cover
Contact Name
JUNAIDI
Contact Email
junnaidie@gmail.com
Phone
+62711 - 418873
Journal Mail Official
jurnaldisiplin@gmail.com
Editorial Address
Jl. Animan Achyat (d/h Jln. Sukabangun 2) No. 1610 Kota Palembang Prov. Sumatera Selatan Telp/Fax : 0711 - 418873 Email : jurnaldisiplin@gmail.com
Location
Kota palembang,
Sumatera selatan
INDONESIA
Disiplin : Majalah Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum sumpah Pemuda
ISSN : 14110261     EISSN : 2746394X     DOI : -
Diterbitkan oleh Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda (STIHPADA) Berisikan tulisan ilmiah, hasil pembahasan penelitian, pembahasan buku dan pendapat yang mendukung. Redaksi mengundang para dosen, pakar, mahasiswa, membahas dan masyarakat yang tertarik untuk menuangkan hasil yang diharapkan ke dalam tulisan ilmiah. Jadwal penerbitan setahun 2 (dua) kali pada bulan Maret dan September . Tulisan yang dikirim harus berpedoman pada metode penulisan ilmiah dan petunjuk penulisan sebagaimana terlampir. Isi konten tulisan tanggung jawab sepenuhnya penulis. Redaksi tidak bertanggung jawab terhadap isi konten tulisan.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 5 Documents
Search results for , issue "Vol. 29 No. 2 (2023): Juni" : 5 Documents clear
KONSEP HUKUM PROGRESIF DALAM PEMERINTAHAN DAERAH Candra, Andi; Kinaria Afriani; Jauhari, Jauhari
Disiplin : Majalah Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum sumpah Pemuda Vol. 29 No. 2 (2023): Juni
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46839/disiplin.v29i2.103

Abstract

Abstrak Hukum progresif adalah hukum yang hidup dan berkembang, yang didukung peran aktif baik masyarakat maupun aparatur pemerintahan yang tidak hanya mampu mendengarkan suara hati rakyat tetapi juga aparatur pemerintahan yang berani dan menjalankan hukum dan pemerintahan tidak hanya dengan logikanya akan tetapi juga dengan menggunakan kecerdasan spiritualnya. Dari adanya suatu konsep hukum progresif diharapkan terwujud suatu pemerintahan daerah yang didukung dengan aparatur pemerintahannya yang mampu dan mau mendengarkan suara hati rakyatnya. Dengan penerapan hukum progresif dalam pemerintahan di daerah sebagai suatu gagasan diharapkan mampu mendukung pelaksanaan otonomi daerah sehingga tercapai kebahagiaan, keamanan, ketertiban, serta kesejahteraan bagi masyarakat. Kata Kunci : Hukum Progresif, Pemerintah, Otonomi Daerah Abstract Progressive law is a law that lives and develops, which is supported by the active role of both the community and government officials who are not only able to listen to the voices of the people's hearts but also government officials who are brave and run the law and government not only with logic but also by using their spiritual intelligence. From the existence of a progressive legal concept, it is hoped that a regional government will be supported by government officials who are able and willing to listen to the voices of the people's hearts. With the application of progressive law in regional government as an idea, it is hoped that it will be able to support the implementation of regional autonomy so that happiness, security, order and welfare for the community are achieved. Keywords: Progressive Law, Government, Regional Autonomy
PENGARUH PUTUSAN PAILIT TERHADAP TANGGUNG JAWAB ORGAN SUATU PERUSAHAAN Layang Sardana; Ermini; Suryati
Disiplin : Majalah Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum sumpah Pemuda Vol. 29 No. 2 (2023): Juni
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46839/disiplin.v29i2.104

