cover
Contact Name
Hariyadi
Contact Email
hariefamily@yahoo.co.id
Phone
-
Journal Mail Official
hariefamily@yahoo.co.id
Editorial Address
-
Location
Kota padang,
Sumatera barat
INDONESIA
Pagaruyuang Law Journal
ISSN : 25804227     EISSN : 2580698X     DOI : -
Core Subject : Social,
Pagaruyuang Law Journal (PLJ) is a Peer Review journal published periodically two (2) times in one (1) year, ie in January and July. The journal is based on the Open Journal System (OJS) and is accessible for free, and has the goal of enabling global scientific exchange. PLJ is available in both printed and online versions. The aims of this journal is to provide a venue for academicians, researchers and practitioners for publishing the original research articles or review articles. The scope of the articles published in this journal deal with a broad range of topics, including: Civil Law; Criminal Law; International Law; Constitutional Law Administrative Law; Islamic Law; Business Law; Agrarian Law; Adat Law; and Environmental Law.
Arjuna Subject : -
Articles 11 Documents
Search results for , issue "Volume 6 Nomor 2, Januari 2023" : 11 Documents clear
Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Penganiayaan Serta Kekerasan Kepada Anak Dengan Menyamar Sebagai Pekerja Dinas Perpustakan (Studi Putusan Nomor : 109/Pid.B/2022/Pn.Met) Anggalana, Anggalana; alfiyan, Angga; karima, Nur kholan
Pagaruyuang Law Journal Volume 6 Nomor 2, Januari 2023
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31869/plj.v0i0.4007

Abstract

AbstrakTujuan  dari  penulisan  ini  adalah  untuk  mengetahui,  memahami  dan  menganalisis  penegakan hukum pidana terhadap pelaku penganiayaan serta kekerasan kepada anak dan menganalisis  faktor  penyebab  pelaku  melakukan  penganiayaan. Metode Penelitian yang digunakan menggunakan penelitian yuridis normative. Melihat beberapa fakta yang ada dilapangan, dimana tindak pidana kekerasan terhadap anak ini menjadi suatu kasus yang harus ditanggapi dengan sangat serius, maka untuk memberi perlindungan terhadap anak dari berbagai tindak pidana yang secara khusus dibentuk Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mengenai pengaturan pidana terhadap tindakan kekerasan terhadap anak secara khusus telah diatur dalam pasal 80 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Faktor  penyebab  pelaku  melakukan  penganiayaan  antara  lain faktor  kejiwaan  individu  itu  sendiri  dapat  menyebabkan  kejahatan  seperti  daya  emosional,  rendahnya  mental,  sakit  hati.

Page 2 of 2 | Total Record : 11