cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX CRIMEN
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan salah satu prioritas dengan tetap memberi kesempatan untuk karya-karya tulis lainnya dari mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Unsrat, dengan tidak menutup kemungkinan bagi pihak-pihak lainnya, sepanjang menyangkut hukum pidana. Tulisan-tulisan yang dimuat di sini merupakan pendapat pribadi penulisnya dan bukan pendapat Fakultas Hukum Unsrat.
Arjuna Subject : -
Articles 20 Documents
Search results for , issue "Vol 10, No 6 (2021): Lex Crimen" : 20 Documents clear
PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORGAN TUBUH MANUSIA Lelet, Anggi Rosdiana Justisia
LEX CRIMEN Vol 10, No 6 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan perdagangan organ tubuh manusia dalam hukum positif Indonesia dan bagaimana pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana perdagangan organ tubuh manusia, di manadengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Di dalam hukum positif  Indonesia, masalah perdagangan organ tubuh manusia merupakan suatu tindak pidana diatur dalam: UU tentang Perlindungan Anak, UU  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan orang, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), UU tentang Kesehatan dan PP tentang Bedah Mayat Klinis dan Bedah Mayat Anatomis Serta Transplantasi Alat atau Jaringan Tubuh Manusia serta Rancangan KUHP edisi Tahun 2015. 2. Pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana perdagangan organ tubuh manusia diatur dalam Pasal 192 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang mengatur tentang sanksi pidana yang berat yaitu pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah); kemudian di dalam UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dimana dengan memperdagangakan orang sudah tercakup pula perdagangan organ tubuh, pelakunya dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama lima belas tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). Pemidanaan terhadap pelaku adalah kumulatif antara pidana penjara dan pidana denda. Didalam KUHP, hanya mengancamkan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun tanpa pidana denda, sebab KUHP tidak mengatur secara khusus tentang perdagangan organ tubuh manusia.Kata kunci: organ tubuh manusia;
UPAYA PENYIDIK POLRI DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA suwatalbessy, Andrew Thery
LEX CRIMEN Vol 10, No 6 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya peneleitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Upaya Penyidik Polri Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika dan hambatan-hambatan Apa Yang Ditemui Dalam Penyidikan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika, yangdengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Upaya penyidik Polri dalam penyidikan tindak pidana penyalagunaan narkotika adalah upaya preemtif, preventif, dan represif ketiga hal tersebut merupakan fungsi utama operasional. 2. Dalam Mengatasi hambatan yang ditemui penyidik dalam penyidikan tindak pidana penyalahgunaan narkotika yaitu pertama sosialisasi kepada masyarakat agar membantu pihak penyidik kepolisian dalam upaya pemberantasan dan penegakan hukum penyalagunaan narkotika, kedua  peningkatan sumber daya manusia dan dalam upaya penyidikan melibatkan penyelidik dan penyidik terbaik serta pendekatan kepada tersangka, ketiga melakukan pemetaan daerah-daerah rawan, dan Keempat transparansi penegakan hukum.Kata kunci: narkotika; penyidik;
PENGANIAYAAN DALAM LAPAS YANG DILAKUKAN OLEH NARAPIDANA MAUPUN PENJAGA TAHANAN TERHADAP NARAPIDANA LAINNYA Tombiling, Teofilo Kristo Richard
LEX CRIMEN Vol 10, No 6 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa penyebab tindakan penganiayaan didalam lembaga pemasyarakatan (LAPAS) dan bagaimana Penegakan Hukum Lembaga Pemasyarakatan terhadap penganiayaan yang terjadi di dalam LAPAS di mana dengan merode penelitianhukum normatif disimpulkan: 1. Penyebab tindakan penganiayaan  didalam Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) disebabkan adanya interaksi tidak sehat antara narapidana  dengan sesama narapidana dan juga petugas,  kapasitas berlebih di LAPAS sehingga tidak seimbang banyaknya dengan personil petugas pemasyarakatan, dan terciptanya kelompok penguasa yaitu narapidana yang merasa dirinya adalah penghinu paling lama bertindak sebagai penguasa dalam LAPAS terlebih terhadap penghuni baru. 2. Penerapan disiplin kepada narapidana didalam Lapas merupakan salah satu cara untuk melakukan pembinaan dan menjadi kewenangan Lembaga Pemasyarakatan mempunyai beberapa tujuan yang hendak dicapai, yaitu: supaya narapidana tidak melanggar hukum lagi, supaya narapidana aktif, produktif, dan berguna bagi masyarakat, Penegakan Hukum Lembaga Pemasyarakatan terhadap penganiayaan yang terjadi di dalam LAPAS didalamnya Kepala LAPAS berwenang memberikan tindakan disiplin atau menjatuhkan hukuman disiplin terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan yang melanggar peraturan keamanan dan ketertiban di lingkungan LAPAS yang dipimpinnya dengan  adil dan tidak bertindak sewenang-wenang, dan berdasarkan pada peraturan tata tertib LAPAS.Kata kunci: narapidana; penganiayaan dalam lapas;
PROSPEK FORMULASI HUKUM PIDANA DALAM PELARANGAN JUAL BELI ORGAN TUBUH MANUSIA UNTUK KESEHATAN DEMI KELANGSUNGAN HIDUP Mandagi, Raffaelo A.
