cover
Contact Name
Agus Saiful Abib
Contact Email
agussaifulabib@usm.ac.id
Phone
-
Journal Mail Official
iftar_aryaputra@usm.ac.id
Editorial Address
Fakultas Hukum Universtas Semarang Jl. Soekarno-Hatta, Tlogosari Semarang
Location
Kota semarang,
Jawa tengah
INDONESIA
Humani (Hukum dan Masyarakat Madani)
Published by Universitas Semarang
ISSN : 14113066     EISSN : 25808516     DOI : -
Core Subject : Social,
Humani (Hukum dan Masyarakat Madani) P-ISSN 1411-3066 E-ISSN 2580-8516 adalah Jurnal Nasional Terakreditasi yang berafiliasi dengan Fakultas Hukum Universitas Semarang dan diterbitkan oleh Universitas Semarang. Dengan semangat menyebarluaskan ilmu pengetahuan dalam bidang hukum jurnal ini bertujuan untuk mefasilitasi akademisi, peneliti, dan praktisi profesional yang mengkaji perkembangan hukum dan masyarakat melalui konsep dan ide-ide yang disebarluaskan untuk pengembangan hukum Indonesia. Humani (Hukum dan Masyarakat Madani) diterbitkan secara berkala setahun 2 kali yaitu Mei dan November dalam artikel bahasa Indonesia. Naskah yang telah disetujui dan siap diterbitkan akan secara teratur diterbitkan melalui website dan hardcopy akan diedarkan setiap penerbitan.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 5 Documents
Search results for , issue "Vol 6, No 3 (2016): November" : 5 Documents clear
ANALISIS YURIDIS TERHADAP KETENTUAN MASA ISTIRAHAT MELAHIRKAN DAN MENYUSUI BAGI PEKERJA PEREMPUAN DI INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN Yuditya Dyah Sukmadewi
Humani (Hukum dan Masyarakat Madani) Vol 6, No 3 (2016): November
Publisher : Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (218.606 KB) | DOI: 10.26623/humani.v6i3.1432

Abstract

Penelitian ini dilakukan untuk mengkaji mengenai ketentuan masa istirahat melahirkan dan menyusui bagi Pekerja perempuan yang diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan. Pada dasarnya perempuan Pekerja melaksanakan perannya sebagai Ibu, sehingga hak-haknya juga harus difasilitasi termasuk dalam hal ini mengenai hak melahirkan dan hak menyusui anak, oleh karena itu Pemerintah harus mengakomodasi hak tersebut dengan layak. Adapun metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Instrumen yuridis yang digunakan yaitu Undang-undang Ketenagakerjaan dilengkapi dengan Peraturan Perudang-undangan yang relevan, sedangkan aspek normatifnya dikaitkan dengan bahan-bahan kepustakaan yang berkaitan dengan penelitian. Metode pengumpulan data menggunakan data sekunder sebagai data pustaka dan metode analisa data menggunakan data kualitatif dengan pengambilan kesimpulan dengan metode deduktif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ketentuan cuti melahirkan dan menyusui anak bagi Pekerja perempuan di Indonesia belum diakomodasi secara layak oleh Pemerintah, sehingga perlu dilakukan upaya revisi terhadap regulasi tersebut.
URGENSI PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA DALAM KASUS KEJAHATAN KESUSILAAN: KAJIAN TENTANG SANKSI PIDANA BAGI PELAKU KEJAHATAN KESUSILAAN PADA ANAK Subaidah Ratna Juita
Humani (Hukum dan Masyarakat Madani) Vol 6, No 3 (2016): November
Publisher : Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (313.437 KB) | DOI: 10.26623/humani.v6i3.1433

