cover
Contact Name
Wahyu Saputra
Contact Email
wahyu@iainponorogo.ac.id
Phone
+6282230400101
Journal Mail Official
alsyakhsiyyah@iainponorogo.ac.id
Editorial Address
Fakultas Syariah IAIN Ponorogo, Jl. Puspita Jaya, Pintu, Jenangan, Ponorogo, Jawa Timur, Kode Pos: 63492, Telp. (0352) 3592508
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Al-Syakhsiyyah : Journal of Law and Family Studies
ISSN : 27156699     EISSN : 27156672     DOI : https://doi.org/10.21154/syakhsiyyah
Jurnal Al Syakhsiyyah (Journal Of Law and Family Studies) diterbitkan oleh Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah IAIN Ponorogo 2 kali dalam setahun. Jurnal ini dimaksudkan sebagai wadah pemikiran yang terbuka bagi semua kalangan. Artikel yang diterbitkan dalam jurnal ini berupa tulisan-tulisan ilmiah tentang pemikiran konseptual, kajian pustaka, maupun hasil penelitian dalam bidang hukum dan hukum keluarga Islam yang belum pernah dipublikasikan.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 12 Documents
Search results for , issue "Vol 1, No 1 (2019)" : 12 Documents clear
KOTAK INFAK DI NU-CARE LAZISNU KABUPATEN SRAGEN: IMPLEMENTASI DAN PENGELOLAAN Huda, Miftahul; Kasanah, Nur
Al-Syakhsiyyah: Journal of Law & Family Studies Vol 1, No 1 (2019)
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Ponorogo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

AbstractPhilanthropy is all voluntary activities of individuals and communities, both in the form of objects and services used for public purposes. Philanthropy has a broader range of meanings than charity. In Islam, philanthropy can be in the form of zakat, donation, alms, and endowments. In Sragen Regency, Central Java, the local Nahdlatul Ulama (NU) through the NU Amil Zakat Institute is known as the NU Care LAZISNU initiated the realization of Islamic philanthropy which is unique namely, philanthropic activity based on infaq coins or coins called the NU Coin Movement, this paper shows that the implementation of the management of the NU Coin Movement in NU Care LAZISNU Sragen Regency consists of fund-raising management, distribution management, and utilization and reporting management has progressed well as modern management as evidenced by the results of distribution to the people who need it.Keywords: Philanthropy, Alms giving, Waqf, Charity AbstrakFilantropi adalah semua kegiatan pemberian sukarela dari individu dan masyarakat, baik berupa benda maupun layanan yang digunakan untuk kepentingan umum. Filantropi memiliki cakupan makna yang lebih luas dari amal (charity). Dalam Islam, filantropi dapat berupa zakat, infak, sedekah dan wakaf. Di Kabupaten Sragen Jawa Tengah, Nahdlatul Ulama (NU) setempat melalui Lembaga Amil Zakat NU yang dikenal dengan nama NU Care LAZISNU menginisiasi terwujudnya filantropi Islam yang cukup unik yaitu, aktivitas filantropi berbasis kotak infak uang koin atau receh yang disebut Gerakan Koin NU, tulisan ini menunjukkan bahwa pelaksanaan manajemen Gerakan Koin NU di NU Care LAZISNU Kabupaten Sragen terdiri dari manajemen fundraising, manajemen distribusi dan pendayagunaan dan manajemen pelaporan telah berkembang dengan baik sebagaimana menejemen modern yang dibuktikan dengan hasil penyaluran kepada masyarakat yang memerlukan.
AMBIGUITAS HAK ATAS PERKAWINAN DAN KEBEBASAN BERAGAMA DALAM UNDANG-UNDANG NO.1 TAHUN 1974 Santoso, Lukman; Fathuri, Hani Zain
Al-Syakhsiyyah: Journal of Law & Family Studies Vol 1, No 1 (2019)
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Ponorogo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

