cover
Contact Name
Muhammad Virsyah Jayadilaga
Contact Email
pusbangdatin@gmail.com
Phone
+628122115449
Journal Mail Official
pusbangdatin@gmail.com
Editorial Address
Jalan H.R. Rasuna Said Kavling 4-5, Jakarta Selatan 12940
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Jurnal Penelitian Hukum De Jure
ISSN : 25798561     EISSN : 14105632     DOI : 10.30641
Core Subject : Education, Social,
The De Jure Legal Research Journal, known as Jurnal Penelitian Hukum De Jure, is a legal publication issued three times a year in March, July, and November. It is published by the Law Policy Strategy Agency of the Ministry of Law of the Republic of Indonesia, in collaboration with the Indonesian Legal Researcher Association (IPHI). This association was legalized under the Decree of the Minister of Law and Human Rights Number AHU-13.AHA.01.07 in 2013, dated January 28, 2013. The journal serves as a platform for communication and a means to publish diverse and relevant legal issues primarily for Indonesian legal researchers and the broader legal community. In 2024, the management of the De Jure Legal Research Journal will include various stakeholders, as outlined in the Decree of the Head of the Law and Human Rights Policy Agency Number PPH-18.LT.04.03 for 2024, dated February 20, 2024, which establishes a publishing team for the journal. According to the Decree of the Director-General of Higher Education, Research, and Technology of the Ministry of Higher Education, Science, and Technology of the Republic of Indonesia, Number PPH-18.LT.04.03 for 2024, which is based on the Accreditation Results of Scientific Journals for Period 2 of 2024, the De Jure Legal Research Journal has achieved a Scientific Journal Accreditation Rank of 2 (Sinta-2). This reaccreditation is valid for Volume 23, Number 1, of the year 2023, through Volume 27, Number 4, of the year 2027.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 8 Documents
Search results for , issue "Vol 16, No 3 (2016): Edisi September" : 8 Documents clear
KESADARAN BADAN HUKUM YAYASAN PENDIDIKAN DI INDONESIA (Persepsi dan Kesadaran Hukum Masyarakat) Awareness Of Legal Entity Of Education Foundation In Indonesia (Perception And Society Legal Awareness) Taufik H Simatupang
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol 16, No 3 (2016): Edisi September
Publisher : Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (791.402 KB) | DOI: 10.30641/dejure.2016.V16.277-289

Abstract

Salah satu faktor memperburuk citra pendidikan swasta di Indonesia adalah banyaknya orang mendirikan yayasan pendidikan untuk mencari keuntungan pendiri dan pengurusnya tanpa memperhatikan kualitas pendidikan yang dikelola. Tujuan pendirian yayasan bersifat sosial, namun pada akhirnya disalahgunakan oleh kalangan yang kurang memahami dunia pendidikan. Permasalahan penelitian adalah bagaimana persepsi pengurus yayasan pendidikan dan notaris terkait undang-undang yayasan, kesadaran dan kendala yang dihadapai dalam pelaksanaannya. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis yang bertujuan menggambarkan kondisi sebenarnya dilapangan tentang bagaimana pelaksanaan penyesuaian anggaran dasar yayasan sesuai dengan ketentuan UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan secara umum setiap yayasan pendidikan (pendiri, pengawas dan pengurus) mengetahui keberadaan dari UU nomor 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan UU Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan. Namun pemahaman dimaksud belum sampai kepada hal-hal yang bersifat substantif terutama kewajiban untuk menyesuaikan anggaran dasar dan pengesahannya kepada Kementerian Hukum dan HAM. Yayasan pendidikan yang sudah berdiri sebelum dikeluarkannya UU Yayasan umumnya belum menyesuaikan anggaran dasarnya karena ada anggapannya akta pendirian yayasan yang dikeluarkan oleh notaris adalah bentuk badan hukum. Disamping alasan lain adanya tarik menarik kepentingan antar pendiri yayasan.AbstractOne of the factors that make worse private education imagery in Indonesia is people establish education foundation to get advantage/profit for its owner and its administrator without paying attention to its quality. But, sometimes, they who understand less about education make abuse of foundation establishment purpose as socially concerned, turn into personal interests. The problem of this research is how the perception of education foundation administrators and notary related to Foundation Act, awareness, and obstacles faced in its implementation. It is an analysis descriptive aimed to describe a real condition in the field on how adjustments implementation of the foundation article of association as stipulated in the Act Number 28 Year 2004 on the Foundation. The research concludes that, generally each education foundation (founder, supervisor, and administrator) know the existence of the Act Number 28 Year 2004 on Amendment the Act Number 16 Year 2001 on the Foundation. But, understanding of it has not come to substantive terms especially obligation to adjust the article of association and its legitimation to the Ministry of Law And Human Rights. Education foundations that establish before stipulating the Act have not adjusted its article of association because there is an assumption that deed of establishment of foundation issued by a notary is a legal entity. Beside other excuses that are the conflict of interests among the founders.
ASPEK PERIZINAN DIBIDANG HUKUM PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA PADA ERA OTONOMI DAERAH (Permit Aspects Of In The Legal Field Of Mineral And Coal Mining In The Era Of Regional Autonomy) Diana Yusyanti
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol 16, No 3 (2016): Edisi September
Publisher : Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (845.064 KB) | DOI: 10.30641/dejure.2016.V16.309-321

