cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX CRIMEN
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan salah satu prioritas dengan tetap memberi kesempatan untuk karya-karya tulis lainnya dari mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Unsrat, dengan tidak menutup kemungkinan bagi pihak-pihak lainnya, sepanjang menyangkut hukum pidana. Tulisan-tulisan yang dimuat di sini merupakan pendapat pribadi penulisnya dan bukan pendapat Fakultas Hukum Unsrat.
Arjuna Subject : -
Articles 20 Documents
Search results for , issue "Vol 5, No 7 (2016): Lex Crimen" : 20 Documents clear
TANGGUNG JAWAB BANK TERHADAP HAK YANG DIRUGIKAN DALAM PEMBOBOLAN REKENING NASABAH MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 TENTANG PERBANKAN Sampul, Marselina
LEX CRIMEN Vol 5, No 7 (2016): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum kepada nasabah penyimpan dana pada bank menurut ketentuan peraturan perundang-undangan dan bagaimana bentuk Tanggung Jawab Bank Terhadap Nasabah Yang Menjadi Korban Pembobolan Rekening Menurut UU. No. 10. Tahun 1998 Tentang Perbankan.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Perlindungan hukum terhadap dana yang disimpan oleh nasabah kepada pihak bank diatur dalam Pasal 29 UUP tentang pembinaan dan pengawasan perbankan, yang mengatakan bahwa Pembinaan dan pengawasan bank dilakukan oleh Bank Indonesia, Bank wajib memelihara tingkat kesehatan bank sesuai dengan ketentuan kecukupan modal, kualitas aset, kualitas manajemen, likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank, wajib melakukan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian, dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dan melakukan kegiatan usaha lainnya, bank wajib menempuh cara-cara yang tidak merugikan bank dan atau kepentingan nasabah yang mempercayakan dananya. 2. Bentuk tanggung jawab dari pihak bank terhadap pihak nasabah yang mengalami tindakan kejahatan bank dalam hal ini terjadi kasus pembobolan rekening nasabah, ialah terdapat dua bentuk tanggung jawab, yaitu bentuk tanggung jawab dalam bentuk hukum pidana, dan bentuk tanggung jawab dalam bentuk hukum perdata. Dimana dalam kedua bentuk tanggung jawab tersebut terdapat sanksi-sanksi yang memberatkan pihak yang melakukan tindakan kejahatan bank. Kata kunci: Tanggung jawab bank, hak yang dirugikan, pembobolan rekening, nasabah
PENGATURAN PEMBUKTIAN TERBALIK MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 20 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NO. 31 TAHUN 1999 Tilaar, Marsella
LEX CRIMEN Vol 5, No 7 (2016): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana hukum pembuktian tindak pidana yang diatur dalam KUHAP dan bagaimana pengaturan pembuktian terbalik dalam UU No. 20 Tahun 2001 jo. UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Sistem hukum pidana formil Indonesia khususnya KUHAP, beban pembuktian mengenai ada tidaknya tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa terletak pada Jaksa Penuntut Umum. Konsekuensi logis dari beban pembuktian demikian maka Jaksa Penuntut Umum harus mempersiapkan alat-alat bukti dan barang bukti secara akurat. Pembebanan pembuktian pada Jaksa Penuntut Umum hakikatnya merupakan elaborasi dari asas hukum pidana umum bahwa siapa yang menuntut dialah yang harus membuktikan kebenaran tuntutannya. 2. Pengaturan tentang pembuktian terbalik dalam tindak pidana korupsi menurut UU No. 31 Tahun 1999  jo.UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terdapat dalam Pasal 12Bdimana disebutkan antara lain bahwa “gratifikasi yang nilainya Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi”; dan dalam Pasal 37 disebutkan bahwa ‘Terdakwa mempunyai hak untuk membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi’. Kata kunci: Pembuktian terbalik, pemberantasan korupsi.