Abstract

Penjatuhan sanksi pidana terhadap pelaku kejahatan kesusilaan pada anak di Indonesia belum seimbang dengan dampak yang ditimbulkannya. Adapun anak sebagai korban dari kejahatan kesusilaan tentu mengalami trauma yang berkepanjangan hingga dewasa bahkan seumur hidupnya. Salah satu upaya yang dapat ditempuh dalam menghadapi problematika penegakan hukum adalah dengan cara pembenahan sistem hukum. Oleh karna itu perlu adanya pembaharuan sanksi pidana bagi pelaku kejahatan kesusilaan sebagai bagian dari sistem hukum. Pembaharuan ini perlu dilakukan karena sanksi pidana yang ada saat ini tidak memberikan efek jera bagi pelaku. Upaya pembaruan hukum pidana yang berkaitan dengan sanksi pidana dalam kasus kejahatan kesusilaan pada anak dapat ditelusuri berdasarkan perumusan sanksi pidana berdasarkan KUHP, UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan pertama atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan demikian tulisan ini secara fokus mengkaji urgensi pembaharuan hukum pidana, khususnya hukum pidana materiil tentang sanksi pidana bagi pelaku kejahatan seksual dalam rangka untuk memberikan perlindungan pada anak korban kejahatan seksual.The imposition of criminal sanctions against the perpetrators of morality in children in Indonesia has not been balanced by its impact. As for the child as a victim of crime decency certainly traumatized prolonged until adulthood even a lifetime. One effort that can be taken in dealing with the problem of law enforcement is to reform the legal system. By because it is necessary to reform criminal sanctions for the perpetrators of decency as part of the legal system. These reforms need to be done because there is a criminal sanction which does not currently provide a deterrent effect on perpetrators. Efforts to reform the criminal law relating to criminal sanctions in cases of crimes of morality in children can be traced by the formulation of criminal sanctions under the penal law, Law No. 23 of 2002 on Child Protection, Law No. 35 of 2014 on the First Amendment of Law No. 23 of 2002 on Child Protection, and Government Regulation in Lieu of Law (Perppu) Number 1 Year 2016 Concerning Second Amendment Act No. 23 of 2002 about Child Protection. So this paper examines the urgency updates operating focus criminal law, especially criminal law substantive about criminal sanctions for dader of sexual crimes in order to provide protection for child victims of sexual crimes.
PENERAPAN ASAS ITIKAD BAIK DAN KEPATUTAN DALAM PERJANJIAN WARALABA (The application of Good Faith and Conscionability Principles within Franchise Agreements) Ery Agus Riyanto
Humani (Hukum dan Masyarakat Madani) Vol 6, No 3 (2016): November
Publisher : Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (445.452 KB) | DOI: 10.26623/humani.v6i3.1435

