cover
Contact Name
Johan Wahyu Wicaksono
Contact Email
johanwahyuwicaksono@gmail.com
Phone
+6281330611527
Journal Mail Official
stailsby@gmail
Editorial Address
Jl. Kejawan Putih Tambak VI/1, Kec Mulyorejo, Surabaya
Location
Kota surabaya,
Jawa timur
INDONESIA
Dinar : Jurnal Prodi Ekonomi Syariah
ISSN : 24770469     EISSN : 25812785     DOI : -
Core Subject : Economy,
FOKUS Fokus jurnal ini adalah upaya mengaktualkan pemahaman yang lebih baik tentang keilmuan Ekonomi Syariah dan Entrepreneurship baik lokal maupun internasional melalui publikasi artikel, laporan penelitian, dan ulasan buku. SKOP Jurnal ini berisi kajian Ekonomi Syariah yang meliputi Bisnis, lembaga keuangan Syariah
Articles 6 Documents
Search results for , issue "Vol 3 No 2 (2020): Maret" : 6 Documents clear
PENGELOLAAN WAQAF TUNAI DI LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH Johan Wahyu Wicaksono
Dinar : Jurnal Prodi Ekonomi Syariah Vol 3 No 2 (2020): Maret
Publisher : el Hakim Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Waqaf berhubungan erat antara kehidupan spiritual dengan bidang sosial ekonomi masyarakat umum. Ibadah waqaf merupakan manifestasi dari rasa keimanan seseorang kepada Allah dan kepedulian yang tinggi terhadap sesama umat manusia. Pemberdayaan waqaf secara optimal sangatlah penting mengingat besarnya potensi yang ada. Waqaf tunai menjadi salah satu alternatif yang dapat di gunakan sebagai produk di lembaga keuangan syariah. Waqaf tunai mempunyai karakteristik yang unik dan aplicable untuk di jadikan sekema penghimpunan dan pendayagunaan asset produktif. Potensi waqaf, termasuk waqaf tunai di Indonesia cukup besar tetapi kurang dapat di kelola dengan baik. Banyaknya aset waqaf yang mangkrak dan dana waqaf tunai yang kurang produktif seharusnya dapat memberikan nilai manfaat lebih bagi umat apabila di kelola di sektor produktif atau sektor riil, tentu saja dengan memperhatikan konsep fiqih yang ada. Lembaga keuangan syariah dapat memanfaatkan skema wakaf tunai untuk melakukan pembiayaan produktif. Dengan pengalaman dan legalitasnya sebagai intermediary institution diharapkan lembaga keuangan syari’ah dapat mengelola asset waqaf produktif agar semakin bertambah sehingga lebih bermanfaat untuk ummat. Kreativitas dan penyesuaian produk waqaf tunai untuk pembiayaan lembaga keuangan syariah perlu dilakukan agar senantiasa sejalan dengan prinsip syariah dan tetap memberikan keuntungan bagi semua pihak, baik untuk kemaslahatan ummat maupun untuk lembaga keuangan syariah sendiri sebagai lembaga profit.
KEHADIRAN VIRTUAL PENYERTA SYAR’I: STUDI ‘ILLAT HUKUM BEPERGIAN MUSLIMAH Kholiq Budi Santoso
Dinar : Jurnal Prodi Ekonomi Syariah Vol 3 No 2 (2020): Maret
Publisher : el Hakim Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dimaksudkan untuk menjawab tiga rumusan masalah. Pertama, apa pendapat ulama terhadap kepergian wanita tanpa suami atau mahram? Kedua, apakah illat pelarangan Nabi bagi wanita bepergian sendirian? Ketiga, apakah kehadiran penyerta syar’i secara virtual dapat menggantikan kesertaan secara riil? Setelah dilakukan kajian mendalam dengan menelusur ayat al-Qur’an, hadis, tafsir, syarah hadis dan pendapat para ulama serta mengamati perkembangan kondisi yang terjadi, maka dapat disimpulkan sebagai berikut. Pertama, terdapat tiga perbedaan pendapat ulama dalam hal ini yaitu(a) Pendapat yang melarang secara mutlak.(b)Pendapat yang melarang secara mutlak kecuali darurat. (c) Pendapat yang membolehkan dengan syarat yang mewakili keberadaan penyerta syar’i. Kedua,‘iIllat hukum pada penyaratan kesertaan suami atau mahram dalam kepergian wanita bukan dogmatis namun bersifat logis, yaitu jaminan keamanan selama dalam perjalanan. Ketiga, kehadiran virtual pada masalah pendampingan wanita bepergian tidak dapat memberikan fungsi sepenuhnya sebagaimana ‘illah hukum.
