cover
Contact Name
Muhamad Arif
Contact Email
muhamadarif070593@gmail.com
Phone
+6282331779587
Journal Mail Official
jurnalfikroh@gmail.com
Editorial Address
Jl. Menganti Krajan No.474, Krajan, Menganti, Kec. Menganti, Kabupaten Gresik, Jawa Timur 61174
Location
Kab. gresik,
Jawa timur
INDONESIA
FIKROH: JURNAL PEMIKIRAN DAN PENDIDIKAN ISLAM
ISSN : 20877501     EISSN : 27154459     DOI : 10.37812
JURNAL FIKROH is a peer-reviewed journal on education,especially Islamic Education, share knowledge and information about research report on whole aspects of Islamic education integrated with all sciences, publicate qualified articles to show the development of Moslem scholars publications. JURNAL FIKROH specifies on all education aspects in the Moslem world, and the purpose is to spread genuine works and latest issues on the subjects. All articles will be reviewed by some experts before published. Author is fully ressponsible for the content of article.
Articles 12 Documents
Search results for , issue "Vol 11 No 1 (2018)" : 12 Documents clear
Menegakkan Kode Etik Profesi Guru: Sebuah Pandangan Wawasan Filsafat Pendidikan Mulyadi, Mulyadi
Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam Vol 11 No 1 (2018)
Publisher : LPPM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Apapun profesi seseorang perlu adanya standar yang mengikat agar pelaksanaan profesi tersebut dapat berjalan dengan baik, begitu juga dengan profesi guru. Tulisan ini ingin menjawab kegundahan para praktisi pendidikan yang merasa masih banyak oknum yang berlaku dan bertindak tidak sesuai dengan aturan. Oleh karena itu pemahaman dan penegakan kode etik profesi khususnya profesi guru menjadi sangat penting, sebab dengan memahami dan menegakkan kode etik profesi yang telah ditetapkan maka melakukan pekerjaan dan pengabdian akan merasa sangat senang. Penegakan kode etik ini juga perlu dilandasi dengan asas-asas yang membangun antara lain: Asas Tut Wuri Handayani, asas keadilan, asas kekeluargaan, asas komunikasi, dan asas keguruan. Asas-asas tersebut sesuai dengan filsafat pendidikan yang telah digagas oleh para filosof pendidikan.
Living Hadis: Sebuah Kajian Epistemologis Muhammad, Mahfud
Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam Vol 11 No 1 (2018)
Publisher : LPPM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tulisan ini ingin menjelaskan pandangan umum tentang living hadis. Hadis bagi umat Islam merupakan suatu yang penting karena di dalamnya terungkap berbagai tradisi yang berkembang masa Rasulullah saw. Dari hadis pula lahir tradisi-tradisi yang mengikat dan berkembang di masyarakat baik secara lokal maupun secara nasional. Tulisan ini ingin menunjukkan berbagai aras yang terdapat dalam living hadis. Aras living hadis dapat dilihat dalam tiga bentuk, yaitu tulis, lisan, dan praktik. Ketiga model dan bentuk living hadis tersebut satu dengan yang lainnya sangat berhubungan. Pada awalnya gagasan living hadis banyak pada tempat praktik. Hal ini dikarenakan prektek langsung masyarakat atas hadis masuk dalam wilayah ini dan dimensi fiqh yang lebih memasyarakat ketimbang dimensi lain dalam ajaran Islam. Sementara dua bentuk lainnya, lisan dan tulis saling melengkapi keberadaan dalam level praksis. Bentuk lisan adalah sebagaimana terpampang dalam fasilitas umum yang berfungsi sebagai jargon atau mtto hidup seseorang atau masyarakat. Sementara lisan adalah berbagai amalan yang diucapkan yang disandarkan dari hadis Nabi Muhammad saw. berupa zikir atau yang lainnya. Untuk membahas berbagai aras living hadis perlu pemahaman metodologi yang sesuai dengan obyek kajiannya, masyarakat. Dengan melibatkan ilmu-ilmu kemanusiaan seperti sosiologi, antropologi, dan sebagainya.
