cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota surabaya,
Jawa timur
INDONESIA
Justisia Ekonomika
ISSN : 25985043     EISSN : 2614865X     DOI : https://doi.org/10.30651/justeko.v7i2
Core Subject :
Arjuna Subject : -
Articles 14 Documents
Search results for , issue "Vol 1 No 01 (2017)" : 14 Documents clear
Praktik Jual Beli Tebasan Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah Fajar Cahyani
Jurnal Justisia Ekonomika: Magister Hukum Ekonomi Syariah Vol 1 No 01 (2017)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30651/justeko.v1i01.1020

Abstract

Gambaran Penduduk Kabupaten Tuban sebagian besar bermatapencaharian dari bercocok tanam atau bekerja di bidang pertanian. Siklus pertaniannya dalam satu tahun kacang tanah bisa ditanam 2 (dua) kali, dan setelahnya ditanam jagung. Praktik jual beli tebasan muncul dari kebiasaan masyarakat yang menjual hasil pertanian sebelum dipanen. Dan praktik jual beli tebasan kacang tanah dilakukan ketika kacang tanah sudah berumur 75-80 hari. Dan ada 3 (tiga) macam pembayarannya, yaitu pembayaran lunas ketika kacang tanah belum dipanen, pembayaran lunas setelah dipanen dan pembayaran dengan uang panjar. Kesesuaian jual beli tebasan kacang tanah jika dilihat sudut pandang hukum ekonomi syariah telah sesuai. Jual beli tebasan kacang tanah yang dilarang dalam hukum ekonomi syariah yaitu jual beli yang mengandung unsur gharar. Untuk sistem pembayarannya porsekot diperbolehkan dengan tujuan agar terjadi perikatan, tapi dilarang bila terjadi pembatalan jual beli porsekot hangus oleh penjual. Jual beli tebasan dengan uang tunai ketika panen ini merupakan jual beli yang paling sah diantara ketiga bentuk jual beli tebasan, karena keadilan dapat tercapai. Kata kunci :  praktik, jual beli, tebasan, perspektif, hukum ekonomi syariah.
Aanalisis Hukum Islam Terhadap Akad Ijarah Pada Pembiayaan Multiguna Tanpa Agunan di Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) BMT Bee Mass Ngawi Agus Purwanto
Jurnal Justisia Ekonomika: Magister Hukum Ekonomi Syariah Vol 1 No 01 (2017)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30651/justeko.v1i01.1127

Abstract

Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) BMT Bee Mass Ngawi menawarkan pembiayaan multi guna tanpa agunan. Pelaksanaan jenis pembiayaan ini meskipun memiliki plafon yang rendah namun memiliki potensi yang besar terjadinya wanprestasi karena tanpa adanya agunan yang diserahkan nasabah.Penelitian ini bertujuan (1) Untuk menjelaskan pelaksanaan pembiayaan multi guna tanpa agunan dengan akad ijarah; (2) Untuk menjelaskan tinjauan hukum Islam terhadap pelaksanaan pembiayaan multi guna tanpa agunan dengan akad ijarah di Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) BMT Bee Mass Ngawi.Pendekatan yang digunakan pada penelitian ini adalah pendekatan yuridis empiris. Melalui pendekatan ini akan diketahui pelaksanaan pembiayaan multi guna tanpa agunan dengan akad ijarah di Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) BMT Bee Mass Ngawi.Hasil penelitian menemukan bahwa : (1) Praktek pelaksanaan pembiayaan multi guna tanpa agunan pada Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) BMT Bee Mass Ngawi merupakan akad murabahah karena tidak terjadi akad sewa menyewa seperti pada ketentuan akad ijarah. (2) Akad pembiayaan yang telah dipraktekkan oleh Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) BMT Bee Mass Ngawi bila ditinjau dari konsep fiqh ternyata sudah sah dan sesuai.Saran yang diajukan pada penelitian ini adalah (1) Perlu ditambah produk pembiayaan dengan prinsip syariah agar mampu memberikan kemudahan bagi kaum muslim. (2) Perlu penerapan system pembiayaan multi jasa dengan akad ijarah dengan sebenarnya agar tercapai visi misi yang telah dicantumkan. (3) Perlu bantuan dan pengawasan yang lebih intensif agar pembiayaan dengan akad ijarah dapat saling menguntungkan. (4) Sedapat mungkin plafond pembiayaan pada KJKS BMT Bee Mass Ngawi ditinggikan untuk lebih memberikan pemenuhan kebutuhan masyarakat.Kata Kunci : ijarah, pembiayaan multi guna tanpa jaminan
Praktik Akad Pembiayaan Nasabah (Studi Penetapan Akad Pembiayaan Nasabah di Bank Muamalat Cabang Malang R. Zakaria Subiantoro
Jurnal Justisia Ekonomika: Magister Hukum Ekonomi Syariah Vol 1 No 01 (2017)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30651/justeko.v1i01.1022