KEDUDUKAN HUKUM DAN TANGGUNG JAWAB PENDIRI PERSEROAN TERBATAS MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 Maneking, Varly Verari
LEX CRIMEN Vol 5, No 7 (2016): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan hukum dan tanggung jawab pendiri perseroan terbatas dan bagaimana tanggung jawab perseroan terbatas. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative disimpulkan: 1. Kedudukan perseroan terbatas sebagai badan hukum semata-mata ditentukan oleh pengesahan sebagai badan hukum yang diberikan oleh Menteri Kehakiman dan sejak itu perseroan terbatas menjadi subjek hukum yang mampu mendukung hak dan kewajiban dan bertanggung jawab secara mandiri terhadap segala akibat yang timbul atas perbuatan hukum yang dilakukan. Dengan demikian perbuatan hukum perseroan dan kedudukan pendiri beralih menjadi pemegang saham dan tidak bertanggung jawab terhadap segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh perseroan sebab pemegang saham bukanlah pihak yang mewakili bertanggung jawab terhadap perbuatan perseroan yang dianggap mewalan hukum dan merugikan pihak ketiga. 2. Tanggung Jawab Perseroan Terbatas ada dua yaitu tanggung jawab korporasi dan tanggung jawab sosial dan lingkungan. korporasi yang berbentuk perseroan terbatas yang merupakan subjek hukum berbadan hukum yang sering digunakan dalam dunia bisnis, pada prinsipnya pemegang saham (pemodal/owners) pada perseroan terbatas tidak dapat dimintai pertanggungjawaban secara pribadi melebihi nilai saham yang ia masukkan dalam perseroan. Tanggung jawab sosial dan lingkungan adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat baik bagi perseroan terbatas sendiri, komunitas setempat, dan masyarakat. Kata kunci: Kedudukan hokum, tanggungjawab, pendiri, perseroan terbatas.
KEDUDUKAN ANAK LUAR KAWIN MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1974 DAN HUKUM KANONIK Mangiri, Christine M.
LEX CRIMEN Vol 5, No 7 (2016): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan anak luar kawin menurut UU No. 1 Tahun 1974 dan bagaimana kedudukan anak luar kawin menurut Hukum Kanonik serta bagaimana pengaturan anak luar kawin menjadi anak sah.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Menurut UU Perkawinan, UU No. 1 Tahun 1974, dalam Bab IX , Pasal 43 ayat (1), anak luar kawin hanyalah mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Namun dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 harus dibaca: ?Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya?. 2. Dalam Kitab Hukum Kanonik, tentang anak luar kawin diatur dalam Kanon 1139 menyebutkan bahwa: ?Anak yang tidak legitim dilegitimasi melalui perkawinan orang tuanya yang menyusul, entah secara sah entah secara putatif, atau dengan reskrip dari Takhta suci?. Kanon ini berbicara tentang legitimasi atau pengesahan anak yang lahir di luar pernikahan. Dengan legitimasi ini, mereka mendapatkan status hukum sebagai anak sah dengan segala akibat yuridisnya. Dan Kanon 1140 yang menyebutkan bahwa: Mengenai efek kanoniknya, anak-anak yang telah dilegitimasi dalam semua hal disamakan dengan anak-anak legitim kecuali dalm hal hukum secara jelas dinyatakan lain. Kanon ini menegaskan akibat-akibat yuridis yang muncul dari legitimasi ini, yakni bahwa anak yang telah terlegitimasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama, seperti mereka yang lahir dari perkawinan sah, kecuali hukum menentukan lain. Dengan demikian, anak yang dilahirkan di luar perkawinan menjadi anak yang sah dan karena itu memiliki hak dan kewajiban yang sama secara yuridis dengan anak-anak sah lainnya. 3. Pengaturan pengakuan anak luar kawin menjadi anak sah diatur dalam Pasal  280 KUHPerdata sampai dengan Pasal 289 KUHPerdata, yaitu melalui ?pengakuan secara sukarela? dan ?pengakuan secara paksaan?. Kata kunci: Kedudukan, anak luar kawin, kanonik
