cover
Contact Name
bakhrul huda
Contact Email
bakhrul.huda@uinsby.ac.id
Phone
+6281331303883
Journal Mail Official
el-qist@uinsa.ac.id
Editorial Address
Kampus Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Ampel Surabaya Jl. Jend. A. Yani 117 Surabaya 60237
Location
Kota surabaya,
Jawa timur
INDONESIA
El-Qist : Journal of Islamic Economics and Business (JIEB)
ISSN : 22527907     EISSN : 27160335     DOI : https://doi.org/10.15642/elqist
el-Qist: Journal of Islamic Economics and Business (JIEB) Merupakan jurnal yang terbit dua kali dalam satu tahun, bulan April dan Oktober, berisi kajian-kajian Ekonomi dan Bisnis Islam, baik berupa artikel konsepsional ataupun hasil penelitian
Articles 14 Documents
Search results for , issue "Vol. 9 No. 2 (2019): eL-Qist" : 14 Documents clear
Analisa Hubungan Dinamis antara Risiko Pembiayaan Mudharabah, Risiko Pembiayaan Musyarakah, Risiko Pembiayaan Murabahah dan Profitabilitas Perbankan Syariah Rianto Anugerah Wicaksono; Ainun Nadliroh
El-Qist: Journal of Islamic Economics and Business (JIEB) Vol. 9 No. 2 (2019): eL-Qist
Publisher : Islamic Economics Department, Faculty of Islamic Economics and Business, Sunan Ampel State Islamic University, Surabaya Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15642/elqist.2019.9.2.164-185

Abstract

Pertumbuhan pembiayaan Bank Syariah mendorong peningkatan potensi pendapatan serta potensi risiko bagi Bank Syariah itu sendiri. Pengelolaan pembiayaan yang baik untuk menjaga tingkat kesehatan Bank Syariah merupakan hal yang sangat penting. Pengelolaan risiko tentu dihadapkan pada dinamika permasalahan teknis di lapangan yang dinamis serta perubahan kebijakan untuk mengambil langkah-langkah mitigasi risiko dan peningkatan potensi pendapatan Bank Syariah. Untuk itu perlu dilakukan Analisa hubungan secara dinamis risiko pembiayaan terhadap kemampuan pembiayaan tersebut menghasilkan keuntungan. Penelitian ini menggunakan alat analisa regresi dinamis vector autoregression untuk melakukan analisa hubungan dinamis, dan pengaruh jangka Panjang terhadap setiap variabelnya. Hasil dari penelitian ini menunjukkan adanya evaluasi secara berkala dari pihak Bank Syariah untuk mendorong atau mengurangi jumlah pembiayaan dalam rangka menjaga nilai non-performing finance tetap sehat (< 5%).
Wakaf sebagai Strategi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Mochammad Andre Agustianto
El-Qist: Journal of Islamic Economics and Business (JIEB) Vol. 9 No. 2 (2019): eL-Qist
Publisher : Islamic Economics Department, Faculty of Islamic Economics and Business, Sunan Ampel State Islamic University, Surabaya Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15642/elqist.2019.9.2.143-163

