cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX CRIMEN
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan salah satu prioritas dengan tetap memberi kesempatan untuk karya-karya tulis lainnya dari mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Unsrat, dengan tidak menutup kemungkinan bagi pihak-pihak lainnya, sepanjang menyangkut hukum pidana. Tulisan-tulisan yang dimuat di sini merupakan pendapat pribadi penulisnya dan bukan pendapat Fakultas Hukum Unsrat.
Arjuna Subject : -
Articles 21 Documents
Search results for , issue "Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen" : 21 Documents clear
PENERAPAN AJARAN STRAFUITSLUITINGSGRONDEN DALAM KASUS TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN Ransun, Felicia Angelina
LEX CRIMEN Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuandilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana syarat – syarat ajaran strafuitsluitingsgronden dalam hukum pidana dan bagaimana penerapan ajaran srafuitsluitingsgronden dalam kasus tindak pidana pembunuhan, yang dengan mertode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Bahwa ajaran strafuitsluitinsgronden adalah alasan atau dasar penghapus pidana yang merupakan hal hal atau keadaan yang dapat mengakibatkan seseorang yang telah melakukan perbuatan yang dengan tegas dilarang dan diancam dengan hukuman oleh Kitab Undang Undang Hukum Pidana Pidana  (KUHP) seperti pasal 338 KUHP sebagai kasus pembunuhan, tidak dihukum, dengan syarat  1. Orangnya tidak dapat dipersalahkan; 2. Perbuatannya tidak lagi merupakan perbuatan yang melawan hukum. Seperti seseorang yang telah melakukan suatu tindak pidana dan terbukti kesalahannya tetapi dibebaskan dari tuntutan hukuman karena ada hal-hal yang merupakan alasan untuk menghapuskan kesalahan. 2, Penerapan ajaran strafuitsluitingsgronden dalam kasus tindak pidana pembunuhan yaitu bahwa walaupun unsur unsur pasal 338 KUHP telah terbukti, tetapi hakim pengadilan harus memutus vryspraak atau  putusan lepas dari segala tuntutan hukum adalah putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa yang setelah melalui pemeriksaan ternyata menurut pendapat pengadilan, perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana. Jenis putusan ini dasar hukumnya dalam Pasal 191 ayat (2) KUHAP yang menyatakan bahwa  “jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan.”Kata kunci: strafuitsluitingsgrondenl; tindak pidana; pembunuhan
HAK DAN KEWAJIBAN MELAPORKAN TINDAK PIDANA MENURUT PASAL 108 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA Jaseh, Chiril Ardhi
LEX CRIMEN Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hak dan kewajiban melaporkan tindak pidana menurut Pasal 108 KUHAP dan bagaimana akibat hukum pidana jika seseorang mengabaikan kewajiban melaporkan tindak pidana menurut Pasal 108 ayat (2) dan ayat (3) KUHAP. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis npormatif, disimpulkan: 1. Pengaturan hak melaporkan tindak pidana menurut Pasal 108 ayat (1) yaitu berupa hak setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban, juga yang mendengar sendiri, peristiwa yang merupakan tindak pidana untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik/penyidik; sedangkan pengaturan kewajiban melapor tindak pidana dalam Pasal 108 ayat (2) KUHAP berupa kewajiban melapor ketika mengetahui adanya permufakatan jahat melakukan tindak pidana dan dalam Pasal 108 ayat (3) KUHAP berupa kewajibabn melapor tindak pidana oleh pegawai negeri yang dalam rangka melaksanakan tugasnya mengetahui adanya tindak pidana. Pelaksanaan hak melapor ini adakalanya menghadapi hambatan berupa adanya laporan/pengaduan balik dari orang yang dilaporkan. 2. Tidak ada akibat hukum pidana jika seseorang mengabaikan kewajiban melaporkan tindak pidana dalam Pasal 108 ayat (2) dan ayat (3) KUHAP sebab kewajiban dalam ketentuan-ketentuan ini yang merupakan lex imperfecta (peraturan tidak sempurna) hanya menjadi kewajiban moral saja, bukan kewajiban hukum.Kata kunci:  Hak Dan Kewajiban, Melaporkan Tindak Pidana.