PENGARUH PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) TERHADAP PSIKOLOGI (SEMANGAT MENCARI PEKERJAAN BARU) Ahmad Fathoni
Dinar : Jurnal Prodi Ekonomi Syariah Vol 3 No 2 (2020): Maret
Publisher : el Hakim Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian pengaruh Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Psikologi dan semangat mencari pekerjaan baru ini dilakukan di tempat yang penduduknya banyak menjadi korban PHK. Untuk itu, penelitian ini dilakukan di Kelurahan Babatan, Wiyung, Jawa Timur. Karena kelurahan ini cukup banyak yang menjadi korban PHK dibandingkan kelurahan lain di kecamatan Wiyung. Penilitian ini bertujuan untuk mengetahui ada tidaknya pengaruh Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Psikologi dan semangat mencari pekerjaan baru, serta seberapa signifikan pengaruhnya. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kuantitatif yang meneliti hubungan sebab-akibat dengan field observation dan menggunakan angket sebagai instrumen utama dalam mengumpulkan data. Sampel yang digunakan berjumlah 25 orang yang diambil dari data tiap RT di Kelurahan Babatan selain Sektor Perumahan. Peneliti menggunakan uji regresi linier sederhana, uji t (parsial), dan koefisien determinasi. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) memiliki pengaruh terhadap Psikologi (Semangat Mencari Pekerjaan Baru). Besarnya pengaruh Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) memiliki pengaruh terhadap Psikologi (Semangat Mencari Pekerjaan Baru) sebesar 80,1%, sedangkan sisanya (19,9%) dipengaruhi oleh variabel lain di luar penelitian. Dari sini kita bisa mengambil hikmah di balik musibah PHK yaitu naiknya semangat mencari pekerjaan, karena bekerja adalah ibadah dan rejeki adalah jatah (rizqi, ajal, susah, senang, sudah ditentukan oleh Tuhan)
PASAR MODAL DAN PASAR UANG SYARIAH DI INDONESIA Ghofar
Dinar : Jurnal Prodi Ekonomi Syariah Vol 3 No 2 (2020): Maret
Publisher : el Hakim Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pasar uang dalam teori ekonomi bukanlah suatu tempat secara fisik orang berjualan dan menjajakan barang dagangnnya. Pasar diartikan secara lebih luas dan abstrak, namun tetap mencakup pasar dalam pengertian sehari-hari, yaitu pertemuan antara permintaan dan penawaran. Apabila permintaan bertemu penawaran di pasar, maka akan terjadi transaksi. Transaksi merupakan kesepakatan antara apa yang diinginkan pembeli dan apa yang diinginkan penjual. Dalam transaksi seperti itu kedua belah pihak mencapai kesepakatan mengenai dua hal, yaitu harga dan volume dari apa yang ditransaksikan. Dalam praktik pasar uang konvensional, yang ditransaksikan adalah hak untuk menggunakan uang dalam jangka waktu tertentu. Jadi di pasar tersebut terjadi transaksi pinjam maminjam dana, yang selanjutnya menimbulkan utang piutang. Adapun barang yang ditransaksikkan dalam pasar ini adalah untuk memenuhi kebutuhan likuiditas bank-bank syariah memerlukan akses ke pasar uang. Untuk menghindari transaksi-transaksi yang dilarang dalam agama Islam maka pasar uang syariah hadir menawarkan produk-produk yang sesuai dengan syariat Islam.
