cover
Contact Name
Moch. Yusuf. P
Contact Email
otentik@univpancasila.ac.id
Phone
-
Journal Mail Official
otentik@univpancasila.ac.id
Editorial Address
-
Location
Kota adm. jakarta selatan,
Dki jakarta
INDONESIA
Otentik's : Jurnal Hukum Kenotariatan
Published by Universitas Pancasila
ISSN : 26555131     EISSN : 26853612     DOI : -
Jurnal Hukum Kenotariatan Otentik's merupakan jurnal yang memuat artikel-artikel mengenai hukum kenotariatan. Jurnal ini diterbitkan oleh Program Studi Kenotariatan Program Magister Universitas Pancasila, dan dimaksudkan untuk menjadi media pengembangan dan penyebarluasan pemikiran di bidang hukum kenotariatan. Artikel-artikel yang dimuat di dalam jurnal ini merupakan karya tulis ilmiah konseptual maupun hasil ringkasan laporan penelitian dari para dosen, mahasiswa, peneliti, ataupun peminat bidang hukum kenotariatan.
Arjuna Subject : -
Articles 5 Documents
Search results for , issue "Vol 3 No 2 (2021): Juli" : 5 Documents clear
PROBLEMATIKA DAERAH KERJA PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH Andri Pranata
Otentik's : Jurnal Hukum Kenotariatan Vol 3 No 2 (2021): Juli
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Pancasila

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35814/otentik.v3i2.2415

Abstract

Dalam Pelaksanaan tugas dan wewenangnya, PPAT harus memiliki dasar hukum untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum baik bagi PPAT itu sendiri maupun bagi masyarakat. Dalam pelaksanaan tugas dan wewenang itu, PPAT telah memiliki peraturan yang mengatur segala sesuatu tentang PPAT, mulai dari syarat, tugas, kewajiban, larangan, akta yang dibuat, wilayah kerja PPAT dan lain-lain. Peraturan tersebut dibuat oleh pemerintah sebagai upaya untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi PPAT maupun bagi masyarakat. Pada tahun 2016 pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pembuat Akta Tanah (selanjutnya disebut PP 24), dengan diterbitkannya PP 24 tersebut. Ada beberapa perubahan, salah satunya tentang daerah kerja PPAT, dari Kabupaten/Kota menjadi Satuan Wilayah Provinsi akan tetapi saat ini dalam praktiknya terkait daerah kerja tersebut tidak dapat dilaksanakan. Berdasarkan uraian tersebut mengapa PP 24 Terkait Daerah Kerja PPAT tidak dilaksanakan dan bagaimana Peran IPPAT terkait PP 24 tersebut. Metode Penelitian ini adalah normatif yaitu penelitian yang dilakukan melalui studi kepustakaan. Penelitian hukum normatif berdasarkan data sekunder lalu di kelola dan di analisis menggunakan analisis deskriptif-kualitatif. Pasal 12 ayat (1) dalam PP 24 belum dapat dilaksanakan karena PPAT sendiri maunya tetap kepada Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pembuat Akta Tanah yaitu Kabupaten/Kota masih banyak yang perlu dipersiapkan serta peran IPPAT sejauh ini dalam pembentukan PP 24 yaitu IPPAT memberikan masukan tentang permasalahan dalam praktik yang dilakukan oleh PPAT kepada Kementerian ATR/BPN RI.
KEABSAHAN VALIDITAS DATA HASIL PENGECEKAN SERTIPIKAT ELEKTRONIK DAN PENGECEKAN LANGSUNG DESI NURWIYANTI
Otentik's : Jurnal Hukum Kenotariatan Vol 3 No 2 (2021): Juli
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Pancasila

