cover
Contact Name
Faradila Hasan
Contact Email
Faradila Hasan
Phone
-
Journal Mail Official
jurnal.alsyirah@iain-manado.ac.id
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah
ISSN : 16934202     EISSN : 25280368     DOI : -
Core Subject : Education, Social,
Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah, with registered number ISSN 1693-4202 (Print), ISSN 2528-0368 (Online) is a peer-reviewed journal published twice a year in June and December by Faculty of Sharia, State Islamic Institute of Religious Affairs (IAIN) Manado. Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah is a Communication Media between Sharia and Law Scholars (Law, Islamic Law, Sharia Economic Law and Social Society). Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah invites enthusiasts and experts in Islamic Law and Legal Sciences to write or disseminate research results relating to Sharia and Law issues.
Arjuna Subject : -
Articles 8 Documents
Search results for , issue "Vol 8, No 1 (2010)" : 8 Documents clear
EKSISTENSI SISTEM EKONOMI KAPITALIS di INDONESIA Radlyah Hasan Yan
Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah Vol 8, No 1 (2010)
Publisher : IAIN Manado

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (189.528 KB) | DOI: 10.30984/as.v8i1.45

Abstract

Sistem ekonomi kapitalis di Indonesia dilatarbelakangi oleh perseteruan politik antara negara-negara barat yang dikenal dengan sebutan blok barat dan negara-negara timur atau yang dikenal sebutan blok timur. Blok barat dalam mengembangkan perekonomian menggunakan konsep sistem ekonomi kapitalis sedangkan blok timur mengembangkan sistem ekonomi sosialis. Namun, dengan berbagai kekuatan propaganda yang dimiliki oleh negara-negara barat tentang penerapan sistem ekonomi kapitalis maka pandangan masyarakat dunia jauh lebih baik jika dibandingkan dengan sistem ekonomi sosialis. Walaupun Indonesia sebagai anggota negara Non Blok (tidak memihak salah satu) Blok,namun pemerintah kita dalam menerapkan sistem ekonomi masih menggunakan sistem ekonomi kapitalis. Hal ini dapat dilihat beberapa indikator yang tetap digunakan pemerintah, yaitu: pertama,dihapuskannya berbagai subsidi dari pemerintah secara bertahap. Berarti, harga dari barang-barang strategis yang selama ini penentuannya ditetapkan oleh pemerintah, selanjutnya secara berangsur diserahkan sepenuhnya pada mekanisme pasar. kedua,nilai kurs rupiah diambangkan secara bebas (floating rate). Sesuai dengan kesepakatan dalam LoI dengan pihak IMF, penentuan nilai kurs rupiah tidak boleh dipatok dengan kurs tetap (fix rate). Dengan kata lain, besarnya nilai kurs rupiah harus dikembalikan pada mekanisme pasar. ketiga, privatisasi BUMN. Salah satu ciri ekonomi yang liberal adalah semakin kecilnya peran pemerintah dalam bidang ekonomi, termasuk didalamnya adalah kepemilikan asset-asset produksi. Dengan dijualnya BUMN kepada pihak swasta, baik swasta nasional maupun asing, berarti perekonomian Indonesia semakin liberal. keempat, peran serta pemerintah Indonesia dalam kancah WTO dan perjanjian GATT. Dengan masuknya Indonesia dalam tata perdagangan dunia tersebut, semakin memperjelas komitmen Indonesia untuk masuk kubangan libelarisasi ekonomi dunia atau kapitalisme global.
PERADILAN ISLAM PADA MASA KHULAFA AL-RASYIDIN Jamila Usup
Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah Vol 8, No 1 (2010)
Publisher : IAIN Manado

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (199.173 KB) | DOI: 10.30984/as.v8i1.41

Abstract

Hukum Islam tidak dapat dipisahkan dari realitas masyarakat. Oleh karena itu, untuk dapat menjabarkan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam hukum Islam maka diperlukan lembaga peradilan yang dalam Islam disebut dengan al-Qadha, yaitu suatu lembaga yang bertugas untuk mengatur masalah-masalah yang timbul dalam masyarakat karena sehubungan dengan tingkah laku manusia yang senang kepada kebendaan dan bersifat mementingkan diri sendiri. Peradilan (al-Qadha) telah dikenal sejak masa silam karena didorong oleh kebutuhan hidup dan kejadian manusia itu sendiri. Tidak mungkin suatu pemerintahan di dunia ini apapun bentuknya yang akan berdiri tanpa menegakkan keadilan karena tidak mungkinnya suatu masyarakat dapat menghindari persengketaan.
MEMAHAMI HARTA PENINGGALAN SEBAGAI WARISAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM Naskur Naskur
Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah Vol 8, No 1 (2010)
Publisher : IAIN Manado

