cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX CRIMEN
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan salah satu prioritas dengan tetap memberi kesempatan untuk karya-karya tulis lainnya dari mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Unsrat, dengan tidak menutup kemungkinan bagi pihak-pihak lainnya, sepanjang menyangkut hukum pidana. Tulisan-tulisan yang dimuat di sini merupakan pendapat pribadi penulisnya dan bukan pendapat Fakultas Hukum Unsrat.
Arjuna Subject : -
Articles 15 Documents
Search results for , issue "Vol 2, No 5 (2013): Lex Crimen" : 15 Documents clear
SANKSI PIDANA TERHADAP PENYALAHGUNAAN DANA BAGI PENANGANAN FAKIR MISKIN Rindorindo, Yeremia B
LEX CRIMEN Vol 2, No 5 (2013): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penyalahgunaan dana bagi kepentingan penanganan fakir miskin dan bagaimana pemberlakuan sanksi pidana untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dana bagi kepentingan penanganan fakir miskin.  Dengan menggunakan metode penelitian juridis normatif dapat disimpulkan bahwa: 1. Penyalahgunaan dana bagi kepentingan penanganan fakir miskin terjadi apabila orang atau korporasi menyalahgunakan yang bersumber dari sumber pendanaan seperti Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dana yang disisihkan dari perusahaan perseroan, dana hibah baik dari dalam maupun luar negeri, dan sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat. Penyalahgunaan dana bagi fakir miskin akan terjadi apabila pengawasan tidak berjalan dengan baik oleh pemerintah, pemerintah daerah, lembaga non pmerintah dan masyarakat.2. Sanksi pidana terhadap penyalahgunaan dana bagi penanganan fakir miskin dapat dikenakan terhadap perorangan dan korporasi. Bagi perorangan diberlakukan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), sedangkan korporasi diberlakukan pidana denda paling banyak Rp.750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) serta sanksi pidana terhadap tindak pidana korupsi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya apabila menimbulkan kerugian bagi negara. Kata kunci: Penyalagunaan dana, fakir miskin
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN ANAK OLEH IBUNYA SENDIRI Talot, Grace Chintya
LEX CRIMEN Vol 2, No 5 (2013): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pasal 1 butir 2 Undang-undang No. 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dinyatakan bahwa “Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”, yang bertujuan melindungi anak dari tindak kekerasan dan diskriminasi. Kedudukan anak di Indonesia sangat rentan dengan keadaan ekonomi yang terpuruk, banyak anak-anak terpaksa dan dipaksa untuk bekerja dalam membantu mencukupi kebutuhan ekonomi orang tuanya dalam mencukupi makan untuk menyambung hidup sehari-hari. Penelitian ini bertujuan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.  Metode yang digunakan dalam penelitian ini yakni penelitian hukum normatif dan dapat disimpulkan, bahwa:  1. Kekerasan terhadap anak adalah “diskriminasi, eksploitasi baik fisik maupun seksual, penelantaran, kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan, ketidakadilan, dan perlakuan salah lainnya. 2. Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Sedangkan yang dimaksud perlindungan hukum yaitu perlindungan yang diberikan kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, dan bagi anak yang menjadi korban penculikan, korban kekerasan baik fisik maupun mental, anak yang cacat dan juga bagi anak-anak yang diterlantarkan. Kata kunci: Kekerasan, anak
PENERAPAN HUKUM PIDANA ADAT DALAM HUKUM INDONESIA Imanuel, Gerald Liem
LEX CRIMEN Vol 2, No 5 (2013): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hukum Pidana Adat (Adat Recht) sebagai hukum yang hidup (living law), adalah realitas yang tidak dapat dihilangkan. Hukum Pidana Adat menyangkut cita sosial dan keadilan ma­syarakat, ia menjadi darah dan daging dalam kehidupan masyarakat indonesia. Oleh karena itu meskipun KUHP tetap mendomi­nasi berlakunya hukum pidana di Indonesia, tuntutan masya­rakat terhadap berlakunya hukum yang sesuai dengan sistem nilai, cita sosial dan keadilan masyarakat senantiasa tetap ada sebagai realitas, agar kesemuanya itu dapat menjaga harmoni dan solidaritas dalam masyarakat. Kata kunci: Hukum Pidana Adat (Adat Recht), KUHP.
TUGAS DAN FUNGSI ORGANISASI KEMASYARAKATAN DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERATANSAN KORUPSI DI INDONESIA Dalise, Silvester
LEX CRIMEN Vol 2, No 5 (2013): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peranan dan fungsi organisasi kemasyarakatan dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif, penelitian ini didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, peraturan perundang-undangan khususnya yang berhubungan denganUndang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2000 tentang Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  Hasil penelitian menunjukkan: 1. Peran Organisasi Kemasyarakatan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, diatur dalam sejumlah produk hukum nasional, termasuk aturan hukum internasional yang diratifikasi oleh Indonesia. 2. Organisasi kemasyarakatan memiliki potensi secara signifikan berkontribusi terhadap upaya pemberantasan korupsi.Ormas harus menganalisis penyebab korupsi dalam pengaturan tertentu dan menawarkan solusi kepada para pembuat kebijakan. Organisasi kemasyarakatan juga dapat mendorong para politisi dan pembuat kebijakan untuk menyusun peraturan anti-korupsi yang dapat merangsang fungsi mekanisme akuntabilitas yang efektif. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa tugas dan fungsi organisasi kemasyarakatan dalam pencegahan dan penanganan tindak pidana korupsi dapat dilakukan melalui penanaman pemahaman terhadap dampak, akibat serta risiko yang harus dihadapi jika melakukan korupsi bahkan bahaya korupsi bagi diri sendiri, keluarga dan masyarakat luas melalui lembaga-lembaga sosial keagamaan. Kedudukan lembaga swadaya masyarakat dalam ikut berperan dalam pencegahan tindak pidana korupsi memiliki peran yang sangat penting sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kata kunci: organisasi kemasyarakatan
ANALISIS TERHADAP SISTEM PEMIDANAAN DALAM UU NO. 3 TAHUN 1997 TENTANG PENGADILAN ANAK Lomban, Merril Constantia
LEX CRIMEN Vol 2, No 5 (2013): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pemidanaan  terhadap  orang  yang  belum  dewasa  atau  yang  belum cukup  umur pada  dasarnya  merupakan  bagian  dari  pemidanaan  yang  bersifat  khusus  karena  menyangkut  pelakunya  adalah  orang  yang  belum  dewasa  atau  yang  belum  cukup  umur  tersebut.  Untuk perkara anak, ternyata didalam UU No. 3 Tahun 1997 telah mengatur bahwa batas maksimal ancaman pidana penjara dibedakan dengan orang dewasa. Batas maksimal ancaman pidana untuk anak diatur lebih rendah daripada ancaman pidana terhadap orang dewasa, karena memang situasi dan kondisinya memang tidak sama. Kata kunci: Pemidanaan, Anak.