Fungsi Pencatatan Perkawinan Dan Implikasi Hukumnya Pristiwiyanto, Pristiwiyanto
Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam Vol 11 No 1 (2018)
Publisher : LPPM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Fenomena yang terjadi di masyarakat tidak jarang menimbulkan masalah yang butuh solusi atau penyelesaian yang terintegrasi dengan baik. Kasus yang diangkat dalam tulisan ini adalah fenomena perkawinan yang tidak dicatatkan atau tidak didaftarkan pada pegawai pencatat nikah dan implikasi hukumnya yang perlu dicarikan jalan keluarnya. Perkawinan yang tidak didaftarkan di dalam masyarakat masih sering kita jumpai, padahal perkawinan yang tidak didaftarkan implikasi hukumnya ada pihak-pihak yang dirugikan hak keperdataannya, meskipun dari aspek agama sah karena terpenuhinya syarat-syaratnya. Implikasi hukum yang muncul bisa berupa posisi hukum pihak perempuan yang lemah, status anak yang kelak akan dilahirkan, hak waris, harta waris dan lain-lain yang akan menjadi problem hukum bagi para pihak yang terkait. Perkawinan memang ada dua syarat yang harus dipenuhi supaya aman dan tidak ada pihak yang dirugikan. Kedua syarat itu ialah syarat materiil ,yaitu syarat yang telah ditentukan dalam agama terkait dengan perkawinan, sementara syarat yang kedua adalah syarat formil, yaitu bahwa perkawinan itu harus didaftarkan ke pegawai pencatat nikah sehingga posisi hukumnya kuat jika timbul persoalan hukum maka negara bisa memberi perlindungan dengan baik terhadap warganya karena status hukumnya jelas dan kuat disebabkan perkawinannya telah didaftarkan sehingga fungsi pencatatan nikah bisa memberi kepastian hukum dan para pihak posisi hukumnya tidak ada yang dirugikan.
Konsep Kebenaran Dalam Perspektif Al-Qur'an Al-Ayyubi, Sholihudin
Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam Vol 11 No 1 (2018)
Publisher : LPPM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam kehidupan sehari-hari kata “benar” dan “kebenaran” berulang kali kita gunakan. Dalam bahasa pemberitaan, kata ini sangat populer untuk melawan kata “Bohong” atau “kebohongan” (Hoax). Dalam sejarah pemikiran Islam pun, kebenaran pernah menjadi bahan renungan (berpikir) serius oleh seorang ulama besar yaitu imam al-Ghazali, sebagai titik awal menemukan pengetahuan akan hakekat segala sesuatu. Dengan demikian dapat dikatakan disini bahwa kebenaran itu sesuatu term penting bagi kehidupan manusia. Dalam epistemologi kebenaran, selain bersumber dari kekuatan akal, kebenaran juga dapat didapatkan melalui wahyu yang berasal dari Tuhan Yang Maha Benar. Namun kebenaran wahyu ini pun tidak mudah diambil kesimpulan, karena kebenaran wahyu itu sering dianggap merupakan kebenaran muthlak dari Tuhan, tentunya untuk memahaminya masih membutuhkan penjelasan lebih mendalam. Untuk itu, Penulis tertarik untuk mengkaji “Konsepsi Kebenaran dalam prespektif Al-Qur'an, yang diungkapkan melalui ayat-ayat al-Qur'an yang mempunyai kata al-Haq dengan mengunakan metode analisis-kualitatif. Dari ayat-ayat itulah kemudian dicari apa yang dimaksud dengan sesungguhnya dengan kata al-Haq tersebut. Hasil penelitianya dapat dikemukakan disini adalah lafadz Al Haq yang mengandung beberapa makna, antara lain: kebenaran menurut al-Qur'an, memiliki arti atau makna sesuatu yang wajib dinyatakan dan wajib ditetapkan, dan akal tidak akan bisa mengingkari eksistensinya, artinya pembenaran terhadap realitas.