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (252.906 KB) | DOI: 10.30984/as.v8i1.32

Abstract

Harta peninggalan adalah segala sesuatu yang ditinggalkan oleh orang meninggal dunia apakah harta tersebut menjadi miliknya maupun milik orang lain. Harta peninggalan yang menjadi miliknya adalah harta yang termasuk haknya dan penguasaannya dan berhak untuk diwariskan kepada ahli warisnya yang berhak. Sedangkan harta milik orang lain adalah harta milik orang lain yang berada di dalam pengawasannya dan tidak menjadi hak miliknya untuk diwariskan kepada ahli warisnya. Setelah seseorang meninggal dunia, maka harta peninggalan yang menjadi miliknya dan harta orang lain, harus dilakukan pemisahan, mana harta peninggalan yang menjadi miliknya atau haknya, dan mana harta peninggalan yang menjadi hak orang lain. Pemisahan harta peninggalan dalam hal ini, termasuk harta yang diperoleh setelah terjadinya perkawinan dengan istri yang dikenal dengan istilah harta bersama. Kemudian bagian dari pemisahan tersebut adalah menjadi hak-hak masing-masing suami-istri, kemudian ditambahkan dengan harta bawaan itulah yang menjadi harta peninggalan sebagai hak untuk diwariskan kepada seluruh ahli waris yang berhak, setelah dikeluarkan hak-hak yang bersangkut paut dengan harta peninggalan tersebut sebagai hak orang yang meninggal dunia. Setelah melakukan pemisahan harta orang yang meninggal dunia dengan harta orang lain, apakah itu harta bersama dengan istri atau harta perolehan bersama dengan orang lain dalam bentuk perserikatan, dan setelah dikeluarkan hak-hak yang bersangkut paut dengan harta peninggalan maka sisanya itulah yang menjadi harta warisan untuk diwariskan kepada ahli waris berhak.
MEDIASI SEBAGAI WADAH ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA PERCERAIAN Muliadi Nur
Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah Vol 8, No 1 (2010)
Publisher : IAIN Manado

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (161.904 KB) | DOI: 10.30984/as.v8i1.37

Abstract

Medasi merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa secara “non litigasi”, yaitu penyelesaian yang dilakukan di luar jalur pengadilan. Namun tidak selamanya proses penyelesaian sengketa secara mediasi, murni ditempuh di luar jalur pengadilan. Dari kandungan ayat al-Qur’an surah an-nisaa ayat 35, dapat dipahami bahwa salah satu cara menyelesaikan perselisihan/persengketaan antara suami isteri, yaitu dengan jalan mengirim seorang hakam selaku “mediator” dari kedua belah pihak untuk membantu menyelesaikan perselisihan yang terjadi
NALAR HUKUM ISLAM MUHAMMAD QURAISH SHIHAB Ahmad Rajafi
Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah Vol 8, No 1 (2010)
Publisher : IAIN Manado

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (254.213 KB) | DOI: 10.30984/as.v8i1.33

Abstract

Muhammad Quraish Shihab adalah ulama Indonesia yang kecenderungan berpikirnya pada bidang tafsir dan ilmu al-Qur’an. Namun dalam perkembangannya, Quraish mulai memasuki ranah hukum Islam dengan menjawab permasalahan hukum Islam dan kemudian dibukukan oleh penerbit dengan karakter al-as`ilah wa al-jawâb (tanya-jawab). Di dalam buku-buku tersebut, Quraish mencoba untuk mengkontektualisasikan pemikiran madzhab (baik qauli maupun manhaji) dengan karakter dominan mendukung dan dalam batas-batas tertentu ikut menggerakkan proses modernisasi pembangunan dengan pandangan bahwa hukum Islam akan berarti guna, apabila Islamic law as a tool of social engineering, dengan negara sebagai aktor pengelolanya
HUKUM ISLAM DAN KONTRIBUSINYA PADA HUKUM NASIONAL Mohammmad Kasim
Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah Vol 8, No 1 (2010)
Publisher : IAIN Manado