ANALISIS PANDANGAN ISLAM TERHADAP MEKANISME JUAL BELI IKAN DALAM TAMBAK wahid
Dinar : Jurnal Prodi Ekonomi Syariah Vol 3 No 2 (2020): Maret
Publisher : el Hakim Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Jual beli dalam istilah fiqh disebut dengan al-bay‘ yang berarti menjual, mengganti dan menukar sesuatu dengan sesuatu yang lain.[1] Sedangkan dalam bahasa Arab jual beli disebut al-bay‘ yang berarti menukar (pertukaran). Kata jual (al-bay‘) dalam bahasa Arab terkadang digunakan untuk pengertian lawannya yaitu beli (asy-syira’) dengan demikian al-bay‘ berarti menjual dan sekaligus beli.[2] Dari pengertian di atas, yang menjadi objek perbincangan al-bay‘ adalah mekanisme, sebab hal itulah yang dapat menentukan status sah tidaknya jual beli. Selama mekanisme yang terjadi masih sesuai dengan syara’ atau hukum yang berlaku, maka jual beli menjadi legal menurut kaca mata hukum. Tetapi bila mekanisme jual beli yang terjadi tidak lagi sesuai dengan syara’ atau hukum yang berlaku, maka status bisa berubah dari legal menjadi illegal Seperti halnya praktek jual beli ikan didalam tambak, mekanismenya bermula dengan penjual mencari calon pembeli untuk menawarkan barang (ikan) setelah penjual menemukan calon pembeli penjual menawarkan barang (ikan) tersebut kepada pembeli dengan harga pembuka dan kemungkinan masih bisa terjadi nego di keduabelah pihak. Transaksi jual beli ikan didalam tambak ini oleh keduabelah pihak dilakukan di darat. Metode yang di pakai penjual dalam menawarkan daganganya (ikan) kepada pembeli hanya dengan memperlihatkan tambak penjual (ikan) yang diperjual belikan kepada pembeli. Setelah transaksi disepakati dengan harga tertentu, secara otomatis status ikan didalam tambak milik pembeli terhitung sejak terjadi kesepakatan itu. Untuk pengambilan barang (ikan) sepenuhnya diserahkan kepada pembeli, penjual tidak lagi ikut andil mengenai pengambilan barang. Sewaktu-waktu pembeli bisa bergegas menuju tambak untuk mengambil barang (ikan) yang dibelinya sesuai dengan letak titik koordinat yang diberikan penjual kepada pembeli. Jumlah serta kualitas ikan masih samar dan bisa saja ikan yang ada didalam tambak itu tidak seperti yang diharapkan. [1] Nasrun Haroen, Fiqh Mu’amalah (Jakarta: Gaya Media Pratama, 2000), 2. [2] Sayyid Syabiq, Penerjemah Muhammad Thalib, Fiqh Sunnah 12 (Bandung: PT. Al-Ma`arif, 1999), 47.
KONSEP DAN APLIKASI PLACE OF MARKETING PADA PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA Mohamad Lukmanul Hakim
Dinar : Jurnal Prodi Ekonomi Syariah Vol 3 No 2 (2020): Maret
Publisher : el Hakim Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Salah satu unsur dalam marketing mix adalah place (saluran distribusi) yang memiliki peran penting dalam dunia pemasaran, termasuk dalam dunia perbankan syariah. Hal ini urgen untuk diketahui karena sampai sekarang pangsa pasar pasar perbankan syariah di Indonesia masih sekitar 1,3 sampai 1,4 % dari total aset industri perbankan nasional. Selain itu, berdasarkan proyeksi Bank Indonesia, pertumbuhan bank syariah di Indonesia akan berlangsung lebih lambat. Oleh karena itu strategi pemasaran, salah satunya dengan konsep place, perlu dipahami agar percepatan dalam pengembangan perbankan syariah bisa dilakukan. Konsep place yang perlu dikaji tidak hanya konsep secara umum, tapi juga perlu dilihat dari perspektif syariah. Hal itu karena perbankan syariah berdiri di atas landasan syariah sehingga tidak boleh bertabrakan dengan prinsip-prnsip syariah. Oleh karena itu, dalam tulisan ini juga dipaparkan konsep place dalam perspektif syariah. Di antara perbedaan konsep place dalam perspektif syariah dengan konsep umum (konvensional) adalah aspek emotional place dan spritual place. Begitu juga dengan landasannya, dalam perspektif syariah ada 3 hal; yaitu tauhid, adil, dan jujur dalam bertransaksi. Adapun tujuan-tujuan dari place dalam perspektif syariah dibagi menjadi empat, yaitu tujuan dakwah, pendidikan, sosial dan ekonomi. Jenis-jenis saluran distribusi dalam perbankan syariah adalah distribusi langsung, semi langsung, dan tidak langsung. Dalam praktiknya,saluran distribusi dalam perbankan memiliki jenis-jenis kantor yang digunakan sebagai place, yaitu kantor pusat (produsen utama), kantor wilayah, kantor cabang (penyalur), kantor cabang pembantu, dan kantor kas. Selain itu, ada 6 (enam) macam strategi distribusi yang dapat digunakan, yaitu: strategi struktur saluran distribusi, strategi cakupan distribusi, strategi distribusi berganda, strategi modifikasi saluran distribusi, strategi pengendalian saluran distribusi, dan strategi manajemen konflik dalam saluran distribusi. Adapun dalam perbankan syariah, strategi yang dipakai yaitu; penentuan lokasi bank yang strategis, penentuan layout, dan penentuan kantor bank.

Page 1 of 1 | Total Record : 6