Jurnal Jatiswara
Jatiswara adalah jurnal peer-review yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Mataram, merupakan Indonesian Journal of Law sebagai forum komunikasi dalam studi teori dan aplikasi dalam Hukum Berisi teks artikel di bidang Hukum. Tujuan dari jurnal ini adalah untuk menyediakan tempat bagi akademisi, peneliti, dan praktisi untuk mempublikasikan artikel penelitian orisinal atau ulasan artikel.
Articles
18 Documents
Search results for
, issue
"Vol. 37 No. 3 (2022): Jatiswara"
:
18 Documents
clear
Penyelesaian Sengketa Batas Penyelesaian Sengketa Batas Wilayah Antara Kabupaten Lombok Tengah dan Kabupaten Lombok Barat
Yunanto Estika Wardhana;
Galang Asmara;
Muh Risnain
Jatiswara Vol. 37 No. 3 (2022): Jatiswara
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Mataram
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.29303/jtsw.v37i3.434
Kabupaten Lombok Tengah merasa dirugikan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 93 Tahun 2017 tentang Penetapan Batas Daerah Kabupaten Lombok Tengah dengan Kabupaten Lombok Barat, yakni terdapat wilayah dibagian selatan Kabupaten Lombok Tengah yang masuk sebagai wilayah Kabupaten Lombok Barat. Dari latar belakang tersebut ditarik permasalahan mengenai mekanisme dan prosedur penyelesaian sengketa batas wilayah antar kabupaten dalam sistem pemerintahan daerah dan upaya penyelesaian sengketa batas wilayah antara Kabupaten Lombok Tengah dan Kabupaten Lombok Barat.Dalam hal memecahkan masalah atau menjawab permasalahan, digunakan jenis penelitian normatif empiris dengan menggunakan 3 metode pendekatan yaitu Pendekatan Konseptual (conceptual approach), Pendekatan Perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach) yang dikaji dan dianalisa dengan menggunakan analisa kualitatif-deskriptif untuk menghasilkan suatu kesimpulan dan rekomendasi penelitian. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa mekanisme dan prosedur penyelesaian sengketa batas wilayah antar kabupaten dapat dilakukan melalui metode non hukum (negosiasi dan mediasi) dan metode hukum melalui sarana peradilan. Adapun upaya penyelesaian sengketa batas wilayah antara Kabupaten Lombok Tengah dan Kabupaten Lombok Barat, dikarenakan telah terbit Permendagri Nomor 93 Tahun 2017 Tentang Batas Daerah Kabupaten Lombok Barat Dengan Kabupaten Lombok Tengah, maka penyelesaiannya hanya dapat dilakukan melalui metode hukum melalui sarana peradilan. Dalam hal ini pihak yang keberatan atau merasa dirugikan atas terbitnya Permendagri Nomor 93 Tahun 2017 Tentang Batas Daerah Kabupaten Lombok Barat Dengan Kabupaten Lombok Tengah dapat mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung.
Perlindungan Hukum terhadap Korban Pelecehan Seksual Secara Verbal (Catcalling) dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual: Pelecehan Seksual Secara Verbal (Catcalling) dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Siti Nurahlin
Jatiswara Vol. 37 No. 3 (2022): Jatiswara
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Mataram
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.29303/jtsw.v37i3.425
Penelitian ini bertujuan menganalisis konsep pelecehan seksual secara verbal (catcalling) dalam hukum pidana di Indonesia dan perlindungan hukum terhadap korban pelecehan seksual secara verbal (catcalling) dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif. Berdasarkan hasil penelitian konsep pelecehan seksual secara verbal (catcalling) yaitu orang melakukan perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorarng berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya. Perlindungan hukum terhadap korban pelecehan seksual secara verbal (catcalling) dalam UU TPKS yaitu berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan berhak untuk bebas dari perlakuan yang merendahkan derajat martabatnya. Bentuk perlindungan berupa pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada korban yang wajib dilaksanakan oleh LPSK atau lembaga lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Kata Kunci: Perlindungan Hukum; Korban, Pelecehan Seksual. ABSTRACT This study aims to analyze the concept of verbal sexual harassment (catcalling) in Indonesian criminal law and legal protection for victims of verbal sexual harassment (catcalling) in the TPKS Law. The research method used in this research is normative research. Based on the results of the research on the concept of verbal sexual harassment (catcalling), people commit sexual acts: non-physically aimed at the body's sexual desires and/or reproductive organs with the intention of degrading a person's dignity based on their sexuality and/or decency. Legal protection for victims of sexual harassment. verbally (catcalling) in the TPKS Law, namely the right to get protection from violence and the right to be free from treatment that degrades his dignity. The form of protection is in the form of fulfilling rights and providing assistance to provide a sense of security to victims which must be carried out by LPSK or other institutions in accordance with the provisions of the legislation.