PENYELESAIAN KREDIT MACET MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 10 TAHUN 1998 TENTANG PERBANKAN Goni, Ravando Yitro
LEX CRIMEN Vol 5, No 7 (2016): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan dari para pihak baik kreditur maupun debitur dalam suatu perjanjian kredit ditinjau dari Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan faktor-faktor apa saja yang menyebabkan terjadinya kredit macet di lingkungan perbankan dan bagaimana cara mengatasinya.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Kedudukan para pihak dalam hal ini, antara pihak nasabah selaku debitur dengan pihak bank selaku kreditur dalam suatu perjanjian kredit memiliki  kekuatan penawaran dan tanggung jawab yang seimbang atau sama. Karena masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajiban serta tanggung jawabnya sendiri. Kedudukan bank menjadi kuat hanya selama proses permohonan kredit dilakukan hal tersebut karenakan pada saat pembuatan perjanjian kredit calon nasabah debitur sangat membutuhkan bantuan kredit dari bank. Sedangkan kedudukan nasabah menjadi kuat apabila setelah kredit diberikan karena banyak bergantung pada intergritas nasabah debitur. 2. Faktor penyebab terjadinya kredit macet yaitu berasal dari nasabah dan berasal dari bank. Pertama, faktor yang berasal dari nasabah yaitu nasabah menyalahgunakan kredit, nasabah kurang mampu mengelola usahanya, nasabah beritikad tidak baik. Kedua, faktor yang berasal dari bank yaitu kualitas pejabat bank, persaingan antar bank, hubungan intern bank, pengawasan bank. Kemudian cara penyelesaian kredit macet yaitu: penyusunan pedoman minimum kebijaksanaan perkreditan, penyempurnaan sistem informasi kredit dan daftar kredit macet, pencantuman debitur macet dalam daftar orang yang tidak boleh menjad pengurus bank. Kata kunci: Penyelesaian, kredit macet, perbankan.
PEMBAGIAN HARTA GONO-GINI ATAU HARTA BERSAMA SETELAH PERCERAIAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 Nagara, Bernadus
LEX CRIMEN Vol 5, No 7 (2016): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pembagian harta gono-gini atau harta bersama setelah terjadi perceraian dan seberapa pentingnya perjanjian perkawinan terhadap harta gono-gini atau harta bersama.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Apabila perkawinan putus karena perceraian, maka harta bersama atau harta gono-gini diatur menurut hukumnya masing-masing. Tentang besaran bagian masing-masing suami/isteri atas harta bersama jika terjadi perceraian dalam Undang-Undang Perkawinan tidak diatur. 2. Pentingnya perjanjian perkawinan dibuat agar supaya membatasi atau meniadakan sama sekali kebersamaan harta kekayaan menurut undang-undang perkawinan. Artinya kebersamaan harta benda suami isteri itu sifatnya terbatas, yaitu hanya berkenaan dengan harta gono-gini saja. Atau perjanjian perkawinan juga dapat disebutkan bahwa tidak ada harta bersama sama sekali, melainkan harta suami tetap menjadi hartanya dan harta isteri juga tetap menjadi hartanya sendiri. Ketika akan dibagi, harta keduanya dipisahkan, dengan kata lain, tidak ada harta gono-gini sama sekali. Kata kunci: Pembagian, harta, gono-gini, perceraian.
