cover
Contact Name
Dr. Iza Rumesten RS
Contact Email
izarumestenunsri@yahoo.com
Phone
-
Journal Mail Official
repertoium.mkn@gmail.com
Editorial Address
-
Location
Kab. ogan ilir,
Sumatera selatan
INDONESIA
Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan
Published by Universitas Sriwijaya
ISSN : 2086809X     EISSN : 26558610     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan adalah jurnal berkala ilmiah yang dikelola oleh Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum Univesitas Sriwijaya. Jurnal ilmiah ini menjadi sarana publikasi bagi para akademisi dan praktisi dalam mempublikasi artikel ilmiah di bidang hukum kenotariatan dan ke-PPAT-an. Ruang lingkup jurnal Repertorium meliputi bidang: Hukum Kontrak, Hukum Perjanjian, Hukum Kepailitan, Hukum Perusahaan, Hukum Hak Kekayaan Intelektual, dan Cyber Notary.
Arjuna Subject : -
Articles 2 Documents
Search results for , issue "Vol. 7 No. 2 (2018): Repertorium" : 2 Documents clear
KEPUTUSAN MAJELIS PENGAWAS NOTARIS SEBAGAI BENTUK KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA Fahrul, Fahrul
Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan Vol. 7 No. 2 (2018): Repertorium
Publisher : Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.28946/rpt.v7i2.272

Abstract

Notaris adalah Pejabat Umum yang berwenang membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang bahwa Notaris diangkat oleh pemerintah untuk dan guna melayani kepentingan masyarakat dalam pembuatan akata otentik. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan pendekatan Undang-undang (statute approach), pendekatan konseptual (conseptual approach) dan pendekatan kasus (case approach). Kesimpulan penelitian ini menunjukkan Majelis Pengawas Notaris merupakan perpanjangan tangan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, dalam hal ini Majelis Pengawas mendapat Delegasi oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap Notaris. Dalam menjalankan tugasnya, Majelis Pengawas memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan dan menjatuhkan sanksi terhadap Notaris yang diduga dalam menjalankan jabatannya melanggar ketentuan Undang-undang Jabatan Notaris. Kewenangannya secara berjenjang yaitu: MPD, MPW, MPP.
PENERAPAN KEWENANGAN PENGAWASAN MAJELIS PENGAWAS DAERAH (MPD) TERHADAP PELAKSANAAN CUTI NOTARIS DI KOTA PALEMBANG Ponira, Ponira
Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan Vol. 7 No. 2 (2018): Repertorium
Publisher : Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.28946/rpt.v7i2.275

Abstract

Artikel yang berjudul “Penerapan Kewenangan Pengawasan Majelis Pengawas Daerah (MPD) Terhadap Pelaksanaan Cuti Jabatan Notaris di Kota Palembang”, bertujuan untuk menganalisis tentang bagaimana prosedur dan apa yang menjadi pertimbangan dari MPD) dalam pemberian izin cuti jabatan Notaris, apa yang menjadi batas pengawasan MPD terhadap pelaksanaan cuti jabatan Notaris di kota Palembang, serta bagaimana bentuk pengawasan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh MPD terhadap pelaksanaan cuti jabatan Notaris di Kota Palembang. Hasil dari penelitian ini yaitu: (1)Prosedur pelaksanaan cuti jabatan Notaris terkhusus dikota Palembang sebagaimana ketentuan yang ada dalam peraturan perUndang-Undangan yang berlaku, namun dalam proses pelaksanaan cuti ada hak dan kewajiban dari seorang Notaris yang tidak terpenuhi sebagaimana diatur dalam pasal 32 UU Jabatan Notaris yaitu tentang serah terima protokol jabatan dan dalam hal pemberian izin cuti jabatan kepada Notaris sejauh ini tidak ada tolak ukur khusus atas batasan-batasan alasan pengajuan permohonan cuti tersebut. ;(2) dalam hal batasan pengawasan MPD dalam pelaksanaan cuti jabatan sejauh ini penerapan wewenang pengawasan terhadap pelaksanaan cuti jabatan tidak ada, pengawasan hanya dilakukan pada pelaksanaan jabatan Notaris, yang mana saat tengah melaksanakan cuti seorang Notaris di anggap bertindak atas nama dirinya pribadi bukan dalam jabatannya sebagai pejabat umum (Notaris). ;(3)adapun bentuk pengawasan serta pemeriksaan yang dilakukan oleh MPD terhadap pelaksanaan cuti jabatan Notaris di Kota Palembang sejauh ini tidak ada tindakan khusus sebagai implementasi dari kewenangan MPD.

Page 1 of 1 | Total Record : 2