Hukum Progresif Dalam Penanganan Masalah Sosial Oleh Kepolisian
Antonius Faebuadodo Gea
Jatiswara Vol. 37 No. 3 (2022): Jatiswara
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Mataram
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.29303/jtsw.v37i3.433
Perubahan sosial yang kompleks berdampak pada perkembangan hukum di Indonesia menjadi hukum yang progresif menuntut adanya eksistensi hukum terhadap keadilan. Beberapa penegakan hukum yang dilakukan khususnya oleh kepolisian mendapat sorotan dari masyarakat. Penanganan masalah-masalah sosial yang terjadi, tidak sepenuhnya memberikan rasa keadilan dimasayarakat. Kepolisian dalam melakukan penegakan hukum terkesan kaku dengan mengacu pada hukum formal. Sebagai penegak hukum, polisi seharusnya menggunakan hukum progresif yang ditempatkan dalam konteks masyarakat yang kompleks tersebut. Dengan demikian, kepolisian dapat menerapkan kebijakan kriminal non-penal guna mencapai tujuan hukum yang berkeadilan melalui dengan mekanisme restorative justice.
Model Pencegahan Berbasis Komunitas Dalam Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika Di Kawasan Wisata Desa
Idi Amin;
Lalu Saipudin;
Taufan Taufan
Jatiswara Vol. 37 No. 3 (2022): Jatiswara
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Mataram
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.29303/jtsw.v37i3.441
Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganlisis model pencegahan berbasis komunitas dalam penanggulangan penyalahgunaan narkotika di kawasan wisata desa dusun lungkak desa ketapang raya kabupaten lombok timur. Jenis penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum empiris. Model pencegahan berbasis komunitas dalam penanggulangan penyalahgunaan narkotika di kawasan wisata Dusun Lungkak Desa Ketapang Raya Kabupaten Lombok Timur yaitu bentuk pencegahan melalui pendidikan, pelatihan atau penyuluhan hukum dilakukan melalui kerjasama dengan lembaga atau instansi terkait, diantaranya BNNP NTB, Dinas Sosial dan Budaya, Kepolisian Resort Lombok Timur dan Karang Taruna. Penguatan peran pemerintah desa dilakukan dengan keterlibatan aktif dalam pencegahan penyalahguna narkotika dalam penetapan kegiatan dan program, kerjasama dengan penegak hukum, dan pengawasan terhadap kegiatan masyarakat sebagai bagian pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat. Ketiga, melaporkan tindak pidana narkotika kepada penegak hukum, ditempuh dengan membangun komunikasi dengan penegak hukum yaitu BNNP NTB, Polres Lombok Timur melalui Babinkamtibnas.
