cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX CRIMEN
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan salah satu prioritas dengan tetap memberi kesempatan untuk karya-karya tulis lainnya dari mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Unsrat, dengan tidak menutup kemungkinan bagi pihak-pihak lainnya, sepanjang menyangkut hukum pidana. Tulisan-tulisan yang dimuat di sini merupakan pendapat pribadi penulisnya dan bukan pendapat Fakultas Hukum Unsrat.
Arjuna Subject : -
Articles 6 Documents
Search results for , issue "Vol 1, No 3 (2012): Lex Crimen" : 6 Documents clear
Peranan Etika Profesi Hukum Terhadap Upaya Penegakan Hukum Di Indonesia Pelle, Livia V.
LEX CRIMEN Vol 1, No 3 (2012): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana peranan etika profesi hukum dalam upaya pemberantasan kejahatan, dan bagaimana efektivitas etika provesi hukum dalam menanggulangi  kejahatan yang timbul dilingkungan professional. Penggunaan metode penelitian kepustakaan menghasilkan kesimpulan: 1. Etika profesi penegak hukum dalam pemecahan masalahnya adalah penegak hukum. 2. Efektivitas etika profesi dari segi masyarakat politik kriminal. Ini dapat dikatakan sebagai perlindungan masyarakat terhadap kejahatan atau denan istilah lain social defence. Istilah ini mengingatkan kita kepada lambang dari Departemen Kehakiman yang bergambar pohon beringin dengan perkataan pengayoman dibawahnya. Kata kunci: etika profesi hukum, penegakan hukum
Tindak Pidana Penggelapan Premi Asuransi Serta Penegakan Hukumnya Runtukahu, Ernest
LEX CRIMEN Vol 1, No 3 (2012): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Asuransi selaku lembaga keuangan bukan bank, mempunyai peranan cukup besar sekali baik bagi masyarakat maupun bagi pembangunan. Namun perkembangan aktivitas ekonomi tanpa keadilan hukum yang memadai, mendorong tampilnya berbagai bentuk tindak pidana/kejahatan yang dilakukan oleh korporasi, termasuk dalam kejahatan atau tindak pidana di bidang usaha perasuransian seperti tindak pidana penggelapan premi asuransi. Kata kunci: premi asuransi, tindak pidana
Pertanggungjawaban Korporasi Terhadap Korban Kejahatan Tawalujan, Jimmy
LEX CRIMEN Vol 1, No 3 (2012): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana sistem pertanggungjawaban pidana korporasi dan bagaimana penerapan sanksi terhadap korporasi menurut peraturan perundang- undangan di Indonesia dalam upaya memberikan perlindungan terhadap korban kejahatan.  Dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan dapat disimpulkan: 1. Sistem pertanggungjawaban korporasi adalah: Pengurus korporasi sebagai pembuat dan penguruslah yang bertanggung jawab, korporasi sebagai pembuat dan pengurus bertanggung jawab,  korporasi sebagai pembuat dan juga sebagai yang bertanggung jawab, dan pengurus dan korporasi sebagai pelaku tindak pidana dan keduanya pula yang bertanggung jawab.            Dalam kepustakaan hukum pidana dapat dimintainya pertanggungjawaban korporasi dikenal dengan beberapa doktrin, diantaranya adalah : identification doctrine, aggregation doctrine, reactive corporate fault, vicarious liability, management failures model, corporate mens rea doctrine, specific corporate offences dan strict liability. 2. Penerapan sanksi terhadap korporasi menurut peraturan perundang – undangan, penulis telah menyimpulkan bahwa sanksi yang dapat dijatuhkan kepada korporasi dalam upaya memberikan perlindungan terhadap korban kejahatan adalah : 1) Pidana pokok meliputi pidana denda. 2) Pidana tambahan dan 3) Sanksi Tindakan Kata kunci: korporasi, pertanggungjawaban
Pentingnya Administrasi Peradilan Dalam Proses Perkara Pidana Amoro, Salestinus O.C.
LEX CRIMEN Vol 1, No 3 (2012): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimanakah keberadaan administrasi peradilan dalam proses perkara pidana di Indonesia, bagaimanakah mengfungsionalisasikan administrasi peradilan agar berperan maksimal dan bermakna terhadap sistem peradilan pidana, dan bagaimanakah upaya reformasi dalam sistem peradilan pidana.  Penelitian hukum normatif menghasilkan kesimpulan: 1. Kualitas administrasi peradilan baik dalam bentuknya sebagai court administration maupun sebagai administration of justice dalam kerangka kekuasaan mengadili sangat berarti bagi terciptanya sistem peradilan pidana terpadu. Untuk dapat berperan efektif dan maksimal terhadap sistem peradilan pidana terpadu, dua dimensi makna administrasi peradilan harus dapat mencerminkan pelbagai indeks sistem peradilan pidana terpadu pada umumnya baik yang berada pada tataran ideal, tataran asas, tataran operasional dan tataran penunjang, maupun promosi dan perindungan kekuasaan kehakiman yang mereka dan HAM pada khususnya. 2. Administrasi peradilan, baik dalam arti court administration maupun sebagai refleksi judicial power, hanya akan berperan maksimal dan bermakna terhadap sistem peradilan pidana terpadu apabila dapat mengelola jati dirinya sebagai pendukung prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka dan berhasil mempromosikan serta melindungi HAM dalam administrasi peradilan pidana. 3. Sistem peradilan pidana merupakan jaringan kerja dengan komponen-komponen kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan pemasyarakatan untuk ikut dalam menanggulangi kejahatan. Bekerjanya sistem peradilan pidana dimaknai sebagai bekerjanya setiap komponen dalam kapasitas fungsinya masing-masing dalam menghadapi dan atau menangani tindakan kriminal. Secara jujur dapat diakui bahwa sistem peradilan pidana telah melaksanakan tugasnya dalam menangani berbagai jenis perkara pidana, namun secara jujur pula harus diakui bahwa sistem peradilan pidana telah gagal dalam menurunkan tingkat kejahatan serta mencegah terjadinya kroban harta dan jiwa dari masyarakat. Agenda reformasi yang perlu mendapat perhatian dalam melakukan reformasi terhadap sistem peradilan pidana meliputi adalah reformasi struktur kelembagaan, reformasi materi peraturan hukum dan reformasi moralitas. Kata kunci: administrasi peradilan pidana, perkara pidana
Ganti Rugi Menurut Pasal 95 dan Pasal 96 KUHAP Dalam Proses Pelaksanaannya Terhadap Error in Persona Sumaa, Kristin Olivia
LEX CRIMEN Vol 1, No 3 (2012): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana subyek dalam perlindungan kesehatan kerja berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, dan bagaimana bentuk perlindungan kesehatan tenaga kerja berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Dengan menggunakan jenis penelitian normatif atau studi kepustakaan disimpulkan bahwa: 1. Yang menjadi subyek dalam perlindungan kesehatan tenaga kerja adalah subyek yang dilindungi dalam penyelenggaraan kesehatan kerja yang tidak lain adalah tenaga kerja, subyek yang member perlindungan kesehatan kerja yakni pengusaha atau pempimpin atau pengurus tempat kerja. 2. Bentuk perlindungan kesehatan tenaga kerja diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yakni perlindungan terhadap kesehatan tenaga kerja/buruh perempuan, anak dan penyandang cacat serta bentuk perlindungan kesehatan tenaga kerja yang diatur dalam program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). Kata kunci: ganti rugi, error in persona
Kajian Yuridis Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Suatu Studi Tentang Hubungan Hukum Privat dan Hukum Publik) Etwiory, Herlina
LEX CRIMEN Vol 1, No 3 (2012): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui apa faktor-faktor pendukung dan penghambat penyelesaian kasus kekerasan dalam rumah tangga melalui hukum pidana/publik, dan bagaimana sehingga terjadi pergeseran masalah kekerasan dalam rumah tangga dari masalah perdata ke pidana/publik.  Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dapat disimpulkan: 1. Meskipun korban kekerasan dalam rumah tangga yang berkehendak membawa kasusnya ke aparat hukum untuk diproses secara pidana jumlahnya secara kuantitatif hanya sedikit dan sama sekali tidak se­banding dengan jumlah kasus kekerasan dalam rumah tangga yang se­tiap bulan jumiahnya ratusan, namun kemauan perempuan yang menjadi korban kekerasan daiam rumah tangga untuk memproses kasusnya me­lalui peradilan pidana secara kualitatif dapat dikatakan mengalami ke­majuan. Dengan kata lain, ada pergeseran cara panyelesaian yang se­mula selalu ditempuh melalui perceraian (hukum perdata) ke arah hukum pidana. 2. Keluarnya Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga menunjukkan adanya pergeseran pengaturan masalah rumah tangga, khususnya yang berkaitan dengan terjadinya kekerasan, yang semula dipandang sebagai urusan pribadi antara indidu yang satu dan individu yang lainnya daiam suatu institusi yang bernama keluarga men­jadi urusan negara. Jadi, ada campur tangan negara terhadap rumah tangga karena kebutuhan masyarakat menghendaki adanya campur tangan tersebut, keadaan inilah yang disebut dengan proses pemasyarakatan hukum. Akibatnya, hubungan individu dengan individu yang bebas menjadi ter­batas, ada pembatasan kebebasan individu ketika negara turut campur dalam urusah rumah tangga seseorang. Kata kunci: kekerasan dalam rumah tangga, hukum privat, hukum publik

