cover
Contact Name
Haqiqi Rafsanjani
Contact Email
rafsanjanihaqiqi@gmail.com
Phone
+6281250614657
Journal Mail Official
jurnalmasharifal-syariah@um-surabaya.ac.id
Editorial Address
Program Studi Perbankan Syariah Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Surabaya Jl. Sutorejo No. 59, Surabaya – Jawa Timur – Indonesia. Telp (031) 381-1966 Email: jurnalmasharifal-syariah@um-surabaya.ac.id, Website: www.um-surabaya.ac.id
Location
Kota surabaya,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Masharif al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah
ISSN : 25276344     EISSN : 25805800     DOI : http://dx.doi.org/10.30651/jms.v6i3.7248
Core Subject : Economy, Social,
Jurnal Masharif al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah (e-ISSN: 2580-5800; p-ISSN: 2527-6344) is a journal that is managed by the Islamic Banking Study Program, Muhammadiyah University of Surabaya and in collaboration with professional organizations, namely Ikatan Ahli Ekonomi Islam. This journal is published three times a year (April, August and December). This journal focuses on the publication of research results and scientific articles on islamic banking, islamic finance, islamic microfinance institutions, non-bank financial institutions, islamic capital market, islamic economic and other themes related to Islamic finance.
Articles 52 Documents
Search results for , issue "Vol 8 No 3 (2023)" : 52 Documents clear
Analisis Rekstrukturisasi Pembiayaan KPR pada Masa Pandemi Covid 19 Abdul Mujib
Jurnal Masharif al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah Vol 8 No 3 (2023)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30651/jms.v8i3.22839

Abstract

Abstract Pada awal pertengahan bulan Maret 2020, hampir seluruh dunia menghadapi pandemi Covid-19. Dampak pandemi ini terhadap ekonomi global diperkirakan akan menyebabkan perlambatan, yang mengakibatkan perekonomian Indonesia juga mengalami penurunan. Dasar hukum untuk restrukturisasi pembiayaan diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/9/PBI/2011 Tanggal 8 Februari 2011 tentang perubahan atas Peraturan Bank Indonesia No. 10/18/PBI/2008 mengenai Restrukturisasi Pembiayaan untuk Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah. Dalam pasal 1 ayat 7, disebutkan bahwa Restrukturisasi Pembiayaan adalah upaya yang dilakukan oleh bank untuk membantu nasabah menyelesaikan kewajibannya. Restrukturisasi KPR adalah program dari bank yang bertujuan untuk membantu para debitur dengan meringankan cicilan. Beberapa nasabah mengalami kesulitan membayar angsuran sehingga sering kali terjadi kredit macet. Metode penelitian yang digunakan adalah Library Research dengan hasil bahwa Pembiayaan KPR merupakan salah satu produk yang memudahkan masyarakat dalam memiliki rumah impian.
Analisis Problematika Pengelolaan Zakat Di Indonesia Mulyono
Jurnal Masharif al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah Vol 8 No 3 (2023)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30651/jms.v8i3.23002

Abstract

Abstrak Artikel ini mengkaji problematika dalam pengelolaan zakat di Indonesia. Zakat, sebagai salah satu pranata keagamaan, memiliki potensi besar untuk mengentaskan kemiskinan dan memberdayakan ekonomi umat. Namun, untuk mencapai potensi ini, diperlukan pengelolaan zakat yang profesional dan akuntabel. Artikel ini menyoroti peran dan tanggung jawab Badan Amil Zakat (BAZIS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZIS) dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. Analisis menunjukkan bahwa terdapat berbagai kendala dalam koordinasi dan sinergi antar lembaga zakat yang independen, serta transparansi dan standarisasi pengelolaan zakat yang masih rendah. Studi ini mengusulkan bahwa peran pemerintah harus ditingkatkan dalam mengawasi dan mengkoordinasikan lembaga zakat untuk memastikan efektivitas pengelolaan zakat. Usulan solusi meliputi peningkatan fokus dan sinergi antara BAZIS, LAZIS, dan pemerintah dalam mendirikan perusahaan yang dapat memberikan lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan masyarakat miskin. Dengan demikian, zakat dapat lebih efektif dalam mengentaskan kemiskinan dan memberdayakan ekonomi umat. Kata Kunci: Zakat, Pengelolaan Zakat, BAZIS, LAZIS, Pengentasan Kemiskinan, Pemberdayaan Ekonomi.