cover
Contact Name
Anik Iftitah
Contact Email
supremasijurnalhukumunisba@gmail.com
Phone
+6285646498763
Journal Mail Official
supremasijurnalhukumunisba@gmail.com
Editorial Address
Jl. Mojopahit No. 12A Telp/Fax. (0342) 813145 Blitar, Jawa Timur https://ejournal.unisbablitar.ac.id/index.php/supremasi/about/editorialTeam
Location
Kota blitar,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Supremasi
ISSN : 25273353     EISSN : 25273353     DOI : https://doi.org/10.30957/supremasi
Core Subject : Humanities, Social,
Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, dengan lingkup publikasi hasil Penelitian Hukum Empiris (Sosio Legal), Penelitian Hukum Normatif, gagasan konseptual, kajian, dan aplikasi teori dalam bidang Ilmu Hukum atau keilmuan yang berkaitan dengan bidang Ilmu Hukum
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 6 Documents
Search results for , issue "Volume 8 Nomor 1 Tahun 2018" : 6 Documents clear
KAJIAN HAK ATAS KEKAYAAN INTEKTUAL KEKUATAN MENGIKAT KLAUSULA RAHASIA DAGANG SETELAH BERAKHIRNYA PERJANJIAN KERJA Elis Qomatul Lailyyah; Irit Suseno
Jurnal Supremasi Volume 8 Nomor 1 Tahun 2018
Publisher : Universitas Islam Balitar, Blitar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (423.757 KB) | DOI: 10.35457/supremasi.v8i1.386

Abstract

Perdagangan bebas yang memperluas ruang gerak arus transaksi barang dan/atau jasa yang didalamnya terdapat sumber daya yang sangat berharga yang berupa HAKI seperti rahasia dagang yang harus dilindungi. Permasalahan dari penelitian ini adalah Bagaimana mengikatnya klausula Rahasia Dagang setelah berakhirnya perjanjian kerja dan Upaya hukum apa yang dapat dilakukan oleh pemilik Rahasia Dagang sebagai akibat berakhirnya perjanjian kerja. Jenis Penelitian yang digunakan adalah Penelitian Hukum Normatif (normative legal research). Hasil penelitian pertama ini menyimpulkan bahwa mengikatnya klausula rahasia dagang setelah berakhirnya perjanjian kerja adalah tergantung pada perjanjian dan kesepakatan antara para pihak tentang jangka waktu berlakunya klausula tersebut. Dan upaya hukum yang dapat dilakukan pemilik rahasia dagang adalah berdasarkan dengan peraturan perundangan Rahasia Dagang.
SISTEM PEMBUBARAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN DI INDONESIA Wiwik Afifah
Jurnal Supremasi Volume 8 Nomor 1 Tahun 2018
Publisher : Universitas Islam Balitar, Blitar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (416.53 KB) | DOI: 10.35457/supremasi.v8i1.396

Abstract

Indonesia sebagai Negara demokrasi, memberikan jaminan atas hak berkumpul, berpendapat dan berorganisasi. Indonesia sejak sebelum kemerdekaan memiliki ormas yang berbasis kedaerahan, agama dan lainnya yang semakin bertambah hingga saat ini. Namun eksistensi ormas hingga kini ada yang membahayakan kehidupan masyarakat bahkan dianggap membahayakan keutuhan Negara. Diantaranya ormas yang menyerukan kebencian, memposisikan perempuan sub ordinat, membawa nilai-nilai pembentukan Negara non demokrasi dan lainnya. Sehingga Negara Negara berupaya melakukan pembubaran terhadap organisasi kemasyarakatan sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Alasan yang dijadikan dasar pembubaran yaitu melanggar kewajiban dan larangan tidak dikategorikan kedalam bentuk yang lebih spesifik sehingga terjadi multi tafsir yang dapat menstigma. Selain itu, pembubaran ormas masih ada yang tidak melibatkan lembaga yudiciil. Hal ini menjadi ancaman bagi keberlangsungan demokrasi mengingat Negara memiliki kuasa dominan atas pelaksanaan hak berorganisasi Kesimpulan penulis, pembubaran organisasi kemasyarakatan harus dengan batasan yang jelas dalam aturan hukum, juga karena bentuk pembatasan terhadap hak asasi manusia sebagai hak konstitusional yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, maka pembubarannya harus dilakukan oleh lembaga peradilan yaitu Mahkamah Konstitusi. Untuk menghindari kesewenangan-wenangan yang dilakukan oleh pemerintah maka keberadaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dapat dilakukan uji materil ke Mahkamah Konstitusi atau legislative review kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia .
PELAKSANAAN PEMBINAAN NARAPIDANA DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NO. 12 TAHUN 1995 Nur Bagus Wahyudi
Jurnal Supremasi Volume 8 Nomor 1 Tahun 2018
Publisher : Universitas Islam Balitar, Blitar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (165.625 KB) | DOI: 10.35457/supremasi.v8i1.397