LEX CRIMEN Vol 10, No 6 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan larangan jual beli organ tubuh manusia dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia dan bagaimana prospek formulasi hukum pidana terhadap praktek jual-beli organ tubuh manusia untuk kesehatan demi kelangsungan hidup, di mana dengan mertode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Dalam konstruksi penegakkan hukum terkait jual beli organ tubuh telah banyak aturan perundangan yang dibuat oleh pemerintah di antaranya: Pertama, PP Nomor 18 Tahun 1981 Tentang Bedah Mayat Klinis dan Bedah Mayat Anatomis serta Transplantasi dan atau Jaringan Tubuh Manusia. Kedua, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan. Ketiga, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Keempat, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. 2. Penegakan hukum dalam upaya pencegahan tindak pidana organ tubuh manusia dapat dilakukan melalui kebijakan non penal, dimana kebijakan non penal merupakan kebijakan yang lebih meninitik beratkan kedalam pencegahan sebelum suatu tindak pidana tersebut dilakukan. Tujuan utama dari usaha-usaha non penal bagaimana mampu memperbaiki kondisi-kondisi sosial tertentu, secara langsung mempunyai pengaruh preventif terhadap kejahatan. Di Indonesia sendiri upaya pencegahan tindak pidana perdagangan organ tubuh manusia masih dinilai kurang maksimal, sehingga masih marak terjadi perdagangan organ tubuh manusia di berbagai daerah.Kata kunci: jual beli; organ tubuh manusia;
KAJIAN HUKUM TINDAK PIDANA PEMALSUAN SERTIFIKAT HAK MILIK TANAH Siagian, Edel Joshua
LEX CRIMEN Vol 10, No 6 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimankah bentuk-bentuk pemalsuan sertifikat tanah dan bagaimanakah pertanggungjawaban pidana pemalsuan sertifikat hak milik tanah yang mana dengan mertode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1.  Berdasarkan Buku II KUHP Pasal 263 s/d 274 tentang Tindak Pidana Pemalsuan Surat terbagi menjadi tujuh bentuk pemalsuan surat. Dalam hal ini yang menjadi objeknya ialah sertifikat hak milik tanah yang dapat ditinjau dalam Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Permen Agraria/Kepala BPN nomor 3 tahun 1997 dan standar prosedur pelayanan sesuai peraturan kepala BPN nomor 1/2010. Pemalsuan Sertifikat hak milik tanah seringkali menjadi masalah hukum bagi pihak-pihak atau oknum dari suatu lembaga yang tidak bertanggungjawab. 2. Dalam pertanggungjawaban pidana yang berkenaan dengan pemalsuan sertifikat hak milik tanah, pengaturan tindak pidana dalam KUHP didapati belum adanya ketegasan mengenai unsur-unsur pidana, lamanya pidana, dan bagaimana pertanggungjawaban pidana itu dikenakan pada subyek-subyek tertentu pelaku tindak pidana pemalsuan surat khususnya pada pejabat yang berwenang mengurus pembuatan sertipikat hak milik.Kata kunci: pemalsuan; sertifikat hak milik tanah;
KAJIAN YURIDIS TERHADAP PEMBERIAN REMISI KEPADA NARAPIDANA DALAM PELAKSANAAN PIDANA PENJARA Labawo, Jacqueline M. C.