BUDAYA HUKUM YANG MEMPENGARUHI PENANAMAN MODAL DI INDONESIA Rumengan, Christian
LEX CRIMEN Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana budaya hukum dapat mempengaruhi terbentuknya iklim penanaman modal yang kondusif dan apa pengaruh budaya hukum dalam penanaman modal di Indonesia yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Budaya hukum adalah persepsi atau pandangan masyarakat terhadap sistem hukum. Salah satu faktor yang mempengaruhi budaya hukum adalah perilaku para pengusaha atau investor itu sendiri, di samping aparatur pelaksana penanaman modal. Budaya hukum yang mempengaruhi terbentuknya iklim penanaman modal yang kondusif misalnya budaya kerja yang mewujudkan efisiensi waktu dan budaya kerja yang mewujudkan efisiensi biaya. 2. Pelaksanaan penanaman modal di Indonesia sangat dipengaruhi oleh budaya hukum masyarakat Indonesia. Budaya hukum yang sudah terbangun dengan baik tentunya akan dapat mendukung pelaksanaan penanaman modal. Begitu pula sebaliknya, budaya hukum yang belum terbangun dengan baik tentu akan dapat menghambat pelaksanaan penanaman modal. Namun pada kenyataannya budaya hukum masyarakat Indonesia dalam penanaman modal belum dapat memenuhi kualitas yang dipersyaratkan untuk dapat memberikan kepastian hukum yaitu stability, predictability dan fairness.Kata kunci: penanaman modal;
PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PROSES PENYELESAIAN PELANGGARAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENYEBABKAN KEMATIAN Walintukan, Joel Efraim Yohanis
LEX CRIMEN Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitin ini yaitu untuk mengetahui bagaimana konsep keadilan restoratif pada penegakan hukum pidana dan bagaimana penerapan restorative justice penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kematian yang dengan mertode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Konsep restorative justice belum diatur secara jelas dalam sistem peradilan pidana Indonesia sehingga menempatkan penegak hukum dalam posisi yang sulit dan dilematis mengingat penyelesaian perkara dalam perkara pidana saat ini sangat formalistik legalistik. Meskipun demikian perlu diketahui bahwa dalam sistem hukum di Indonesia saat ini tidak mengakui adanya mediasi dalam sistem peradilan pidana. akan tetapi dalam prakteknya di lapangan banyak perkara pidana diselesaikan melalui mekanisme dengan pendekatan restoratif, Semangat penyelesaian perkara dengan pidana dengan restoratif yang berdasarkan perdamaian antara korban atau keluarga dengan melibatkan komunitas dan aparat penegak hukum untuk membicarakan masalah hukumnya dengan mengedepankan prinsip-prinsip win-win solution yang menjadi harapan masyarakat Indonesia sehingga penjara yang ada di Indonesia tidak penuh sesak seperti sekarang ini. 2. Penerapan restorative justice dalam perkara putusan nomor 87/pid.sus/2014/PN.Jpa dalam hukum positif telah terpenuhi, yakni penyelesaiaan dengan bentuk model restorative board/youth panels, dimana bentuk ini melibatkan hakim, jaksa, dan pengacara untuk menyelesaikan perkara kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kematian. Meskipun pengadilan bukan termasuk wadah atau lembaga untuk restorative justice maka disini perlu untuk dikodifikasikan. Kemudian unsur pemberian ganti rugi/ restitusi dan keringanan hukuman menjadi pendukung dalam penerapan restorative justice. Pemberian maaf tidak dapat menggugurkan hukuman pidana, karena dalam hukum positif tidak ada alasan pemaaf untuk ditiadakan penghapusan pidana, tetapi hanya sebagai keringanan hukuman saja.Kata kunci: Restorative Justice; kecelakaan lalu lintas;
DELIK MENGADAKAN PESTA, KERAMAIAN UMUM, ATAU ARAK-ARAKAN DI JALAN UMUM TANPA IZIN MENURUT PASAL 510 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA Kabangnga, Mario Marcelano
LEX CRIMEN Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan delik mengadakan pesta, keramaian umum, dan arak-arakan di jalan umum tanpa izin menurut Pasal 510 KUHP dan bagaimana pengenaan pidana berkenaan dengan delik dalam Pasal 510 KUHP. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan delik mengadakan pesta, keramaian umum, dan arak-arakan di jalan umum tanpa izin menurut Pasal 510 KUHP, terdiri atas dua macam delik yaitu: 1. Pasal 510 ayat (1) tentang mengadakan pesta, keramaian umum, dan arak-arakan di jalan umum tanpa izin kepala polisi atau pejabat yang berwenang; dan 2. Pasal 510 ayat (2) tentang mengadakan arak-arakan di jalan umum dengan cara yang menggebu, yang maksudnya yaitu mengadakan unjuk rasa atau demonstrasi, tanpa izin. Tetapi, dengan adanya Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 15  Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang menegaskan ketentuan pemberitahuan kepada Polri untuk unjuk rasa atau demonstrasi atau pawai, bukannya lagi izin Polri, juga sanksi jika tidak dilakukan adalah berupa pembubaran unjuk rasa (demonstrasi), berarti telah menghapus ketentuan diperlukannya izin Polri untuk mengadakan arak-arakan (demonstrasi) dalam Pasal 510 ayat (2) KUHP. 2. Pengenaan pidana berkenaan dengan delik dalam Pasal 510 ayat (1) KUHP yang hanya diancam dengan pidana denda semata-mata dapat digugurkan berdasarkan penyelesaian di luar proses pengadilan (afdoening buiten proces) menurut ketentuan Pasal 82 ayat (1) KUHP.Kata kunci:  Delik; Keramaian Umum
KEDUDUKAN DAN FUNGSI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA DALAM MENANGGULANGI KORBAN BENCANA ALAM (KAJIAN YURIDIS ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2007 TENTANG PENANGULANGAN BENCANA) Harmain, Ramdan