Abstract

Abstrak Sebuah kepailitan pada sebuah perusahaan dapat mengakibatkan hubungan kerja akan berakhir atau diakhiri oleh seseorang. Berdasarkan hal tersebut sering terjadi perselisihan antara pengusaha dengan pekerja. Perselisihan antara para pihak biasanya disebabkan adanya perasaan kurang puas. Pengusaha memberikan kebijakan yang menurutnya sudah baik, namun pekerja yang bersangkutan mempunyai pertimbangan dan pandangan sendiri sehingga tidak puas dengan kebijakan yang diberikan. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaruh putusan pailit terhadap tanggungjawab organ suatu perusahaan. Jenis penelitian hukum yang digunakan dalam penelitian adalah penelitian yuridis normative. Hasil penelitianini bahwa efek dari pernyataan pailit berdampak bagi Direksi dan Komisaris yang dijelaskan dalam Pasal 93 dan Pasal 110 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menyatakan direksi dan komisaris tidak dapat diangkat kembali dalam jabatannya tersebut jika dalam waktu 5 tahun sebelum pengangkatannya pernah dinyatakan pailit. Hal ini dipertegas kembali dalam Pasal 95 dan Pasal 112 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menyatakan pengangkatan yang tidak memenuhi persyaratan tersebut batal demi hukum sejak saat anggota Direksi atau Dewan Komisaris mengetahui persyaratan tersebut. Kata Kunci: Putusan Pailit, Tanggung Jawab Organ Perusahaan Abstract A bankruptcy to a company may result in a working relationship being ended or terminated by a person. Based on this there are often disputes between employers and workers. Disputes between the parties are usually caused by feelings of dissatisfaction. Employers provide policies that they think are good, but the workers in question have their own considerations and views so are not satisfied with the policy given. The purpose of this research is to find out the effect of bankruptcy rulings on a company's organ responsibilities. The type of legal research used in research is normative juridical research. The result of this research is that the effect of the bankruptcy statement has an impact on the Board of Directors and Commissioners described in Article 93 and Article 110 of Law No. 40 of 2007 on the Limited Liability Company which states that the board of directors and commissioners cannot be reappointed in such positions if within 5 years before his appointment has been declared bankrupt. This is reaffirmed in Article 95 and Article 112 of Law No. 40 of 2007 on Limited Liability Companies stating that appointments that do not meet the requirements are null and void from the moment a member of the Board of Directors or Board of Commissioners is aware of the requirement. Keywords : Bankruptcy Verdict, Corporate Organ Responsibility
PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN DI INDONESIA Nur Amin, Muhammad; Liza Deshaini; Sudarna
Disiplin : Majalah Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum sumpah Pemuda Vol. 29 No. 2 (2023): Juni
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46839/disiplin.v29i2.105

Abstract

Abstract Settlement of consumer disputes in the General Courts is by filing lawsuits and examining evidence in court while settlement of consumer disputes outside the Court is by settlement of immediate (direct) compensation by peaceful means and claims for compensation through the Consumer Dispute Settlement Agency (BPSK). Keywords: Settlement, Dispute, Consumers
PEMBERLAKUAN PIDANA MATI MENURUT HUKUM PIDANA NASIONAL DAN HUKUM ISLAM Haryadi, Tobi
Disiplin : Majalah Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum sumpah Pemuda Vol. 29 No. 2 (2023): Juni
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46839/disiplin.v29i2.106

Abstract

Abstrak Pelaksanaan eksekusi pidana mati yang diberlakukan di Indonesia sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Penetapan Presiden (PNPS) Tahun 1964 dengan cara ditembak sampai mati dianggap sebagai suatu bentuk penyiksaan terhadap pidana. Meskipun mendapat berbagai tantangan dari sejumlah negara, Indonesia tetap mempertahankan pidana mati sebagai bentuk hukuman. Penerapan pidana mati menurut hukum pidana Indonesia pada mulanya dilaksanakan menurut ketentuan dalam pasal 11 KUHP yang menyatakan bahwa “pidana mati dijalankan oleh algojo atas penggantungan dengan mengikat leher si terhukum dengan sebuah jerat pada tiang penggantungan dan menjatuhkan papan dari bawah kakinya”. Karena dirasa kurang sesuai maka kemudian pasal tersebut di atas diubah dengan ketentuan dalam Pasal 1 aturan itu menyatakan bahwa: “menyimpang dari apa tentang hal ini yang ditentukan dalam undang-undang lain, hukuman mati dijatuhkan pada orang-orang sipil (bukan militer), sepanjang tidak ditentukan lain oleh Gubernur jenderal dilakukan dengan cara menembak mati”. Penerapan pidana mati menurut hukum Islam mempunyai variasi yang bermacam-macam, baik melalui perajaman, qishash (dengan pedang dan sebagainya) tergantung pidana yang di jatuhkan. Kata Kunci : Pidana Mati, Algojo, Qishash. Abstract The execution of capital punishment in Indonesia as stipulated in Law Number 2 Presidential Decree (PNPS) of 1964 by being shot to death is considered a form of criminal torture. Despite various challenges from a number of countries, Indonesia still maintains the death penalty as a form of punishment. The application of capital punishment according to Indonesian criminal law was initially carried out according to the provisions in Article 11 of the Criminal Code which states that "death punishment is carried out by the executioner by hanging by tying the neck of the convict with a noose on a scaffold and dropping a board from under his feet". Because it was deemed inappropriate, the aforementioned article was later amended with the provisions in Article 1 of the rule stating that: "deviating from what is stipulated in other laws regarding this matter, the death penalty is imposed on civilians (not military), as long as the Governor General has not specified otherwise, it is carried out by shooting them to death". The application of capital punishment according to Islamic law has various variations, both through stoning, qishash (with a sword and so on) depending on the sentence imposed. Keywords : Death Penalty, Executioner, Qishash
UPAYA HUKUM KREDITUR KENDARAAN APABILA PERUSAHAAN PEMBIAYAAN PAILIT Zakaria, Zakaria
Disiplin : Majalah Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum sumpah Pemuda Vol. 29 No. 2 (2023): Juni
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46839/disiplin.v29i2.107