Abstract

Berdasarkan pertumbuhan dunia perbankan syariah yang ada di Indonesia (UU Nomor 72 Tahun 1992 tentang Perbankan) dimana bank berdasarkan prinsip bagi hasil sudah mulai mendapat tempat dalam kebijakan pemerintah melalui Bank Indonesia. Tapi belum banyak dikenal dan diminati oleh masyarakat.Baru pada saat setelah terjadinya krisis moneter tahun 1998, pemerintah lebih meningkatkan peluang berdirinya cabang-cabang bank syariah baik perbankan milik pemerintah maupun perbankan milik swasta, yaitu dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.Namun dalam perkembangannya, kehadiran perbankan syariah tidak dipahami oleh masyarakat dengan menilai bahwa bank syariah itu sama saja dengan bank konvensional (hanya istilah saja yang berbeda)Agar penulisan tesis ini dapat mencapai tujuan sesuai dengan judulnya, maka permasalahan tersebut diatas penulis membatasi hanya pada proses pengajuan pembiayaan, praktek akad pembiayaan dan kesesuaian akad mudharabah dengan prinsip-prinsip hukum ekonomi syariah.Sedangkan metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan metode stuidi kasus, guna mengetahui problematika yang berkembang dalam proses penetapan akad pembiayaan nasabah di perbankan syariah.Kemudian hasil penelitian diharapkan mampu memberikan masukan berupa konsep yang dapat diterapkan dalam praktek dilapangan baik oleh masyarakat maupun pihak perbankan syariah, kemudian kedepan semua pihak memahami bagaimana bertransaksi syariah secara lebih mendalam sesuai apa yang diharapkan oleh semua pihak seperti harapan awal munculnya perbankan dengan konsep bagi hasil yang dapat membawa keberkahan hidup bagi yang menerapkannya.Kata Kunci : Praktek, Akad Pembiayaan, Mudharabah
“Implementasi Akad MMQ pada Pembiayaan Modal Kerja Perspektif Hukum Ekonomi Syariah” Rizza Rahayu
Jurnal Justisia Ekonomika: Magister Hukum Ekonomi Syariah Vol 1 No 01 (2017)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30651/justeko.v1i01.1128

Abstract

AbstrakMMQ kepanjangan dari Musyarakah mutanaqisah yang merupakan sebuah akad dimana kepemilikan asset (barang) atau modal salah satu pihak berkurang disebabkan pembelian secara bertahap oleh pihak lainnya. MMQ pada umumnya digunakan sebagai akad pembiayaan KPR dan pembiayaan kendaraan, akan tetapi PT BPRS Mandiri Mitra Sukses menggunakan akad MMQ pada pembiayaan modal kerja. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi akad MMQ pada modal kerja dan mengetahui konsep MMQ pada modal kerja perspektif hukum ekonomi syariah.Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif dan dengan menggunakan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi untuk mendapatkan data yang berhubungan dengan MMQ pada modal kerja di PT BPRS Mandiri Mitra Sukses Gresik.Teknik analisis data menggunakan metode diskriptif kualitatif dengan tahapan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, analisis data, dan penarikan simpulan.Adapun hasil analisis penelitian, penulis menarik kesimpulan bahwa akad musyarakah mutaqisah (MMQ) pada pembiayaan modal kerja pihak BPRS Mandiri Mitra Sukses mengimplemantasikan akad MMQ sebagai kerjasama dalam hal ini antara pihak bank dan nasabah masing masing memberikan kontribusi modal dan pembebanan resiko untung dengan dua jenis akad yaitu akad syirkah dan akad ijarah sebagai pembayaran sewa disertai dengan pemindahan kepemilikan secara berangsur dari pihak bank kepada pihak nasabah. Akad musyarakah mutanaqisah (MMQ) sesuai dengan prinsp hukum ekonomi syariah yang di dalamnya tidak terdapat unsur riba’.Kata kunci : MMQ, pembiayaan, modal kerja.
Peran Pengadilan Agama Kediri Dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Ryana Marwanti
Jurnal Justisia Ekonomika: Magister Hukum Ekonomi Syariah Vol 1 No 01 (2017)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30651/justeko.v1i01.1124

