cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX CRIMEN
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan salah satu prioritas dengan tetap memberi kesempatan untuk karya-karya tulis lainnya dari mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Unsrat, dengan tidak menutup kemungkinan bagi pihak-pihak lainnya, sepanjang menyangkut hukum pidana. Tulisan-tulisan yang dimuat di sini merupakan pendapat pribadi penulisnya dan bukan pendapat Fakultas Hukum Unsrat.
Arjuna Subject : -
Articles 20 Documents
Search results for , issue "Vol 8, No 1 (2019): Lex Crimen" : 20 Documents clear
SANKSI PIDANA BAGI ANGGOTA DEWAN PENGAWAS DAN ANGGOTA DIREKSI BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2011 TENTANG BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL Wibowo, Ira Natalia
LEX CRIMEN Vol 8, No 1 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah larangan bagi anggota dewan pengawas dan anggota direksi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 dan bagaimanakah sanksi pidana bagi anggota dewan pengawas dan anggota direksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2011 yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Larangan bagi anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yakni untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan fungsi, tugas, wewenang, hak dan kewajiban sebagai badan penyelenggara jaminan  sosial yang berbentuk badan hukum publik.  Bentuk-bentuk larangan bagi anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dalam pengelolaan dana jaminan sosial sebagai upaya untuk memberikan jaminan kepastian hukum terpenuhinya hak peserta jaminan sosial untuk memanfaatkan pengembangan program jaminan sosial dan dapat dipergunakan seluruhnya untuk kepentingan Peserta. 2. Sanksi pidana bagi anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, yakni dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) apabila melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Pemberlakuan sanksi pidana dimaksudkan untuk memberikan efek jera bagi pelaku dan bagi anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial lainnya tidak melanggar bentuk-bentuk larangan yang berlaku.  Kata kunci: jaminan social; dewan pengawas; direksi;
PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN TINDAK PIDANA PERUSAKAN HUTAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2013 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN Hinonaung, Kerwin Imanuel
LEX CRIMEN Vol 8, No 1 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana upaya pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan berdasarkan Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 dan bagaimana penyidikan dan penuntutan tindak pidana perusakan hutan berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Upaya pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dilakukan melalui berbagai upaya dimulai dari membuat kebijakan berupa koordinasi lintas sektor dalam paencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, pemenuhan kebutuhan sumber daya aparatur pengamaman hutan, insentif bagi para pihak yang berjasa dalam menjaga kelestarian hutan, membuat peta petunjuk kawasan hutan atau koordinat geografis sebagai dasar yuridis batas kawasan hutan, menyiapkan sarana dan prasarana pencegahan dan pemberantasan prusakan hutan dan merumuskan perbuatan-perbuatan perusakan hutan yang dilarang dan mengancam dengan pidana terhadap pelaku perusakan hutan. 2. Penyidikan tindak pidana perusakan hutan berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 dilakukan oleh selain penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Penyidik Pejabat Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan kehutanan diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan sebagaiman diatur dalam KUHAP yang dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan Penyidik POLRI.Kata kunci: Penyidikan dan Penuntutan, Tindak Pidana, Perusakan Hutan
KAJIAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN DISERTAI PEMBUNUHAN ANAK DI BAWAH UMUR (CONCURSUS) Ruben, Gerry Rusly
LEX CRIMEN Vol 8, No 1 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Pengaturan hukum pidana (Concursus) terhadap pelaku pemerkosaan yang disertai dengan pembunuhan anak dibawah umur dan bagaimana pertanggungjawaban pidana bagi pelaku pemerkosaan yang disertai dengan pembunuhan anak di bawah umur, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Dalam hukum pidana ketentuan yang bisa menjerat pelaku tindak pidana pemerkosaan disertai pembunuhan anak dibawah umur adalah dalam pasal Pasal 287 Ayat (1) KUHP tentang pemerkosaan anak di bawah umur lima belas tahun dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun, dan juga Pasal 338 KUHP tentang kejahatan terhadap nyawa dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara. Peristiwa ini masuk ke dalam teori concursus realis dan menggunakan system Absorbsi Stelsel yang Dipertajam. Sehingga sanksi yang bisa dijatuhkan kepada pelaku adalah dengan menggunakan pidana maksimum yaitu ancaman pidana 15 tahun ditambah sepertiga, 15tahun + 1/3 x 15tahun = 20 tahun penjara. Dasar dari pada system ini adalah pasal 63 dan 64 KUHP, yaitu untuk gabungan tindak pidana tunggal dan perbuatan yang dilanjutkan. 2. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana pemerkosaan disertai pembunuhan anak di bawah umur sangat jelas harus diberlakukann terhadap pelaku karena sudah sangat jelas menyangkut unsur sudah ada perbuatan lahiriah yang yang terlarang/perbuatan pidana (actus reus) dan ada sikap batin jahat/ tercela (mens rea) yang kedua adalah yang berupa kesengajaan (dolus) atau kealpaan (culpa) dan yang terakhir adalah tidak ada alasan pemaaf, Kata kunci: pemerkosaan; pembunuhan anak;
TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN ANAK AKIBAT KEKERASAN YANG DILAKUKAN OLEH GURU TERHADAP SISWA DI SEKOLAH Pondaag, Gratia Andria Sirvi
LEX CRIMEN Vol 8, No 1 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui  apakah Faktor-faktor yang menjadi penyebab terjadinya tindakan kekerasan oleh guru terhadap siswa dan bagaimanakah pengaturan perlindungan anak akibat kekerasan yang dilakukan oleh guru terhadap siswa di sekolah, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Faktor-faktor penyebab terjadinya kekerasan oleh guru terhadap siswa dirangkum dalam 4 aspek, yaitu: a. Dalam diri murid yang dilihat dari aspek psikologis terdapat perbedaan karakter yang memberikan tantangan serta dapat menguji kesabaran guru; b. Dari dalam diri guru yang dilihat dari aspek psikologis memiliki kepribadian yang berbeda-beda serta kemampuan mengontrol emosi yang berbeda-beda; c. Dari sistem pendidikan yang menganut ideologi dan kultur hierarkis; d. Dari kultur masyarakat yang menganggap kekerasan adalah bagian dalam proses mendidik anak. 2. Pengaturan perlindungan anak akibat kekerasan yang dilakukan oleh guru terhadap siswa di sekolah terdapat dalam pasal 9 ayat (1a) dan pasal 54 ayat (1). Dalam pasal 9 ayat (1a) dan pasal 54 ayat (1) sangat tegas melarang dilakukannya tindakan kekerasan terhadap anak di lingkungan satuan pendidikan, tetapi terdapat juga pasal yang melarang kekerasan terhadap anak yang lingkupannya lebih luas dengan melarang setiap orang bukan hanya pihak-pihak di lingkungan pendidikan saja yaitu terdapat pada pasal 76C dan apabila melanggar terdapat ketentuan sanksi dalam pasal 80. Undang-undang perlindungan anak telah memberikan perlindungan hukum bagi anak agar terhindar dari tindakan kekerasan di sekolah, tetapi terkadang undang-undang ini dijadikan sebagai imunitas bagi siswa dalam membenarkan tindakan mereka yang sebenarnya salah dan mengakibatkan guru semakin bertindak pasif dalam mendisiplinkan siswa karena merasa takut terkena jeratan hukum.Kata kunci: anak; kekerasan yang dilakukan guru;
TINDAK PIDANA ABORSI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN Melisa, Natalia Eunike
LEX CRIMEN Vol 8, No 1 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah larangan melakukan aborsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bagaimanakah pengecualian atas larangan melakukan aborsi untuk kehamilan akibat perkosaan di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Setiap orang dilarang melakukan aborsi. Larangan tersebut dapat dikecualikan berdasarkan indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan; atau kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan. Tindakan sebagaimana dimaksud hanya dapat dilakukan setelah melalui konseling dan/atau penasehatan pra tindakan dan diakhiri dengan konseling pasca tindakan yang dilakukan oleh konselor yang kompeten dan berwenang. 2. Pengecualian atas larangan melakukan aborsi untuk kehamilan akibat perkosaan, karena perkosaan dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban dan hal ini dilakukan untuk mencegah perempuan melakukan aborsi yang tidak bermutu, tidak aman, dan tidak dan tidak bertanggung jawab serta bertentangan dengan norma agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan.Kata kunci: aborsi; kesehatan;
TINDAK PIDANA DENGAN KEKERASAN MEMAKSA PERBUATAN CABUL MENURUT PASAL 289 KUHP (KAJIAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1639 K/PID/2015) Sumangkut, Swingly
LEX CRIMEN Vol 8, No 1 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana memaksakan perbuatan cabul dalam Pasal 289 KUHP dalam sistem delik susila (seksual) di Indonesia dan bagaimana praktik pengadilan mengenai tindak pidana perbuatan cabul (Pasal 289 KUHP) dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 1639 K/Pid/2015 di mana dengan menggunakan metode penelitian hokum normative disimpulkan bahwa: 1. Pengaturan tindak pidana memaksakan perbuatan cabul dalam Pasal 289 KUHP dalam sistem delik susila (seksual) di Indonesia, yaitu unsur tindak pidana ini terdiri atas: 1) Barang siapa; 2) dengan kekerasan atau ancaman kekerasan; 3) memaksa seorang; 4) untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, di mana pengertian perbuatan cabul ini, menurut para penulis kebanyakan berpandangan bahwa perbuatan cabul mencakup juga perbuatan persetubuhan, sehingga memaksakan persetubuhan dapat juga dituntut dengan Pasal 289 KUHP. 2. Praktik pengadilan mengenai tindak pidana perbuatan cabul (Pasal 289 KUHP) dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 1639 K/Pid/2015, yaitu Pasal 289 KUHP (memaksakan perbuatan cabul) dapat dijadikan dakwaan subsidair terhadap dakwaan Pasal 285 juncto Pasal 53 KUHP (percobaan perkosaan) sebagai dakwaan primair.Kata kunci: perbuatancabul; mahkamah agung;
PEMBERLAKUAN HUKUM ACARA PIDANA KHUSUSNYA DI BIDANG PENYIDIKAN DALAM PEMERIKSAAN PERKARA PELANGGARAN HAK KONSUMEN Prayzkie, Prayzkie
