cover
Contact Name
Marthsian Y. Anakotta
Contact Email
marthsiananakotta@ukdc.ac.id
Phone
+6231-5946482
Journal Mail Official
jurnalsev@ukdc.ac.id
Editorial Address
Fakultas Hukum Universitas Katolik Darma Cendika Lantai 4 Gedung Vidya Loka, Ruang VL 4K Jl. Dr. Ir. H. Soekarno 201, Surabaya 60117
Location
Kota surabaya,
Jawa timur
INDONESIA
Sapientia Et Virtus
ISSN : 2355343X     EISSN : 27162273     DOI : 10.37477
Core Subject : Social,
Tujuan jurnal ini adalah menyediakan tempat bagi akademisi, peneliti dan praktisi untuk menerbitkan artikel penelitian asli atau artikel ulasan. Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam jurnal ini membahas berbagai topik, termasuk berbagai pendekatan untuk studi hukum seperti perbandingan hukum, hukum dan ekonomi, sosiologi hukum, dan antropologi hukum. Artikel juga dapat membahas bidang hukum yang spesifik, misalnya: hukum pidana, hukum perdata, hukum komersial dan bisnis, hukum internasional, hukum konstitusional, hukum administrasi, hukum adat, dan hukum sumber daya alam.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 5 Documents
Search results for , issue "Vol 5 No 1 (2020): March" : 5 Documents clear
Batasan Negara untuk Menentukan Tindak Pidana dalam Perspektif Teori Kontrak Sosial Novianto Sanjaya
SAPIENTIA ET VIRTUS Vol 5 No 1 (2020): March
Publisher : Darma Cendika Catholic University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37477/sev.v5i1.209

Abstract

Penulisan ini bertujuan untuk menganalisis mengenai pemberlakuan hukum pidana di Indonesia dengan berdasarkan pada norma yang bersumber dari asas-asas dan kebiasaan di masyarakat. Keberlakuan tersebut juga diikuti dengan keberadaan teori yang telah dikemukakan oleh Hans Kelsen mengenai teori kaidah hukum berjenjang, bahwa suatu norma hukum yang lebih tinggi dan berlapis akan diikuti oleh norma hukum dibawahnya secara berjenjang, yang mana norma hukum tertinggi disebut sebagai grundnorm. Hal tersebut menjadi dasar sebagai salah satu hasil dari social of contract atau kehendak sosial. Hal tesebut sangatlah fundamental, mengingat selayaknya tubuh, negara bisa saja menjadi rusak apabila salah memahami apa yang menjadi penyakit, apa yang menjadi obat, dan apa yang menjadi racun bagi negara dan seluruh komponen yang ada di dalamnya itu sendiri. Maka dengan adanya pro dan kontra mengenai revisi KUHP di Indonesia menjadikan kekhawatiran terhadap masa depan hukum nasional mengenai sejauh mana batasan substansi khususnya dalam hukum pidana Indonesia dalam mengatur suatu perbuatan yang dapat dikatakan salah dan secara melawan hukum sesuai dengan asas legalitas (Nullum delictum nulla poena sinepraevia lege poenali) yang diungkapkan oleh Anselm Von Feuerbach dan dituangkan dalam Pasal 1 KUHP, yang mana asas tersebut memberikan suatu jaminan kepada seseorang untuk tidak melakukan suatu perbuatan yang dilarang. Serta bagaimana batasan terhadap mala in se di Indonesia yang dimaknai sebagai dinyatakan sebagai tindakan yang salah karena secara natural ia bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum pidana.
Penganut Agnostik di Indonesia (Kajian Konstitusi) Maulana Malik Ibrahim
SAPIENTIA ET VIRTUS Vol 5 No 1 (2020): March
Publisher : Darma Cendika Catholic University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37477/sev.v5i1.210