Page 2 of 2 | Total Record : 15


Filter by Year

2013 2013


Filter By Issues
All Issue Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Crimen Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Crimen Vol. 11 No. 5 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 2 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 1 (2022): Lex Crimen Vol 10, No 13 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 12 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 10 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 9 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 8 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 7 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 6 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 5 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 4 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 3 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 2 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 1 (2021): Lex Crimen Vol 9, No 4 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 3 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 1 (2020): Lex Crimen Vol 8, No 12 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 11 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 10 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 8 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 7 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 6 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 5 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 4 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 3 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 2 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 1 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 10 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 8 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 7 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 6 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 5 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 4 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 3 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 2 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 1 (2018): Lex Crimen Vol 6, No 10 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 9 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 8 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 7 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 6 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 5 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 4 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 3 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 2 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 1 (2017): Lex Crimen Vol 5, No 7 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 6 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 5 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 4 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 3 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 2 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 1 (2016): Lex Crimen Vol 4, No 8 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 7 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 6 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 5 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 4 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 3 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 2 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 1 (2015): Lex Crimen Vol 3, No 4 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 3 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 2 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 1 (2014): Lex Crimen Vol 2, No 7 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 6 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 5 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 4 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 3 (2013): Lex Crimen Vol. 2 No. 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 1 (2013): Lex Crimen Vol 1, No 4 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 3 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 2 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 1 (2012) More Issue