cover
Contact Name
Moch. Yusuf. P
Contact Email
otentik@univpancasila.ac.id
Phone
-
Journal Mail Official
otentik@univpancasila.ac.id
Editorial Address
-
Location
Kota adm. jakarta selatan,
Dki jakarta
INDONESIA
Otentik's : Jurnal Hukum Kenotariatan
Published by Universitas Pancasila
ISSN : 26555131     EISSN : 26853612     DOI : -
Jurnal Hukum Kenotariatan Otentik's merupakan jurnal yang memuat artikel-artikel mengenai hukum kenotariatan. Jurnal ini diterbitkan oleh Program Studi Kenotariatan Program Magister Universitas Pancasila, dan dimaksudkan untuk menjadi media pengembangan dan penyebarluasan pemikiran di bidang hukum kenotariatan. Artikel-artikel yang dimuat di dalam jurnal ini merupakan karya tulis ilmiah konseptual maupun hasil ringkasan laporan penelitian dari para dosen, mahasiswa, peneliti, ataupun peminat bidang hukum kenotariatan.
Arjuna Subject : -
Articles 5 Documents
Search results for , issue "Vol 2 No 2 (2020): Juli" : 5 Documents clear
PEMIDANAAN KOREKTIF TERHADAP NOTARIS YANG TIDAK MENJALANKAN PASAL 16 AYAT (1) HURUF A UNDANG-UNDANG JABATAN NOTARIS (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Gianyar Nomor 132/Pid.B/2017/PN Gin) HERDIAWAN HERDIAWAN
Otentik's : Jurnal Hukum Kenotariatan Vol 2 No 2 (2020): Juli
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Pancasila

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35814/otentik.v2i2.2109

Abstract

Pemidanaan notaris yang melanggar Kode Etik Notaris dan terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sering terjadi dalam praktek seperti pada kasus putusan Pengadilan Negeri Gianyar Nomor 132/Pid.B/2017/PN Gin. Dalam tulisan ini permasalahan yang diangkat ialah bagaimana esensi kewajiban Notaris menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris Tahun 2014 dan bagaimana pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana yang bersifat korektif terhadap terdakwa notaris yang melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian hukum normatif. Sehingga didapat simpulan bahwa esensi kewajiban notaris dalam hal menjaga kepentingan pihak yang terkait dengan perbuatan hukum berdasarkan Pasal 16 ayat (1) huruf a Undang-Undang Jabatan Notaris Tahun 2014 dan Pasal 4 angka 8 Kode Etik Notaris (Kongres Luar Biasa INI Banten, 29-30 Mei 2015) adalah tidak berpihak. Sedangkan pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana yang bersifat korektif terhadap terdakwa notaris yang melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sesuai dengan Pasal 374 KUH Pidana pada putusan Pengadilan Negeri Gianyar Nomor 132/Pid.B/2017/PN Gin sudah tepat, karena bertujuan agar dapat bersifat korektif yang memberikan arti bahwa terdakwa kedepannya lebih mampu mengintrospeksi diri bahwa apa yang telah dilakukannya itu salah dan jangan sampai terulang kembali.
KAJIAN TANGGUNG JAWAB SEKUTU KOMANDITER DALAM PELUNASAN HUTANG PERUSAHAAN MELALUI KEPAILITAN (Studi Kasus Putusan Nomor: 07/Pdt.Sus-Pailit/2015/ PN Niaga. Mdn) PUTRA MA ALHAIRI
Otentik's : Jurnal Hukum Kenotariatan Vol 2 No 2 (2020): Juli
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Pancasila