LEX CRIMEN Vol 10, No 6 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pidana penjara dengan sistem pemasyarakatan di Indonesia dan bagaimana syarat pemberian remisi kepada narapidana dalam pelaksanaan pidana penjara, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pelaksanaan pidana penjara melalui sistem pemasyarakatan dilakukan dengan mengadakan program dan bimbingan warga binaan pemasyarakatan yang meliputi pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian. Pembinaan kepribadian diarahkan pada pembinaan mental dan watak agar warga binaan pemasyarakatan menjadi manusia seutuhnya, bertaqwa dan bertanggung jawab kepada diri sendiri, keluarga dan masyarakat. Sedangkan pembinaan kemandirian diarahkan pada pembinaan bakat dan keterampilan agar warga binaan pemasyarakatan dapat kembali berperan sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab. 2. Syarat pemberian remisi kepada narapidana dalam pelaksanaan pidana penjara melalui sistem pemasyarakatan baik untuk remisi umum yang diberikan setiap hari proklamasi kemerdekaan RI, remisi khusus yang diberikan bertepatan dengan hari besar keagamaan, remisi tambahan karena berbuat jasa kepada negara, melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan dan remisi dasawarsa yang diberikan setiap sepuluh tahun kemerdekaan RI adalah berkelakuan baik yang tidak dibuktikan dengan sedang menjalani hukum disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terhitung sebelum tanggal pemberian remisi dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh LAPAS dengan predikat baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan.Kata kunci: remisi; narapidana;
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP WAJIB PAJAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PAJAK MENURUT UNDANG UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2007 Komaling, Yoshua Imanuel
LEX CRIMEN Vol 10, No 6 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukanya penelitian yaitu untuk mengetahui bagaimana Pengaturan Tindak Pidana Pajak Menurut Undang Undang Nomor 28 Tahun 2007 dan bagaimanakah Proses Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pajak yang mana dengan metodfe penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Tindak pidana pajak merupakan suatu perbuatan yang dapat dikenakan sanksi pidana karena merupakan pelanggaran dan kejahatan menurut undang-undang perpajakan dan perbuatan tersebut dilakukan dengan kesalahan oleh wajib pajak, fiskus pajak, dan pihak ketiga yang mampu bertanggungjawab. Penekanannya terdapat pada perbuatan, kesalahan, dan sanksi sebagai bagian pembentuk utama definisi tindak pidana yang pengaturannya secara tegas diatur dalam Undang Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan yang dalam Bab VIII tentang „Ketentuan Pidana” Pasal 38, 39, 39A, 40,41, 41A, 41B, 41C, 43, 43A, dengan ancaman hukuman berupa sanksi administrasi dan sanksi pidana. 2.  Proses penegakan hukumnya pada prinsipnya mengacu pada Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana dimana pelaksana penyidikan pertama diberi kewenangan kepada penyidik PPNS petugas penyidik pajak dari Dirjen Pajak dan kemudian penyidik Polri. Dengan pengertian bahwa jika kasus tergolong pelanggaran pajak maka dapat diselesaikan dengan ancaman denda administrasi yaitu pelanggar pajak diberi kesempatan untuk membayar untuk pemasukan kas negara, tetapi jika kasus itu memenuhi unsur kejahatan maka penyidik Polri berdasarkan kewenangannya akan  menyelesaikan dan menyerahkan kepada kejaksaan                                                                                                                                   untuk dilakukan penuntutan didepan pengadilan.Kata kunci: pajak; wajib pajak;
KAJIAN HUKUM EKSEPSI ATAS DAKWAAN JAKSA PENUNTUT UMUM MENURUT KETENTUAN PASAL 156 AYAT (1) UNDANG UNDANG NO. 8 TAHUN 1981 Santos, Matheos F.
LEX CRIMEN Vol 10, No 6 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kajian hokum yuridis dalam eksepsi dakwaan terdakwa terhadap dakwaan jaksa penuntut umum dan bagaimana bentuk putusan hakim dan pertimbangan hukumnya eksepsi yang diajukan oleh terdakwa/penasehat hukumnya serta upaya hukumnya yang mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Kajian hukum dalam eksepsi dakwaan terdakwa terhadap dakwaan jaksa penuntut umum apabila dilihat dalam hukum positif (KUHAP) dimana pengadilan tidak berwenang mengadili perkara atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan. 2.  Bentuk putusan hakim dalam pertimbangan eksepsi yang di ajukan oleh tersangka dimana dalam hal ini hakim hanya mempertimbangkan keberatan tersebut selanjutnya mengambil keputusan dalam bentuk penetapan dan dalam hal adanya putusan hakim berupa putusan sela, sedangkan dalam upaya hukumnya berupa upaya hukum banding atau kasasi.Kata kunci: eksepsi; dakwaan;
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PROSTITUSI YANG MELIBATKAN ANAK DI BAWAH UMUR MELALUI APLIKASI ONLINE DI MANADO Ponow, Owen Chrespo
LEX CRIMEN Vol 10, No 6 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dari dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk prostitusi online yang melibatkan anak dibawah umur dan bagaimana penegakan hukum terhadap pelaku praktek prostitusi online yang melibatkan anak dibawah umur dikota Manado yang dengan metode penelitian hukum yuridis normatif disimpulkan: 1. Dengan perkembangan zaman, kemajuan dari teknologi merupakan hal yang sangat berguna bagi manusia. Namun perkembangan dari teknologi ini memiliki dampak buruk, seperti adanya kejahatan prostitusi melalui internet. Kejahatan prostitusi online ini memiliki banyak bentuk yang melibatkan anak yang masih dibawah umur, yaitu: 1. Bentuk Child Sexual Abuse Material (CSAM), dimana materi yang mengandung muatan kekerasan seksual terhadap anak. Membangun Komunikasi Secara Online (Grooming Online), dimana seorang pelaku membangun hubungan dengan anak melalui internet atau menggunakan aplikasi chating. 2. Sexting atau membuat kata-kata yang bermuatan seks, pelaku mengirim pesan melalui aplikasi chating kepada seorang anak. Siaran Langsung Kekerasan Seksual Terhadap Anak, kegiatan ini memaksa anak untuk melakukan hal-hal yang berbau seks dan ditayangkan secara langsung kepada orang-orang dari jarak jauh. Berdasarkan bentuk-bentuk dari prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur ini semuanya dilakukan menggunakan aplikasi chatting dengan modus yang bermacam-macam. Adapun beberapa peraturan Perundang-Undangan yang terkait dengan bentuk-bentuk dari kejahatan seksual terjahadap anak, yaitu : 1) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak  yang kemudian direvisi oleh UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan direvisi kembali oleh UU No 17 Tahun 2016. 