cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota gorontalo,
Gorontalo
INDONESIA
Jurnal Al Himayah
ISSN : 26148765     EISSN : 26148803     DOI : -
Core Subject : Education,
Jurnal Al Himayah adalah Jurnal yang diterbitkan oleh Institut Agama Islam Negeri Sultan Amai Gorontalo, Dikelola oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) FSE Fakultas Syariah. Jurnal AL Himayah fokus pada pengabdian Hukum dan Keadilan. Terbit setiap bulan Maret dan Oktober ISSN 2614-8803 (media online) dan 2614-8765 (media cetak).
Arjuna Subject : -
Articles 4 Documents
Search results for , issue "Vol. 7 No. 2 (2023): Al Himayah" : 4 Documents clear
Pemenuhan Nafkah Anak Setelah Perceraian Di Luar Pengadilan (Studi Kasus Di Desa Tunggulo Kecamatan Limboto Barat) Putra, Abdur Rahman Adi Saputera; Helen, Helen Hasan
Jurnal Al Himayah Vol. 7 No. 2 (2023): Al Himayah
Publisher : Jurnal Al Himayah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pemenuhan nafkah anak setelah perceraian di luar pengadilan dan mengetahui apa saja hambatan tidak terpenuhinya nafkah anak setelah perceraian di luar pengadilan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan fenomenologi yang menekankan pada sikap dan perilaku pasangan suami istri dalam upaya penyelesaian pemenuhanan nafkah anak akibat dari adanya hambatan-hambatan tertentu di Desa Tunggulo Kecamatan Limboto Barat. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa di Desa Tunggulo Kecamatan Limboto Barat terdapat masyarakat yang melalaikan kewajibannya sebagai orang tua dalam memenuhi kebutuhan hidup anaknya setelah perceraian tampa putusan pengadilan. Pemenuhan nafkah terhadap anak setelah orang tuanya bercerai di luar pengadilan itu ada beberapa kasus, dimana ada orang tua dalam hal ini seorang ayah yang tidak pernah memberikan nafkah kepada anaknya sejak berada dalam kandungan hingga anaknya lahir, ada juga nafkah yang diberikan namun tidak mencukupi kebutuhan anak serta nafkah yang diberikan tidak mencapai batas waktunya. Hal ini terjadi karena adanya hambatan-hambatan seperti pengaruh desakan orang tua mantan suami, dimana orang tua mantan suami mendesak anaknya untuk bercerai atau berpisah dengan intrinya karena disebabkan orang tua mantan suami dari awal tidak merestui hubungan pernikahan mereka sehingga ketika bercerai, nafkah anakpun tidak terpenuhi. Anggapan suami bahwa istri mampu menafkahi anak-anak serta adanya faktor ekonomi.
Perspektif Orang Tua Terhadap Penghasilan Anak dari Permainan Higgs Domino Menurut Fatwa Majelis Tarjih Muhammadiyah dan Fatwa DSN MUI (Kasus Di Nagari Durian Gadang Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung) Aria Astuti, Vivi; Asmaret, Desi; Desminar, Desminar; Halim, Syaflin
Jurnal Al Himayah Vol. 7 No. 2 (2023): Al Himayah
Publisher : Jurnal Al Himayah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi banyaknya pemuda pemain higgs domino di Nagari Durian Gadang, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung. Uang hasil bermain itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarganya. Fatwa Majelis Tarjih Muhammadiyah (Nomor 09/fatwatarjih/2011) dan DSN MUI (Nomor 110/Dsn-Mui/Ix/2017) menetapkan hukumnya haram. Bagaimanakah pandangan orang tua terhadap penghasilan anaknya dari permainan higgs domino dan metode apa yang dipakai oleh Majelis Tarjih Muhammadiyah dan DSN MUI dalam menetapkan hukumnya adalah haram? Penelitian ini bertujuan mengetahui pandangan orang tua terhadap penghasilan anak dari permainan higgs domino dan mengetahui metode penetapan hukum permainan tersebut menurut fatwa Majelis Tarjih Muhammadiyah dan fatwa DSN MUI. Penelitian lapangan (field research) ini menggunakan metode kualitatif dengan analisis secara deskriptif. Data-data dan informasinya diperoleh langsung dari responden di lokasi penelitian. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa terjadi perbedaan pandangan orang tua mengenai hukum mendapatkan penghasilan dari permainan higgs domino. Sebagian orang tua mereka berpendapat hukumnya haram, sebagian boleh dan lainya halal. Penetapan hukum haram terhadap hasil permainan higgs domino menurut Majelis Tarjih Muhammadiyah dan DSN MUI diperoleh dengan metode pendekatan bayani (al-Qur’an dan as-Sunnah), burhani (ilmu pengetahun) dan irfani (nurani serta intuisi batin). Sedangkan Fatwa DSN MUI menggunakan pendekatan naṣ qaṭ’i, (al-Qur’an dan al-Hadits), qauli (pendapat ahli fikih) dan manhaji.