LEX CRIMEN Vol 8, No 1 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah ketentuan-ketentuan pidana di bidang perlindungan konsumen yang mengatur mengenai jenis-jenis tindak pidana yang dapat dilakukan penyidikan oleh penyidik  dan bagaimanakah pemberlakuan hukum acara pidana khususnya di bidang penyidikan dalam pemeriksaan perkara pelanggaran  hak konsumen, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Ketentuan-ketentuan pidana di bidang perlindungan konsumen telah mengatur mengenai jenis-jenis tindak pidana yang dapat dilakukan penyidikan oleh penyidik terhadap pelaku usaha dan/atau pengurusnya akibat melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sanksi pidana yang dapat diberlakukan berupa pidana penjara dan pidana denda sesuai dengan jenis tindak pidana yang dilakukan dan dapat dijatuhkan hukuman tambahan berupa: perampasan barang tertentu; pengumuman keputusan hakim; pembayaran ganti rugi; perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen; kewajiban penarikan barang dari peredaran; atau pencabutan izin usaha. 2. Pemberlakuan hukum acara pidana di bidang penyidikan dalam pemeriksaan perkara pelanggaran  hak konsumen sesuai dengan Undang-Undang Nomor Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Selain Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang perlindungan konsumen juga diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana yang berlaku. Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil berwenang melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan, orang atau badan hukum, pembukuan, catatan, dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang perlindungan konsumen dan meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan hukum serta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan.Kata kunci: konsumen; penyidikan
TINDAK PIDANA DALAM PRAKTIK PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN Momongan, Feybby Devita Chlaudya
LEX CRIMEN Vol 8, No 1 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan hukum dalam menjalankan praktik pelayanan kesehatan tradisional dan bagaimanakah sanksi pidana dalam praktik pelayanan kesehatan tradisional  di mana dengan metpdfe penelitian hukum normatif disimpulkan: 1.  Pengaturan hukum mengenai praktik pelayanan kesehatan tradisional didasarkan pada cara pengobatannya, dan pelayanan kesehatan tradisional terbagi menjadi: pelayanan kesehatan tradisional yang menggunakan keterampilan dan yang menggunakan ramuan. Pelayanan kesehatan tradisional dibina dan diawasi oleh Pemerintah agar dapat dipertanggungjawabkan manfaat dan keamanannya serta tidak bertentangan dengan norma agama. Setiap orang yang melakukan pelayanan kesehatan tradisional yang menggunakan alat dan teknologi harus mendapat izin dari lembaga kesehatan yang berwenang. Penggunaan alat dan teknologi harus dapat dipertanggungjawabkan manfaat dan keamanannya serta tidak bertentangan dengan norma agama dan kebudayaan masyarakat. Yang dimaksud dengan “penggunaan alat dan teknologi” dalam ketentuan ini adalah yang tidak bertentangan dengan tindakan pengobatan tradisional yang dilakukan. Masyarakat diberi kesempatan yang seluas-luasnya untuk mengembangkan, meningkatkan dan menggunakan pelayanan kesehatan tradisional yang dapat dipertanggungjawabkan manfaat dan keamanannya. Pemerintah mengatur dan mengawasi pelayanan kesehatan tradisional dengan didasarkan pada keamanan, kepentingan, dan perlindungan masyarakat. 2. Sanksi pidana dalam praktik pelayanan kesehatan tradisional, menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, seperti tidak memiliki izin dalam melakukan praktik pelayanan kesehatan tradisional yang menggunakan alat dan teknologi dan kegiatannya mengakibatkan kerugian harta benda, luka berat atau kematian dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Alat dan teknologi yang digunakan tidak bertentangan dengan tindakan pengobatan tradisional yang dilakukan dan harus mendapat izin dari lembaga kesehatan yang berwenang.Kata kunci: pelayanan kesehatan tradisional; tradisional; kesehatan
PRAPENUNTUTAN DAN PIDANA TAMBAHAN DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA Rondonuwu, Ricardo Johanis
LEX CRIMEN Vol 8, No 1 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana prapenuntutan dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dam bagaimana prapenuntutan dan pidana tambahan dalam UU No. 2 Tahun 2002 dan UU No. 16 Tahun 2004 yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Prapenuntutan dalam sistem KUHAP adalah pengembalian berkas perkara oleh Jaksa Penuntut Umum kepada Penyidik, yang disertai petunjuk tentang hal yang harus dilakukan untuk dilengkapi.  2. Pemeriksaan tambahan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002  tentang Kepolisian terdapat ketentuan bahwa Polri memiliki tugas dan wewenang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana, dengan tetap memperhatikan kewenangan yang dimiliki penyidik lainnya yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan tertentu dan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan pada hakekatnya merupakan pengembalian sebagian wewenang penyidikan tindak pidana umum kepada Jaksa Penuntut Umum. Kata kunci: prapenuntutan; pidana tambahan;
LEGALITAS TRANSAKSI PENJULAN MELALUI INTERNET DITINJAU DARI HUKUM PERDATA Lamber, Mersetyawati C. M.