Abstract

The formulation of this thesis problem has three aspects, those are: (1) How is the authority of Religious Court of Kediri in resolving sharia economics disputes before the Decision of the Constitutional Court No. 93 / PUU-X / 2012, (2) How is the authority of the Religious Court of Kediri in the settlement of the sharia economics dispute after the Decision of the Constitutional Court No. 93 / PUU-X / 2012 (3) How is the role of Religious Court of Kediri in resolving the sharia economics dispute after the Constitutional Court Decision No. 93 / PUU-X / 2012?The Research method used is qualitative method since this research describing an object in accordance with reality that is about the role of religious court of Kediri. Technique of collecting data is through interviewing and recording, while the data that has been obtained is analyzed by using descriptive analysis technique with deductive inductive pattern.Based on the results of the research and the discussion done it can be summarized as follows: 1. The Judges of Religious Court of Kediri disagree if the sharia banking dispute must be resolved through the General Court. Based on the reason that the operational activity in Sharia Bank uses sharia principles, therefore if there is a dispute then the resolution is in the Religious Court instead of General Court. 2. The Judges of Religious Court of Kediri argue that it is true if the resolution of the sharia banking dispute is the absolute authority of the Court within the Religious Court. 3. The role of Kediri Religion Court in facing the existence of authority in the resolution of Shariah economic dispute after the Decision of the Constitutional Court No. 93 / PUU-X / 2012 is through following the technical training of sharia economic dispute resolution held by the Supreme Court and Financial Services Authority, following the education and training held by the courtroom of the Supreme Court and Ibnu Saud University of Saudi Arabia and reading many books related to the sharia economic.On the basis of the results above, the researcher suggests to Judge of Religious Court of Kediri to be able to improve the quality especially in the field of sharia economy and the law of agreement and hopefully for the further researcher can analyze and examine more about sharia economic disputes both litigation and non litigation. Key words: Religious Courts, Shari'a Economics, Constitutional Court
Optimalisasi Peran Advokat Dalam Penegakan Hukum Ekonomi Syariah di Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Zulkifli Hidayatullah
Jurnal Justisia Ekonomika: Magister Hukum Ekonomi Syariah Vol 1 No 01 (2017)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30651/justeko.v1i01.1125

Abstract

Gugatan perkara-perkara ekonomi syariah khususnya yang diajukan oleh para advokat di Pengadilan Agama dalam wilayah Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, faktanya banyak dijumpai berakhir dengan putusan NO (niet on vankelijke verklaard) ada banyak faktor yang menjadi pertimbangan hakim dalam putusan tersebut, diantaranya adalah kekaburan gugatan (obscuur libel) yang dibuat oleh para advokat, baik terkait dengan akad dan tempat penyelesaian perkara.            Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran advokat dalam proses penegakan hukum ekonomi syariah di Pengadilan Agama dalam wilayah Pengadilan Tinggi Agama Surabaya untuk mencapai kebenaran dan keadilan;untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi rendahnya peran advokat dalam penegakan hukum ekonomi syariah di Pengadilan Agama dalam wilayah Pengadilan Tinggi Agama Surabaya; dan untuk merumuskan konsep materi yang tepat tentang standarisasi kurikulum pendidikan khusus profesi advokat tentang pemahaman dan pengetahuan hukum ekonomi syariah oleh advokat.Penelitian ini menggunakan diskriptif kualititatif dengan perpaduan pendekatan teknik fenomenologis. Peneliti akan mengkaji lebih dalam suatu fenomena yang sedang terjadi pada suatu lembaga perhimpunan Advokat dengan metode survey.Dari analisis tentang optimalisasi peran Advokat di DPC PERADI Surabaya, penanganan sengketa ekonomi syari’ah  merupakan tugas dan tantangan baru yang harus dihadapi oleh Advokat di lingkungan peradilan dalam Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Agama Surabaya.            Hasil penelitian ini menunjukkan beberapa temuan yaitu peran Advokat dapat optimal apabila mengerti dan memahami pokok perkara yang akan dibelanya, dan Advokat dapat mengakomodir kepentingan hukum kliennya. Formula untuk meningkatkan optimalnya peran advokat dalam penegakan hukum ekonomi syariah di Pengadilan Agama dalam Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Surabaya adalah (a) adanya sertifikasi pengetahuan khusus ilmu ekonomi syariah; (b) diperlukan suatu model pembekalan yang tepat untuk menguatkan kualitas profesionalisme para calon Advokat. Kata Kunci :   Peran Advokat, Penegakan Hukum Ekonomi Syariah.
Analisis Penetapan Kewajaran Harga Pada Pembiayaan Rahn di Bank Mandiri Syariah Emi Rum Hastuti
Jurnal Justisia Ekonomika: Magister Hukum Ekonomi Syariah Vol 1 No 01 (2017)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30651/justeko.v1i01.1126