Problematika Dan Tantangan Pendidikan Pondok Pesantren Di Era Informasi Suparno, Suparno
Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam Vol 11 No 1 (2018)
Publisher : LPPM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis masalah yang dihadapi oleh pondok-pondok pesantren yang ada di Gresik dan peran aktif mereka berpartisipasi dalam pelaksanaan tujuan pendidikan nasional Indonesia. Penelitian ini menggunakan studi kasus dengan pendekatan kualitatif. Jumlah partisipan dalam penelitian ini meliputi Pengasuh /pimpinan pondok pesantren, guru/ustadz Pengajar, dan pengelola yang bekerja di basis pendidikan islam tersebut. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik observasi, wawancara, dan teknik diskusi kelompok. Hasil observasi disajikan secara deskriptif. Analisis data hasil wawancara dimulai dengan mentranskrip hasil, melakukan pengecekan ulang, menghilangkan bagian yang tidak diperlukan, dan mengodifikasi hasil untuk dijadikan tema-tema. Data hasil diskusi kelompok disajikan untuk memperkuat data hasil wawancara, dikodifikasi, dan dianalisis. Pemeriksaan keabsahan data menggunakan triangulasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat beberapa problematika yaitu kurangnya tenaga pengajar yang berkualitas, metode pengajaran yang masih bersifat tradisional dan belum banyak variasi, kebijakan kurikulum yang berubah- ubah, fasilitas pendidikan yang belum memadai, dan keuangan pesantren yang belum dapat mencukupi.
Pengaruh Kompetensi Guru Dan Latar Belakang Pendidikan Terhadap Hasil Belajar Siswa Di Mi Bustanul Muta’alimin Menganti Gresik Anarisa, Anarisa
Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam Vol 11 No 1 (2018)
Publisher : LPPM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkembangan dunia pendidikan memang akan dan selalu meningkat, peningkatan ini bukan hanya konten (isi) pembelajaran, media maupun metode tapi tuntuntan kualitas guru professional yang mempunyai kompetensi yang mumpuni. Kompetensi guru disini terdiri dari empat komponen yaitu pedagogik, professional, kepribadian dan sosial. Penelitian ini merupakan penelitian kuantitatif dengan analisis data menggunakan model regresi linear dummy dengan variabel independennya adalah kompetensi guru dan latar belakang pendidikan, sedangkan variabel dependennya adalah hasil belajar siswa. Dengan menggunakan teknik dokumentasi diketahui bahwa kompetensi guru di MI Bustanul Mutaalimin berada dalam kategori cukup. Sehingga diperoleh model regresi linear dummynya adalah . Dimana Y menyatakan hasil belajar siswa, X menyatakan kompetensi guru, D1 menyatakan S1 PGMI dan D3 menyatakan S1 PGSD. Selain itu diketahui juga nilai R-square sebesar 0.838 atau sebesar 83.8% yang artinya model tersebut 83.8% telah mewakili untuk variabel independen (kompetensi guru dan latar belakang pendidikan) terhadap variabel dependen (hasil belajar siswa).
Menegakkan Kode Etik Profesi Guru: Sebuah Pandangan Wawasan Filsafat Pendidikan Mulyadi, Mulyadi
Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam Vol 11 No 1 (2018): Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Agama Islam Al Azhar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37812/fikroh.v11i1.31

