cover
Contact Name
Muhammad Yusqi
Contact Email
jurnalmaqashid@gmail.com
Phone
+6285646452588
Journal Mail Official
yuski@alqolam.ac.id
Editorial Address
Jl Raya, Dusun Baron, Putat Lor, Kec. Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur 65174
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
MAQASHID : Jurnal Hukum Islam
Published by Universitas Al-Qolam
ISSN : 26139758     EISSN : 26854619     DOI : 10.35897
Jurnal MAQASHID merupakan jurnal ilmiah yang diterbitkan oleh program studi Ahwal al-Syakhsiyah Institut Agama Islam Al-Qolam, terbit dua kali dalam satu tahun. Sebagai sarana pengembangan intelektual dosen dan civitas akademik pegiat hukum Islam. Redaksi menerima artikel ilmiah maupun hasil laporan penelitian yang relevan dengan tema dalam jurnal ini, yaitu hukum Islam. Naskah yang dikirim adalah naskah yang sesuai dengan pedoman penulisan artikel jurnal MAQASHID
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 12 Documents
Search results for , issue "Vol. 2 No. 2 (2019): Nov 2019" : 12 Documents clear
USUL FIKIH NU: ELEMEN METODOLOGIS MAZHAB FIKIH NU Muhammad Adib
MAQASHID Jurnal Hukum Islam Vol. 2 No. 2 (2019): Nov 2019
Publisher : Fakultas Syariah - IAI Al-Qolam Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (726.84 KB) | DOI: 10.35897/maqashid.v2i2.366

Abstract

This paper reveals the methodological element (usul fiqh) of the “NU fiqh school”, especially those formulated and applied in Bahtsul Masail, and which qualified to be called an institution or ideology-based school of law (madhhab). Using normative, historical and philosophical approach simultaneously, this paper suggests that usul fiqh is not at all monolithic. Throughout its history, this discipline has evolved and changed in such a way, giving rise to various variants or paradigms. One of them is NU usul fiqh, an distinctive Islamic jurisprudance which is influenced by local context and logic of thinking inherited from generation to generation by NU scholars.
TIDAK SAHNYA PERWALIAN KARENA TIDAK SAH NYA PERNIKAHAN Jazari
MAQASHID Jurnal Hukum Islam Vol. 2 No. 2 (2019): Nov 2019
Publisher : Fakultas Syariah - IAI Al-Qolam Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (792.91 KB) | DOI: 10.35897/maqashid.v2i2.399

Abstract

Agama islam mengatur ketat dalam setiap masalah, agar manusia tidak terjerumus kedalam hal yang tidak diinginkan. Masalah perwalian menjadi hal yang sangat penting untuk dibahas. Dalam penelitian ini akan dibahas tentang apa itu wali dalam ppernikahan, siapakah yang berhak menjadi wali? Dan apa saja syarat menjadi wali dalam perikahan? Serta bagaimana peran wali dalam pernikahan?. Serta bagaimana hukumnya jika menikah tanpa adanya wali?.Tujuan dari penelitian ini adalah Mendeskripsikan apa itu wali dalam pernikahan, siapa saja yang berhak menjadi wali, syarat menjadi wali dalam perikahan, peran wali dalam pernikahan, hukumnya jika menikah tanpa adanya wali? Wali pernikahan selalu dari pihak ayah, dalam pernikahan hendaklah mengurutkan wali dari yang paling dekat (memperhatikan urutan), Wali yang paling akhir untuk menikahkan seorang wanita mslim ialah wali hakim, Ayah angkat dan saudara angkat tidaklah bisa menikahkan anak gadisnya, Begitu juga ayah tiri tidaklah bisa menjadi wali dalam pernikahan anak tirinya, Wali dalam pernikahan setiap orang berbeda disetiap kasus pernikahan, Pernikahan seorang wanita harus dengan wali, baik wali nasab (wali biologis) maupun wali hakim. Peran wali dalam pernikahan sangatlah diperlukan/penting. Di Indonesia berlaku setiap anak yang lahir dari hasil perzinahan menggunakan wali hakim. Hukum pernikahan seseorang yang menikah tanpa adanya wali adalah tidak sah pernikahannya. Jika ada wanita menikahkan dirinya dengan izin walinya atau tanpa izin walinya maka pernikahanny tidaklah sah (batal).

Page 2 of 2 | Total Record : 12