cover
Contact Name
Ahsan Yunus
Contact Email
ahsan.yunus@gmail.com
Phone
-
Journal Mail Official
hasanuddinlawreview@unhas.ac.id
Editorial Address
-
Location
Kota makassar,
Sulawesi selatan
INDONESIA
Hasanuddin Law Review
Published by Universitas Hasanuddin
ISSN : 24429880     EISSN : 24429899     DOI : -
Core Subject : Social,
Hasanuddin Law Review (Hasanuddin Law Rev. - HALREV) is a peer-reviewed journal published by Faculty of Law, Hasanuddin University. HALREV published three times a year in April, August, and December. This journal provides immediate open access to its content on the principle that making research freely available to the public supports a greater global exchange of knowledge. The aims of this journal is to provide a venue for academicians, researchers, and practitioners for publishing the original research articles or review articles. The scope of the articles published in this journal deals with a broad range of topics in the fields of Criminal Law, Civil Law, International Law, Constitutional Law, Administrative Law, Islamic Law, Economic Law, Medical Law, Adat Law, Environmental Law and another section related contemporary issues in l
Arjuna Subject : -
Articles 12 Documents
Search results for , issue "VOLUME 1 ISSUE 2, AUGUST 2015" : 12 Documents clear
Urgensi Informed Consent terhadap Perlindungan Hak-hak Pasien Syafruddin Syafruddin; Ghansham Anand
Hasanuddin Law Review VOLUME 1 ISSUE 2, AUGUST 2015
Publisher : Faculty of Law, Hasanuddin University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (822.879 KB) | DOI: 10.20956/halrev.v1i2.89

Abstract

Hak untuk mendapat pelayanan kesehatan bagi setiap warga negara Indonesia merupakan hak yang dijamin konstitusi, sebagaimana tercantum dalam Pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945 yang mengamanatkan negara untuk menjamin hak warga negara hidup sejahtera yang antara lain melalui pemberian pelayanan kesehatan yang lebih baik. Rumah sakit merupakan salah satu lembaga yang memberikan fasilitas pelayanan kesehatan kepada setiap warga negara melalui upaya-upaya yang memungkinkan menurut standar kesehatan yang memadai. Salah satu bentuk pelayanan kesehatan, adalah penyediaan tenaga dokter yang profesional dan bekerja sesuai etika profesi kedokteran. Salah satu bentuk profesionalitas dokter dalam kerangka perlindungan hakhak pasien adalah keberadaan informed consent sebagai hak pasien untuk mendapatkan informasi medis dari pihak rumah sakit sebelum mendapatkan tindakan-tindakan medis tertentu yang berdampak pada hilangnya nyawa pasien. Sehubungan dengan itulah, tulisan ini bertujuan menjelaskan secara filosofis dogmatik tentang urgensi informed consent sebagai jaminan perlindungan hak-hak pasien di rumah sakit. Tulisan ini, secara metodologis menggunakan analisis normatif dengan pendekatan konseptual, sehingga tentu saja, bahan-bahan hukum yang digunakan sebagai sumber analisis, lebih terkonsentrasi pada bahan-bahan hukum primer. Kesimpulannya, keberadaan informed consent memegang peranan sangat penting dalam kerangka memberikan perlindungan hak-hak pasien untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit, sesuai amanah konstitusi, apalagi mengingat fakta mala praktek kedokteran yang tampak pada beberapa kasus di rumah sakit di Indonesia, merupakan dampak dari pengabaian penerapan informed consent yang belum berjalan sesuai harapan.
Sistem Hukum dan Teori Hukum Chaos Amir Syarifudin; Indah Febriani
Hasanuddin Law Review VOLUME 1 ISSUE 2, AUGUST 2015
Publisher : Faculty of Law, Hasanuddin University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (891.355 KB) | DOI: 10.20956/halrev.v1i2.85

Abstract

Keteraturan alam semesta dan objek lainnya dapat dideskripsikan baik oleh kosmologi maupun fisika. Namun dari keteraturan objek itu terdapat segi atau aspek ketidakteraturan atau fraktal (patah) yang sulit dideskripsikan oleh matematika model Auklides dan Kalkulus. Benoit Medelbrot mencoba menjelaskan objek kacau tersebut dengan teori Fraktal yang pada dasarnya merupakan cabang dari matematika. Teori Fraktal tersebut mempengaruhi pandangan terhadap hukum yang mengilhami Charles Sampford yang kemudian mencetuskan teori hukum chaos. Inti teori hukum chaos ialah (1) hubungan sosial, termasuk hubungan hukum dibentuk berdasarkan hubungan kekuatan (power relation), (2) pihak-pihak yang membuat hubungan itu tidak memiliki memiliki kekuatan yang sama atau seimbang, dan (3) pada waktu pelaksanaan hubungan itu masing-masing mendasarkan pada pendapat mereka secara subjektif. Ketiga hal itulah yang menimbulkan chaos. Akan tetapi suasana chaos itu pada akhirnya akan kembali pada keteraturan karena adanya kekuatan penarik (strange attractror) yang dalam dunia hukum adalah hukum dan kekuasaan negara. Kekacauan (chaos) pada dasarnya terdapat pada hubungan yang berbasis kebebasan yang melewati batas-batas ketertiban. Bila kekuatan penarik berhasil memulihkan kekacauan itu sehingga tercipta keserasian antara ketertiban dan kebebasan maka tercapai kedamaian yang merupakan tujuan hukum.

Page 2 of 2 | Total Record : 12