cover
Contact Name
Arie Wuisang
Contact Email
palar@unpak.ac.id
Phone
-
Journal Mail Official
palar@unpak.ac.id
Editorial Address
Jl. Pakuan PO Box 452 Bogor 16143 Jawa Barat Indonesia
Location
Kota bogor,
Jawa barat
INDONESIA
PALAR (Pakuan Law review)
Published by Universitas Pakuan
ISSN : 27160440     EISSN : 26141485     DOI : https://doi.org/10.33751/palar
Core Subject : Social,
Pakuan Law Review (PALAR) memuat naskah tentang isu-isu di berbagai bidang hukum yang aktual. PALAR adalah media dwi-tahunan, terbit sebanyak dua nomor dalam setahun (Januari-Juni, dan Juli-Desember) oleh Fakultas Hukum Universitas Pakuan.
Arjuna Subject : -
Articles 13 Documents
Search results for , issue "Vol 7, No 2 (2021): Volume 7, Nomor 2 April-Juni 2021" : 13 Documents clear
MENCARI BENTUK PEMIDANAAN TERHADAP PEMEGANG SAHAM KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP Afif Juniar
PALAR (Pakuan Law review) Vol 7, No 2 (2021): Volume 7, Nomor 2 April-Juni 2021
Publisher : UNIVERSITAS PAKUAN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1397.493 KB) | DOI: 10.33751/palar.v7i2.3660

Abstract

 Abstrak Tindak pidana korporasi biasanya melibatkan sistem yang ada dalam korporasi, sangat mungkin pemegang saham korporasi terlibat dan memengaruhi kebijakan pemimpin atau pengurus untuk melakukan tindak pidana. Sistem hukum Indonesia telah memberi peluang hukum dalam meminta pertanggungjawaban pemegang saham korporasi dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 3 ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang telah mengadopsi doktrin piercing the corporate veil dan doktrin alter ego, sehingga terhadap pemegang saham dapat dikenakan pidana. Tulisan ini bermaksud membahas dua permasalahan pokok: pertama, bagaimanakah  tindak pidana dan pertanggungjawaban Korporasi dan Pengurus atau Pimpinan Korporasi dalam tindak pidana lingkungan hidup; kedua, bagaimanakah konstruksi hukum dan pemidanaan bagi pemegang saham korporasi dalam tindak pidana lingkungan hidup. Tulisan ini merekomendasikan untuk tindak pidana lingkungan hidup yang melibatkan pemegang saham korporasi, doktrin piercing the corporate veil dan doktrin alter ego perlu diadopsi dan diperluas penerapannya dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU sektoral terkait lingkungan hidup lainnya, sehingga memberi peluang terhadap pemegang saham yang melampaui kewenangannya (ultra vires) dan menggunakan korporasi untuk melakukan tindak pidana lingkungan hidup dapat dimintai pertanggungjawaban.Kata kunci: Tindak Pidana Korporasi, Pemegang Saham, Piercing the Corporate Veil, Alter Ego. Abstract Corporate crime usually involves the existing system in the corporation. Moreover, it is very possible that corporate shareholders are involved and influence the policies of leaders/administrators to commit criminal acts. The Indonesian legal system has provided a legal opportunity (for who/whom) to hold corporate shareholders accountable based on the provisions of Article 3 paragraph (2) of Law Number 40 of 2007 concerning Limited Liability Companies which have adopted the piercing the corporate veil doctrine and the alter ego doctrine, so that shareholders can be subject to it criminal.  This paper intends to discuss two main issues: first, by what means the criminal act and the liability of the Corporation and the Management or Head of the Corporation in environmental crimes; second, by what method is the legal construction and punishment for corporate shareholders in environmental crimes. This paper recommends that for environmental crimes involving corporate shareholders, the doctrine of piercing the corporate veil and the doctrine of alter ego need to be adopted and expanded in its application in Law Number 32 of 2009 concerning Environmental Protection and Management and other environmental related sectoral laws, thus providing opportunities for shareholders who exceed their authority (ultra vires) and use corporations to commit environmental crimes can be held accountable. Keywords: Corporate Crime, Shareholders, Piercing the Corporate Veil, Alter Ego. 
HAK PESERTA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN Rahmawati Kusuma; AD Basniwati; Lalu Guna Nugraha; Sri Hariati
PALAR (Pakuan Law review) Vol 7, No 2 (2021): Volume 7, Nomor 2 April-Juni 2021
Publisher : UNIVERSITAS PAKUAN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (48.035 KB) | DOI: 10.33751/palar.v7i2.3242

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk mengetahui bentuk-bentuk jaminan yang diberikan oleh Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dalam pemenuhan hak-hak pesertanya dan akibat bukum bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011  tentang badan penyelenggara jaminan sosial, menegaskan bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial merupakan badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sebagai salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. Namun hal ini masih juga tidak dihiraukan oleh sebagian perusahaan-perusahaan yang ada di Indonesia. Metode yang digunakan dalam artikel ini adalah metode penelitian normatif, kemudian dianalisa dengan menggunakan metode kualitatif yang lebih menekankan analisanya pada proses penyimpulan dedukatif dan induktif serta pada dinamika hubungan antar fenomena yang diamati dengan menggunakan logika ilmiah. Hasil pembahasan ini menunjukkan bahwa bentuk jaminan yang diberikan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dalam pemenuhan hak-hak pesertanya sesuai dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JK). Sedangkan akibat hukum bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.
KEPASTIAN HUKUM PENGATURAN REKLAMASI DALAM PERSPEKTIF NEGARA HUKUM KESEJAHTERAAN Sri Herowanti
PALAR (Pakuan Law review) Vol 7, No 2 (2021): Volume 7, Nomor 2 April-Juni 2021
Publisher : UNIVERSITAS PAKUAN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (886.467 KB) | DOI: 10.33751/palar.v7i2.3882