Abstract

AbstrakLembaga pembiayaan merupakan alternatif pembiayaan diluar perbankan yang lebih dapat disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Lembaga pembiayaan yang saat ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Lembaga Pembiayaan disebutkan bahwa lembaga pembiayaan meliputi lembaga pembiayaan merupakan alternatif pembiayaan diluar perbankan yang lebih dapat disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Bagaimana Upaya Hukum yang dilakukan Kreditur Kendaraan Jika Perusahaan Pembiayaan Pailit. Apa Faktor Penyebab Pailitnya Perusahaan Pembiayaan. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Upaya Hukum Kreditur Kendaraan Jika Perusahaan Pembiayaan Pailit. Dalam hal terjadinya pailit perusahaan pembiayaan ada beberapa upaya hukum yang dapat dilakukan kreditur berdasarkan Pasal 11, Pasal 13 dan Pasal 14 Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan yaitu: Perlawanan, Kasasi, Peninjauan Kembali, Faktor Penyebab Pailitnya Perusahaan Pembiayaan. Ada beberapa faktor penyebab perusahaan pailit berdasarkan Ensiklopedia Ekonomi Keuangan Perdagangan. Undang-Undang kepailitan tahun 2004 masih perlu diperbaiki dan disempurnakan lagi dalam banyak hal, terutama dalam pengaturan perihal kewenangan mengajukan gugatan pailit dalam kredit sindikasi. Adanya pengaturan yang lebih jelas dan terperinci dalam undang-undang kepailitan perihal. kewenangan ini menjadi acuan dalam pembuatan perjanjian sindikasi kredit. Agar tidak terjadi kerancuan hukum, perlu adanya pembedaan subyek hukum dalam kepailitan (debitur pailit) dengan segala akibat hukumnya, yaitu adanya pengaturan mengenai kelanjutan atau eksistensi dari subyek hukum badan hukum yang dinyatakan pailit, sehingga dapat dibedakan hak dan kewajiban antara kepailitan individu perorangan sebagai subyek hukum pribadi dengan kepailitan suatu badan hukum. Kata Kunci : Upaya Hukum, Kredibitur, Kendaraan, Perusahaan Pembiayaan AbstractFinancial institutions are an alternative to non-banking financing that can be more adapted to the needs of the community. Financial institutions currently regulated in Presidential Regulation Number 9 In 2009 concerning Financing Institutions, it is stated that financial institutions, including financial institutions, are alternative financing outside banks that can be more tailored to the needs Public. What are the Legal Efforts made by the Vehicle Creditor If the Financing Company Banks Bankrupt. What are the Factors Causing the Bankruptcy of a Financing Company. This type of research uses normative legal research. Vehicle Creditor Legal Efforts If the Financing Company Banks Bankrupt. In the event of bankruptcy of a finance company, there are several legal remedies that can be taken by creditors based on Article 11, Article 13 and Article 14 of Law Number 37 of 2004 concerning Bankruptcy, namely: Resistance, Cassation, Review, Factors Causing Bankruptcy of Financing Companies. There are several factors that cause companies to go bankrupt based on the Encyclopedia of Trade Finance Economics. The 2004 bankruptcy law still needs to be improved and refined in many ways, especially in the regulation regarding the authority to file a bankruptcy lawsuit in syndicated loans. There are clearer and more detailed arrangements in the bankruptcy law concerning matters. This authority becomes a reference in making credit syndication agreements. In order to avoid legal confusion, it is necessary to distinguish legal subjects in bankruptcy (bankrupt debtors) with all their legal consequences, namely the existence of regulations regarding the continuation or existence of legal subjects of legal entities that are declared bankrupt, so that rights and obligations can be distinguished between individual bankruptcy as subjects. private law with the bankruptcy of a legal entity. Keywords: Legal Efforts, Creditors, Vehicles, Financing Companies

Page 1 of 1 | Total Record : 5