LEX CRIMEN Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagamana kedudukan dan fungsi Bandan Nasional Penanggulangan Benacana dalam menanggulangi korban bencana alam dan bagaimana upaya pemerintah dalam melakukan pencegahan terhadap risiko bencana alam. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kedudukan dan fungsi Badan Nasional Penanggulangan Bencana Bagi Korban Bencana Alam tidak lepas dari tanggungjawabnya bersama Pemerintah dalam hubungan yang harmonis dan selaras untuk melaksanakan tugas penanggulangan bencana serta  menerima dana bantuan untuk penyediaan dalam pemanfaatannya bagi korban bencana yang terjadi. 2. Sebagai bentuk nyata peran pemerintah dan pemerintah daerah, telah dibentuk BNPB di tingkat pusat dan BPBD di tingkat daerah. Lembaga non-departemen ini merupakan leading sector dalam setiap kegiatan penanggulangan bencana. Posisi penting BPBD sebagai bentuk peran pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana tentu harus disertai kemauan pemerintah daerah untuk mencukupi piranti yang dibutuhkan, baik berupa anggaran, SDM, maupun sarana-prasarana.Kata kunci:  Kedudukan; Fungsi Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
PEMBERLAKUAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG KEKARANTINAAN KESEHATAN TERHADAP MASKAPAI PENERBANGAN YANG MASIH MENERIMA WARGA NEGARA ASING Runtulalo, Aurelya Christiane
LEX CRIMEN Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya peneltian ini adalah untuk mengetahui  bagaimana pemberlakuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan terhadap maskapai penerbangan yang masih menerima Warga Negara Asing di masa pandemi COVID-19 dan bagaimana syarat bagi Warga Negara Asing yang melakukan penerbangan ke Indonesia di masa pandemi COVID-19. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan terhadap maskapai penerbangan Indonesia yang masih menerima Warga Negara Asing di masa pandemi COVID-19 diterapkan melalui Surat Edaran untuk pelaku perjalanan dari luar negeri, karena undang-undang tersebut merupakan dasar hukum bagi tindakan kekarantinaan kesehatan oleh pemerintah Indonesia, Kementerian Kesehatan dan lembaga berkepentingan lainnya. 2. Syarat bagi Warga Negara Asing yang melakukan penerbangan ke Indonesia di masa pandemi COVID-19 mengikuti ketentuan yang terdapat dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).Kata kunci: Pemberlakuan Kekarantinaan Kesehatan, Maskapai Penerbangan,  Warga Negara Asing
CAKUPAN PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA YANG BERAT DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 26 TAHUN 2000 TENTANG PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA Endey, Stevanno Marcelleno
LEX CRIMEN Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana dasar pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berat dalam Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusiadan bagaimana cakupan dari pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berat menurut Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pelanggaran hak asasi manusia yang berat dalam Undang-undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia: Dari segi hukum material, yaitu bahwa perbuatan-perbuatan “pelanggaran hak asasi manusia yang berat” tersebut merupakan extra ordinary crimes, atau kejahatan-kejahatan yang luar biasa; dan dari sudut hukum formal, diperlukan ketentuan-ketentuan khusus acara pidana untuk menyidik, menuntut dan memeriksa perkara-perkara sedemikian di depan pengadilan. 2. Kejahatan genosida maupun kejahatan terhadap kemanusiaan merupakan kejahatan-kejahatan yang terencana dan terorganisir.  Dari segi rumusannya, kejahatan terhadap kemanusiaan memiliki rumusan yang lebih luas daripada kejahatan genosida, dan dalam hal-hal tertentu dapat mencakup kejahatan genosida.  Kejahatan genosida disebut tersendiri terutama karena dari sejarah, kejahatan genosida sudah dirumuskan terlebih dahulu dalam Genocide Convention, 1948.Kata kunci: Cakupan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat,  Pengadilan Hak Asasi Manusia
KEJAHATAN TERHADAP KEAMANAN NEGARA DALAM PASAL 107a – 107b KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA Manurip, Jeckson
LEX CRIMEN Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan kejahatan terhadap kemanan Negara dalam Pasal 107a sampai dengan Pasal 107f  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan bagaimana peran dari Pasal 107a sampai dengan Pasal 107f Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Demngan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Lingkup cakupan dari penambahan Pasal 107a sampai dengan Pasal 107f KUHPidana terdiri atas 4 (empat) pokok, yaitu: (1) Anti Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme; (2) Perlindungan terhadap Pancasila sebagai dasar negara; (3) Perlindungan terhadap instalasi negara atau militer; dan (4) Mengamankan pengadaan atau distribusi bahan pokok yang menguasai hajat hidup orang banyak. 2. Peran dari penambahan Pasal 107 a, 107 c, 107 d dan 107 e ke dalam KUHPidana adalah sebagai pemberi landasan hukum yang kuat terhadap Pancasila sebagai dasar negara, dengan cara utama menangkal bahaya ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme. Kata kunci: Kejahatan terhadap keamanan Negara, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
TINJAUAN YURIDIS IMPLEMENTASI PRINSIP LEAVE NO ONE BEHIND DALAM PENANGANAN PANDEMI COVID-19 DI INDONESIA Mogi, Shinta
