cover
Contact Name
Bidang Fasilitasi Publikasi Hukum dan HAM
Contact Email
balitbangkumham@gmail.com
Phone
-
Journal Mail Official
balitbangkumham@gmail.com
Editorial Address
-
Location
Kota adm. jakarta selatan,
Dki jakarta
INDONESIA
Jurnal HAM
ISSN : 16938704     EISSN : 25798553     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal HAM merupakan majalah ilmiah yang memuat naskah-naskah di bidang Hak Asasi Manusia (HAM) yang berupa hasil penelitian, kajian dan pemikiran di bidang HAM. Jurnal HAM terbit secara berkala 2 Nomor dalam setahun pada bulan Juli dan Desember.
Arjuna Subject : -
Articles 3 Documents
Search results for , issue "Vol 8, No 2 (2017): December Edition" : 3 Documents clear
Prinsip Non-Intervensi Bagi ASEAN Ditinjau dari Perspektif Hak Asasi Manusia Tony Yuri Rahmanto
Jurnal HAM Vol 8, No 2 (2017): December Edition
Publisher : Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (617.09 KB) | DOI: 10.30641/ham.2017.8.145-159

Abstract

Prinsip non-intervensi yang dijadikan pedoman oleh ASEAN disinyalir sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman saat ini. Dari sekian konflik internal yang terjadi di ASEAN, banyak diantaranya yang melanggar nilai-nilai universal HAM dan demokrasi. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui kompatibilitas (kesesuaian) antara prinsip non-intervensi dengan norma dan prinsip hak asasi manusia. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yang bersifat deskriptif, kemudian dilakukan analisis secara kualitatif terhadap substansi, konteks berdasarkan data sekunder. Adanya penerapan Prinsip non-intervensi secara nyata memperburuk perlindungan, penghormatan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia di ASEAN. Selain itu dengan adanya prinsip tersebut ASEAN menjadi tidak mampu untuk menyediakan legislasi yang mengikat dan implementasi yang baik dalam penanganan kasus-kasus pelanggaran HAM. Adapun saran yang diberikan adalah penerapan dalam Prinsip non-intervensi sebaiknya tidak dilaksanakan secara kaku sehingga dapat memberikan ruang gerak bagi penegak hukum di bidang HAM dalam memberikan rekomendasi atau masukan bahwa apa yang dilakukan oleh suatu negara anggota ASEAN telah menyimpang dari prinsip-prinsip HAM dan kemanusiaan dunia internasional. Namun intervensi yang dilakukan diharapkan tidak melanggar kebebasan politik sebuah negara, sehingga tindakan tersebut hanya bertujuan untuk memulihkan hak asasi manusia pada suatu negara.
Perlindungan Hak Tenaga Kerja Indonesia di Taiwan dan Malaysia dalam Perspektif Hak Asasi Manusia Hidayat Hidayat
Jurnal HAM Vol 8, No 2 (2017): December Edition
Publisher : Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (576.761 KB) | DOI: 10.30641/ham.2017.8.105-115

Abstract

Tenaga Kerja Indonesia (TKI) adalah salah satu penggerak tata kehidupan ekonomi dan merupakan sumber daya yang jumlahnya cukup berlimpah.Hal ini dapat dilihat dari masih tingginya jumlah pengangguran di Indonesia serta rendahnya atau minimnya kesempatan kerja yang disediakan. Kebijakan dan program pemerintah mengenai penempatan TKI ke luar negeri merupakan salah satu solusi untuk mengurangi tingkat pengangguran di tanah air, dengan memanfaatkan kesempatan kerja di luar negeri.Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk melihat bentuk perlindungan hak sipil dan politik TKI di luar negeri dan menganalisis bentuk pemenuhan hak Ekosob TKI di luar negeri. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, dengan melakukan wawancara dan observasi di Taiwan dan Malaysia. Dalam penelitian ini diharapkan adanya percepatan layanan aduan TKI melalui call center, peningkatan keterampilan TKI, pengetahuan tentang budaya, bahasa, sikap dan regulasi negara penempatan mengenai hak dan kewajiban calon TKI sebelum berangkat ke negara tujuan selain dalam pembuatan paspor calon TKI untuk pertama kali agar diterbitkan oleh Kantor Imigrasi dimana calon TKI tersebut berdomisili. Khususnya Kantor Imigrasi Pontianak, Entikong, Singkawang, Sambas dan Putusibau, agar memperketat dan lebih selektif dalam penerbitan paspor dan dokumen lainnya hal tersebut untuk meminimalisir TKI Ilegal.
Pembela Hak Asasi Manusia pada Isu Sumber Daya Alam di Kabupaten Timor Tengah Selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur Firdaus Firdaus
Jurnal HAM Vol 8, No 2 (2017): December Edition
Publisher : Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (701.449 KB) | DOI: 10.30641/ham.2017.8.83-103