Page 1 of 1 | Total Record : 6


Filter by Year

2012 2012


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 1 (2026): Lex_Crimen Vol. 14 No. 5 (2026): Lex_Crimen Vol. 14 No. 4 (2026): Lex Crimen Vol. 14 No. 3 (2025): Lex_Crimen Vol. 14 No. 2 (2025): Lex_Crimen Vol. 13 No. 5 (2025): Lex_Crimen Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Crimen Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Crimen Vol. 11 No. 5 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 2 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 1 (2022): Lex Crimen Vol 10, No 13 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 12 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 10 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 9 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 8 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 7 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 6 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 5 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 4 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 3 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 2 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 1 (2021): Lex Crimen Vol 9, No 4 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 3 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 1 (2020): Lex Crimen Vol 8, No 12 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 11 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 10 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 8 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 7 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 6 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 5 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 4 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 3 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 2 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 1 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 10 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 8 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 7 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 6 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 5 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 4 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 3 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 2 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 1 (2018): Lex Crimen Vol 6, No 10 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 9 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 8 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 7 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 6 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 5 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 4 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 3 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 2 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 1 (2017): Lex Crimen Vol 5, No 7 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 6 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 5 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 4 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 3 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 2 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 1 (2016): Lex Crimen Vol 4, No 8 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 7 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 6 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 5 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 4 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 3 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 2 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 1 (2015): Lex Crimen Vol 3, No 4 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 3 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 2 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 1 (2014): Lex Crimen Vol 2, No 7 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 6 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 5 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 4 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 3 (2013): Lex Crimen Vol. 2 No. 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 1 (2013): Lex Crimen Vol 1, No 4 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 3 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 2 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 1 (2012) More Issue