cover
Contact Name
M. Ramadhana Alfaris
Contact Email
widyayuridika@widyagama.ac.id
Phone
-
Journal Mail Official
widyayuridika@widyagama.ac.id
Editorial Address
-
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Widya Yuridika
Published by Universitas Widyagama
ISSN : 26157586     EISSN : 26205556     DOI : -
WIDYA YURIDIKA: Jurnal Hukum, published by the Faculty of Law, Universitas Widyagama Malang, as a forum of scientific publications for legal scientists and humanities who have a concentration in the field of law and human rights. Widya Yuridika published two times annually, on June and December. Each of the issue has eight articles both on review and research article.
Arjuna Subject : -
Articles 23 Documents
Search results for , issue "Vol 4, No 1 (2021): Widya Yuridika: Jurnal Hukum" : 23 Documents clear
Implementasi Manajemen Security Dalam Mencegah Terjadinya Konflik Antar Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Ronaldo Adi Wiratama
Widya Yuridika Vol 4, No 1 (2021): Widya Yuridika: Jurnal Hukum
Publisher : Universitas Widya Gama Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31328/wy.v4i1.1906

Abstract

This study aims to find out four things, namely, first, the factors that cause conflict between prisoners in correctional institutions, secondly the implementation of security management in preventing conflicts between prisoners in prisons, the three factors that become obstacles in implementing security management in social institutions and fourth efforts to overcome obstacles to the implementation of security management in detention centers and prisons in Indonesia. The results of this study reveal that the implementation of security management in preventing conflicts between prisoners in correctional institutions in Indonesia has been done well. Implementation of Security Management in correctional institutions in Indonesia can be done by means of Preventive Security Management and Security Management Repressive. Preventive Security Management can be done in a number of ways, namely: providing a visit program (Bezoek), prisoner placement program, remission and treatment program. Then if Repressive Security Management can be done by, among others: the quality of human resources of the correctional staff, adequate facilities and infrastructure and with cooperation with other law enforcement officials. Abstrak Penelitian ini memiliki tujuan utuk mengetahui empat hal, diantaranya yaitu pertama faktor  yang menyebabkan terjadinya konflik antar narapidana di Lembaga Pemasyarakatan, kedua implementasi manajemen security dalam mencegah terjadinya konflik antar narapidana di Lembaga Pemasyarakatan, ketiga  faktor yang menjadi penghambat dalam implementasi manajemen security di Lembaga Pemasyarakatandan keempat upaya dalam mengatasi hambatan implementasi manejemen security di Rutan dan Lapas yang ada di Indonesia.Hasil penelitian ini mengungkapkan implementasi manajemen security dalam mencegah terjadinya konflik antar narapidana di Lembaga Pemasyarakatan yang ada di Indonesia sudah dilakukan dengan baik .Implementasi Manajemen Security di Lembaga Pemasyarakatan yang ada di Indonesia dapat dilakukan dengan cara yaitu dengan cara Manajemen Security secara Preventif dan Manajemen Security secara Represif.Manajemen Security secara Preventif dapat dilakukan dengan berbagai cara yaitu antara lain:memberikan program kunjungan (Bezoek),program penempatan narapidan ,pemberian Remisi dan program perawatan.Kemudian jika Manajemen Security secara Represif dapat di lakukan dengan cara yaitu antara lain:kualitas SDM para pegawai pemasyarakatan,sarana dan prasarana yang memadai dan dengan Kerjasama dengan aparat penegak hukum lainya. Kata Kunci: Manajemen Security, Konflik, Narapidana 
Penegakan Hukum Peraturan Kedinasan Kepolisian Dalam Menangani Pelanggaran Etika Kepolisian Naufalina Rabbani
Widya Yuridika Vol 4, No 1 (2021): Widya Yuridika: Jurnal Hukum
Publisher : Universitas Widya Gama Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31328/wy.v4i1.2146