Abstract

Fenomena yang dikaji dalam penelitian ini adalah penerapan rahn syariah dalam Bank Mandiri Syariah, dimana para nasabah dalam melakukan transaksi rahn terutama masalah gadai emas secara syari’ah barang yang digadaikan berupa emas dengan kadar 24k kenyataan di bank tersebut hanya dihargai dengan emas kadar 23k, dengan transaksi tersebut jelas ada salah satu yang dirugikan dalam hal ini nasabah, sehingga menguntungkan bagi bank. Berdasarkan fenomena tersebut maka rumusan masalah dalam tesis ini adalah 1) Apakah penetapan harga pada pembiayaan rahn di Bank Mandiri Syariah sudah sesuai dengan kewajaran ? 2) Bagaimana tinjauan hukum ekonomi secara syariah pada pembiayaan rahn di Bank Mandiri Syariah?Penelitian yang dilakukan dalam tesis ini bersifat analisis deskriptif, Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah melalui penelitian kepustakaan dan observasi yang berlokasi di Bank Mandiri Syari’ah cab. Gresik. Bahan hokum dalam penelitian ini adalah Alqur-an dan Al Hadist, serta Undang-undang Nomor 21 tahun 2008 Tentang Perbankan Syari‟ah, Fatwa DSN Nomor 25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn, Peraturan Mahkamah Agung RI no.2 tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syari”ah. Fatwa DSN Nomor 26/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn Emas.Kesimpulan dari penelitian ini adalah sebagai berikut: 1) Praktek penetapan harga dalam gadai emas / rahn di PT. Bank Syariah Mandiri Cabang Gresik penerima gadai (murtahin) adalah harga versi manajemen PT. Bank Syariah Mandiri yang tidak sesuai dengan standar harga pasaran dari segi kualitas emasnya yakni emas 24 karat milik rahin yang akan digadaikan dihargai sebesar harga emas 23 karat yang sesuai harga pasaran, sehingga tidak sesuai dengan kewajaran harga yang berlaku dipasaran, 2) Menurut Hukum Islam praktek jual beli yang dilakukan PT. Bank Syariah Mandiri, khususnya PT. Bank Syariah Mandiri Cabang Gresik, dengan memperhatikan kaidah Adapun norma atau etika dalam jual beli Islam khususnya dalam hal Menegakkan larangan memperdagangkan barang-barang yang diharamkan, Bersikap benar, amanah dan jujur serta Menegakkan keadilan dan mengharamkan bunga, realitanya terjadi ketidakadilan dari pihak manajemen PT. Bank Syariah Mandiri Cabang Gresik dalam menentukan harga barang rahn emas yang dimiliki oleh konsumen atau rahin di bank tersebut. Kata Kunci : Penetapan, Kewajaran Harga dan Pembiayaan Rahn
Praktik Jual Beli Tebasan Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah Cahyani, Fajar
Jurnal Justisia Ekonomika: Magister Hukum Ekonomi Syariah Vol 1 No 01 (2017)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30651/justeko.v1i01.1020

Abstract

Gambaran Penduduk Kabupaten Tuban sebagian besar bermatapencaharian dari bercocok tanam atau bekerja di bidang pertanian. Siklus pertaniannya dalam satu tahun kacang tanah bisa ditanam 2 (dua) kali, dan setelahnya ditanam jagung. Praktik jual beli tebasan muncul dari kebiasaan masyarakat yang menjual hasil pertanian sebelum dipanen. Dan praktik jual beli tebasan kacang tanah dilakukan ketika kacang tanah sudah berumur 75-80 hari. Dan ada 3 (tiga) macam pembayarannya, yaitu pembayaran lunas ketika kacang tanah belum dipanen, pembayaran lunas setelah dipanen dan pembayaran dengan uang panjar. Kesesuaian jual beli tebasan kacang tanah jika dilihat sudut pandang hukum ekonomi syariah telah sesuai. Jual beli tebasan kacang tanah yang dilarang dalam hukum ekonomi syariah yaitu jual beli yang mengandung unsur gharar. Untuk sistem pembayarannya porsekot diperbolehkan dengan tujuan agar terjadi perikatan, tapi dilarang bila terjadi pembatalan jual beli porsekot hangus oleh penjual. Jual beli tebasan dengan uang tunai ketika panen ini merupakan jual beli yang paling sah diantara ketiga bentuk jual beli tebasan, karena keadilan dapat tercapai. Kata kunci :  praktik, jual beli, tebasan, perspektif, hukum ekonomi syariah.
Praktik Akad Pembiayaan Nasabah (Studi Penetapan Akad Pembiayaan Nasabah di Bank Muamalat Cabang Malang Subiantoro, R. Zakaria
Jurnal Justisia Ekonomika: Magister Hukum Ekonomi Syariah Vol 1 No 01 (2017)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30651/justeko.v1i01.1022

