018 Vol 7, No 3 (2018): November 2018 Vol 7, No 3 (2018): Juli 2018 Vol 7, No 2 (2018): Juni 2018 Vol 7, No 2 (2018): April 2018 Vol 7, No 1 (2018): Januari 2018 Vol 7, No 1 (2018): Februari 2018 Vol 6, No 4 (2017): Oktober 2017 Vol 6, No 2 (2017): Juni 2017 Vol 6, No 1 (2017): Februari 2017 Vol 5, No 1 (2016): Februari 2016 Vol 4, No 2 (2015): Juni 2015 Vol 4, No 1 (2015): Februari 2015 Vol 3, No 2 (2014): April 2014 Vol 3, No 1 (2014): Januari 2014 Vol 2, No 2 (2013): Juni 2013 Vol 2, No 1 (2013): Januari 2013 Vol 2, No 1 (2013): Februari 2013 More Issue