2) UU No 11 Tahun 2008 Tentang ITE  di ubah UU No 19 Tahun 2016 Tentang ITE. 3) UU No 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. 2. Penegakan hukum terhadap pelaku (mucikari) prostitusi online yang melibatkan anak ini menggunakan Undang-Undang No 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO). Pada Pasal 2, Pasal 5, Pasal 7. Bagi pelaku yang masih dibawah umur ini menggunakan UU No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dalam pemberian hukuman terhadap pelaku yang masih di bawah umur ini harus memperhatikan hak-hak terhadap anak. Sorang pelaku tindak pidana anak ini akan dijatuhkan sanksi, yaitu tindakan bagi pelaku tindak pidana yang masih  berumur 14 tahun Pasal 69 ayat (1) dan ayat (2).  Untuk perlindungan terhadap saksi dan korban terletak pada Pasal 43 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Bagi setiap korban dari tindak pidana perdangan orang ini atau ahli warisnya berhak memperoleh restitusi.. Kendala-kendala yang sering dialami oleh kepolisian itu adalah, perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang, para pelaku yang menggunakan identitas yang berbeda, dan prostitusi dianggap sebagai gaya hidup masyarakat.Kata kunci: prostitusi; anak; aplikasi online;
PRISONISASI TERHADAP ANAK DALAM LEMBAGA PERMASYARAKATAN ANAK Rumokoy, Carmelita Bernadette Maria
LEX CRIMEN Vol 10, No 6 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana dampak penjatuhan pidana penjara terhadap anak yang melakukan tindak pidana dan bagaimana bentuk-bentuk prisonisasi terhadap anak dalam LAPAS Anak di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1.  Penjatuhan pidana penjara bagi anak mempunyai dampak yang sangat besar  terhadap masa depan anak itu sendiri. Anak akan mendapat cap/label sebagai anak nakal. Pidana penjara juga berdampak buruk dari dimensi sosial yaitu anak akan beranggapan bahwa ia telah dibuang dari pergaulan hidup masyarakat dan dari dimensi pendidikan, anak tidak mempunyai kesempatan untuk memperoleh pendidikan yang layak dan kehilangan harapan untuk meraih cita-citanya. 2. 2. Bentuk-bentuk prisonisasi anak dalam LAPAS Anak  adalah pembuatan tato pada kulit tubuh; pemerasan antar narapidana; perploncoan bagi narapidana yang baru masuk; homoseksualitas dan lesbian (bila narapidana teralalu lama berada dalam LAPAS)Kata kunci: prisonisasi; lembaga pemasyarakatan anak

Page 2 of 2 | Total Record : 20


Filter by Year

2021 2021


Filter By Issues
All Issue Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Crimen Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Crimen Vol. 11 No. 5 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 2 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 1 (2022): Lex Crimen Vol 10, No 13 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 12 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 10 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 9 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 8 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 7 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 6 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 5 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 4 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 3 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 2 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 1 (2021): Lex Crimen Vol 9, No 4 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 3 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 1 (2020): Lex Crimen Vol 8, No 12 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 11 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 10 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 8 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 7 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 6 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 5 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 4 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 3 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 2 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 1 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 10 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 8 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 7 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 6 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 5 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 4 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 3 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 2 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 1 (2018): Lex Crimen Vol 6, No 10 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 9 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 8 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 7 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 6 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 5 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 4 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 3 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 2 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 1 (2017): Lex Crimen Vol 5, No 7 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 6 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 5 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 4 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 3 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 2 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 1 (2016): Lex Crimen Vol 4, No 8 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 7 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 6 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 5 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 4 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 3 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 2 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 1 (2015): Lex Crimen Vol 3, No 4 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 3 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 2 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 1 (2014): Lex Crimen Vol 2, No 7 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 6 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 5 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 4 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 3 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 2 (2013): Lex Crimen Vol. 2 No. 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 1 (2013): Lex Crimen Vol 1, No 4 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 3 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 2 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 1 (2012) More Issue