cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX CRIMEN
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan salah satu prioritas dengan tetap memberi kesempatan untuk karya-karya tulis lainnya dari mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Unsrat, dengan tidak menutup kemungkinan bagi pihak-pihak lainnya, sepanjang menyangkut hukum pidana. Tulisan-tulisan yang dimuat di sini merupakan pendapat pribadi penulisnya dan bukan pendapat Fakultas Hukum Unsrat.
Arjuna Subject : -
Articles 22 Documents
Search results for , issue "Vol 10, No 5 (2021): Lex Crimen" : 22 Documents clear
KONSEP PERBARENGAN TINDAK PIDANA (CONCURCUS) MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA Keintjem, Fioren Alesandro
LEX CRIMEN Vol 10, No 5 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah Klasifikasi Perbarengan Tindak Pidana Menurut KUHP dan bagaimanakah Sistem Pemidanaan Dalam Perbarengan Tindak Pidana Menurut KUHP  yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Klasifikasi perbarengan tindak pidana (concursus) dalam Kitab Undang- Undang Hukum Pidana itu dikenal dalam 3 (tiga) bentuk sebagaimana yakni Concursus idialis (Pasal 63 KUHP) atau suatu perbuatan yang masuk ke dalam lebih dari satu aturan pidana , Perbuatan berlanjut (Pasal 64 KUHP) atau tindakan yang masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, akan tetapi ada hubungan sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dan Concursus realis (Pasal 65 KUHP) atau beberapa perbuatan yang mana masing-masing perbuatan itu berdiri sendiri sebagai tindak pidana (tidak perlu sejenis dan tidak perlu berhubungan). 2. Sistem pemidanaan dalam perbarengan tindak pidana (concursus) dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dikenal 2 (dua) stelsel yakni Pertama, stelsel absorpsi atau ketentuan yang paling berat saja yang diterapkan sedangkan ketentuan-ketentuan yang lain tidak diperhatikan. Kedua, Stelsel kumulasi atau perbuatan pidana dapat dijatuhkan pidana secara tersendiri. Namun, semua pidana itu dijumlah dan diolah menjadi satu pidana.Kata kunci: perbarengan; concursus;
PERANAN CCTV (CLOSED CIRCUIT TELEVISION) DALAM PEMBUKTIAN PERKARA PIDANA Andira, Ayu
LEX CRIMEN Vol 10, No 5 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana peranan CCTV dalam pembuktian perkara pidana dan bagaimana perspektif hukum pembuktian CCTV di masa yang akan dating yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Peranan CCTV dalam pembuktian perkara pidana dilihat dari putusan Nomor 777/Pid.B/2016/PN.JKT.PST yaitu CCTV merupakan perluasan dari alat bukti petunjuk sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. 2. Peranan CCTV dalam  Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana sudah memiliki peran ataupun kedudukan sebagai  alat bukti sah sebagaimana diatur dalam Pasal 175 RKUHAP ayat (1) huruf (c)Kata kunci: cctv; pembuktian prkara pidana;
PEMBERLAKUAN KETENTUAN PIDANA DENDA TERHADAP BADAN USAHA APABILA MELAKUKAN PERBUATAN YANG MENGAKIBATKAN TERGANGGUNYA FUNGSI JALAN Rompis, Wulandary Putri
LEX CRIMEN Vol 10, No 5 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan  dilakukannya penelitin ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah tindak pidana yang dapat mengakibatkan terganggunya fungsi jalan dan bagaimanakah pemberlakuan ketentuan pidana denda terhadap badan usaha apabila melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Tindak pidana yang dapat mengakibatkan terganggunya fungsi jalan, seperti dengan sengaja dan karena kelalaian melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, milik jalan dan pengawasan jalan sehingga mengakibatkan terganggunya jarak atau sudut pandang dan menimbulkan kecelakaan lalu lintas, serta terjadinya kerusakan prasarana, bangunan pelengkap atau perlengkapan jalan. 