LEX CRIMEN Vol 8, No 1 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana legalitas transaksi penjualan melalui internet dalam kaitannya dengan jual beli secara konvensional bagaimana keabsahan transaksi jual beli melaui internet dilihat dari sahnya perjanjian Pasal 1320 KUHPerdata , yang  dengan metode penelitianhukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Pada prinsipnya, transaksi jual beli ecommerce sesungguhnya merupakan suatu model kontrak yang sama dengan kontrak jual beli konvensional yang dilakukan dalam masyarakat Indonesia. Letak perbedaan utamanya adalah hanya pada media yang digunakan. Pada transaksi jual beli ecommerce, media yang digunakan adalah media elektronik atau internet. Adanya Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan transaksi jual beli e-commerce. Penawaran dan penerimaan online adalah tahapan pra kontrak dalam transaksi jual beli e-commerce. 2. Pelaksanaan jual beli melalui media internet terdiri dari empat proses, yaitu penawaran, penerimaan, pembayaran, dan pengiriman. Pasal 1320 KUH Perdata menyebutkan bahwa syarat sahnya suatu perjanjian yaitu kesepakatan para pihak, kecakapan untuk membuat perjanjian, suatu hal tertentu dan suatu sebab yang halal dapat diterapkan untuk menentukan keabsahan perjanjian jual beli elektronik. Dalam praktek e-commerce ini, syarat tersebut tidak terpenuhi secara utuh, terutama dalam hal kecakapan, karena sulit untuk mengetahui apakah para pihak dalam ecommerce tersebut (terutama customer) sudah berwenang untuk melakukan suatu perbuatan hukum (jual beli melalui internet) atau tidak, selama transaksi dalam e-commerce tidak merugikan bagi kedua belah pihak, maka transaksi tersebut dianggap sah.Kata kunci: internet; transaksi penjualan;

Page 1 of 2 | Total Record : 20


Filter by Year

2019 2019


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 1 (2026): Lex_Crimen Vol. 14 No. 5 (2026): Lex_Crimen Vol. 14 No. 4 (2026): Lex Crimen Vol. 14 No. 3 (2025): Lex_Crimen Vol. 14 No. 2 (2025): Lex_Crimen Vol. 13 No. 5 (2025): Lex_Crimen Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Crimen Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Crimen Vol. 11 No. 5 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 2 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 1 (2022): Lex Crimen Vol 10, No 13 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 12 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 10 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 9 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 8 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 7 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 6 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 5 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 4 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 3 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 2 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 1 (2021): Lex Crimen Vol 9, No 4 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 3 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 1 (2020): Lex Crimen Vol 8, No 12 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 11 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 10 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 8 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 7 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 6 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 5 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 4 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 3 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 2 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 1 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 10 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 8 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 7 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 6 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 5 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 4 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 3 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 2 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 1 (2018): Lex Crimen Vol 6, No 10 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 9 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 8 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 7 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 6 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 5 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 4 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 3 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 2 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 1 (2017): Lex Crimen Vol 5, No 7 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 6 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 5 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 4 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 3 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 2 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 1 (2016): Lex Crimen Vol 4, No 8 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 7 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 6 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 5 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 4 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 3 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 2 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 1 (2015): Lex Crimen Vol 3, No 4 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 3 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 2 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 1 (2014): Lex Crimen Vol 2, No 7 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 6 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 5 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 4 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 3 (2013): Lex Crimen Vol. 2 No. 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 1 (2013): Lex Crimen Vol 1, No 4 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 3 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 2 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 1 (2012) More Issue