AbstractMarriage issues are always actual problems and are always interesting to talk about. There are many ways to get married, one of which happens in the followers of the Sapta Darma trust. Marriage is one of the rights guaranteed by the 1945 Constitution and several regulations regarding marriage in Indonesia. Article 28B paragraph 1 states that every person has the right to form a family and continue the descent through a legal marriage. As one of the basic human rights, the right to hold a marriage applies universally and is non-discrimination against citizens. The division of marital rights guarantees applies to several citizens, especially the stream of Defenders of the Trust. Law No. 1 of 1974 concerning marriages does not reflect justice for some citizens, the laws only favor the majority of religious groups, narrowing the meaning of trust that should exist and be recognized in the law.Keywords: Marriage, Belief of Trust, Law No. 1 of 1974. AbstrakPersoalan perkawinan adalah persoalan yang selalu aktual dan selalu menarik untuk diperbincangkan. ada banyak cara untuk melakukan perkawinan, salah satunya yang terjadi di penghayat kepercayaan Sapta Darma. Perkawinan merupakan salah satu hak yang dijamin oleh UUD 1945 dan beberapa regulasi tentang perkawinan di Indonesia. Pasal 28B ayat 1 dinyatakan bahwa setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. Sebagai salah satu hak asasi, hak untuk melangsungkan perkawinan berlaku secara universal dan non diskriminasi terhadap warga negara. Terbelahnya jaminan hak perkawinan ini berlaku pada beberapa warga negara khususnya aliran Penghayat Kepercayaan. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan tidak mencerminkan keadilan bagi sebagian warga negara, undang-undang hanya memihak pada golongan mayoritas agama, mempersempit makna kepercayaaan yang seharusnya ada dan diakui keberadaanya dalam undang-undang. 
KEADILAN HUKUM DALAM PERATURAN PERLAKUAN BAGI TAHANAN DAN NARAPIDANA LANJUT USIA Pahlevi, Farida Sekti
Al-Syakhsiyyah: Journal of Law & Family Studies Vol 1, No 1 (2019)
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Ponorogo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

AbstractThe existence of norms in the social life of the community becomes a joint responsibility in maintaining sustainable moral and ethical values by the environmental conditions of the community itself, the aim is to build a society of values with the principles of justice and goodness. Sanctions are given as the final verdict of any violations committed by citizens as a form of responsibility for all their actions. In principle, the sanctions given are as guidance, empowerment, and education for citizens who provide lessons and experience so that it will be a good thing in the future. The issuance of Permenkumham No. 32 of 2018 is an effort to uphold the law and provide clarity on the status of detainees and elderly prisoners. On one side related to the regulation also caused anxiety, whether the issuance of the Permenkumham is by the nature of legal justice. Given the high number of detainees and elderly prisoners, it provides a reality that an elderly person is still very vulnerable to committing unlawful acts or actions.Keywords: Legal Justice, Prisoners, Prisoners, Elderly AbstrakKeberadaan norma dalam kehidupan sosial masyarakat menjadi tanggung jawab bersama dalam mempertahankan nilai-nilai moral dan etika yang berkelanjutan sesuai dengan kondisi lingkungan masyarakat itu sendiri, tujuannya untuk membangun masyarakat yang bertata nilai dengan prinsip keadilan dan kebaikan. Sanksi diberikan sebagai putusan akhir dari setiap pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara sebagai wujud tanggung jawab atas segala perbuatannya. Pada prinsipnya, sanksi yang diberikan adalah sebagai pembinaan, pemberdayaan, dan pendidikan bagi warga negara yang memberikan pelajaran dan pengalaman agar kiranya menjadi sebuah kebaikan dikemudian hari. Penerbitan permenkumham no 32 tahun 2018 tersebut sebagai upaya penegakan hukum dan memberikan kejelasan terhadap status tahanan dan narapidana lanjut usia. Disatu sisi terkait dengan peraturan tersebut juga menimbulkan kegelisahan, apakah dengan diterbitkannya permenkumham tersebut benar-benar sudah sesuai dengan hakikat keadilan hukum. Mengingat jumlah tahanan dan narapidana lanjut usia yang begitu tinggi, memberikan suatu kenyataan bahwa sesorang yang sudah lanjut usia masih sangat rentan melakukan perbuatan atau tindakan yang melanggar hukum.
PIDANA HUKUMAN MATI DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF ETIKA DEONTOLOGI Izad, Rohmatul
Al-Syakhsiyyah: Journal of Law & Family Studies Vol 1, No 1 (2019)
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Ponorogo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

