cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kab. kampar,
Riau
INDONESIA
Madania: Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman
ISSN : 20883226     EISSN : 26208210     DOI : -
Core Subject : Education,
MADANIA: Jurnal-Jurnal Keislaman (ISSN Print: 2088-3226|ISSN Online: 2620-8210) adalah jurnal yang memuat tentang hasil penelitian, gagasan konseptual, review buku baru, studi naskah di bidang Keislaman, Keilmuan, dan Kemanusiaan, dengan konsentrasi pada disiplin ilmu Tarbiyah, Syari’ah, Ushuluddin, dan Dakwah. Jurnal ini terbit dua kali dalam setahun, Juni dan November.
Arjuna Subject : -
Articles 7 Documents
Search results for , issue "Vol 7, No 2 (2017): Madania" : 7 Documents clear
PENDIDIKAN ISLAM DI TENGAH MASYARAKAT MULTI-ETNIK: Mendesain Pembelajaran Pendidikan Agama Islam di Era Globalisasi Nurwahid Ihsanudin
Madania: Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman Vol 7, No 2 (2017): Madania
Publisher : Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (387.965 KB) | DOI: 10.24014/jiik.v7i2.4837

Abstract

Perbedaan tipikal dan karakter individual yang terdapat dalam kultur setiap kelompok etnik memiliki hubungan resiprokal dengan dinamika pendidikan. Eksistensi tersebut merupakan khazanah sekaligus tantangan bagi para guru di tengah masyarakat multietnik yang multikultur. Sebab dengan perbedaan kultur itulah di samping guru dapat mengambil pelajaran, ia juga dihadapkan dengan primordialisme masyarakat. Dalam Pendidikan Islam keanekaragaman merupakan suatu keniscayaan sebagai Kodarallah (ketetapan Allah). Berbekal kesadaran bahwa Islam sebagai rahmat al alamin, maka bagi guru perbedaan kultur akan dipandang sebagai ikhtilaf al tanawu (perbedaan bersifat variatif).
PENYIMPANGAN AKAD MURĀBAḤAH di PERBANKAN SYARIAH dan BEBERAPA ISU MENGENAI MURĀBAḤAH Sulaiman, Sofyan
Madania: Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman Vol 7, No 2 (2017): Madania
Publisher : Madania: Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (775.165 KB)

Abstract

Di awal pendirian, perbankan syariah diisukan sebagai alternativ terhadap perbankan konvensional yang berbasis bunga. Ia dibangun atas dasar prinsip profit and loss sharing (bagi-hasil) karena ia dianggap konsep yang lebih berkeadilan. Produk bagi-hasil tersebut adalah muḍārabah dan musyārakah. Namun dalam perjalanannya produk tersebut tidak begitu diminati oleh perbakan syariah, karena sistem bagi-hasil memiliki prosedur yang rumit, karena perbankan dituntut aktiv dan terlibat terhadap usaha nasabah. Perbankan syariah lebih tertarik dengan sistem murābaḥah, karena keuntungan bersifat pasti dan tidak rumit dalam praktinya. Sehingga murābaḥah mendominasi 60%-90% dalam skema pembiayaan perbankan syariah. Hal inilah yang memicu sejumlah keritikan karena praktek murābaḥah tak ubahnya bunga dalam perbankan konvensional yang keuntungannya bersifat pasti, yang berbeda hanya basis akadnya saja, murābaḥah berdasarkan jual-beli, sementara bunga berbasis utang.Namun yang menjadi masalah adalah bukan pada akadnya, karena murābaḥah diakui secara syari’ah, yang menjadi masalah adalah terjadi penyimpangan dalam praktik akad murābaḥah, yang mengakibatkan akad tersebut batil secara syariah. Adapun penyimpangan tersebut terjadi pada (1) pelanggaran syarat murābahah, yaitu: syarat kepemilikan terhadap harta (milkiyah) dan harga awal yang diketahui (ra’sul māl ma’lūm) dan (2) penempatan akad murābaḥah pada transaksi yang salahPENYIMPANGAN AKAD MURĀBAḤAH di PERBANKAN SYARIAH dan BEBERAPA ISU MENGENAI MURĀBAḤAH
FENOMENA JILBAB: Kajian Reflektif antara Fikih dan Budaya Islam Nusantara Qusthoniah Qusthoniah
Madania: Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman Vol 7, No 2 (2017): Madania
Publisher : Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (325.125 KB) | DOI: 10.24014/jiik.v6i2.4823