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (195.27 KB) | DOI: 10.30984/as.v8i1.43

Abstract

Dalam perjalanan sejarah, Islam masuk ke wilayah Nusantara dan Asia Tenggara pada umumnya, dan kemudian membentuk masyarakat politis pada penghujung abad ke 13, ketika pusat-pusat kekuasaan Islam di Timur Tengah dan Eropa telah mengalami kemunduran. Ulama-ulama kita di zaman itu nampaknya belum memiliki kemampuan intelektual yang canggih untuk membahas fikih Islam dalam konetks masyarakat Asia Tenggara, sehingga kitab-kitab fikih yang ditulis pada umumnya adalah ringkasan dari kitab-kitab fikih di zaman keemasan Islam, dan ketika mazhab-mazhab hukum telah terbentuk. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa hukum Islam di Indonesia, sesungguhnya adalah hukum yang hidup, berkembang, dikenal dan sebagiannya ditaati oleh umat Islam di negara ini.
MAQASHID AL-SYARI’AH DAN RELEVANSINYA DALAM KONTEKS KEKINIAN Ridwan Jamal
Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah Vol 8, No 1 (2010)
Publisher : IAIN Manado

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (181.407 KB) | DOI: 10.30984/as.v8i1.34

Abstract

Salah satu kajian utama bidang ushul fiqh adalah tentang maqashid al-syari’ah, tujuan diturunkannya hukum. Kajian ini terfokus pada kebutuhan  pokok  yang  harus dimiliki oleh manusia. Kebutuhan tersebut yaitu kebutuhan primer, sekunder dan pelengkap, yang oleh Imam al-Ghazali disebut sebagai dharury, hajy dan tahsiny. Maqashid as-syari’ah adalah upaya “terjemahan“ kehendak  pembuat hukum (Allah) dan realitas kehidupan manusia. Dalam memahami dinamika hukum Islam yang berkaitan dengan maqashid yang mengandung kemaslahatan duniawi dan ukhrawi, secara hakiki kedua aspek itu tidak dapat dipisahkan dalam hukum Islam. Oleh karena itu dengan pemahaman maqashid al-syari’ah maka ijtihad dapat dikembangkan terutama dalam menghadapi berbagai permasalahan baru yang tidak disebutkan dalam nash untuk menjawab terhadap permasalahan hukum yang muncul dalam masyarakat
EKSISTENSI KOMPILASI HUKUM ISLAM DI INDONESIA Edi Gunawan
Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah Vol 8, No 1 (2010)
Publisher : IAIN Manado

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (197.272 KB) | DOI: 10.30984/as.v8i1.39

Abstract

Sejak Kompilasi Hukum Islam tersusun, para penyusunnya tidak secara tegas memberikan pengertian dari Kompilasi Hukum Islam itu sendiri, mereka mempelajari rencana dan proses penyusunannya, sehingga menyatakan bahwa Kompilasi Hukum Islam merupakan rangkuman dari  berbagai pendapat hukum yang diambil dari berbagai kitab yang ditulis oleh ulama fikih yang biasa dipergunakan sebagai referensi pada Pengadilan Agama untuk diolah dan dikembangkan serta dihimpun ke dalam satu himpunan yang disebut dengan kompilasi. Kehadiran Kompilasi Hukum Islam (KHI) merupakan rangkaian sejarah hukum masional yang dapat mengungkapkan ragam makna kehidupan masyarakat Islam Indonesia. Kompilasi Hukum Islam dijadikan sebagai pedoman dalam penyelesaian perkara yang diajukan ke pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama. Hal itu disebabkan karena latarbelakang penyusunan Kompilasi Hukum Islam adalah untuk mengisi kekosongan hukum substansial yang dijadikan rujukan dalam penyelesaian perkara yang diajukan ke Peradilan Agama. Namun demikian hakim memiliki kebebasan untuk berkreasi sepanjang hakim tidak menemukan rujukan dalam hukum tertulis

Page 1 of 1 | Total Record : 8