AbstractDiscourse about capital punishment is a discourse that often causes polemics. Problems that underlie the problem of capital punishment do not only occur in the realm of law, but also the realm of thought outside. The problem that often becomes polemic is whether the death penalty for serious criminals will have a deterrent effect for anyone not to commit the same crime, is a life not the most substantial right of life for humans, and capital punishment is often considered contrary to human rights. This study specifically examines capital punishment in Indonesia in terms of deontological ethics theory, which looks at the issue of capital punishment from the perspective of ethical values that start with acts of kindness based on duties and obligations. This study analyzes the polemic of capital punishment, both pros, and cons, as well as tracing the roots of morality in the practice of capital punishment, so this research can make a new contribution through the perspective of ethical deontology in viewing ethical aspects in the practice of capital punishment. On this basis, this research uses a descriptive-interpretative approach. Researchers critically dissect how the root of the formation of the death penalty in Indonesia, by carefully reviewing it from the perspective of ethical deontology.Keywords: Death Penalty, Deontology Ethics, Human Rights. AbstrakWacana tentang pidana hukuman mati merupakan wacana yang banyak menimbulkan polemik. Problem yang mendasari persoalan pidana hukuman mati tidak hanya terjadi pada ranah hukum, tetapi juga dalam ranah pemikiran secara luar. Masalah yang sering menjadi polemik adalah apakah hukuman mati bagi para pelaku pidana berat akan menimbulkan efek jera bagi siapapun untuk tidak melakukan tindak kejahatan yang sama, bukankah nyawa adalah hak hidup paling substansial bagi manusia, dan hukuman mati seringkali dianggap bertentangan dengan hak asasi manusia. Penelitian ini secara khusus mengkaji tentang pidana hukuman mati di Indonesia ditinjau dari sudut teori etika deontologi, yakni melihat persoalan pidana mati dari perspektif nilai-nilai etis yang bertitik tolak pada tindakan kebaikan berdasarkan tugas dan kewajiban. Penelitian ini menganalisis tentang polemik hukuman mati, baik yang pro dan kontra, maupun menelusuri akar-akar moralitas dalam praktik pidana hukuman mati, kiranya penelitian ini dapat memberikan kontribusi baru melalui cara pandang etika deontologi dalam melihat sisi-sisi etis dalam praktik pidana hukuman mati. Atas dasar tersebut, penelitian ini menggunakan pendekatan deksriptif-interpretatif. Peneliti membedah secara kritis bagaimana akar terbentuknya hukuman mati di Indonesia, dengan secara cermat melakukan peninjauan dalam perspektif etika deontologi.
ANALISIS USIA IDEAL PERKAWINAN DALAM PERSPEKTIF MAQASID SYARI’AH Anshori, Teguh
Al-Syakhsiyyah: Journal of Law & Family Studies Vol 1, No 1 (2019)
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Ponorogo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