Abstract

Perubahan Sistem Kepenjaraan menjadi Sistem Pembinaan di Lembaga Permasyarakatan, menimbulkan permasalahan yang bersifat umum, setelah narapidana selesai menjalani pembinaan, apakah mereka akan dapat berubah menjadi lebih baik ataukah akan mengulang tindak kejahatannya kembali. Penelitian yuridis empiris di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIIB Jombang menunjukkan bahwa pembinaan yang diberikan kepada narapidana yang dilakukan melalui pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 1999. Pembinaan kepribadian, meliputi pembinaan kesadaran beragama, pembinaan kesadaran berbangsa dan bernegara, pembinaan kemampuan intelektual, dan pembinaan kesadaran hukum. Guna mengatasi hambatan pembinaan dari segi kualitas program pembinaan dan sumber daya manusia, dana, warga binaan, dan sarana dan fasilitasnya, maka dilakukan upaya dengan mengoptimalkan kualitas petugas lembaga pemasyarakatan, meningkatkan kesejahteraan ekonomi warga binaan dengan mengadakan pelatihan kerja, dan memelihara serta merawat sarana atau fasilitas yang ada dan mendayagunakannya secara optimal.
TELEOLOGI HUKUM PERATURAN WALIKOTA SURABAYA NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN HARI BEBAS KENDARAAN BERMOTOR Tomi Micael
Jurnal Supremasi Volume 8 Nomor 1 Tahun 2018
Publisher : Universitas Islam Balitar, Blitar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (257.394 KB) | DOI: 10.35457/supremasi.v8i1.398

Abstract

Paradigma hukum dalam suatu bidang memiliki definisi yang berbeda-beda. Pembagian ilmu hukum ini hanya terkait peminatan dari seseorang yang belajar ilmu hukum. paradigma dalam konsiderans Peraturan Walikota Surabaya Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Perwali Surabaya No. 1-2017), termaktub landasan filosofisnya yaitu “bahwa sebagai upaya mengurangi dan mengendalikan pencemaran udara di wilayah Kota Surabaya yang disebabkan oleh emisi gas buang dari kendaraan bermotor serta dalam rangka mewujudkan perilaku sadar lingkungan, telah diatur pembatasan penggunaan kendaraan bermotor pada ruas jalan dan waktu tertentu berdasarkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 74 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Hari Bebas Kendaraan Bermotor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2014--. Mengurangi dan mengendalikan pencemaran udara di wilayah Kota Surabaya dengan mengadakan hari bebas kendaraan bermotor tidak selaras dengan tujuan hukum yaitu keadilan hukum. Keadilan hukum tidak dapat berlaku secara kaku. Keadilan hukum akan selalu berubah ketika negara menerapkan kebijakan berbeda dalam menjalankan pemerintahannya. Kesimpulan yang diperoleh dalam Perwali Surabaya No. 1-2017 tidak memiliki teleologi hukum terkait keadilan hukum. Eksistensi Perwali Surabaya No. 1-2017 hanya memberikan manfaat bagi sebagian kecil masyarakat tanpa memperhatikan kebutuhan masyarakat lainnya. Saran yang dapat diambil yaitu ketika ada peraturan perundang-undangan terkait hari bebas kendaraan bermotor maka alternatif jalan harus mendapat perhatian utama agar paradigma hukum benar-benar tercipta yang membawa konsekuensi bahwa peraturan perundang-undangan tersebut berjalan optimal.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN RANMOR DALAM PERSPEKTIF VIKTIMOLOGI Imam Akbaru Al Husein; Anik Iftitah
Jurnal Supremasi Volume 8 Nomor 1 Tahun 2018
Publisher : Universitas Islam Balitar, Blitar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (337.094 KB) | DOI: 10.35457/supremasi.v8i1.399

Abstract

Kompleksnya perkembangan kehidupan sosial dapat menimbulkan tingkah laku menyimpang seperti timbulnya tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor). Penelitian yuridis empiris di Kepolisian Resort Nganjuk, Provinsi Jawa Timur menunjukkan bahwa korban curanmor mendapatkan perlindungan berupa restitusi, kompensasi, dan pendampingan. Namun adanya ketidakmemadaian atas sarana prasarana, anggaran, dan kuantitas aparat, terputusnya jaringan informasi, kurangnya alat bukti dan saksi, apatisnya masyarakat, dan kurang memadainya sarana pendukung pada tempat kejadian, menjadi penghampat dalam upaya pencegahan dan perlindungan hukum korban curanmor.
ANALISIS HUKUM TERHADAP FRAUD (KECURANGAN) DALAM E-PROCUREMENT DI LPSE KABUPATEN TRENGGALEK Petrus Aji Brata
Jurnal Supremasi Volume 8 Nomor 1 Tahun 2018
Publisher : Universitas Islam Balitar, Blitar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (641.013 KB) | DOI: 10.35457/supremasi.v8i1.436

Abstract

Penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih (Good Governance and Clean Government), perlu didukung dengan pengelolaan keuangan yang efektif dan efisien. Salah satu perwujudannya adalah dengan pelaksanaan proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara elektronik (E-Procurement). Terdapat hambatan-hambatan dalam penerapannya sehingga membutuhkan penelitian serius. Penelitian yuridis empiris di Kabupaten Trenggalek ini menunjukkan bahwa dalam proses pengadaan barang/jasa secara elektronik masih membutuhkan sosialisasi kepada pihak penyedia karena masih banyak pihak penyedia yang kebingungan/belum mengerti proses E-Procurement, E-Procurement masih membutuhkan pengembangan dalam berbagai aspek, terutama dalam aspek tingkat kemampuan sumber daya manusia, aspek kondisi infrastruktur dan pengaturan sistem pendukung E-Procurement serta dalam aspek pengawasan prosedur. Kemajuan teknologi semakin pesat, dan kemajuan kecurangan teknologi semakin tinggi, namun Fraud/kecurangan dalam E-Procurement belum diatur secara khusus dalam Perpres No. 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Page 1 of 1 | Total Record : 6