cover
Contact Name
Mamay Komariah
Contact Email
mamaykomariahsh@gmail.com
Phone
-
Journal Mail Official
justisiafhunigal150@gmail.com
Editorial Address
-
Location
Kab. ciamis,
Jawa barat
INDONESIA
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi
Published by Universitas Galuh
ISSN : 23550023     EISSN : 25982591     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi (JIGJ) diterbitkan oleh Fakultas Hukum UNIGAL, merupakan jurnal yang berisi tentang artikel penelitian (research article) di bidang ilmu hukum. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi (JIGJ) diterbitkan 2 kali dalam setahun pada setiap bulan Maret dan September. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi (JIGJ) sudah tersedia Offline Versi Cetak dengan Nomor ISSN : 2355-0023 (Cetak) dan online dengan nomor ISSN : 2598-2591 (online) , sehingga para penulis dan peneliti bisa lebih mudah mengakses hasil-hasil penelitian yang telah dipublikasikan di Jurnal Ilmiah Galuh Justisi (JIGJ).
Arjuna Subject : -
Articles 11 Documents
Search results for , issue "Vol 3, No 2 (2015)" : 11 Documents clear
PEMBUKTIAN UNSUR NIAT DIKAITKAN DENGAN UNSUR MENS REA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI Kunkun Abdul Syukur
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi Vol 3, No 2 (2015)
Publisher : Universitas Galuh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (162.106 KB) | DOI: 10.25157/jigj.v3i2.420

Abstract

Untuk dapat mengungkap kesalahan dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh seorang terdakwa yang diajukan ke muka sidang, maka penuntut umum harus untuk dapat membuktikan kesalahan tersebut. sehingga penuntut umum dibebani untuk melakukan pembuktian dimana dengan alat-alat bukti yang diajukan itu membuat terang akan kebenaran suatu tindak pidana yang telah terjadi yang dilakukan oleh terdakwa yang dibawa di muka sidang. Jika unsur niat (kehendak) atau menghendaki dan mengetahui dalam kaitannya dengan unsur kesengajaan tidak dapat dibuktikan dengan jelas secara materiil karena memang maksud dan kehendak seseorang itu sulit untuk dibuktikan secara materiil maka pembuktian adanya unsur kesengajaan dalam pelaku melakukan tindakan korupsi yang melanggar hukum sehingga perbuatannya itu dapat dipertanggungjawabkan kepada si pelaku seringkali hanya dikaitkan dengan keadaan serta tindakan si pelaku pada waktu ia melakukan perbuatan melanggar hukum yang dituduhkan kepadanya tersebut. Unsur actus reus yaitu perbuatan harus didahulukan. Setelah diketahui adanya perbuatan pidana sesuai rumusan undang-undang selanjutnya barulah diselidiki tentang sikap batin pelaku atau unsur mens rea. Dengan demikian maka unsur perbuatan pidana harus didahulukan, selanjutnya apabila terbukti barulah mempertimbangkan tentang kesalahan terdakwa yang merupakan unsur pertanggungjawaban pidana Kata Kunci ; Pembuktian, Unsur Niat, Mens Rea

Page 2 of 2 | Total Record : 11