AbstractThis study departs from a juridical confusion regarding the age limit of marriage with other provisions regarding age. Article 7 Paragraph 1 of Law No. 1 of 1974 concerning Marriage, states that marriage is only permitted if the male has reached the age of 19 (nineteen) years and the female has reached the age of 16 (sixteen) years. Law Number 23 the Year 2002 concerning Child Protection states that what is called a 'child' is a person who is under 18 years of age. As for Law Number 26 of 2000 concerning the Human Rights Court, it is explained that an adult category is a person who is 18 years old. The Marriage Age Maturing Program (PUP) offers a solution, namely the ideal age of marriage seen from various perspectives is a minimum of 20 years for women and 25 years for men. Departing from this, this study seeks to explore why the need for an ideal marriage age limit according to Maqasid Sharia, as well as how to analyze Maqasid Sharia against the provisions of the ideal age limit of marriage in Mating the Age of Marriage (PUP). To answer this question, this study uses Maqasid Sharia theory with the basic assumptions of the theory, namely the protection of religion, soul, reason, descent, and property. The normative-empirical approach in this study refers to the study of the formal aspects of the Marriage Age Maturity (PUP) program.This study found that the existence of an ideal marriage age limit in Maqasid Sharia theory can have a variety of positive impacts when applied. The positive impact is in the form of increasing the ideal age of marriage; increasing family welfare; improved education; increased understanding related to the importance of the ideal age of marriage; and parents increasingly understand the importance of the ideal age of marriage when they want to marry their children. The provisions of the ideal marriage limit in Maturing Marriage Age (PUP) are at least 20 years for women and 25 years for men. Sharia Maqasid's analysis results in this study indicate that the ideal age provisions applied in the Marriage Age Maturing (PUP) program are the right solution in creating a good Sharia Maqasid family. The application of these provisions can regulate relations between men and women; look after offspring; creating sakinah, mawaddah, warahmah families; maintain lineage; maintain diversity in the family; set the pattern of good relationships in the family and regulate financial aspects in the family.Keywords: Maqasid Sharia, Maturity Maturity (PUP). AbstrakPenelitian ini berangkat dari sebuah kerancuan yuridis mengenai batas usia perkawinan dengan ketentuan lain mengenai usia. Pasal 7 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, menyebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pihak laki-laki telah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak perempuan sudah mencapai usia 16 (enam belas) tahun. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa yang disebut dengan ?anak? adalah orang yang masih berusia di bawah 18 tahun. Adapun dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, dijelaskan bahwa kategori dewasa adalah orang yang berumur 18 tahun. Program Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) menawarkan solusi, yaitu usia ideal perkawinan dilihat dari berbagai perspektif adalah minimal 20 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki. Berangkat dari hal tersebut, penelitian ini berusaha menelusuri mengapa perlunya batas usia ideal perkawinan menurut Maqasid Syariah, serta bagaimana analisis Maqasid Syariah terhadap ketentuan batas usia ideal perkawinan dalam Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP). Untuk menjawab pertanyaan tersebut, penelitian ini menggunakan teori Maqasid Syariah dengan asumsi dasar teori yaitu perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Pendekatan normatif-empiris dalam penelitian ini mengacu pada kajian aspek formal program Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP).Penelitian ini menemukan bahwa adanya batas usia ideal perkawinan dalam teori Maqasid Syariah dapat memberikan berbagai dampak positif apabila diterapkan. Dampak positif tersebut berupa meningkatnya usia ideal perkawinan; meningkatnya keluarga sejahtera; meningkatnya pendidikan; meningkatnya pemahaman terkait pentingnya usia ideal perkawinan; serta orang tua semakin memahami pentingnya usia ideal perkawinan ketika hendak menikahkan anaknya. Adapun ketentuan batas ideal perkawinan dalam Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) yaitu minimal 20 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki. Hasil analisis Maqasid Syariah dalam penelitian ini menunjukkan bahwa ketentuan usia ideal yang diterapkan dalam program Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) merupakan solusi tepat dalam menciptakan Maqasid Syariah keluarga yang baik. Penerapan ketentuan tersebut mampu mengatur hubungan antara laki-laki dan perempuan; menjaga keturunan; menciptakan keluarga sakinah, mawaddah, warahmah; menjaga garis keturunan; menjaga keberagamaan dalam keluarga; mengatur pola hubungan yang baik dalam keluarga dan mengatur aspek finansial dalam keluarga.
ANALISIS YURIDIS KEKUATAN ALAT BUKTI SAKSI TESTIMONIUM DE AUDITU DALAM SIDANG PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA KABUPATEN MADIUN Roihanah, Rif'ah; Cornelia, Irfina
Al-Syakhsiyyah: Journal of Law & Family Studies Vol 1, No 1 (2019)
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Ponorogo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