Abstract

Kegiatan industri pertambangan batubara selain mempunyai dampak positif karena dapat dapat memenuhi kebutuhan hidup masyarakat dan mendatangkan hasil yang cukup besar sebagai sumber devisa, tetapi sisis lain mempunyai dampak negatif yaitu dengan banyaknya perijinan yang dikeluarkan maka mengakibatkan terjadinya kerusakan hutan dan pencemaran lingkungan sehingga mengganggu kesehatan masyarakat sekitarnya. Dengan banyaknya izin yang dikeluarkan oleh kepala daerah untuk kegiatan usaha pertambangan batubara, maka pengawasan menjadi kurang sehingga penegakan hukum menjadi lemah. Dalam aspek perizinan dibidang pertambangan mineral dan batubara pada era otonomi daerah dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 yang awalnya bersifat sentralistik kemudian sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 menjadi bersifat desentralistik sehingga aspek perizinan di bidang pertambangan menjadi tumpang tindih antara kewenangan menteri dan kewenangan bupati seperti kewenangan yang bersifat desentralisasik melalui Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tersebut, ditarik kembali menjadi sentralistik melalui Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 sehingga terjadi tarik menarik kepentingan untuk mengamandemen undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang mineral dan batubara tersebut.AbstractCoal mining industry activities have positive and negative impacts, the first, it can satisfy society life necessities and come to a huge advantage as foreign exchange, and then the latter, by issuing of area utilization operation permits will cause deforestation and environmental pollution that damage the health of the surrounding community. Many permits of coal mining activities have been issued by local leaders that bring about controlling function to become not optimal so it will influence into the law enforcement get worse. In permit aspects of mineral and coal mining in the era of regional autonomy by stipulated the Act Number 11, Year 1967, initially it was centralisation then by issued the Act Number 22 Year 1999 and refurbished with the Act Number 32 Year 2004 turned into decentralisation so that the permit aspects in mining become overlapping authority between ministry and regent such as decentralized authority through the Act Number 23 Year 2014 so ,it becomes conflict of interest to amendment the Act.
IMPLEMENTASI PEMBINAAN KEPRIBADIAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN (Implementation Of Personality Development In The Correctional Institutions) Moch Ridwan
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol 16, No 3 (2016): Edisi September
Publisher : Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (789.152 KB) | DOI: 10.30641/dejure.2016.V16.323-336

Abstract

Karya tulis ini menyoroti masalah implementasi pembinaan kepribadian Narapidana pada Lembaga Pemasyarakatan. Sejak tahun 1990-an, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I.) masih menghadapi kompleksitas hambatan dalam implementasi Pemasyarakatan. Hal ini membuka cara lain dalam usaha memadukan sistem, pola dan program pelaksanaan pembinaan kepribadian terhadap Narapidana dengan wacana baru dalam pemidanaan yang lebih berkualitas. Populasi penelitian ini adalah Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, menggunakan metode survey dengan deskriptif, sedangkan pengambilan sampelnya dengan sample enumeration (judgement sample). Stagnansi pembinaan yang terjadi diantaranya diakibatkan karena model pembinaan saat ini belum direvisi dan dirancang sesuai dengan kekhususan kejahatan yang menjadi perhatian nasional dan internasional. Rekomendasi penelitian ini adalah perlunya diterbitkan Peraturan Pemerintah, untuk mengembangkan pembinaan di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dengan standar pembinaan pemasyarakatan yang dapat memuat: standar isi, standar proses, standar Pembina dan Pembimbing Pemasyarakatan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan; dan standar penilaian.AbstractThis writing highlights implementation of personality development in the correctional institutions. Since the 1990s, Directorate General of Correctional (the Ministry of Law And Human Rights)has still faced the complexity of problems in its implementation. This has opened another way to integrate system, pattern and implementation program of personality development to convicts with new discourse in criminalization more qualified. The population of this research is the technical units of correctional. Collecting data by survey method and it is an analysis descriptive, whereas its sample is judgment sampling. Right now, stagnancy of development caused by its model has not revised and designed accordance with a certain of crime that become a concern, nationally and internationally.Recommendation of this research is important to issue government regulation to promote development of convicts in technical units of correctional with standard that consists of contents standard, process standard, standard of coach and Probation Officer, standard of infrastructure, management standards, financing standards, and assessment standards
LEGALITAS PENYIDIK SEBAGAI SAKSI DALAM PEMERIKSAAN PERSIDANGAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA (ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR: 454 K/PID.SUS/2011, 1531 K/PID.SUS/2010, DAN 2588 K/PID.SUS/2010) Achmad Fikri Rasyidi
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol 16, No 3 (2016): Edisi September
Publisher : Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (959.32 KB) | DOI: 10.30641/dejure.2016.V16.353-369