PERLINDUNGAN TERHADAP KORBAN PERANG DALAM PERSPEKTIF KONVENSI-KONVENSI INTERNASIONAL TENTANG HUKUM HUMANITER DAN HAM Awoah, Andika Esra
LEX CRIMEN Vol 5, No 7 (2016): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui  apakah perlindungan bagi para pihak yang menjadi korban dalam konflik bersenjata menurut konvensi-konvensi internasional dan bagaimana mekanisme penegakan hukum humaniter internasional. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dsimpulkan: 1. Perlindungan korban perang baik itu warga sipil, kombatan, tenaga medis, relawan maupun rohaniawan telah dengan jelas diatur dalam Konvensi Jenewa 1949, Protokol tambahan I dan II, dan dalam beberapa ketentuan-ketentuan yang bersifat internasional lainnya. Dalam kondisi apapun warga sipil harus menerima perlindungan hukum dan tidak diperbolehkan untuk memperlakukan warga sipil dengan perlakuan yang tidak manusiawi dan disiksa dalam bentuk apapun seperti yang tercantum dalam  pasal 5 UDHR (Universal Declaration of Human Right), yakni ?no one shall be subjected to torture or to cruel, inhuman or degrading treatment, or punishment?. Yang berarti bahwa ?bahwa setiap orang berhak untuk bebas dari perlakuan kejam dan perlakuan yang tidak manusiawi lainnya?. 2. Pelanggaran dan tindak kejahatan perang akan diadili sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum humaniter internasional. Pelanggaran terhadap hukum humaniter internasional bersifat tanggung jawab pidana.Terdapat dua mekanisme penegakan hukum, masing-masing melalui mekanisme hukum internasional dan mekanisme hukum nasional. Kata kunci: Perlindungan, Korban, perang.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMBELI BARANG JAMINAN TIDAK BERGERAK MELALUI LELANG Muslimin, Wiwid Dewinta
LEX CRIMEN Vol 5, No 7 (2016): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana prosedur penyerahan barang melalui lelang dan bagaimana perlindungan hukum  terhadap hak pembeli barang jaminan melalui lelang. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Prosedur penyerahan barang pada penjualan di muka umum atau lelang ketika pembeli telah melakukan pembayaran dengan menunjukan bukti pembayaran maka barang hasil jual dalam lelang diserahkan kepada pembeli atau pemenang lelang paling lama 1 (satu) hari kerja setelah pembeli menunjukan bukti pelunasan pembayaran tersebut. Penyerahan atas barang bergerak dalam lelang dilakukan pemindahan hak kebendaan baik secara fisik dan nyata dari penjual kepada pembeli, untuk penyerahan barang tidak bergerak dilakukan dengan membuat akta otentik yang bertujuan mengalihkan hak atas tanah tersebut. Jika tidak dapat dilakukan penyerahan nyata secara damai maka dapat dilakukan eksekusi riil berupa perintah pengosongan atas barang yang dilelang jika perlu dengan bantuan polisi. 2. Perlindungan hukum terhadap pembeli barang jaminan melalui lelang untuk beberapa putusan Hakim yang berbeda-beda pada kasus-kasus yang sama, ketika keputusan Hakim menyatakan bahwa lelang adalah perbuatan hukum yang sah, maka keputusan tersebut memberikan perlindungan hukum terhadap pembeli akan kepastian hukum terhadap barang yang dibelinya dan pembeli dapat menguasai atau menjadikan barang dalam penjualan lelang tersebut menjadi hak dari pembeli berdasarkan aturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK. 06/2017. Kata kunci: Pembeli, barang jaminan tidak bergerak, lelang
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ATAS PENGGUNA BARANG MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN Salindeho, Regino G.