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35814/otentik.v2i2.2110

Abstract

Kepailitan merupakan suatu keadaan yang dapat terjadi kepada perorangan dan badan usaha. Persekutuan komanditer sebagai badan usaha juga dapat dinyatakan pailit melalui para sekutunya yaitu komplementer dan komanditer.iTerhadap tanggungjawab kerugian yang dialami oleh persekutuan, sekutu komplementer bertanggungjawab penuh sedangkan sekutu komanditer hanya sebatas pemasukannya, namun bagaimanakah bentuk tanggungjawab mereka dalam keadaan pailit, maka hal ini bagi penulis dipandang perlu untuk dianalisis lebih mendalam. Penelitian ini dibatasi dengan dua instrument pertanyaan yaitu bagaimanakah kedudukan hukum sekutu komanditer dalam perusahaan berbentuk persekutuan komanditer, kemudian apakah arti dan akbiat hukumnya bila sekutu komanditer ikut ditetapkan sebagai debitor pailit dalam kepailitan persekutuan komanditer. Jenis penelitian yang penulis gunakan ialah deskriptif analitis dengan pendekatan secara normatif dan melakukan analisis data secara kualitatif. Hasil penelitian penulis yaitu sekutu komanditer tersebut memiliki kedudukan hukum sebagai sekutu pelepas uang dan ia tidak boleh mewakili perseroan bertindak atas nama persekutuan. Selanjutnya arti kepailitan bagi sekutu komanditer yaitu secara normative ia tidak bisa dinyatakan ikut terlibat dalam kepailitan tersebut, dan akbat yang timbul jika ia ditetapkan sebagai debitor pailit tersebut ialah ia harus memikul beban tanggungjawab yang sama dengan sekutu komplementer yaitu bertanggungjawab penuh hingga keharta pribadinya. Dari penelitian ini penulis menyimpulkan bahwa kedudukan hukum sekutu komanditer hanyalah sebagai sekutu pasif dan tidak bisa bertindak atas nama persekutuan dan kepailitan dapat terjadi pada sekutu komanditer dan ia akan bertanggungjawab sampai keharta pribadinya jika terbukti ikut bertindak dalam mengurus persekutuan komanditer
ANALISIS YURIDIS TERHADAP KEDUDUKAN WASIAT YANG DIDAFTARKAN (WAARMERKING) DAN DISENGKETAKAN OLEH PARA AHLI WARIS (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 493 K/AG/2017) SITI SOLIHA CHAIRANI HARAHAP
Otentik's : Jurnal Hukum Kenotariatan Vol 2 No 2 (2020): Juli
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Pancasila

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35814/otentik.v2i2.2111

Abstract

Wasiat di dalam pandangan hukum Islam mempunyai kedudukan yang penting dan selalu didahulukan pelaksanaannya, tidak menutup kemungkinan adanya masalah atau sengketa, baik dari pihak penerima wasiat sendiri maupun ahli waris dari si pemberi warisan. Salah satu kasus yang timbul dari adanya sengketa pemberian harta kekayaan berdasarkan wasiat kepada ahli waris yang ditinggalkan dari pewaris almarhum Amir Mohammad (Amin Khan), sehingga munculah sengketa pembagian warisan Permasalahan yang dikaji meliputi 2 (dua) hal, yaitu: Bagaimana kedudukan wasiat terhadap hak waris para ahli waris, dan Bagaimana penyelesaian sengketa wasiat berdasarkan kasus putusan Mahkamah Agung nomor 49 K/AG/2017. Tujuan penulisan tesis ini terbagi menjadi 2 (dua), yaitu Untuk mengetahui kedudukan wasiat terhadap hak para ahli waris dan Untuk mengetahui penyelesaian sengketa wasiat berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 49 K/AG/2017. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum, kemudian dilanjutkan dengan analisis bahan hukum. Berdasarkan hasil penelitian bahwa kedudukan wasiat terhadap hak waris para ahli waris bahwa surat wasiat dapat dibuat dalam dua cara yakni dinotariskan atau di bawah tangan. Surat wasiat yang dinotariskan (akta wasiat) akan didaftarkan pada Daftar Pusat Wasiat di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kekuatan hukum akta wasiat ini tidak dapat dibatalkan secara sepihak melainkan harus melalui putusan pengadilan. Wasiat yang melalui akta wasiat lebih menjamin secara hukum, baik bagi yang mengeluarkan wasiat maupun bagi yang menerima wasiat. Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Para Pemohon Kasasi, Amsher Khan Mohamad, membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo Nomor 06/Pdt.G/2016/PTA.Gtlo, tanggal 7 Desember 2016 Masehi bertepatan dengan tanggal 7 Rabiulawwal 1438 Hijriah. Saran penulis kepada para pihak bahwa pembagian harta berdasarkan wasiat, harus segera dilaksanakan setelah pewasiat meninggal agar tidak menjadi bibit masalah antar keluarga ataupun orang lain. Bagi hakim selayaknya memutus perkara waris mencerminkan rasa keadilan hukum.
PEMALSUAN AKTA AUTENTIK YANG DILAKUKAN OLEH NOTARIS (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 1003 K/PID/2015) Risa Hermawati
Otentik's : Jurnal Hukum Kenotariatan Vol 2 No 2 (2020): Juli
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Pancasila