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35814/otentik.v3i2.2416

Abstract

Di Indonesia, sertipikat hak-hak atas tanah berlaku sebagai alat bukti yang kuat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA dan Pasal 32 ayat (1) PP No.24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, mengenai keaslian sertipikat serta mengenai data fisik dan data yuridis yang ada didalam sertipikat menimbulkan permasalahan kewenangan dan tanggung jawab BPN dan PPAT, seperti pengecekan sertipikat elektronik yang berlaku saat ini. Dalam tulisan ini permasalah yang diangkat ialah bagaimana tanggung jawab PPAT dalam hal melakukan pengecekan sertipikat melalui sistem pengecekan elektronik dan pengecekan langsung pada kantor pertanahan dan bagaimana kepastian hukum terhadap keabsahan validitas data hasil pengecekan sertipikat melalui sistem pengecekan elektronik dan pengecekan langsung pada kantor pertanahan. Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian hukum normatif. Sehingga didapat simpulan bahwa tanggung jawab PPAT terhadap sertipikat hanya sebatas pengecekan saja, jika saat ini pengecekan sertipikat yang diberlakukan sistem pengecekan elektronik dan didalam aplikasi ATR/BPN menyebutkan “PPAT harus bertanggung jawab atas kebenaran seluruh data yang diinput dalam permohonan dan saat ini menguasai sertipikat asli yang akan didaftarkan”, PPAT sendiri tidak mengetahui sertipikat yang dipegang/dikuasainya saat itu asli atau palsu, seharusnya itu bukan tanggung jawab PPAT tetapi BPN. Sedangkan mengenai Keabsahan validitas data hasil pengecekan sertipikat baik pengecekan elektronik atau pengecekan langsung pada kantor pertanahan seharusnya memberikan muatan informasi data yang sesuai, agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum terhadap pengecekan sertipikat baik pengecekan elektronik atau pengecekan langsung.
PENERAPAN ASAS ITIKAD BAIK DALAM PERJANJIAN KERJA SAMA PENGELOLAAN MANAGEMENT ANTARA PT CITILINK INDONESIA (GARUDA GROUP) DENGAN PT SRIWIJAYA AIR DAN PT NAM AIR (SRIWIJAYA GROUP) NOVA NOVA
Otentik's : Jurnal Hukum Kenotariatan Vol 3 No 2 (2021): Juli
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Pancasila

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35814/otentik.v3i2.2417

Abstract

Perekonomian di Indonesia khususnya dalam bidang usaha penerbangan kian hari kian mengalami perkembangan yang cukup pesat. Tidak dapat dipungkiri pelaku usaha dan para stakeholder di dunia usaha penerbangan (aviation) melakukan berbagai macam bentuk kerja sama guna mempertahankan bisnisnya. Salah satu bentuk kerja sama yang nyata adalah Kerja Sama Pengelolaan Management (KSM) sebagaimana diinisiasi antara Sriwijaya Group dan Garuda Group. Sehubungan dengan pelaksanaan KSM tersebut, dimana dalam perjanjian kerja sama diatur mengenai penempatan personil dari Garuda Group dalam susunan manajemen Sriwijaya Group, khususnya dalam susunan organ perseroan (Direksi dan Dewan Komisaris), yang berujung lahirnya benturan kepentingan dari personil Garuda Group yang ditempatkan dalam susunan organ perseroan Sriwijaya Group. Pentingnya profesionalisme yang didasari oleh asas itikad baik sebagaimana bunyi Pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata dalam pelaksanaan fungsi dan wewenang dari organ perseroan sangatlah dituntut demi terlaksananya tujuan kerja sama. Berdasarkan uraian dari latar belakang Perjanjian KSM, bagaimana seharusnya Direksi dan Dewan Komisaris yang adalah personil Garuda Group bertindak dalam kaitannya dengan prinsip Business Judgment Rule (BJR) sebagai cerminan pelaksanaan atas itikad baik dan tindakan antisipasi apa yang harus dilakukan oleh Para Pemegang Saham Sriwijaya Group berkaitan dengan pelaksanaan KSM agar dapat berjalan dengan baik sesuai dengan tujuan awal kerja sama. Metode Penelitian ini adalah penelitian kepustakaan dengan menggunakan metode analisis deskriptif yaitu dengan jalan mengumpulkan data, menyusun dan mengklarifikasi serta menginterpretasikannya dengan merujuk pada prinsip dan asas hukum. Kecenderungan diabaikannya prinsip BJR sebagai cerminan dari pelaksanaan asas itikad baik dapat menghambat terwujudnya KSM. Penandatanganan amandemen II dan III perjanjian KSM oleh Direksi Sriwijaya Group yang merupakan orang-orang Garuda Group tanpa melalui persetujuan lebih dahulu dari Para Pemegang Saham Sriwijaya Group merupakan salah satu bentuk pengabaian asas itikad baik. Terkait pembuatan dan pelaksanaan perjanjian KSM perlu adanya pengaturan yang jelas dari klausul-klausul yang ada dalam perjanjian KSM, termasuk perlu adanya pengaturan mengenai tugas dan wewenang organ perseroan secara terperinci sehingga dapat menjadi salah satu kontrol dari kemungkinan adanya keputusan bisnis perusahaan yang tidak didasarkan atas kepentingan perseroan Sriwijaya Group.
KEWENANGAN NOTARIS DALAM MEMBUAT AKTA PERNYATAAN TERKAIT RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (RUPS) DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANANYA (STUDI KASUS: PUTUSAN PENGADILAN TINGGI BANTEN NOMOR 9/PID/2019/PT. BTN) SRI WAHYUNI
Otentik's : Jurnal Hukum Kenotariatan Vol 3 No 2 (2021): Juli
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Pancasila