LEX CRIMEN Vol 5, No 7 (2016): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana  penjelasan istilah yang berhubungan dengan perlindungan hukum dan asas-asas perlindungan konsumen dan bagaimana  perlindungan hukum  terhadap konsumen atas pengguna barang menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Pelaku usaha, Konsumen , Produk dan standardisasi produk, peran Pemerintah dan Klausula baku adalah istilah yang perlu diketahui dan disamakan persepsinya dalam kaitannya dengan perlindungan konsumen.   Menurut Pasal 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terdapat 5 asas, yaitu: Asas manfaat menyatakan bahwa segala upaya dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen harus memberi manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan, pengaturan dan penegakan hukum perlindungan konsumen tidak dimaksudkan untuk menempatkan salah satu pihak di atas pihak lain atau sebaliknya, tetapi adalah untuk memberikan kepada masing-masing pihak, produsen-pelaku usaha dan konsumen, apa yang menjadi haknya. 2. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan mengandung pengertian bahwa konsumen berhak mendapatkan produk yang nyaman, aman, dan yang memberi keselamatan. Oleh karena itu, konsumen harus dilindungi dari segala bahaya yang mengancam kesehatan, jiwa dan harta bendanya karena memakai atau mengonsumsi produk (misalnya makanan).Setiap produk, baik dari komposisi bahan, konstruksi, maupun kualitasnya harus diarahkan untuk mempertinggi rasa kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen. Kata kunci: Perlindungan, konsumen, barang
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERBANKAN DI INDONESIA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 Bukara, Maikel Pieter
LEX CRIMEN Vol 5, No 7 (2016): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana cara memberantas tindak pidana perbankan di Indonesia dan bagaimana bentuk-bentuk tindak pidana perbankan menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Pengawasan sebagai sarana dalam memberantas tindak pidana perbankan. pengawasan yang dilakukan terdiri dari pengawasan eksternal yang dilakukan oleh regulator dalam hal ini Bank Indonesia; pengawasan internal meliputi penerapan tata kelola perusahaan, prinsip know your employee dan kepatutan; pengawasan masyarakat yang dilakukan dengan menerapkan prinsip keterbukaan. Tindak pidana perbankan yang dilakukan oleh orang dalam sangat erat kaitannya dengan dominasi terhadap kebijakan dan administrasi oleh seorang atau beberapa orang, dan lemahnya pengawasan bank baik pengawasan yang dilakukan oleh pengawas internal maupun pengawas eksternal. 2. Bentuk-bentuk Tindak Pidana Perbankan menurut undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan yaitu Tindak Pidana yang berkaitan dengan perizinan, Tindak Pidana yang berkaitan dengan rahasia bank, Tindak Pidana yang berkaitan dengan pengawasan dan pembinaan, Tindak Pidana yang berkaitan dengan usaha bank, dan tindak pidana yang berkaitan dengan sikap dan/atau tindakan yang dilakukan oleh pengurus bank, pegawai bank, pihak terafiliasi, dan pemegang saham bank. Kata kunci: Pemberantasan, tindak pidana, perbankan

Page 1 of 2 | Total Record : 20


Filter by Year

2016 2016


Filter By Issues
All Issue Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Crimen Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Crimen Vol. 11 No. 5 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 2 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 1 (2022): Lex Crimen Vol 10, No 13 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 12 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 10 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 9 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 8 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 7 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 6 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 5 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 4 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 3 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 2 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 1 (2021): Lex Crimen Vol 9, No 4 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 3 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 1 (2020): Lex Crimen Vol 8, No 12 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 11 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 10 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 8 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 7 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 6 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 5 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 4 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 3 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 2 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 1 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 10 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 8 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 7 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 6 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 5 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 4 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 3 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 2 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 1 (2018): Lex Crimen Vol 6, No 10 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 9 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 8 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 7 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 6 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 5 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 4 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 3 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 2 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 1 (2017): Lex Crimen Vol 5, No 7 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 6 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 5 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 4 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 3 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 2 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 1 (2016): Lex Crimen Vol 4, No 8 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 7 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 6 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 5 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 4 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 3 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 2 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 1 (2015): Lex Crimen Vol 3, No 4 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 3 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 2 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 1 (2014): Lex Crimen Vol 2, No 7 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 6 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 5 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 4 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 3 (2013): Lex Crimen Vol. 2 No. 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 1 (2013): Lex Crimen Vol 1, No 4 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 3 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 2 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 1 (2012) More Issue