Abstract

Keberadaan kelompok agnostik di Indonesia memunculkan beberapa pertanyaan terkait dengan status semu yang disandangnya. Seorang agnostik menolak apapun segala bentuk dogma dan indoktrinisasi yang terdapat dalam agama atau ideologi apapun. Bagi masyarakat awam keberadaan kelompok agnostik terbilang cukup asing. Mengenai keberadaan kelompok anti-Agama tentu kembali merujuk pada gerakan Komunis pada masa lampau, hal ini tercermin dari banyaknya anggapan masyarakat yang menyimpulkan bahwa agnostik berasal dari rahim ideologi Komunis itu sendiri. Walaupun tidak ada keterkaitan yang signifikan, setidaknya sikap anti-Agama juga muncul dalam dialektika Komunis. Negara memberi jaminan pada setiap agama yang diakui. Setiap individu dijamin agar mengambil nilai pancasila dalam setiap kehidupannya dan dijamin dalam memiliki agama atau keyakinan yang diakui. Kebebasan beragama dan berkeyakinan mencakup hak untuk mempunyai atau menetapkan suatu agama atau kepercayaan dimana hak tersebut adalah hak untuk meyakini atau tidak meyakini sama sekali suatu agama baik yang bersifat theistik maupun yang non theistik dan untuk memanifestasikan bentuk-bentuk ritual keagamaan baik sendiri-sendiri maupun di masyarakat dan di tempat umum atau pribadi seperti yang diatur di dalam HAM internasional. Kebebasan beragama dan berkeyakinan mendapatkan landasan konstitusionalitasnya di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD NRI 1945). Dalam UUD NRI 1945 setidaknya terdapat 4 (empat) pasal yang mengatur tentang kebebasan beragama dan berkeyakinan yaitu Pasal 28 E, 28 I, 28 J dan 29. Pasal 29 ayat 2 lebih memberi titik tekan pada hak warga negara. Kata menjamin di dalamnya mengandung beberapa pengertian antara lain melindungi, memelihara dan melayani. Oleh karena itu, negara tidak boleh mendeskriminasi. Ketentuan dalam pasal-pasal tersebut memberikan jaminan kebebasan kepada setiap warga negara untuk memeluk agama dan beribadah sesuai dengan keyakinan masing-masing, disertai dengan kewajiban negara melindungi setiap warga negara untuk beribadah sesuai dengan keyakinan masing-masing, tanpa terkecuali penghayat keperyaan atau penganut agama-agama lokal.
Pemenuhan Hak Konstitusional Akta Kelahiran Bagi Anak Terlantar di Kota Surabaya ditinjau dari Undang-Undang Perlindungan Anak Hendrikus Putra Cromain
SAPIENTIA ET VIRTUS Vol 5 No 1 (2020): March
Publisher : Darma Cendika Catholic University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37477/sev.v5i1.211

Abstract

Pengimplementasian dan efektifitas Undang-Undang Perlindungan Anak dalam melakukan tindakan perlindungan, perawatan, pemeliharaan, serta pemenuhan kebutuhan hak secara konstitusional terhadap anak terlantar. Wewenang dan upaya Pemerintah Kota dan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak atau LKSA dapat memberikan atau memenuhi hak konstitusional akta kelahiran anak terlantar yang memang tidak tau asal-usulnya atau bahkan sudah tidak memiliki berkas-berkas identitas lainnya. Hak konstitusional akta kelahiran merupakan hak dasar dalam penentuan identitas pengakuan status kewarganegaraan. Undang-Undang Perlindungan Anak memberikan ketentuan dalam pengakuan orang terlantar melalui penetapan pengadilan, agar dari penetapan pengadilan itulah Negara memberikan jaminan hidup yang layak bagi anak terlantar kususnya di Kota Surabaya. Dasar hukum yang digunakan pada Undang-Undang Perlindungan Anak adalah Pasal 55, Pasal 57, Pasal 58. Masalah yang dikaji dalam penelitian ini adalah bagaimana wewenang Pemerintah Kota dan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak di Kota Surabaya terkait pemenuhan hak konstitusional akta kelahiran anak terlantar berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak dan apa saja kendala dalam pemenuhan hak konstitusional akta kelahiran di Kota Surabaya bagi anak terlantar. Hasil dari penelitian ini yaitu meberikan pandangan terkait peraturan pada pasal yang perlu diperhatikan atau ditinjau kembali dalam melakukan pemenuhan hak konstitusional akta kelahiran anak terlantar serta memberikan perhatian dan tindakan ekstra yaitu melakukan sosialisasi pada tata cara atau proses pengajuan, pengurusan, dan pendaftaran akta kelahiran secara online dari pihak pemerintah kota terhadap LKSA di Kota Surabaya.
Perlindungan Hukum terhadap Pemenang Tender yang MoU diputus Sepihak Sebelum Terbitnya KSO Halim Suwendi
SAPIENTIA ET VIRTUS Vol 5 No 1 (2020): March
Publisher : Darma Cendika Catholic University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37477/sev.v5i1.212