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35814/otentik.v3i2.2418

Abstract

Perubahan anggaran dasar Perseroan Terbatas ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham dan dimuat atau dinyatakan dalam akta Notaris (Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 21 ayat (4) Undang-Undang Perseroan Terbatas). Notaris dalam membuat akta terkait perubahan anggaran dasar suatu Perseroan seharusnya mematuhi ketentuan Undang-undang Jabatan Notaris dan Undang-undang Perseroan Terbatas. Kenyataannya terdapat Notaris yang diperkarakan karena telah membuat secara tidak benar Akta Pernyataan Keputusan Rapat (PKR) sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi Banten nomor 9/Pid/2019/PT. Btn. Penelitian ini membahas kewenangan Notaris untuk membuat Akta Pernyataan Keputusan Rapat sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 200Tentang Jabatan Notaris dan pertanggungjawaban pidana Notaris terhadap Akta Pernyataan Keputusan Rapat yang dibuatnya tidak sesuai Undang-Undang Perseroan Terbatas danUndang-Undang Jabatan Notaris (Studi Kasus: Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor 9/Pid/2019/Pt. Btn). Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan Notaris untuk membuat Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Jabatan Notaris dan Pasal 21 ayat (4) dan (5) Undang-Undang Perseroan Terbatas berdasarkan asli notulen atau risalah RUPS yang dibuat di bawah tangan sesuai anggaran dasar dan Undang-Undang Perseroan Terbatas dengan aturan dan tata cara pembuatan akta sesuai Undang-Undang Jabatan Notaris. Dalam perkara pidana tersebut Terdakwa selaku Notaris telah membuat secara tidak benar Akta Pernyataan Keputusan Rapat Pengalihan Saham dan Akta Jual Beli Saham yang mengakibatkan kerugian bagi pemegang saham yang sebenarnya, terbukti melanggar Pasal 264 ayat 1 ke-1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan harus mempertanggungjawabkannya dengan pidana penjara.
IMPLIKASI PERBUATAN MELAWAN HUKUM PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI OLEH AHLI WARIS (Studi Kasus Putusan Nomor 25/PDT.G/2015/PN.LMG Jo Putusan Nomor 833 PK/PDT/2018) OONG KOMARIYAH
Otentik's : Jurnal Hukum Kenotariatan Vol 3 No 2 (2021): Juli
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Pancasila

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35814/otentik.v3i2.2519

Abstract

Perjanjian adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Sahnya perjanjian Pasal 1320 KUHPer, belum terpenuhi unsur peralihan hak dibuatlah perjanjian pengikatan jual beli (PPJB), yang dibuat tanpa persetujuan ahli waris, rumusan masalahnya apakah perjanjian pengikatan jual beli atas tanah waris sebagaimana dalam putusan Nomor 25/PDT.G/2015/PN.LMG Jo Putusan Nomor 833 PK/PDT/2018 yang dibuat oleh salah satu ahli waris kepada pembeli tanpa persetujuan ahli waris yang lainnya merupakan perbuatan melawan hukum dan bagaimanakah implikasi terhadap perjanjian pengikatan jual beli yang dibuat ahli waris terhadap tanah hak waris tanpa persetujuan para ahli waris. Metode penelitian yuridis normatif, dengan bahan pustaka/data sekunder, sifat penelitian deskriptif. Hasil penelitian Pengadilan Negeri dan Kasasi sahnya PPJB, pertimbangan hukum hakim terpenuhinya Pasal 1320 KUHPer dan Pasal 1338 KUHPer. Pembahasan penelitian PPJB tanpa persetujuan ahli waris adalah perbuatan melawan hukum dan Pasal 1320 KUHPer tidak terpenuhi. Kesimpulannya, tidak ada persetujuan ahli waris perbuatan tersebut melawan hukum dan tidak terpenuhinya Pasal 1320 KUHPer PPJB menjadi tidak sah dan menjadi batal.

Page 1 of 1 | Total Record : 5