Hukum Khitbah Dalam Kehidupan Masyarakat Persektif Tafsir Ayat Ahkam Sumanto, Dedi
Jurnal Al Himayah Vol. 7 No. 2 (2023): Al Himayah
Publisher : Jurnal Al Himayah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Khitbah (meminang) merupakan pendahulaun transaksi nikah menurut Syara’. Syraiat Islam menghendaki pelaksanaan khitbah (peminangan) untuk menyingkap kecintaan kedua pasang manusia yang akan mengadakan pernikahan. Islam memandang ini sebagai hal yang fitrah (manusiawi) dan bukan hal yang tabu ataupun terlarang. Oleh karenanya dalam rangka menempatkan manusia agar tetap pada derajatnya sebagai makhluk yang mulia, maka Allah Swt menurunkan seperangkat aturan kehidupan yang harus diambil dan dijalankan oleh umat manusia yaitu Syari’at Islam yang dibawa oleh Rasulullah Saw, termasuk di dalamnya tercakup aturan untuk menyelesaikan masalah yang satu ini, khitbah merupakan pendahuluan perkawinan disyari’atkan sebelum ada ikatan suami istri dengan tujuan agar waktu memasuki perkawinan didasarkan kepada penelitian dan pengetahuan serta kesadaran masing-masing pihak. Hukum Khitbah merupakan hukum bagi wanita-wanita yang dalam iddah, baik karena kematian suami atau perceraian talak ketiga dalam kehidupan, yaitu diharamkan bagi selain suami yang telah mentalak tiga untuk menyatakan secara jelas keinginannya untuk meminangnya. Peminangan hanyalah janji akan menikah dan langkah awal dalam melaksanakan suatu perkawinan. Oleh sebab itu, Peminangan dapat saja diputuskan oleh salah satu pihak, karena Peminangan itu belum mengikat kedua belah pihak dan belum pula menyebabkan adanya hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Akan tetapi seorang muslim dituntut untuk menunaikan janji yang telah dibuatnya dalam peminangan
Upaya Preventif Mengatasi Konflik Kekurangharmonisan Hubungan Suami Isteri Berdasarkan Nilai Pendidikan Al-Qur’an Erwan, Erwan
Jurnal Al Himayah Vol. 7 No. 2 (2023): Al Himayah
Publisher : Jurnal Al Himayah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Konflik perkawinan dalam kehidupan rumah tangga yang menyebabkan ketidakharmonisan hubungan suami-istri. Sumber konflik keluarga dapat disebabkan oleh faktor ekonomi, kecurigaan terhadap perselingkuhan, anak, pola asuh, dan anggota keluarga dari suami atau istri. Faktor kegagalan atau frustasi suami atau istri dalam bekerja juga bisa merambah ke dalam kehidupan keluarga. Serta perilaku negatif anak yang didapat dari pergaulan di sekolah dan masyarakat, akan menimbulkan ketegangan keluarga dan lain-lain. Tujuan penulisan permasalahan ini adalah untuk mengetahui upaya preventif mengatasi konflik ketidakharmonisan hubungan suami istri dalam perspektif al-Qur’an. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library Research), dan bentuk penelitiannya adalah penelitian deskriptif kualitatif. Kemudian data-data yang berkaitan dengan yang diteliti dideskripsikan dan dianalisis dengan menggunakan analisis isi atau analisis dokumen yang bersifat sistematis atau catatan-catatan atau dokumen sebagai sumber data. Hasil yang ditemukan dalam upaya preventif mengatasi keharmonisan hubungan suami-istri, yaitu: mencegah lebih baik daripada mengobati, keterbukaan dalam berkomunikasi dan sopan santun, perlunya saling pengertian, saling percaya, saling terbuka, jujur ​​satu sama lain dan komunikasi lancar, berbagi dengan pasangan, peduli, atau menghargai dan menghormati, suami istri dapat menjalankan peran dan tugasnya masing-masing, suami istri berusaha menyelesaikan masalahnya sendiri, mempunyai kedewasaan dalam menyikapi permasalahan rumah tangga, pemenuhan kebutuhan materi, memberi nasehat atau pendapat tersebut dapat mendorong baik suami maupun istri untuk bertakwa kepada Allah SWT dan menyadari bahwa kesalahannya akan disiksa di hari kiamat

Page 1 of 1 | Total Record : 4