Abstract

Berdasarkan pertumbuhan dunia perbankan syariah yang ada di Indonesia (UU Nomor 72 Tahun 1992 tentang Perbankan) dimana bank berdasarkan prinsip bagi hasil sudah mulai mendapat tempat dalam kebijakan pemerintah melalui Bank Indonesia. Tapi belum banyak dikenal dan diminati oleh masyarakat.Baru pada saat setelah terjadinya krisis moneter tahun 1998, pemerintah lebih meningkatkan peluang berdirinya cabang-cabang bank syariah baik perbankan milik pemerintah maupun perbankan milik swasta, yaitu dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.Namun dalam perkembangannya, kehadiran perbankan syariah tidak dipahami oleh masyarakat dengan menilai bahwa bank syariah itu sama saja dengan bank konvensional (hanya istilah saja yang berbeda)Agar penulisan tesis ini dapat mencapai tujuan sesuai dengan judulnya, maka permasalahan tersebut diatas penulis membatasi hanya pada proses pengajuan pembiayaan, praktek akad pembiayaan dan kesesuaian akad mudharabah dengan prinsip-prinsip hukum ekonomi syariah.Sedangkan metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan metode stuidi kasus, guna mengetahui problematika yang berkembang dalam proses penetapan akad pembiayaan nasabah di perbankan syariah.Kemudian hasil penelitian diharapkan mampu memberikan masukan berupa konsep yang dapat diterapkan dalam praktek dilapangan baik oleh masyarakat maupun pihak perbankan syariah, kemudian kedepan semua pihak memahami bagaimana bertransaksi syariah secara lebih mendalam sesuai apa yang diharapkan oleh semua pihak seperti harapan awal munculnya perbankan dengan konsep bagi hasil yang dapat membawa keberkahan hidup bagi yang menerapkannya.Kata Kunci : Praktek, Akad Pembiayaan, Mudharabah
Peran Pengadilan Agama Kediri Dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Marwanti, Ryana
Jurnal Justisia Ekonomika: Magister Hukum Ekonomi Syariah Vol 1 No 01 (2017)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30651/justeko.v1i01.1124

Abstract

The formulation of this thesis problem has three aspects, those are: (1) How is the authority of Religious Court of Kediri in resolving sharia economics disputes before the Decision of the Constitutional Court No. 93 / PUU-X / 2012, (2) How is the authority of the Religious Court of Kediri in the settlement of the sharia economics dispute after the Decision of the Constitutional Court No. 93 / PUU-X / 2012 (3) How is the role of Religious Court of Kediri in resolving the sharia economics dispute after the Constitutional Court Decision No. 93 / PUU-X / 2012?The Research method used is qualitative method since this research describing an object in accordance with reality that is about the role of religious court of Kediri. Technique of collecting data is through interviewing and recording, while the data that has been obtained is analyzed by using descriptive analysis technique with deductive inductive pattern.Based on the results of the research and the discussion done it can be summarized as follows: 1. The Judges of Religious Court of Kediri disagree if the sharia banking dispute must be resolved through the General Court. Based on the reason that the operational activity in Sharia Bank uses sharia principles, therefore if there is a dispute then the resolution is in the Religious Court instead of General Court. 2. The Judges of Religious Court of Kediri argue that it is true if the resolution of the sharia banking dispute is the absolute authority of the Court within the Religious Court. 3. The role of Kediri Religion Court in facing the existence of authority in the resolution of Shariah economic dispute after the Decision of the Constitutional Court No. 93 / PUU-X / 2012 is through following the technical training of sharia economic dispute resolution held by the Supreme Court and Financial Services Authority, following the education and training held by the courtroom of the Supreme Court and Ibnu Saud University of Saudi Arabia and reading many books related to the sharia economic.On the basis of the results above, the researcher suggests to Judge of Religious Court of Kediri to be able to improve the quality especially in the field of sharia economy and the law of agreement and hopefully for the further researcher can analyze and examine more about sharia economic disputes both litigation and non litigation. Key words: Religious Courts, Shari'a Economics, Constitutional Court

Page 1 of 2 | Total Record : 14