Abstract

Professional ethics are moral values and values (which pertain to that which is good/bad, right/wrong, proper/improper) used as a guide/guide the ethical actions of members of the profession, in performing what is the duty of the profession to achieve professional objectives. The professional code of conduct is a defined and accepted norm by the professional group, which directs or instructs its members how to do and at the same time guarantee the moral quality of the profession in society. The professional code of conduct results from the self-management of the profession, and it embodies true moral values, which are not enforced from outside. The professional code of conduct of the Indonesian republic of police is basically a guide to the functioning of other police officers in accordance with local law regulations, so professional ethics plays a key role in the establishment of professional police.AbstrakEtika profesi adalah nilai dan norma moral (yang berkaitan dengan apa yang baik/buruk, yang benar/salah, yang patut/tidak patut) yang dipakai sebagai pedoman/pegangan mengatur tindakan etis anggota profesi, dalam melaksanakan apa yang menjadi tugas kewajiban profesi untuk mencapai tujuan profesi. Kode etik profesi merupakan norma yang di tetapkan dan diterima oleh kelompok profesi, yang mengarahkan atau memberi petunjuk kepada anggotanya bagaimana seharusnya berbuat dan sekaligus menjamin mutu moral profesi itu di masyarakat. Kode etik profesi merupakan hasil dari pengaturan diri profesi yang bersangkutan, dan ini perwujudan nilai moral yang hakiki, yang tidak dipaksakan dari luar. Kode etik profesi kepolisian Negara Republik Indonesia pada dasarnya merupakan pedoman bagi pengemban fungsi kepolisian lainnya dalam melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungannya, oleh karena itu kode etik profesi memiliki peranan penting dalam mewujudkan polisi yang professional.
Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Melakukan Pemufakatan Jahat Untuk Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman (Studi Putusan Nomor : 705/Pid.Sus/2020/Pn.Tjk) Muhammad Arif Rinaldi Basri; Zainab Ompu Jainah; Indah Satria
Widya Yuridika Vol 4, No 1 (2021): Widya Yuridika: Jurnal Hukum
Publisher : Universitas Widya Gama Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31328/wy.v4i1.2206

Abstract

Penyalahgunaan narkotika saat ini menjadi permasalah di hampir seluruh negara, penyalahgunaan narkoba tentunya dapat mengakibatkan kerusakan secara fisik, kesehatan mental, emosi dan sikap dalam masyarakat. Permasalahan penyalahgunaan narkotika telah mengancam masyarakat dan bangsa sehingga menjadi suatu kejahatan yang terorganisir dalam ringkup nasional maupun bagi dunia inernasional. Permasalahan dalam penelitian ini adalah apa yang menjadi faktor penyebab pelaku melakukan  tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan pemufakatan jahat untuk menguasai narkotika golongan I bukan tanaman  dan bagaimana pertanggung jawaban bagi pelaku? Pendekatan masalah dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris. Sumber data dalam penelitian ini berupa data primer dan data sekunder. Prosedur pengumpulan data dilakukan dengan cara studi pustaka dan studi. Setelah data terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif untuk mendapatkan kesimpulan dari permasalahan. Berdasarkan hasil penelitian didapatkan bahwa pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan pemufakatan jahat untuk menguasai narkotika golongan I bukan tanaman berkaitan dengan kesalahan terdakwa sebagai unsur peristiwa dari pidana atau perbuatan pidana sehingga diantara keduanya berhubungan erat. Maka perbuatan terdakwa Rendy Yuspriatama Bin Hendri diklasifikasikan memenuhi unsur-unsur kesalahan berdasarkan teori kesengajaan dengan maksud yang artinya perbuatan terdakwa dengan sengaja melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan pemufakatan jahat untuk menguasai narkotika golongan I bukan tanaman serta berdasarkan pertimbangan hukum Majelis Hakim, Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dngan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan 6 (enam) Bulan dan denda sejumlah Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dngan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan.Kata kunci: pertanggungjawaban, tindak pidana, narkotika

Page 3 of 3 | Total Record : 23