AbstractA witness is a person who gives testimony before a hearing by meeting certain conditions regarding an event or condition that is seen, experienced, heard itself as evidence of the event or condition. However, what if a witness who appears or is present at a hearing does not see or experience it directly, but hears the incident or situation through news from someone else (testimonium de auditu), while the Religious Court judge may not reject a case that is submitted and brought to him.The formulation of the problem in this study are: How is the juridical analysis of the strength of the evidence of witness testimonium de auditu in divorce cases in the Religious Court of Madiun Regency. And how is the juridical analysis of the judges of the Madiun District Religious Court in divorce cases regarding the use of witness testimonium de auditu.To answer the question above, the researcher used a qualitative approach, looking for data through interviews of the judges as the primary data source, then secondary data was obtained from books that have a connection with this problem. Furthermore, the data obtained were analyzed using a descriptive analysis system. In collecting data using field research techniques and making conclusions (verification). The location of this study was in the Religious Court of Madiun Regency.The results of the study concluded that the strength of the evidence of witness testimonies de auditu in the Religious Court of Madiun Regency according to the juridical study was not appropriate. However, in practice in the courtroom especially in divorce proceedings, the judge has the authority to examine the de auditu witnesses, and there is nothing wrong if the judge hears the testimony of the de auditu witnesses, but the use of de auditu witnesses is not as direct evidence. So de auditu's testimony can be used as a source of allegations. Keywords: Juridical Power, Evidence, Testimonium de Auditu AbstrakSaksi adalah orang yang memberikan keterangan di depan sidang dengan memenuhi syarat-syarat tertentu tentang suatu peristiwa atau keadaan yang dilihat,dialami, didengar sendiri sebagai bukti kejadian atau keadaan tersebut. Namun,bagaimana jika saksi yang muncul atau dihadirkan dalam sidang tidak melihat atau mengalami secara langsung, melainkan mendengar kejadian atau keadaan tersebut melalui kabar dari orang lain (testimonium de auditu), sedangkan hakim Pengadilan Agama tidak boleh menolak perkara yang masuk dan diajukan kepadanya.Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Bagaimanakah analisis yuridis terhadap kekuatan alat bukti saksi testimonium de auditu dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama Kabupaten Madiun. Dan bagaimanakah analisis yuridis terhadap pertimbangan hakim Pengadilan Agama Kabupaten Madiun dalam perkara perceraian tentang penggunaan saksi testimonium de auditu.Untuk menjawab pertanyaan di atas peneliti menggunakan pendekatan kualitatif, dengan mencari data melalui wawancara para hakim sebagai sumber data primer, kemudian data sekunder diperoleh dari buku yang memiliki keterkaitan dengan masalah ini. Selanjutnya data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan sistem deskriptif analisis.Dalam pengumpulan data menggunakan teknik penelitian lapangan (field research) dan pengambilan kesimpulan (verifikasi).Lokasi penelitian ini di Pengadilan Agama Kabupaten Madiun.Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Kekuatan alat bukti saksi testimonium de auditu di Pengadilan Agama Kabupaten Madiun menurut kajian yuridis adalah tidak sesuai. Namun, dalam praktik di dalam sidang khususnya dalam siding perceraian, hakim mempunyai wewenang untuk memeriksa saksi de auditu, dan tidak ada salahnya jika hakim mendengarkan keterangan saksi yang de auditu tersebut, akan tetapi penggunaan saksi yang de auditu tidak sebagai bukti langsung. Sehingga kesaksian de auditu dapat dipergunakan sebagai sumber persangkaan.
KEADILAN HUKUM DALAM PERATURAN PERLAKUAN BAGI TAHANAN DAN NARAPIDANA LANJUT USIA Farida Sekti Pahlevi
Al-Syakhsiyyah: Journal of Law & Family Studies Vol 1, No 1 (2019)
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Ponorogo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21154/syakhsiyyah.v1i1.1824