Abstract

Secara tradisional suatu perjanjian terjadi berlandaskan asas kebebasam berkontrak di mana dua pihak yang mempunyai kedudukan yang seimbang berusaha untuk mencapai suatu kesepakatan yang diperlukan bagi terjadinya perjanjian itu melalui suatu proses negosiasi diantara mereka. Dewasa ini kecenderungan makin nyata bahwa banyak perjanjian di dalam transaksi bisnis yang terjadi bukan melaui proses negosiasi yang seimbang di antara para pihak, tetapi perjanjian itu terjadi dengan cara pihak yang satu telah menyiapkan syarat-syarat baku pada suatu formulir perjanjian yang sudah dicetak dan kemudian disodorkan kepada pihak lainnya untuk disetujui. Perjanjian yang demikian ini lazim disebut perjanjian baku.Permasalahan yang muncul adalah apakah  perjanjian baku yang dibuat oleh para pebisnis tidak bertentangan dengan asas kebebasan berkontrak, itikad baik, dan kepatutan. Andaikata dalam perjanjian yang dibuat secara baku terdapat ketentuan/pasal  yang merugikan salah satu pihak dapatkah hakim untuk menganulir pasal tersebut dengan mendasarkan pada asas itikad baik dan kepatutan. Hasil penelitian menunjukkan telah terjadi pelanggaran terhadap asas kebebasan berkontrak, asas konsensual, dalam merumuskan isi di dalam perjanjian tersebut khususnya pada pasal-pasal yang mengatur hak dan kewajibn para pihak.Terlalu banyak kewajiban yang harus dilakukan oleh pihak francisee tetapi hak yang dimilikinya sangat sedikit. Sebaliknya banyak pasal yang mengatur hak-hak franchisor, akan tetapi sangat sedikit yang mengatur kewajibannya. Hasil penelitan juga menunjukkan hakim dapat menghapuskan pasal-pasal yang diduga sengaja dibuat untuk memberikan keuntungan kepada salah satu pihak atau membebaskan salah satu pihak dari tanggung jawab yang semestinya harus dipikulnya.Traditionally, a contract performs based on the result of prior negotiation between the parties, who have an equal bargaining position. Recently the trend shows many businessmen doing their businesses did not base on equal business negotiation, but one party already set forth standard requirements in an agreement form, then offers to the other party. Commonly the other party only has two options, agree or disagree (take it or leave it) without has an authority for changing the standard requirements. That agreement/contract knows as adhesion agreement or adhesion contract. The research problem which come up; are the standard requirements in standard contract or agreement not in contrary with Freedom of Contract, consensus, Good Faith and Conscionability Principles. The other problem is: is it possible for judge to omit the standard requirements which set intentionally to get much advantages for one party and give disadvantages effect to the other party, based on the Good Faith and Conscionability Principles. The research result which held by normative research approach, shows, the strong party (Franchisor) breached the Freedom of Contract, and consensual principles. He did not arrange the obligations and rights of the parties proportionally. From the franchise agreements we know there were many articles or clauses, which set the franchise obligation, but not many clauses arranged franchise rights. In contrary many clauses set franchisor rights with a less obligations. Based on the literary study judge has rights to omit the clauses which strongly potential to give disadvantages to one party and give advantages to the other party.
UPAYA HUKUM PENINJAUAN KEMBALI DALAM PERKARA PIDANA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI Triwati, Ani
Humani (Hukum dan Masyarakat Madani) Vol 6, No 3 (2016): November
Publisher : Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/humani.v6i3.1430

Abstract

Dengan adanya Putusan MK No. 34/PUU-XI/2013, untuk upaya hukum luar biasa yaitu peninjauan kembali dapat dilakukan lebih dari satu kali. Putusan MK yang memperbolehkan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali lebih dari satu kali tersebut, berkaitan dengan kepastian hukum dan keadilan. Apabila peninjauan kembali diperbolehkan lebih dari satu kali tetapi tidak ada pembatasan sampai berapa kali maka perkara tersebut tidak akan ada akhirnya, bahwa adanya asas litis finiri oportet (setiap perkara harus ada akhirnya) tidak akan terpenuhi. Beberapa permasalahan yang perlu dibahas adalah apakah dengan adanya Putusan MK No. 34/PUU-XI/2013 dapat memenuhi nilai keadilan dan kepastian hukum. Selanjutnya bagaimana pengaturan mengenai peninjauan kembali sebagai implementasi Putusan MK No. 34/PUU-XI/2013 agar asas kepastian hukum dan asas litis finiri oportet akan terpenuhi. Putusan MK No. 34/PUU-XI/2013, yang menyatakan bahwa Pasal 268 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan mengikat, dapat memenuhi kepastian hukum tanpa mengabaikan nilai keadilan. Hal ini dapat dilihat dari pihak kepentingan terpidana yang mana dengan diperbolehkannya peninjauan kembali dalam perkara pidana lebih dari satu kali, memberikan kesempatan untuk memperoleh kebenaran materiil dan keadilan sehingga dapat diperoleh kepastian hukum yang berkeadilan bagi terpidana mengenai perkara yang dihadapi. Untuk memenuhi asas litis finiri oportet, perlu dilakukan pengaturan bahwa untuk upaya hukum peninjauan kembali dalam perkara pidana dapat dilakukan dua kali, hal ini dilakukan untuk mencapai kepastian hukum yang berkeadilan. Di satu pihak peninjauan kembali dapat dilakukan lebih dari satu kali untuk mencari kebenaran materiil dan memenuhi nilai keadilan. Di lain pihak adanya pembatasan permohonan peninjauan kembali yang boleh dilakukan dua kali adalah untuk menjamin kepastian hukum, sehingga nilai kemanfaatan, keadilan dan kepastian hukum dapat terpenuhi.
USAHA BANK SEBAGAI LEMBAGA PENYALUR KREDIT KEPADA MASYARAKAT Dharu Triasih
Humani (Hukum dan Masyarakat Madani) Vol 6, No 3 (2016): November
Publisher : Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (211.135 KB) | DOI: 10.26623/humani.v6i3.1431