Abstract

Diantara wacana yang masih berkembang hingga hari ini di dalam studi Islam di Indonesia adalah persoalan jilbab. Pro kontra terkait dengan persoalan itu, selalu ada dalam pemikiran para ulama Indonesai kotemporer. Tulisan ini, menegahkan bagaimana jilbab dipertautkan antara fiqh dengan budaya yang ada di Indonesia. Berbusana tertutup dan menggunakan jilbab adalah salah satu ajaran agama Islam. Ajaran ini terlihat jelas dengan adanya dalil yang mewajibkan untuk menggunakan menjaga diri dan kehormatan wanita dari berbagai fitnah dan maksiat. Selain itu, dalam paradigma generasi muda Indonesia jilbab tidak hanya dipandang sebagai syari’at agama saja, melainkan sebuah identitas agama bagi seorang muslimah dan simbol kepribadian bagi masyarakat Indonesia
MODERNISASI HUKUM KELUARGA DI INDONESIA: Studi Terhadap Diskursus dan Legislasi Perjanjian Perkawinan Islam Indonesia Budiawan, Afiq
Madania: Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman Vol 7, No 2 (2017): Madania
Publisher : Madania: Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (510.674 KB)

Abstract

Bagi masyarakat Indonesia perkawinan merupakan sesuatu yang sakral, tidak hanya menyangkut aspek hukum saja tetapi juga menyangkut aspek religius, untuk itu perjanjian perkawinan (contractus sui generis) dianggap sesuatu yang menodai kesakralan dari perkawinan itu sendiri. Perjanjian perkawinan dalam kajian fiqih klasik lebih dikenal dengan istilah pengajuan persyaratan dalam akad nikah dan taklik talak, sedangkan taklik talak saat ini hukumnya makhruh menurut fatwa MUI dan NU. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pandangan ulama Kota Malang terhadap taklik talak serta perjanjian perkawinan. Sehingga diharapkan nantinya dari penelitian ini dapat memperluas khazanah keilmuan kita dan dapat memunculkan pemikiran baru dalam menjawab permasalahan hukum. Dari hasil penelitian ini, Pertama, taklik talak sebagai solusi hukum bagi masyarakat dari dampak terburuk ketika putusnya perkawinan. Kedua, adanya taklik talak saat ini mengindikasikan suami ingin bermain-main dengan talak, dan taklik talak saat ini hukumya makruh maka harus ditinggalkan. Sedangkan perjanjian perkawinan status hukumnya diperbolehkan (mubah), dan bukan suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh calon suami istri dalam perkawinan. Mengenai muatan isi yang diperjanjikan tidak hanya masalah Hifzh al-maal, akan tetapi dapat juga mengenai masalah Hifzh ad-din, Hifzh an-nafs, Hifzh an-nas, dan Hifzh al-aql
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM BERBASIS MULTIKULTURAL; Tinjauan Pengembangan Kurikulum Pendidikan Agama Islam Usman Usman
Madania: Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman Vol 7, No 2 (2017): Madania
Publisher : Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (250.225 KB) | DOI: 10.24014/jiik.v7i2.4840