Abstract

AbstractThe existence of norms in the social life of the community becomes a joint responsibility in maintaining sustainable moral and ethical values by the environmental conditions of the community itself, the aim is to build a society of values with the principles of justice and goodness. Sanctions are given as the final verdict of any violations committed by citizens as a form of responsibility for all their actions. In principle, the sanctions given are as guidance, empowerment, and education for citizens who provide lessons and experience so that it will be a good thing in the future. The issuance of Permenkumham No. 32 of 2018 is an effort to uphold the law and provide clarity on the status of detainees and elderly prisoners. On one side related to the regulation also caused anxiety, whether the issuance of the Permenkumham is by the nature of legal justice. Given the high number of detainees and elderly prisoners, it provides a reality that an elderly person is still very vulnerable to committing unlawful acts or actions.Keywords: Legal Justice, Prisoners, Prisoners, Elderly AbstrakKeberadaan norma dalam kehidupan sosial masyarakat menjadi tanggung jawab bersama dalam mempertahankan nilai-nilai moral dan etika yang berkelanjutan sesuai dengan kondisi lingkungan masyarakat itu sendiri, tujuannya untuk membangun masyarakat yang bertata nilai dengan prinsip keadilan dan kebaikan. Sanksi diberikan sebagai putusan akhir dari setiap pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara sebagai wujud tanggung jawab atas segala perbuatannya. Pada prinsipnya, sanksi yang diberikan adalah sebagai pembinaan, pemberdayaan, dan pendidikan bagi warga negara yang memberikan pelajaran dan pengalaman agar kiranya menjadi sebuah kebaikan dikemudian hari. Penerbitan permenkumham no 32 tahun 2018 tersebut sebagai upaya penegakan hukum dan memberikan kejelasan terhadap status tahanan dan narapidana lanjut usia. Disatu sisi terkait dengan peraturan tersebut juga menimbulkan kegelisahan, apakah dengan diterbitkannya permenkumham tersebut benar-benar sudah sesuai dengan hakikat keadilan hukum. Mengingat jumlah tahanan dan narapidana lanjut usia yang begitu tinggi, memberikan suatu kenyataan bahwa sesorang yang sudah lanjut usia masih sangat rentan melakukan perbuatan atau tindakan yang melanggar hukum.
PIDANA HUKUMAN MATI DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF ETIKA DEONTOLOGI Rohmatul Izad
Al-Syakhsiyyah: Journal of Law & Family Studies Vol 1, No 1 (2019)
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Ponorogo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21154/syakhsiyyah.v1i1.1826

Abstract

AbstractDiscourse about capital punishment is a discourse that often causes polemics. Problems that underlie the problem of capital punishment do not only occur in the realm of law, but also the realm of thought outside. The problem that often becomes polemic is whether the death penalty for serious criminals will have a deterrent effect for anyone not to commit the same crime, is a life not the most substantial right of life for humans, and capital punishment is often considered contrary to human rights. This study specifically examines capital punishment in Indonesia in terms of deontological ethics theory, which looks at the issue of capital punishment from the perspective of ethical values that start with acts of kindness based on duties and obligations. This study analyzes the polemic of capital punishment, both pros, and cons, as well as tracing the roots of morality in the practice of capital punishment, so this research can make a new contribution through the perspective of ethical deontology in viewing ethical aspects in the practice of capital punishment. On this basis, this research uses a descriptive-interpretative approach. Researchers critically dissect how the root of the formation of the death penalty in Indonesia, by carefully reviewing it from the perspective of ethical deontology.Keywords: Death Penalty, Deontology Ethics, Human Rights. AbstrakWacana tentang pidana hukuman mati merupakan wacana yang banyak menimbulkan polemik. Problem yang mendasari persoalan pidana hukuman mati tidak hanya terjadi pada ranah hukum, tetapi juga dalam ranah pemikiran secara luar. Masalah yang sering menjadi polemik adalah apakah hukuman mati bagi para pelaku pidana berat akan menimbulkan efek jera bagi siapapun untuk tidak melakukan tindak kejahatan yang sama, bukankah nyawa adalah hak hidup paling substansial bagi manusia, dan hukuman mati seringkali dianggap bertentangan dengan hak asasi manusia. Penelitian ini secara khusus mengkaji tentang pidana hukuman mati di Indonesia ditinjau dari sudut teori etika deontologi, yakni melihat persoalan pidana mati dari perspektif nilai-nilai etis yang bertitik tolak pada tindakan kebaikan berdasarkan tugas dan kewajiban. Penelitian ini menganalisis tentang polemik hukuman mati, baik yang pro dan kontra, maupun menelusuri akar-akar moralitas dalam praktik pidana hukuman mati, kiranya penelitian ini dapat memberikan kontribusi baru melalui cara pandang etika deontologi dalam melihat sisi-sisi etis dalam praktik pidana hukuman mati. Atas dasar tersebut, penelitian ini menggunakan pendekatan deksriptif-interpretatif. Peneliti membedah secara kritis bagaimana akar terbentuknya hukuman mati di Indonesia, dengan secara cermat melakukan peninjauan dalam perspektif etika deontologi.
ANALISIS YURIDIS KEKUATAN ALAT BUKTI SAKSI TESTIMONIUM DE AUDITU DALAM SIDANG PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA KABUPATEN MADIUN Rif'ah Roihanah; Irfina Cornelia
Al-Syakhsiyyah: Journal of Law & Family Studies Vol 1, No 1 (2019)
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Ponorogo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21154/syakhsiyyah.v1i1.1820