Abstract

Signifikansi wakaf selama ini masih kurang begitu familiar dimata masyarakat Indonesia. Sebagaian besar mind set mereka masih menganggap dan memahami bahwa persoalan wakaf masih sebatas tentang aset tak bergerak seperti tanah, itupun dengan model pendayagunaan yang masih terbilang jauh dari kata maksimal, seperti peruntukkannya sebagai masjid, sekolah, pesantren, tempat pemakaman dan lain sebagainya, sehingga secara kemanfaatan masih terasa nuansa relijiusitasnya dibandingkan dengan kemanfaatan ekonomi yang seharusnya. Padahal secara fiqih ulama meluaskan makna objek yang bisa dijadikan wakaf tidak hanya pada tanah atau aset tak bergerak seperti yang banyak dipahami. Bahkan dengan gagasan itu dimunculkan ide untuk menjadikan uang sebagai objek wakaf karena melihat nilai kemanfaatannya yang sangat fleksibel. Begitu pula dengan dalam hal tanah atau aset tak bergerak, pakar ekonomi banyak menyebutkan jika pendayagunaan aset wakaf bisa dikelola secara produktif, semisal dibuat toko, perhotelan dan lai-lain. Untuk itu penelitian ini mencoba untuk mengulas lebih jauh tentang paradigma zakat dari berbagai prespektif pendapat ulama dan menggali lebih dalam lagi potensi produktifitasnya. Penelitian ini merupakan penelitian studi pustaka yang disampaikan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa wakaf merupakan filantropi yang memiliki potensi ekonomi luar biasa yang mampu untuk mensejahterakan masyarakat secara luas, baik yang berupa wakaf uang maupun waqaf aset tak bergerak.
Konsep Nilai Waktu dari Uang dalam Sudut Pandang Ekonomi Islam Rahma Ulfa Maghfiroh
El-Qist: Journal of Islamic Economics and Business (JIEB) Vol. 9 No. 2 (2019): eL-Qist
Publisher : Islamic Economics Department, Faculty of Islamic Economics and Business, Sunan Ampel State Islamic University, Surabaya Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15642/elqist.2019.9.2.186-195

Abstract

Kemajuan pemikiran dan peradaban manusia terus berkembang, begitu pula dengan perkembangan ekonomi yang semakin pesat. Perkembangan teori keuangan yang saat ini juga bermunculan sehingga menjadi masalah yang hangat diperdebatkan, salah satunya adalah konsep time value of money atau lebih dikenal dengan nilai waktu dari uang. Konsep nilai waktu dari uang ini menyebutkan bahwa nilai uang saat ini lebih berharga dari sejumlah nilai uang yang sama di masa mendatang. Agar uang tidak tergerus nilainya seiring dengan berjalannya waktu maka hal tersebut tidak terlepas dari yang namanya bunga. Menurut konsep ekonomi Islam menegaskan bahwa dalam al-Quran telah mengharamkan bunga atas uang, di mana hal tersebut disamakan dengan riba. Dalam berbagai pandangan yang dikaji dari sudut pandang Islam teori nilai waktu dari uang bertentangan dengan prinsip ekonomi Islam. Dalam ekonomi Islam, uang bukanlah-modal serta tidak memberikan kegunaan, namun fungsi uang tersebut yang memberikan kegunaan. Dalam Islam memandang time value of money yang populer dengan nilai waktu uang kemudian digantikan dengan konsep economic value of time. Konsep tersebut menunjukkan bukan uang yang memiliki waktu, namun waktulah yang memiliki nilai ekonomis. Maka dalam tulisan ini, penulis akan mencoba menjawab bagaimana konsep nilai waktu dari uang dalam sudut pandang ekonomi Islam?, dengan metode kualitatif dan pendekatan library research didapat bahwa dalam ekomoni Islam tidak mengenal nilai waktu uang atau time value of money namun teori economic value of time lah yang dianggap benar dari pandangan ekonomi Islam. Artinya uang itu sendiri sebenarnya tidak memiliki nilai waktu, namun waktulah yang memiliki nilai ekonomis.
Analisis Akad Wakalah Bil Ujrah pada Jasa Titip Beli Online dalam Prespektif Kaidah Fikih Ekonomi (Studi Kasus pada Akun Instagram @jastiperopa777) Siti Hasnaa Madinah; Putri Karunia Sari; Isnaini Rofiqoh
El-Qist: Journal of Islamic Economics and Business (JIEB) Vol. 9 No. 2 (2019): eL-Qist
Publisher : Islamic Economics Department, Faculty of Islamic Economics and Business, Sunan Ampel State Islamic University, Surabaya Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15642/elqist.2019.9.2.196-214