Abstract

Indonesia merupakan negara yang multikultural, jika dikelola dengan benar akan menghasilkan kekuatan positif  bagi pembangunan bangsa. Pendidikan dipandang sebagai faktor penting dalam menumbuhkembangkan kesadaran nilai-nilai kehidupan multikultural. Disinyalir bahwa sistem pendidikan nasional yang selama ini berlaku menunjukkan fenomena yang tidak menguntungkan bagi pembentukan proses kultural. Pendidikan Islam sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional mempunyai tanggung jawab (moral obligation) dalam penyebaran nilai multikulturalisme dan toleransi. Pengembangan kurikulum masa depan yang berdasarkan pendekatan multikulturalisme ini menjadi sangat penting, dengan menggunakan metode dan pendekatan (method and approaches) yang beragam.
TAUHIDISASI PENDIDIKAN ISLAM: Kontribusi Model Pendidikan Tauhid Ilahiah dalam Membangun Wajah Pendidikan Islam Syahraini Tambak; Desi Sukenti
Madania: Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman Vol 7, No 2 (2017): Madania
Publisher : Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (363.342 KB) | DOI: 10.24014/jiik.v7i2.4836

Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis model pendidikan tauhid Ilahiah sebagai kontribusi bagi pengembangan tauhidisasi pendidikan Islam di Asia Tenggara. Wajah pendidikan Islami dibangun berdasarkan konsep khalifah yang dirujuk dari al-Qur’an. Terdapat dua hal untuk dikembangkan dari konsep khalifah dalam pendidikan Islam, yaitu siyadah-potensi dan ibadah-akhlak aktual untuk melahirkan peradaban gemilang. Dalam pengembangan ini diperlukan aktivitas jihad dan ijtihad secara bersama umat Islam. Islam harus dipahami sebagai ad-din dan budaya/peradaban. Model pendidikan tauhid ilahiah ini dibangun pada empat hal, yaitu: Pertama, konsep ilmu pengetahuan dirujuk pada QS. Fushilat ayat 53. Dimana ilmu pengetahuan terbagi tiga, yaitu al-afaq adalah ilmu-ilmu alam (natural sciences), anfus adalah ilmu-ilmu gejala manusia (ilmu sosial humaniora), dan al-haq adalah ilmu religuisitas (ilmu-ilmu tentang tauhid). Kedua,tujuan pendidikan Islam adalah menghasilkan keagungan spiritual, kemantapan emosional, ketinggian intelektual, dan kemapanan profesional. Ketiga, mengambangkan potensi as-sam’a, al-abshar, dan al-af’idat peserta didik dalam proses pembelajaran. Keempat, guru dituntut profesional dan memiliki kompetensi; (1) kepemimpinan, manajerial, dan profesional mengembangkan proses pembelajaran; (2) kompetensi nahi munkar, agar peserta didik terbebas dari keburukan dengan menjalankan makarim al-syari’a; (3) penguasaan sains dan teknologi pembelajaran, dengan potensi dasar (akal, indra, dan kalbu) untuk mengembangkan pendidikan bagi kepentingan umat; dan (4) leadership ta’abbudi.
AL-HULUL; Sebuah Kontraversi Pencerahan dalam Pandangan Al-Hallaj Zulkifli Muhammad Nuh
Madania: Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman Vol 7, No 2 (2017): Madania
Publisher : Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (181.212 KB) | DOI: 10.24014/jiik.v7i2.4841

Abstract

Banyaknya mazhab dalam Islam, diantaranya dipengaruhi oleh cara pandang para tokohnya atas Hadits. Hadits memang menjadi sumber pokok nomor dua setelah al-Qur’an, namun ketentuan dalam memahami tingkatan-tingkatan kualitas sebuah Hadits ternyata memiliki perbedaan antar mazhab. Sehingga berpengaruh pada penetapan hukum Islam. Imam Syafi’i misalnya menjadikan hadits Ahad sebagai sumber hukum, selama masih memenuhi kriteria Pertama, (ini yang paling penting) hadits harus bersambung sanadnya, disamping keadilan seluruh perawinya terwujud. Kedua, matan hadits tidak bertentangan dengan rasionalitas. Ketiga, matan hadits tidak bertentangan dengan matan hadits yang lain yang mirip dengan dengannya dan lebih jelas indikasinya.

Page 1 of 1 | Total Record : 7