Abstract

Apapun profesi seseorang perlu adanya standar yang mengikat agar pelaksanaan profesi tersebut dapat berjalan dengan baik, begitu juga dengan profesi guru. Tulisan ini ingin menjawab kegundahan para praktisi pendidikan yang merasa masih banyak oknum yang berlaku dan bertindak tidak sesuai dengan aturan. Oleh karena itu pemahaman dan penegakan kode etik profesi khususnya profesi guru menjadi sangat penting, sebab dengan memahami dan menegakkan kode etik profesi yang telah ditetapkan maka melakukan pekerjaan dan pengabdian akan merasa sangat senang. Penegakan kode etik ini juga perlu dilandasi dengan asas-asas yang membangun antara lain: Asas Tut Wuri Handayani, asas keadilan, asas kekeluargaan, asas komunikasi, dan asas keguruan. Asas-asas tersebut sesuai dengan filsafat pendidikan yang telah digagas oleh para filosof pendidikan.
Living Hadis: Sebuah Kajian Epistemologis Muhammad, Mahfud
Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam Vol 11 No 1 (2018): Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Agama Islam Al Azhar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37812/fikroh.v11i1.32

Abstract

Tulisan ini ingin menjelaskan pandangan umum tentang living hadis. Hadis bagi umat Islam merupakan suatu yang penting karena di dalamnya terungkap berbagai tradisi yang berkembang masa Rasulullah saw. Dari hadis pula lahir tradisi-tradisi yang mengikat dan berkembang di masyarakat baik secara lokal maupun secara nasional. Tulisan ini ingin menunjukkan berbagai aras yang terdapat dalam living hadis. Aras living hadis dapat dilihat dalam tiga bentuk, yaitu tulis, lisan, dan praktik. Ketiga model dan bentuk living hadis tersebut satu dengan yang lainnya sangat berhubungan. Pada awalnya gagasan living hadis banyak pada tempat praktik. Hal ini dikarenakan prektek langsung masyarakat atas hadis masuk dalam wilayah ini dan dimensi fiqh yang lebih memasyarakat ketimbang dimensi lain dalam ajaran Islam. Sementara dua bentuk lainnya, lisan dan tulis saling melengkapi keberadaan dalam level praksis. Bentuk lisan adalah sebagaimana terpampang dalam fasilitas umum yang berfungsi sebagai jargon atau mtto hidup seseorang atau masyarakat. Sementara lisan adalah berbagai amalan yang diucapkan yang disandarkan dari hadis Nabi Muhammad saw. berupa zikir atau yang lainnya. Untuk membahas berbagai aras living hadis perlu pemahaman metodologi yang sesuai dengan obyek kajiannya, masyarakat. Dengan melibatkan ilmu-ilmu kemanusiaan seperti sosiologi, antropologi, dan sebagainya.
Fungsi Pencatatan Perkawinan Dan Implikasi Hukumnya Pristiwiyanto, Pristiwiyanto
Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam Vol 11 No 1 (2018): Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Agama Islam Al Azhar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37812/fikroh.v11i1.33

Abstract

Fenomena yang terjadi di masyarakat tidak jarang menimbulkan masalah yang butuh solusi atau penyelesaian yang terintegrasi dengan baik. Kasus yang diangkat dalam tulisan ini adalah fenomena perkawinan yang tidak dicatatkan atau tidak didaftarkan pada pegawai pencatat nikah dan implikasi hukumnya yang perlu dicarikan jalan keluarnya. Perkawinan yang tidak didaftarkan di dalam masyarakat masih sering kita jumpai, padahal perkawinan yang tidak didaftarkan implikasi hukumnya ada pihak-pihak yang dirugikan hak keperdataannya, meskipun dari aspek agama sah karena terpenuhinya syarat-syaratnya. Implikasi hukum yang muncul bisa berupa posisi hukum pihak perempuan yang lemah, status anak yang kelak akan dilahirkan, hak waris, harta waris dan lain-lain yang akan menjadi problem hukum bagi para pihak yang terkait. Perkawinan memang ada dua syarat yang harus dipenuhi supaya aman dan tidak ada pihak yang dirugikan. Kedua syarat itu ialah syarat materiil ,yaitu syarat yang telah ditentukan dalam agama terkait dengan perkawinan, sementara syarat yang kedua adalah syarat formil, yaitu bahwa perkawinan itu harus didaftarkan ke pegawai pencatat nikah sehingga posisi hukumnya kuat jika timbul persoalan hukum maka negara bisa memberi perlindungan dengan baik terhadap warganya karena status hukumnya jelas dan kuat disebabkan perkawinannya telah didaftarkan sehingga fungsi pencatatan nikah bisa memberi kepastian hukum dan para pihak posisi hukumnya tidak ada yang dirugikan.
Konsep Kebenaran Dalam Perspektif Al-Qur'an Al-Ayyubi, Sholihudin
Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam Vol 11 No 1 (2018): Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Agama Islam Al Azhar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37812/fikroh.v11i1.34