Abstract

Pembela hak asasi manusia adalah mereka yang bekerja dan beraktivitas mempromosikan hak asasi manusia, dan berada di garis depan perjuangan dan penghormatan hak asasi manusia untuk menyuarakan aspirasi publik, khususnya korban pelanggaran hak asasi manusia. Pembela hak asasi manusia sendiri adalah terminologi dan diskursus baru yang tidak banyak dipahami oleh publik, termasuk oleh orang-orang yang melakukan kerja untuk mendorong negara selaku pemangku kewajiban untuk menghormati, memenuhi dan melindungi hak asasi manusia bagi setiap orang yang berada di bawah kekuasaannya. Tujuan penulisan ini untuk memetakan situasi akses perlindungan hak asasi manusia, dan hambatan-hambatan yang dihadapi pembelaan hak asasi manusiatermasuk pengalaman yang terbaikyang dilakukan oleh pembela hak asasi manusia, khususnya pada masyarakat Mollo di wilayah Nusa Tenggara Timur. Penulisan ini menggunakan metode kualitatif untuk merinci fenomena yang sulit diungkap oleh penelitian kualitatif. Penelitian telah menemukan bahwa dalam tatanan implementasi, kegiatan yang dilakukan oleh para pembela hak asasi manusia masih mengalami hambatan antara lain kecenderungan terjadinya ancaman baik secara fisik maupun psikis kepada Masyarakat Adat Mollo. Hal ini terkait erat dengan sumber daya alam di sektor Pertambangan marmer. Tindakan kriminalisasi memiliki akibat terhentinya aktivitas pembela hak asasi manusia.

Page 1 of 1 | Total Record : 3


Filter by Year

2017 2017


Filter By Issues
All Issue Vol 16, No 2 (2025): August Edition Vol 16, No 1 (2025): April Edition Vol 15, No 3 (2024): December Edition Vol 15, No 2 (2024): August Edition Vol 15, No 1 (2024): April Edition Vol 14, No 3 (2023): December Edition Vol 14, No 2 (2023): August Edition Vol 14, No 1 (2023): April Edition Vol 13, No 3 (2022): Edisi Desember Vol 13, No 3 (2022): December Edition Vol 13, No 2 (2022): Edisi Agustus Vol 13, No 2 (2022): August Edition Vol 13, No 1 (2022): Edisi April Vol 13, No 1 (2022): April Edition Vol 12, No 3 (2021): December Edition Vol 12, No 3 (2021): Edisi Desember Vol 12, No 2 (2021): Edisi Agustus Vol 12, No 2 (2021): August Edition Vol 12, No 1 (2021): April Edition Vol 12, No 1 (2021): Edisi April Vol 11, No 3 (2020): Edisi Desember Vol 11, No 3 (2020): December Edition Vol 11, No 2 (2020): Edisi Agustus Vol 11, No 2 (2020): August Edition Vol 11, No 1 (2020): Edisi April Vol 11, No 1 (2020): April Edition Vol 10, No 2 (2019): Edisi Desember Vol 10, No 2 (2019): December Edition Vol 10, No 1 (2019): July Edition Vol 10, No 1 (2019): Edisi Juli Vol 9, No 2 (2018): December Edition Vol 9, No 2 (2018): Edisi Desember Vol 9, No 1 (2018): July Edition Vol 9, No 1 (2018): Edisi Juli Vol 8, No 2 (2017): Edisi Desember Vol 8, No 2 (2017): Edisi Desember Vol 8, No 2 (2017): December Edition Vol 8, No 1 (2017): Edisi Juli Vol 8, No 1 (2017): July Edition Vol 7, No 2 (2016): December Edition Vol 7, No 2 (2016): Edisi Desember Vol 7, No 1 (2016): July Edition Vol 7, No 1 (2016): Edisi Juli Vol 6, No 2 (2015): December Edition Vol 6, No 1 (2015): July Edition Vol 5, No 2 (2014): December Edition Vol 5, No 1 (2014): July Edition Vol 4, No 2 (2013): December Edition Vol 4, No 1 (2013): July Edition Vol 3, No 2 (2012): December Edition Vol 3, No 1 (2012): July Edition Vol 1, No 1 (2010): First Edition More Issue