2. Pemberlakuan ketentuan pidana denda terhadap badan usaha apabila terbukti secara sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku melakukan perbuatan yang dapat mengakibatkan terganggunya fungsi jalan dikenakan pidana denda ditambah sepertiga denda yang dijatuhkan sebagaimana diatur dalam Pasal 63 dan 64 Undang‑Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan. Bagi setiap orang yang melakukan perbuatan dengan sengaja dipidana dengan pidana penjara atau denda dan apabila karena kelalaian dipidana dengan pidana kurungan atau denda.Kata kunci: denda; fungsi jalan;
PENERAPAN PIDANA DENDA DALAM MENGELIMINIR PELANGGARAN LALU LINTAS ANGKUTAN JALAN (LLAJ) Moniaga, Lidya Sauda
LEX CRIMEN Vol 10, No 5 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah ketentuan pidana bagi pelaku tindak pidana lalu lintas menurut UU No. 22 Tahun 2009 dan apakah penerapan pidana denda dalam UU No. 22 Tahun 2009 dapat mengeliminir terjadinya pelanggaran lalu lintas jalan yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Ketentuan pidana bagi pelaku tindak pidana lalu lintas dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan diatur dalam Pasal 310 untuk klasifikasi perbuatan yang berupa kelalaian atau kealpaan dan Pasal 311 untuk klasifikasi perbuatan yang berupa kesengajaan, dimana kepada pelaku dikenakan hukuman penjara dan hukuman denda secara sekaligus. 2. Penerapan pidana denda yang masih kecil/ringan terhadap pelanggar aturan berlalu lintas di jalan raya sebagaimana ditetapkan dalam UU No. 22 Tahun 2009 belum bisa untuk mengeliminir terjadinya pelanggaran lalu lintas.Kata kunci: denda; pelanggaran lalu lintas jalan;
PENERAPAN KEYAKINAN HAKIM (CONVICTION IN RASIONEE) DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA Palit, Geofani Indra David
LEX CRIMEN Vol 10, No 5 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana hakim di dalam memutus suatu perkara pidana dan bagaimanakah terbentuknya keyakinan hakim di dalam suatu sidang peradilan pidana di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Hakim dalam memutus suatu perkara pidana harus menggunakan Hukum Acara Pidana yaitu Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang (KUHAP), sesuai ketentuan Pasal 183 KUHAP, Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan Pasal 294 ayat (1) Herziene Inlands Reglement (HIR) di mana hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang, kecuali sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah yang tercantum dalam Pasal 184 KUHAP mengenai jenis-jenis alat bukti yang sah dan dengan alat bukti tersebut hakim memperoleh kayakinannya bahwah benar terdakwalah yang melakukakan tindak pidana tersebut. Sesuai ketentuan Pasal 1 butir 11 KUHAP putusan pengadilan adalah pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan, atau bebas, atau lepas dari segala tuntutan hukum. 2. Terbentuknya keyakinan hakim dalam suatu sidang perkara pidana ialah sesuai dengan teori pembuktian yang dianut oleh KUHAP yaitu sistem atau teori pembuktian berdasarkan Undang-Undang Secara Negatif (Negatief Wettelijke Bewijs Theorie), yang didalamnya terdapat komponen-komponen pembuktian harus dilakukan menurut cara dan dengan alat-alat bukti yang sah menurut undang-undang, dan keyakinan hakim yang juga harus didasarkan atas cara dan dengan alat-alat bukti yang sah menurut undang-undang. Karena tujuan dari hukum acara pidana ialah untuk mencari, mendapatkan, dan menemukan atau setidak-tidaknya mendekati kebenaran materil, ialah kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu tindak pidana. Dan dari kebenaran materil tersebut hakim dapat memberikan putusan kepada terdakwa.Kata kunci: keyakinan hakim
PEMBERIAN BANTUAN HUKUM BAGI TERSANGKA DALAM PROSES PENYIDIKAN Gozali, Marcelino H.