LEX CRIMEN Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaiamana pemerintah Indonesia menjalankan Sustainable Development Goals di masa pandemi ini dan bagaimana implementasi prinsip leave no one behind dalam penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Sustainable Development Goals merupakan jalan baru untuk menjawab persoalan dunia yang mencakup aspek sosial, aspek lingkungan, aspek kesehatan, dan aspek hukum. Dalam dalam penangan pandemi COVID-19 di Indonesia, penerapan prinsip Leave No One Behind dari Sustainaible Developmen Goals mampu menjawab persoalan yang disebabkan oleh pandemi karena di dalam negara segala sesuatunya harus diarahkan pada cita-cita yang mulia yaitu kebaikan dan kebaikan itu harus terlihat lewat keadilan dan kebenaran yang juga terkandung dalam prinsip Leave No One Behind. 2. Pemerintah sejatinya telah berusaha untuk memenuhi tanggung jawabnya untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintah menunjukan penerapan prinsip leave no one behind dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.Kata kunci:  Tinjauan Yuridis, Implementasi Prinsip Leave No One Behind, Penanganan Pandemi COVID-19 di Indonesia

Page 1 of 3 | Total Record : 21


Filter by Year

2021 2021


Filter By Issues
All Issue Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Crimen Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Crimen Vol. 11 No. 5 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 2 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 1 (2022): Lex Crimen Vol 10, No 13 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 12 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 10 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 9 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 8 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 7 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 6 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 5 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 4 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 3 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 2 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 1 (2021): Lex Crimen Vol 9, No 4 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 3 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 1 (2020): Lex Crimen Vol 8, No 12 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 11 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 10 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 8 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 7 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 6 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 5 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 4 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 3 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 2 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 1 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 10 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 8 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 7 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 6 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 5 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 4 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 3 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 2 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 1 (2018): Lex Crimen Vol 6, No 10 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 9 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 8 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 7 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 6 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 5 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 4 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 3 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 2 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 1 (2017): Lex Crimen Vol 5, No 7 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 6 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 5 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 4 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 3 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 2 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 1 (2016): Lex Crimen Vol 4, No 8 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 7 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 6 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 5 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 4 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 3 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 2 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 1 (2015): Lex Crimen Vol 3, No 4 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 3 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 2 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 1 (2014): Lex Crimen Vol 2, No 7 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 6 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 5 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 4 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 3 (2013): Lex Crimen Vol. 2 No. 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 1 (2013): Lex Crimen Vol 1, No 4 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 3 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 2 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 1 (2012) More Issue