cover
Contact Name
Faradila Hasan
Contact Email
Faradila Hasan
Phone
-
Journal Mail Official
jurnal.alsyirah@iain-manado.ac.id
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah
ISSN : 16934202     EISSN : 25280368     DOI : -
Core Subject : Education, Social,
Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah, with registered number ISSN 1693-4202 (Print), ISSN 2528-0368 (Online) is a peer-reviewed journal published twice a year in June and December by Faculty of Sharia, State Islamic Institute of Religious Affairs (IAIN) Manado. Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah is a Communication Media between Sharia and Law Scholars (Law, Islamic Law, Sharia Economic Law and Social Society). Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah invites enthusiasts and experts in Islamic Law and Legal Sciences to write or disseminate research results relating to Sharia and Law issues.
Arjuna Subject : -
Articles 5 Documents
Search results for , issue "Vol 6, No 2 (2008)" : 5 Documents clear
ISTIHSAN (Telaah Sosiologi-Kultural Pemikiran Imam Hanafi) Yusno Abdullah Ota
Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah Vol 6, No 2 (2008)
Publisher : IAIN Manado

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (69.499 KB) | DOI: 10.30984/as.v6i2.248

Abstract

Tulisan ini adalah upaya untuk mengeksplorasi pemikiran fikih Abu Hanifah dengan menggunakan kacamata sosiologis. Pemikiran seorang tokoh tidak lahir dengan sendirinya, tanpa peran serta kondisi social, politik dan budaya yang berkembang pada masa tokoh pemikir tersebut hidup. Karenanya, pemikiran Abu Hanifah tentang Istihsan juga tidak bisa dilepaskan dari kondisi dan struktur masyarakat Kufah, sebagai basis dan tempat tinggal Imam Abu Hanifah
KONSEP ETIKA KOMUNIKASI DALAM AL QUR’AN (Telaah Kritis Dalam Makna Qawlan Dengan Pendekatan Tafsir Tematik) Ikrar Ikrar
Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah Vol 6, No 2 (2008)
Publisher : IAIN Manado

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (138.437 KB) | DOI: 10.30984/as.v6i2.249

Abstract

Din Al-Islam merupakan satu system yang di dalamnya terhimpun aspek-aspek yang mengatur manusia, baik hubungan manusia denga Tuhannya (vertical), maupun hubungan antar manusia dengan alam atau makhluk lainnya (horizontal). Aspek-aspek itu tergambar dalam sebuah hadis Nabi yang diriwayatnkan oleh Musalimdari Umar R.A sebagai berikut yang mengandung makna: (a). Iman, (b) Islam, (c) Ihsan. Aspek Iman merupakan landasan yang utama, berisi ajaran atau ketentuan-ketentuan tentang akidah, aspek ini juga disebut dengan Ahkam I’tiqadiyah. Aspek yang kedua adalah Islam, yang disebut juga aspek Syari’ah dalam arti sempit. Aspek kedua ini berisi ajaran atau ketentuan-ketentuan yang mengatur perbuatan (amaliyah) manusia, yang berlandaskan pada aspek pertama. Aspek ketiga adalah Ihsan, yang berisi ajaran atau etika atau akhlak. Aspek ketiga ini juga disebut dengan Ahkam Khuluqiyah.
POLIGAMI DAN PERMASALAHANNYA Kandungan Hukum QS. An-Nisa’ (4): 3 & 29 Sjamsuddin AK Antuli
Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah Vol 6, No 2 (2008)
Publisher : IAIN Manado

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (122.641 KB) | DOI: 10.30984/as.v6i2.250