Abstract

Kegiatan bank secara umum dapat disimpulkan sebagai kegiatan untuk menyerap dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat melalui pembiayaan salah satunya berupa kredit oleh lembaga perbankan. Kondisi pada saat ini di mana  orang yang membutuhkan kredit (calon nasabah debitur) masih jauh lebih banyak dari jumlah kredit yang dapat ditawarkan oleh perbankan, maka bank lebih memilih untuk hanya melayani calon-calon nasabah yang bersedia menerima  klausul - klausul yang sudah tersedia tanpa perubahan sebagaimana yang telah disusun oleh  kantor pusat bank tersebut, dari pada harus melayani calon nasabah debitur yang menginginkan perjanjian kredit dengan klausul - klausul yang dirundingkan. Perkembangan keadaan menjadi seperti ini lebih-lebih lagi karena ditunjang oleh kenyataan bahwa nasabah-nasabah debitur yang kebanyakan terdiri dari pengusaha-pengusaha kecil atau golongan ekonomi lemah itu sering tidak merasa perlu untuk berpayah-payah merundingkan klausul-klausul perjanjian kredit dari kredit yang diterimanya. Hubungan hukum antara bank dengan nasabah adalah hubungan Hukum Perdata yang lahir melalui perjanjian, sehingga berlaku ketentuan KUHPerdata dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perbankan. Dalam kegiatan usahanya, bank selalu berusaha memberikan perlindungan hukum kepada nasabah secara preventif dan represif, meliputi perlindungan kepentingan fisik dan ekonomis nasabah. The activities of banks in general can be summed up as an activity to absorb funds from the public and to channel back to the community through one form of credit financing by banking institutions. The conditions at this time where people are in need of credit (prospective debtor) is still much higher than the amount of credit that can be offered by the banks, then the banks would prefer to only serve prospective clients who are willing to accept the clause - a clause that has been available without a change as it has been drawn up by the bank's headquarters, of the debtor must serve prospective customers who want a credit agreement with a clause - a clause negotiated. Development of the situation being like this the more so because it is supported by the fact that the clients of the debtor which mostly consists of small entrepreneurs or economically weak groups that often do not feel the need to toil negotiate clauses of a credit agreement of the credit received.Legal relationship between the bank and its customers is a civil law relationship that was born through an agreement, so that the applicable provisions of the Civil Code and the laws in force in the field of banking. In the normal course of business, the bank is always trying to give legal protection to customers, preventive and repressive, covering physical and economic protection of the interests of customers.The activities of banks in general can be summed up as an activity to absorb funds from the public and to channel back to the community through one form of credit financing by banking institutions. The conditions at this time where people are in need of credit (prospective debtor) is still much higher than the amount of credit that can be offered by the banks, then the banks would prefer to only serve prospective clients who are willing to accept the clause - a clause that has been available without a change as it has been drawn up by the bank's headquarters, of the debtor must serve prospective customers who want a credit agreement with a clause - a clause negotiated. Development of the situation being like this the more so because it is supported by the fact that the clients of the debtor which mostly consists of small entrepreneurs or economically weak groups that often do not feel the need to toil negotiate clauses of a credit agreement of the credit received.Legal relationship between the bank and its customers is a civil law relationship that was born through an agreement, so that the applicable provisions of the Civil Code and the laws in force in the field of banking. In the normal course of business, the bank is always trying to give legal protection to customers, preventive and repressive, covering physical and economic protection of the interests of customers.

Page 1 of 1 | Total Record : 5