LEX CRIMEN Vol 10, No 5 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana hak tersangka untuk mendapatkan bantuan hukum dalam proses penyidikan perkara pidana dan bagaimanakah proses hukum bagi advokat yang tidak melaksanakan profesinya dalam pemberian bantuan hukum terhadap tersangka, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pemberian bantuan hukum kepada tersangka sejak permulaan pemeriksaan perkaranya. Dalam arti bahwa sejak pemeriksaan tahap penyidikan, seorang tersangka berhak untuk didampingi seorang penasehat hukum. Penasihat hukum pada dasarnya adalah memberikan bantuan hukum kepada kliennya di pengadilan maupun di luar pengadilan seperti mendampingi, mewakili, membela. Dalam proses penyidikan di kepolisian peranan seorang penasihat hukum adalah sebagai pendamping agar hak-hak dari tersangka / kliennya tidak dilanggar oleh penyidik kepolisian, salah satu hak yang diberikan kepada tersangka terdakwa dalam proses penyelesaian perkara pidana adalah hak untuk mendapatkan bantuan hukum, di samping beberapa hak lainnya seperti mendapat pemeriksaan, hak untuk diberitahukan kesalahannya, hak untuk mendapat kunjungan keluarga dan lain-lain, karena walau bagaimanapun juga seorang tersangka / klien yang sedang diperiksa memiliki hak yang sama di muka hukum seperti masyarakat lainnya. 2. Pemenuhan bantuan hukum terhadap tersangka dalam proses penyidikan sangat diperlukan oleh tersangka untuk melindungi hak asasi tersangka dan terhidar dari tindakan arogansi, kesewenang-wenangan dan tindak kekerasan fisik maupun psikis yang dilakukan oleh penyidik terutama dalam hal tersangka disangka melakukan tindak pidana yang diancam pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri penyidik wajib menunjuk penasihat hukum tersangka. Kalau pun advokat tidak melaksanakan kewajibannya memberikan bantuan hukum cuma-cuma, advokat tersebut hanya dapat diberikan sanksi berupa: (1) teguran lisan; (2) teguran tertulis; (3) pemberhentian sementara dari profesinya selama 3 (tiga) sampai dengan 12 (dua belas) bulan berturut-turut; atau (4). pemberhentian tetap dari profesinya. Selain sanksi administratif tersebut, sanksi lain hanya bisa dilakukan organisasi advokat berdasarkan Kode Etik Advokat.Kata kunci: bantuan hukum; penyidikan;
PENGEMBALIAN BARANG BUKTI DALAM PENYELESAIAN PERKARA PIDANA BERDASARKAN KUHAP Manumpahi, Romy Boby
LEX CRIMEN Vol 10, No 5 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana peranan barang bukti yang disita dalam penyelesaian perkara pidana dan bagaimana prosedur pengembalian barang bukti yang disita dalam perkara pidana berdasarkan KUHAP di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Benda–benda yang dapat disita sebagai barang bukti dalam penyelesaian perkara pidana berdasarkan KUHAP adalah benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana. Benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya, benda yang dipergunakannya untuk menghalang–halangi penyidikan tindak pidana, benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana, benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.  2. Pengembalian barang bukti yang disita dalam perkara pidana berdasarkan KUHAP dapat dilakukan sebelum dan sesudah putusan pengadilan apabila kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi atau perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau tidak merupakan tindak pidana atau perkara tersebut dikesampingkan demi kepentingan umum. Sesudah putusan pengadilan dikembalikan kepada orang yang paling berhak sebagaimana yang disebutkan dalam putusan kecuali barang tersebut dirampas untuk dimusnahkan oleh negara atau barang tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lainKata kunci: barang bukti; pengembalian barang bukti;
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN YANG MENJADI KORBAN PENYIRAMAN AIR KERAS OLEH SUAMI DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 Sataruno, Dewi Gita
LEX CRIMEN Vol 10, No 5 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dari dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan Kekerasan Dalam Rumah Tangga menurut UU No 23 Tahun 2004 dan bagaimana perlindungan hukum terhadap perempuan korban KDRT yang dilakukan oleh suami dalam bentuk penyiraman air keras di mana dengan metode penelitian hukum normaif disimpulkan: 1. Kekerasan terhadap perempuan yang dilakukan suami merupakan tindak pidana yakni kekerasan dalam rumah tangga yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dimana dalam undang-undang ini menetapkan bentuk-bentuk kekerasan dalam rumah tangga dalam Pasal 5 adalah: Kekerasan fisik; Kekerasan Psikis; Kekerasan Seksual; Penelantaran Rumah Tangga. 2. Perlindungan hukum terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga diatur dalam pasal 10 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang mengatur hak-hak apa saja yang didapatkan  korban KDRT, berupa: a, Perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan perintah perlindungan dari pengadilan; b. Pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis; c. Penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban; d. Pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap  tingkat proses  pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan e. Pelayanan bimbingan rohani.Kata kunci: perempuan; perlindungan hukum;
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN SEBAGAI PERLINDUNGAN BAGI PEMEGANG HAK PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN Masinambow, Karol B.