Abstract

AbstractA witness is a person who gives testimony before a hearing by meeting certain conditions regarding an event or condition that is seen, experienced, heard itself as evidence of the event or condition. However, what if a witness who appears or is present at a hearing does not see or experience it directly, but hears the incident or situation through news from someone else (testimonium de auditu), while the Religious Court judge may not reject a case that is submitted and brought to him.The formulation of the problem in this study are: How is the juridical analysis of the strength of the evidence of witness testimonium de auditu in divorce cases in the Religious Court of Madiun Regency. And how is the juridical analysis of the judges of the Madiun District Religious Court in divorce cases regarding the use of witness testimonium de auditu.To answer the question above, the researcher used a qualitative approach, looking for data through interviews of the judges as the primary data source, then secondary data was obtained from books that have a connection with this problem. Furthermore, the data obtained were analyzed using a descriptive analysis system. In collecting data using field research techniques and making conclusions (verification). The location of this study was in the Religious Court of Madiun Regency.The results of the study concluded that the strength of the evidence of witness testimonies de auditu in the Religious Court of Madiun Regency according to the juridical study was not appropriate. However, in practice in the courtroom especially in divorce proceedings, the judge has the authority to examine the de auditu witnesses, and there is nothing wrong if the judge hears the testimony of the de auditu witnesses, but the use of de auditu witnesses is not as direct evidence. So de auditu's testimony can be used as a source of allegations. Keywords: Juridical Power, Evidence, Testimonium de Auditu AbstrakSaksi adalah orang yang memberikan keterangan di depan sidang dengan memenuhi syarat-syarat tertentu tentang suatu peristiwa atau keadaan yang dilihat,dialami, didengar sendiri sebagai bukti kejadian atau keadaan tersebut. Namun,bagaimana jika saksi yang muncul atau dihadirkan dalam sidang tidak melihat atau mengalami secara langsung, melainkan mendengar kejadian atau keadaan tersebut melalui kabar dari orang lain (testimonium de auditu), sedangkan hakim Pengadilan Agama tidak boleh menolak perkara yang masuk dan diajukan kepadanya.Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Bagaimanakah analisis yuridis terhadap kekuatan alat bukti saksi testimonium de auditu dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama Kabupaten Madiun. Dan bagaimanakah analisis yuridis terhadap pertimbangan hakim Pengadilan Agama Kabupaten Madiun dalam perkara perceraian tentang penggunaan saksi testimonium de auditu.Untuk menjawab pertanyaan di atas peneliti menggunakan pendekatan kualitatif, dengan mencari data melalui wawancara para hakim sebagai sumber data primer, kemudian data sekunder diperoleh dari buku yang memiliki keterkaitan dengan masalah ini. Selanjutnya data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan sistem deskriptif analisis.Dalam pengumpulan data menggunakan teknik penelitian lapangan (field research) dan pengambilan kesimpulan (verifikasi).Lokasi penelitian ini di Pengadilan Agama Kabupaten Madiun.Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Kekuatan alat bukti saksi testimonium de auditu di Pengadilan Agama Kabupaten Madiun menurut kajian yuridis adalah tidak sesuai. Namun, dalam praktik di dalam sidang khususnya dalam siding perceraian, hakim mempunyai wewenang untuk memeriksa saksi de auditu, dan tidak ada salahnya jika hakim mendengarkan keterangan saksi yang de auditu tersebut, akan tetapi penggunaan saksi yang de auditu tidak sebagai bukti langsung. Sehingga kesaksian de auditu dapat dipergunakan sebagai sumber persangkaan.
ANALISIS USIA IDEAL PERKAWINAN DALAM PERSPEKTIF MAQASID SYARI’AH Teguh Anshori
Al-Syakhsiyyah: Journal of Law & Family Studies Vol 1, No 1 (2019)
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Ponorogo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21154/syakhsiyyah.v1i1.1827