Abstract

Penegakan hukum tindak pidana narkotika (war on drugs) sedang marak dilakukan di Indonesia. Mengingat perhatian terhadap bahaya narkotika bagi generasi penerus bangsa semakin meningkat. Peredaran narkotika seakan tidak dapat dibendung walaupun terpidana narkotika berada di penjara. Meski demikian, praktek penegakan hukum narkotika di Indonesia tidak selalu berjalan sesuai prosedur. Permasalahan rekayasa kasus kerap kali dilakukan untuk memenuhi target kinerja aparat kepolisian. Pengakkan hukum semacam ini tentu menciderai hak asasi manusia, khususnya orang yang direkayasa terlibat dalam tindak pidana narkotika dalam kapasitas apapun. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah mengenai keabsahan penyidik untuk bersaksi di persidangan atas kasus yang ia sidik sebelumnya, kemudian bagaimana kekuatan kesaksian tersebut mempengaruhi pertimbangan hakim dalam praktek. Penelitian diharapkan berkontribusi pada rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) yang eksis sejak 1981. Pada akhirnya dapat disimpulkan bahwa secara normatif, kesaksian penyidik dapat didengarkan di persidangan selama memenuhi ketentuan Pasal 1 angka 26 dan 27, dan Pasal 168-171 KUHAP. Tetapi dalam kasus tindak pidana narkotika, yang dibenarkan untuk melakukan teknik penangkapan tertentu, kesaksian penyidik di persidangan tidak dapat dipertimbangkan oleh hakim karena mengandung konflik kepentingan, sehingga keterangan saksi penyidik tidak memiliki kekuatan hukum untuk dipertimbangkan hakim dalam memutus perkara.AbstractNow, Indonesia is forceful in law enforcement of narcotics crime (war on drugs). Remembering concern to the danger of narcotics for next generation more increasing. Its traffic is hard to be repressed despite convicts are in prison. Nevertheless, in Indonesia the practice of narcotics law enforcement have not carried out as procedure. The intrigue of cases often is made by police to meet performance targets. It will offend human rights, for one (victim) whom is conspired to get involved in a narcotic crime of any capacity. The problem of this research is about legality of investigator to witness in trial of case that has investigated before, then how strength of its testimony to influence the consideration of the judges, and some practices of narcotics trial in hearing testimony of witnesses come from investigators. This research is useful for restriction of witnesses meaning development as stipulated in the Criminal Law Procedure Code. It concludes that in normative, the investigator testimony can be heard in trial as long as meet provisions the article 1 figure 26 and 27, and article 168-171 of the Criminal Law Procedure Code. But, it can be right to arrest narcotics defendant by a certain technique, the investigator testimony could not be considered by the judges because it can be conflict of interests, so its testimony has not legal force to decide a case.
PEMENUHAN HAK POLITIK WARGA NEGARA DALAM PROSES PEMILIHAN KEPALA DAERAH LANGSUNG (Fulfillment Of Citizen Political Right In The Direct Election Of Local Leaders Process) Oki Wahju Budijanto
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol 16, No 3 (2016): Edisi September
Publisher : Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1475.535 KB) | DOI: 10.30641/dejure.2016.V16.291-307