Abstract

Dalam praktek hukum bisnis di Indonesia, banyak terjadi kerjasama antara swasta dengan instansi pemerintah dalam hal pengelolaan aset, salah satu perjanjian yang paling sering digunakan adalah Memorandum of Understanding (selanjutnya disebut dengan MoU) atau yang disebut juga Perjanjian Pendahuluan. Perjanjian ini digunakan sebagai komitmen awal untuk mencapai suatu perjanjian pokok bagi para pihaknya. Ada beberapa pendapat hukum yang berbeda mengenai kekuatan hukum dari perjanjian pendahuluan, diantaranya adalah Gentlement Agreement dan Agreement is agreement. Putusan Mahkamah Agung Nomor:501K/Pdt/2014 antara PT. SSLL (selanjutnya disebut SSLL) sebagai pihak yang dinyatakan sebagai pemenang tender untuk pengelolaan Gedung Indo Plaza milik PT. KAI (selanjutnya disebut KAI) selama 30 tahun. KAI yang memutus MoU dengan SSLL sebelum KSO terbit digugat atas dasar wanprestasi. Dalam putusan ini dapat dilihat pertimbangan pengadilan dalam menentukan letak kesepakatan awal sebagai dasar adanya suatu perjanjian serta fungsi MoU sebagai instrumen untuk mencapai suatu prestasi.
Implementasi Peran Badan Permusyawaratan Desa dalam Penyusunan Peraturan Desa di Desa Sidorejo Kurniawan Wibisono Pararaton
SAPIENTIA ET VIRTUS Vol 5 No 1 (2020): March
Publisher : Darma Cendika Catholic University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37477/sev.v5i1.213

Abstract

Tujuan dari dilaksanakannya penelitian ini adalah agar memberikan pengetahuan tambahan terkait peran BPD dalam merancang Peraturan Desa sampai ditetapkan menjadi Peraturan Desa. Mengunakan penelitian secara empiris. Melalui penelitian ini peneliti menawarkan bahwa BPD merupakan bagian penting dalam pembuatan Peraturan Desa. Pemerintahan Desa merupakan suatu sistem pemerintahan yang paling mendasar, syarat yang mutlak termasuk masyarakat yang biasanya diwakilkan dalam lembaga kemasyarakatan yang berbentuk formal dalam hal ini Badan Permusyawaratan Desa. Pasal 1 ayat (4) Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Badan Permusyawaratan Desa atau yang bisa disebut nama lain yaitu suatu lembaga desa yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang mempunyai anggota dari penduduk desa. Dalam menjalankan tugasnya membuat Rancangan Peraturan Desa sampai ditetapkan menjadi Peraturan Desa, BPD mempunyai beberapa kendala yang sampai saat ini belum bisa diatasi.

Page 1 of 1 | Total Record : 5