Akibat Hukum Terhadap Jaminan Fidusia Yang Di Eksekusi Tanpa Persetujuan Pemberi Fidusia Diwilayah Hukum Kota Kendari
la ode Munawir;
Eliyanto Eliyanto;
Suriani BT Tolo
Jatiswara Vol. 37 No. 3 (2022): Jatiswara
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Mataram
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.29303/jtsw.v37i3.430
Pemberian jaminan fidusia merupakan perjanjian yang bersifat accessoir dari suatu perjanjian pokok sebagaimana disebutkan dalam penjelasan Pasal 6 huruf b Undang-undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan harus dibuat dengan suatu akta notaris yang disebut sebagai akta Jaminan Fidusia. Ekseskusi jaminan fidusia selalu menimbulkan polemik baik sebelum putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Eksekusi Jaminan Fidusia maupun sesudah Putusan Mahkamah Konstitusi masih ditemukan dibeberapa Finance yang mengeksekusi jaminan fidusia tanpa melalui persetujuan pihak pemberi fidusia atau eksekusi tanpa permohonan ke Pengadilan Negeri. Tujuan untuk mengetahui akibat hukum jaminan fidusia yang dieksekusi tanpa persetujuan pemberi fidusia, Metode Penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian hukum empris dengan megunakan sosiologis, hasil penelitian menunjukan bahwa di beberapa finance dikota kendari masih ada yang melakukan eksekusi jaminan fidusia tanpa memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi. Simpulan Akibat hukum terhadap jaminan fidusia yang di eksekusi tanpa persetujuan pemberi fidusia. Bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi bahwa eksekusi jaminan fidusia tanpa persetujuan pemberi fidusia bertentangan dengan UUD, dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, jika terpenuhi unsur-unsurnya.
Pertanggungjawaban Dewan Pengawas Syariah (DPS) Dalam Operasional Perbankan Syariah
Atin Meriati Isnaini
Jatiswara Vol. 37 No. 3 (2022): Jatiswara
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Mataram
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.29303/jtsw.v37i3.428
Secara operasional kegiatan Perbankan Nasional dijalankan dengan menggunakan prinsip konvensional dan prinsip syariah. Salah satu yang membedakan perbankan yang menggunakan prinsip konvensional dengan prinsip syariah adalah adanya kelembagaan Dewan Pengawas Syariah dalam struktur kelembagaan Perbankan syariah. Secara organisatoris DPS menjalankan fungsi pengawasan dalam bidang jasa pelayanan perbankan syariah sebagai bagian dari upaya menjaga kemurnian prinsip syariah. Akan tetapi pada sisi lain dalam struktur organisasi Perbankan Syariah (Perseroan Terbatas) terdapat Unsur Komisaris sebagai organ PT disamping RUPS dan Direksi yang menjalankan fungsi pengawasan. Disamping itu secara ekternal Perbankan syariah juga diawasi oleh Bank Indonesia sebagai bank sentral dan OJK sebagai lembaga otoritas jasa Keuangan. Tulisan ini dimaksudkan untuk mengetahui pertanggungjawaban DPS dalam operasional perbankan syariah. Berdasarkan kajian secara normatif diketahui bahwa secara organisatoris pertanggungjawaban Dewan Pengawas Syariah terhadap pelaksanaan tugas pengawasan perbankan syariah adalah dengan melaporkan hasil pengawasan atas pelaksanaan shariah compliance (prinsip syariah) Bank Syariah kepada Bank Indonesia serta melaporkan hasil pengawasan syariah sekurang-kurangnya setiap 6 bulan kepada Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia.