Abstract

ABSTRAK Upaya pemanfaatan wilayah laut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan kewenangan daerah dalam mengelola wilayah lautnya perlu ditinjau ulang terkait dengan kepentingan reklamasi dari berbagai bidang. Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) antara lain; eksplorasi, eksploitasi, konservasi dan pengelolaan kelautan, termasuk reklamasi didalamnya belum sepenuhnya mengintegrasikan berbagai kepentingan sehingga sering terbentur tumpah tindih kewenangan antar instansi. Agar otonomi daerah berdampak positif bagi pengelolaan wilayah pesisir / laut, perlu adanya komitmen dari pemerintah daerah bersama masyarakat untuk mengelola kelautan di wilayah kekuasaannya guna memperoleh nilai tambah atau peran strategis secara berkelanjutan. Aspek lainnya yang lebih penting adalah perlu adanya kepastian hukum dalam pengaturan reklamasi secara nasional agar mampu menekan dampak negatif reklamasi sekaligus mengintegrasikan berbagai kepentingan untuk mewujudkan tujuan Negara hukum kesejahteraan. Kata kunci : Reklamasi, Kepastian Hukum, Otonomi Daerah ABSTRACT Efforts to utilize marine areas in accordance with Law Number 23 of 2014 concerning Regional Government which emphasizes regional authorities in managing their marine areas need to be reviewed related to the interests of reclamation from various fields. The authorities as referred to in Article 18 paragraph (1) include, among others; marine exploration, exploitation, conservation and management, including reclamation, have not yet fully integrated various interests so that there are often overlaps of authority between agencies. In order for regional autonomy to have a positive impact on the management of coastal/marine areas, it is necessary to have a commitment from the local government together with the community to manage the marine environment in its territory in order to obtain added value or a strategic role in a sustainable manner. Another aspect that is more important is the need for legal certainty in national reclamation arrangements in order to be able to suppress the negative impacts of reclamation while integrating various interests to realize the goals of the welfare state law. Key Words : Reclamation, Legal Certainty, Local Outonomy

Page 2 of 2 | Total Record : 13


Filter by Year

2021 2021


Filter By Issues
All Issue Vol 11, No 3 (2025): Volume 11, Nomor 3 July-September 2025 Vol 11, No 2 (2025): Volume 11, Nomor 2 April-June 2025 Vol 11, No 1 (2025): Volume 11, Number 1 January-March 2025 Vol 10, No 4 (2024): Volume 10, Nomor 4 Oktober-Desember 2024 Vol 10, No 3 (2024): Volume 10, Nomor 3 July-September 2024 Vol 10, No 2 (2024): Volume 10, Nomor 2 April-Juni 2024 Vol 10, No 1 (2024): Volume 10, Nomor 1 Januari-Maret 2024 Vol 9, No 4 (2023): Volume 9, Nomor 4 Oktober-Desember 2023 Vol 9, No 3 (2023): Volume 9, Nomor 3 July-September 2023 Vol 9, No 2 (2023): Volume 9, Nomor 2 April-Juni 2023 Vol 9, No 1 (2023): Volume 9, Nomor 1 Januari-Maret 2023 Vol 8, No 4 (2022): Volume 8, Nomor 4 Oktober-Desember 2022 Vol 8, No 3 (2022): Volume 8, Nomor 3 Juli-September 2022 Vol 8, No 2 (2022): Volume 8, Nomor 2 April-JunI 2022 Vol 8, No 1 (2022): Volume 8, Nomor 1 Januari-Maret 2022 Vol 7, No 4 (2021): Volume 7, Nomor 4 Oktober-Desember 2021 Vol 7, No 3 (2021): Volume 7, Nomor 3 Juli-September 2021 Vol 7, No 2 (2021): Volume 7, Nomor 2 April-Juni 2021 Vol 7, No 1 (2021): Volume 7, Nomor 1 Januari-Maret 2021 Vol 6, No 2 (2020): Volume 6, Nomor 2 Juli-Desember 2020 Vol 6, No 1 (2020): Volume 6, Nomor 1 Januari-juni 2020 Vol 5, No 2 (2019): Volume 5 Nomor 2, Juli-Desember 2019 Vol 5, No 1 (2019): Volume 5 Nomor 1, Januari-Juni 2019 Vol 4, No 2 (2018): Volume 4 Nomor 2 Juli - Desember 2018 Vol 4, No 1 (2018): Volume 4 Nomor 1, Januari-Juni 2018 Vol 3, No 2 (2017): Volume 3, Nomor 2, Juli-Desember 2017 Vol 3, No 1 (2017): Volume 3, Nomor 1, Januari-Juni 2017 Vol 2, No 2 (2016): Volume 2 Nomor 2 Juli Desember 2016 Vol 2, No 1 (2016): Volume 2 Nomor 1 Januari - Juni 2016 Vol 1, No 2 (2015): Volume 1 Nomor 2 Juli Desember 2015 Vol 1, No 1 (2015): Volume 1 Nomor 1 Januari - Juni 2015 More Issue