LEX CRIMEN Vol 10, No 5 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui apa saja tindak pidana perlindungan varietas tanaman menurut Undang-undang No. 29 Tahun 2000 dan bagamana permohonan hak perlindungan varietas tanaman menurut Undang-undang No. 29 Tahun 2000 di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Jenis-jenis tindak pidana perlindungan varietas tanaman di Indonesia yaitu tindak pidana dengan sengaja memproduksi atau memperbanyak benih, mengiklankan, menawarkan, dan lain-lain varietas tanaman tanpa persetujuan pemegang hak PVT; Tindak pidana konsultan PVT dan pegawai Kantor PVT sengaja merahasiakan varietas dan dokumen permohonan PVT; Tindak pidana dengan sengaja dan untuk tujuan komersial menggunakan hasil panen dari varietas yang dilindungi; Tindak pidana pemeriksa PVT atau pejabat yang terkait dengan pemeriksaan substantif dengan sengaja tidak menjaga kerahasiaan varietas yang diperiksanya. 2. Permohonan hak perlindungan varietas tanaman diajukan kepada Kantor PVT dalam bentuk tertulis dan  hanya dapat diajukan untuk satu varietas saja serta dapat diajukan oleh pemulia, orang atau badan hukum yang memperkerjakan pemulia atau yang memesan varietas dari pemulia, ahli waris, atau konsultan PVT. Pengumuman dilakukan selambat lambatnya 6 bulan setelah tangggal penerimaan permohonan hak PVT, dan 12 (dua belas) bulan setelah tanggal penerimaan permohonan hak PVT dengan hak prioritas.Kata kunci: varietas tanaman;
PENYIDIKAN POLRI TERHADAP TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DENGAN MENGGUNAKAN MEDIA SOSIAL Rumimper, Sintya Dewin
LEX CRIMEN Vol 10, No 5 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan dengan menggunakan media sosial dan bagaimana penyidik Kepolisian Republik Indonesia melakukan penyidikan terhadap tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan dengan menggunakan media sosial di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pengaturan terhadap tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan dengan menggunakan media sosial diatur pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 jo. Undang-Undang No 14 Tahun 2009 Tentang Pengesahan Protocol Untuk Mencegah, Menindak Dan Menghukum Perdagangan Orang, namun pada undang – undang tersebut, tidak secara eksplisit mengatur tentang perdagangan orang yang dilakukan dengan menggunakan media sosial akan tetapi jika kita hubungkan dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 yang telah diubah dan ditambah oleh Undang-Undang No. 19 Tahun 2016, maka tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan dengan menggunakan media sosial diancam dengan hukum pidana, 2. Penyidik Kepolisian Republik Indonesia dalam melakukan penyidikan terhadap tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan dengan menggunakan media sosial adalah dengan membentuk tim khusus, yakni tim cyber dari penegak hukum yang secara intensif memantau (cyber patrol) berbagai isu, trending topik, serta berbagai potensi kriminal yang terjadi di dunia maya, termasuk dengan maraknya praktik tindak pidana perdagangan orang melalui media sosial.Kata kunci: perdaganan orang; media sosial;

Page 1 of 3 | Total Record : 22


Filter by Year

2021 2021


Filter By Issues
All Issue Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Crimen Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Crimen Vol. 11 No. 5 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 2 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 1 (2022): Lex Crimen Vol 10, No 13 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 12 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 10 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 9 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 8 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 7 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 6 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 5 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 4 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 3 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 2 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 1 (2021): Lex Crimen Vol 9, No 4 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 3 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 1 (2020): Lex Crimen Vol 8, No 12 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 11 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 10 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 8 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 7 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 6 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 5 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 4 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 3 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 2 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 1 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 10 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 8 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 7 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 6 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 5 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 4 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 3 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 2 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 1 (2018): Lex Crimen Vol 6, No 10 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 9 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 8 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 7 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 6 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 5 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 4 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 3 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 2 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 1 (2017): Lex Crimen Vol 5, No 7 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 6 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 5 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 4 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 3 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 2 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 1 (2016): Lex Crimen Vol 4, No 8 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 7 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 6 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 5 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 4 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 3 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 2 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 1 (2015): Lex Crimen Vol 3, No 4 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 3 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 2 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 1 (2014): Lex Crimen Vol 2, No 7 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 6 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 5 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 4 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 3 (2013): Lex Crimen Vol. 2 No. 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 1 (2013): Lex Crimen Vol 1, No 4 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 3 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 2 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 1 (2012) More Issue