Abstract

Demokrasi memerlukan waktu dan proses untuk dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh warga negara. Pro dan kontra yang terjadi menanggapi pelaksanaan proses pemilihan kepala daerah berkembang dalam masyarakat. Oleh karena itu, permasalahan yang muncul adalah bagaimana pemenuhan hak politik warga negara dalam proses pilkada langsung? Tujuan tulisan ini adalah untuk mengetahui: pemenuhan hak politik warga negara dalam proses pilkada langsung dan pelaksanaan pilkada yang diharapkan oleh masyarakat. Manfaat yang diharapkan adalah sebagai bahan rekomendasi rumusan kebijakan yang berkaitan dengan dampak proses pemilihan kepala daerah secara langsung terhadap pemenuhan hak politik warga Negara. Tulisan ini menggunakan metode kualitatif dan kuantitatif melaluipendekatan deskriptif analisis dan preskriptif dengan dua teknik pengumpulan data yaitu penelitian lapangan dan studi kepustakaan.Penyelenggaraan pemilihan kepala daerah secara langsung dinilai dari aspek pemenuhan hak politik warga negara cenderung demokratis, dimana rakyat yang mempunyai hak suara dapat memilih para pemimpinnya secara langsung.Pemilihan kepala daerah secara langsung berdampak positif terhadap pemenuhan hak politik warga Negara.AbstractDemocracy needs time and process so that all citizen can feel its benefits. Pros and cons occur to local leaders election process, in society. Therefore, the problem is how the fulfillment of citizen political right in the direct election of local leaders process? The purpose of this writing is to know: the fulfillment of citizen political right in the direct election of local leaders process and its implementation that is expected by society. The expected benefits of this writing is a recommendation of policy formulation related to the impact of the direct election of local leaders process to satisfy citizen political right. It uses qualitative and quantitative method through descriptive and prescriptive analysis approach. Collecting data is conducted by field research and literature study. The performance of direct election of local leaders tends democratic, where people whose vote can choose their leader, directly. It has a positive impact to the fulfillment of citizen politic right.
MENGKRITISI PEMBERLAKUAN TEORI FIKSI HUKUM (Criticising Enactment Of Law Fiction Theory) Ali Marwan HSB
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol 16, No 3 (2016): Edisi September
Publisher : Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (2473.584 KB) | DOI: 10.30641/dejure.2016.V16.251-264

Abstract

Dalam sistem pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia, masih kita temui adanya pemberlakuan teori fiksi hukum.Dimana semua orang dianggap tahu hukum apabila sudah diundangkan dalam lembaran resmi dan ketidaktahuan seseorang atas hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak membebaskan seseorang itu dari tuntutan hukum (igronantia iuris neminem excusat).Hal ini tentu bertentangan dengan nilai-nilai keadilan yang ada di masyarakat.Diperlukan upaya-upaya untuk mengikis keberlakuan teori fiksi hukum ini.Hal inilah yang menjadi pokok permasalahan dalam tulisan ini.Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dan untuk memperoleh data digunakan studi perundang-undangan dan telaah kepustakaan.Dari hasil penelitian memperlihatkan bahwa teori fiksi hukum masih diberlakukan dalam sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia. Untuk mengikis keberlakuan teori fiksi hukum dapat dilakukan 2 (dua) upaya baik dari pemerintah maupun dari masyarakat, yaitu publikasi oleh lembaga pembentuk peraturan perundang-undangan dan partisipasi aktif dari masyarakat dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan tersebut.AbstractIn Indonesia, we still find an enactment of law fiction theory in the system of legislation formation. Where everyone is regarded to know the law when it is legislated in the official gazette and one`s ignorance on the law or provisions of legislation do not make one free of prosecution (igronantia iuris neminem excusat). It is against the justice values in the society. It is needed effort to erase its enactment, that is the main problem in this research. It uses normative law method. Collecting data by literature and legislation search. The result of this research shows that Indonesia still enact law fiction theory in legislation system. To efface its efficacy can be conducted 2 (two) attempts, both government and society as well, that is publication by lawmaker or legislator and society participation in the establishment of legislation process.
PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA RINGAN MENURUT UNDANG-UNDANG DALAM PERSPEKTIF RESTORATIF JUSTICE (Adjudication Of Misdemeanor Based On Legislation In Current Perspectives) Sri Mulyani
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol 16, No 3 (2016): Edisi September
Publisher : Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (795.9 KB) | DOI: 10.30641/dejure.2016.V16.337-351