Abstract

AbstractThis study departs from a juridical confusion regarding the age limit of marriage with other provisions regarding age. Article 7 Paragraph 1 of Law No. 1 of 1974 concerning Marriage, states that marriage is only permitted if the male has reached the age of 19 (nineteen) years and the female has reached the age of 16 (sixteen) years. Law Number 23 the Year 2002 concerning Child Protection states that what is called a 'child' is a person who is under 18 years of age. As for Law Number 26 of 2000 concerning the Human Rights Court, it is explained that an adult category is a person who is 18 years old. The Marriage Age Maturing Program (PUP) offers a solution, namely the ideal age of marriage seen from various perspectives is a minimum of 20 years for women and 25 years for men. Departing from this, this study seeks to explore why the need for an ideal marriage age limit according to Maqasid Sharia, as well as how to analyze Maqasid Sharia against the provisions of the ideal age limit of marriage in Mating the Age of Marriage (PUP). To answer this question, this study uses Maqasid Sharia theory with the basic assumptions of the theory, namely the protection of religion, soul, reason, descent, and property. The normative-empirical approach in this study refers to the study of the formal aspects of the Marriage Age Maturity (PUP) program.This study found that the existence of an ideal marriage age limit in Maqasid Sharia theory can have a variety of positive impacts when applied. The positive impact is in the form of increasing the ideal age of marriage; increasing family welfare; improved education; increased understanding related to the importance of the ideal age of marriage; and parents increasingly understand the importance of the ideal age of marriage when they want to marry their children. The provisions of the ideal marriage limit in Maturing Marriage Age (PUP) are at least 20 years for women and 25 years for men. Sharia Maqasid's analysis results in this study indicate that the ideal age provisions applied in the Marriage Age Maturing (PUP) program are the right solution in creating a good Sharia Maqasid family. The application of these provisions can regulate relations between men and women; look after offspring; creating sakinah, mawaddah, warahmah families; maintain lineage; maintain diversity in the family; set the pattern of good relationships in the family and regulate financial aspects in the family.Keywords: Maqasid Sharia, Maturity Maturity (PUP). AbstrakPenelitian ini berangkat dari sebuah kerancuan yuridis mengenai batas usia perkawinan dengan ketentuan lain mengenai usia. Pasal 7 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, menyebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pihak laki-laki telah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak perempuan sudah mencapai usia 16 (enam belas) tahun. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa yang disebut dengan ‘anak’ adalah orang yang masih berusia di bawah 18 tahun. Adapun dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, dijelaskan bahwa kategori dewasa adalah orang yang berumur 18 tahun. Program Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) menawarkan solusi, yaitu usia ideal perkawinan dilihat dari berbagai perspektif adalah minimal 20 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki. Berangkat dari hal tersebut, penelitian ini berusaha menelusuri mengapa perlunya batas usia ideal perkawinan menurut Maqasid Syariah, serta bagaimana analisis Maqasid Syariah terhadap ketentuan batas usia ideal perkawinan dalam Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP). Untuk menjawab pertanyaan tersebut, penelitian ini menggunakan teori Maqasid Syariah dengan asumsi dasar teori yaitu perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Pendekatan normatif-empiris dalam penelitian ini mengacu pada kajian aspek formal program Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP).Penelitian ini menemukan bahwa adanya batas usia ideal perkawinan dalam teori Maqasid Syariah dapat memberikan berbagai dampak positif apabila diterapkan. Dampak positif tersebut berupa meningkatnya usia ideal perkawinan; meningkatnya keluarga sejahtera; meningkatnya pendidikan; meningkatnya pemahaman terkait pentingnya usia ideal perkawinan; serta orang tua semakin memahami pentingnya usia ideal perkawinan ketika hendak menikahkan anaknya. Adapun ketentuan batas ideal perkawinan dalam Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) yaitu minimal 20 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki. Hasil analisis Maqasid Syariah dalam penelitian ini menunjukkan bahwa ketentuan usia ideal yang diterapkan dalam program Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) merupakan solusi tepat dalam menciptakan Maqasid Syariah keluarga yang baik. Penerapan ketentuan tersebut mampu mengatur hubungan antara laki-laki dan perempuan; menjaga keturunan; menciptakan keluarga sakinah, mawaddah, warahmah; menjaga garis keturunan; menjaga keberagamaan dalam keluarga; mengatur pola hubungan yang baik dalam keluarga dan mengatur aspek finansial dalam keluarga.

Page 1 of 2 | Total Record : 12