Aspek Hukum Liabilitas Public Figure Dan Upaya Perlindungan Terhadap Nama Dikaitkan Dengan Cancel Culture
Clara Alycia
Jatiswara Vol. 37 No. 3 (2022): Jatiswara
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Mataram
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.29303/jtsw.v37i3.423
Abstrak Di Indonesia saat ini cyberbullying masih dianggap sangat rendah karena masyarakat menganggap ujaran kebencian tersebut hanyalah kritik dan nasihat untuk orang yang dikritik. Hingga akhirnya tindakan cancel culture ini banyak dilakukan oleh warganet dan dari adanya hal tersebut sangat mempengaruhi reputasi mereka. Permasalahan hukum yang terjadi dari adanya cancel culture adalah banyaknya public figure yang kehilangan reputasinya akibat munculnya isu-isu yang belum terbukti tetapi nama dan karier dari mereka sudah tercoret. Metode yang digunakan adalah metode futuristis. Mengenai pemulihan nama baik dari public figure sendiri dapat menggunakan cara pidana yang berupa pasal pencemaran nama baik dan penggunaan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE, tetapi pada penggunaan pasal tersebut masih belum efektif sehingga perlu adanya peninjauan terkait hal tersebut agar mendapatkan kejelasan dari tindakan tersebut. Mengenai hak untuk dihapus saat ini masih belum adanya peraturan yang lebih rinci yang membahas hal tersebut. Selain itu juga dari adanya tindakan tersebut reputasi dari public figure sangat mempengaruhi brand yang telah menjadikan mereka brand ambassador. Untuk masyarakat sendiri diharapkan dapat melihat dari 2 sisi terlebih dahulu dengan cara mendengarkan dan melihat bukti-bukti yang diberikan oleh korban sehingga tidak asal memboikot atau melakukan cancel culture dan dengan asal melakukan cancel culture maka akan mempengaruhi reputasi dari public figure tersebut. Selain itu juga diperlukannya peninjauan terkait Undang-Undang atau Peraturan Perundang-Undangan yang spesifik untuk melindungi pasca terjadinya cancel culture yang tidak terbukti bagi nama baik public figure dan mengenai hak untuk dilupakan perlu adanya pengaturan yang lebih jelas agar dalam praktiknya tidak menimbulkan hal yang rancu. Kata Kunci : Cancel Culture; Liabilitas; Perundungan Dunia Maya; Public Figure. Abstract In Indonesia, cyberbullying is still considered very low because people think that hate speech is just criticism and advice for people who are criticized. Until finally this cancel culture action was mostly done by netizens and from the existence of this greatly affected their reputation. The legal problem that arises from the cancel culture is that many public figures have lost their reputations due to the emergence of unproven issues but their names and careers have been crossed out. The method used is the futuristic method. Regarding the restoration of the good name of public figures themselves, they can use criminal methods in the form of articles on defamation and the use of Article 27 Paragraph 3 of the ITE Law, but the use of these articles is still not effective, so there needs to be a review related to this in order to get clarity from these actions. Regarding the right to be removed, there is currently no more detailed regulation that discusses this matter. In addition, from these actions, the reputation of public figures greatly affects the brands that have made them brand ambassadors. For the community itself, it is expected to be able to see from 2 sides first by listening and seeing the evidence provided by the victim so that it does not just boycott or cancel the culture and by canceling the culture it will affect the reputation of the public figure. In addition, there is also a need for a review of specific laws or regulations to protect the post-cancellation culture that has not been proven for the good name of public figures and regarding the right to be forgotten, it is necessary to have clearer arrangements so that in practice it does not create ambiguity. Keywords : Cancel Culture; Cyber Bullying; Liability; Public Figure.
Transaksi Mata Uang Virtual (Cryptocurrancy) Sebagai Celah Terjadinya Tindak Pidana Pencucian Uang
Randa Risgiantana Ridwan
Jatiswara Vol. 37 No. 3 (2022): Jatiswara
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Mataram
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.29303/jtsw.v37i3.415
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keberadaan mata uang cryptocurrancy di indonesia. Terkait dengan bagaimana karakteristik transaksi cryptocurrancy yang dapat dimanfaatkan sebagai sarana tindak pidana pencucian uang serta bagaimana kebijakan hukum pidana tentang cryptocurrancy dalam hukum positif indonesia. Melalui penelitian hukum normatif terkait dengan cryptocurrancy sebagai sarana pencucian uang. berdasarkan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Serta Analisis Bahan hukum menggunakan metode penafsiran hukum (hermeneutik). karakteristik cryptocurrancy yang bersifat Anonimous (tanpa nama), Desentralisasi (ketiadaan otoritas tertentu yang mengawasi) dan sifat teknologi didalamnya yang dapat mengaburkan jejak setiap transaksi yang dilakukan merupakan celah yang sangat rentan dipergunakan dalam tindak pidana pencucian uang. Sehingga lembaga keuangan seperti OJK dan PPATK perlu mengawasi penggunaan mata uang ini dengan meregistrasi setiap orang yang menggunakannya, serta pemerintah juga perlu merevisi (menambahan Pasal) dalam Undang-Undang No. 8 tahun 2010 tentang TPPU atau meregulasi cryptocurrancy secara khusus sebagai upaya pencegahan penggunaan mata uang ini sebagai modus baru pencucian uang.
Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Kesusilaan yang Dilakukan Melalui Bahasa
Laely Wulandari;
Abdul Hamid;
Syamsul Hidayat
Jatiswara Vol. 37 No. 3 (2022): Jatiswara
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Mataram
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.29303/jtsw.v37i3.432
Kejahatan Kesusilaan kasusnya mengalami trend yang terus meningkat. Kejahatan ini tidak hanya dilakukan dengan sarana fisik berupa tindakan tapi juga dengan sarana Bahasa , baik bahasa lisan maupun tertulis. Kejahatan Kesusilaan dengan bahasa ini seringkali dianggap sepele oleh masyarakat padahal efeknya juga sama bahayanya dengan kejahatan kesusilaan yang mempergunakan Fisik. Kebijakan hukum pidana dalam mengatur kejahatan kesusilaan yang mempergunakan bahasa saat ini tidak ada yang secara jelas mengatur bagaimana bahasa masuk menjadi unsur dalam tindak pidana ini. Dalam KUHP, UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, UU Pornografi dan UU Tindak Pidana Kekerasan seksual, Tindak pidana kesusilaan menggunakan bahasa ini unsur bahasanya tertuang berupa kata kata “ancama kekerasan”, “penggunaan tulisan”, “Penggunaan suara”, dan “pernyataan”. Kebijakan hukum pidana yang akan datang haruslah memperhatikan unsur bahasa secara tegas dalam tindak pidana kesusilaan, pembuktian yang berpihak kepada korban dan penyelesaian yang tidak menyebabkan korban mempunyai keberanian untuk melapor dan Pelaku mendapat sanksi yang pidana yang sepadan dengan perbuatan. Tujuan akhir dari kebijakan ini adalah jenis tindak pidana kesusilaan dengan mempergunakan bahasa berkurang dan dapat ditangani dengan baik
Transaksi Mata Uang Virtual (Cryptocurrancy) Sebagai Celah Terjadinya Tindak Pidana Pencucian Uang
Risgiantana Ridwan, Randa
JATISWARA Vol. 37 No. 3 (2022): Jatiswara
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Mataram
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.29303/jtsw.v37i3.415
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keberadaan mata uang cryptocurrancy di indonesia. Terkait dengan bagaimana karakteristik transaksi cryptocurrancy yang dapat dimanfaatkan sebagai sarana tindak pidana pencucian uang serta bagaimana kebijakan hukum pidana tentang cryptocurrancy dalam hukum positif indonesia. Melalui penelitian hukum normatif terkait dengan cryptocurrancy sebagai sarana pencucian uang. berdasarkan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Serta Analisis Bahan hukum menggunakan metode penafsiran hukum (hermeneutik). karakteristik cryptocurrancy yang bersifat Anonimous (tanpa nama), Desentralisasi (ketiadaan otoritas tertentu yang mengawasi) dan sifat teknologi didalamnya yang dapat mengaburkan jejak setiap transaksi yang dilakukan merupakan celah yang sangat rentan dipergunakan dalam tindak pidana pencucian uang. Sehingga lembaga keuangan seperti OJK dan PPATK perlu mengawasi penggunaan mata uang ini dengan meregistrasi setiap orang yang menggunakannya, serta pemerintah juga perlu merevisi (menambahan Pasal) dalam Undang-Undang No. 8 tahun 2010 tentang TPPU atau meregulasi cryptocurrancy secara khusus sebagai upaya pencegahan penggunaan mata uang ini sebagai modus baru pencucian uang.