Abstract

Dalam kehidupan sehari-hari kata “benar” dan “kebenaran” berulang kali kita gunakan. Dalam bahasa pemberitaan, kata ini sangat populer untuk melawan kata “Bohong” atau “kebohongan” (Hoax). Dalam sejarah pemikiran Islam pun, kebenaran pernah menjadi bahan renungan (berpikir) serius oleh seorang ulama besar yaitu imam al-Ghazali, sebagai titik awal menemukan pengetahuan akan hakekat segala sesuatu. Dengan demikian dapat dikatakan disini bahwa kebenaran itu sesuatu term penting bagi kehidupan manusia. Dalam epistemologi kebenaran, selain bersumber dari kekuatan akal, kebenaran juga dapat didapatkan melalui wahyu yang berasal dari Tuhan Yang Maha Benar. Namun kebenaran wahyu ini pun tidak mudah diambil kesimpulan, karena kebenaran wahyu itu sering dianggap merupakan kebenaran muthlak dari Tuhan, tentunya untuk memahaminya masih membutuhkan penjelasan lebih mendalam. Untuk itu, Penulis tertarik untuk mengkaji “Konsepsi Kebenaran dalam prespektif Al-Qur'an, yang diungkapkan melalui ayat-ayat al-Qur'an yang mempunyai kata al-Haq dengan mengunakan metode analisis-kualitatif. Dari ayat-ayat itulah kemudian dicari apa yang dimaksud dengan sesungguhnya dengan kata al-Haq tersebut. Hasil penelitianya dapat dikemukakan disini adalah lafadz Al Haq yang mengandung beberapa makna, antara lain: kebenaran menurut al-Qur'an, memiliki arti atau makna sesuatu yang wajib dinyatakan dan wajib ditetapkan, dan akal tidak akan bisa mengingkari eksistensinya, artinya pembenaran terhadap realitas.

Page 1 of 2 | Total Record : 12


Filter by Year

2018 2018


Filter By Issues
All Issue Vol. 16 No. 2 (2023): Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam Vol. 16 No. 1 (2023): Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam Vol. 15 No. 2 (2022): Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam Vol. 15 No. 1 (2022): Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam Vol 15 No 1 (2022): Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam Vol. 14 No. 2 (2021): Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam Vol 14 No 2 (2021): Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam Vol. 14 No. 1 (2021): Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam Vol 14 No 1 (2021) Vol 14 No 1 (2021): Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam Vol. 13 No. 2 (2020): Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam Vol 13 No 2 (2020) Vol 13 No 2 (2020): Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam Vol 13 No 1 (2020): Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam Vol. 13 No. 1 (2020): Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam Vol 13 No 1 (2020) Vol 12 No 2 (2019) Vol 12 No 2 (2019): Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam Vol. 12 No. 2 (2019): Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam Vol 12 No 1 (2019) Vol 12 No 1 (2019): Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam Vol. 12 No. 1 (2019): Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam Vol. 11 No. 1 (2018): Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam Vol. 9 No. 1 (2016): Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam Vol 11 No 1 (2018) Vol 11 No 1 (2018): Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam Vol. 9 No. 2 (2016): Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam Vol 9 No 2 (2016) Vol 9 No 2 (2016): Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam Vol 9 No 1 (2016) Vol 9 No 1 (2016): Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam Vol. 8 No. 2 (2015): Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam Vol. 8 No. 1 (2014): Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam Vol. 4 No. 2 (2011): Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam Vol. 4 No. 1 (2010): Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam Vol 8 No 2 (2015) Vol 8 No 2 (2015): Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam Vol 8 No 1 (2014) Vol 8 No 1 (2014): Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam Vol 4 No 2 (2011) Vol 4 No 2 (2011): Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam Vol 4 No 1 (2010): Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam Vol 4 No 1 (2010) More Issue