Abstract

Tindak pidana ringan adalah perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 7.500; (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan penghinaan ringan, berkaitan dengan banyaknya kasus Tindak Pidana Ringan yang yang terjadi di Indonesia, yang melibatkan masyarakat kecil yang dapat diakses oleh publik sehingga menimbulkan simpati masyarakat luas yang akhirnya memberikan advokasi. Latar belakang tulisan ini adalah penegakkan hukum Tindak Pidana Ringan ini mendapat reaksi yang keras dari masyarakat atas ketidak puasanpenyelesaian yangtidak memenuhi rasa keadilan.Tujuan dari penulisan ini dapat digunakan sebagai pedoman dalam rangka menciptakan kepastian hukum, ketertiban dan perlindungan hukum terutama bagi masyarakat, tersangka maupun para pencari keadilan dan kebenaran. Metode yang digunakan adalah normatif yuridis melalui kajian peraturan perundang-undangan, doktrin, dan yurisprudensi perkara tindak pidana ringan. Tulisan ini membahas tentang pengertian tindak pidana ringan, hukum positif yang mengatur tindak pidana ringan dengan kesimpulan antara lain adalah bahwa pengaturan hukum tentang kejahatan ringan pada dasarnya telah diatur dalam KUHAP dan KUHP dan PERPU. bahkan dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak pidana Ringan dan jumlah denda dalam KUHAP.AbstractA misdemeanor is a case that shall be charged to imprisonment of up three years and/or to a maximum fine of seven hundred and fifty thousand rupiahs. Relating to a number of the misdemeanor in Indonesia, that involves the small communities which can be accessed by the public so that it make sympathy of society and then give them advocation. The background of this writing is law enforcement of misdemeanor that has a strong reaction from people in dissatisfaction of its adjudication because it is far from a sense of fairness. Whereas the purpose of this writing can be a guideline in order to create a legal certainty, orderliness and law protection especially society, the accused or the seekers of truth and justice. This method of writing is a normative juridical by legislation study, doctrine, and jurisprudence. It discusses the understanding of misdemeanor, a positive law that order it. It concludes that law arrangements about misdemeanor basically has been ruled in the Criminal Law Procedure Code (KUHAP) and the Criminal Code (KUHP) and government regulation in lieu of Law (PERPU), even in the regulation of Supreme Court Number 2, Year 2012 concerning The Adjustment Limitation of Misdemeanor and Fine in the Criminal Law Procedure Code (KUHAP.
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PELAKU PENGGUNAAN FREKUENSI RADIO TANPA IZIN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG TENTANG TELEKOMUNIKASI (Criminal Of Perpetrators Of Use Of Illegal Radio Frequencies Under The Act Of Telecommunication) Budi Bahreisy
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol 16, No 3 (2016): Edisi September
Publisher : Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (598.768 KB) | DOI: 10.30641/dejure.2016.V16.265-276

Abstract

Perkembangan pertanggungjawaban pidana sebagai pelaku tindak pidana adalah sesuai dengan tujuan dan fungsi hukum untuk memberikan sarana perlindungan masyarakat dan kesejahteran masyarakat, sebab kecenderungan melakukan pelanggaran hukum untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya telah menjadi realita masyarakat. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya, Penyiaran radio merupakan salah satu bagian dari Telekomunikasi. Perizinan adalah hal utama dari pengaturan mengenai penyiaran. Dengan kata lain, perizinan juga menjadi instrumen pengendalian tanggungjawab secara kontinyu dan berkala agar setiap lembaga penyiaran tidak menyimpang dari misi pelayanan informasi kepada publik. Seseorang dapat dimintapertanggung jawaban secara pidana adalah karena seseorang itu memiliki kesalahan.Kesalahan ada dua bentuk dalam hukum pidana.Pertama sengaja dan kelalaian keduanya sama-sama dapat dipertanggungjawabkan. Pertanggungjawaban pidana dapat diminta bagi pelaku penggunaan frekuensi radio tanpa izin tercantum pada Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yaitu dengan dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp.400.000.000AbstractThe development of criminal as perpetrators associated with the purpose and legal function to give protection facilities and prosperity to society, since the tendency to break the law to get a huge advantage have been a reality in society. Telecommunication is each broadcast, transmission, and or admission of each information in a signal, hint, writing, picture, voice and noise through the system of wire, optic, radio or another electromagnetic. The radio broadcast is one of the telecommunication. The licence is the main thing in broadcast settings. In another word, it can be charged with controlling instrument, continuously, and periodically in order to each broadcast institution does not take a side route of information service mission to the public. One can be taken a responsibility, criminally because he/she makes a mistake. It has two terms in criminal law, that is intentional and negligence, both can be charged into a criminal. The criminal responsibility may be imposed to perpetrators of radio frequency without permission as mentioned in article 53 paragraph (1) the Act of the Republic of Indonesia, Number 36, Year 1999 on Telecommunication can be punished by a maximum imprisonment of four years or a maximum fine of four hundred million rupiahs.

Page 1 of 1 | Total Record : 8