Abstract

Akad wakalah adalah akad pemberian kekuasaan oleh seseorang kepada orang lain untuk melakukan suatu yang bersyarat hukum, sedangkan pemberian kekuasaan itu sendiri bisa denggan mengggunakan dan atau tanpa pemberian upah. Pemberian upah pada akada wakalah inilah yang dinamaka sebagai wakalah bil ujrah. Sehingga, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengetahui dari sudut pandang Kaidah fikih ekonomi terkait akad wakalah bil ujrah yang terdapat dalam transaksi jual jasa titip beli online. Dengan mengambil salah satu penyedia jasa titip beli online dalam sebuah aplikasi media social Instagram yaitu akun jastiperopa777 untuk di analisis kesesuaian akad wakalah bil ujrah dengan kaidah fikih ekonomi yang telah ada. Dalam analisis praktik transaksi pada akun ini telah mendekati kesesuaian pada Syarat Rukun yang ditetapkan berdasarkan akad Al-wakalah bil ujrah. Kaidah fikih yang terdapat didalamnya yaitu: (1) Segala sesuatu tergantung pada maksud niatnya, yang merupakan kaidah utama yang lima, dengan kaidah turunan, penentu dalam sebuah akad adalah tujuan dan hakekatnya, bukan lafadz dan bentuk kalimatnya. (2) Setiap perniagaan itu diatas saling ridho. (3)meringankan dan mempermudah bukan memberakan dan memepersulit. (4) pada dasarnya segala bentuk muamalah adalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Karena pada dasarnya hukum suatu muamalat dibolehkan selagi tidak terdapat hal-hal yang menjadikan transaksi muamalat tersebut menjadi haram. dan mengandung banyak maslahat bagi umat.dengan pembahasan kasus ini kami juga akan menjabarkan kaidah fikih yang terdapat dalam akad transaksi ini, serta menganalisis bagaimana keabsahan dan eterkaitan antara transaksi kontemporer ini (Jasa titip beli online) dengan kaidah fikih ekonomi yang ada.

Page 2 of 2 | Total Record : 14


Filter by Year

2019 2020


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 2 (2025): October Vol. 15 No. 1 (2025): April Vol. 14 No. 2 (2024): October Vol. 14 No. 1 (2024): April Vol. 13 No. 2 (2023): October Vol. 13 No. 2 (2023): El-Qist Vol. 13 No. 1 (2023): El-Qist Vol. 13 No. 1 (2023): April Vol. 12 No. 2 (2022): October Vol. 12 No. 2 (2022): el-Qist Vol. 12 No. 1 (2022): el-Qist Vol. 12 No. 1 (2022): April Vol. 11 No. 2 (2021): October Vol. 11 No. 2 (2021): el-Qist Vol. 11 No. 1 (2021): April Vol. 11 No. 1 (2021): el-Qist Vol. 10 No. 2 (2020): el-Qist Vol. 10 No. 2 (2020): October Vol. 10 No. 1 (2020): April Vol. 10 No. 1 (2020): eL-Qist Vol. 9 No. 2 (2019): eL-Qist Vol. 9 No. 2 (2019): October Vol. 9 No. 1 (2019): April Vol. 9 No. 1 (2019): eL-Qist Vol. 8 No. 2 (2018): October Vol. 8 No. 2 (2018): eL-Qist Vol. 8 No. 1 (2018): April Vol. 8 No. 1 (2018): eL-Qist Vol. 7 No. 2 (2017): eL-Qist Vol. 7 No. 2 (2017): October Vol. 7 No. 1 (2017): April Vol. 7 No. 1 (2017): eL-Qist Vol. 6 No. 2 (2016): October Vol. 6 No. 2 (2016): eL-Qist Vol. 6 No. 1 (2016): eL-Qist Vol. 6 No. 1 (2016): April Vol. 5 No. 2 (2015): October Vol. 5 No. 2 (2015): eL-Qist Vol. 5 No. 1 (2015): eL-Qist Vol. 5 No. 1 (2015): April Vol. 4 No. 2 (2014): October Vol. 4 No. 2 (2014): eL-Qist: Vol. 4 No. 1 (2014): April Vol. 4 No. 1 (2014): eL-Qist: Vol. 3 No. 1 (2013): eL-Qist: Vol. 3 No. 1 (2013): April Vol. 2 No. 2 (2012): October Vol. 2 No. 2 (2012): eL-Qist: Vol. 2 No. 1 (2012): eL-Qist: Vol. 2 No. 1 (2012): April Vol. 1 No. 1 (2011): October Vol. 1 No. 1 (2011): eL-Qist More Issue