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35814/otentik.v2i2.2112

Abstract

Keterlibatan notaris dalam suatu perkara pidana disebabkan oleh kelengahan notaris yang biasanya dimanfaatkan oleh para pihak dengan memalsukan buktibukti materiil, seperti identitas diri. Tidak dipungkiri bahwa ada pula notaris yang terlibat tindak pidana pada sebuah akta, seperti tindak pidana pemalsuan terhadap akta yang dibuatnya. Rumusan masalah dalam tesis ini mengenai pertanggungjawaban seorang Notaris melakukan pemalsuan terhadap akta autentik dan Putusan Majelis Hakim dalam Perkara Nomor 1003K/PID/2015 tentang pemalsuan akta autentik yang dilakukan seorang Notaris telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku. Tesis ini menggunakan metode penelitian hukum normatif (kepustakaan) untuk mendapatkan kesimpulan tentang Notaris dapat dimintakan pertanggungjawaban terhadap akta yang dibuatnya apabila notaries tersebut tidak mematuhi kewajibannya dan telah terbukti bersalah atas akta yang dibuatnya, notaris bertanggung jawab terhadap akta yang dibuatnya berdasarkan jabatannya sebagai pejabat umum yang diatur oleh UUJN dan Kode Etik Notaris. Putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung dalam Perkara Nomor 1003K/Pid/2015, yang mengabulkan permohonan kasasi membatalkan putusan lepas dari tuntutan hukum tingkat Pengadilan Negeri sehingga menyatakan terhadap Terdakwa Notaris Neni Sanitra, S.H., M.Kn secara sah bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan akta otentik dengan ketentuan unsur-unsur pidana yang terdapat dalam Pasal 264 ayat (1) KUHP telah terpenuhi dalam persidangan. Putusan ini, berakibat terhadap akta autentik yang telah dipalsukan oleh Notaris dengan cara merubah isi pasal yang telah disepakati bersama para pihak dalam akta perjanjian kerjasama vendor tanpa memberitahu salah satu pihak yaitu akta yang dibuat dihadapannya dapat batal demi hukum dikarenakan adanya unsur pemalsuan surat yang harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan di Pengadilan.
Peran Mejelis Pengawas Notaris Dalam Menjalankan Kewenangannya Terhadap Laporan Masyarakat Ahmad Zacky
Otentik's : Jurnal Hukum Kenotariatan Vol 2 No 2 (2020): Juli
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Pancasila

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35814/otentik.v2i2.2113

Abstract

Dalam hal adanya laporan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh notaris maka akan diperiksa oleh MPD, hasil pemeriksaan MPD selanjutnya merekomendasikan terhadap adanya dugaan pelanggaran Kode Etik maupun UUJN kepada MPW, MPW akan menyelenggarakan sidang dengan memanggil pihak pelapor dan pihak terlapor akan tetapi sering kali pihak pelapor dan pihak terlapor tidak menghadiri persidangan, walaupun telah dilakukan upaya pemanggilan dari MPN. Hal ini menjadi kendala-kendala bagi MPN dalam melaksanakan kewenangannya untuk memeriksa dan memutus terhadap dugaan pelanggaran tugas dan kewenangan notaris.. Berdasarkan uraian tersebut bagaimana peran MPN Provinsi Jawa Barat dalam menjalankan kewenangan terhadap laporan masyarakat dan apa kendala-kendala yang dihadapi. Pengawasan dapat di definisikan sebagai proses untuk menjamin bahwa tujuan-tujuan organisasi dan manajemen dapat tercapai. Metode Penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu pendekatan yang menggunakan konsepsi legis positivis. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundangundangan dan pendekatan kasus. Penelitian hukum normatif berdasarkan data sekunder lalu di analisis menggunakan analisis deskriptif. notaris mendapat wewenang secara atribusi, karena wewenang tersebut diberikan oleh UUJN. Peran MPN Jawa Barat terhadap laporan masyarakat belum efektif karena pada sidang pemeriksaan tingkat pertama di MPD hanya sebatas menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik notaris atau pelanggaran pelaksanaan jabatan notaris pemeriksaan terhadap dugaan dari laporan masyarakat karena pada dasarnya MPD lebih mengatahui situasi dan kondisi permasalahan yang ada di daerahnya dan ketika hasil pemeriksaan dari MPD direkomendasikan ke MPW baik pelapor maupun terlapor sering tidak hadir dalam proses persidangan yang dilaksanakan MPW. Dan kendala-kendala MPN yaitu tugas pengawasan yang dilakukan oleh setiap anggota majelis bukan merupakan pekerjaan pokok, sehingga terkadang sulit bagi setiap anggota majelis untuk mensinergikan waktu antara anggota majelis yang satu dengan yang lain karena anggota majelis memiliki pekerjaan utama masing-masing.

Page 1 of 1 | Total Record : 5