Abstract

Dalam pengertiannya, Poligami adalah dimana seorang suami beristri lebih dari seorang. Islam membolehkan poligami, karena dalam Al-Qur’an yang merupakan kitab suci bagi umat Islam sekaligus menjadi pedoman dan rujukan, di dalamnya terdapat penjelasan mengenai poligami seperti yang tersirat di dalam QS. An-Nisa’ (4): 3 dan 129. Dalam beberapa pernafsiran, persoalan ini sangatlah menarik untuk dikaji dan dimengerti, karena banyak factor yang terkait di dalamnya baik dalam hal kebolehan maupun hal-hal lain yang berkaitan dengan pelaksanannya. Sehingga itu, timbulah beragam perbedaan pendapat tentang boleh atau tidaknya poligami dilaksanakan. Di sisi lain, persoalan ini hendaklah mendapatkan suatu kepastian hokum agar masyarakat khususnya umat Islam paling tidak dapat memahami dan mengerti tentang kedudukan hukumnya dan persyaratan-persyaratan bagi mereka yang ingin berpoligami. Dalam Islam itu sendiri, poligami tidaklah merupakan suatu larangan dan bukan pula merupakan suatu anjuran. Namun demikian bagi mereka yang ingin berpoligami, tentunya harus menempuh beberapa persyaratan untuk merealisasikannya dalam kehidupan sehari-hari.
AHLI WARIS DALAM KOMPILASI HUKUM ISLAM Naskur Naskur
Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah Vol 6, No 2 (2008)
Publisher : IAIN Manado

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (101.559 KB) | DOI: 10.30984/as.v6i2.251

Abstract

Islam mengatur pembagian warisan secara adil lewat aturan-aturan yang ada dalam Al-Qur’an. Ahli waris adalah orang-orang yang akan menerima hak pemilikan harta (tirkah) peninggalan pewaris. Ahli waris merupakan salah satu syarat yang seseorang dikatakan pewaris. Hal ini sangat logis, karena proses waris-mewarisi dapat terjadi apabila ada yang menerima warisan. Kompilasi Hukum Islam (KHI) merumuskan pengaturan pelaksanaan tiga persoalan pokok dalam keperdataan Islam yang berkaitan dengan kondisi sosial yang sangat mendesak, yaitu perkawinan, kewarisan dan perwakafan. Olehnya dalam pembahasan ini penulis akan mencoba melihat seta membahas bagaimana pengaturan kembali ahli waris dan kelompok ahli waris dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI).
TEORI KEBENARAN DALAM (HUKUM) ISLAM Studi Kritis Filsafat, Agama dan Ilmu Pengetahuan Yasin Yasin
Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah Vol 6, No 2 (2008)
Publisher : IAIN Manado

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (77.418 KB) | DOI: 10.30984/as.v6i2.247

Abstract

Kebenaran dalam hokum islam dapat dilihat pada tiga sisi yaitu kebenaran yang dilandasi dengan filsafat yakni dengan menuntut ilmu pengetahuan untuk memahami, sedangkan agama adalah menuntut pengetahuan untuk beribadah. Selanjutnya, filsafat kebenarannya adalah relative dan ridak ada satupun yang mutlak sempurna. Jika satu masalah tidak terjawab oleh ilmu pengetahuan, maka filsafat pun terdiam atau memberikan jawaban dugaan, spekulasi, terkaan, sangkaan dan perkiraan, maka manusia berada dalam kebingungan. Ilmu pengetahuan adalah pengetahuan yang tersusun secara sistematis dan metodis, pendekatan yang digunakan adalah empiris, terikat dimensi ruang dan waktu serta berdasarkan kemampuan panca indera manusia, rasional dan umum dan para ahlinya dapat mempergunakan proposisi. Agama adalah kumpulan aturan tentang cara-cara mengabdi kepada tuhan dan harus dibaca serta memiliki sifat mengikat. Aturan yang datangnya lebih tinggi dari Tuhan, manusia sebagai pelaksana aturan tersebut. Karena dengan aturan tersebut seseorang akan mendapatkan sangsi apabila ia tidak melaksanakan aturan-aturan yang ditetapkan oleh Tuhan. Dengan agama menjadi persoalan sarat emosi, subjektifitas, kecenderungan dan kadang sifat untuk mengenal tawar menawar. Kesimpulannya agama kebenarannya adalah mutlak sedangkan filsafat dan ilmu pengetahuan kebenarannya relafif.

Page 1 of 1 | Total Record : 5